Kejari Sungai Penuh Diragukan, HIMSAK Desak Kajati Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

PHOTO: Kejari Sungai Penuh Diragukan, HIMSAK Desak Kejati Ambil Alih Tetapkan Tersangka Semua Aktor Korupsi PJU Kerinci. Para tersangka yang sekarang ditahan Kejaksaan (Gambar Bawah). (doc.istimewa) 

Merdekapost.com - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 terus menimbulkan kegaduhan publik. Dari anggaran Rp5,5 Miliar, negara diduga dirugikan Rp2,7 miliar. Kejari Sungai Penuh memang telah menetapkan sepuluh orang tersangka, tetapi langkah itu dinilai belum menyentuh aktor-aktor besar yang disebut terlibat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023

Nama-nama yang disebut justru mengarah ke pihak lain di luar sepuluh tersangka, mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Fakta ini membuat publik bertanya: apakah Kejari berani mengusut tuntas, atau kasus ini akan kembali terhenti di level bawah?

Presiden HIMSAK, Egil Pratama Putra, menilai penegakan hukum setengah hati hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat. “Kalau hanya berhenti di sepuluh orang, ini sama saja menutup mata terhadap aktor sebenarnya. Masyarakat Kerinci butuh keadilan yang tuntas, bukan sandiwara hukum,” tegasnya.

Berita Lainnya:

Jaksa Sebut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus PJU Kerinci

Jaksa sebut Tidak menutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus PJU Kerinci. (ist)

Kerinci, Merdekapost – Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci TA 2023, yang menjerat 10 tersangka masih terus berproses di meja penyidik Pidsus Kejari Sungaipenuh

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh, Tomi Ferdian usai sidang Tipikor di PN Jambi pada Senin, 8 September 2025 dikonfirmasi awak media. Namun Tomi masih enggan mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.7 M tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus yang viral akhir-akhir ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan, mulai dari Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta, Kabid Lalu Lintas yang menjabat sebagai PPTK Nel Edwin, pihak rekanan inisial F, G, J, AN, SM, kemudian

oknum ASN Kebangpol Kerinci inisial H, oknum guru PPPK berinisial RDF, hingga oknum pejabat pengadaan UKPBJ Kerinci berinisial YAS.

Adapun H dan RDF diduga turut ambil bagian dalam proyek PJU dengan skema pinjam bendera atau menggunakan badan usaha (Perusahaan) milik orang lain demi menggarap proyek PJU.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik disita dari para tersangka dan mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seiring berjalannya penyidikan kasus ini, isu keterlibatan 12 anggota DPRD Kerinci Periode 2019-2024 hingga Setwan DPRD Kerinci dan Konsultan Pengawas mencuat ke Publik. Mereka yakni Ed (Gerindra), BE (Golkar) Y (PAN), I (Gerindra), MZk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Setwan) dan Ak (Konsultan) diduga turut terlibat dalam proyek PJU senilai Rp 5.5 M yang seharusnya ditenderkan namun malah dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung.

Soal ini penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan beberapa anggota dewan periode lalu yang diduga turut terlibat. 

Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi. namun Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Sepanjang kami mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. (Artinya) Tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut kembali menekankan bahwa dugaan korupsi PJU kini masih terus berproses pada tahap penyidikan. Dia juga berharap pihaknya dapat segera merampungkan berkas perkara hingga dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Adz)

Semakin Terang, Nama JA Disebut Kuasai 2 Paket dari 41 Paket Pokir PJU Kerinci

Semakin Terang, Nama JA Disebut Kuasai 2 Paket dari 41 Paket Pokir PJU Kerinci.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.comSEMAKIN hari semakin terang benderang, Begitulah sorotan publik terkait Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar, dan sampai saat ini telah mengakibatkan 10 orang jadi tersangka.

Sampai hari ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Namun, jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring dengan terbongkarnya pemilik pokir paket-paket proyek PJU yang berjumlah 41 paket di berbagai titik wilayah Kabupaten Kerinci.

Dihadapan Dewan Langsung, HMI Kerinci Sorot Kasus PJU Saat Geruduk Kantor DPRD Kerinci

KERINCI, Merdekapost.com - Mahasiswa Kerinci kembali sorot terkait kasus korupsi berjamaah PJU (Penerangan Jalan Umum) Di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang menyeret beberapa nama dewan yang masih aktif diantaranya adalah Irwandri Ketua  DPRD Kerinci, Boy Edwar wakil ketua DPRD Kerinci dan Mukhsin Zakaria yang juga saat ini ketua DPD PAN Kerinci

Dalam orasi yang menggelegar keras, Edilan  Kurniawan (Ketum HMI Kerinci) secara langsung membeberkan beberapa  tuntutan mahasiswa,mulai dari kenaikan pajak yang semena-mena, tunjangan rumah dinas dewan dan yang paling menyita perhatian publik saat ini kasus dugaan korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kerinci

"Kasus PJU ini berawal dari DPRD" Ujarnya

"kalau tidak berawal dari DPR, maka tidak akan ada korupsi-korupsi yang ada di Kerinci". Ujarnya dihadapan amggota dewan dan mahasiswa yang ikut aksi demo

Baca Juga:

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana 

Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci

Untuk diketahui, terkait kasus PJU ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 0 orang tersangka, yakni HC (Kadis Perhubungan), NE (PPTK), RDF, AA, FM, AT, GW, JR. GA dan terakhir YAS (ASn UKPBJ).

Kasus ini terungkap setelah Kejari Sungai Penuh melakukan penyelidikan dan memeriksa 45 orang saksi. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1991 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai barang bukti Kejaksaan telah menyita 225 dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepin genggam dan Laptop

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Adz)

HMI dan PMII Kerinci-Sungai Penuh Lanjutkan Aksi di Gedung DPRD Kerinci, Kecewa dengan Kinerja Wakil Rakyat!

Ratusam Massa HMI dan PMII Kerinci-Sungai Penuh gelar aksi damai di Gedung DPRD Kerinci di Ujung Ladang, sampaikan aspirasi dan tuntutan kepada Wakil Rakyat.(ist)

KERINCI, MP – Ratusan massa dari HMI dan PMII Kerinci-Sungai Penuh  menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci  yang berlokasi di Ujung Ladang (Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Ladang).

Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, (3/9/2025).

Sejak Siang, massa sudah mulai berdatangan dengan membawa spanduk, poster, dan pengeras suara. 

Mereka menyerukan aspirasi agar DPRD lebih mendengarkan dan mengedepankan suara rakyat sebelum mengesahkan kebijakan. Beberapa isu yang disuarakan antara lain:

1. Sahkan RUU Perampasan Aset.

2. Tolak kenaikan Pajak yang merugikan rakyat.

3. Hentikan tindak refresifitas terhadap rakyat.

4. Restorasi dan Reformasikan Polri.

Jendral Lapangan (Korlap) Aksi, Gufron, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan Mahasiswa terhadap kinerja wakil rakyat.

Baca juga:

Aliansi Cipayung Plus bersama BEM se-Kerinci dan Sungaipenuh Sukses Gelar Aksi Damai

“Kami datang ke sini bukan untuk membuat kerusuhan, tetapi menuntut DPR agar benar-benar menjalankan fungsi legislatif sesuai amanat konstitusi, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Gufron di tengah orasi.

Pihak kepolisian telah menurunkan ribuan personel gabungan untuk menjaga keamanan jalannya aksi.

Sebelumnya (Selasa, 02/09) Massa HMI dan PMII juga melakukan aksi damai di Mapolres Kerinci.(ist)

Hingga sore hari, aksi berlangsung kondusif. Massa berjanji akan terus mengawal agenda DPR sampai tuntutan mereka mendapatkan respon nyata.(adz)

Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci

Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci Tahun 2023, Dirinya pada waktu itu Anggota Badan Agggaran (Banggar) di DPRD Kerinci yang memiliki peran sentral.(adz/mpc)  

Kerinci, Merdekapost – Skandal dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dishub Kabupaten Kerinci semakin menyeruak. 

Meski dikabarkan sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan dana fee proyek tersebut kepada kontraktor, namun proses hukum tetap berjalan. 

Laporan resmi LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN telah diterima Kejaksaan Agung, ini menegaskan bahwa pengembalian uang fee tidak menghentikan langkah mereka untuk mengawal tuntas kasus ini. 

"Pengembalian uang fee kepada kontraktor tidak akan menghapus unsur pidana". Ujar Pelapor Arya Candram SH dari Tim Advokat PERADAN.

Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah Joni Efendi, anggota DPRD Kerinci dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Berita Terkait:

Joni Efendi disebut-sebut berperan langsung melalui posisinya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci, yang ikut membahas dan mengarahkan proyek PJU bernilai miliaran rupiah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peran Joni Efendi tidak sebatas dalam pembahasan anggaran. Tapi Dia juga diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana fee proyek yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, Sejak bergulirnya kasus ini, hingga saat ini sudah total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Baca Juga: 

Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang

Sepuluh  orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:

• HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

• NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

• F – Direktur PT WTM

• AN – Direktur CV TAP

• SM – Direktur CV GAW

• G – Direktur CV BS

• J – Direktur CV AK

• H – ASN Kesbangpol

• REF – PPPK Guru

• YAS – ASN UKPBJ

Pilihan Redaksi: 

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya pada Selasa (05/08/2025) kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Kai/Adz)

Bupati Monadi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla An Nur Siulak Deras

Peletakan batu pertama pembangunan Musalla An-Nur Siulak Deras oleh Bupati Kerinci Monadi. didampingi oleh Ketua DPRD Kerinci, Ketua TP PKK Kabupaten Kerinci Ny.Novra Wenti Monadi, Jum'at (18/04). (Doc/Ist)

Merdekapost.com, Kerinci – Pembangunan Musholla An Nur di RT 1, Kelurahan Siulak Deras, resmi dimulai hari ini, Jumat (18/4), ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Kerinci, Monadi. Dalam kegiatan tersebut, Bupati turut didampingi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Kerinci, Novra Wenti.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, serta tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, dan warga sekitar yang menyambut antusias pembangunan rumah ibadah ini.

Bupati Monadi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas inisiatif dan semangat gotong royong dalam membangun fasilitas ibadah di lingkungan mereka.

“Pembangunan musholla ini adalah bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah akan terus mendukung setiap gerakan positif yang membawa manfaat bagi umat,” ujar Bupati Kerinci Monadi.

Baca Juga: Jalur Licin Terjal dan Sulit, Wira Belum ditemukan, Tim SAR Gunakan Drone Thermal dan Perluas Area Pencarian  

Ketua DPRD Irwandri juga menyampaikan harapannya agar musholla An Nur dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang bermanfaat bagi warga sekitar.

Peletakan batu pertama ini menandai langkah awal dari pembangunan yang direncanakan secara bertahap dengan melibatkan swadaya masyarakat dan dukungan pemerintah.(*)

Momen Langka, Bupati dan Ketua DPRD Kerinci 'Munyalo' Ikan Semah di Pungut Tengah

Momen Langka, Bupati dan Ketua DPRD Kerinci 'Munyalo' Ikan Semah di Pungut Tengah pada pembukaan panen Lubuk Larangan . (ist/mpc)

Kerinci – Momen bersejarah terjadi di Desa Pungut Tengah, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, saat Bupati Kerinci bersama Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, melaksanakan munyalo (panen) perdana di Lubuk Larangan Sungai Sandar, Sabtu (12/4/2025).

Lubuk Larangan Sungai Sandar merupakan salah satu program unggulan pelestarian ikan lokal yang telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. 

Sejak tahun 2020, lokasi ini telah menerima bantuan puluhan ribu bibit Ikan Semah, yang diberikan secara bertahap oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga: Bupati Kerinci Tinjau Pelayanan Puskesmas Kemantan, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

Bupati Kerinci Monadi mengapresiasi kekompakan masyarakat dalam menjaga kawasan Lubuk Larangan serta mendukung program konservasi perairan. 

“Ini bukti bahwa jika kita kelola dengan baik dan kompak menjaga, hasilnya bisa dirasakan bersama. Kita harap ini menjadi contoh bagi desa-desa lain,” ujar Monadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, menambahkan bahwa program Lubuk Larangan tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. “Panen ini adalah hasil kerja bersama. Kita dorong agar program seperti ini terus ditingkatkan,” katanya.

Kegiatan panen perdana ini disambut antusias oleh warga Desa Pungut Tengah yang selama ini turut menjaga dan melestarikan area larangan tersebut. Keberhasilan panen ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kerinci untuk turut mengembangkan Lubuk Larangan sebagai salah satu bentuk kearifan lokal dalam menjaga ekosistem perairan.(*)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs