STIA NUSA Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Dr Oktir: Itu Hak Bagi Pihak yang Kalah di Pengadilan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Pimpinan STIA Nusa Sungai Penuh akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn yang menyatakan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 cacat hukum;

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 H Ikhsan dikonfirmasi mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

“Iya ini belum final. Masih ada banding,” ujarnya

Kuasa Hukum para tergugat, Aang Budi Setia juga menyampaikan bahwa ini merupakan awal. Masih panjang proses yang akan dilalui. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang menurutnya tidak benar.

“Di persidangan sudah kami jelaskan bahwa, Jumlah Senat di STIA itu ada 9 orang, satu orang senat itu habis masa jabatan. Jadi tentu yang punya hak pilih tinggal 8 orang senat. Dari 8 orang senat, 5 senat memilih Ikhsan. Jadi dimana letak salahnya? Ini kan sudah sesuai,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

“Disamping itu Senat itu tidak memiliki hak suara penuh, yang punya wewenang penuh itu yayasan, yayasan pun setuju memilih Ikhsan sebagai Ketua STIA. Jadi aturannya sudah benar,” tambahnya.

Atas putusan Pengadilan Sungai Penuh ini, kuasa hukum para tergugat akan melakukan banding ketingkat yang lebih tinggi. 

”Ya pasti kita akan Banding, karena kami menilai putusan pengadilan negeri sungai penuh tidak benar,” ujarnya.

Untuk diketahui Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan 
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV :

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Sementara itu, Dr Oktir Nebi selaku penggugat yang menang di pengadilan negeri sungai penuh, menanggapi hal ini dengan santai seraya mengatakan bahwa banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan.

"Upaya banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan negeri, kami selaku penggugat akan mempertahankan dalil sebagaimana didalam gugatan". Ujarnya singkat.

Begini Penampakan Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Tutupi Wajah Usai Dipecat

Foto: Waldi pembunuh dosen wanita di Bungo, Jambi, digiring petugas untuk ditahan di Polda Jambi (ist)

Jambi, Merdekapost.com - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi, berinisial EY (37), resmi dipecat. Dia langsung ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Usai mendapat putusan pemecatan, Bripda Waldi langsung digiring anggota Provos Bidang Propam Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam. Waldi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Saat dihampiri awak media ketika digiring Provos, Waldi hanya diam dan tak berkomentar ditanya terkait hasil putusan. Dengan tangan diborgol, Waldi berupaya menutupi wajahnya sembari memegang secarik kertas.

Waldi hanya tertunduk lesu. Dia langsung dibawa ke Rutan Polda Jambi, untuk ditahan sementara, sebelum dibawa kembali ke Polres Bungo untuk menjalani pidana yang menjeratnya.

Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo itu digelar di ruang Bidang Propam Gedung Siginjai Polda Jambi.

Baca Juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Waldi menjalani sidang kode etik selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB.

Plt Kabid Propam Poda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan bahwa Waldi telah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

"Iya benar (Bripda Waldi dipecat)," kata Pendri kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) malam.

Dalam data hasil persidangan yang dirilis Polda Jambi, ada sebanyak 8 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Saksi terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dan dokter RS Bhayangkara. Lalu, adik korban, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring.

Waldi terbukti melanggar dua pasal etik Polri yakni, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.(adz)

Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn menyatakan bahwa proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pihak kampus dan Yayasan diminta untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan sesuai ketentuan hukum serta statuta perguruan tinggi yang berlaku.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

Dalam keterangannya Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi terhadap objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berlangsung secara bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi, Jumat (7/11/2025).

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III atas nama STIA NUSA pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan adanya amar putusan ini, setiap tindakan yang dilakukan oleh saudara H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. atas nama STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, baik selama maupun setelah proses persidangan, adalah cacat hukum,” tegas Geni.

Baca Juga: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI sebagai tindak lanjut atas putusan ini,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses pembenahan tata kelola dan integritas akademik di STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik, sesuai prinsip hukum dan etika akademik.(Red)

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi. (Ilustrasi) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, meringkus seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku di lakukan Senin (3/11/2025) oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin setelah penyelidikan intensif.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan anak mereka dalam keadaan tidak pantas. Foto tersebut di duga di ambil dan di sebarkan oleh pelaku.

“Setelah laporan di terima dari pihak keluarga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku,” kata Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, Selasa (4/11/2025) lalu.

Baca Juga:

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Begini Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi Akhiri Hidup Dosen Wanita di Bungo

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Saat melakukan komunikasi video, pelaku di duga merekam dan menyimpan gambar tak senonoh korban, lalu menyebarkannya ke pihak lain.

Di pimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., tim berhasil mengamankan RK di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat di lakukan pemeriksaan,” ujar Sakirman.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Lainnya:

Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Bagaimana Menkeu Purbaya?

Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

“Pelaku telah di amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak,” ucapnya.

Sakirman juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan ponsel dan media sosial.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). RK di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

MKD: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (adz/mpc)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya mengetuk palu atas kasus pelanggaran etik yang menyeret lima anggota DPR. Dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 November 2025, tiga nama di pastikan bersalah: Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, di nyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

Adang menjelaskan, Nafa Urbach di jatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Sahroni enam bulan. Ketiganya tetap di nyatakan bersalah atas tindakan yang di anggap merendahkan marwah lembaga DPR.

“Putusan ini berlaku sejak di bacakan dan bersifat final,” ujar Adang.

Kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025. Saat itu, gestur dan komentar beberapa anggota dewan dinilai publik tidak pantas. Uya Kuya dan Eko Patrio, misalnya, tertangkap kamera berjoget di tengah sidang resmi. Sementara Sahroni di laporkan karena menggunakan diksi yang di anggap tidak pantas di hadapan publik.

Nafa Urbach menuai kecaman setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR “wajar dan pantas”, pernyataan yang kemudian di cap publik sebagai hedon dan tamak. Adies Kadir pun terseret lantaran komentarnya tentang tunjangan DPR yang di nilai menyesatkan publik.

Lima nama ini kemudian di adukan ke MKD pada September lalu. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut seluruh laporan telah di telaah berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli. “Kami menilai perbuatan para teradu telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.

Usai pembacaan putusan, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara tiga lainnya harus menepi dari parlemen untuk sementara waktu sesuai masa sanksi yang di tetapkan.

Reaksi Para Teradu

Usai sidang, suasana di lobi Nusantara II tampak tegang. Eko Patrio, yang dikenal sebagai selebritas dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.

Anggota DPR RI non aktif saat mendengarkan keputusan MKD.(istimewa) 

Berbeda dengan Eko, Uya Kuya yang dinyatakan bebas, tampak lebih tenang. Ia mengaku menghormati keputusan MKD dan menyebut proses sidang berjalan profesional. “Kita menghargai MKD. Menurut saya mereka sangat objektif, keputusan ini berdasarkan bukti dan saksi ahli yang sudah diperiksa,” katanya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga. “Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Ini pembelajaran untuk saya pribadi dan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir, Sahroni hanya menjawab singkat, “Tunggu saja, semua diserahkan kepada mahkamah partai.”

Sementara Ahmad Sahroni, mengatakan dirinya menghormati proses yang dilakukan MKD. “Saya bersyukur karena semua fakta sudah terungkap. Kita terima dengan lapang dada,” ujarnya.(Tim)

Polisi Beberkan Aksi Waldi, Sempat Titip Motor di RSUD Sebelum Bunuh Dosen di Bungo

CCTV RSUD Hanafi menunjukkan Waldi (22) menitipkan motor PCX merah sebelum memesan ojek online ke rumah korban. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambahan tersangka baru (4/11/2025).(adz/istimewa) 

MERDEKAPOST.COM | BUNGO – Polisi mengungkapkan hasil CCTV yang diperoleh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanafi Muara Bungo.

Dari hasil CCTV itu menunjukkan Waldi (22), oknum polisi yang membunuh Erni Yunita (37), menitip motor PCX warna merah di RSUD tersebut.

Setelah menitipkan motor itu, Waldi memesan ojek online untuk pergi ke rumah korban.

Baca juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan, dari hasil rekaman CCTV RSUD Hanafi pelaku hanya satu orang, Selasa (4/11/2025).

“Iya, hanya satu orang, yakni W yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah pelaku menitipkan motor di RSUD Hanafi, ia langsung memesan ojek online untuk pergi ke rumah korban.

Sementara itu, mobil Jazz warna putih dibawa sendiri oleh pelaku ke Muara Tebo, sedangkan motor tersebut ditinggalkan di RSUD Hanafi.

Korban Dosen IAK SS Muara Bungo Erni Yuniarti (EY).(Doc/istimewa)

“Pengakuan pelaku, mobil itu dia yang membawanya,” katanya.

Kata Kapolres, dari pengakuan Mat dan keterangan saksi di TKP, mobil itu dibawa pada Jumat pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Mobil itu keluar dari kompleks perumahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial EY (37) ditemukan tewas di Perumahan Al Kausar Bungo. Ia meninggal dunia dibunuh oleh oknum polisi W (22) yang bertugas di Polres Tebo.(*)

(Editor: Aldie Prasetya | Khaidir Ali )

Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Tangkapan layar chat Waldi, anggota Propam Polres Tebo ke adik korban pembunuhan, dosen wanita di Bungo Jambi.(adz)

MUARA BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Sandiwara keji terungkap di balik kasus pembunuhan dosen wanita EY di Bungo, Jambi.

Kasus tersebut menyeret nama seorang oknum polisi, Bripda Waldi, yang merupakan anggota Propam Polres Tebo. 

Pelaku, yang tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, EY, ternyata sempat pura-pura terkejut.

Bahkan dengan polosnya saat dihubungi oleh adik korban, bahkan menyampaikan ucapan duka cita.

Drama Bripda Waldi ini terbongkar dari tangkapan layar percakapan (chat) dirinya dengan adik korban, Anis.

Chat itu kemudian beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jambihits. 

Pesan-pesan ini menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam menutupi jejak kejahatannya.

Sandiwara Pura-pura Kaget dan Polos

Menurut unggahan yang tersebar, keesokan harinya setelah melakukan pembunuhan dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban, seperti ponsel, motor PCX, dan mobil, ripda Waldi dihubungi oleh adik korban.

Dalam chat tersebut, Anis mengabarkan berita duka:

Baca juga: Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Baca juga: Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar

"Mbak Erni ndak ada lagi bg. Maafin kesalahan Mbak Erni ya bang," tulis sang adik, Anis, kepada Bripda Waldi.

Waldi lantas berakting seolah-olah tidak mengerti dan berusaha memastikan kebenaran kabar tersebut.

"Maksudnya kk," tanya Waldi, seakan meyakinkan keluarga bahwa ia sama sekali tidak tahu jika Erni sudah meninggal dunia.

Anis kemudian menjelaskan bahwa kakaknya menjadi korban kejahatan.

"Dirampok bang, Mbk Erni ....... , udh gg ada bg. ....pulang sekarang," jawab Anis, berusaha meyakinkan Waldi yang justru adalah pelaku pembunuhan itu sendiri.

Ucapan Duka Cita dari Tangan Pelaku

Puncak sandiwara Waldi adalah ketika ia merespons kabar perampokan dan kematian EY dengan ucapan belasungkawa yang menyentuh. 

Tangkap layar chat menunjukkan Waldi seolah-olah sangat terkejut dan bersimpati atas tragedi yang menimpa mantan kekasihnya itu.

"Seriusan kk, Innalllahiwainalillahi rojiu. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak," balas Waldi.

Baca juga: Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

Baca juga: Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Chat ini menjadi bukti ironis dari tindak kejahatan yang dilakukannya. 

Bripda Waldi, yang semalam suntuk telah melakukan tindakan pidana terhadap EY, keesokan harinya justru berpura-pura kaget dan mengirimkan turut berduka cita kepada keluarga yang sedang berduka. 

Aksi ini semakin mempertebal kekejaman dan tipu muslihat yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Keterangan yang menyertai unggahan tersebut secara tegas menyebutkan: "Pura-Pura Kaget padahal dia yang Bun*h."

Keterangan lengkap unggahan tersebut sebagai berikut:

"Pura-Pura Kaget padahal dia yang Bun*h.

Setelah Melakukan tindakan Pidana terhadap Korban EY dimalam hari, Pelaku kemudian Juga Membawa pergi barang berharga milik korban Diantaranya Hanphone, Motor PCX dan Mobil Korban.

Keesokan harinya saat dihubungi oleh adik korban, pelaku pura-pura Polos dan Terkejut dengan kabar kemat1an Korban.

.

Sumber: Tangkapan Layar Dari chat antara mbak Anis adeknya korban dengan Terduga Pelaku (W).(adz/mpc)

Kasus pembunuhan sadis ini telah menjadi sorotan publik, dan terkuaknya pesan-pesan ini menambah mirisnya fakta bahwa pelaku mencoba menipu keluarga korban setelah menghilangkan nyawa mereka.

Pada Tangkapan layar (Screenshoot) yang diunggah tersebut tampak Bripda Waldi seolah olah terkejut mendengar kabar bahwa EY, dosen wanita di Bungo telah meninggal dunia.

Pelaku bahkan sempat menyampaikan turut berdukacita kepada adik korban.

"Mbak Erni ndak ada lagi bg. Maafin kesalahan Mbak Erni ya bang," ucap sang adik kepada Bripda Waldi.

"Maksudnya kk"," tanya Waldi, seakan meyakinkan keluarga bahwa dia tidak tahu jika Erni sudah meninggal dunia.

Adik korban kemudian menyebutkan jika kakaknya, Erni menjadi korban perampokan.

Baca juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

"Dirampok bang, Mbk Erni ....... , udh gg ada bg. ....pulang sekarang," ucap sang adik meyakin Waldi yang merupakan pelaku pembunuhan.

Waldi kemudian menjawab adik korban bahwa dia tidak menyangka jika mantan kekasihnya itu menjadi korban perampokan dan dibunuh.

"Seriusan kk, Innalllahiwainalillahi rojiun. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak," ucap Waldi dalam chatnya.(Red/Tim/berbagai sumber)

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Oknum Polisi Pakai Wig Saat Bunuh Dosen Cantik di Muara Bungo: Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, rekaman CCTV dan kesaksian warga menunjukkan pelaku tampak gondrong, yang kemudian terbukti memakai wig sebagai penyamaran..(adz/ist)

Jambi, Merdekapost.com - Anggota Polres Tebo Waldi alias W menggunakan wig di kepalanya, sehingga terlihat seperti pria berambut panjang saat beraksi menghabisi nyawa dosen Erni Yuniarti alias EY (37) di rumah korban di Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam rilis pengungkapan pembunuhan yang disiarkan secara live Facebook Tribun Jambi, Minggu (2/11/2025).

“Dari CCTV dan keterangan warga, pelaku tampak gondrong karena mengenakan wig. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelas Kapolres dilansir dari Tribun Jambi.

Hasil Visum

EY Dosen perempuan ditemukan tewas di atas kasur kamarnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB diduga menjadi korban pemerkosaan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya sperma di celana korban.

"Diduga ada pemerkosaan, karena ditemukan sperma di celana korban," kata Natalena, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/11/2025).

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan.  

Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban. 

Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain: 

1. Luka di Kepala

Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm. 

2. Kekerasan Leher dan Bahu

Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

3. Dugaan Kekerasan Seksual

Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. 

Dokter memperkirakan Dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, ini telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Korban Erni Yuniarti dan Barang-barang milik korban yang berhasil diamankan saat penangkapan pelaku.(adz)

Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.

Keluarga EY Siapkan Langkah Hukum 

Penemuan jenazah yang mengindikasikan pembunuhan ini sontak membuat warga panik dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Tak lama berselang, Polsek Kota Muara Bungo bersama Tim Inafis Polres Bungo segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.  

Korban ditemukan di atas tempat tidur, tertutup sarung, dan masih mengenakan sebagian pakaian. 

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan laporan tersebut: 

"Kami dari Polres Bungo mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di perumahan BTN Al Kausar, seorang wanita. Untuk sekarang sudah dibawa ke ruang jenazah rumah sakit Hanafie," jelas AKP Ilham. 

Saat ini, polisi belum menetapkan penyebab pasti kematian, namun bukti visum menjadi petunjuk kuat. 

Proses penyelidikan masih intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. 

Sementara itu, pihak keluarga korban dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan proses hukum.  

Bacaan Lainnya:

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga yang berharap pelaku kejahatan segera ditangkap dan diadili.

EY diketahui menjabat sebagai Ketua Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo Jambi 

Semasa hidupnya, korban dikenal sebagai dosen yang ramah dan berdedikasi tinggi terhadap mahasiswanya.

Pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerjanya tidak melihat korban selama dua hari mengajar di kampus.

Puncaknya ketika rekan kerjanya tidak mendapatkan respons ketika menghubungi dosen EY melalui telepon seluler.

ternyata dosen EY ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya.

 Dia ditemukan oleh rekannya sesama dosen dalam kondisi terbujur kaku di atas tempat tidur dan tertutup sarung. 

"Rekannya datang karena khawatir. Dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban." ujar Kepala Kampung setempat, Madin Maulana. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan tidak bernyawa,” sambungnya.(red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs