Galian Tanah Proyek Kampus STKIP Diduga Ilegal, Aktifitas Dump Truk Bikin Jalan Kumun Hilir Rusak dan Berdebu

Galian Tanah untuk Proyek Kampus STKIP Diduga Ilegal, Warga keluhkan Aktifitas Dump Truk angkutan tanah Bikin Jalan Warga Rusak dan Berdebu.(adz/AI)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Aktivitas pengambilan tanah timbunan yang diduga berasal dari kawasan perbukitan sekitar Dapadan, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, menuai keluhan warga.

Material tanah tersebut disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan kampus STKIP Sungai Penuh yang berada di kawasan depan rumah dinas Wali Kota Sungai Penuh. Namun, aktivitas pengangkutan material menggunakan kendaraan dump truck justru dinilai menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.

Warga mengeluhkan kerusakan bahu hingga badan jalan permukiman sepanjang kurang lebih 500 meter akibat tingginya intensitas kendaraan pengangkut tanah yang melintas.

Baca Juga: Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

Menurut keterangan sejumlah warga, dump truck hilir mudik membawa material tanah dari kawasan Kumun Hilir menuju lokasi pembangunan kampus. Bahkan, kendaraan pengangkut disebut melintas hampir setiap menit ketika aktivitas pengangkutan berlangsung.

“Jalan ini bukan diperuntukkan untuk angkutan material berat,” ujar seorang warga, Kamis (24/9/2026).

Selain kerusakan jalan, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas pengambilan tanah dari kawasan perbukitan tersebut.

Informasi yang diterima menyebutkan material tanah timbunan diambil dari kawasan sekitar Dapadan. Namun, hingga kini belum diketahui secara terbuka apakah lokasi pengambilan tanah tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan atau perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan.

Pertanyaan mengenai legalitas ini menjadi penting karena kegiatan pengambilan material dari kawasan perbukitan untuk diperdagangkan atau digunakan sebagai material pembangunan dapat masuk dalam rezim usaha pertambangan batuan, tergantung karakter dan kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga: Pansel Bergerak, Prof. Jafar Ahmad Pastikan Seleksi Direksi PDAM Kerinci Berjalan Transparan dan Profesional

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tanah urug dan kerikil galian dari bukit termasuk komoditas batuan. Regulasi pertambangan yang berlaku juga mengatur perizinan dan kewajiban teknis serta lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Karena itu, warga meminta instansi terkait tidak hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi kebutuhan pembangunan kampus, tetapi juga memeriksa asal-usul material, status lokasi galian, dokumen perizinan, serta pihak yang melakukan kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah.

Persoalan lain yang dirasakan langsung masyarakat adalah debu yang ditimbulkan dari aktivitas dump truck.

Kendaraan pengangkut tanah keluar masuk lokasi proyek dengan intensitas tinggi. Kondisi jalan yang dilalui kendaraan juga membuat debu beterbangan dan mengganggu aktivitas warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

Warga berharap pengelola kegiatan segera melakukan pengendalian dampak, terutama dengan melakukan penyiraman jalan secara rutin selama proses pengangkutan material berlangsung.

“Yang kami persoalkan bukan pembangunan kampusnya. Kami mendukung pembangunan. Tetapi aktivitas pengambilan material dan lalu lintas kendaraan berat jangan sampai merusak jalan serta mengganggu masyarakat,” kata warga.

Bacaan Lainnya: Kasus Damkar Kota Sungai Penuh Berlanjut, Robi: Tak Menutup Kemungkina ada Tersangka Baru

Sebagai bentuk keberatan terhadap kendaraan yang menggunakan bahu jalan, warga bahkan terpaksa memasang pot dan pembatas di sejumlah titik.

Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan tidak sembarangan menggunakan bahu jalan yang selama ini menjadi bagian dari akses masyarakat setempat.

Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan, lingkungan, serta kegiatan pengambilan material.

Masyarakat juga meminta dilakukan pengecekan langsung ke lokasi galian untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara itu, pembangunan kampus STKIP Sungai Penuh merupakan kegiatan yang berbeda dengan aktivitas pengambilan material. Karena itu, warga meminta pihak yang berkepentingan menjelaskan secara transparan dari mana material tanah timbunan diperoleh dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya.

Sampai berita ini diterbitkan, Sabtu (26/9/2026), pihak STKIP Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai aktivitas dump truck pengangkut material tanah yang melintasi jalan permukiman dan dampak yang ditimbulkan.

Begitu pula dengan pihak yang diduga melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan perbukitan sekitar Dapadan, belum memberikan penjelasan mengenai legalitas maupun izin kegiatan tersebut.(Tim)

Wabup Murison Tutup GSI 2026, Kerinci Raih Juara, Iqbal Pemain Terbaik dan Fabio Top Skor

 

Kerinci, Merdekapost.com– Kabupaten Kerinci menorehkan catatan istimewa dalam pelaksanaan Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026.

Untuk pertama kalinya dipercaya sebagai tuan rumah, Kerinci tidak hanya sukses menyelenggarakan turnamen, tetapi juga berhasil keluar sebagai juara setelah menundukkan Kabupaten Sarolangun dengan skor telak 4-2 pada laga final yang berlangsung di Lapangan Sigegar Bumi, Desa Siulak Panjang, Jumat (25/9/2026).

Kemenangan tersebut semakin lengkap setelah Kerinci juga memborong penghargaan individu. Iqbal Alrohim, siswa SMPN 6 Kerinci, dinobatkan sebagai Pemain Terbaik, sementara Fabio Ajun Milano dari SMPN 34 Kerinci berhasil menjadi Top Skor turnamen.

Kabupaten Sarolangun harus puas sebagai runner-up. Sementara posisi ketiga diraih Kabupaten Muaro Bungo setelah mengalahkan Kota Jambi.

Baca Juga: Propam Polres Kerinci Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Disabilitas

Turnamen GSI SMP Tingkat Provinsi Jambi 2026 berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 September 2026, dan secara resmi ditutup oleh Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si.

Prosesi penutupan turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Kerinci, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dr. Surmila Apri Yulisa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Isra Kamar, S.Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan Efri Donal, para kepala bidang, pengurus GSI Kabupaten Kerinci, official, serta perwakilan peserta dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Wakil Bupati Kerinci H. Murison mengatakan, pelaksanaan GSI tidak semata-mata berbicara tentang kemenangan dan perebutan gelar juara.

Menurutnya, kompetisi olahraga pelajar memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda.

“Melalui pertandingan, siswa belajar mengenai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, sportivitas, dan bagaimana menerima hasil pertandingan dengan sikap dewasa. Nilai-nilai tersebut sama pentingnya dengan prestasi di lapangan,” ujar Murison.

Baca Juga: Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

Ia berharap pengalaman selama mengikuti kompetisi dapat menjadi bekal bagi para pelajar untuk terus berkembang, baik dalam bidang olahraga maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Isra Kamar, S.Pd., menilai keberhasilan Kerinci sebagai tuan rumah sekaligus juara menjadi momentum penting untuk memperkuat pembinaan olahraga pelajar di daerah.

“Prestasi para siswa diharapkan tidak berhenti pada turnamen ini, tetapi menjadi bagian dari proses panjang dalam menemukan dan mengembangkan talenta muda daerah,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pembinaan sepak bola di tingkat pelajar memiliki potensi untuk terus dikembangkan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Dian Eka Satria, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan Kerinci dalam penyelenggaraan maupun prestasi di lapangan.

Baca Juga: Propam Polres Kerinci Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Disabilitas

“Alhamdulillah, Kabupaten Kerinci sukses menggelar GSI tingkat se-Provinsi Jambi dan tim muda Kerinci juga berhasil juara,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Terkait peluang tim GSI Kerinci untuk melanjutkan perjuangan mewakili Provinsi Jambi pada ajang tingkat nasional, Dian mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dan ketentuan lebih lanjut dari tingkat Provinsi Jambi.

“Menunggu regulasi dari Jambi, kelanjutannya,” katanya.

Dengan raihan gelar juara, pemain terbaik, serta top skor, keberhasilan GSI 2026 menjadi catatan tersendiri bagi Kabupaten Kerinci dalam pembinaan sepak bola pelajar sekaligus penyelenggaraan event olahraga tingkat Provinsi Jambi.(Adz)

Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

 

MUTASI KEJAGUNG: Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

Jakarta, Merdekapost – Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. memasuki babak baru dalam perjalanan kariernya di Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa asal Sungai Penuh itu kini mengemban tanggung jawab pada bidang eksekusi dan eksaminasi perkara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung menugaskan Antonius sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Posisi tersebut membawa Antonius ke dalam struktur kerja yang menangani fungsi khusus di bidang tindak pidana umum.

Sebelumnya, Antonius memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada periode Oktober 2025 hingga September 2026. Kini, ia meninggalkan posisi Kajari untuk menjalankan tanggung jawab baru pada level Kejaksaan Agung.

Antonius Despinola Memasuki Struktur Jampidum

Perubahan karier Antonius masuk dalam rangkaian mutasi pejabat Kejaksaan RI pada September 2026.

Jaksa Agung menetapkan perubahan tersebut melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026. Keputusan itu bertanggal 22 September 2026.

Melalui posisi barunya, Antonius akan berkonsentrasi pada dua fungsi utama. Keduanya mencakup eksekusi dan eksaminasi dalam lingkup Direktorat E Jampidum.

Dengan demikian, ruang kerja Antonius kini berbeda dari ketika ia memimpin kejaksaan negeri. Ia akan menjalankan fungsi khusus pada struktur Kejaksaan Agung.

Dua Fungsi Utama Menanti Antonius

Eksekusi dan eksaminasi menjadi dua kata kunci dalam jabatan baru Antonius.

Dalam tugas kejaksaan, fungsi eksekusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta tindakan hukum sesuai kewenangan institusi. Sementara itu, eksaminasi mencakup pemeriksaan dan penelaahan perkara.

Kedua fungsi tersebut membutuhkan ketelitian. Selain itu, pekerjaan tersebut menuntut pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme penanganan perkara.

Karena itu, pengalaman Antonius dalam menjalankan berbagai tugas di lingkungan kejaksaan menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju posisi barunya.

Putra Sungai Penuh Berlanjut ke Kejaksaan Agung

Penugasan Antonius turut menarik perhatian masyarakat Sungai Penuh. Pasalnya, perjalanan karier jaksa tersebut kini berlanjut di tingkat Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Antonius memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam posisi tersebut, ia mengelola satuan kerja kejaksaan pada wilayah Jakarta Pusat.

Kini, ia bekerja dalam struktur Jampidum dengan fokus yang lebih spesifik. Perubahan itu sekaligus membawa Antonius pada ruang kerja yang berbeda.

Di sisi lain, keputusan mutasi tersebut belum menjelaskan target khusus yang harus Antonius capai dalam jabatan barunya. Publik pun masih menunggu kiprahnya setelah menjalankan tanggung jawab tersebut.

SK Mutasi Bertanggal 22 September 2026

Jaksa Agung menggunakan Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 untuk mengatur perubahan jabatan sejumlah pejabat kejaksaan.

Keputusan tersebut bertanggal 22 September 2026. Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani keputusan itu atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.

Selain Antonius, keputusan tersebut juga mencakup sejumlah perubahan jabatan di berbagai wilayah.

Karena itu, mutasi September 2026 tidak hanya menyentuh satu satuan kerja. Perubahan tersebut mencakup struktur Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, hingga kejaksaan negeri di sejumlah daerah.

Tiga Kajari Jakarta Ikut Berganti

Mutasi kali ini juga mengubah tiga posisi Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta.

Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. kini memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perubahan tersebut mengikuti perpindahan Antonius dari posisi Kajari Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Dr. Roy Riady, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berbeda dari ketiga pejabat tersebut, Antonius kini menjalankan fungsi khusus pada struktur Jampidum. Ia tidak lagi memimpin satuan kerja kejaksaan negeri.

16 Pejabat Masuk dalam Rangkaian Mutasi

Keputusan Jaksa Agung tersebut memuat 16 nama pejabat dengan posisi baru.

Berikut daftar lengkapnya:

1. La Kanna, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.

2. Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H.  Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.

3. Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

4. Fitriansyah Akbar, S.H., M.H.  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.

5. Sulasman, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

6. Efrivel, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.

7. Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

8. Fithrah, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

9. Marcelo Bellah, S.H., M.H.  Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

10. Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

11. Agus Setiadi, S.H., M.H.  Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jampidsus.

12. Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.  Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

13. Dr. Roy Riady, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

14. Rudhy Parhusip, S.H., M.H.  Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung.

15. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

16. Safri Abdul Muin, S.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Antonius Fokus pada Eksekusi Perkara

Jabatan baru membawa Antonius pada pekerjaan yang memiliki karakter berbeda dari tugas Kajari.

Ia akan menangani fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta tindakan hukum sesuai kewenangan kejaksaan. Selain itu, ia akan menangani proses pemeriksaan dan penelaahan perkara melalui fungsi eksaminasi.

Kedua fungsi tersebut membutuhkan kecermatan. Sebab, setiap proses berkaitan dengan penanganan perkara pada bidang tindak pidana umum.

Karena itu, Antonius akan menghadapi tanggung jawab yang menuntut ketelitian sekaligus pemahaman terhadap mekanisme kerja kejaksaan.

Mutasi Membuka Babak Baru Karier Antonius

Rangkaian mutasi September 2026 membawa perubahan penting dalam karier Antonius Despinola.

Dari Jakarta Pusat, ia kini masuk ke struktur Kejaksaan Agung. Selanjutnya, ia akan berkonsentrasi pada fungsi eksekusi dan eksaminasi dalam lingkup Jampidum.

Perubahan tersebut juga memperluas ruang kerja Antonius. Jika sebelumnya ia memimpin satuan kerja pada tingkat kejaksaan negeri, kini ia menjalankan fungsi khusus pada tingkat pusat.

Bagi masyarakat Sungai Penuh, perjalanan karier Antonius tentu menarik perhatian. Putra daerah tersebut kini melanjutkan kiprahnya dengan tanggung jawab baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Mutasi Menjangkau Sejumlah Wilayah

Selain mengubah posisi Antonius, keputusan Jaksa Agung juga membawa perubahan di berbagai wilayah Indonesia.

Rangkaian mutasi tersebut mencakup sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, dan wilayah lainnya. Kejaksaan juga melakukan perubahan pada beberapa posisi strategis di lingkungan internal.

Namun, nama Antonius memiliki perhatian tersendiri karena perpindahannya membawa kariernya dari posisi Kajari Jakarta Pusat menuju struktur Jampidum.(Tim)

Dibekali Kompetensi Pengawasan Pembangunan dan Dana Desa, BPD se-Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek

Jambi, Merdekapost.com - Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas dan kompetensi yang digelar Lembaga Pelatihan Indonesia (LAPIN) di Kota Jambi.

Kegiatan yang mengangkat tema “Bimtek Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pembangunan dan Pengelolaan Dana Desa” tersebut berlangsung selama empat hari, 23–26 September 2026, di salah satu hotel di Kota Jambi.

Bimtek ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman BPD terhadap fungsi, tugas, serta regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Di Tengah Duka Keluarga Korban Kebakaran di Bentok, Bupati Monadi Hadir dan Serahkan Bantuan

Pada pembukaan kegiatan, Kamis (24/9/2026), turut hadir Kepala BPSDM Provinsi Jambi, Pembina Lembaga Pelatihan Indonesia, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Sungai Penuh, panitia, serta sejumlah tamu undangan.

Pembina Lembaga Pelatihan Indonesia, Said Fariq, mengatakan peningkatan kompetensi aparatur pemerintahan menjadi hal penting karena regulasi terus mengalami perubahan dan pembaruan.

Menurutnya, aparatur pemerintahan perlu memiliki pemahaman yang terus diperbarui agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah menjadi hal yang penting, mengingat regulasi terus mengalami perubahan,” ujar Said.

Baca Juga: RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh Gelar Witness dan Handover Alat Kesehatan CT Scan

Ia juga menekankan bahwa efisiensi dalam pengelolaan anggaran tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan anggaran. Efisiensi, kata dia, lebih berkaitan dengan bagaimana anggaran digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, peningkatan kapasitas dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun BPD.

Perkuat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Said menambahkan, peningkatan kapasitas BPD diharapkan dapat memperkuat sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tingkat desa.

Pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing lembaga dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Diharapkan kegiatan peningkatan kompetensi ini dapat diikuti dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi aparatur pemerintah desa dan BPD,” katanya.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaannya secara tepat, termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan serta keterlibatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD Dibekali Pemahaman Regulasi Terbaru

Sementara itu, Kepala DPMD Kota Sungai Penuh, Zetriadi Delfi, menyampaikan bahwa pelaksanaan bimtek tersebut dilakukan berdasarkan permohonan atau nota dinas dari BPD se-Kota Sungai Penuh melalui perwakilan dari delapan kecamatan.

Menurut Zetriadi, kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kompetensi anggota BPD di seluruh Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Panglima Kogabwilhan I Tinjau Karhutla Batang Hari, Evaluasi Status Tanggap Darurat

Hal tersebut dinilai penting karena regulasi mengenai pemerintahan dan pengelolaan desa terus mengalami perubahan.

Sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki fungsi pengawasan, BPD dinilai perlu memahami ketentuan yang berlaku agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Melalui bimtek tersebut, para anggota BPD diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai fungsi dan tugas kelembagaan, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa.(Adz)

Di Tengah Duka Keluarga Korban Kebakaran di Bentok, Bupati Monadi Hadir dan Serahkan Bantuan

Merdekapost.com, Kerinci – Di tengah duka akibat musibah kebakaran, Pemerintah Kabupaten Kerinci menunjukkan kepedulian dengan hadir langsung memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.

Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kerinci Dedi Andrizal, S.E., M.Si., menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran satu unit rumah di Desa Bentok, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 19 September 2026. Peristiwa itu mengakibatkan satu unit rumah warga hangus terbakar dan menyebabkan keluarga korban kehilangan tempat tinggal serta sejumlah harta benda.

Baca Juga: Wabup Murison Launching Sekolah Siaga Kependudukan MAN 2 Kerinci

Di tengah kondisi tersebut, Bupati Kerinci Monadi hadir secara langsung pada Rabu (23/9/2026) untuk menyerahkan bantuan sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang tertimpa musibah.

Bupati Kerinci Monadi mengatakan, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah kepada warga.

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat mengalami musibah. Bantuan yang kami berikan mungkin belum bisa mengganti seluruh kerugian yang dialami, tetapi kami berharap dapat sedikit meringankan beban keluarga,” ujar Monadi.

Menurutnya, musibah kebakaran tentu menjadi ujian berat bagi keluarga yang terdampak. Karena itu, ia berharap keluarga korban tetap tabah dan tidak kehilangan semangat untuk kembali bangkit.

Baca Juga: RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh Gelar Witness dan Handover Alat Kesehatan CT Scan

“Kita turut prihatin atas musibah ini. Semoga keluarga diberikan ketabahan, kekuatan, dan kemudahan dalam menghadapi cobaan ini. Jangan melihat besar kecilnya bantuan, tetapi lihat perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat,” katanya.

Monadi juga menegaskan bahwa Pemkab Kerinci akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat, khususnya ketika warga menghadapi kondisi sulit dan membutuhkan dukungan.

“Insyaallah, pemerintah daerah akan terus berusaha memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan keluarga korban dapat segera bangkit kembali,” tutupnya.

Pemkab Kerinci berharap bantuan yang diserahkan dapat sedikit meringankan beban keluarga korban serta menjadi penyemangat untuk kembali menata kehidupan setelah musibah kebakaran.(Adz)

Assesmen Pejabat Pratama Sungai Penuh, Wako Alfin: Pejabat Harus Punya Kompetensi, Profesional dan Berintegritas

Assesmen Pejabat Pratama Sungai Penuh, Wako Alfin: Pejabat Harus Punya Kompetensi, Profesional dan Berintegritas.(Ist)

“Berjalan sukses dan melahirkan sosok yang profesional, berintegritas, bekerja cepat, mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai tupoksinya dalam mendukung visi misi kepala daerah,” ujar Wako Alfin
 SUNGAI PENUH - Tahapan asesmen Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh berlangsung sukses. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian seleksi terbuka JPTP Tahun 2026 untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin Bakar, berharap proses seleksi tersebut mampu menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas dalam menjalankan amanah jabatan.

“Berjalan sukses dan melahirkan sosok yang profesional, berintegritas, bekerja cepat, mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai tupoksinya dalam mendukung visi misi kepala daerah,” ujar Alfin belum lama ini.

Baca Juga:

Diduga Penyedia Makanan SPPG Yayasan Kita Peduli di Semerah Tanah Cogok Sajikan Menu Minim, Warga Pertanyakan Kualitas

Menurut Alfin, pejabat yang nantinya dipercaya menduduki jabatan pimpinan tinggi harus memiliki kemampuan untuk bekerja secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan pemerintahan maupun masyarakat.

Ia menekankan, keberadaan pejabat pada posisi strategis bukan hanya berkaitan dengan jabatan administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

“Pejabat yang terpilih nantinya harus mampu menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Alfin.

Baca Juga:

Petani Mengadu Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Panen yang seret nama PNS, Advokat : PNS Bukan Kebal Hukum

Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Berikut Nama-nama dan Jabatan Barunya

Seleksi terbuka JPTP Pemkot Sungai Penuh Tahun 2026 mencakup sejumlah jabatan strategis. Proses tersebut dilaksanakan melalui beberapa tahapan, termasuk asesmen terhadap para peserta yang telah memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, Panitia Seleksi telah mengumumkan peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi jabatan dan rekam jejak melalui Pengumuman Nomor 004/Pansel.JPT/Sei Penuh/2026.

Melalui rangkaian seleksi tersebut, Pemkot Sungai Penuh berupaya mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas dan kemampuan manajerial untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan serta pencapaian visi dan misi kepala daerah.(Adz)

Petani Mengadu Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Panen yang seret nama PNS, Advokat : PNS Bukan Kebal Hukum

Petani Mengadu Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Panen, Advokat : PNS Bukan Kebal Hukum.(Ist)

KERINCI - Advokat Aprialdo Adi Putra, S.H. menyoroti persoalan pembayaran hasil panen padi yang menyeret nama Andaris Minandar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.

Ia menilai, berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan para petani, persoalan tersebut patut didalami dari aspek hukum karena terdapat dugaan hasil panen telah diterima, namun kewajiban pembayaran kepada petani belum diselesaikan.

Aprialdo menyebut, apabila fakta dan alat bukti yang ada memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat masuk dalam dugaan penggelapan.

“Ini termasuk penggelapan dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang PNS,”ujarnya.


Menurut Advokat muda ini, status sebagai PNS tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana. Setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan 

Apabialnantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian yang dialami petani, tetapi juga patut menjadi perhatian dari sisi kedisiplinan ASN sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan karena yang bersangkutan seorang PNS kemudian persoalan ini dianggap sepele. Kalau ada laporan dan bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai aturan,” ujarnya.

Advokat Kerinci Sungai Penuh ini juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap laporan para petani secara objektif, termasuk memeriksa bukti penyerahan hasil panen, kesepakatan pembayaran, komunikasi antara para pihak serta bukti-bukti lain yang relevan.

Selain itu, Aprialdo juga meminta instansi terkait memperhatikan aspek kepegawaian apabila terdapat laporan yang berkaitan dengan perilaku seorang ASN.

“Intinya, hukum harus berlaku sama. Status PNS bukan alasan seseorang kebal terhadap proses hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran,” pungkasnya.(Adz/Merdekapost.com)

Lagi, KPK Gelar OTT, 14 Orang Ditangkap, Bupati Diangkut ke Gedung Merah Putih

OTT KPK di Sulut, 14 Orang Ditangkap, Bupati Sirajudin Lasena Sudah di Gedung Merah Putih.(mpc/KOMPAS)

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, Senin (21/9/2026). 

Lembaga antirasuah tersebut kabarnya menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi senyap ini.

Selain Bupati, 13 orang juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. 

KPK meringkus Bupati Bolmut Sirajudin Lasena beserta empat orang lainnya di Jakarta, sementara sembilan orang sisanya mereka tangkap di kawasan Sulawesi Utara dan Gorontalo. 

Saat ini, tim sedang memeriksa Bupati Bolmut secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan operasi senyap tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penerimaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. 

"Baik, terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan di wilayah Sulawesi Utara, confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Terseret Proyek Infrastruktur PUPR

Budi merinci sebaran lokasi penangkapan ke-14 orang tersebut. 

KPK menangkap lima orang di Jakarta, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara termasuk di Kabupaten Bolmut, dan satu orang menyusul tim amankan di Gorontalo. 

Tim satgas tidak hanya menangkap bupati, tetapi juga menciduk sejumlah Kepala Dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta beberapa pihak swasta. 

Mereka diduga menjalankan praktik korupsi atau transaksional yang bersinggungan langsung dengan proyek-proyek daerah. 

"Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR," ujar Budi menegaskan latar belakang kasus ini.

Sita Ratusan Juta Rupiah dan Ekspose Perkara

Dalam rangkaian penindakan ini, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. 

Budi menyebutkan tim menemukan uang rupiah tersebut dari beberapa lokasi penangkapan yang tersebar di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. 

Tim KPK langsung membawa kelima orang yang tertangkap di Ibu Kota menuju Gedung Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan secara mendalam. 

Sementara itu, jajaran kepolisian di Polres maupun Polda setempat memfasilitasi proses permintaan keterangan awal bagi sembilan orang lainnya. 

"Adapun para pihak yang diamankan dalam peristiwa ini, lima orang kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif masih di tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi. 

Ia menambahkan bahwa pimpinan KPK segera menggelar forum ekspose perkara pada malam ini guna menentukan status hukum seluruh pihak yang tertangkap.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs