Ini Wajah Terduga Pelaku Bom Gereja di Makassar

Wajah terduga pelaku bom Gereja Katedral di Makassar beredar luas. Wajah tersebut adalah potongan kepala dari ledakan, Potongan kepala tersebut dibenarkan pihak Polri. (ist)

MERDEKAPOST.COM | SULSEL – Wajah terduga pelaku bom Gereja Katedral di Makassar beredar luas. Wajah tersebut adalah potongan kepala dari ledakan, Minggu (28/3/2021). Potongan kepala tersebut dibenarkan pihak Polri.

“Iya (ditemukan potongan kepala pelaku bomber) itu memang hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) demikian ya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dikutip detikcom, Minggu (28/3/2021).

Pengebom Tertangkap Kamera Sebelum Ledakkan Diri di MakassarSaat Pejalan Kaki Melintas, Bom Meledak di Gereja Katedral Makassar

Kombes Zulpan mengatakan potongan kepala milik terduga bomber tersebut ditemukan di atap sebuah bangunan yang lokasinya tepat di samping Gereja Katedral Makassar.

“Itu memang ditemukan di atap bangunan di samping gereja. Jadi di samping gereja ada bangunan,” jelas Zulpan.

Baca Juga: Suami Istri Pelaku Pengeboman Sempat Tertangkap Kamera Sebelum Ledakkan Diri 

Peristiwa memilukan itu terjadi selepas Misa Minggu Palma di Gereja Katedral Makassar yang beralamat di Jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada 2 terduga pelaku yang mengendarai 1 unit motor matik.

“Jadi setelah kita lakukan cek TKP kemudian kita mencari beberapa informasi yang berkaitan dengan ledakan tadi memang kita mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang yang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (28/3).

Diketahui, ledakan terjadi pada pukul 10.28 Wita. Saat ledakan terjadi, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi. Selain potongan tubuh manusia, di lokasi kejadian saat ini tampak sejumlah korban luka dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit. (red)

Suami Istri Pelaku Pengeboman Sempat Tertangkap Kamera Sebelum Ledakkan Diri

Dua terduga pelaku bom makassar sebelum meledakkan diri | istimewa

MERDEKAPOST.COM | MAKASSAR – Foto dua terduga peledakan tertangkap kamera sedang berboncengan sebelum meledakkan diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulsel. Foto tersebut dibenarkan polisi sebagai terduga pelaku bom bunuh diri.

Dalam foto itu, terlihat ada seorang pria dan wanita tengah berboncengan menggunakan sepeda motor. Seorang wanita yang berada dalam posisi dibonceng.

“Iya (foto beredar benar terduga pelaku). Itu mungkin teman-teman (ada yang dapat),” ujar Zulpan dikutip detikcom, Minggu (28/3/2021). “Pelakunya 2 orang, laki-laki dan wanita,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, sejauh ini Biddokkes Polda Sulsel baru mengungkap identitas terduga pelaku pria yang potongan kepalanya sempat ditemukan di atas atap sebuah bangunan di samping Gereja Katedral Makassar.

“Insial pelaku (terduga pelaku pria) LL,” kata Zulpan.

Sementara untuk identitas terduga pelaku wanita masih dalam penyelidikan. Polisi beralasan potongan tubuh terduga pelaku wanita hancur.

“Belum, masih diidentifikasi. Karena hancur kan, hancur,” jelas Zulpan.

Diketahui, ledakan bom bunuh diri terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada pukul 10.28 Wita. Saat ledakan terjadi, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi.

Pelaku bom bunuh diri diduga 2 orang dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku sempat dicegah sekuriti Gereja Katedral Makassar saat akan masuk ke pelataran gereja. Pelaku akhirnya meledakkan diri. (red) 


Ini Jatah Kemenag untuk Formasi PPPK, 36.798 Dibagi Untuk Guru Madrasah dan Guru Agama

MERDEKAPOST.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mendapat jatah 36.798 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Sekjen Kemenag, Nizar mengaku, angka alokasi formasi PPPK ini akan diberikan kepada guru honorer madrasah dan guru honorer agama.

"Untuk guru honorer madrasah, akan dialokasikan sebanyak 9.495 formasi PPPK. Mereka adalah eks tenaga honorer K-II yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK di 2019," ucap dia melansir laman Kemenag, Kamis (25/3/2021).

Sedangkan bagi guru honorer agama di sekolah negeri, sebut dia, akan memperoleh 27.303 formasi PPPK.

"Jumlah formasi itu tersebar di sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya.


Dari jumlah 27.303 formasi PPPK untuk guru honorer agama, sebanyak 22.927 formasi guru agama Islam dan 2.727 guru agama Kristen.


"Kemudian untuk 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha," jelasnya.

Pada saat ini, lanjut dia, tim Kemenag tengah menyusun soal dan modul tes seleksi PPPK.

"Pendaftaran kami rencanakan Mei-Juni dan rencana pelaksanaan seleksi pada Agustus 2021," ungkap dia.

Nizar pernah menyatakan, Kemenag berkomitmen terus dalam membantu nasib sekitar 120.000 guru honorer agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Sejak awal, Kemenag sedang mengusahakan, agar guru honorer agama bisa masuk dalam formasi PPPK yang proses seleksinya di 2021.

"Kami tengah berupaya membantu nasib dan status guru honorer agama untuk menjadi PPPK," tutur Nizar.

Upaya itu dilakukan bersama enam Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

Karena sumber pengangkatan guru honorer agama berasal dari tiga unsur, yakni Kemendikbud, Kemenag, dan Pemda.

Buat soal ujian seleksi PPPK

Untuk mendukung menjadi PPPPK, bilang dia, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.

Menurut Nizar, untuk mendapatkan data yang pasti, Kemenag bersama Kementerian terkait sedang melakukan verifikasi dan validasi data guru honorer agama.

Kemenag, lanjut dia, secara internal juga mendata berapa total guru honorer agama di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

"Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas agama. Semuanya sudah dilakukan," jelas Nizar.(adz/Tribun.com)

Dianggap Tak Mampu Selamatkan Hutan, Kepala BBTNKS Diminta Hengkang dari Kerinci

Kepala BBTNKS Diminta Hengkang dari Kerinci, dinilai tidak mampu selamatkan hutan TNKS. Foto Kondisi hutan di kaki gunung Kerinci yang sudah dirambah dan aktifitas pembalakan liar. (doc. ist) 

KERINCI JAMBI, MERDEKAPOST.COM - 19 Ribu Hektar TNKS Dirambah, BBTNK Tak Mampu Selamatkan Rimba Kerinci kawasan hutan di Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) wilayah 1 Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, diketahui sudah 19 Ribu Hektar sudah habis dibabat oleh oknum yang tak bertanggung jawab. 

Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BBTNKS) dinilai tidak mampu selamatkan hutan rimba di Bumi Sakti Alam Kerinci, bencana banjir bandang dan longsor terus saja menghantui masyarakat Kerinci. Selain itu Satwa liar kehilangan habitat.

Baca juga: Dua Warga Pulau Sangkar Ditahan Polisi, Diduga Rusak Properti PLTA

Berdalih dana minim BBTNK akui ketidakmampuannya untuk selamatkan hutan, diketahui 40 Miliar rupiah dana yang dianggarkan dari APBN untuk menyelematkan hutan TNKS di 4 provinsi dan 16 Kabupaten Kota diklaim tidak cukup.

“Dana kita hanya 40 miliar, seharusnya 180 Miliar untuk bisa mengamankan TNKS yang ada di 4 provinsi, kita kewalahan, ” ungkap Wira Balai Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBTNKS saat audiensi dengan Aliansi Bumi Kerinci Senin (15/03/2021) di Aula BBTTNKS Kota Sungai Penuh. 

Kegiatan pembalakan liar. (doc.ist)

Informasi yang dihimpun sudah 19 ribu hektar lebih kawasan TNKS sudah habis dirambah, hutan Kerinci menunggu kehancuran. 

Padahal Hutan TNKS adalah warisan dunia, yang wajib untuk dilestarikan, sebab hutan TNKS sebagai penyumbang oksigen bagi penduduk dunia.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Begini Cara Cek Lolos Seleksi

“Hutan TNKS harus diselamatkan, tidak mampu selamatkan Hutan Kerinci di Kawasan TNKS, BBTNKS hengkang saja dari Kerinci” tegas Soni Yoner didampingi wardizal anggota Aliansi Bumi Kerinci.(adz)

Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Begini Cara Cek Lolos Seleksi

Arti status sedang dievaluasi di akun pendaftar Kartu Prakerja gelombang 15

Jakarta | Merdekapost.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah ditutup pada Minggu (21/3/2021), pukul 12.00 WIB.

Saat ini para pendaftar tinggal menunggu hasil pengumuman yang bisa dicek langsung ke dashboard dan melalui SMS.

Penutupan ini diumumkan secara langsung oleh pihak Kartu Prakerja melalui akun Instagram resminya.

"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 15 akan ditutup pada hari Minggu, tanggal 21 Maret 2021 pukul 12.00 WIB," tulis @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Peserta Kartu Prakerja gelombang 15 berarti saat ini tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.

Menilik ke gelombang sebelumnya, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja dilakukan tiga sampai empat hari setelah penutupan.

Sehingga, kemungkinan hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 akan diumumkan Rabu (24/3/2021) atau Kamis (25/3/2021).

Hal itu masih sebatas kemungkinan, masyarakat tetap harus menunggu pengumuman resmi dari pihak Kartu Prakerja.

Berdasar informasi dari pihak Kartu Prakerja, berikut cara mengecek apakah kamu lolos atau tidak?

Berikut cara cek hasil seleksi yang Tribunnews.com rangkum dari

1. Dashboard Kartu Prakerja

Pada tanggal pengumuman seleksi, login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id lalu cek di dashboard.

Peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun peserta.

Bagi peserta yang belum lolos, tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Jangan berkecil hati, peserta masih bisa mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.

2. SMS Pemberitahuan

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 14, peserta juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.

Pastikan nomor handphone yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja sama seperti yang dipakai sekarang atau aktif.

Sementara itu, peserta yang tidak lolos tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

Panduan Mengikuti Pelatihan

Setelah dinyatakan lolos, peserta bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.

Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang Tribunnews.com rangkum dari Instagram @prakerja.go.id:

1. Cek dashboard akun Kartu Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Alasan tidak lolos seleksi

Ada beberapa kesalahan yang menjadi penyebab gagal dalam tahap seleksi, di antaranya:

1. Salah Tulis NIK

Masih banyak peserta yang gagal ke tahapan seleksi pendaftaran Kartu Prakerja lantaran beberapa kesalahan teknis.

Di antaranya kesalahan saat input Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seleksi daftar Kartu Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini membuat pengisian data NIK harus benar-benar sesuai.

Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK seperti keliru dalam penulisan nama dan tanggal bisa menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Solusinya, Anda harus berhati-hati saat mengetik NIK saat pendaftaran Kartu Prakerja.

2. NIK dan Nomor KK Tidak Sesuai

Ketidaksesuaian pada NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) juga bisa menjadi penyebab gagal lolosnya peserta Kartu Prakerja.

Jadi pastikan nomor NIK dan KK yang dimasukkan saat mendaftar Kartu Prakerja benar.

Untuk mengecek kembali kebenaran nomor NIK dan KK, pendaftar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di nomor 1500-538 atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Termasuk bila ada kendala soal NIK dan nomor KK.

3. Sudah Pernah Lolos

Jika sudah pernah mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, maka sudah pasti tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.

NIK akan diblok sehingga tidak bisa lolos seleksi Kartu Prakerja yang sudah berjalan.

"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

4. Masih bersekolah atau kuliah

Pendaftar Kartu Prakerja yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.

5. Masuk dalam Daftar Orang yang Tidak Bisa Menerima

Manajemen Kartu Prakerja telah membuat daftar orang-orang yang tidak akan pernah lolos seleksi.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja, di antaranya:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.

6. Sudah Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah

Penyebab lain seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja adalah sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Bantuan ini berupa bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT gaji Rp 1,2 juta.

Hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Mereka yang pernah atau saat ini menerima, tentu tidak akan lolos seleksi.

7. Kuota yang Ditetapkan Terbatas

Harus diingat lagi, setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki kuota tersendiri.

Jumlahnya bisa saja berbeda-beda, tergantung kebijakan dari manajemen.

Namun pada Kartu Prakerja yang dibuka pada 2021, kuotanya masih sama, yaitu 600 ribu per gelombang.

Jumlah kuota 600 ribu yang disiapkan terbilang cukup banyak, namun pendaftar Kartu Prakerja pasti jauh lebih banyak. (*)

Sumber: Tribunnews.com  

AHY Digugat Mantan Kader Demokrat Halmahera Utara Rp 5 Miliar

Kuasa hukum Yulius sang penggugat AHY, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Antara)

Jakarta | Merdekapost.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat ganti rugi Rp5 miliar oleh eks kadernya yaitu Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha.

AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius. Perkara tersebut teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lihat juga: Yasonna Beri Demokrat KLB Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

"Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" kata ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Baca Juga: 

Pihak penggugat maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.

"Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman usai persidangan.

Dalam gugatan ini Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat c.q. AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal (tergugat I), serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara (turut tergugat).

Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Sidang Pengucapan Putusan MK Hari Ini 22 Maret 2021

Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang berikutnya akan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 mendatang dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.

( adz | CNN )

Kubu Moeldoko: Kantor DPP Demokrat AHY Tercatat atas Nama Pribadi Bukan Partai, Ini Kata Menkumham

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: tribunnews) 

MERDEKAPOST.COM |  JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Demokrat terus berlanjut. Kali ini Demokrat Kubu KLB Deli Serdang, Sumut, menyoroti aset partai yang diduga kepemilikannya bukan atas nama partai namun pribadi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Demokrat KLB Sumut, Muhammad Rahmad. Ia mengatakan pihaknya kini tengah mendata aset-aset partai yang dimiliki Partai Demokrat.

"Di antara aset partai yang dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat adalah Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi No 41 Jakarta. Informasi yang kami terima, aset tersebut dibeli saat Pak SBY menjadi Ketua Umum dengan harga Rp 100 miliar lebih," kata Rahmad kepada wartawan, Minggu (21/3)

"Namun sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tapi atas nama perorangan pribadi," tambahnya.

Baca Juga:

• Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

• RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

• Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko Ancam Penjarakan AHY

Rahmad menuturkan, informasi penting itu sedang didalami dan teliti tentang kebenarannya. Jika benar, ia menilai cara-cara itu tak baik bagi Partai Demokrat.

"Begitu pula aset aset partai di daerah. Jangan sampai aset-aset partai berpindah menjadi aset pribadi. Karena itu perlu kami data agar kader dan masyarakat yang menyumbang tidak dirugikan," ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad mengungkapkan, pendataan aset dilakukan sembari menunggu pengesahan pengurus Demokrat hasil KLB Sibolangit di Kemenkumham.

Baginya, kepemilikan sertifikat bukan atas nama partai berpotensi terjadinya penggelapan aset partai oleh perorangan pribadi.

Berita Lainnya: Demokrat Kubu Moeldoko Yakin 100 Persen Akan Disahkan Kemenkumham

"Pendataan ini menjadi penting karena pembelian aset-aset itu berasal dari uang rakyat, uang kader, uang masyarakat. Karena itu, aset tersebut harus tercatat atas nama partai dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan anggota partai dan masyarakat luas," sebutnya.

Kunci konflik di tubuh Partai Demokrat kini ada di Kemenkumham. Apakah kubu Moeldoko sah 'mengambil alih' Demokrat, atau AHY tetap sebagai pengurus yang sah. 

Menkumham Yasonna Laoly menyebut berkas KLB Demokrat pimpinan Moeldoko dan Sekjend Jhoni Allen belum lengkap. (adz | kumparan)

MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!

Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan saat daftar Pilkada Kabupaten Bandung. (Foto: PKB)

MERDEKAPOST.COM, BANDUNG - Gugatan Pilbup Bandung menjadi salah satu sengketa hasil Pilkada yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Kamis (18/3) ini. Pilbup Bandung merupakan salah satu dari 9 gugatan Pilkada yang masuk tahap pembuktian meski melebihi syarat selisih suara antara paslon.

Gugatan itu diajukan paslon nomor 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, dengan 511.413 suara. Sedangkan kandidat yang unggul yakni paslon nomor 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, yang meraih 928.602 suara.

Merujuk Pasal 158 UU Pilkada, seharusnya maksimal selisih suara yang lanjut ke tahap pembuktian sebesar 0,5% atau 8.289 suara. Sedangkan selisih suara keduanya mencapai 417.189 suara atau 25,16%.


Namun pada akhirnya, MK menyatakan gugatan Kurnia-Usman tak dapat diterima. Dengan demikian, kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan menjadi sah.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.

Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). (Foto: ANTARA)

MK sebelumnya menunda penerapan Pasal 158 UU Pilkada karena ingin menggali kebenaran dalil Kurnia-Usman bahwa terjadi kecurangan di Pilkada Bandung. 

Kurnia-Usman mendalilkan terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan paslon Dadang-Sahrul. Dalil kecurangan tersebut seperti politik uang, pembagian sembako, dan mendiskreditkan gender Kurnia Agustina selaku calon Bupati wanita. 

Namun setelah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi, MK menyatakan dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

"Mahkamah tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa dalil pemohon berkaitan dengan adanya politik uang, keterlibatan ASN, dan isu mendiskreditkan gender, yang dapat meyakinkan peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi. Menurut mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim MK, Daniel Yusmic, saat membaca pertimbangan putusan. 

Kolase Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Foto: Dok. Istimewa

Seperti dalil Kurnia-Usman yang menyebut adanya politik uang yang dilakukan Dadang-Sahrul melalui program kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji. MK menyatakan tidak menemukan adanya bukti bahwa program-program tersebut diikuti dengan pemberian uang kepada calon pemilih.

"Pihak terkait (Dadang-Sahrul) memang telah menyampaikan atau berkampanye ke masyarakat mengenai visi dan misi jika terpilih yang salah satunya dengan cara membagikan kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji. Namun dalam penyampaian visi misi itu tidak ada bukti kuat yang terungkap dalam persidangan diajukan oleh pemohon, bahwa visi misi pihak terkait dibarengi dengan pemberian sejumlah uang kepada para calon pemilih untuk memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait," jelas Hakim Daniel.

"Terhadap bukti di persidangan, contoh kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji tersebut sifatnya sangat sumir dan tidak dapat membuktikan kartu-kartu itu serta merta dapat dikonversi menjadi uang. Karena apabila hal itu sebatas program, implementasi harus dengan persetujuan DPRD," lanjut Hakim Daniel.

Berdasarkan dalil paslon Kurnia-Usman yang tidak beralasan menurut hukum, kata Daniel, MK kembali menerapkan syarat sesuai Pasal 158 UU Pilkada. 

Sehingga permohonan Kurnia-Usman tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat selisih suara antarpaslon. Suara Kurnia-Usman dengan Dadang-Sahrul yang terpaut 25,16% melebihi batas maksimal 0,5%.(adz/kumparan)

Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Kabupaten Bandung

Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung terpilih Sahrul Gunawan. (Ant)

MERDEKAPOST.COM - KPU Kabupaten Bandung resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung terpilih.

Penetapan tersebut menutup proses Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Agus mengatakan, surat itu segera dikirimkan ke DPRD Kabupaten Bandung untuk proses menuju pelantikan.

"Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai," kata Agus Baroya di Soreang Sabtu (20/3), demikian dikutip dari Antara.

Keputusan ini menyusul adanya vonis dari MK terkait gugatan Pilbup Bandung. Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan yang diajukan lawan Dadang-Sahrul Gunawan, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Baca Juga Berita Lainnya:

Ketua PKB Kota Jambi Sampaikan Ucapan Duka "Selamat Jalan Sahabat Nuzul Prakasa"

AHY di Ujung Tanduk, Putra SBY Terancam Miskin Digugat Jhoni Allen Rp 55,8 Miliar

Kendati sudah ditetapkan sebagai pemenang, belum diketahui kapan Dadang dan Sahrul akan dilantik. Sebab, pelantikan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.

Atas penetapan tersebut Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Legislator PKB Kerinci, Reno Efendi Ajak Peserta Jambore PKK Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Ditengah Pandemi

"Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan," kata Dadang.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak dan masyarakat umum membantu membangun Kabupaten Bandung selama lima tahun ke depan.

"Kita tidak usah bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada kini masyarakat Kabupaten Bandung," kata Bupati terpilih yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.(adz/kumparan)

AHY di Ujung Tanduk, Putra SBY Terancam Miskin Digugat Jhoni Allen Rp 55,8 Miliar

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono terancam jatuh miskin. Jhoni Allen menggugat gantirugi Rp 55,8 miliar. (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kisruh Partai Demokrat semakin memanas, Demokrat kubu Jhoni Allen dengan kubu AHY saling lapor.

Diketahui, kini Jhoni Allen Marbun menggunggat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya ke pengadilan.

Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terancam miskin lantaran gugatan yang diajukan Jhoni Allen mencapai Rp 55,8 miliar.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu telah mengajukan guguatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

AHY tercatat sebagai tergugat I. Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat AHY, Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Melansir Tribun Timur, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni Allen Marbun menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun, Rabu (17/3/2021), pihak AHY yang jadi tergugat tidak hadir.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Yakin 100 Persen Akan Disahkan Kemenkumham

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebab, menurut Kamhar, apa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum, sudah pasti Demokrat akan menghormatinya.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, Partai Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Ketum Partai Demokrat AHY

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.

“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.

Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.

Harta Kekayaan AHY

Digugat Jhoni Allen Marbun, berapa kekayaan AHY?

Berdasarkan data dari LHKPN yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, nama AHY terakhir mendaftarkan hartanya saat mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017 lalu.

Jumlah harta kekayaan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu pada saat itu berjumlah Rp 15.291.805.024.

Dengan rincian harta di antaranya ada harta tidak bergerak dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp 6.772.645.000.

AHY tercatat memiliki harta bergerak, dengan rincian mobil merek Toyota Vellfire dengan nilai jual Rp 550.000.000.

Serta Rp 360.000.000 dari peternakan, pertambangan hingga usaha lainnya.(*)

(Adz | Sumber: Tribunnews.com | Merdekapost.com )

Kongres XX PMII di Balikpapan, Gus AMI; PMII Harus Jadi Garda Terdepan Bentengi Kebhinekaan

Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) A Muhaimin Iskandar atau Gus AMI hadiri Kongres XX PMII di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Maret 2021.(ist/dpppkb/merdekapost.com)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) A Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menghadiri Kongres XX PMII di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Maret 2021.

Dalam sambutannya, Gus AMI yang juga Ketua Umum DPP PKB menyampaikan bahwa PMII memiliki kekuatan yang lebih dibanding organisasi-organisasi lain dalam membentengi kebhinekaan di Indonesia.

“Komitmen kebangsaan PMII harus terus diperkuat. PMII harus menjadi garda terdepan dalam membentengi kebhinekaan,"

PMII turut serta melahirkan reformasi yang spirit utamanya adalah perubahan, perbaikan dan pembaharuan.

Spirit reformasi tersebut, lanjut Gus AMI, telah melahirkan wajah demokrasi yang dinamis dan tumbuh dengan baik, sehingga bisa dinikmati bersama oleh masyarakat Indonesia saat ini.


Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, PMII juga telah meletakkan tonggak sejarah spirit perubahan tersebut melalui berbagai produk gagasan, salah satunya pergerakan arus balik masyarakat pinggiran yang kemudian diadopsi oleh pemerintah dengan konsep membangun dari pinggiran.

Dia juga menyatakan progresifitas PMII selama ini telah melahirkan banyak kader yang turut serta mewarnai kancah perpolitikan nasional, pun demikian di wilayah eksekutif maupun yudikatif.

"Kita semua sudah melihat banyak kader-kader PMII yang mengisi dan turut andil melahirkan pemimpin-pemimpin progresif. PMII juga harus menjadi kunci transformasi bagi SDM yang unggul,"

Puncak acara kongres ini berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17-20 Maret 2021. Kongres XX PMII di buka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

(hmsdpp/dpppkb/herizaldi/Merdekapost.com)

Demokrat Kubu Moeldoko Yakin 100 Persen Akan Disahkan Kemenkumham

AHY dan Moeldoko yang kini jadi kisruh soal kursi Ketua Umum Partai Demokrat 

JAKARTA | Merdekapost.com - Kisruh dualisme Partai Demokrat semakin memuncak. Demokrat kubu Moeldoko kini tengah menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun yakin pemerintah melalui Kemenkumham akan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tanpa mendahului Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin 100 persen. Tapi kembali kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Jhoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:

• Rencana Impor Beras, PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang

Jhoni mengklaim, KLB Demokrat penyelenggaraannya sudah memenuhi Undang-undang

Menurutnya, hasil KLB itu merupakan kepentingan para kader yang selama ini hak-haknya dirampas oleh pengurus Partai Demokrat kubu AHY.

"Dari sisi aturan perundangan yang berlaku saya yakin, kalau tidak yakin saya tidak akan melakukan itu karena itu bukan untuk kepentingan individu. Ini adalah kepentingan kader Demokrat dari sabang sampai Merauke di mana hak-haknya diamputasi," kata Jhoni Allen.

Sementara Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) mengaku telah menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Saat ini, jajaran Ditjen AHU tengah memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan Partai Demokrat versi KLB.

"Pemeriksaan berkas dan lainnya masih dalam proses. Untuk memeriksa yang belum dilengkapi kubu KLB Deli Serdang," ujar seorang sumber di Kemenkumham.

Namun, sumber itu belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai berkas-berkas yang telah disampaikan Partai Demokrat versi KLB maupun hal lainnya.

Sumber itu menyebut Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly akan menyampaikan lebih rinci mengenai hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR hari ini Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Yasonna membenarkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang telah diserahkan ke Ditjen AHU Kemenkumham.Yasonna mengatakan pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB itu.

Dokumen hasil KLB itu akan disesuaikan dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai," kata Yasonna.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memastikan Moeldoko masih menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Mantan Panglima TNI itu masih datang ke kantornya dan bekerja tanpa ada gangguan.

Ngabalin juga tidak ingin menanggapi lebih jauh mengenai keterlibatan Moeldoko itu. Menurutnya, urusan Moeldoko bermanuver dengan Demokrat menjadi urusan pribadinya.

"Enggak ada urusannya terganggu. Ini urusan internal, urusan yang tidak bisa orang lain melakukan.Ya memang mereka punya urusan-urusan, namanya juga orang berpolitik pribadi," kata Ngabalin.

Gugat Para Motor KLB

Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu.

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat tersebut didampingi 13 orang kuasa hukum yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum. Sebagian besar kader telah dipecat dari Partai Demokrat.

Kendati demikian, saat ditanya mengenai nama dari seluruh pihak yang tergugat itu, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi tidak memerinci secara pasti.

Baca Juga:

• Tips Amankan Akun WhatsApp Agar Tidak Dibajak

Mereka hanya menyebutkan dua dari sepuluh orang yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Setelah Tribunnews.com melakukan penelusuran perkara melalui web www.sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Selasa (16/3/2021) pagi, terungkap 10 nama yang terdaftar sebagai tergugat.

Di mana 10 nama dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PN Jkt.Pst tersebut di antaranya.

1. Yus Sudarso

2. Syofwatillah Mohzaib

3. Max Sopacua

4. Achmad Yahya

5. Darmizal

6. Marzuki Alie

7. Tri Julianto

8. Supandi R. Sugondo

9. Boyke Novrizon, dan

10. Jhoni Allen Marbun

Dengan nama penggugat Agus Harimurti Yudhoyono selalu Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekertaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY didampingi 13 orang yang bertindak sebagai kuasa hukum datangi PN Jakarta Pusat untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang dinilai melanggar hukum terkait adanya KLB di dalam kubu partai.

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut Herzaky menyatakan, seluruh kader yang digugatnya tersebut dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya kata dia, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di Bambang Widjojanto sebagai ketua, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban. 

(adz | Sumber: Tribunnews | Merdekapost.com)

Rencana Impor Beras, PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang

Merdekapost.com - Indonesia diminta mengkaji rencana impor beras disaat para petani di Indonesia akan melakukan panen raya tahun ini. Berdasarkan data BPS, produksi beras tahun ini akan meningkat dibanding tahun sebelumnya, sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan dan masukan yang sangat penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.

"Kami minta kaji ulang rencana impor beras," kata Komisi IV Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Daniel Johan.

Menurut Daniel, "Ini tekanan yang sangat serius dari Komisi IV. Impor mungkin memberikan keuntungan untuk sebagian pihak, tetapi merugikan jutaan petani. Kalau denyut ekonomi desa itu berhenti, maka dampaknya akan terasa sampai ke semua kota. Karena daya beli langsung anjlok dan kemiskinan meningkat."

Sebab sampai Bulan Mei 2021, seluruh petani di Indonesia akan melakukan panen raya. Daniel mendapat kabar bahwa di daerah Sukabumi, Jawa Barat, saat ini harga gabah anjlok sampai ke harga Rp1000 sampai dengan Rp1500.

Kata Daniel, buat apa ada Kementerian Pertanian kalau gabah di tingkat petani bisa anjlok sampai angka Rp1500. Di dapilnya, Kalimantan Barat harga gabah sekarang sekitar Rp3.300 saja sudah bagus. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.

"Seharusnya kita semua komitmen agar kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi ini. Rakyat jangan semakin dipersulit," katanya.

Legislator dapil Kalbar I itumenyatakan, rencana impor beras akan menjadi pukulan yang sangat berat. Sampai panen raya tahun lalu petani dihajar dengan impor. Oleh karenanya, Daniel meminta Kepala Bulog ikut membantu memantau kondisi petani di Sukabumi tersebut.

"Kapan Indonesia menuju kemandirian dan kedaulatan pangan kalau yang menghancurkan adalah kita sendiri. Kami meminta, tunjukkan keberpihakan dari Kementerian Pertanian agar impor tidak dilakukan selama petani panen raya. Dan Kementerian Pertanian harus bertanggungjawab kalau (impor) itu dilakukan. Buat apa program triliun rupiah kalau akhirnya petani bukannya untung malah buntung," tandasnya.

Sumber: pkb.id

Hati-hati, Ini Tanda Akun WhatsApp Kamu Dipantau Stalker!

Ilustrasi WhatsApp. Foto: Reuters

Merdekapost.com | WhatsApp telah menjadi salah satu aplikasi pengirim pesan populer di dunia. Tercatat, pada Februari 2020 lalu jumlah penggunanya mencapai dua miliar orang. Dengan prestasi tersebut, sangat wajar jika dimanfaatkan stalker untuk menguntit dan memata-matai seseorang.

Software engineer bernama Robert Heaton mengatakan bahwa WhatsApp bisa menjadi alat yang cukup canggih untuk menguntit seseorang. Melalui aplikasi WhatsApp, penguntit bisa melacak pola tidur, pola komunikasi, serta mengetahui siapa saja orang yang paling dekat dengan mereka.

Stalker dapat dengan mudah mengetahui pola tidur seseorang hanya dengan mengamati melalui fitur Last Seen. Jika khawatir profil kamu menjadi target penguntit, kamu bisa menonaktifkan fitur Last Seen dan Read Receipts pada pengaturan Privacy, agar penguntit tidak bisa melihat kapan terakhir kali kamu membuka aplikasi WhatsApp.

Ilustrasi Whatsapp. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari penguntit, berikut adalah tanda-tanda akun WhatsApp sedang dimata-matai.

  1. Akun WhatsApp penguntit tersangka selalu online.
  2. Ketika kamu membuka WhatsApp, kamu akan langsung menerima pesan dari penguntit.
  3. Penguntit secara konsisten memperhatikan profil dan selalu berkomentar saat kamu mengunggah Status.
  4. Kalau kamu mengganti foto profil, penguntit selalu mengomentari.
  5. Tanda centang segera berubah menjadi biru kapan pun kamu mengirim pesan pada orang itu.

Untuk menghindari penguntit, kamu bisa menghapus kontak penguntit tersebut dari daftar kontak di handphone. Kemudian ubah pengaturan Privacy pada semua fitur menjadi My Contacts.

Dengan begitu, penguntit tidak bisa melihat seluruh aktivitasmu di aplikasi WhatsApp tanpa harus mengorbankan teman yang lain dan kenyamanan saat menggunakan WhatsApp.

Dilansir Free Press Journal, berikut tiga cara yang juga bisa kamu lakukan untuk menghindari kejahatan siber di WhatsApp:

Hindari panggilan dan pesan dari kontak yang tidak dikenal, terutama jika diberikan tautan atau link yang mencurigakan.

Selalu periksa kode negara saat menerima panggilan. Kemungkinan penguntit mengubah kode nomor handphone agar identitasnya tidak diketahui.

Hindari membagikan status dengan semua orang. Hal tersebut memungkinkan penguntit untuk mengetahui wajah dan kegiatan sehari-hari pengguna.(adz|Merdekapost.com)

Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko Ancam Penjarakan AHY

Jhoni Allen Marbun ancam laporkan AHY ke polisi.

Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko untuk Penjarakan AHY, Demokrat: Jhoni Allen Ini Cermin Sikap Feodal

JAKARTA | Merdekapost.com- Kisruh Partai Demokrat semakin meruncing. Kubu Moeldoko berencana melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun menganggap AHY telah mengubah mukadimah atau pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dari versi awal Partai Demokrat tahun 2001.

Menurut Jhoni, mukadimah dalam partai seharusnya tidak boleh diubah kecuali pasal yang ada di dalamnya.

"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai."

"Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ungkap Jhoni dalam konferensi pers pada Kamis (11/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca Juga:

• Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

• Mau Tau? Ini Kekayaan Moeldoko, Eks Panglima TNI dan Ketum Demokrat Versi KLB 

• Kronologi 'Gus Bahar' Bisa Gandakan Uang 10 Juta Jadi 2,2 Miliar

Oleh karena itu, Jhoni menyebut AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.

Pasalnya, AHY dianggap telah melakukan perencanaan secara terstruktur dan masif dan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.

"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke."

"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," jelas Jhoni.

Kubu AHY Anggap Rencana Pelaporan Hanya Menakut-nakuti

Menanggapi rencana itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra turut buka suara.

Herzaky mengaku heran karena para pelaku kudeta itu selalu membawa hal apapun ke ranah hukum.

Padahal, kata Herzaky, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) lalu itu sudah melanggar hukum.

"Para pelaku GPK-PD ini ada apa-apa, sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja."

"Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum."

"Dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sumut, Jumat, 5 Maret 2021 lalu," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Istimewa)

Herzaky menambahkan, para pelaku kudeta itu seharusnya tidak berhak menyelenggarakan KLB.

Bahkan syarat pelaksanaannya saja tidak terpenuhi dan tidak dihadiri oleh pemilik hak suara sah berdasarkan AD/ART dan Undang-undang Partai Politik.

"Izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan juga tidak ada."

"Sekarang, mau menakut-nakuti kami, mengancam-ancam, karena mereka memang tahu mereka itu pihak yang salah," jelas Herzaky.

"Dan kegiatan kemarin yang diklaim sebagai KLB itu tidak sah, makanya sekarang asal tembak saja kemana-mana, keburu sudah malu luar biasa karena gagal melaksanakan KLB sah," kata dia.

Sementara itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai, perubahan mukadimah yang dilakukan dalam sebuah kongres adalah sah.

Hal ini lantaran kongres merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai.

"Kongres sebagai lembaga dengan kewenangan tertinggi berwenang mengubah AD/ART termasuk mengubah mukadimah jika menjadi kesepakatan kongres," kata Kamhar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Kamhar menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART memungkinkan untuk direvisi apabila dinilai perlu guna merespons dinamika dalam ruang dan waktu.

Ia menilai, revisi terhadap mukadimah itu mampu membuat isi mukadimah lebih adaptif, relevan dan tidak anakronis.

"Pernyataan Jhoni Allen Marbun tentang ini mencerminkan sikap feodal dalam berorganisasi dan obskurantis," ucapnya.

Dia menambahkan, kubu kontra AHY yang disebutnya Gerakan Pengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) terindikasi terjebak romantisme masa lalu.

Baca Juga:

• DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi, Pileg dan Pilpres Serentak Tetap 2024

Menurut Kamhar, kelompok ini mengabaikan regenerasi dan sulit menerima kenyataan kehilangan kekuasaan sebagai konsekuensi logis pergantian kepengurusan serta posisi Demokrat yang kini berada di luar pemerintahan.

"Karenanya, melalui KLB ini mereka berharap syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani."

"Baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari koalisi pemerintah yang mendapat akses dan porsi menikmati kue kekuasaan," ujarnya.

Lanjut Kamhar, hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataan kelompok KLB yang menyebut telah mempersiapkan kader masuk dalam pemerintahan.

Dia juga menilai, kelompok KLB terindikasi gagal move on karena masih menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai pedoman dan acuan memberi legal standing KLB.

"Ini sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat. Di organisasi manapun, AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan untuk itu yang sah dan legal," tuturnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Kamhar, Partai Demokrat tetap menilai hasil Kongres V 2020 merupakan yang sah.

Terakhir, Kamhar juga mengatakan, kelompok KLB terkesan memaksakan diri menggunakan AD/ART tahun 2005.

(adz | Sumber: Tribunnews | Merdekapost.com)

Ahmadi Zubir Wako Terpilih Ikuti Rakor PDIP Jambi Bersama Mensos Tri Risma


Jambi, Merdekapost.com - Walikota Sungai Penuh terpilih Ahmadi Zubir diundang DPD PDIP Provinsi Jambi untuk menghadiri Rapat koordinasi dengan Menteri Sosisal Tri Rismaharini, Kamis, 11 Maret 2021.

Dalam kegiatan Rakor yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Jambi tersebut Wako terpilih Ahmadi Zubir hadir sebagai kader dan Pemenang Pilkada serentak Kota Sungai Penuh yang diusung oleh PDI Perjuangan. 

Ahmadi membenarkan hal itu, kepada media ini dirinya menyebutkan bahwa dirinya diundang sebagai kader PDIperjuangan Pemenang Pilkada serentak.

"Iya, Saya diundang hadir rapat kordinasi DPD PDI Perjuangan Jambi dengan Menteri Sosial Ibuk Tri Risma sebagai kader dan Pemenang Pilkada serentak yang digelar desember tahun lalu yang diusung oleh PDI Perjuangan". Ujar Ahmadi.

"Saya sangat berterima kasih kepada DPD PDI Perjuangan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan rencana-rencana kita kedepan terkait pembangunan Kota Sungai Penuh langsung kepada Ibu Menteri Risma".

Sebab, lanjut Ahmadi, kita sangat mengharapkan peran dan bantuan dari Pemerintah pusat, mengingat kondisi APBD Kota Sungai Penuh yang terbatas.

"dan alhamdulillah, Ibu Menteri bersedia mendengarkan 'curhat' kita tentang kondisi Kota Sungai Penuh dan beliau membantu kita untuk mewujudkan harapan kita menuju pembangunan kota sungai penuh yang berkeadilan". Pungkas Ahmadi Zubir. 

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi yang juga ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama para petinggi PDIP lainnya serta beberapa Dirjen di jajaran Kemensos. (adz)

(hza)

RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"


MERDEKAPOST.COM - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPR RI telah menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal ini diputuskan dalam rapat badan legislasi pada Selasa (9/3) lalu.

Dengan dikeluarkannya RUU Pemilu, maka pelaksaan Pemilu dan Pilkada akan digelar secara serentak di tahun yang sama yakni pada 2024 mendatang.

Jika mengacu Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara nasional jatuh pada April 2024. Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak Agustus 2022. Sedangkan Pilkada dilaksanakan pada November.

KPU selaku penyelenggara Pemilu memberikan tanggapan soal dikeluarkannya RUU Pemilu dalam prolegnas 2021. KPU menilai usai RUU Pemilu tak jadi dibahas, rencana pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024 bisa langsung dikerjakan.

"Hari ini (9/3) secara resmi RUU Pemilu ditarik dari prolegnas 2021 sehingga perencanaan dan persiapan pemilu dapat langsung dikerjakan oleh KPU dan para pihak terkait. Pentingnya persiapan sejak dini karena pada tahun 2024 diselenggarakan dua pemilu serentak," kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam keterangannya.

Viryan menjelaskan, persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 harus disusun secara matang, detail dan terukur. Berbagai potensi risiko dan dampak negatif dari pelaksaan serentak harus antisipasi dan dicari jalan keluarnya.

"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh KPU karena UU Pemilu biasanya selesai menjelang tahapan pemilu harus sudah dimulai. Perencanaan pemilu secara detail berdasarkan UU pemilu disusun sambil dilaksanakan atau planning by doing," ucap Viryan.

Berkaca dari Pemilu 2019, Viryan mengatakan salah satu kendala yang dihadapi KPU adalah minimnya waktu merencanakan tahapan, program dan jadwal secara detail dan matang. 

Hal itu disebabkan UU Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan tanggal 16 Agustus 2017. Sementara tahapan Pemilu 2019 harus dimulai tanggal 17 Agustus 2017 atau selisih hanya satu hari. 

"Nasib baik pada persiapan Pemilu 2014, tahapan Pemilu dimulai tanggal 9 Juni 2012 atau hampir satu bulan sejak UU No 8 Tahun 2012 diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012. Perencanaan tahapan Pemilu yang sangat terbatas waktunya atau bahkan tidak rasional secara manajerial hendaknya tidak diteruskan," tutur Viryan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz. Foto: kumparan

Meski dengan segala keterbatasan, Viryan menyebut pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berjalan dengan baik dan dibuktikan tingkat partisipasi mencapai 81 persen.

"Namun di sisi lain terjadi sejumlah kejadian yang perlu dicegah agar tak terulang kembali, seperti wafatnya 722 petugas Pemilu, seleksi anggota KPU di daerah, kampanye pemilu serentak, penggunaan teknologi informasi hingga hasil pemilu yang lama yaitu 33 hari setelah pemungutan suara," jelas Viryan.

Viryan kemudian memberikan pandangannya agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Menurutnya, penyelenggara Pemilu dan kementerian/lembaga terkait sudah harus menyiapkan sejak dini. 

"Pengalaman Pemilu 2019 memperlihatkan peran signifikan kementerian/lembaga terkait secara proporsional seperti Kemendagri, Kominfo, TNI/Polri, Kemenkes, BSSN, Pemda hingga dunia usaha termasuk penyedia kertas. Pada Pemilu 2019 sempat ada masalah kekosongan bahan baku surat suara, sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Viryan.

4 Catatan KPU Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Viryan memberikan empat catatan terkait pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024. Pertama, terkait wafatnya 722 petugas Pemilu 2019.

Viryan menyebut kejadian wafatnya petugas pemilu sebenarnya sudah telah terjadi sejak Pemilu 1955 yaitu 67 petugas wafat. Menurutnya, demi meminimalisir petugas pemilu wafat dapat dilihat pada dua aspek yaitu kondisi petugas dan beban tugas yang berat. 

"Petugas pemilu wafat tidak hanya terjadi pada mereka yang berusia tua namun juga terjadi pada petugas usia sekitar 20-30 tahun. Membatasi usia penyelenggara badan ad hoc baru menyelesaikan satu aspek, namun penting dicari alternatif menyelesaikan aspek beban kerja yang berat," kata Viryan.

Selain itu, pengaturan kerja harus diatur agar lebih manusiawi dan rasional dalam tingkat badan ad hoc. Reformulasi beban kerja ini membutuhkan penguraian kerja tahapan secara menyeluruh yang terumuskan dalam pengaturan tahapan, program dan jadwal pemilu serta kerja teknis lainnya.

Lalu kedua, Viryan mengusulkan adanya penggunaan teknologi informasi Pemilu. Sejauh ini, KPU sudah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan yaitu Sidalih, Sidapil, Sipol, Silon, Sidakam, Silog dan Situng. 

"Namun dasar hukum untuk seluruh sistem informasi tersebut belum ada di UU. Sementara ini hanya Sidalih. Kasus Sipol yang telah digunakan KPU yang kemudian dianulir oleh Bawaslu menjadi catatan penting perlunya dasar hukum lebih baik untuk teknologi informasi Pemilu," ucap Viryan.

Viryan menjelaskan, seiring kebutuhan teknologi informasi dalam Pemilu semakin tinggi dan menjadi bagian proses dan hasil resmi, tentu diperlukan formulasi tahapan Pemilu dalam menyiapkan dan menggunakan teknologi informasi. 

"Kebutuhan menggunakan sistem informasi untuk rekapitulasi hasil Pemilu secara cepat, diperlukan kesiapan yang membutuhkan waktu cukup. Pada Pemilu 2019 hasil pemilu secara resmi memerlukan waktu selama 33 hari dari waktu pemungutan suara. Kegiatan yang cukup lama adalah penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. Jalan keluar masalah ini dapat menggunakan rekapitulasi elektronik (Sirekap)," kata Viryan.

Maka dari itu, Viryan mengatakan pembuatan dan penggunaan teknologi informasi Pemilu sudah saatnya dimasukkan dalam tahapan Pemilu. Kini hampir semua tahapan Pemilu menggunakan teknologi informasi dalam bentuk sistem informasi. 

"Belajar dari pengalaman pemilu Pakistan, rekapitulasi elektronik disiapkan sejak tahun 2015 untuk digunakan pada pemilu tahun 2017 atau tiga tahun. Dengan demikian persiapan harus lebih matang, prosesnya terbuka dan akuntabel serta infrastruktur TI dapat tersedia dengan baik," ucap Viryan.

Sedangkan ketiga, Viryan mengatakan penyediaan anggaran khususnya terkait Pilkada Serentak 2024 harus disiapkan. Menurutnya, tidak semua daerah dapat menyiapkan dana sesuai waktu dan kebutuhan. 

"Pemilihan serentak sebelumnya selalu ada sejumlah daerah yang terkendala penyediaan anggaran pemilihan. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan dengan kebijakan menyiapkan sejak dini secara bertahap sejak tahun 2022-2024. Kebijakan ini pada sejumlah daerah telah dilakukan sejak tahun 2008," kata Viryan.

Terakhir atau keempat, Viryan mengatakan diperlukan penyusunan regulasi teknis. Dalam catatan Adam Przeworski --Profesor Ilmu Politik di Polandia-- perlu dirumuskan sistem demokrasi secara minimalis. Sehingga dalam membuat ketentuan Pemilu harus dibarengi dengan waktu pembuatannya.

"Idealnya ketentuan tersebut dibuat sebelum tahapan pelaksanaan dilakukan atau di masa tahapan persiapan," tutup dia. (adz/kumparan)

DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi, Pileg dan Pilpres Serentak Tetap 2024

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto: ANTARA) 

Jakarta | Merdekapost.com - DPR dan Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal itu diputuskan dalam rapat Baleg siang ini.

Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. Dengan dikeluarkan dari Prolegnas, maka RUU Pemilu yang semula didukung mayoritas parpol, batal direvisi.

Dalam pandangan mini fraksi hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas, selebihnya menyetujui. Nantinya, RUU Pemilu diganti dengan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

"Daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, Selasa (9/3)

"Setuju," jawab anggota Baleg dan pemerintah.

Baca Juga:

• IMM Kritik Pj. Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Diminta Lebih Fokus Tangani Covid-19

• Ini 11 Ketua DPD PAN Kabupaten/Kota Se-Jambi Hasil Musda, Dua Diantaranya Bupati

Dengan dicabut dari Prolegnas 2020-2024, maka UU Pemilu yang mengatur Pileg dan Pilpres digelar serentak 2024 tetap berlaku. Begitu juga ketentuan UU Pilkada yang menghapus Pilkada 2022 dan 2023, diserentakkan ke 2024 tetap berlaku.

Dengan demikian jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021 tetap berjumlah 33. RUU KUP merupakan usulan Fraksi Golkar.

"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan, satu RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," papar Supratman.

Baca Juga:

• Mantap! Kartu Prakerja Dipastikan Hingga 2022

• Viral! Foto Moeldoko Cium Tangan SBY, "Menyesal Saya Dulu Telah Beri Kepercayaan Kepadanya"

Senada dengan Baleg, pemerintah menyambut baik usulan mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP.

"Saya baru dapat koordinasi dengan Pak Menko, memang sebagian isi dari KUP sudah masuk di Ciptaker, tapi pemerintah ingin karena persoalan pajak ini yang juga merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan jika fraksi fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja, karena sudah kita bicarakan bahkan hampir dulu sempat dibahas kemudian karena kita masuk ke UU yang lain ini tertunda," beber Yasonna.

Selanjutnya prolegnas 2021 akan diketuk di Paripurna DPR, belum diketahui kapan paripurna untuk pengesahan prolegnas akan digelar.(adz | kumparan.com*)

Pria Ini Mengaku Bisa Panggil Nabi Muhammad dan Sembuhkan Penyakit

Kapolsek Rumbia, Iptu Eko Heri (Kiri) dan Mbah Mijan (Kanan) Pria Asal Lampung Mengaku Bisa Panggil Nabi Muhammad dan Sembuhkan PenyakitSelasa (9/3/2021) | Foto: Istimewa

Merdekapost.com  | Lampung Tengah - Seorang pria asal Lampung yang bertempat tinggal di Desa Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah mengaku dapat memanggil Nabi Muhammad dan menyembuhkan berbagai penyakit.

Pria yang biasa dipanggil Mbah Mijan (57) tersebut juga tidak mengakui kitab suci umat Islam yaitu Al-Quran dengan mengubah beberapa potongan ayat dari surat Al-Fatihah kepada pengikutnya yang berjumlah 7 orang.

"Dia mengajarkan aliran yang keluar dari ajaran Agama Islam. Di antaranya bahwa dia (mengaku) bisa memanggil Nabi Muhammad kapan pun dia bisa dan pada ajaran itu ada ayat Al-Fatihah yang disimpangkan dikit," kata Ketua MUI Lampung Tengah, Mutawali.

Ilustrasi ajaran sesat | Foto: Istimewa

Dihadapan para tokoh Agama, Kapolsek Rumbia, dan juga masyarakat sekitar, Mbah Mijan telah menyatakan tobat dan berjanji akan menjalankan ajaran Agama Islam dengan benar sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 9 Maret 2021 dengan ini menyatakan dengan sadar dan keinsafan hati bahwa ajaran yang saya yakini adalah tidak benar dan bertentangan dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW," kata Mbah Mijan.

"Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah," ucapnya.

Meski saat ini Mbah Mijan dan pengikutnya telah melaksanakan tobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, aparat kepolisian Lampung Tengah tetap akan mengawasinya. (adz|kumparan)

Cita Citata Klarifikasi soal Fee dari Dana Bansos Corona

Cita Citata menyampaikan klarifikasi terkait dana bansos yang disebut mengalir kepada penyanyi dangdut itu sebagai fee atau bayaran. Cita-citata menyampaikan klarifikasi terkait dana bansos corona yang mengalir ke pihaknya.(CNN)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs