Ibu MS Minta Perlindungan DPRD Jambi, Anaknya Diduga Diperkosa 4 Orang, 2 Diantaranya Oknum Polisi

Ibu MS mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan dan percepatan penuntasan proses hukum atas kasus yang menimpa anak perempuannya C (18) yang diperkosa empat orang, dua di antaranya oknum polisi, Kamis 29/1/2026). 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang remaja perempuan di Kota Jambi berinisial C (18) menjadi korban pemerkosaan (rudapaksa) empat orang yang dua di antaranya oknum polisi.

Ibu korban berinisial MS mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan sekaligus mendorong percepatan penuntasan proses hukum.

MS mengungkapkan, anak perempuannya berinisial diduga menjadi korban rudapaksa oleh empat pelaku. 

Dua di antara pelaku diduga adalah oknum anggota kepolisian.

Korban Trauma Berat

Kondisi psikologis anaknya kini sangat memprihatinkan pascakejadian. 

Korban mengalami trauma berat dan cenderung menutup diri dari lingkungan sekitar.

"Anak saya kondisinya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya," ungkap MS saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Polres Batang Hari Gagalkan Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi, Tiga Orang Ditahan

MS sangat terpukul melihat kondisi anaknya setelah peristiwa tersebut. 

Dia telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dan berharap proses hukum dapat segera dituntaskan.

"Belum, saya ingin secepatnya, saya mohon bantuannya, secepatnya kasus ini selesai," ujar MS.

Sosok Pelaku dan Kronologi Kejadian

Dikutip dari kompas.com, pengakuan dari ibu MS, pelaku berjumlah empat orang, dua di antaranya oknum polisi.

Mereka melakukan perbuatan biadab itu di sebuah kamar kos pada Jumat (14/11/2025). 

Dua oknum polisi itu bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditreskrimum Polda Jambi. 

"Pelaku (yang menyetubuhi) ada empat orang, dua orang anggota polisi dan dua lagi sipil namanya I dan K," kata MS, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (29/1/2026). 

Kata MS, putrinya disetubuhi di dua lokasi, yakni di wilayah Kebun Kopi Kotabaru dan Arizona, Kota Jambi. 

Peristiwa bermula ketika putri MS sedang berada di rumah temannya di Pinang Merah, Kota Jambi, dan hendak pulang ke rumah. 

Saat itu, pelaku I menghubungi korban dan mengatakan akan menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah. 

"Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si I, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput," kata MS. 

Saat dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, I memutar arah mobilnya dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi. 

Setibanya di lokasi pertama, korban langsung disetubuhi oleh tiga orang, yakni I, K, dan S. 

Setelah melakukan tindakan tersebut, S dibantu rekannya memasukkan korban ke dalam mobil, kemudian membawanya ke sebuah rumah indekos di kawasan Arizona.

Di sana, mereka bertemu dengan oknum polisi berinisial N. 

"Anak saya dioper (pindahkan) lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi," katanya. 

MS menyebut, jumlah pelaku yang menyetubuhi anaknya berjumlah empat orang. Tetapi, di lokasi pertama ada sekitar lima anggota polisi yang ikut serta membantu mengangkat korban dari rumah masuk ke dalam mobil. 

"Tapi kata anak saya, ada anggota polisi lain ikut bantu angkat anak saya, dan yang melakukan tindakan itu (menyetubuhi) dua polisi dan dua sipil," tambah MS. 

MS memastikan dua pelaku merupakan anggota polisi. Katanya, dia telah melihat secara langsung empat pelaku yang sudah ditangkap (termasuk dua anggota polisi). 

"Empat sudah ditangkap dan saya sudah lihat ke Polda Jambi," sebut MS.

Perlu Perlindungan Psikologis

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Untuk melakukan kordinasi pendalaman terkait mental, jadi nanti ada psikolog yang datang ke rumah korban," ujarnya.

Kemas menegaskan, DPRD Kota Jambi mendorong agar kasus tersebut dikawal secara serius.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara profesional.

"Kepada bapak Kapolda, Kapolri, karena ini melibatkan diduganya ada anggota yang terlibat, keterangan dari ibu (M) dan melibatkan sipil juga, kami harap kasus ini dikawal diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Dia juga menyinggung sejumlah peristiwa dalam beberapa waktu terakhir turut mencoreng citra daerah.

"Dan ini menjadi catatan bagi kita, khususnya di Jambi, agak mencoreng ya, karena nama Kota Jambi dan Provinsi Jambi sempat viral," ucapnya. 

(Aldie Prasetya | Sumber: Kompas.com)

Begini Penampakan Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Tutupi Wajah Usai Dipecat

Foto: Waldi pembunuh dosen wanita di Bungo, Jambi, digiring petugas untuk ditahan di Polda Jambi (ist)

Jambi, Merdekapost.com - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi, berinisial EY (37), resmi dipecat. Dia langsung ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Usai mendapat putusan pemecatan, Bripda Waldi langsung digiring anggota Provos Bidang Propam Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam. Waldi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Saat dihampiri awak media ketika digiring Provos, Waldi hanya diam dan tak berkomentar ditanya terkait hasil putusan. Dengan tangan diborgol, Waldi berupaya menutupi wajahnya sembari memegang secarik kertas.

Waldi hanya tertunduk lesu. Dia langsung dibawa ke Rutan Polda Jambi, untuk ditahan sementara, sebelum dibawa kembali ke Polres Bungo untuk menjalani pidana yang menjeratnya.

Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo itu digelar di ruang Bidang Propam Gedung Siginjai Polda Jambi.

Baca Juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Waldi menjalani sidang kode etik selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB.

Plt Kabid Propam Poda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan bahwa Waldi telah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

"Iya benar (Bripda Waldi dipecat)," kata Pendri kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) malam.

Dalam data hasil persidangan yang dirilis Polda Jambi, ada sebanyak 8 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Saksi terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dan dokter RS Bhayangkara. Lalu, adik korban, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring.

Waldi terbukti melanggar dua pasal etik Polri yakni, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.(adz)

BREAKING NEWS! Polres Kerinci Raih Predikat Terbaik di Kompolnas Awards 2025

 

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Kerinci, Polda Jambi, yang berhasil meraih Juara 1 terbaik Kelompok B (Polres Tipe B) dalam ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025.

Jakarta, Merdekapost.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Kerinci, Polda Jambi, yang berhasil meraih Juara 1 terbaik Kelompok B (Polres Tipe B) dalam ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025.

Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja unggul dan inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan ini, penilaian dilakukan dengan pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG), yang menilai keberhasilan satuan kerja Polri dalam menerapkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K.(adz/mpcom)

Polres Kerinci dinilai berhasil mengintegrasikan nilai-nilai tersebut dalam berbagai program dan inovasi pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., sebagai simbol keberhasilan dan dedikasi seluruh jajaran Polres Kerinci dalam memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Baca Juga:

Bupati dan Kapolres Satu Barisan Bersama Pendemo, Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Kapolres Kerinci: 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

Polres Kerinci Gelar Panen Raya Jagung Tahap III di Desa Lolo Kecil

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., tampil menerima penghargaan atas nama seluruh jajaran Polres Kerinci.

“Penghargaan ini bukan hanya hasil kerja saya pribadi, tapi buah dari dedikasi seluruh anggota Polres Kerinci yang terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Arya Tesa usai menerima penghargaan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., saat menerima Penghargaan bergengsi dari Kompolnas.(adz/mpc) 

Kompolnas Awards 2025 menilai kinerja kepolisian menggunakan pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG) — sebuah sistem evaluasi modern yang mengukur keberhasilan satuan kerja Polri dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik.

BACA JUGA: 

Hangatnya Ayi Kawo dan Ikan Semah di Wisata Buluh Perindu Sambut Kehadiran Tim Kompolnas

479 Pelanggar Ditilang, 614 Mendapat Teguran Selama Operasi Patuh 2025 di Kerinci

Polres Kerinci dinilai menonjol karena mampu mengintegrasikan tiga pilar tersebut ke dalam berbagai program pelayanan publik berbasis teknologi dan sosial kemasyarakatan, termasuk inovasi pelayanan cepat, penguatan sinergi dengan tokoh masyarakat, serta program ramah lingkungan di area kerja kepolisian.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kerinci untuk terus berinovasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bravo Polres Kerinci!. (adz/ali)

Mobil Pajero Putih Dibawa Kabur Perampok di Jambi, Nindia Luka Parah dan Meninggal

Seorang ibu rumah tangga NN (38) di Talang Bakung, Kota Jambi, menjadi korban perampokan hingga tewas penuh luka, Kamis (2/10/2025). Mobil Pajero Sport putih miliknya dibawa kabur pelaku.(ist) 

JAMBI, MP - Aksi perampokan sadis terjadi di Lorong Ahmad Hasyim, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 07.30 WIB.

Seorang ibu rumah tangga di Jambi bernama Nindia Novrin (38) menjadi korban perampokan hingga meninggal.

Tubuh Nindia Novrin ditemukan dalam kondisi bersimbah darah penuh luka di rumahnya kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, hingga meninggal dunia.

Nindia sempat dilarikan ke RS Siloam Kota Jambi dalam kondisi kritis.

Baca Juga:Heboh, IRT di Talang Bakung Jambi Ditemukan Bersimbah Darah, Mobil Pajero Hilang

Dilansir dari Tribunnews, Peristiwa tersebut pertama kali diketahui Aslamah (45), perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Nindia Novrin. 

Pagi itu, sekira pukul 07.30, pintu rumah masih terkunci. Aslamah membuka lalu masuk ke rumah. 

Setelah membuka pintu, Aslama mendengar suara mengerang "aduh sakit" di dalam kamar Nindia.

Seketika, Aslamah langung memanggil Nindia Novrin, "ada apa, mbak".

Ternyata, Aslamah tidak bisa masuk kamar Nindia, karena posisi terkunci pakai tali gorden dari dalam.

Kemudian, Aslamah membuka pintu samping, lalu menelepon suaminya, Dedi Rohendy (50).

Saat itu, Aslamah ketakutan karena melihat darah ada di depan pintu kamar Nindia.

Baca Juga: Sadis, COD Mobil Berujung Maut, IRT di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka Parah

Dedi Rohendy langsung datang ke sana dan menuju kamar. Dia tidak membuka pintu kamar.

Dedi lalu ke rumah Pak RT. Mereka lalu kembali ke rumah Nindia bersama Kasbulah (65) dan Yono (62) yang juga warga Talang Bakung.

Bertiga, mereka langsung ke dalam rumah menuju kamar dan berusaha membuka pintu.

Begitu pintu terbuka, mereka menemukan Nindia Novrin dalam kondisi bersimbah darah penuh luka.

Nindia luka di tangan, wajah lebam, serta pendarahan di bagian belakang kepala.

Mereka lalu memanggil warga untuk mengangkat Nindia ke mobil ambulans, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Siloam Jambi untuk mendapat pertolongan. 

Sekira pukul 08.30 WIB, warga bernama Hairu menelepon Polsek Jambi Selatan untuk melaporkan kejadian. 

Sekira pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Jambi Selatan tiba di tempat kejadian.

Mobil Pelat AD 77 RA

Selain meninggalkan korban dalam kondisi luka parah, perampok juga membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernomor polisi AD 77 RA.

Perampok juga membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernomor polisi AD 77 RA. (ist)

Sebagai informasi, kendaraan dengan plat AD berasal dari wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri. 

Selain itu, barang berharga serta dua unit ponsel iPhone dan satu ponsel biasa milik korban Nindia.

Kasus ini ditangani Polrestas Jambi. Terkait penyelidikan, polisi belum banyak memberikan keterangan.

"Barang yang hilang satu unit mobil Pajero. Kasus masih dalam penyelidikan. Korban meninggal dunia," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Siregar, saat dikonfirmasi awak media.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, menambahkan, kasus tersebut untuk sementara masuk dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP.

"Kita masih menunggu hasil autopsi. Mohon doa agar cepat terungkap," katanya. (*)

Pilihan Redaksi:

Polisi Tangkap 3 Nenek-nenek Pelaku 'Nyopet' di Toko Bawang

( Aldie Prasetya | Sumber: Tribunnews.com)

Fokus Tindak Tegas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo Akan Berkantor di Dusun Sungai Telang

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono akan berkantor ke desa yang rawan Dompeng sebagai salah satu langkah tegas dan strategi penindakan aktifitas PETI.(ist)

MUARA BUNGO, MP – Sebagai langkah tegas memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di wilayah hukum Polres Bungo, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengumumkan bahwa mulai bulan Oktober 2025 dirinya akan berkantor langsung di Dusun Sungai Telang, salah satu titik rawan aktivitas PETI.


Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, AKBP Natalena menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya penggunaan alat berat seperti excavator dalam kegiatan PETI yang bebas beroperasi di berbagai penjuru Kabupaten Bungo.

Setelah lama berpikir, ternyata Allah SWT memberikan petunjuk. Mulai bulan Oktober 2025 saya akan berkantor di Dusun Sungai Telang. Kami akan zerokan PETI di Kabupaten Bungo," tulis AKBP Natalena.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak para pelaku PETI serta pemilik lahan yang masih memberikan izin terhadap aktivitas ilegal tersebut, baik yang menggunakan mesin dompeng maupun alat berat.

Baca Juga: 

Polres Kerinci Gelar Panen Raya Jagung Tahap III di Desa Lolo Kecil

Polres Kerinci Gelar Panen Raya Jagung Tahap III di Desa Lolo Kecil

"Kami akan kejar para pelaku PETI dan pemilik lahan yang masih mengizinkan aktivitas tersebut. Bismillah, tidak banyak teori. Langsung gas poll," tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Polres Bungo dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan pertambangan ilegal.***

Polresta Jambi Verifikasi 927 Berkas Calon Polri Terpadu 2025, 633 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Awal

JAMBI - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran Calon Polri Terpadu Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama masa penerimaan Polri Terpadu dan dipantau langsung oleh Kabag SDM Polresta Jambi, Kompol Sopirin pada Rabu (5/3/2025).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kabag SDM, Kompol Sopirin menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran Polri Terpadu, yang mencakup Akpol, Bintara, dan Tamtama, telah dimulai sejak 10 Februari lalu dan akan resmi ditutup pada 6 Maret 2025.

Dalam proses seleksi ini, animo masyarakat cukup tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 927 orang. Setelah proses verifikasi, sebanyak 633 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi awal dengan rincian sebagai berikut:

Taruna Akpol: 79 pendaftar, 46 lolos verifikasi (41 pria, 5 wanita).

Bintara PJU: 627 pendaftar, 456 lolos verifikasi (378 pria, 78 wanita).

Bintara Polair: 20 pendaftar, 18 lolos verifikasi (semua pria).

Bintara Brimob: 116 pendaftar, 90 lolos verifikasi (semua pria).

Tamtama: 35 pendaftar, 18 lolos verifikasi (semua pria).

Bakomsus (Keahlian Khusus):

Tata Boga: Tidak ada pendaftar.

Gizi: 2 pendaftar, tidak ada yang lolos verifikasi.

Hukum: 3 pendaftar, 2 lolos verifikasi.

Siber: Tidak ada pendaftar.

Akuntansi: 1 pendaftar, 1 lolos verifikasi.

Nakes (Tenaga Kesehatan): 3 pendaftar, 2 lolos verifikasi.

Lebih lanjut, Kompol Sopirin menegaskan bahwa pada 7 Maret 2025 akan dilaksanakan penandatanganan fakta integritas, pengambilan sumpah, serta pemeriksaan administrasi awal.

“Proses pendaftaran dan penerimaan Polri Terpadu ini dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik percaloan. Kami berkomitmen untuk menjalankan seleksi secara objektif guna mendapatkan calon anggota Polri yang berkualitas,” tegasnya.

Dengan adanya seleksi yang transparan, diharapkan dapat menghasilkan calon anggota Polri yang memiliki integritas tinggi dan siap mengabdi untuk masyarakat. (*)

Laka Lantas di Jalan Lintas Tebo-Bungo, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Tronton

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 10 Jalan Lintas Tebo-Bungo, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo diduga karena pengendara motor tabrak tronton yang sedang parkir.(ist)

MUARATEBO - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 10 Jalan Lintas Tebo-Bungo, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo diduga karena pengendara motor tabrak tronton yang sedang parkir.

Menurut kerabat sopir tronton, kecelakaan itu terjadi saat tronton sedang parkir di bahu jalan.

Sopir saat itu sedang makan di sebuah rumah makan di sana.

"Motor itu nabrak tronton, belum tahu apa yang terjadi," katanya.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 09:00 WIB.

Tronton bermuatan gula itu datang dari Lampung dengan tujuan ke Muara Bungo.

"Isinya gula bang," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tebo AKP M Tohir, mengungkapkan kecelakaan yang melibatkan tronton dengan nomor polisi BH 8992 MW dengan motor Yamaha N-Max BH 4534 WX, masih diselidiki.

Saat ini kedua kendaraan itu sudah diamankan di kantor Satlantas Polres Tebo.

Dilansir dari TribunJambi.com, di lokasi tampak sopir tronton yang didampingi keluarga. Sopir menjalani pemeriksaan di unit Gakkum Satlantas Polres Tebo.

"Diduga motor yang nabrak tronton. Untuk saat ini belum dapat disimpulkan karena masih penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi," kata Tohir.(red)


Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto. (ist)

"

Wakapolri mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers

"

JAKARTA - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Dilanjutkannya, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. (adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs