Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci.(adz/ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Polemik panjang yang sempat menghebohkan publik terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci dalam kasus dugaan korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya menemukan titik terang.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026), nama-nama yang selama ini diasumsikan publik terlibat dalam kasus tersebut ternyata tidak muncul dalam daftar terdakwa maupun dalam konstruksi tuntutan perkara.

Sebelumnya, kasus PJU yang bermula dari pengajuan anggaran Rp476 juta dan membengkak menjadi Rp3,4 miliar sempat menyeret opini liar di tengah masyarakat. Sejumlah isu berkembang, termasuk dugaan keterlibatan unsur legislatif dan Sekwan Kabupaten Kerinci. Kisruh tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat dalam berbagai ruang publik.

Baca Juga: 

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Namun, seiring berjalannya proses hukum yang panjang dan terbuka, hingga pada tahap pembacaan tuntutan hari ini, tidak terdapat fakta hukum yang menempatkan anggota DPRD maupun Sekwan Kabupaten Kerinci sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini.

Dengan dibacakannya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, maka secara terang benderang konstruksi perkara menjadi jelas. Asumsi dan spekulasi yang berkembang terkait keterlibatan DPRD dan Sekwan Kabupaten Kerinci pun terbantahkan melalui proses persidangan.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan atau penyerahan pledoi pada 3 Maret 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik kini menanti akhir dari perkara ini dengan harapan adanya kepastian hukum serta pemulihan kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan daerah.

Kasus PJU Kerinci menjadi pelajaran penting bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar opini. Pada akhirnya, fakta persidanganlah yang menjadi penentu kebenaran.(*)

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi.(ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kota Sungai Penuh memperoleh indeks pelayanan publik sebesar 2,66 dengan kategori C, menempatkannya di peringkat ke-11 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Jambi

Jika ditarik ke level nasional, capaian ini tentu masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya aspek yang belum optimal dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan publik di daerah.

Perbandingan Indeks Pelayanan Publik se-Provinsi Jambi

Berdasarkan data resmi hasil penilaian:

Kabupaten Batang Hari: 4,32 (A)

Kabupaten Kerinci: 4,08 (A)

Provinsi Jambi: 4,30 (A)

Kota Jambi: 4,00 (B)

Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 3,97 (B)

Kabupaten Merangin: 3,15 (B)

Kabupaten Muaro Jambi: 3,08 (B)

Kabupaten Tebo: 2,91 (C)

Kabupaten Sarolangun: 2,77 (C)

Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 2,75 (C)

Kota Sungai Penuh: 2,66 (C)

Kabupaten Bungo: 2,18 (C)

Dari data tersebut, Kota Sungai Penuh hanya berada satu tingkat di atas Kabupaten Bungo.

Pendekatan pembinaan : Wako Alfin dan Wawako Azhar serta Sekda Alpian, turun memantau pelayanan Publik di lingkup Pemkot Sungai Penuh, Hendaknya Jika Tidak Efisien harus ada tindak lanjut hukuman/sanksi tegas. (Ist)

Mengacu pada Standar Penilaian Nasional

Penilaian pelayanan publik mengacu pada ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan sarana dan prasarana, tetapi juga menitikberatkan pada:

  • Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP)
  • Responsivitas aparatur
  • Inovasi pelayanan
  • Digitalisasi layanan
  • Efektivitas pengawasan internal

Secara infrastruktur, Kota Sungai Penuh dinilai sudah mendekati standar. Namun, persoalan utama disebut berada pada mindset aparatur, di mana budaya melayani masyarakat belum sepenuhnya terinternalisasi. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), orientasi kerja seharusnya adalah melayani, bukan dilayani.

Kondisi ini Menjadi Alarm untuk Evaluasi menyeluruh

Rendahnya nilai ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik.sebab Pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah di mata masyarakat dan menjadi indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

Sejumlah aspek yang dinilai masih lemah meliputi diantaranya:

  • SOP yang belum optimal
  • Respons aparatur yang masih rendah
  • Minimnya inovasi pelayanan
  • Digitalisasi yang belum maksimal
  • Pengawasan internal yang belum efektif

Tidak kalah penting, perlu adanya sistem penghargaan (reward) dan pembinaan bagi petugas pelayanan terdepan agar kualitas layanan meningkat secara berkelanjutan

Tanggung Jawab Bersama Seluruh SKPD, Jadi Momentum Reformasi Pelayanan Secara Serius

Capaian pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. OPD, kantor camat, kelurahan hingga desa merupakan ujung tombak pelayanan di bidang administrasi, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan dasar lainnya.

Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, hasil evaluasi ini juga bisa menjadi momentum reformasi pelayanan secara serius. Sebab kualitas pelayanan publik tidak hanya berdampak pada kepuasan masyarakat, tetapi juga memengaruhi daya saing daerah, investasi, serta citra pemerintahan.

Apabila seluruh perangkat Pemkot Sungai penuh mampu berbenah, memperbaiki sistem, serta meningkatkan profesionalisme aparatur, bukan tidak mungkin Kota Sungai Penuh dapat keluar dari zona bawah dan memperbaiki peringkat pada evaluasi berikutnya.(Adz)

Usai Video Joget Viral, Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara.(adz/Foto:Suara.com)

Merdekapost.com - Perkembangan terbaru kasus yang sempat viral di media sosial terkait pendiri sebuah merek skincare, Mira Hayati, kini berujung pada eksekusi hukuman penjara. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena sebuah video joget yang viral, kini yang bersangkutan telah resmi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Mira Hayati menjalani hukuman selama 2 tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Penahanan ini dilakukan menyusul proses hukum yang telah berlangsung lebih dulu atas kasus yang menjeratnya, yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum terkait usaha skincare yang dipimpinnya. Meski video joget yang sempat viral menjadi sorotan publik, langkah hukum yang dilakukan kejaksaan sebenarnya berdasar pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan dan bukti yang diajukan selama persidangan.

Eksekusi penahanan dilakukan secara tertib oleh jaksa dari Kejati Sulsel setelah proses administrasi selesai dan panggilan untuk memenuhi kewajiban hukum dipenuhi sebelumnya. Mira Hayati kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi penegasan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial atau popularitas yang pernah dimiliki.

Respon publik-pun beragam setelah berita eksekusi ini tersebar. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan pada upaya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, sementara sebagian lainnya mengingatkan tentang pentingnya memahami detail kasus serta proses hukum sebelum cepat menghakimi seseorang. Meski begitu, keputusan hakim dan langkah kejaksaan dalam mengeksekusi putusan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang telah berjalan.

Kasus ini juga memicu perbincangan luas di media sosial mengenai dampak konten viral terhadap proses hukum dan kehidupan pribadi seseorang. Banyak netizen yang mengingatkan bahwa ketenaran di dunia maya tidak selamanya membawa dampak positif, dan justru dapat mempercepat sorotan terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi seseorang.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan lanjutan secara terbuka mengenai rencana banding atau langkah hukum lainnya dari pihak Mira Hayati. Namun, pelaksanaan putusan ini menjadi babak baru dalam kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik Indonesia.(*)

(Adz/SUmber: SUARA.COM)

IMM Desak Tindakan Nyata atas Dugaan Permasalahan Pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib

IMM Desak Tindakan Nyata atas Dugaan Permasalahan Pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib

Sungai Penuh, Merdekapost.com – DPD(Dewan Pimpinan Daerah) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Provinsi Jambi melalui Bidang Hukum dan HAM kembali menyoroti dugaan persoalan pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Kepala Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Provinsi Jambi, Yopi Aprizal, menyampaikan bahwa persoalan serupa sebelumnya pernah menjadi perhatian IMM. 

Kembali munculnya permasalahan ini menunjukkan adanya indikasi persoalan yang belum diselesaikan secara tuntas.

“Kami tidak hanya meminta klarifikasi. Klarifikasi tanpa perbaikan konkret tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata dan pembenahan sistem pelayanan,” tegas Yopi.

Baca Juga :  PERMAHI Jambi Desak Para Petinggi Bank Jambi Mundur Jika Gagal Pulihkan Kepercayaan Publik

Menurutnya, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab hukum dan kewajiban konstitusional dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan manusiawi.

DPD IMM Provinsi Jambi mendesak:

1. Dilakukannya evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap sistem pelayanan serta manajemen rumah sakit.

2. Penyampaian hasil evaluasi tersebut kepada publik secara transparan.

3. Adanya langkah konkret perbaikan, termasuk pembenahan prosedur pelayanan dan penguatan pengawasan internal.

4. Pemerintah daerah untuk memastikan adanya pengawasan dan tindak lanjut atas persoalan yang berulang.

Baca Juga :  Saldo di Rekening Nasabah Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat

“Jika persoalan ini terus berulang tanpa pembenahan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan akan semakin menurun,” tambahnya.

IMM menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta komitmen dalam mengawal perlindungan hukum dan hak asasi manusia di bidang pelayanan publik.(*)

Saldo di Rekening Nasabah Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat

Saldo di Rekening Nasabah Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat.(Adz/Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Jagat maya sempat dihebohkan dengan kabar dugaan hilangnya saldo sejumlah nasabah pada Minggu (22/2/2026). Merespons hal tersebut, manajemen Bank Jambi bergerak cepat dan memastikan hak nasabah aman. Masyarakat dan nasabah setia diminta untuk tidak panik.

Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, tampil langsung memberikan jaminan keamanan. Ia menegaskan, pihak bank tidak akan lepas tangan dan siap bertanggung jawab secara finansial apabila hasil audit membuktikan adanya saldo yang berkurang akibat sistem.

Baca Juga: Heboh! Uang di Rekening Nasabah Hilang, Bank Jambi Umumkan Maintenance Internal

"Mengenai kabar adanya uang nasabah yang hilang, Bank Jambi saat ini tengah melakukan penelusuran. Saya menjamin, jika memang ada dana nasabah yang raib, maka Bank Jambi akan mengganti penuh semua kerugian nasabah," tegas Khairul dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).

Pernyataan tegas ini disampaikan Khairul dengan didampingi langsung oleh Komisaris Utama Bank Jambi, Emilia, beserta jajaran direksi dan komisaris lainnya, menunjukkan kekompakan dan keseriusan manajemen dalam menangani isu ini.(*)

Kades Sungai Kapas Bangko-Merangin Mundur Pasca Didemo Warga, Begini Kronologisnya!

Sejumlah warga Desa Sungai Kapas melakukan aksi damai di depan kantor Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (17/2/2026).(adz/instagram)

BANGKO | MERDEKAPOST.COM - Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi melakukan aksi damai di depan Kantor Desa Sungai Kapas diduga karena kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, Selasa (17/02/2026).

Murni Simanjuntak, warga desa mengatakan sebagian besar warga Desa Sungai Kapas mendesak agar Kepala Desa Sungai Kapas untuk mundur dari jabatannya.

"Ada 8 Point tuntutan dari warga desa terkait transparasi penggunaan anggaran Dana Desa Sungai Kapas, dari salah satu point tuntutan yang diaspirasikan, tentang pembuatan embung desa, kebetulan rumah saya dekat embung desa itu.

Baca juga: 

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Saya merasa dirugikan karena penggalian embung desa tersebut tepat di belakang rumah saya, jarak antara pintu rumah belakang dengan embung desa itu hanya berjarak 1 meter, ya, memang saya membangun rumah di lahan tanah pemerintah desa, tapi Pemerintah Desa tidak boleh semena-mena begitu dong, saya memang orang yang gak punya, tapi saya sebagai warga harus dilindungi," kata Sinur diansr dari TribunJambi.

"Saya tidak setuju dengan pak Kades, saya meminta agar pak kades harus sekarang turun dari jabatannya," ungkap Sinur.

Nurhayati warga desa mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan warga desa Sungai Kapas hari ini merupakan kegiatan aksi damai yang kedua.

Baca juga: Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa? 

"Kita kan ada dua kali pertemuan, yang pertama kemarin itu kami cuma menuntut laporan anggaran rumah tangga tahun 2025, harusnya kan Desember kemarin, sampai sekarang bulan Februari tidak ada penyampaian kepada masyarakat, tidak transparan, kenyataan hari ini pada pertemuan kedua, kepala desa tidak bisa membuktikan, jadi kami menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya," jelas Nurhayati.

"Kami sebagai masyarakat desa juga melihat kepala desa itu arogan, dalam proses penggantian pengurus desanya, seperti pengurus PKK, dan pengurus lainnya di desa semuanya diganti secara sepihak," tutup Nurhayati. (Kontributor Merangin/Frengky Widarta)

(Editor; Aldie Prasetya | Sumber: Tribunbews.com)

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, mengundurkan diri setelah didemo warganya pada Selasa (17/2/2026).(adz/Instagram)

BANGKO | MERDEKAPOST.COM- Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menggelar aksi menuntut kepala desa mundur dari jabatannya pada Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, warga sempat mengikuti musyawarah di aula Kantor Desa Sungai Kapas, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait persoalan anggaran desa.

Karena tidak ada titik temu, perwakilan warga bersama kepala desa difasilitasi pihak Polres Merangin untuk melakukan mediasi.

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung cukup lama, Kepala Desa Sungai Kapas akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri.

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026

"Warga Desa Sungai Kapas yang saya cintai, saya tidak mau anak dan istri saya menjadi korban. Saya asli dari desa ini, berikut anak dan istri saya.

"Karena ini tuntutan dari masyarakat, karena kebersamaan saya dengan perangkat desa, ini adalah masalah administrasi, jadi pertanggungjawabannya ada pada kepala desa.

"Saya siap mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Suliman.

Ia menyebutkan delapan poin tuntutan warga Desa Sungai Kapas dalam aksi tersebut telah dijelaskan, dan dirinya siap mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.

"Alhamdulilah, tidak ada serupiah pun yang saya selewengkan. Karena masyarakat desa sudah tidak menghendaki saya untuk memimpin, makanya sampai hari ini saya juga tegar.

Bacaan Lainnya: Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, In i Himbauan Kasat Reskrim Polres Kerinci

"Terkait yang dituduhkan itu, 700 juta, saya 50 juta aja belum pernah megang, karena semua kades tidak semua yang bisa menguasai administrasi," ungkap Suliman.

"Mudah mudahan ke depan, seluruh perangkat desa baik itu berasal dari masyarakat, selaku pembantu masyarakat, layanilah dengan baik, Insya Allah akan berjalan dengan baik.

"Untuk proses pengunduran diri, tentunya nanti Inspektorat dan Dinas PMD Merangin, akan melaksanakan tugasnya.

"Saya merasa tenang. Apa yang dituduhkan atas dugaan penyelewengan dana desa itu tidak benar. Tentunya nanti itu akan dibuktikan oleh pihak Kecamatan, Inspektorat, dan Dinas PMD," ungkap Saliman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40, kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Sementara itu, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa, pihak kecamatan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini masih melakukan pendalaman atas dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Sebelumnya, warga menyampaikan delapan tuntutan dalam aksi tersebut.

"Ada 8 poin tuntutan dari warga desa terkait transparasi penggunaan anggaran Dana Desa Sungai Kapas. Dari salah satu poin tuntutan yang diaspirasikan, tentang pembuatan embung desa.

"Kebetulan rumah saya dekat embung desa itu. Saya merasa dirugikan karena penggalian embung desa tersebut tepat di belakang rumah saya.

"Jarak antara pintu rumah belakang dengan embung desa itu hanya berjarak 1 meter, ya. Memang saya membangun rumah di lahan tanah pemerintah desa, tapi pemerintah desa tidak boleh semena-mena begitu dong.

"Saya memang orang yang gak punya, tapi saya sebagai warga harus dilindungi," kata warga Desa Sungai Kapas, Sinur Murni Simanjuntak kepada Tribun.

"Saya tidak setuju dengan pak Kades, saya meminta agar pak kades harus sekarang turun dari jabatannya," ungkap Sinur.

Baca Juga: Tolak Stockpile Batubara PT SAS: WALHI, BPR Bersama Warga Kota Jambi Gelar Istighotsah dan Do’a Bersama

Warga lainnya, Nurhayati, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan warga Desa Sungai Kapas kali ini merupakan aksi damai untuk kedua kalinya.

"Yang pertama kemarin itu kami cuma menuntut laporan anggaran rumah tangga tahun 2025, harusnya kan Desember kemarin, sampai sekarang bulan Februari tidak ada penyampaian kepada masyarakat. Tidak transparan.

"Kenyataan hari ini pada pertemuan kedua, kepala desa tidak bisa membuktikan, jadi kami menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya," jelas Nurhayati.

"Kami sebagai masyarakat desa juga melihat kepala desa itu arogan, dalam proses penggantian pengurus desanya, seperti pengurus PKK, dan pengurus lainnya di desa semuanya diganti secara sepihak," tutup Nurhayati.

 (Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Tribunjambi.com)

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari.(ist)

Jakarta — Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak warga menilai posisi hilal pada Selasa sore di Indonesia masih sangat rendah. Namun demikian, Muhammadiyah memakai sistem kalender baru berbasis astronomi global untuk menentukan awal puasa.

Penjelasan ilmiah terkait keputusan ini juga datang dari Ismail Fahmi. Ia memaparkan alasan ilmiah penentuan tanggal tersebut secara sederhana. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami dasar keputusan tersebut.

Tonggak Baru Penentuan Kalender Islam Global

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, tahun 2026 menjadi fase baru. Muhammadiyah mulai memakai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sebelumnya, Muhammadiyah memakai metode wujudul hilal dengan cakupan lokal di wilayah Indonesia.

Kini, KHGT memakai pendekatan global. Sistem ini melihat bumi sebagai satu kesatuan wilayah waktu ibadah. Jika syarat astronomi terpenuhi di satu titik bumi, maka umat Islam di seluruh dunia memasuki bulan baru pada waktu yang sama.

Prinsip Satu Hari, Satu Tanggal untuk Dunia

Pada dasarnya, KHGT mendorong kesatuan kalender Islam dunia. Sistem ini memakai data astronomi sebagai dasar utama.

Baca Juga: Megawati Umroh Sekeluarga, Ini Do'a Munajatnya dari tanah Suci  

Oleh karena itu, umat Islam tidak bergantung pada visibilitas hilal lokal. Sebaliknya, umat memakai perhitungan astronomi global untuk menentukan tanggal hijriah.

Data Astronomi 17 Februari 2026 Jadi Penentu

Selanjutnya, data astronomi menunjukkan ijtimak terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC. KHGT memakai dua syarat utama untuk menentukan masuknya bulan baru:

  • Ketinggian bulan minimal 5 derajat
  • Elongasi bulan minimal 8 derajat

Dengan kata lain, standar ini menjadi dasar ilmiah pergantian bulan hijriah.

Alaska Jadi Titik Penentu Awal Ramadan

Sementara itu, posisi bulan di Indonesia pada waktu itu masih rendah. Di sisi lain, wilayah Alaska sudah memenuhi syarat astronomi.

Karena itu, KHGT menetapkan malam tersebut sebagai awal Ramadan global. Umat Islam kemudian memulai puasa keesokan harinya.

Perbedaan Pendekatan dengan Kalender Turki

Meski demikian, perbedaan muncul jika dibandingkan dengan otoritas keagamaan Diyanet di Turki.

Diyanet mengecualikan wilayah dengan kepadatan penduduk sangat rendah dari perhitungan kalender. Sebaliknya, Muhammadiyah memasukkan semua daratan berpenghuni ke dalam sistem perhitungan global.

Baca Juga : Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg  

Dukungan Fatwa dari Amerika Utara

Selain itu, pendekatan Muhammadiyah sejalan dengan keputusan Fiqh Council of North America (FCNA). Lembaga ini menyatakan syarat astronomi pada 17 Februari 2026 sudah terpenuhi di wilayah barat bumi, termasuk California dan Alaska.

Lebih lanjut, FCNA menilai posisi bulan sudah memenuhi syarat secara matematis. Meski begitu, manusia kemungkinan tetap sulit melihat bulan secara langsung.

Perbedaan Hisab dan Rukyat Masih Terjadi

Di sisi lain, sebagian negara kemungkinan memulai puasa pada 19 Februari 2026. Negara-negara tersebut masih memakai rukyat lokal atau kewajiban melihat hilal secara langsung.

Sementara itu, Muhammadiyah menilai metode hisab memberi kepastian jadwal ibadah lebih awal. Metode ini juga membantu mengurangi potensi perbedaan hari besar Islam.

Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Pada akhirnya, Muhammadiyah dan FCNA menegaskan pentingnya menjaga persatuan umat. Setiap metode memiliki dasar ijtihad masing-masing.

Yang terpenting, umat Islam tetap fokus pada tujuan Ramadan. Umat meningkatkan ketakwaan, menahan diri, dan memperkuat kepedulian sosial. Dengan demikian, perbedaan awal puasa tidak mengurangi nilai ibadah masing-masing umat Muslim.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs