Wabup Murison Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Bahas PNBP Pertanahan di Jambi

Wabup Murison Hadiri Kunker Komisi II DPR RI Bahas PNBP Pertanahan di Jambi, Senin (29/09/2025).(doc/mpc)

MERDEKAPOST | JAMBI – Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (29/9/2025).

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, itu dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, Forkopimda, serta perwakilan Kanwil BPN. Dialog interaktif digelar untuk menampung aspirasi, kritik, dan masukan dari kepala daerah terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi di wilayah masing-masing.

Gubernur Jambi Al Haris, menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Jambi Dalam Rangka Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sektor Pertanahan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (29/09/2025) siang.

Baca Juga:Serius Tangani Masalah Sampah, Wako Alfin Rutin Cek Progres Pekerjaan di TPST RKE
Baca Juga:Ada Lahan Warga Rusak, Panitia Trail Adventure JELASAK Kami Siap Bertanggung Jawab!

Adapun anggota Komisi II DPR RI yang hadir diantaranya, Ketua M. Rifqinizamy Karsayuda, Muhammad Khozim (anggota), Esthon L. Foenay (anggota) dan Giri Ramadhan N. Kiemas (anggota) berserta pendamping lainnya. Dalam dialog ini Komisi II DPR RI tersebut menerima kritik dan saran yang dikeluhkan oleh para kepala daerah untuk dijadikan acuan penyelesaian permasalahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hari ini Komisi II DPR RI sudah hadir langsung ditengah kita sebagai bentuk perhatian terhadap Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mendukung penuh upaya optimalisasi PNBP dari sektor pertanahan. Hari ini kepala daerah Bupati dan Wali Kota silahkan sampaikan apa persoalan yang terjadi didaerah masing-masing terkait pertanahan,” lanjutnya.

Baca Juga: Rutin Setiap Pagi Minggu, CFD Bukit Tengah Ruang Sehat dan Bugar Bersama Bupati Monadi

Dikatakan Gubernur Al Haris, atas nama Provinsi Jambi dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI atas dukungan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Jambi, baik penataan aset, penataan akses, maupun redistribusi tanah serta segala hal yang berkaitan dengan Reforma Agraria.

“Dan kami berharap agar Bapak dan Ibu dari Komisi II DPR RI terus mendukung Provinsi Jambi, terutama membantu mengatasi berbagai berbagai kendala dan tantangan yang kami hadapi, guna menyukseskan Reforma Agraria di Provinsi Jambi. Banyak permasalahan sengketa lahan di Provinsi Jambi, tapi secara perlahan terus diatasi,” kata Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa kunjungan kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan dengan Gubernur Jambi, Forkopimda, Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi, Kanwil BPN se Provinsi, dan pihak terkait membahas beberapa topik penting, seperti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Bupati Kerinci Turun Ke Tanco Cek Irigasi yang Tersumbat, Monadi: Dalam Minggu Ini Pihak Balai Akan Lakukan Perbaikan dan Pembersihan

“Komisi II DPR RI mungkin ingin mengetahui bagaimana pengelolaan PNBP di sektor pertanahan, termasuk pendapatan dari pajak bumi dan bangunan. Pembahasan tentang bagaimana pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengelola lahan, termasuk pengawasan penggunaan lahan, sertifikasi tanah, dan penyelesaian sengketa tanah. Selain itu peran Kanwil BPN dalam menjalankan tugasnya mengelola data pertanahan, melakukan pengukuran dan pemetaan, serta menyelesaikan masalah pertanahan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

“Pada intinya Komisi II DPR RI ingin mengetahui kemajuan yang telah dicapai dalam pengelolaan PNBP di sektor pertanahan, serta kendala-kendala yang dihadapi dan bagaimana solusinya. Dengan adanya pertemuan ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di sektor pertanahan di Provinsi Jambi,” pungkas M. Rifqinizamy.

Baca Juga: Demi Menjaga Marwah Desa, Kades Koto Renah Nonaktifkan Sekdes 'EH' Terduga Pelaku Asusila Remaja Disabilita

Sementara itu, Wakil Bupati Kerinci H. Murison, yang turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, menyoroti persoalan agraria di Kabupaten Kerinci yang masih perlu perhatian serius, terutama terkait tumpang tindih lahan serta kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Kami menyambut baik langkah Komisi II DPR RI yang datang langsung mendengar persoalan di daerah. Di Kerinci, masih banyak warga yang menunggu kepastian sertifikasi tanah. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan PNBP di sektor pertanahan,” ungkap Murison.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria. Kunjungan kerja ini diharapkan tidak hanya menjadi forum dialog, tetapi juga menghasilkan solusi nyata dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PNBP sektor pertanahan di Provinsi Jambi.(adz)

Anies Tak Setuju DPR Dibubarkan: yang Harus Direformasi Adalah Orang-orang di dalamnya

Anies Baswedan Mantan Gubernur DKi Jakarta tegaskan Tak Setuju DPR Dibubarkan: yang Harus Direformasi Adalah Orang-orang di dalamnya.(mpc)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menegaskan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa dalam sesi dialog di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Dalam sesi tanya jawab, Aril Akbar, mahasiswa dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP), bertanya tentang pandangan Anies terkait pernyataan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), soal penghapusan DPR.

Aril mempertanyakan apakah penghapusan DPR bisa menjadi solusi untuk mengatasi kebingungan publik terhadap fungsi lembaga legislatif tersebut.

Menanggapi hal itu, Anies menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga tetap sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi.

 “Soal DPR, DPR itu adalah lembaga yang kita butuhkan,” ujar Anies seperti dikutip dari kanal YouTube resminya, Rabu (17/9/2025).

Anies menjelaskan bahwa DPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membuat undang-undang), anggaran (menyusun dan menyetujui APBN), serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Keberadaan DPR, menurutnya, bukan untuk dipertanyakan secara institusional, tetapi perlu dikritisi dari sisi kualitas individu yang duduk di dalamnya.

 “Lembaganya kita butuhkan, tapi orangnya, kita butuh orang-orang yang berintegritas. Kita butuh orang-orang yang mementingkan kepentingan rakyat,” tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.


Menurut Anies, permasalahan yang kerap muncul dalam lembaga DPR bukan berasal dari sistem atau lembaganya, tetapi dari kualitas sumber daya manusia yang mengisinya.


Ia menekankan bahwa anggota DPR harus memiliki kompetensi dan integritas tinggi, serta mengutamakan kepentingan rakyat, bukan individu atau partai.

“Jadi bukan lembaganya yang dipersoalkan, tapi orang-orang dalam lembaganya yang harus bisa lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tugas masyarakat adalah mendorong agar lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang benar-benar layak dan mampu memperjuangkan aspirasi publik.

 “Kita harus membuat agar DPR kita menjadi DPR yang berintegritas, DPR yang dekat dengan rakyat. Jadi jawabannya bukan lembaganya yang ditiadakan, tapi orang-orangnya yang dilakukan reformasi, upgrading,” tegasnya.(*adz)


Jurnalis Jambi Gelar Aksi Bungkam di Mapolda Jambi, Tuntut DPR dan Polda Minta Maaf

Aksi damai para Jurnalist Jambi di Maolda Jambi, mereka melakukan aksi Tutup mulut dengan lakban hitam sebagai simbol protes.(istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST - Puluhan jurnalis menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penghalangan yang dialami tiga jurnalis saat meliput di Mapolda Jambi. 

Para jurnalis menuntut Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan rombongan Komisi III DPR RI meminta maaf secara langsung. 

Baca Juga: Sosok Raja Minyak Riza Chalid yang Baru Tersentuh Hukum di Masa Prabowo: Rugikan Negara Rp285 T

Aksi ini diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Siej. 

Para peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam dan pita putih, serta menutup mulut dengan lakban hitam sebagai simbol protes. 

Baca Juga: Breaking News! Gubernur Jambi Perintahkan Penghentian Aktivitas PT SAS Pasca Diprotes Warga

“Pakaian serba hitam dan mulut ditutup lakban sebagai simbol matinya demokrasi ketika pers dibungkam. Ini protes kami selaku jurnalis,” ungkap Hidayat, salah satu peserta aksi. Berikut beberapa tuntutan para pengunjuk rasa: 

 1. Memproses hukum polisi yang melakukan penghalangan liputan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

2. Kapolda Jambi diminta untuk meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka. 

3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik. 

4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora

Para jurnalis menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyatakan bahwa penghalangan liputan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi.(*)


Kabid Humas Polda Minta Maaf Terkait Insiden Wartawan Dihalangi di Mapolda Jambi Saat Kunjungan Komisi III DPR RI

Kabid Humas Polda Jambi Minta Maaf Terkait Insiden Wartawan Dihalangi di Mapolda Jambi Saat ingin meliput Kunjungan Komisi III DPR RI Jumat (12/9/2025).(Doc.Istimewa).

Jambi, MP - Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Jambi pada Jumat (12/9/2025) kemarin sempat diwarnai insiden yang mencoreng kebebasan pers.

Sejumlah wartawan yang hendak meliput jalannya agenda kunker tersebut dihalangi masuk oleh oknum petugas kepolisian.

Peristiwa itu membuat awak media kecewa karena dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dijamin undang-undang. Apalagi, agenda Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi merupakan kegiatan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sebelum Didemo Gaji dan Tunjangan DPR RI Capai Rp230 juta, Kini jadi Segini!

MERDEKAPOST.COM - Perbandingan gaji dan tunjangan DPR RI sebelum dan sesudah demo yang tertuang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Terbaru, DPR RI menghapus tunjangan perumahan yang akanya Rp50 juta per bulan.

Keputusan penghapusan tunjangan rumah DPR RI ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). 

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco. 

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan, serta memangkas berbagai fasilitas anggota DPR. 

Keputusan ini merupakan bagian dari 6 poin jawaban DPR terhadap desakan publik yang menuntut transparansi dan reformasi kelembagaan.

Berikut 6 Poin Jawaban DPR atas 17+8 Tuntutan Rakyat

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi, yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, disepakati enam langkah konkret:

1. Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.

4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak lagi menerima hak keuangan.

5. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait anggota DPR yang sedang diperiksa.

6. DPR memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi dan kebijakan.

Puan menegaskan, reformasi DPR akan dipimpin langsung olehnya.

“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR. Prinsipnya, kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ujar Puan.

Kecelakaan di Tol Pemalang, Anggota DPR RI FPKB Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia

Jakarta - Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Alamuddin Dimyati Rois Anggota DPR RI meninggal dunia, akibat kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Selasa 6 Mei 2025

“Betul (Alamuddin Dimyati Rois meninggal dunia) semoga almarhum husnul khotimah, Al-Fatihah,” ujar Ketua DPP PKB Syaiful Huda saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Kabar meninggalnya Alamuddin ini disampaikan di Instagram DPW PKB Jawa Tengah (Jateng). Alamuddin meninggal dunia hari ini.

Alamuddin juga menjadi Sekretaris Dewan Syura DPW PKB Jawa Tengah dan pengasuh PP Al-Fadllu wal Fadillah Kaliwungu, Kendal,Selain anggota DPR RI Fraksi PKB,

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, keluarha besar PKB Jawa Tengah turut berduka cita atas wafatnya KH Alamuddin Dimyati Rois, wafat: 6 Mei 2025. Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT dan diampuni segala dosanya. Amin,” tulis DPW PKB Jateng di Instagramnya.

Unggahan DPW PKB Jateng ini diunggah ulang oleh Instagram DPP PKB.

KH DR Alamudin Dimyati Rois

Menurut Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Arief Wiranto, Jumat (2/5).Diketahui, mobil Innova anggota DPR RI, Alamudin Dimyati Rois (45) Rois, mengalami kecelakaan di Tol Pemalang. Dua orang tewas dan dua orang terluka dalam kecelakaan itu

“Dua orang meninggal, dua luka-luka. Salah satu identitas (korban luka), terkonfirmasi anggota DPR RI. Saat ini sedang dalam penanganan dan pengawasan dokter di Rumah Sakit Budi Rahayu,” kata Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Arief Wiranto, Jumat (2/5).

“Untuk korban meninggal merupakan asisten anggota DPR RI. Cedera bagian kepala,” jelasnya.

Kejadian ini terjadi di Tol Pemalang pada Jumat (2/5) dini hari. Mobil Toyota Innova rombongan Alamudin menabrak truk di KM 315 +900 jalur A, masuk Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Pemalang.

Menurut AKP Arief , diduga, sopir kurang konsentrasi saat berusaha menyalip yang mengakibatkan Innova menabrak belakang truk Sehingga terjadi Insiden. Innova berpelat H 1980 CM yang berisi rombongan Dimyati Rois diketahui melaju dari arah barat ke timur di jalur A. Melaju searah di depannya adalah truk Fuso dengan nomor K 1344 K.(***)

Sumber: detikNews

Komisi V DPR RI Bakal Turun, Evaluasi Menyeluruh Sistem Keamanan Bandara STS

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Edi Purwanto, angkat bicara mengenai Insiden gagal terbangnya pesawat Lion Air JT603 pada Kamis 10 April kemarin. (mpc).

JAMBI - Insiden gagal terbangnya pesawat Lion Air JT603 di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis, 10 April 2025, mendapat tanggapan dari Komisi V DPR RI. 

Dikabarkan Komisi V DPR RI akan turun langsung ke lapangan, untuk mengevaluasi menyeluruh sistem keamanan dan infrastruktur penerbangan di Jambi.

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Edi Purwanto, memastikan dirinya akan memimpin kunjungan kerja tersebut pada Senin, 14 April mendatang. 

“Nanti akan ada kunjungan Komisi V ke Jambi dan ini jadi pembahasan kita juga nanti untuk evaluasi bersama apa yang bisa kita lakukan untuk peningkatan sistem keamanan di Bandara Jambi,” kata Edi, Jumat (11/4/25). 

Insiden lendutan landasan pacu yang sempat dikaitkan dengan cuaca panas ekstrem itu menjadi perhatian serius. Edi mengaku langsung menghubungi General Manager Bandara Sultan Thaha sesaat setelah mendapat laporan. 

Baca Juga: Lion JT603 Gagal Lepas Landas di Bandara Sultan Thaha, GM Sebut Landasan Lendut karena Panas

Ia meminta dilakukan pengecekan menyeluruh, bukan hanya pada titik yang terdampak, tetapi seluruh bagian runway dan infrastruktur pendukungnya.

“Saya langsung telepon pak GM dan minta dicek semua. Jangan cuma yang ambles, tapi keseluruhan. Kita tidak bisa ambil risiko sekecil apapun dalam urusan keselamatan penerbangan,” tegasnya.

Kritik terhadap kondisi runway sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata. Ia menilai struktur landasan pacu tidak boleh mengalami lendutan sedikit pun, apalagi sampai mengganggu stabilitas pesawat saat akan mengudara. 

“Runway itu harus steril dari genangan, benar-benar datar, dan dibangun dengan presisi tinggi. Ini bukan jalan biasa,” kata Ivan.

Baca Juga: Bandara STS Jambi Kembali Normal, Pastikan Tidak Ada Gangguan Landasan penerbangan

Ivan mendesak agar Komisi V, KNKT, dan Kementerian Perhubungan turun tangan. “Insiden ini harus jadi bahan evaluasi nasional,” ujarnya.

Sejauh ini, General Manager Bandara Sultan Thaha, Ardon Marbun, menyebut penyebab insiden adalah suhu panas ekstrem. Namun data BMKG menyanggah klaim tersebut. Suhu maksimum pada hari kejadian tercatat hanya 33,4°C masih jauh dari batas ekstrem 36°C.

“Kalau ekstrem, kita kategorikan di atas 36 derajat. Ini masih tergolong normal,” kata Nabila, Kepala Tim Data dan Informasi BMKG Sultan Thaha Jambi.

Kunjungan Komisi V DPR RI pada Senin nanti diproyeksikan menjadi titik awal audit besar-besaran terhadap sistem keamanan bandara di daerah. “Tidak ada kompromi dalam hal ini. Keselamatan harus zero tolerance,” tegas Edi.

Ia berharap kunjungan kerja ini menjadi pintu masuk untuk evaluasi menyeluruh, termasuk meninjau kembali sistem drainase, bahan konstruksi, hingga manajemen pemeliharaan landasan.

Sementara itu, meskipun aktivitas Bandara Sultan Thaha telah kembali normal sejak Jumat pagi, tekanan publik untuk membuka semua data teknis makin menguat. Sejumlah penerbangan sempat tertunda. Penumpang terlantar hingga malam hari. Bahkan ada anggota DPRD Jambi yang hampir gagal menghadiri wisuda anaknya di Jakarta.

“Bayangkan kalau dia tak sempat sampai. Bisa jadi itu momen yang tak tergantikan,” ujar Ivan.

Terpisah, Danil selaku mahasiswa mengatakan, bandara bukan hanya tempat pesawat lepas landas. Ia adalah simbol kepercayaan masyarakat terhadap sistem transportasi negeri. Jika kepercayaan itu goyah, maka bukan hanya jadwal yang tertunda, tapi juga masa depan transportasi udara Indonesia.

“Kalau benar ada kerusakan runway yang dibiarkan, itu bentuk kelalaian. Kita bicara soal keselamatan nyawa manusia,” kata Danil Febriandi, aktivis mahasiswa Jambi.(*)

Analisis Kebijakan Perguruan Tinggi Kelola Pertambangan Dari Aspek Perguruan Tinggi dan Teknis Pertambangan

Mohammad Antony Wijaya (Dewan Pengawas Perhimpunan Mahasiswa Tambang Indonesia) 

Merdekapost.com | Berdasarkan rapat paripurna DPR RI Ke-11 masa persidangan tahun sidang 2024-2025 menyepakati terkait Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dari hasil rapat tersebut ada 4 point yang menjadi perubahan yaitu: percepatan hilirisasi mineral dan batubara, pemberian IUP kepada organisasi Masyarakat keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, terakhir pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari beberapa point, perguruan tinggi yang diberi hak untuk mengelola pertambangan memunculkan pertanyaan terkait dengan urgensi dari kebijaka tersebut. (05/03/25)

Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi institusi yang berfokus untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, berkompeten dan sebagai instrument untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini berpotensi hilang dari orientasi utamanya dengan kebijakan yang telah ditetapkan ini. Dalam artian kata, kebijakan ini mencemari eksistensi perguruan tinggi yang dimana memasukan dominasi bisnis dengan alasan untuk menekan mahalnya biaya Pendidikan dan pemerataan pengelolaan sumberdaya alam.

Jika kita mengacu pada Best practice di dunia seharusnya pemerintah memberikan perhatian besar terhadap Pendidikan melalui pendanaan yang signifikan melalui APBN, seperti dinegara-negara maju dengan menaikkan anggaran biaya pada Pendidikan, contohnya seperti di Singapura dengan 60-70% dana yang dialokasikan untuk pendanaan Pendidikan.

Tidak hanya itu, jika kita berbicara tentang perguruan tinggi mengelola pertambangan ada dua unsur penting yang seharusnya menjadi tinjauan terhadap permsalahan ini yaitu tinjauan dari aspek perguruan tinggi dan aspek teknis dari pertambangan itu sendiri. Perlu diingat bahwa pertambangan bukanlah industri yang instan yang bisa mengembalikkan biaya investasi dalam jangka pendek, dalam artian kata bahwa ini merupakan industri yang fluktuatif sekali dan juga dari segi perguruan tinggi itu sendiri yang seharusnya berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia. Berikut penjelasan dari dua aspek tersebut:

Tinjauan Dari Aspek Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi yang diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi yaitu, Pendidikan, penelitian, pengabdian. seharusnya perguruan tinggi berfokus pada pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berkompeten. Kalau dikorelasikan dengan kebijakan yang telah disahkan yang dimana perguruan tinggi diberi hak untuk mengelola pertambangan justru berpotensial perguruan tinggi melenceng dari orientasi atau tujuan utama nya yaitu menjadi instrument untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pembukaan UUD 1945.

Revisi UU minerba yang dimana perguruan tinggi diberi hak untuk mengelola pertambangan dengan alasan untuk menekan biaya Pendidikan yang mahal dan pemerataan kesempatan dalam ektraksi sumberdaya alam harusnya ditinjau dari segala aspek yang lebih jauh lagi dalam artian kata jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menjadi boomerang terhadap perguruan tinggi itu sendiri karena ada beberapa hal penting yang mesti menjadi pertimbangan, yaitu:

1. Kualitas Perguruan Tinggi Indonesia yang Rendah 

Kalau kita mengacu pada data yang dikeluarkan oleh QS tentang sustainability rangking 2025 perguruan tinggi yang dinilai dari 3 aspek yaitu environmental impact, social impact, and governance, perguruan tinggi atau universitas di Indonesia berada pada rangking 383 yang diduduki oleh universitas gajah mada dengan rangking paling tinggi yang mewakili universitas di Indonesia dikancah internasional. Tidak hanya itu, pendidikan di Indonesia berada di tingkat terendah tertinggal dengan negara-negara lainnya. 

Jika kita kupas secara kesuluruhan, banyak yang menjadi penyebab atas rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia khusunya perguruan tinggi, ada beberapa masalah pokok dalam pendidikan saat ini, contohnya: Semakin banyaknya peserta didik yang tidak sebanding dengan ketersediaan sarana pendidikan yang bermutu, mahalnya biaya Pendidikan, ketidak pastian hasil Pendidikan, dan ketidak efesienan sistem Pendidikan.

Seharusnya pemerintah melalui perguruan tingggi fokus terhadap permasalah ini yang dimana kualitas dari perguruan tinggi diindonesia masih berada dibawah negara-negera asean. demi menciptakan suatu ekosistem keberlanjutan yang memastikan perkembangan sumberdaya manusia dan pertumbuhan ekonomi, tentu dalam menyelsaikan permasalahan ini dibutuhkan recommendation policy yang sustainable.

2. Perguruan Tinggi Sebagai Kontrol Kekuasaan 

Dalam negara demokrasi kebebasan dijadikan instrument kontrol terhadap penjalanan kekuasaan, di Indonesia sendiri kebebasan dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  

Perguruan tinggi yang diperspektifkan sebagai institusi yang paling ideal, dalam hal ini memiliki landasan kuat dalam peran kontrol terhadap kekuasaan yaitu melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 dengan instrumen kebebasan akademik. Tetapi, dari banyak kejadian kita sering melihat universitas cendrung diam dan membisu dengan dinamika kebangsaan kita yang dinamis, baik dalam hal perpolitikan maupun Pendidikan itu sendiri.

Kalau kita mengacu pada pendapatnya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. ahli hukum tata negara. Ia mengatakan bahwa kampus yang merepresi kebebasan akademik secara tidak langsung membunuh eksistensinya sebagai institusi pendidikan. bahwa hak atas pendidikan hanya dapat dinikmati jika dosen, staf, dan mahasiswa memiliki kebebasan akademik. Namun sayangnya, kalau kita melihat dari berbagai perspektif tekanan politik dan hukum seringkali melemahkan posisi akademisi dalam memanfaatkan privilege yang kita sebut kebebasan akademik tadi.

Dengan demikian, jika kita korelasikan dengan kebijakan yang memperbolehkan perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan, hemat kami, ini akan menjadi boomerang terhadap universitas atau perguruan tinggi itu sendiri, yang dimana negara akan menjadikan ini sebagai alat untuk meredam hak perguruan tinggi dalam Upaya mengontrol kekuasaan melalui kritik dari kacamata yang akademis terhadap  kebijakan-kebijakan pemerintah kedepan. Tidak hanya itu, melalui revisi UU Minerba ini perguruan tinggi atau universitas yang seharusnya sebagai institusi yang harus meluruskan dan sebagai jalan Tengah dalam menyelsaikan permasalahan kebangsaan berpotensi kehilangan sesnsitivitas dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

3. Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium Peradaban

Perguruan tinggi yang diperspektifkan sebagai institusi yang ideal dan menjadi laboratorium peradaban, seharusnya pemerintah mengedapankan kebijakan yang represesntatif terhadap tujuan dari perguruan tinggi itu sendiri. Perguruan tinggi sebagai laboratorium peradaban seharusnya fokus pada orientasi untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang berkompeten. Tetapi, melalui kebijakan pemerintah yang memberikan hak perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya kita mau kemana? Cita-cita kita kedepan apa?

Hilirisasi, transisi energi, dan Indonesia emas 2045 yang merupakan cita-cita kita kedepan hanya bisa diwujudkan apabila kualitas sumberdaya manusianya mumpuni dan berkompeten. Seharunya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus representatif terhadap hal tersebut. 

Permasalahan yang kita hadapi harini adalah sumberdaya manusia kita yang masih rendah, human capital kita yang rendah, minat baca kita yang rendah. Kalau kita merujuk pada data yang dikeluarkan oleh UNESCO yang menyebutkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan yakni hanya 0,001%. Hal ini berarti, dari 1.000 orang Indonesia, cuma 1 orang yang rajin membaca. Tentu ini menjadi suatu hal yang memprihatinkan sekali bahwa negeri kita yang punya cita-cita besar seharusnya dimulai dari penyelsaian hal-hal yang fundamental, contohnya adalah minat baca Masyarakat yang rendah tentu dalam hal ini perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penyelsaian permasalah.

Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mendukung terhadap penyelsaian hal tersebut. Tetapi, harini kita dibuat kebingungan dimana kebijakan pemerintah yang diputuskan tidak menggambarkan suatu policy yang mendukung untuk mencapai cita-cita besar kita ini.

Kalau kita merujuk pada bukunya kuenlee (2019) yang berjudul “the art of economic catch-up” ia menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara memiliki korelasi kuat terhadap kualitas sumber daya manusia dinegara itu sendiri, dalam artian bahwa seharusnya orientasi kita kedepan yaitu menciptakan kualitas sumber daya manusia sebagai focal point yang mesti dituntaskan untuk mengwujudkan semua cita-cita tersebut.

Tinjauan Dari Aspek Pertambangan

Industri pertambangan merupakan industri yang bergerak disektor eksploitasi sumberdaya alam yang bernilai ekonomis didalam kulit bumi yang di ekstraksi secara mekanis maupun secara manual pada permukaan bumi, dibawah permukaaan bumi, dan dibawah permukaan air. Tentu dalam proses ekstraksi tersebut terdapat potensi pencemaran yang begitu komplek maka dari itu dibutuhkan kompetensi dan tata Kelola yang baik agar potensi pencemaran dapat diminimalisir. Jika kita merujuk pada pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pertambangan adalah ‘‘Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca-tambang” 

Dalam artian bahwa sektor pertambangan merupakan sektor yang komplek. Jika kita korelasikan dengan kebijakan yang memutuskan perguruan tinggi diberi Hak untuk mengelola pertambang justru menimbulkan pertanyaan, urgensi nya apa? Bahwa pertambangan tidak se-instan apa yang dipikirkan hanya persoalan keuntungan. Melalui revisi UU Minerba yang telah ditetapkan ada beberapa aspek penting yang mesti menjadi tinjauan, diantaranya yaitu:

1. Pertambangan industri yang komplek

Pertambangan yang memiliki tahapan yang komplek perlu tata Kelola dan sumberdaya manusia yang berkompeten untuk menjamin keberlanjutan dari proses pertambangan itu sendiri. Jika kita kembalikan pada pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pertambangan adalah ‘‘Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca-tambang” artinya bahwa pengelolaan tambang mesti diberikan pada pihak  professional dan berpangalaman demi menjamin good mining practice. 

Revisi UU Minerba yang telah disahkan tentu menimbulkan kontroversial bahwa kebijakan ini seolah-olah membebani perguruan tinggi diluar kompetensinya. Perlu diingat bahwa Pertambangan merupakan bisnis yang quick building yang dimana tidak bisa menjamin pengembalian modal investasi awal dalam jangka pendek. Kalau kita melihat industri pertambangan dari kacamata ekonomi, industri pertambangan merupakan industri yang fluktuatif sekali yang dimana memiliki resiko tinggi terhadap kestabilan geoekonomi dan geopolitik yang akan menentukan naik turunya harga komoditas bahan galian sendiri. Tidak hanya itu, sebagai contoh kecil setiap pengelolaan pertambangan tentu memiliki RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) yang perlu diselsaikan dan dituntaskan, hal tersebut berpotensi menyebabkan perguruan tinggi hilang dari tujuan utamannya yaitu menciptakan sumberdaya manusia yang berkompeten, resikonya perguruan tinggi yang seharunya dominan terhadap kegiatan akademik berpotensi bergeser ke dominasi bisnis.

2. Pertambangan yang padat modal

Jika kita merujuk pada Salah satu peraturan tentang pelaksanaan pengelolaan kaidah pertambangan yang baik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018. Dalam peraturan ini salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni penyediaan jaminan reklamasi sebelum operasi produksi dijalankan dan juga biaya teknis pra prosuksi lainnya yang harus dialokasikan. Dalam artian kata bahwa biaya investasi yang diperlukan cukup besar demi menjamin keberlanjutan dari pertambangan itu sendiri.

Pertambangan yang merupakan industri yang komplek tadi tentu membutuhkan pengalokasian biaya pada setiap tahapannya. Hal ini tentu menjadi sedikit kontroversial apabila perguruan tinggi berfokus untuk mendanai atau berinvestasi pada sektor pertambangan yang seharusnya berfokus pada pembiayaan proses akademik di perguruan itu sendiri. 

3. Pertambangan sektor pencemar lingkungan

Pertambangan yang menjadi sektor penyumbang kerusakan lingkungan harusnya dikelola oleh pihak profesional dan kompeten untuk meminimalisir negative effect dari proses pertambangan itu sendiri. Berdasarkan penelitian yang dikeluarkan oleh PNAS pada tahun 2022 oleh Stefan Giljum dari Universitas Vienna, dia mengatakan bahwa  terdapat 3.264 kilometer persegi hutan hilang karena industri pertambangan, dengan 80 persen terjadi hanya di empat negara, yaitu Indonesia, Brasil, Ghana, and Suriname. Tidak hanya itu, jika kita merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Kompas.id pada tahun 2022 yang mengatakan bahwa Indonesia mengalami kerusakan hutan tropis akibat industri pertambangan paling tinggi di dunia dengan menyumbang 58,2 persen deforestasi dari 26 negara yang diteliti.

Dari dua data yang menjadi rujukan, kita bisa melihat bahwa negara kita yang identik dengan sebutan paru-paru dunia perharini tercemar oleh industri pertambangan yang terus berkembang dan menghilangkan fungsi hutan melalui deforestasi yang terjadi. Padahal jika kita Kembali pada UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sangat jelas bahwa telah dimaktubkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara.

Pertambangan dengan kompleksitas teknisnya dan sebagai sektor yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan, seharusnya dipisahkan dari perguruan tinggi yang dianggap sebagai institusi ideal dan sebagai tempat menciptakan manusia-manusia yang berkualitas yang seharusnya menjadi penyeimbang bukan malah ikut bergabung menjadi pelaku pada sektor pencemar tersebut.

Kesimpulannya jika kita tarik dari dua tinjauan baik dari aspek perguruan tinggi dan aspek teknis pertambangan itu sendiri, kita melihat malalui revisi UU Minerba yang telah disahkan merupakan suatu kebijakan yang mentah dan pragmatis yang dimana akan menjadi boomerang yang buruk terhadap perguruan tinggi dan sektor pertambangan itu sendiri. (ali)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs