![]() |
| Polda Jambi tetapkan 6 tersangka kematian Brigadir Eko. 6 tersangka terdiri dari 5 polisi dan 1 warga sipil.(Foto: Kolase/Ilustrasi AI) |
JAMBI – Polda Jambi resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk 5 orang polisi di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, kemudian sehari setelahnya atau Sabtu, penyidik menetapkan enam tersangka.
“Pada hari Jumat penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada hari Sabtu telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga sipil.
Kelima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara tersangka dari warga sipil berinisial B.
Penyidik Masih Mendalami
Erlan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah bekerja sesuai mekanisme penyidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Eko meninggal dunia.
“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun informasi awal korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian, Erlan menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Masih didalami,” singkatnya.
Ia juga belum membeberkan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Selain itu, Erlan mengungkapkan penanganan perkara ini mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.
“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” katanya.
Sementara mengenai status penahanan para tersangka, Erlan menyatakan proses masih berjalan, termasuk pemeriksaan etik oleh Propam Polda Jambi.
“Sementara masih diproses Propam dulu,” tutupnya. (Adz/Berbagai Sumber)


