Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin 2021, Kajari: "Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain"

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Terus Mendalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin 2021, Kajari Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain.(ist/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. 

Kasus ini kian menjadi perhatian publik pasca ditahannya Kepala Desa Sumino dan Mantan Kades Zul pada 20/08 lalu atas dugaan korupsi dana desa ratusan juta Rupiah yang mana semestinya dana desa adalah sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa itu.

Berita Terkait:

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Kades Batang Merangin (SM) Sudah Ditahan Jaksa, Dua Terlapor Lainnya Masih Bebas

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi serta 2 orang ahli masing-masing dari Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai alur penggunaan anggaran serta memastikan keabsahan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Dari hasil pemeriksaan, laporan pertanggungjawaban ada, anggarannya juga ada, namun pekerjaan fisik di lapangan tidak terlaksana. Selain itu, besaran nilai anggaran yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga ditemukan adanya dugaan markup,” ujar Yogi.

Baca Juga: 

"Setetes Darah Sejuta Harapan", Bupati Monadi Hadiri Donor Darah HUT ke-80 Kejaksaan RI di Sungai Penuh

Sekda Kota Sungai Penuh Alpian Ikuti Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Menurutnya, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah dengan membuat laporan administrasi seolah-olah kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai anggaran, padahal di lapangan tidak ditemukan hasil dari pekerjaan itu. Kondisi ini jelas merugikan negara dan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan APBDes Batang Merangin tahun 2021 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari aparat pengawas.

Kasi Pdsus Yogi, menegaskan, penetapan tersangka yang telah dilakukan bukanlah formalitas semata. “Setiap penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Proses ini adalah langkah hukum serius yang nantinya akan diuji dan dibuktikan di pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Sesuai Janji Bupati, 7 Orang Pendemo yang Ditahan Akhirnya dibebaskan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal penegakan hukum secara tegas dan transparan.

“Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi atensi kami. Dana desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakannya. Kami pastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika bukti mendukung,” tegas Kajari.

Pilihan Redaksi:

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Dilaporkan ke Kejagung

Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan agar dana desa dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.(adz/red)

Kades Batang Merangin (SM) Sudah Ditahan Jaksa, Dua Terlapor Lainnya Masih Bebas

Kerinci, Merdekapost.com – Polemik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, semakin memanas. Selasa (26/08/2025).

Warga setempat, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat menyuarakan kekecewaan mendalam setelah Kepala Desa (Kades) Sumino resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kerinci (20/08), sementara Sekretaris Desa atau Sekdes (JF) dan Bendahara Desa (Bendes-MP) yang diduga kuat ikut terlibat justru masih bebas beraktivitas di desa.

Ada Apa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sama-Sama Terlapor Tapi Hanya Kades SM yang di Tahan

Dilansir dari Kerincitime.go.id, Kasus ini bermula ketika Kades Sumino memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meminta keterangan dari JF dan MP terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

Berita Terkait:

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Namun, keduanya berulang kali mangkir dari pemanggilan, baik oleh BPD, tokoh adat, maupun camat setempat.

“Kepala desa sudah berusaha melapor dan meminta pertanggungjawaban sekdes dan bendahara, tapi mereka selalu tidak hadir. Bahkan setelah kasus ini naik, kepala desa terus memenuhi pemanggilan, sementara JF dan MP tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah satu warga Batang Merangin, Selasa (26/8/2025).


Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Batang Merangin yang ikut dilaporkan, namun yang ditahan hanya Kades (SM). (ist)

Tak berhenti di situ, Kades Sumino juga melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Kerinci melalui Irpan Sus. Pihak Inspektorat kemudian memanggil kepala desa, sekdes, dan bendahara untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini pemanggilan terhadap JF dan MP belum ditindaklanjuti secara jelas.

Baca Juga:

"Setetes Darah Sejuta Harapan", Bupati Monadi Hadiri Donor Darah HUT ke-80 Kejaksaan RI di Sungai Penuh

Dugaan korupsi ini berawal dari temuan kejanggalan dalam Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2021. Sejumlah SPJ dinilai tidak lengkap dan memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan anggaran desa.

Masyarakat dan tokoh adat Desa Batang Merangin pun merasa bingung dan kecewa atas penanganan kasus ini.

Mereka menilai tidak mungkin penyalahgunaan anggaran dilakukan seorang diri oleh kepala desa.

Baca Juga:

Sesuai Janji Bupati, 7 Orang Pendemo yang Ditahan Akhirnya dibebaskan

“Kami sebagai masyarakat bingung. Kasus ini soal dana desa, tentu tidak mungkin hanya kepala desa yang terlibat. Sekdes dan bendahara itu juga pengguna anggaran, kenapa mereka tidak diproses?” ujar seorang warga.

Tokoh masyarakat Batang Merangin, Hr, menilai penahanan Kades Sumino tidak mencerminkan keadilan. Ia menegaskan, jika ada penyalahgunaan anggaran desa, maka semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

“Kami menyesalkan penahanan Kades Sumino. Seharusnya, kalau memang ada dugaan korupsi, jangan hanya kepala desa yang ditindak. Sekdes dan bendahara juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Kalau hanya satu pihak yang diproses, ini tidak adil,” tegas Hr.

Baca Juga:

Sempat Diblokir Warga, Jalan Kerinci–Jambi Kembali Normal, Ini Janji Bupati Dihadapan Warga Pulau Pandan!

Menurut Hr, Sumino dikenal sebagai sosok peduli dan transparan. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa Sumino lah pertama kali mendorong BPD dan tokoh adat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa supaya kasus ini jelas dan transparan.

“Sumino justru mengajak kami melaporkan masalah ini supaya terang benderang. Tapi malah dia ditahan, sementara orang orang yang seharusnya ikut bertanggung jawab masih bebas berkeliaran. Kami masyarakat merasa kecewa dan bingung,” tambahnya.

Pilihan Redaksi:

MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

Saat ini, kasus dugaan korupsi dana desa Batang Merangin masih ditangani Kejaksaan Negeri Kerinci. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami minta kejelasan dari Kejaksaan Negeri Kerinci. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, proseslah semuanya. Jangan hanya kepala desa yang jadi korban,” Pungkasnya.(adz)

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin saat digiring masuk mobil tahanan Kejari Sungai Penuh,Rabu/20/08. (mpc/ist) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Berinisial Z, pada Rabu (20/8). 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma DJaya Negara menjelaskan Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Modus yang digunakan berupa laporan kegiatan fiktif pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Wanita Diamankan Polres Kerinci

Hasil pengecekan dilapangan menunjukkan bahwa apa yang dipertanggung jawabkan didalam laporan tidak sesuai dengan kenyataan. dari dua kepemimpinan baik Kades maupun Pjs Kades

Dana desa tersebut awalnya dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari–Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran dilanjutkan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. 

Sebagian kegiatan terindikasi fiktif, sementara lainnya mengalami mark up anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.644 juta.

“Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga menyita satu unit mobil Luxio milik tersangka SM sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(adz/Ali)

23 Orang Terjaring OTT di Lahat Sumsel: Kepala Desa hingga Camat

Sejumlah pejabat dari kepala desa hingga camat terjaring OTT di Lahat. (ANT/ist)

SUMSEL, LAHAT, MP - Sebanyak 23 orang pejabat yang terdiri dari kepala desa, camat, serta pengurus Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mengutip dari Antara, rombongan para kades dan camat terjaring OTT yang dilakukan Kejari Lahat tiba menggunakan mobil ke Kantor Kejati Sumsel, Kamis (24/7), pada pukul 22.17 WIB.

Saat turun dari mobil para kades dan camat berbaris dan tertampak tertunduk lesuh, beberapa dari mereka bahkan masih menggunakan pakaian dinas.

Baca Juga : Breaking News! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah dan Kantor Kades Muara Hemat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Lahat melakukan OTT terhadap para kades dan camat saat sedang melakukan rapat koordinasi menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dari hasil operasi itu aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta.

Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kades dengan berbagai alasan.

(ald/ant)

Breaking News! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah dan Kantor Kades Muara Hemat

KERINCI, Merdekapost.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menggeledah kantor Desa dan Rumah Kepala Desa, Muara Hemat, kecamatan Batang Merangin, kabupaten Kerinci, pada Rabu (23/07/2025).

Penggeledahan penyidik Kejari Sungai Penuh ini, terkait dengan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dan APBDes Muara Hemat tahun 2020-2021.

Baca Juga: 

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pria di Bungo Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Hingga hari Ke-9 OPS 2025, 310 Kendaraan Ditilang dan 350 Pengendara diberi Teguran

Hendak Kabur, 3 Pemuda Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya membenarkan ada penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, Bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dan dokumen tambahan.

“Ya, ini lagi dalam proses ngeledah, penggeledahan dari Jam 9 pagi tadi,”Singkatnya.

Untuk diketahui saat ini Penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa yakni Desa Muara Hemat dan Batang Merangin dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.(adz)

Bantu Ringankan Beban Orang Tua, Pemdes Sungai Abu Salurkan Bantuan Pendidikan dari TK Hingga SMA

Bantu Ringankan Beban Orang Tua, Pemdes Sungai Abu Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Murid mulai TK Hingga SMA.(adz/mpc)
Kerinci, Merdekapost.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, menyalurkan bantuan pendidikan atau beasiswa berupa buku dan alat tulis sekolah kepada para siswa dan siswi warga desa setempat, Sabtu (12/7/2025).

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mendukung dunia pendidikan dan meningkatkan semangat belajar anak-anak di wilayah Desa Sungai Abu.

Kepala Desa Antoni Rozy, ke media, menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan kepada siswa-siswi di Desa Sungai Abu.

“Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban orang tua dan memotivasi anak-anak untuk lebih giat dalam belajar. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Baca Juga: 

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak-anak di desa ini yang tertinggal dalam hal pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan diharapkan dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sebagai bagian dari program pendidikan desa.

Adapun Penerima sekitar 112 orang dari TK, SD, SMP, SMA. Dalam penyerahan tersebut Dihadiri pendamping Desa kecamatan Air hangat timur, BPD dan Orang tua penerima.(*adz)

Pemdes Agung Kotim, Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Siswa PAUD hingga SMA

Pemdes Agung Kotim, Bagi-Bagi Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Siswa PAUD hingga SMA

Merdekapost.com – Dalam upaya mendukung dunia pendidikan dan meringankan beban orang tua jelang tahun ajaran baru, Pemerintah Desa Agung Koto Iman (Kotim), Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menggelar program pembagian perlengkapan sekolah secara gratis.

Program ini ditujukan bagi anak-anak yang masih aktif bersekolah di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA, yang merupakan warga Desa Agung Koto Iman. Kegiatan ini menjadi bagian dari program tahunan desa dalam rangka mendukung kemajuan pendidikan serta pemerataan bantuan sosial.

Pembagian perlengkapan sekolah dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan:

Jenjang SMP & SMA ๐Ÿ“… Minggu, 13 Juli 2025 ๐Ÿ•’ Pukul 14.00 WIB ๐Ÿ“ Kantor Kepala Desa Agung Koto Iman.

Jenjang SD ๐Ÿ“… Senin, 14 Juli 2025 ๐Ÿ•˜ Pukul 09.00 WIB ๐Ÿ“ SD Negeri 104 Koto Iman.

Jenjang PAUD ๐Ÿ“… Kamis, 17 Juli 2025 ๐Ÿ•˜ Pukul 09.00 WIB ๐Ÿ“ PAUD Permata Bunda.

Kepala Desa Agung Koto Iman Rengki Andika, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan dukungan nyata terhadap anak-anak desa agar lebih siap dan semangat menyambut tahun ajaran baru.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Melalui program ini, kami ingin hadir secara langsung untuk mendorong semangat belajar anak-anak desa,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. “Ayoo jangan sampai ketinggalan! Manfaatkan bantuan ini demi masa depan pendidikan anak-anak kita,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung yang tersedia atau datang langsung ke lokasi sesuai jadwal.*adz)


Desa Pinggir Air Gelar Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  

Merdekapostcom - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi ini menjelaskan percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas melalui usaha yang berbasis kekuatan gotong royong dan kemandirian.

Menindak lanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Desa pinggir air, Kecamatan kumun debai, kota sungai penuh, menggelar musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini diselenggarakan pada kmaus, 29 Mei 2025, bertempat di kantor Kepala Desa pinggir air.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat kumun debai, pendamping desa, Kepala Desa kumun debai, perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota dan juga tokoh masyarakat setempat.

Kepala desa kumun debai menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, serta pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan dan juga sudah di umumkan ke masyarakat luas.

 “Harapan kami sebagai pemerintah desa, melalui program Merah Putih ini bisa meningkatkan perekonomian warga dan mensejahterakan masyarakat setempat. Pemerintah desa sangat mendukung penuh adanya program Koperasi Merah Putih ini,   Dia juga menekan  jikalau k musdesus ini sudah diinfokan dan diumumkan secara luas dan diketahui semua masyarakat pinggir air guna memperlancar program pak presiden prabowo subianto tegas Kepala Desa.

Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kerinci, dapat semakin mandiri secara ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. (*)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs