Wakil Kepala BGN Beri Peringatan ke Dapur MBG Nakal: Akan Saya Suspend

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang 

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pemasok bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu supplier saja.

SPPG, tambahnya, justru harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi pemasok bahan pangan.

Hal ini dikatakan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu saat Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya: 

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp 8.000-Rp10.000 Bukan Rp15.000

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

"Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG," kata Nanik dikutip Selasa (24/2/2026).

Menurutnya hal ini pun sudah tertuang dalam Perpres nomor 115 tahun 2025 Pasal 38 ayat 1. Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG.

"Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.

Baca Juga: 

YLKI Jambi Sorot Tajam Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank 9 Jambi, Harus Diusut Transparan!

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur, Bikin Orang Tua Siswa Mengeluh

"SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," jelasnya menambahkan dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak.

Sementara itu, selama ini kondisi di lapangan mengakui bagaimana beberapa SPPG hanya memiliki satu hingga tiga supplier, di mana semuanya dikuasai Mitra.

"Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah suplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra atau Yayasan," ujar Nanik lagi.

Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend," katanya meminta laporan tentang jumlah pemasok bahan baku pangan di SPPG-SPPG itu bisa segera diterimanya dalam seminggu ke depan. (Adz/ Sumber: CNBC Indonesia )

ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

KEBIJAKAN TAK LAZIM: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar 'Bedug' Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan.(Adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Kebijakan yang tidak lazim diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci. ASN du dua Kecamatan diminta melakukan presensi atau absen pulang dinas bukan di kantor masing-masing, melainkan di titik koordinat Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 yang diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Kerinci. 

Bacaan Lainnya: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan presensi pulang ASN dilakukan di lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi, yang disampaikan pada 19 Februari 2026 saat pembukaan Pasar Ramadan tingkat kabupaten.

Kebijakan tak biasa, timbulkan pertanyaan soal disiplin kerja

Instruksi tersebut langsung menjadi perhatian, karena secara umum presensi ASN dilakukan di kantor atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan jam kerja dan disiplin pegawai.

Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka harus meninggalkan kantor menjelang jam pulang untuk menuju lokasi pasar demi melakukan absensi.

Baca Juga: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

“Biasanya kami absen di kantor masing-masing. Sekarang harus ke pasar Ramadan untuk absen pulang. Ini tentu berbeda dari biasanya,” ujar salah seorang ASN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan disiplin ASN, terutama terkait kewajiban berada di tempat tugas selama jam kerja.

Harus sesuai aturan disiplin ASN

Mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB, ASN wajib:

  • Masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja
  • Melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing
  • Mematuhi sistem presensi yang ditetapkan secara resmi

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja dan ketentuan kehadiran.

Jika presensi dilakukan di luar kantor, umumnya harus disertai dasar penugasan resmi atau kegiatan kedinasan yang relevan.

Diduga untuk meramaikan Pasar Ramadan

Sejumlah kalangan menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meramaikan Pasar Ramadan dan mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Pasar Ramadan tingkat kabupaten sendiri merupakan program tahunan yang bertujuan mendukung pelaku UMKM dan meningkatkan aktivitas ekonomi selama bulan suci Ramadan.

Pilihan Redaksi: Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Namun demikian, pengamat kepegawaian menilai kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip disiplin kerja ASN dan tidak mengganggu kewajiban utama pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Jika tujuannya untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah, seharusnya diatur secara proporsional dan tidak mengganggu kewajiban ASN di kantor,” ujar salah seorang sumber.

BKPSDM dan Pemkab Kerinci belum beri penjelasan resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci maupun BKPSDM Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait dasar teknis, pertimbangan administratif, maupun mekanisme pengawasan disiplin ASN dalam pelaksanaan presensi di luar kantor tersebut.

Publik kini menanti klarifikasi resmi, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan disiplin ASN serta tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Publik Berharap Kebijakan tetap mengacu Aturan

Kebijakan yang menyangkut disiplin ASN dinilai harus mengacu pada regulasi yang berlaku, guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik.

Transparansi dan kejelasan dasar hukum menjadi penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan polemik serta tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian nasional.(Red)

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Sidang PJU Kerinci: Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta, terdakwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci dituntut dua tahun empat bulan kurungan penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Heri Cipta dianggap bersalah karena melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. “Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan,” kata Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum, Tomy mengatakan bahwa perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa atas dasar pertimbangan terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa.

Bacaan Lainnya:

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

“Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah,” jelas Tomy diikutip TribunJambi.

Untuk terdakwa lain yakni, Nel Edwin merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta.

Sedangkan Fahmi Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan dengan Rp100 juta, Amri Nurman Direktur CV TAP, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp 100 juta, Sarpano Markis Direktur CV GAW didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Sedangkan Direktur CV BD Gunawan dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta, Direktur CV AK Jefron didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (24/2/2026) sore.

Selain itu, terdakwa Reki Eka Fictoni, guru berstatus PPPK dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta. Kemudian Helmi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Perlu diketahui, jumlah total uang yang sudah dikembalikan dari seluruh terdakwa sebanyak Rp1,8 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Diketahui, tuntutan Jaksa kepada Heri Cipta merupakan tuntutan paling berat diantara terdakwa lainnya.

Untuk diketahui, Kasus korupsi lampu jalan untuk masyarakat kabupaten Kerinci ini berawal saat Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 476 juta. Setelah masuk di banggar, anggaran tersebut membengkak dan disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.(Tim)

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi.(ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kota Sungai Penuh memperoleh indeks pelayanan publik sebesar 2,66 dengan kategori C, menempatkannya di peringkat ke-11 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Jambi

Jika ditarik ke level nasional, capaian ini tentu masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya aspek yang belum optimal dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan publik di daerah.

Perbandingan Indeks Pelayanan Publik se-Provinsi Jambi

Berdasarkan data resmi hasil penilaian:

Kabupaten Batang Hari: 4,32 (A)

Kabupaten Kerinci: 4,08 (A)

Provinsi Jambi: 4,30 (A)

Kota Jambi: 4,00 (B)

Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 3,97 (B)

Kabupaten Merangin: 3,15 (B)

Kabupaten Muaro Jambi: 3,08 (B)

Kabupaten Tebo: 2,91 (C)

Kabupaten Sarolangun: 2,77 (C)

Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 2,75 (C)

Kota Sungai Penuh: 2,66 (C)

Kabupaten Bungo: 2,18 (C)

Dari data tersebut, Kota Sungai Penuh hanya berada satu tingkat di atas Kabupaten Bungo.

Pendekatan pembinaan : Wako Alfin dan Wawako Azhar serta Sekda Alpian, turun memantau pelayanan Publik di lingkup Pemkot Sungai Penuh, Hendaknya Jika Tidak Efisien harus ada tindak lanjut hukuman/sanksi tegas. (Ist)

Mengacu pada Standar Penilaian Nasional

Penilaian pelayanan publik mengacu pada ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan sarana dan prasarana, tetapi juga menitikberatkan pada:

  • Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP)
  • Responsivitas aparatur
  • Inovasi pelayanan
  • Digitalisasi layanan
  • Efektivitas pengawasan internal

Secara infrastruktur, Kota Sungai Penuh dinilai sudah mendekati standar. Namun, persoalan utama disebut berada pada mindset aparatur, di mana budaya melayani masyarakat belum sepenuhnya terinternalisasi. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), orientasi kerja seharusnya adalah melayani, bukan dilayani.

Kondisi ini Menjadi Alarm untuk Evaluasi menyeluruh

Rendahnya nilai ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik.sebab Pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah di mata masyarakat dan menjadi indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

Sejumlah aspek yang dinilai masih lemah meliputi diantaranya:

  • SOP yang belum optimal
  • Respons aparatur yang masih rendah
  • Minimnya inovasi pelayanan
  • Digitalisasi yang belum maksimal
  • Pengawasan internal yang belum efektif

Tidak kalah penting, perlu adanya sistem penghargaan (reward) dan pembinaan bagi petugas pelayanan terdepan agar kualitas layanan meningkat secara berkelanjutan

Tanggung Jawab Bersama Seluruh SKPD, Jadi Momentum Reformasi Pelayanan Secara Serius

Capaian pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. OPD, kantor camat, kelurahan hingga desa merupakan ujung tombak pelayanan di bidang administrasi, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan dasar lainnya.

Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, hasil evaluasi ini juga bisa menjadi momentum reformasi pelayanan secara serius. Sebab kualitas pelayanan publik tidak hanya berdampak pada kepuasan masyarakat, tetapi juga memengaruhi daya saing daerah, investasi, serta citra pemerintahan.

Apabila seluruh perangkat Pemkot Sungai penuh mampu berbenah, memperbaiki sistem, serta meningkatkan profesionalisme aparatur, bukan tidak mungkin Kota Sungai Penuh dapat keluar dari zona bawah dan memperbaiki peringkat pada evaluasi berikutnya.(Adz)

Usai Video Joget Viral, Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara.(adz/Foto:Suara.com)

Merdekapost.com - Perkembangan terbaru kasus yang sempat viral di media sosial terkait pendiri sebuah merek skincare, Mira Hayati, kini berujung pada eksekusi hukuman penjara. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena sebuah video joget yang viral, kini yang bersangkutan telah resmi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Mira Hayati menjalani hukuman selama 2 tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Penahanan ini dilakukan menyusul proses hukum yang telah berlangsung lebih dulu atas kasus yang menjeratnya, yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum terkait usaha skincare yang dipimpinnya. Meski video joget yang sempat viral menjadi sorotan publik, langkah hukum yang dilakukan kejaksaan sebenarnya berdasar pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan dan bukti yang diajukan selama persidangan.

Eksekusi penahanan dilakukan secara tertib oleh jaksa dari Kejati Sulsel setelah proses administrasi selesai dan panggilan untuk memenuhi kewajiban hukum dipenuhi sebelumnya. Mira Hayati kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi penegasan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial atau popularitas yang pernah dimiliki.

Respon publik-pun beragam setelah berita eksekusi ini tersebar. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan pada upaya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, sementara sebagian lainnya mengingatkan tentang pentingnya memahami detail kasus serta proses hukum sebelum cepat menghakimi seseorang. Meski begitu, keputusan hakim dan langkah kejaksaan dalam mengeksekusi putusan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang telah berjalan.

Kasus ini juga memicu perbincangan luas di media sosial mengenai dampak konten viral terhadap proses hukum dan kehidupan pribadi seseorang. Banyak netizen yang mengingatkan bahwa ketenaran di dunia maya tidak selamanya membawa dampak positif, dan justru dapat mempercepat sorotan terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi seseorang.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan lanjutan secara terbuka mengenai rencana banding atau langkah hukum lainnya dari pihak Mira Hayati. Namun, pelaksanaan putusan ini menjadi babak baru dalam kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik Indonesia.(*)

(Adz/SUmber: SUARA.COM)

OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang


OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang.(Ist)

Jambi, Merdekapost.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, memastikan pihaknya terus memantau perkembangan situasi terkait isu dugaan anomali transaksi yang terjadi di Bank Jambi.

Pemantauan dilakukan secara intensif dengan berkoordinasi bersama OJK pusat dan manajemen Bank Jambi agar penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari OJK terus memantau dan memonitoring apa yang terjadi terkait isu anomali transaksi kemarin. Kami selalu berkoordinasi dengan OJK pusat dan Bank Jambi supaya penanganan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Yan Iswara saat konferensi pers di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, Senin (23/02/2026).

Baca Juga: 

Heboh! Uang di Rekening Nasabah Hilang, Bank Jambi Umumkan Maintenance Internal

Nasabah Bank Jambi di Kerinci dan Sungai Penuh Resah dan Cemas, Dugaan Puluhan Juta Saldo Berkurang? Benarkah

Yan menegaskan, secara fundamental dan kondisi keuangan, Bank Jambi berada dalam keadaan baik. OJK pun meminta masyarakat Provinsi Jambi untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami dari OJK meminta masyarakat Provinsi Jambi untuk tetap tenang, karena Bank Jambi secara kondisi keuangan dan fundamental dalam keadaan baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan penyebab serta dampak dari dugaan anomali transaksi tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan penelusuran. Hari ini, insyaallah audit forensik akan segera bekerja untuk memastikan berapa total kerugian nasabah dan nasabah yang terverifikasi,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, Bank Jambi juga akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah mitigasi, manajemen untuk sementara waktu menonaktifkan sejumlah kanal layanan, termasuk ATM dan mobile banking, guna mencegah potensi risiko lanjutan selama proses investigasi berlangsung.

Baca Juga:

Saldo Puluhan Juta di Bank Jambi Raib, Pimpinan DPRD Jambi Bersuara

Audit Forensik Dipercepat, Dirut Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman

Khairul Suhairi mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang. Ia menegaskan bahwa perlindungan dan hak nasabah menjadi prioritas utama Bank Jambi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Sesuai ketentuan, Bank Jambi berkomitmen apabila nasabah mengalami kerugian akan mengganti secara penuh, baik itu akibat kesalahan dari Bank Jambi maupun dari pihak ketiga,” tegasnya.

Nasabah yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke layanan customer service di kantor cabang Bank Jambi terdekat mulai hari ini, sesuai dengan jam operasional yang berlaku.(*)

Audit Forensik Dipercepat, Dirut Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman

Audit Forensik Dipercepat, Dirut Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman.(istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, secara resmi mengumumkan langkah terbaru terkait investigasi dugaan hilangnya dana nasabah dalam konferensi pers bersama regulator di Jambi, Senin (23/2/2026).

Dalam pernyataan resminya, Khairul menegaskan bahwa manajemen tengah menindaklanjuti gangguan sistem dengan melakukan audit forensik secara menyeluruh guna memastikan keamanan saldo masyarakat tetap terjaga.

Didampingi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jambi, Tedy Arif Budiman, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Yan Iswara Rosya, Khairul menjelaskan bahwa penonaktifan sementara sejumlah layanan digital merupakan bagian dari prosedur investigasi teknis.

“Untuk keperluan audit forensik, saat ini kanal mobile banking dan ATM masih kami tutup sementara,” ujar Khairul.

Meski akses layanan digital dibatasi, operasional di seluruh kantor cabang dipastikan tetap berjalan normal. Nasabah masih dapat melakukan transaksi langsung melalui layanan teller (counter) sesuai jam operasional.

Komitmen Ganti Rugi Penuh

Manajemen Bank Jambi juga memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap dana nasabah yang terdampak. Khairul menegaskan tidak akan ada nasabah yang dirugikan secara finansial, baik akibat kesalahan internal maupun gangguan eksternal.

“Bank Jambi berkomitmen apabila terjadi kerugian nasabah akan melakukan penggantian secara penuh, baik itu disebabkan oleh kesalahan Bank Jambi maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi,” tegasnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Selain langkah teknis internal, pihak bank memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk mengungkap penyebab utama gangguan sistem tersebut.

“Bank Jambi akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dan terus berkoordinasi dengan regulator OJK dan Bank Indonesia,” ungkap Khairul.

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sektor perbankan daerah.

Imbauan kepada Nasabah

Bagi nasabah yang merasa mengalami kejanggalan pada saldo rekeningnya, manajemen meminta agar segera melakukan pengaduan resmi melalui layanan Customer Service di kantor cabang terdekat.

Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi Call Center resmi Bank Jambi di 1500-665 untuk memperoleh bantuan dan informasi lanjutan.

Dengan koordinasi intensif bersama regulator dan komitmen transparansi, manajemen berharap situasi dapat segera pulih dan layanan digital kembali normal dalam waktu dekat.(adz)

Saldo Puluhan Juta di Bank Jambi Raib, Pimpinan DPRD Jambi Bersuara

Saldo Puluhan Juta di Bank Jambi Raib, Ivan Wirata Pimpinan DPRD Jambi Bersuara, Minta segera diusut secara transparan dan kembalikan kepercayaan publik.(adz)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah di Bank Jambi terus menyita perhatian publik. Selain itu, persoalan ini menyeret pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyebut saldo di rekening pribadinya berkurang tanpa penjelasan rinci dari pihak bank. Ia mengetahui hal itu setelah berkomunikasi langsung dengan manajemen Bank Jambi.

Baca Juga: Heboh! Uang di Rekening Nasabah Hilang, Bank Jambi Umumkan Maintenance Internal

“Saya mendapat informasi dari pihak Bank Jambi bahwa saldo rekening saya berkurang sekitar Rp23 juta. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Apalagi, kita berbicara tentang sistem keamanan perbankan milik daerah,” ujar Ivan, Minggu (22/2/2026).

Ivan Desak Penjelasan Terbuka

Lebih lanjut, Ivan menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa perbankan bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta manajemen Bank Jambi segera memberikan penjelasan secara terbuka dan jelas kepada publik.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama perbankan. Jika manajemen tidak menjelaskan persoalan ini secara transparan, dampaknya bisa meluas dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Nasabah Bank Jambi di Kerinci dan Sungai Penuh Resah dan Cemas, Dugaan Puluhan Juta Saldo Berkurang? Benarkah

Selain itu, Ivan mendorong manajemen Bank Jambi melakukan audit internal secara menyeluruh. Ia juga meminta manajemen memperkuat sistem keamanan transaksi nasabah. Kemudian, ia mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan hilangnya dana tersebut hingga tuntas agar nasabah memperoleh kepastian hukum.

Nasabah Tunggu Langkah Konkret

Sebelumnya, kasus ini memicu keresahan masyarakat di Jambi. Sejumlah nasabah mengaku khawatir terhadap keamanan dana mereka.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari manajemen Bank Jambi. Masyarakat berharap manajemen segera menyelesaikan persoalan ini dan memulihkan kepercayaan nasabah.

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs