Bupati M Syukur Akan Selesaikan Gaji Pegawai BLUD RSUD Kol. Abundjani Bangko

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM — Bupati Merangin H. M. Syukur, S.H., M.H. akhirnya angkat bicara terkait gaji pegawai BLUD (PPPK – PW red ) RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang dikabarkan menunggak selama beberapa bulan terakhir.

Persoalan tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan pegawai hingga aksi mogok sebagian tenaga kesehatan.

Ketika dikonfirmasi via telepon, Bupati Merangin menegaskan Pemerintah Kabupaten Merangin akan segera menyelesaikan persoalan tunggakan gaji tersebut.

“Insyaallah dalam waktu dekat gaji tunggakan pegawai BLUD RSUD akan kita selesaikan, dan insyaallah kami akan ke rumah sakit,” jelas Bupati Merangin.

Baca Juga: Ibu dan 2 anak Tertimbun Longsor di Tanah sepenggal Bungo, Satu Orang Dilaporkan Tewas

Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat kondisi yang dialami para pegawai rumah sakit.

“Pemerintah Kabupaten Merangin tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi harapan baru bagi para pegawai RSUD yang selama ini tetap menjalankan pelayanan kesehatan di tengah ketidakpastian pembayaran hak mereka. Di balik aktivitas rumah sakit yang terus berjalan, para tenaga kesehatan disebut harus bertahan menghadapi tekanan ekonomi akibat gaji yang belum kunjung cair.

Persoalan ini sebelumnya turut menjadi perhatian DPRD Merangin melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengelolaan anggaran hingga pembayaran hak pegawai rumah sakit.

Baca Juga: Komitmen Pejuang Petani, Bupati Kerinci Monadi Teken MoU Cetak Sawah 2026

Sebenarnya Di sisi lain, polemik tunggakan gaji pegawai BLUD RSUD bisa memanfaatkan penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya untuk pembayaran gaji pegawai.

Penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk gaji pegawai memang diatur secara khusus guna memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.Dasar

Dasar hukum utamanya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Dalam aturan pengelolaan BLUD, rumah sakit daerah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan guna mendukung pelayanan publik, termasuk dalam pemberian remunerasi atau pembayaran pegawai.

Pendapatan BLUD pada prinsipnya dapat digunakan untuk membayar gaji maupun tunjangan pegawai yang bekerja di lingkungan BLUD sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pegawai yang bertugas di BLUD juga dimungkinkan menerima remunerasi atau insentif tambahan dari dana BLUD yang diatur dalam sistem remunerasi rumah sakit.

Bacaan lainnya :  

Longsor di Jalur Muara Siau-Jangkat Merangin, Kendaraan Melintas Bergantian

Namun demikian, penggunaan surplus atau pendapatan BLUD untuk pembayaran gaji wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun aturan internal pimpinan BLUD agar tetap sesuai mekanisme dan tidak menyalahi ketentuan.

Sistem remunerasi di BLUD sendiri pada dasarnya mengedepankan prinsip profesionalisme dan kinerja, di mana pembayaran disesuaikan dengan tanggung jawab serta capaian kerja pegawai.

Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD itu merupakan salah satu keistimewaan rumah sakit berstatus BLUD agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat tanpa terhambat birokrasi panjang.

Baca Juga: Longsor di Bungo Telan Korban Jiwa, Gubernur Al Haris: Pemda Harus Ambil Langkah Cepat

Karena itu, penggunaan dana BLUD untuk pembayaran gaji pegawai pada dasarnya diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Sebab bagi para pegawai BLUD RSUD, persoalan ini bukan sekadar administrasi keuangan, melainkan menyangkut kepastian hak dan keberlangsungan hidup keluarga mereka di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang harus tetap berjalan.(Adz)

Longsor di Jalur Muara Siau-Jangkat Merangin, Kendaraan Melintas Bergantian

Longsor kembali terjadi di Jalan Lintas Muara Siau-Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.(Ist) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM – Longsor kembali terjadi di Jalan Lintas Muara Siau-Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi. 

Material longsor menggerus sebagian badan jalan sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat harus melintas secara bergantian.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tanjakan Siau, Dusun Ladang Panjang, Desa Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin. Warga mengetahui adanya longsor pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Diduga longsor telah terjadi sejak dini hari akibat tingginya intensitas hujan yang mengguyur wilayah tersebut serta kondisi tanah yang labil di sekitar tebing jalan.

BACA JUGA: Komitmen Pejuang Petani, Bupati Kerinci Monadi Teken MoU Cetak Sawah 2026

Kapolsek Muara Siau, Agung Heru mengatakan titik longsor berada di tebing pinggir jalan yang menjadi jalur utama penghubung Muara Siau menuju Jangkat hingga Bangko.

“Longsor terjadi di Jalan Lintas Muara Siau-Jangkat tepatnya di Tanjakan Siau, Dusun Ladang Panjang, Desa Muara Siau. Diduga akibat tingginya curah hujan dan kondisi tanah yang labil,” ujar Agung Heru.

Ia menjelaskan terdapat satu titik longsor dengan panjang sekitar 10 hingga 20 meter. Akibat longsoran tersebut, badan jalan menyempit dan kendaraan harus antre untuk melintas satu per satu.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Petugas dari Polsek Muara Siau juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Ibu dan 2 anak Tertimbun Longsor di Tanah sepenggal Bungo, Satu Orang Dilaporkan Tewas

Masyarakat yang melintasi jalur tersebut diimbau agar lebih berhati-hati, terutama saat hujan turun karena kondisi tanah di sekitar lokasi masih rawan longsor susulan.

Selain itu, Polsek Muara Siau telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Merangin dan pihak PUPR Provinsi Jambi untuk mendatangkan alat berat ke lokasi.

Menurut Agung Heru, alat berat saat ini sedang dalam perjalanan dari Kota Jambi menuju Kabupaten Merangin. Nantinya alat tersebut akan digunakan untuk mengikis tebing di sekitar Tanjakan Siau agar badan jalan yang terdampak longsor dapat diperlebar kembali dan arus lalu lintas kembali normal.(Adz)

Empat Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.(Adz) 

JAMBI - Empat tersangka pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi masing-masing berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Sementara dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), merupakan warga Bengkalis, Provinsi Riau.

Para pelaku diketahui memiliki profesi yang berbeda-beda, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Adapun total barang bukti yang diamankan terdiri dari 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.

Kapolda Jambi menyebut, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Riau-Jambi

Selain itu, negara juga disebut mampu menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jambi guna pengembangan jaringan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut dan akan disampaikan perkembangan kasus selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(red)

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Riau-Jambi

 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Sebuah operasi penghadangan dramatis di jalan lintas membuahkan hasil besar bagi pemberantasan narkotika di Bumi sepucuk Jambi Sembilan Lurah. 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil meringkus empat orang pengedar jaringan Riau-Jambi yang kedapatan membawa puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 5 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan tepat di depan gerbang Polres Muaro Jambi.

Aksi Kejar-kejaran Hingga ke Pemukiman Warga

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar, mengungkapkan operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya aktivitas penjemputan narkotika yang akan melintasi wilayah hukumnya. 

Tim Opsnal segera melakukan siaga di titik-titik rawan perlintasan.

“Tim mendapatkan informasi adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.

Petugas mencurigai satu unit mobil Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI.

Saat hendak diberhentikan, pengemudi mobil tersebut justru tancap gas dan mencoba melarikan diri. 

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil tersebut ditemukan terparkir dalam kondisi terkunci di salah satu rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling.

Temuan Tas Loreng Berisi Puluhan Paket Narkoba

Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan paksa terhadap kendaraan yang ditinggalkan tersebut. 

Hasilnya sangat mengejutkan; petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan dalam beberapa tas besar.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika dalam beberapa tas,” terang Kapolda Jambi. 

Di dalam mobil tersebut, polisi mengamankan tas motif loreng berisi 20 paket besar sabu, tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas hitam tambahan berisi 16 paket besar etomidate cartridge.

Profil Tersangka dan Barang bukti

Empat tersangka yang diamankan merupakan warga asal Provinsi Riau, yakni MFR (28) dan JHM (29) asal Pekanbaru, serta YGN (32) dan KSA (28) asal Bengkalis. 

Para pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta hingga buruh harian lepas ini diduga kuat merupakan kurir jaringan antarprovinsi.

Total barang bukti yang disita secara rinci meliputi:

- Sabu: 19.940,75 gram (hampir 20 kg).

- Ekstasi: 20.241 butir (seberat 9.108,6 gram).

- Etomidate: 4.343 ml (cairan pembius yang kerap disalahgunakan).

Kapolda Jambi menegaskan bahwa penggagalan ini memiliki dampak sosial yang massif. 

Estimasi kepolisian menyebutkan sebanyak 424.191 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. 

Selain itu, negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga lebih dari Rp 596 miliar.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut dan akan disampaikan perkembangan kasus selanjutnya,” tutup Kapolda Jambi. 

Saat ini, keempat tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tak Mau Pemerintah Hanya Berjanji! BEM UNJA Serahkan Kajian Jalan Dua Jalur Mendalo ke DPR RI

Presiden  BEM UNJA Serahkan Kajian Jalan Dua Jalur Mendalo ke DPR RI Edi Purwanto.(Ist)

MUARO JAMBI – Minimnya infrastruktur jalan di kawasan Mendalo Darat, Simpang Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan serius. Jalan nasional yang menjadi akses utama menuju kawasan kampus dinilai sudah tidak mampu menampung lonjakan kendaraan, mulai dari kendaraan umum hingga truk batu bara, sehingga memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Data Satlantas Polres Muaro Jambi mencatat, sepanjang 2024 hingga April 2026 telah terjadi 91 kecelakaan di jalur tersebut dengan total 12 korban meninggal dunia.

Pada tahun 2024 tercatat 29 kecelakaan dengan lima korban meninggal dunia. Angka itu meningkat pada 2025 menjadi 44 kecelakaan dengan lima korban tewas. Sementara hingga April 2026, sudah terjadi 18 kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia.

Baca Juga: Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

Ironisnya, sekitar 80 persen korban merupakan civitas akademika Universitas Jambi dan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Persoalan itu kembali dibahas dalam rapat usulan percepatan pembangunan jalan dua jalur Mendalo–Pijoan yang digelar di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi, Kamis (7/5/2026). Dalam kesempatan itu, Presiden BEM Universitas Jambi, Rahmad Zaki, hadir langsung menyerahkan dokumen usulan dan kajian mahasiswa kepada anggota DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto.

Presiden BEM UNJA, Rahmad Zaki, menilai pemerintah terlalu lambat merespons persoalan yang terus memakan korban jiwa setiap tahun.

“Setiap tahun korban terus bertambah, tapi penyelesaiannya selalu mentok di alasan klasik: anggaran dan pembebasan lahan. Sementara mahasiswa mempertaruhkan nyawa setiap hari di jalan ini,” tegas Dzaky.

Dalam rapat tersebut, Dzaky juga mendesak agar persoalan jalan Mendalo segera dikawal hingga tahap realisasi, bukan sekadar menjadi pembahasan rutin tanpa kepastian.

“Kami berharap Pak Edi Purwanto benar-benar membantu memperjuangkan jalan dua jalur Mendalo–Pijoan, bukan sekadar menjadikannya wacana tahunan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Koto Tinggi

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Edi Purwanto menegaskan pembangunan jalan dua jalur tersebut merupakan kebutuhan mendesak karena menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan kawasan pendidikan di Provinsi Jambi.

“Ini bukan sekadar proyek jalan. Ini soal keselamatan masyarakat dan mahasiswa. Kami akan kawal mulai dari FS, DED hingga dukungan anggaran pusat,” kata Edi.

Meski demikian, mahasiswa menegaskan mereka tidak lagi membutuhkan janji yang berulang tanpa realisasi nyata. Mereka berharap percepatan pembangunan jalan dua jalur Mendalo–Pijoan benar-benar menjadi prioritas pemerintah demi mengakhiri tingginya angka kecelakaan di kawasan pendidikan tersebut.(Ali)

PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Wilayah Penyulang Semurup Sabtu 09/05, Ini Lokasi Terdampak Pemadaman!

MERDEKAPOST.COM – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan menjaga kualitas pasokan energi ke pelanggan, PT PLN (Persero) melalui unit pemeliharaannya menjadwalkan penghentian aliran listrik sementara pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan rutin pada aset ketenagalistrikan untuk mencegah terjadinya gangguan yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Detail Jadwal Pemadaman

Bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak, berikut adalah detail jadwal pengerjaan:

Hari/Tanggal: Sabtu, 9 Mei 2026

Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

Penyulang: Penyulang Semurup / LBS Oyon

Agenda: Pemeliharaan Jaringan Listrik

Wilayah yang Terdampak

Pemadaman sementara ini akan meliputi beberapa desa dan area sekitarnya, antara lain:

Desa Belui

Desa Depati VII

Desa Kubang

Desa Koto Majidin

Desa Kemantan

Desa Sungai Medang

Desa Pendung dan sekitarnya.

Baca Juga :  

Sempat Lumpuh Karena Longsor, Kiini Jalur Muara Hemat Sudah Bisa Dilalui

Pihak PLN menyampaikan bahwa durasi pemadaman bersifat sementara. Jika pekerjaan selesai lebih awal dari jadwal yang ditentukan, aliran listrik akan segera dinormalkan kembali tanpa pemberitahuan lebih lanjut, setelah kondisi dipastikan aman.

Himbauan Keamanan dan Pelayanan

Selama proses pengerjaan, petugas di lapangan diwajibkan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm, kacamata, sarung tangan, wearpack, sepatu safety, dan full body harness demi keselamatan bersama.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat terhentinya pasokan listrik ini. Masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan diri, seperti mengisi daya perangkat elektronik atau mencadangkan air sebelum jadwal pemadaman dimulai.

Baca Juga :  Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait gangguan kelistrikan, pelanggan dapat menghubungi:

Contact Center PLN: 

123 (Kode Area + 123)

Aplikasi: PLN Mobile (Tersedia di PlayStore & AppStore)

Website: www.pln.co.id

(Adz/Merdekapost.com)


Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahyangan Kota Sungai Penuh akan membangun Instalasi Pengolahan Air Modern (IPA) berkapasitas 50 liter per detik di kawasan Hamparan Rawang sebagai upaya mengatasi kekurangan pasokan air bersih.

Rencana pembangunan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat pada Jumat (8/5/2026), sebagai bagian dari program peningkatan sistem penyediaan air minum di daerah.

Direktur Perumda Tirta Kahyangan, Edi Alfarisi, mengatakan proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp34,8 miliar.

Menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan bantuan pembangunan IPA tersebut telah dimulai sejak 2019 ke pemerintah pusat. Setelah melalui proses panjang dan sempat tertunda, proyek ini akhirnya akan direalisasikan pada tahun ini.

“Sosialisasi ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun sempat batal. Karena itu, kami berharap pembangunan IPA ini benar-benar dapat terlaksana pada 2026,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Koto Tinggi

Ia menjelaskan, saat ini jumlah pelanggan Perumda Tirta Kahyangan telah mencapai 16.764 sambungan. Namun kapasitas produksi air yang tersedia baru sekitar 170 liter per detik, sehingga masih mengalami kekurangan sekitar 40 liter per detik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

“Pembangunan IPA berkapasitas 50 liter per detik ini menjadi solusi untuk menutupi kekurangan tersebut,” jelasnya.

Dia juga mengakui bahwa keterbatasan kapasitas membuat distribusi air bersih di sejumlah wilayah masih dilakukan secara bergilir. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut mendukung program pembangunan tersebut.

“Kami masih melakukan sistem penggiliran di beberapa tempat. Kami berharap dukungan dari pemerintah, tokoh adat, pemuda, hingga kepala desa agar program ini berjalan lancar,” tambahnya.

Baca Juga:

Sempat Lumpuh Karena Longsor, Kiini Jalur Muara Hemat Sudah Bisa Dilalui

Sementara itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Wali Kota Alfin menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan IPA tersebut. Program ini dinilai sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dasar, khususnya pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

“Mari kita bersama mendukung pembangunan IPA ini agar kebutuhan air bersih masyarakat semakin baik,” demikian ajakan Wali Kota.

Pembangunan IPA di Hamparan Rawang ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kontinuitas distribusi air bersih, sekaligus memperkuat infrastruktur pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.(Ali)

Terungkap Lagi, 6 Tersangka beserta Puluhan Gram Sabu dan Ganja Diamankan Polres Kerinci

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika secara maraton di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh selama periode 04 hingga 07 Mei 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja.

​Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

​Rangkaian Penangkapan:

​1. Sinergi Kakak-Adik di Desa Talang Lindung (04 Mei 2026)

Tim Opsnal mengamankan dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang merupakan saudara kandung di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Keduanya tertangkap tangan saat mencari paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli secara online dengan sistem "tempel" di bawah tutup botol minuman.

2. Penggerebekan di Mukai Mudik (06 Mei 2026)

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik dan mengamankan tersangka JE (43). Polisi menemukan 7 paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di tumpukan pakaian. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

3. Jaringan Bapak dan Anak di Sungai Ning (06 Mei 2026)

Dalam pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengamankan MA (27) dan ayah kandungnya YR (46). MA diketahui berperan sebagai "kurir tempel" atas perintah bandar berinisial RT. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, petugas mengamankan total sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Mirisnya, sang ayah (YR) turut membantu anaknya dalam meletakkan paket-paket sabu tersebut ke lokasi pesanan.

​4. Pengungkapan Jaringan Lapas di Lawang Agung (07 Mei 2026)

Terbaru, pada Kamis dini hari, Tim Opsnal meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya, Jl. Sriwijaya. Tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan yakni 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI seharga Rp6.200.000,-.

​Barang Bukti & Modus Operandi

​Secara keseluruhan, Polres Kerinci mengamankan belasan paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, alat hisap (bong), serta unit kendaraan bermotor dan handphone. Modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi oleh transaksi online, di mana pembayaran dilakukan via transfer bank digital dan pengambilan barang menggunakan sistem "tempel/buang" di lokasi yang ditentukan melalui foto GPS.

​Ancaman Hukuman

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

​Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(​Humas Polres Kerinci)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs