 |
Jaksa sebut Tidak menutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus PJU Kerinci. (ist) |
Kerinci, Merdekapost – Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci TA 2023, yang menjerat 10 tersangka masih terus berproses di meja penyidik Pidsus Kejari Sungaipenuh
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh, Tomi Ferdian usai sidang Tipikor di PN Jambi pada Senin, 8 September 2025 dikonfirmasi awak media. Namun Tomi masih enggan mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.7 M tersebut.
Tak tanggung-tanggung, dalam kasus yang viral akhir-akhir ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan, mulai dari Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta, Kabid Lalu Lintas yang menjabat sebagai PPTK Nel Edwin, pihak rekanan inisial F, G, J, AN, SM, kemudian
oknum ASN Kebangpol Kerinci inisial H, oknum guru PPPK berinisial RDF, hingga oknum pejabat pengadaan UKPBJ Kerinci berinisial YAS.
Adapun H dan RDF diduga turut ambil bagian dalam proyek PJU dengan skema pinjam bendera atau menggunakan badan usaha (Perusahaan) milik orang lain demi menggarap proyek PJU.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik disita dari para tersangka dan mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seiring berjalannya penyidikan kasus ini, isu keterlibatan 12 anggota DPRD Kerinci Periode 2019-2024 hingga Setwan DPRD Kerinci dan Konsultan Pengawas mencuat ke Publik. Mereka yakni Ed (Gerindra), BE (Golkar) Y (PAN), I (Gerindra), MZk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Setwan) dan Ak (Konsultan) diduga turut terlibat dalam proyek PJU senilai Rp 5.5 M yang seharusnya ditenderkan namun malah dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung.
Soal ini penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan beberapa anggota dewan periode lalu yang diduga turut terlibat.
Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi. namun Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
“Sepanjang kami mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. (Artinya) Tidak menutup kemungkinan,” katanya.
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut kembali menekankan bahwa dugaan korupsi PJU kini masih terus berproses pada tahap penyidikan. Dia juga berharap pihaknya dapat segera merampungkan berkas perkara hingga dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya kepada Wartawan.
"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Adz)