Kronologis Pembunuhan Keji Lansia di Pekanbaru: 4 Tersangka Positif Ekstasi saat Beraksi

 

Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dumaris Denny Waty Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau.  Kepolisian mengonfirmasi bahwa keempat tersangka, yakni AF, SL, L, dan E, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin atau ekstasi saat menghabisi nyawa korban.(Adz/Instagram)

PEKANBARU – Sebuah fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dumaris Denny Waty Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau.  

Kepolisian mengonfirmasi bahwa keempat tersangka, yakni AF, SL, L, dan E, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin atau ekstasi saat menghabisi nyawa korban. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kandungan zat stimulan tersebut diduga kuat menjadi pemicu keberanian para pelaku untuk bertindak sangat sadis. 

Berdasarkan hasil tes urine, para pelaku berada di bawah pengaruh obat golongan stimulan sistem saraf pusat yang mempercepat kerja otak dan tubuh.  

Baca Juga: Bantah Selingkuh, Kuasa Hukum DK : Ada Saksi Kunci di Lokasi

Pengaruh halusinogen dari ekstasi ini membuat para tersangka kehilangan empati dan berani mengeksekusi rencana mereka secara keji. 

“Jadi, di sini ada suatu pengaruh stimulan atau halusionogen sehingga pelaku dapat berani melakukan aksinya secara keji,” ungkap Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026). 

Eksekusi Bertubi-tubi dengan Balok Kayu 

Kekejaman para pelaku terlihat dari cara mereka memastikan korban tidak bernyawa.  

Polisi mengungkapkan bahwa Dumaris dibunuh menggunakan balok kayu yang ternyata sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. 

Serangan terhadap korban dilakukan secara bertubi-tubi tanpa belas kasihan.  

Pelaku memukul bagian kepala dan dada korban hingga lebih dari satu kali. 

“Pemukulan itu tidaklah cukup sekali mengarah ke kepala dan juga ke dada. Diperhatikan lebih dari satu kali, hampir mendekati lima kali sampai korban betul-betul meninggal dunia dan dibawa ke kamar mandi,” tambah Zahwani menjelaskan detail evakuasi akhir korban oleh para pelaku. 

Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang dilakukan di bawah pengaruh narkoba tersebut.

Motif Pelaku 

Dumaris dibunuh oleh seorang pria yang datang ke rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).  

Pria itu datang bersama dengan Anisa Florensia (AF), menantu Dumaris yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan. 

Dalam konferensi pers yang sama, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Hasyim berkata motif pembunuhan itu adalah pelaku sakit hati dan ingin menguasai harta korban. 

“Perlu saya sampaikan juga niat itu berubah dari ingin merampok akhirnya menjadi melakukan pembunuhan. Juga sudah direncanakan, sudah empat kali melakukan suatu perencanaan untuk mensurvei lokasi tempat kejadian perkara tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi yang sama. 

Zahwani berkata AF menikah dengan anak korban pada tahun 2022.  

Namun, setahun kemudian AF keluar dari rumah korban karena sakit hati terhadap perkataan pelaku. 

“Karena ada suatu tekanan secara verbal. Jadi, tekanan secara verbal itu yang membuat dia sakit hati,” ujar Zahwani. 

“Kemudian, dari segi ekonomi tidak tercukupi juga dari keluarga itu dan masih ketergantungan pada keluarga besar korban."

Kronologi Pembunuhan  

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku berjumlah empat orang yang terdiri atas dua laki-laki dan dan dua perempuan. salah satunya adalah menantu korban. 

Ada pelaku wanita yang sempat berbincang dengan korban dan mencium tangannya.  

Lalu, tiba-tiba datanglah seorang pelaku yang membawa sepotong kayu dan langsung menghajar ke arah wajah korban. 

Pelaku terlihat memukul korban beberapa kali hingga korban tak berdaya.  

Meski korban sudah dalam kondisi mengenaskan, pelaku masih memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan leher. 

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu Dodi Vivino menuturkan sebelum melakukan tindakan keji tersebut, para pelaku sempat terlihat mondar-mandir di depan rumah korban. 

"Mereka sempat berhenti di depan rumah korban, beberapa kali lah, memantau situasi sekitar," ucapnya pada Kamis (30/4/2026). 

Dia juga membenarkan bahwa para pelaku turut mengambil barang berharga milik korban.

"Ada beberapa barang yang hilang, di antaranya perhiasan, uang tunai dan handphone," kata Dodi. 

Di sisi lain, peristiwa nahas ini pertama kali diketahui suami korban, Salmon Meha (66). 

Sebelum Dumaris tewas, Salmon sempat mengajak istrinya untuk membayar pajak kendaraan. Namun, korban memilih untuk tetap tinggal di rumah. 

Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, Salmon kembali ke rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka.  

Karena merasa curiga, ia langsung masuk dan menuju kamar. Di sana, kondisi sudah berantakan.  Ia kemudian mencari istrinya hingga ke kamar mandi, namun tidak ditemukan. 

Pencarian berlanjut ke bagian dapur. Di sanalah Salmon menemukan istrinya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.  

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan luka pada bagian wajah yang mengeluarkan darah. Di sekitar kamar mandi juga terlihat banyak bercak darah. Setelah itu, Salmon langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.(Adz)

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. Kabar terbaru, Alung ditangkap di Kuala Tungkal .(Ist)

JAMBI - Beredar Kabar Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, sudah ditangkap.

Alung merupakan tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu.

Kabar terbarunya, pelarian Alung berakhir di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Kabar beredar, Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jmabi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Baca juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

2 rekan Alung, Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.

Berdasarkan berita acara penimbangan, barang bukti sabu yang mereka kawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram.  

Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati.*)

Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi

Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi .(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - SAMPAI SEKARANG pihak kepolisian (Polda Jambi) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan peretasan yang menyebabkan hilangnya sejumlah dana milik nasabah Bank Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berlangsung.

Ia menjelaskan, sejauh ini puluhan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan, kita sedang menunggu hasil audit forensik," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Sebagai informasi, tim dari Bank Jambi bersama penasihat hukum telah melaporkan insiden peretasan tersebut pada Senin (23/2/2026).

Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Selain itu, sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk diperiksa, mulai dari jajaran direksi, staf internal, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan Bank Jambi.

Layanan Belum Pulih

Di sisi lain, operasional layanan Bank Jambi masih tetap berjalan meskipun dalam kondisi terbatas.

Setelah peretasan yang terjadi pada 22 Februari lalu, Bank Jambi melakukan pemblokiran terhadap sejumlah layanan.

Dua di antara layanan yang diblokir sementara adalah anjungan tunai mandiri (ATM) dan perbankan seluler atau mobile banking.

Layanan mobile banking hingga kini belum dapat diakses.

Baca Juga: 

Kasus Raibnya Saldo Nasabah, Dirut Bank Jambi Jalani Pemeriksaan Polda Jambi

Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

Pertamina Stop Pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi Bungo, Kasus Pelangsiran Biosolar

Sementara itu, fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hanya bisa digunakan pada waktu-waktu tertentu.

Selain itu, sejumlah nasabah diharuskan mengganti kartu dan pin ATM untuk bertransaksi.

Masyarakat pun berharap agar proses pemulihan sistem layanan Bank Jambi dapat segera rampung sehingga aktivitas perbankan kembali normal.(*)

Libatkan Ribuan Perseonil, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Polda Jambi melaksanakan kegiatan Korve Massal di tempat fasilitas umum secara serentak bersama seluruh Polres dan Polsek jajaran pada Jumat (06/02/2026).

Untuk tingkat Polda Jambi, kegiatan dipusatkan di Lapangan Ex Arena MTQ, salah satu ruang publik yang menjadi ikon Kota Jambi dan kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun beraktivitas sosial.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan Para PJU Polda Jambi serta personel Polda Jambi.

Baca Juga: Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya memberi contoh nyata kepada masyarakat.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa gerakan kebersihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan seluruh unsur pemerintah daerah, kementerian, TNI, dan Polri agar serius menjaga kebersihan lingkungan.

“Presiden memerintahkan kepada seluruh yang hadir, baik pemerintah daerah maupun kementerian, TNI dan Polri, untuk menegakkan kebersihan lingkungan. Bahkan akan ada sanksi bagi yang tidak mengelola sampah dengan baik,” tegas Kapolda Jambi.

Baca Juga: Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kawasan Ex Arena MTQ dipilih karena memiliki nilai strategis sebagai ruang publik kebanggaan masyarakat Jambi.

“Tempat ini menjadi ikon Jambi. Banyak masyarakat berolahraga dan beraktivitas di sini. Karena itu kebersihannya harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Lebih jauh, Kapolda menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial atau pencitraan, melainkan upaya membangun budaya disiplin.

“Ini bukan untuk pencitraan. Kalau hanya sekali dua kali itu pencitraan, tiga kali empat kali hingga sepuluh kali itu motivasi, tapi kalau dilakukan terus-menerus setiap hari itu menjadi gaya hidup disiplin. Mari kita memilih untuk disiplin, karena tidak ada rutinitas yang berhasil tanpa disiplin,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengajak masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungan.

“Ini sebagai wujud Polda Jambi dalam menjaga kebersihan sekaligus memberi contoh kepada masyarakat agar selalu membersihkan lingkungannya sehingga terlihat bersih dan nyaman digunakan bersama,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa lebih dari 1.000 personel Polda Jambi diterjunkan dalam kegiatan tersebut, membersihkan berbagai sudut fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan lebih baik.

Pilihan Redaksi:

Kerinci Bukan Baterai! Mahasiswa FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kecam Kerusakan Lingkungan

“Kita berharap kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi bisa menjadi kebiasaan untuk terus menjaga kebersihan di setiap kesempatan dan setiap kegiatan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

Kabid Humas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dengan kerjasama antara Polda jambi, DLH provinsi jambi dan PUPR Provinsi jambi untuk ikut membantu menurunkan alat beratnya membersihkan lingkungan.

Aksi bersih serentak ini pun mendapat perhatian warga yang berada di sekitar lokasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat semata. (ADZ | MP)

Kasus Suap DPRD Jambi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Dibebaskan

Sidang suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi (Yovy Hasendra/kumparan)

Merdekapost.com  - Empat orang terdakwa kasus suap DPRD Jambi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/1).

Empat orang terdakw itu adalah, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Fakhrurrozi, dan Zainul Arfan. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dkk.

Melalui penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafrizal.

Terdakwa Arrakhmat Eka Putra, dan Wiwid Iswara, melalui penasehat hukumya masing-masing meminta untuk dibebaskan. Alasannya, pasal yang didakwakan kepada mereka tidak terbukti, menurut kuasa hukum.

"Itu kan pasal suap harus ada konstruksi pemberi dan penerima. Pemberi harus menyampaikan kepada penerima, kenapa dia memberikan suap," kata Wajidi, Kuasa Hukum Arrakhmat Eka Putra, ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Menurut Wajidi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal yang berkaitan dengan kliennya ini. "Ini saya kasihkan dana untuk melakukan ini," dicontohkan Wajidi.

Mengenai kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif justru tidak diketahui oleh kliennya. "Dalam fakta persidangan, (kesepakatan) tidak sampai kepada terdakwa," kata dia.

Kliennya, kata Wajidi, baru mengetahui adanya uang ketok palu itu setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 2018 lalu.

Kemudian, menurut dia, uang yang diterima kliennya tidak bisa disebut suap, karena diterima setelah APBD Provinsi Jambi 2017 disahkan. "Jadi kalau suap harus sebelum ketok palu. Ada hadiah atau janji," kata dia.

Sementara dalam kasus kliennya ini, dia menerima justru setelah ketok palu. "Dari terdakwa (katanya) ini ada rezeki," kata dia.

Menurut dia, dakwaan KPK, tidak terpenuhi, karena unsur menggerakan melakukan sesuatu tidak terpenuhi. "Jadi kita minta dibebaskan," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Meski demikian, dia tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang dalam hal ini. Namun, dia menolak jika uang itu merupakan uang suap. "Kalau (dakwaan) dilapiskan pasal gratifikasi. Kita langsung menerima. Kita fair, (klien) kita menerima gratifikasi," kata dia.

Sementara itu, Fikri Riza, kuasa hukum Wiwid Iswara, mengatakan bahwa inti dari pembelaan mereka adalah meminta agar dibebaskan. "Intinya kita minta dibebaskan,"  kata dia.

Berbeda dengan dua terdakwa di atas. Nazirin Lazi, Kuasa Hukum Zainul Arfan dan Fakhrurozi hanya meminta hukumannya diringankan.

Nazirin Lazi mengatakan, kliennya atas nama Zainul Arfan sudah mengembalikan uang yang dia terima. Sementara untuk Fakhrurrozi sedang mengupayakan mengembalikan uang itu. "Sekaran sedang berusaha menjual aset," kata Nazirin.

KPK sudah menuntut ke 4 mantan dewan ini. Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 rekannya dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Alasan penuntut umum menuntut Wiwid lebih berat karena Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA LAINNYA: 

Seorang Nenek di Jambi Meninggal Setelah Dililit Ular Sepanjang 6 Meter

Wako Ahmadi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua  terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(*)

Kronologi Terbongkarnya Perselingkuhan Ibu Kades dengan Pegawainya

MERDEKAPOST.COM |  PASURUAN - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan seorang perangkat desanya masih terus didalami kepolisian, Minggu (21/3/2021).

"Jadi memang suami dari Ibu Kepala Desa Wotgalih ini sengaja membuntuti sejak dari rumah hingga ke TKP terpergoknya," jelas Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Bu Kades Wotgalih yang berinisial RK (38) ini keluar dari rumah seorang diri mengendarai motor Honda Scoopy. Suami Bu Kades yang berinisial EM yang curiga, lantas membuntuti dari belakang dengan motornya.

Baca Juga:

• Sudah Diberi Izin Menumpang, Pria Ini Malah Nekat Tiduri Istri Temannya Sendiri

• Tukang Ojek Perkosa Pelanggan Setia, Diseret lalu Diperkosa

Setelah beberapa menit membuntuti, RK menghentikan laju motornya ketika sampai di rumah milik AR, warga Dusun Bedungan, Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kemudian, RK langsung masuk ke rumah tersebut dan mengunci pintunya dari dalam.

"EM yang curiga istrinya berselingkuh di dalam rumah tersebut, lantas memanggil warga dan menggerebeknya," papar Endy.

10 menit dari masuknya RK ke dalam rumah milik AR itu, EM dibantu warga langsung mendobrak salah satu pintu rumah hingga terbuka. Setelah pintu terbuka, dugaan EM terhadap istrinya memang benar. RK diketahui telanjang dalam sebuah kamar bersama SM (35), yang merupakan perangkat desanya.

Baca Juga:

• Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

• Cerita Pak Kades Takut Jarum Suntik Saat Divaksin, Kades: Ada yang Tetes Bae Dak?

"Saat terpergok itu, SM langsung lari ke depan rumah. Akan tetapi dapat diamankan oleh warga. Sedangkan Bu Kades RK melarikan diri melalui pintu belakang rumah," bebernya.

SM yang tertangkap langsung dihajar warga beramai-ramai. Untung saja polisi cepat datang, sehingga SM cepat diamankan polisi ke Mapolsek Nguling lalu dikirim ke Mapolres Pasuruan Kota.

Berita Lainnya: 9 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Diamankan Polisi

Dari perkara ini, polisi juga mengamankan sprei dan selimut tempat RK dan SM memadu asmara, termasuk dua motor milik keduanya.

"Saat ini, SM dan RK sudah diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk kondusifitas Desa Wotgalih," tandasnya. (ADZ|jatimnow.com)

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Terima PWI Jambi Award 2021

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Menerima PWI Jambi Award 2021 

JAMBI | Merdekapost.com- Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menerima PWI Jambi Award 2021.

Penghargaan ini diserahkan atas keberhasilan memimpin jajaran Polda Jambi dalam menjaga kondusifitas wilayah dalam Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jambi.

Pemberian penghargaan ini diterima langsung oleh Kapolda Jambi saat menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Jambi di lobby Mapolda Jambi, Jumat (12/3).

Ketua PWI Jambi HR Ridwan Agus Depati, hadir untuk menyerahkan langsung penghargaan tersebut.

Baca Juga:

• Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda

• Kronologi 'Gus Bahar' Bisa Gandakan Uang 10 Juta Jadi 2,2 Miliar

Rachmad mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan PWI Jambi Award 2021 sebagai wujud apresiasi keberhasilan Polda Jambi dalam menjaga kondusifitas wilayah dalam Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jambi.

"Penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh personel Polda Jambi, ini adalah hasil kerja keras mereka dalam mengamankan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jambi lalu,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, seharusnya penghargaan ini diterima oleh Kapolda Jambi saat acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2021 digelar bersama Presiden RI Joko Widodo, secara daring maupun langsung.

"Di Jambi, puncak acara dilaksanakan di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (9/2) lalu. Namun Bapak Kapolda Jambi berhalangan hadir pada saat itu, dan diwakilkan oleh saya," jelas Kabid Humas.

Sementara itu, Ketua PWI Jambi HR Ridwan Agus Depati yang didampingi oleh Sekretaris PWI Herry FR dan Ketua Panitia HPN 2021 Jambi Muhtadi Putra Nusa serta anggota PWI Jambi Risza Saputra usai memberikan penghargaan PWI Jambi Award 2021 kepada Kapolda Jambi menyatakan dukungan terhadap program-program yang dibuat oleh Kapolda Jambi

"PWI siap mendukung program Kapolda Jambi”, pungkasnya.

(ari anggara | editor: nurfuady| Merdekapost.com)

Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Foto : Istimewa

Merdekapost.com | Jambi – Sebanyak 3 Personel Polres Batanghari diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Mereka ditangkap, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai personel Polri.

Ketiga personel tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.

“Ya, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi”, jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/3/2021).

Ditambahkan Kombes Pol. Mulia Prianto, bahwa Bapak Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.

“Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku”, ujar Alumni Akpol 1997 ini.

Baca Juga: Lagi, 3 Terduga Narkoba di Kerinci Diringkus di Tengah Malam

Menurut Kabid Humas, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu, 7 Maret 2021, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM, kemudian mereka mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truck sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya dipinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga minyak illegal.

“Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai 6 Juta rupiah kepada ketiga personel tersebut”, jelas Kabid Humas. (adz/biru)


Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs