Tinjau Progres Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik, Bupati Monadi Wujudkan Harapan Para Petani Pekebun

Bupati Kerinci Monadi beserta Wakil Ketua DPRD dr. Surmila Tinjau Progres Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik.(Ali)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Bupati Kerinci Monadi bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, dr. Surmila Apri Yulisa, turun langsung meninjau progres perbaikan jalan ruas Pungut menuju Renah Pemetik pada Sabtu (10/4/2026).

Kunjungan ini bertujuan memastikan pengerjaan infrastruktur berjalan sesuai jadwal demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

​​Dalam peninjauan tersebut, hadir pula Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Ir. Maya Novefri Handayani, S.T., dan Kepala Bidang Bina Marga, Ir. Fran Melas Pratama, S.T. Bupati Monadi menegaskan bahwa perbaikan jalan ini adalah prioritas utama pemerintah daerah.

​"Komitmen kami jelas, infrastruktur yang baik adalah kunci kemajuan daerah. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan perbaikan berjalan sesuai SOP dan harapan masyarakat," tegas Bupati Monadi di lokasi.

Bupati Kerinci Monadi beserta Wakil Ketua DPRD dr. Surmila dan Kadis PUPR Tinjau Progres Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik.(Ali)

​​Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kerinci, Ir. Fran Melas Pratama, S.T., menjelaskan bahwa pengerjaan saat ini difokuskan pada penanganan titik-titik rawan dan perkuatan struktur jalan agar mampu menahan beban kendaraan pengangkut hasil bumi.

​"Saat ini progres di lapangan terus kita pacu dengan tetap mengedepankan aspek teknis. Kami fokus pada pemadatan struktur dan drainase agar jalan tidak mudah rusak akibat cuaca," jelas Ir. Fran Melas Pratama, S.T.

​Kehadiran rombongan Bupati disambut hangat oleh warga setempat. Perbaikan ini menjadi angin segar, khususnya bagi para petani di tiga desa, yakni Desa Pasir Jaya, Desa Lubuk Tabun, dan Desa Sungai Kuning, yang selama ini menggantungkan hidup pada akses jalan tersebut.

​Salah seorang warga yang berada di lokasi, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas realisasi perbaikan jalan yang telah lama dinantikan ini.

​"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran yang telah mendengarkan keluhan kami selama ini. Bagi kami petani di Desa Pasir Jaya, Lubuk Tabun, dan Sungai Kuning, jalan ini adalah nyawa. Kalau jalan bagus, kami tidak lagi kesulitan membawa hasil panen ke pasar dan biaya angkut jadi lebih murah. Ini benar-benar harapan baru bagi kami," ungkap warga tersebut dengan penuh antusias.

​Perbaikan ruas jalan Pungut - Renah Pemetik bukan sekadar proyek pengaspalan biasa, melainkan simbol kebangkitan ekonomi bagi ribuan petani. Dengan akses yang mulus, diprediksi akan terjadi pemangkasan waktu tempuh secara signifikan serta membuka peluang investasi baru di sektor agrobisnis yang selama ini terhambat kendala geografis.

​"Pembangunan ini adalah milik kita bersama. Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari jalan yang layak dan aman. Mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar visi Kerinci yang lebih maju segera terwujud," tutup Bupati Monadi.(Ali)

Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

KERINCI – Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini berada di titik nadir. Menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026, gelombang pesimisme melanda kalangan aktivis dan masyarakat bumi sakti alam kerinci.

Aroma tak sedap mengenai penanganan kasus ini mencuat setelah muncul tudingan bahwa institusi penegak hukum tersebut hanya berani menyentuh aktor di level bawah, sementara pemain besar di tingkat legislatif dan eksekutif seolah tak tersentuh.

Dilansir dari jambiciber.id, Aktivis Kerinci, Yolan, secara blak-blakan melontarkan kritik pedas. Ia menilai Kejari Sungai Penuh kehilangan tajinya dalam membongkar keterlibatan aktor intelektual di balik proyek PJU tersebut.

Baca Juga: Akhirnya! Pembangunan Jalan Renah Pemetik 27 Km Mulai Digarap, Afuan Yuza: "Mari Kita Kawal Bersama"

"Nyali Kejaksaan Sungai Penuh sangat kecil. Mereka hanya membereskan kasus di level bawah. Untuk level yang lebih tinggi, diduga mereka tidak punya keberanian. Sekarang masyarakat menilai, apakah institusi ini masih bisa dipercaya atau tidak?" ujar Yolan, Senin (6/4/2026).

Lebih ekstrem lagi, Yolan mengungkapkan adanya persepsi miring di tengah masyarakat mengenai pola penanganan perkara yang diduga bersifat transaksional. "Masyarakat bahkan berseloroh, berikan saja 'setoran' ke Kejaksaan, maka persoalan selesai atau hukuman jadi ringan. Ini sangat miris," tambahnya.

Publik kini menaruh perhatian penuh pada persidangan besok. Pertanyaan besarnya, beranikah Kejaksaan menyeret nama-nama besar yang selama ini santer disebut dalam lingkaran proyek tersebut?

Beberapa nama yang kini menjadi sorotan publik, mulai dari aktor legislatif Edminuddin (Mantan Ketua DPRD), Boy Edwar, Yuldi Herman, Irwandri, Erduan, Syahrial Thaib, Asril Syam, Jumadi, Novandri Panca Putra, Mukhsin Zakaria, dan Amrizal, Joni Efendi dan Jondri Ali (Sekwan).

Baca Juga: Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Masih Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Keterlibatan kolektif unsur pimpinan dan anggota DPRD pada masa itu menjadi ujian krusial bagi jaksa penuntut umum. Jika persidangan hanya berkutat pada teknis lapangan tanpa menyentuh kebijakan anggaran, maka mosi tidak percaya masyarakat dipastikan akan semakin menguat.

Senada dengan para aktivis, Mohammad Has, seorang warga yang ditemui di sela diskusi santai di meja kopi, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak lagi terlihat serius dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

"Kami tidak melihat lagi keberanian Kejari Sungai Penuh. Khususnya jika sudah menyangkut keterlibatan anggota DPRD atau jajarannya. Seolah ada dinding tebal yang menghalangi keadilan," tegas Has.

Sidang yang akan digelar besok bukan sekadar proses formalitas hukum, melainkan pertaruhan harga diri bagi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Apakah mereka akan bertindak sebagai Wakil Tuhan yang menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, atau justru mengonfirmasi tudingan masyarakat bahwa mereka telah kehilangan nilai di mata rakyat Kerinci?

Saat ini, publik masih menunggu langkah berani dari korps Adhyaksa untuk memberikan kejutan hukum yang transparan dan akuntabel. (Adz/Sumber:Jambiciber.id) 

Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas, Polisi Diminta Turun Tangan

Polisi Diminta Turun Tangan, Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas.(ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan presensi pulang dinas di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, memicu perhatian publik. 

Sorotan kini mengarah pada peran aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 sebagai tindak lanjut perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi.

Namun di lapangan, Pasar Ramadan Bukit Tengah setiap sore memang sudah dipadati pengunjung. Kendaraan kerap parkir di badan jalan, sementara lokasi pasar berada di jalur turunan dan tanjakan dekat Tugu PKK—kondisi yang dinilai rawan dari sisi lalu lintas.

Baca Juga: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sejumlah ASN mengaku khawatir jika ratusan pegawai diwajibkan hadir di waktu yang hampir bersamaan hanya untuk melakukan presensi pulang dinas.

“Sudah padat setiap sore. Kalau ASN juga wajib ke sana untuk absen, jelas makin menumpuk kendaraan. Apalagi itu jalur menurun dan menanjak,” ujar seorang ASN.

Aktivis Minta Polisi Antisipasi Sejak Dini

Aktivis Kerinci, Ega Roy, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh menunggu terjadinya insiden baru bergerak.

Baca Juga: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

“Ini soal keselamatan publik. Polisi harus hadir mengatur dan mengantisipasi potensi kemacetan maupun kecelakaan. Jangan sampai ada korban dulu baru dilakukan penertiban,” tegas Ega Roy.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut berpotensi memusatkan pergerakan ratusan ASN di satu titik pada jam sibuk menjelang berbuka puasa, maka pengamanan lalu lintas harus menjadi prioritas.

“Polisi dan dinas perhubungan harus turun tangan. Rekayasa lalu lintas, penertiban parkir liar, hingga pengawasan ketat perlu dilakukan. Keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting dari sekadar formalitas presensi,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengamanan di Ruang Publik

Publik kini mempertanyakan kesiapan aparat dalam mengelola kepadatan di kawasan pasar Ramadan tersebut. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, kebijakan administratif ini dikhawatirkan berubah menjadi persoalan lalu lintas yang merugikan masyarakat luas.

Pilihan Redaksi: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah pengamanan dan rekayasa arus kendaraan di sekitar Pasar Ramadan Bukit Tengah.

Sorotan pun terus menguat. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak preventif demi mencegah potensi gangguan ketertiban dan keselamatan di jalan raya selama bulan suci Ramadan.(*)

Bupati Monadi Lantik Enam Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci, Ini Nama-namanya

Bupati Monadi Lantik Enam Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci.(ist)

Kerinci, Merdekapost.com - Pemkab Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi melantik enam pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hasil seleksi terbuka. Pelantikan dipimpin langsung Bupati Kerinci Monadi dan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Kamis (5/2/2026).

Pelantikan tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian seleksi terbuka JPT Pratama yang digelar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pejabat yang dilantik merupakan peserta dengan perolehan nilai terbaik pada masing-masing jabatan.

Baca Juga: Gubernur Al Haris: Pemerintah Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing Internasional

Enam pejabat yang dilantik yakni:'

  1. Isra Kamar, S.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan; 
  2. Miftahul Jannah, ST., M.Si sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 
  3. Asril, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; 
  4. Neneng Susanti, S.Hut., M.Si sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup; 
  5. Nozal Edmiral, S.E., M.Si sebagai Kepala Bappeda Litbang; dan 
  6. Jamal Penta Putra, S.Pd., M.Si sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Dalam sambutannya, Bupati Monadi menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menerapkan sistem merit. Penempatan pejabat, kata dia, didasarkan pada kompetensi, integritas, serta hasil seleksi yang objektif dan transparan.

Monadi berharap para pejabat yang dilantik dapat segera bekerja, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik secara profesional dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.(Adz)

Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi setelah Bagi-bagi Jatah PJU di 12 Ruas Jalan, Blak-blakan Saat Sidang Banyak yang Terungkap

Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi Pasca Bagi-bagi Jatah PJU di 2 Ruas Jalan: Photo Kiri: Sidang Lanjutan, Kanan: saat dua tersangka diamankan.(adz/mpc) 

Jambi, Merdekapost.com - Seorang guru honorer dan ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci menjadi dua orang yang dipercaya mengerjakan proyek penerangan jalan umum (PJU) di 12 ruas jalan.

Keduanya kemudian bagi jatah, masing-masing mengerjakan enam ruas jalan.

Seorang guru honorer bernama Reki Eka Fictoni menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, setelah mengerjakan PJU di enam ruas.

Adapun sisanya, dikerjakan oleh Helfi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (3/2/2026), para saksi mahkota ini saling bersaksi atas tindakan yang mereka lakukan.

Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungai Penuh.

Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU.

Baca Juga: Sudah 3 Hari, Asmadi Warga Kerinci yang Terpeleset Ke Sungai dan Hanyut Terseret Arus Saat Memancing Hingga Kini Belum ditemukan

Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helfi.

"Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi, yang dibenarkan terdakwa Reki.

Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.

"Mereka bagi enam-enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya.

Tidak sampai di situ, dari fakta persidangan terungkap beberapa hal, di antaranya adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Baca Juga: Seniman Kerinci-Sungai Penuh Kembali Berduka, Hendrayadi Musisi Senior, Aranger dan Pencipta lagu Kerinci Meninggal Dunia

Selain itu, persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi itu mengungkapkan adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa.

"Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujar jaksa.

Terdakwa Reki, kata jaksa, mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.

"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta (Kadis Perhubungan Kerinci)," jelasnya. 

Pilihan Redaksi: GNPK-RI Dampingi IRBANSUS Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Kerinci

Kasus ini menjerat 10 terdakwa. Selain Reki dan Helfi, ada nama Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci; Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta serta Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Selain itu, ada nama Fahmi, Direktur PT WTM; Amri Nurman Direktur CV TAP; Sarpano Markis Direktur CV GAW; Gunawan, Direktur CVBS; dan Jefron Direktur CV AK.

Perkara ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.(*)

( Aldie Prasetya / Merdekapost.com)

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek.(ist)

Jambi, Merdekapost.com – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten  Kerinci yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/2/2026), menghadirkan saksi ahli meringankan serta mendengarkan kesaksian antar terdakwa atau saksi mahkota. Dalam persidangan tersebut, sejumlah terdakwa mengungkap adanya dugaan penerimaan fee proyek oleh anggota DPRD, meski pada sidang sebelumnya para terdakwa sempat membenarkan keterangan anggota dewan yang membantah menerima uang proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membuka bukti komunikasi antara para terdakwa dan pihak lain, termasuk dugaan komunikasi dengan anggota DPRD. Salah satunya komunikasi antara terdakwa Nel Edwin dengan terdakwa Yuses Alkadira yang memperlihatkan adanya penyerahan daftar rekanan proyek.

Baca Juga: SPPG Sengeti Ditutup Sementara Usai Dugaan Keracunan Massal

Dalam persidangan terungkap, Nel Edwin menyerahkan daftar lima perusahaan calon pelaksana proyek dalam bentuk file yang disimpan dalam flashdisk kepada Yuses. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp.

Nel Edwin mengaku dokumen tersebut diperoleh dari para rekanan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ia menyebut pengumpulan nama perusahaan tersebut merupakan pesanan dari anggota DPRD.

“Dari rekanan dikumpulkan jadi satu, kemudian dikasihkan ke Yuses,” ujar Nel Edwin di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga menghadirkan kesaksian mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yang mengaku kerap dimintai sejumlah uang dalam proses pengajuan proyek PJU.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ungkap Heri Cipta dalam persidangan.

Baca Juga: Ini 5 Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh yang Kena Nonjob karena Merger OPD

Heri juga menggambarkan bahwa setelah pengesahan anggaran, dirinya sering dihubungi anggota DPRD untuk meminta bantuan uang dengan berbagai alasan.

“Kami sudah bantu mengesahkan anggaran bapak, bantu lah kami beli bensin. Itu tidak pasti, kadang sedikit kadang banyak,” jelasnya.

Namun, Heri tidak menyebutkan identitas anggota DPRD yang dimaksud. Ia hanya menyatakan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci.

Jaksa Yogi Purnomo menjelaskan, dalam persidangan turut dihadirkan saksi ahli meringankan atas nama Ermayeni dari UKPBJ Provinsi Jambi. Selain itu, persidangan juga mendengarkan kesaksian antar terdakwa, di antaranya Nel Edwin, Heri Cipta, Yuses Alkadira, Jefron, Gunawan, dan Sarfano.

Menurut Yogi, dalam persidangan terungkap bahwa pemecahan paket proyek diduga merupakan permintaan anggota DPRD. Selain itu, sejumlah terdakwa menyebut adanya pemberian fee proyek sebesar 15 persen kepada anggota dewan, baik melalui Nel Edwin maupun Heri Cipta.

Baca Juga: Pasca 145 Orang Diduga Keracunan MBG, Pemkab Muaro Jambi Panggil Seluruh Kepala SPPG

Jaksa juga mengungkap bahwa daftar pokok pikiran (pokir) proyek PJU diduga berasal dari anggota DPRD, berupa daftar nama-nama pihak yang diarahkan untuk mengerjakan proyek.

Meski demikian, Yogi mengaku pihaknya masih menemukan kejanggalan dalam persidangan. Para terdakwa mengaku adanya pemberian fee, namun pada sidang sebelumnya mereka membenarkan pernyataan anggota DPRD yang menolak tuduhan tersebut.

“Tadi juga kami tanyakan kenapa saat anggota dewan bersaksi mereka tidak keberatan. Apakah takut atau bagaimana, mereka tidak bisa menjelaskan,” ujar Yogi.

Jaksa juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti konkret dari para terdakwa terkait pemberian fee kepada anggota DPRD, karena sebagian besar diakui dilakukan secara tunai.

Baca Juga: Sanksi tegas bagi SPPG Jika Terbukti Lalai, Kepala BGN Jambi: Bisa Tutup Permanen!

Dari total kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, para terdakwa baru menitipkan pengembalian sebesar Rp1,4 miliar. Jaksa menyatakan masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian negara tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menilai terdapat fakta baru dalam persidangan, terutama terkait kesaksian yang menyebut adanya penitipan uang kepada anggota DPRD, baik melalui terdakwa maupun secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kenaikan nilai anggaran proyek dari 12 titik hingga mencapai sekitar Rp379 juta yang masih perlu dikaji terkait mekanisme pengadaannya.

Kuasa hukum terdakwa Yuses Alkadira, Viktor Yanus Gulo, menyebut fakta persidangan menunjukkan Yuses tidak menerima fee proyek. Namun ia menegaskan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD.

Baca Juga: Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

“Ada anggota DPRD yang menerima hingga ratusan juta rupiah, bahkan disebut ada bukti transfer beberapa kali,” ungkapnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap adil dalam menetapkan tersangka dan tidak hanya menjerat pihak pelaksana proyek.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Yogi mempersilakan para terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/2/2026).

Pilihan Redaksi: Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

“Tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam putusan pengadilan ada pihak lain yang ikut terseret, termasuk anggota dewan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa yang menjalani proses hukum, di antaranya Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta sejumlah direktur perusahaan rekanan dan pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan

 

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan.(ISTIMEWA)

Jambi, Merdekapost.com – Jaksa Penuntut Umum mengungkap percakapan WhatsApp antara Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali dan terdakwa Heri Cipta dalam sidang pembuktian perkara korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/1/2026) lalu.

Dalam komunikasi tersebut, muncul pembahasan dugaan “titipan proyek” yang dikaitkan dengan sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Boy Edwar, Edminuddin alias Jang Kelabu, serta Joni Efendi. Pesan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Salah satu pesan menyebutkan, “Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125,” yang direspons dengan pembahasan proyek milik pihak lain. Jaksa menilai komunikasi tersebut menguatkan dugaan pengaturan proyek PJU.

Di luar persidangan, Edminuddin membantah menerima uang dari proyek PJU sebagaimana dakwaan jaksa. Ia menegaskan dirinya hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tidak menikmati aliran dana. Bantahan serupa juga disampaikan Jondri Ali yang menyebut pokok pikiran (pokir) dalam komunikasi tersebut berasal dari hasil reses dan bersifat resmi.

baca juga: Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Sementara itu, jaksa menyatakan adanya keterangan saksi lain yang menyebut penyerahan uang kepada unsur pimpinan DPRD, sehingga bantahan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Dalam sidang yang sama, saksi Ahmad Samuil mengungkap anggaran awal PJU yang diusulkan Dishub hanya Rp476 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp3,4 miliar setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Ia menyebut rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD, termasuk Boy Edwar, sementara Edminuddin mengaku berada di luar negeri saat rapat berlangsung.

Perkara PJU Kerinci ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Jaksa memastikan sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari unsur anggota DPRD guna mengungkap rangkaian fakta secara menyeluruh.(*)

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Ada yang Ngaku Ada yang Membantah Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU.(Adz/mpcom)

Jambi, Merdekapost.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. 

Kali ini, sidang menghadirkan saksi-saksi "kelas kakap" dari unsur pimpinan legislatif.

Tiga unsur pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Kerinci, yakni Boy Edwar, Irwandri, dan Yuldi Herman, dicecar majelis hakim terkait peran mereka dalam penganggaran proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Selain unsur pimpina DPRDn, sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 juga dihadirkan sebagai saksi, antara lain Dedy Hendrawan, Mukhsin Zakaria, Syahrial Thaib, Joni Effendi, dan Asril Syam. 

Turut diperiksa pula Fredi Desfiana, konsultan perencana untuk 23 paket APBD Murni dan pengawas 18 paket APBD Perubahan tahun 2023.

Bacaan Lainnya:

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Suasana sidang sempat memanas saat pemeriksaan saksi Asril Syam (mantan anggota dewan). Di hadapan hakim dan jaksa, Asril membantah keras tuduhan bahwa dirinya mengajukan jatah Pokok Pikiran (Pokir) PJU sebanyak 50 titik.

"Begini Pak, saya tidak ada mengajukan usulan PJU (sebanyak 50 titik). Tidak ada. Untuk 2023, saya tidak pernah mengusulkan pokir PJU," tegas Asril menjawab pertanyaan Jaksa.

Tak hanya itu, Asril juga menepis isu aliran dana fee proyek ke kantong pribadi anggota dewan.

Baca Juga: Rombak Kabinet, Ini Nama Pejabat Eselon III Pemkab Kerinci yang Dilantik Wabup Murison

"Saya tidak menerima. Pokir saja saya tidak ada, apalagi fee 10 persen," bebernya. 

Meski demikian, ia mengakui turut hadir dalam rapat pengesahan anggaran yang nilainya membengkak menjadi Rp 3,4 miliar tersebut.

Sementara itu, Boy Edwar menjelaskan bahwa pembengkakan anggaran proyek PJU murni hasil kesepakatan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menolak keras tuduhan menerima fee 10 persen dari pihak manapun terkait proyek tersebut.

Keterangan berbeda justru datang dari unsur pimpinan DPRD, Yuldi Herman. Secara terbuka, Yuldi mengakui bahwa dirinya mengajukan usulan aspirasi atau Pokir dalam proyek PJU tersebut. Ia juga membenarkan ikut mengesahkan pembengkakan anggaran.

Baca Juga: Ansor Jambi Apresiasi Kepemimpinan Addin Jauharudin Usai GP Ansor Raih Penghargaan dari Presiden

"Ada, Dua ruas jalan, di antaranya ruas jalan Belui-Kemantan. Nominal lupa," jawab Yuldi Herman singkat.

Kasus korupsi PJU Dishub Kerinci ini telah menjerat 10 orang terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Hery Cipta, serta sejumlah rekanan pelaksana.

Berdasarkan audit, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,7 Miliar. Angka ini hampir setara dengan separuh dari total anggaran proyek PJU yang disahkan sebesar Rp 5,9 Miliar.

Hingga kini, persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam bancakan anggaran lampu jalan tersebut.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs