Viral! Desa Berjo Bagi-bagi THR Total Rp723 Juta, Tiap KK Terima Rp 500 Ribu, Sumbernya?

Penyaluran bantuan pangan (THR) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar

Karanganyar - Pemerintah Desa dan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar membagikan bantuan pangan, yang disebut warganya dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Total sejumlah Rp 723 juta dibagikan untuk 1.446 kepala keluarga (KK).

"Itu agenda tiap tahun sudah terjadi dua kali. Tahun kemarin dan tahun ini. (Nominalnya) Rp 500 ribu per KK untuk 1.446 KK," kata Kades Berjo Dwi Haryanto saat dihubungi awak media, Selasa (3/3/2026).

Sumber Uang dari PAD Desa (Bumdes)

Uang yang diberikan berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), yang bersumber pada penghasil BUMDes yang ada di Desa Berjo. Desa ini juga memiliki objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda.

Bantuan yang diberikan ini secara administratif masuk dalam pos bantuan pangan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Penyaluran bantuan pangan (THR) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar
.(Ist)

"Hasil dari PAD yang masuknya APBDes. Memang APB Desa. Itu satu program dari desa, bantuan pangan untuk bantuan masyarakat, yang dianggap masyarakat THR karena diberikannya jelang Lebaran," jelasnya.

Pengelolaan Objek Wisata

Kemandirian finansial ini merupakan buah manis dari kesuksesan BUMDes Alam Berjo. Badan usaha milik desa tersebut berhasil mengoptimalkan potensi alam setempat menjadi mesin uang desa melalui pengelolaan dua destinasi wisata ikonik:

  • Air Terjun Jumog: “Surga” tersembunyi yang selalu ramai wisatawan.
  • Telaga Madirda: Destinasi wisata air dan kemah yang populer di Karanganyar.
  • Lebih dari Sekadar THR

Program bagi-bagi uang tunai ini bertujuan memastikan seluruh warga dapat menyambut hari kemenangan tanpa terbebani lonjakan harga kebutuhan pokok. Menariknya, kesejahteraan di Desa Berjo tidak berhenti di momen Lebaran saja. Desa ini tercatat memiliki rapor hijau dalam program sosial lainnya, seperti:

  • Beasiswa Pendidikan: Rp5 juta per mahasiswa untuk pemuda desa.
  • Kesehatan: Layanan kesehatan gratis bagi warga.
  • Filantropi: Bantuan khusus secara rutin bagi kelompok masyarakat rentan.

“Ini adalah bukti nyata kemandirian desa. Desa Berjo menunjukkan bahwa jika potensi lokal dikelola dengan jujur dan inovatif, kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara otomatis,” ujar Bupati Karanganyar, Rober Christanto, saat memberikan apresiasi langsung.

Penyaluran bantuan pangan (THR) RP500 Ribu per KK di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.(Ist)
Bantuan itu diberikan secara tunai di Balai Desa Berjo. Diketahui, mayoritas warga Desa Berjo adalah petani, sehingga diharapkan dengan pemberian bantuan ini dapat meringankan dan membantu masyarakat.

Kisah dari lereng Gunung Lawu ini menjadi pengingat bagi desa-desa lain di Indonesia bahwa dengan pengelolaan BUMDes yang sehat, desa tidak lagi sekadar menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang mampu menyejahterakan warganya sendiri.(*)

(Adz/Kompas.com)

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, mengundurkan diri setelah didemo warganya pada Selasa (17/2/2026).(adz/Instagram)

BANGKO | MERDEKAPOST.COM- Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menggelar aksi menuntut kepala desa mundur dari jabatannya pada Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, warga sempat mengikuti musyawarah di aula Kantor Desa Sungai Kapas, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait persoalan anggaran desa.

Karena tidak ada titik temu, perwakilan warga bersama kepala desa difasilitasi pihak Polres Merangin untuk melakukan mediasi.

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung cukup lama, Kepala Desa Sungai Kapas akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri.

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026

"Warga Desa Sungai Kapas yang saya cintai, saya tidak mau anak dan istri saya menjadi korban. Saya asli dari desa ini, berikut anak dan istri saya.

"Karena ini tuntutan dari masyarakat, karena kebersamaan saya dengan perangkat desa, ini adalah masalah administrasi, jadi pertanggungjawabannya ada pada kepala desa.

"Saya siap mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Suliman.

Ia menyebutkan delapan poin tuntutan warga Desa Sungai Kapas dalam aksi tersebut telah dijelaskan, dan dirinya siap mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.

"Alhamdulilah, tidak ada serupiah pun yang saya selewengkan. Karena masyarakat desa sudah tidak menghendaki saya untuk memimpin, makanya sampai hari ini saya juga tegar.

Bacaan Lainnya: Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, In i Himbauan Kasat Reskrim Polres Kerinci

"Terkait yang dituduhkan itu, 700 juta, saya 50 juta aja belum pernah megang, karena semua kades tidak semua yang bisa menguasai administrasi," ungkap Suliman.

"Mudah mudahan ke depan, seluruh perangkat desa baik itu berasal dari masyarakat, selaku pembantu masyarakat, layanilah dengan baik, Insya Allah akan berjalan dengan baik.

"Untuk proses pengunduran diri, tentunya nanti Inspektorat dan Dinas PMD Merangin, akan melaksanakan tugasnya.

"Saya merasa tenang. Apa yang dituduhkan atas dugaan penyelewengan dana desa itu tidak benar. Tentunya nanti itu akan dibuktikan oleh pihak Kecamatan, Inspektorat, dan Dinas PMD," ungkap Saliman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40, kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Sementara itu, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa, pihak kecamatan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini masih melakukan pendalaman atas dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Sebelumnya, warga menyampaikan delapan tuntutan dalam aksi tersebut.

"Ada 8 poin tuntutan dari warga desa terkait transparasi penggunaan anggaran Dana Desa Sungai Kapas. Dari salah satu poin tuntutan yang diaspirasikan, tentang pembuatan embung desa.

"Kebetulan rumah saya dekat embung desa itu. Saya merasa dirugikan karena penggalian embung desa tersebut tepat di belakang rumah saya.

"Jarak antara pintu rumah belakang dengan embung desa itu hanya berjarak 1 meter, ya. Memang saya membangun rumah di lahan tanah pemerintah desa, tapi pemerintah desa tidak boleh semena-mena begitu dong.

"Saya memang orang yang gak punya, tapi saya sebagai warga harus dilindungi," kata warga Desa Sungai Kapas, Sinur Murni Simanjuntak kepada Tribun.

"Saya tidak setuju dengan pak Kades, saya meminta agar pak kades harus sekarang turun dari jabatannya," ungkap Sinur.

Baca Juga: Tolak Stockpile Batubara PT SAS: WALHI, BPR Bersama Warga Kota Jambi Gelar Istighotsah dan Do’a Bersama

Warga lainnya, Nurhayati, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan warga Desa Sungai Kapas kali ini merupakan aksi damai untuk kedua kalinya.

"Yang pertama kemarin itu kami cuma menuntut laporan anggaran rumah tangga tahun 2025, harusnya kan Desember kemarin, sampai sekarang bulan Februari tidak ada penyampaian kepada masyarakat. Tidak transparan.

"Kenyataan hari ini pada pertemuan kedua, kepala desa tidak bisa membuktikan, jadi kami menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya," jelas Nurhayati.

"Kami sebagai masyarakat desa juga melihat kepala desa itu arogan, dalam proses penggantian pengurus desanya, seperti pengurus PKK, dan pengurus lainnya di desa semuanya diganti secara sepihak," tutup Nurhayati.

 (Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Tribunjambi.com)

GNPK-RI Dampingi IRBANSUS Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Kerinci

Ketua GNPK-RI Kerinci beserta jajaran saat mendampingi IRBANSUS dalam kegiatan Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Sitinjau Laut Kerinci.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Kerinci hadir mendampingi Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) dalam proses audit penggunaan Dana Desa di Desa Betung Kuning, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Rabu (4/2/2026).

Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015 lalu merupakan Program yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun Indonesia dari desa, sejalan dengan visi pembangunan nasional.

Ketua GNPK-RI Kabupaten Kerinci, Yusup Basri, memimpin langsung pendampingan terhadap IRBANSUS dalam pelaksanaan audit lapangan terkait penggunaan Dana Desa di Desa Betung Kuning. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik.

Baca Juga:

Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Jalan Rusak Parah di Desa Benik, Dana Pemeliharaan 2022 Dipertanyakan

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Keluhan mengenai minimnya pembangunan infrastruktur mencuat dari warga Desa Benik, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci. Sorotan utama tertuju pada kondisi jalan lorong yang rusak parah dan terkesan dibiarkan tanpa adanya perbaikan nyata dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga, salah satu jalan lorong di desa tersebut saat ini dalam kondisi sangat memprihatinkan. Permukaan semen yang pecah dan amblas membentuk lubang besar di tengah jalan, sehingga membahayakan keselamatan warga yang melintas, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara motor.

Realisasi Dana Desa 2022 Jadi Sorotan

Warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, khususnya terkait program pemeliharaan jalan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Guncang Parlemen Jambi, Desakan PAW Terhadap 'A' Tak Terbendung

"Jalan lorong bawah ini tidak ada sama sekali diperbaiki. Padahal setahu kami, tahun 2022 itu ada anggaran untuk pemeliharaan, tapi kenyataannya jalan ini tetap hancur seperti ini," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kades Dinilai Kurang Responsif

Selain masalah jalan lorong, warga juga menyoroti kinerja Kepala Desa (Kades) yang dinilai kurang peduli terhadap pembangunan fasilitas publik di desanya sendiri. Warga merasa hak mereka untuk menikmati infrastruktur yang layak terabaikan, padahal Dana Desa dikucurkan setiap tahun oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga: Proyek Bedah Rumah di Kecamatan Tanah Cogok Dikeluhkan, Diduga Tidak Transparan dan Jadi Ajang Pungli

Hingga berita ini diturunkan, kondisi jalan tersebut masih terbengkalai. Warga berharap pihak berwenang, baik dari Camat Keliling Danau maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, turun tangan untuk mengecek langsung realisasi anggaran di Desa Benik agar tidak terjadi penyimpangan.

Warga menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas mengenai ke mana dialokasikannya dana pemeliharaan tahun 2022 dan mendesak agar perbaikan jalan lorong tersebut segera diprioritaskan sebelum memakan korban jiwa.(red)

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp900 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial AB sebagai Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak (MZ)

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa. Padahal, proyek tersebut telah dibiayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan tidak menggunakan dana desa.

 “Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara, kamis (23/10/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci, awalnya kerugian negara diperkirakan hanya Rp.400 juta. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka tersebut melonjak signifikan hingga mendekati Rp.942 juta.

 “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Yogi.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Truk Canter Hantam Pohon di Sanggaran Agung, Sopir Alami luka di Kepala

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik lantaran menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Perkembangan proses hukum akan terus dipantau, dan Kejari memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi APBDes Muara Hemat.(adz)

DPC APDESI Kota Sungai Penuh 2025-2030 Resmi Dilantik, Wako Alfin Berharap Apdesi Jadi Pelopor Inovasi Desa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Jambi, Samsul Fuad, SH, secara resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC APDESI) Kota Sungai Penuh periode 2025–2030, Senin (14/10/2025).(mpc)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Jambi, Samsul Fuad, SH, secara resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC APDESI) Kota Sungai Penuh periode 2025–2030, Senin (14/10/2025).

Kegiatan pelantikan berlangsung di Aula Pemerintah Kota Sungai Penuh, dihadiri oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta seluruh kepala desa se-Kota Sungai Penuh.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi beserta rombongan, serta memberikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pengurus DPC APDESI Kota Sungai Penuh yang baru dilantik.Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan selamat datang kepada Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi beserta jajaran. 

Baca Juga: TNI Gandeng Polisi Gelar Penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba untuk Remaja di SMAN 2 Sungai Penuh

Selamat dan sukses atas dilantiknya pengurus DPC APDESI Kota Sungai Penuh periode 2025–2030,” ujar Wali Kota Alfin.Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen penuh untuk mendukung APDESI dalam menjalankan perannya sebagai wadah para kepala desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Sungai Penuh siap bersinergi dan berkolaborasi dengan APDESI dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju dan mandiri. Kami berharap APDESI Kota Sungai Penuh dapat menjadi pelopor inovasi desa serta menjadi contoh bagi APDESI lain di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kota Sungai Penuh yang baru dilantik, Amrizal, Dpl, menyampaikan rasa syukur serta komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh semangat dan tanggung jawab.Kita harus bekerja dengan optimis, mari kita berjabatan tangan, bersatu padu memajukan desa ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga: Satgas TMMD Tinjau Pembangunan Rumah Bantuan RTLH Sungai Jernih

“Kepada Bapak Wali Kota Sungai Penuh, kami memohon dukungan demi terwujudnya Sungai Penuh yang sejahtera. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan,” tambahnya.

APDESI merupakan satu kesatuan nasional yang memiliki legalitas hukum yang jelas. Karena itu, setiap pengurus dan anggota harus menjaga marwah organisasi ini dengan menjunjung tinggi persatuan serta profesionalisme dalam bekerja,” tegas Samsul Fuad.Ia juga mengingatkan agar para kepala desa dapat menjadikan APDESI sebagai wadah kolaborasi dan Mari kita jadikan APDESI sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Susunan Pengurus DPC APDESI Kota Sungai Penuh Periode 2025–2030

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 014/SKep/DPD-APDESI/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, berikut susunan lengkap kepengurusan DPC APDESI Kota Sungai Penuh masa bakti 2025–2030:

Dewan Pembina:

1. Wali Kota Sungai Penuh

2. Ketua DPRD Kota Sungai Penuh

3. Dandim 0417/Kerinci

4. Kapolres Kerinci

5. Pengadilan Negeri Sungai Penuh

6. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

7. Kepala Dinas PMD Kota Sungai Penuh

Dewan Penasehat Organisasi:

1. Inspektur Kota Sungai Penuh

2. Kepala Bakesbangpol Kota Sungai Penuh

3. Camat se-Kota Sungai Penuh

Dewan Pertimbangan Organisasi (MPO):

Eva Haryadi, Antorudin S.Sos., MM, Ir. Efdal Taufik, Yuhanis Miftah, Fitria Zydova, ST, Damzurizal, David Indra G., Jonfrianto

Pengurus Harian:

Ketua: Amrizal

Wakil Ketua: Jon Afrizal, Alpi Pinaldi, Armadi, Supriadi, SE

Sekretaris: Andika Putra, S.Pd

Wakil Sekretaris: Nafrial

Bendahara: Jonimo Hendra

Wakil Bendahara: Edi Zulfanadi

Bidang-Bidang:

Organisasi & Kelembagaan: Ustia Esa (Ko), Zarman Efendi, Eri Susirial

Pemberdayaan: Rudi Hartono (Ko), Syaftuni, Hermandanus

Ekonomi & Koperasi: Azwardi (Ko), Hazmal, Khairul Saleh, Itarlis

Pendidikan & Pelatihan: Zaharman (Ko), Mat Nazir, Jandri Irman

Informasi & Komunikasi: Juma Tesman (Ko), Hendri Fetrialdi, Idon, Arussalam

Hukum, HAM & Perundang-undangan: Indra Jaya (Ko), Afrizal DN, Repelman, Dahrizal

Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal: Marmin Elvian (Ko), Tansrila, Afrizal

Hubungan Antar Lembaga: Ahmad Kamil (Ko), Safruddin T., Diantoni, Mairizon

Kebudayaan & Pariwisata: Alparis (Ko), Efiar, Adnan S.Ag, Zulfajri

Pemuda & Olahraga: Romi Jon Fitra (Ko), Feri Putra, Noka Putra, Nodi Saputra

Kemasyarakatan: Mattakin (Ko), Ainal Fari, Hendrin, H. Amrizal

Lingkungan Hidup: Hendrika (Ko), Dapuwadi, Arman

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Samsul Fuad, SH, dan Sekretaris Armidi.

Dengan dilantiknya pengurus baru ini, DPC APDESI Kota Sungai Penuh diharapkan semakin memperkuat koordinasi antar-desa serta menjadi motor penggerak pembangunan menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.Susunan Pengurus DPC APDESI Kota Sungai Penuh Periode 2025–2030

(ali/adz/mp.com)

Pastikan Anggaran Tersalur Transparan, Pemdes Koto Salak Susun RKPDes 2026 Secara Terbuka

Merdekapost.com - Pemerintah Desa Koto Salak, Kecamatan Tanah Cogok, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Tanco, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Tenaga Ahli/PD/PLD, lembaga adat, serta perwakilan berbagai unsur lembaga desa.

Kepala Desa Koto Salak, Wahidin, mengatakan Musdes ini menjadi langkah penting untuk merancang program pembangunan desa yang lebih terarah. Ia menegaskan, penyusunan RKPDes dilakukan secara komprehensif dan partisipatif dengan memperhatikan usulan serta kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya Musdes ini, kita berharap dapat menghasilkan RKPDes 2026 yang selaras dengan aspirasi warga. Program-program yang direncanakan nantinya bisa kita laksanakan secara bertahap dan tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan anggaran dana desa,” ujar Wahidin, Jumat (26/9/2025).

Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Koto Salak menegaskan komitmennya untuk membangun desa secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga.(ale)

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin 2021, Kajari: "Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain"

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Terus Mendalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin 2021, Kajari Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain.(ist/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. 

Kasus ini kian menjadi perhatian publik pasca ditahannya Kepala Desa Sumino dan Mantan Kades Zul pada 20/08 lalu atas dugaan korupsi dana desa ratusan juta Rupiah yang mana semestinya dana desa adalah sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa itu.

Berita Terkait:

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Kades Batang Merangin (SM) Sudah Ditahan Jaksa, Dua Terlapor Lainnya Masih Bebas

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi serta 2 orang ahli masing-masing dari Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai alur penggunaan anggaran serta memastikan keabsahan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Dari hasil pemeriksaan, laporan pertanggungjawaban ada, anggarannya juga ada, namun pekerjaan fisik di lapangan tidak terlaksana. Selain itu, besaran nilai anggaran yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga ditemukan adanya dugaan markup,” ujar Yogi.

Baca Juga: 

"Setetes Darah Sejuta Harapan", Bupati Monadi Hadiri Donor Darah HUT ke-80 Kejaksaan RI di Sungai Penuh

Sekda Kota Sungai Penuh Alpian Ikuti Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Menurutnya, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah dengan membuat laporan administrasi seolah-olah kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai anggaran, padahal di lapangan tidak ditemukan hasil dari pekerjaan itu. Kondisi ini jelas merugikan negara dan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan APBDes Batang Merangin tahun 2021 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari aparat pengawas.

Kasi Pdsus Yogi, menegaskan, penetapan tersangka yang telah dilakukan bukanlah formalitas semata. “Setiap penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Proses ini adalah langkah hukum serius yang nantinya akan diuji dan dibuktikan di pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Sesuai Janji Bupati, 7 Orang Pendemo yang Ditahan Akhirnya dibebaskan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal penegakan hukum secara tegas dan transparan.

“Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi atensi kami. Dana desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakannya. Kami pastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika bukti mendukung,” tegas Kajari.

Pilihan Redaksi:

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Dilaporkan ke Kejagung

Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan agar dana desa dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.(adz/red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs