![]() |
| Galian Tanah untuk Proyek Kampus STKIP Diduga Ilegal, Warga keluhkan Aktifitas Dump Truk angkutan tanah Bikin Jalan Warga Rusak dan Berdebu.(adz/AI) |
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Aktivitas pengambilan tanah timbunan yang diduga berasal dari kawasan perbukitan sekitar Dapadan, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, menuai keluhan warga.
Material tanah tersebut disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan kampus STKIP Sungai Penuh yang berada di kawasan depan rumah dinas Wali Kota Sungai Penuh. Namun, aktivitas pengangkutan material menggunakan kendaraan dump truck justru dinilai menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan kerusakan bahu hingga badan jalan permukiman sepanjang kurang lebih 500 meter akibat tingginya intensitas kendaraan pengangkut tanah yang melintas.
Baca Juga: Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung
Menurut keterangan sejumlah warga, dump truck hilir mudik membawa material tanah dari kawasan Kumun Hilir menuju lokasi pembangunan kampus. Bahkan, kendaraan pengangkut disebut melintas hampir setiap menit ketika aktivitas pengangkutan berlangsung.
“Jalan ini bukan diperuntukkan untuk angkutan material berat,” ujar seorang warga, Kamis (24/9/2026).
Selain kerusakan jalan, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas pengambilan tanah dari kawasan perbukitan tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan material tanah timbunan diambil dari kawasan sekitar Dapadan. Namun, hingga kini belum diketahui secara terbuka apakah lokasi pengambilan tanah tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan atau perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Pertanyaan mengenai legalitas ini menjadi penting karena kegiatan pengambilan material dari kawasan perbukitan untuk diperdagangkan atau digunakan sebagai material pembangunan dapat masuk dalam rezim usaha pertambangan batuan, tergantung karakter dan kegiatan yang dilakukan.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tanah urug dan kerikil galian dari bukit termasuk komoditas batuan. Regulasi pertambangan yang berlaku juga mengatur perizinan dan kewajiban teknis serta lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Karena itu, warga meminta instansi terkait tidak hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi kebutuhan pembangunan kampus, tetapi juga memeriksa asal-usul material, status lokasi galian, dokumen perizinan, serta pihak yang melakukan kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah.
Persoalan lain yang dirasakan langsung masyarakat adalah debu yang ditimbulkan dari aktivitas dump truck.
Kendaraan pengangkut tanah keluar masuk lokasi proyek dengan intensitas tinggi. Kondisi jalan yang dilalui kendaraan juga membuat debu beterbangan dan mengganggu aktivitas warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.
Warga berharap pengelola kegiatan segera melakukan pengendalian dampak, terutama dengan melakukan penyiraman jalan secara rutin selama proses pengangkutan material berlangsung.
“Yang kami persoalkan bukan pembangunan kampusnya. Kami mendukung pembangunan. Tetapi aktivitas pengambilan material dan lalu lintas kendaraan berat jangan sampai merusak jalan serta mengganggu masyarakat,” kata warga.
Bacaan Lainnya: Kasus Damkar Kota Sungai Penuh Berlanjut, Robi: Tak Menutup Kemungkina ada Tersangka Baru
Sebagai bentuk keberatan terhadap kendaraan yang menggunakan bahu jalan, warga bahkan terpaksa memasang pot dan pembatas di sejumlah titik.
Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan tidak sembarangan menggunakan bahu jalan yang selama ini menjadi bagian dari akses masyarakat setempat.
Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan, lingkungan, serta kegiatan pengambilan material.
Masyarakat juga meminta dilakukan pengecekan langsung ke lokasi galian untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, pembangunan kampus STKIP Sungai Penuh merupakan kegiatan yang berbeda dengan aktivitas pengambilan material. Karena itu, warga meminta pihak yang berkepentingan menjelaskan secara transparan dari mana material tanah timbunan diperoleh dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya.
Sampai berita ini diterbitkan, Sabtu (26/9/2026), pihak STKIP Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai aktivitas dump truck pengangkut material tanah yang melintasi jalan permukiman dan dampak yang ditimbulkan.
Begitu pula dengan pihak yang diduga melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan perbukitan sekitar Dapadan, belum memberikan penjelasan mengenai legalitas maupun izin kegiatan tersebut.(Tim)

