Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp900 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial AB sebagai Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak (MZ)

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa. Padahal, proyek tersebut telah dibiayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan tidak menggunakan dana desa.

 “Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara, kamis (23/10/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci, awalnya kerugian negara diperkirakan hanya Rp.400 juta. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka tersebut melonjak signifikan hingga mendekati Rp.942 juta.

 “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Yogi.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Truk Canter Hantam Pohon di Sanggaran Agung, Sopir Alami luka di Kepala

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik lantaran menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Perkembangan proses hukum akan terus dipantau, dan Kejari memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi APBDes Muara Hemat.(adz)

DPC APDESI Kota Sungai Penuh 2025-2030 Resmi Dilantik, Wako Alfin Berharap Apdesi Jadi Pelopor Inovasi Desa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Jambi, Samsul Fuad, SH, secara resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC APDESI) Kota Sungai Penuh periode 2025–2030, Senin (14/10/2025).(mpc)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Jambi, Samsul Fuad, SH, secara resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC APDESI) Kota Sungai Penuh periode 2025–2030, Senin (14/10/2025).

Kegiatan pelantikan berlangsung di Aula Pemerintah Kota Sungai Penuh, dihadiri oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta seluruh kepala desa se-Kota Sungai Penuh.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi beserta rombongan, serta memberikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pengurus DPC APDESI Kota Sungai Penuh yang baru dilantik.Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan selamat datang kepada Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi beserta jajaran. 

Baca Juga: TNI Gandeng Polisi Gelar Penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba untuk Remaja di SMAN 2 Sungai Penuh

Selamat dan sukses atas dilantiknya pengurus DPC APDESI Kota Sungai Penuh periode 2025–2030,” ujar Wali Kota Alfin.Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen penuh untuk mendukung APDESI dalam menjalankan perannya sebagai wadah para kepala desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Sungai Penuh siap bersinergi dan berkolaborasi dengan APDESI dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju dan mandiri. Kami berharap APDESI Kota Sungai Penuh dapat menjadi pelopor inovasi desa serta menjadi contoh bagi APDESI lain di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kota Sungai Penuh yang baru dilantik, Amrizal, Dpl, menyampaikan rasa syukur serta komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh semangat dan tanggung jawab.Kita harus bekerja dengan optimis, mari kita berjabatan tangan, bersatu padu memajukan desa ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga: Satgas TMMD Tinjau Pembangunan Rumah Bantuan RTLH Sungai Jernih

“Kepada Bapak Wali Kota Sungai Penuh, kami memohon dukungan demi terwujudnya Sungai Penuh yang sejahtera. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan,” tambahnya.

APDESI merupakan satu kesatuan nasional yang memiliki legalitas hukum yang jelas. Karena itu, setiap pengurus dan anggota harus menjaga marwah organisasi ini dengan menjunjung tinggi persatuan serta profesionalisme dalam bekerja,” tegas Samsul Fuad.Ia juga mengingatkan agar para kepala desa dapat menjadikan APDESI sebagai wadah kolaborasi dan Mari kita jadikan APDESI sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Susunan Pengurus DPC APDESI Kota Sungai Penuh Periode 2025–2030

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 014/SKep/DPD-APDESI/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, berikut susunan lengkap kepengurusan DPC APDESI Kota Sungai Penuh masa bakti 2025–2030:

Dewan Pembina:

1. Wali Kota Sungai Penuh

2. Ketua DPRD Kota Sungai Penuh

3. Dandim 0417/Kerinci

4. Kapolres Kerinci

5. Pengadilan Negeri Sungai Penuh

6. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

7. Kepala Dinas PMD Kota Sungai Penuh

Dewan Penasehat Organisasi:

1. Inspektur Kota Sungai Penuh

2. Kepala Bakesbangpol Kota Sungai Penuh

3. Camat se-Kota Sungai Penuh

Dewan Pertimbangan Organisasi (MPO):

Eva Haryadi, Antorudin S.Sos., MM, Ir. Efdal Taufik, Yuhanis Miftah, Fitria Zydova, ST, Damzurizal, David Indra G., Jonfrianto

Pengurus Harian:

Ketua: Amrizal

Wakil Ketua: Jon Afrizal, Alpi Pinaldi, Armadi, Supriadi, SE

Sekretaris: Andika Putra, S.Pd

Wakil Sekretaris: Nafrial

Bendahara: Jonimo Hendra

Wakil Bendahara: Edi Zulfanadi

Bidang-Bidang:

Organisasi & Kelembagaan: Ustia Esa (Ko), Zarman Efendi, Eri Susirial

Pemberdayaan: Rudi Hartono (Ko), Syaftuni, Hermandanus

Ekonomi & Koperasi: Azwardi (Ko), Hazmal, Khairul Saleh, Itarlis

Pendidikan & Pelatihan: Zaharman (Ko), Mat Nazir, Jandri Irman

Informasi & Komunikasi: Juma Tesman (Ko), Hendri Fetrialdi, Idon, Arussalam

Hukum, HAM & Perundang-undangan: Indra Jaya (Ko), Afrizal DN, Repelman, Dahrizal

Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal: Marmin Elvian (Ko), Tansrila, Afrizal

Hubungan Antar Lembaga: Ahmad Kamil (Ko), Safruddin T., Diantoni, Mairizon

Kebudayaan & Pariwisata: Alparis (Ko), Efiar, Adnan S.Ag, Zulfajri

Pemuda & Olahraga: Romi Jon Fitra (Ko), Feri Putra, Noka Putra, Nodi Saputra

Kemasyarakatan: Mattakin (Ko), Ainal Fari, Hendrin, H. Amrizal

Lingkungan Hidup: Hendrika (Ko), Dapuwadi, Arman

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Samsul Fuad, SH, dan Sekretaris Armidi.

Dengan dilantiknya pengurus baru ini, DPC APDESI Kota Sungai Penuh diharapkan semakin memperkuat koordinasi antar-desa serta menjadi motor penggerak pembangunan menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.Susunan Pengurus DPC APDESI Kota Sungai Penuh Periode 2025–2030

(ali/adz/mp.com)

Pastikan Anggaran Tersalur Transparan, Pemdes Koto Salak Susun RKPDes 2026 Secara Terbuka

Merdekapost.com - Pemerintah Desa Koto Salak, Kecamatan Tanah Cogok, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Tanco, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Tenaga Ahli/PD/PLD, lembaga adat, serta perwakilan berbagai unsur lembaga desa.

Kepala Desa Koto Salak, Wahidin, mengatakan Musdes ini menjadi langkah penting untuk merancang program pembangunan desa yang lebih terarah. Ia menegaskan, penyusunan RKPDes dilakukan secara komprehensif dan partisipatif dengan memperhatikan usulan serta kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya Musdes ini, kita berharap dapat menghasilkan RKPDes 2026 yang selaras dengan aspirasi warga. Program-program yang direncanakan nantinya bisa kita laksanakan secara bertahap dan tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan anggaran dana desa,” ujar Wahidin, Jumat (26/9/2025).

Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Koto Salak menegaskan komitmennya untuk membangun desa secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga.(ale)

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin 2021, Kajari: "Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain"

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Terus Mendalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin 2021, Kajari Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain.(ist/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. 

Kasus ini kian menjadi perhatian publik pasca ditahannya Kepala Desa Sumino dan Mantan Kades Zul pada 20/08 lalu atas dugaan korupsi dana desa ratusan juta Rupiah yang mana semestinya dana desa adalah sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa itu.

Berita Terkait:

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Kades Batang Merangin (SM) Sudah Ditahan Jaksa, Dua Terlapor Lainnya Masih Bebas

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi serta 2 orang ahli masing-masing dari Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai alur penggunaan anggaran serta memastikan keabsahan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Dari hasil pemeriksaan, laporan pertanggungjawaban ada, anggarannya juga ada, namun pekerjaan fisik di lapangan tidak terlaksana. Selain itu, besaran nilai anggaran yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga ditemukan adanya dugaan markup,” ujar Yogi.

Baca Juga: 

"Setetes Darah Sejuta Harapan", Bupati Monadi Hadiri Donor Darah HUT ke-80 Kejaksaan RI di Sungai Penuh

Sekda Kota Sungai Penuh Alpian Ikuti Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Menurutnya, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah dengan membuat laporan administrasi seolah-olah kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai anggaran, padahal di lapangan tidak ditemukan hasil dari pekerjaan itu. Kondisi ini jelas merugikan negara dan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan APBDes Batang Merangin tahun 2021 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari aparat pengawas.

Kasi Pdsus Yogi, menegaskan, penetapan tersangka yang telah dilakukan bukanlah formalitas semata. “Setiap penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Proses ini adalah langkah hukum serius yang nantinya akan diuji dan dibuktikan di pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Sesuai Janji Bupati, 7 Orang Pendemo yang Ditahan Akhirnya dibebaskan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal penegakan hukum secara tegas dan transparan.

“Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi atensi kami. Dana desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakannya. Kami pastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika bukti mendukung,” tegas Kajari.

Pilihan Redaksi:

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Dilaporkan ke Kejagung

Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan agar dana desa dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.(adz/red)

Kades Batang Merangin (SM) Sudah Ditahan Jaksa, Dua Terlapor Lainnya Masih Bebas

Kerinci, Merdekapost.com – Polemik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, semakin memanas. Selasa (26/08/2025).

Warga setempat, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat menyuarakan kekecewaan mendalam setelah Kepala Desa (Kades) Sumino resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kerinci (20/08), sementara Sekretaris Desa atau Sekdes (JF) dan Bendahara Desa (Bendes-MP) yang diduga kuat ikut terlibat justru masih bebas beraktivitas di desa.

Ada Apa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sama-Sama Terlapor Tapi Hanya Kades SM yang di Tahan

Dilansir dari Kerincitime.go.id, Kasus ini bermula ketika Kades Sumino memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meminta keterangan dari JF dan MP terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

Berita Terkait:

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Namun, keduanya berulang kali mangkir dari pemanggilan, baik oleh BPD, tokoh adat, maupun camat setempat.

“Kepala desa sudah berusaha melapor dan meminta pertanggungjawaban sekdes dan bendahara, tapi mereka selalu tidak hadir. Bahkan setelah kasus ini naik, kepala desa terus memenuhi pemanggilan, sementara JF dan MP tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah satu warga Batang Merangin, Selasa (26/8/2025).


Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Batang Merangin yang ikut dilaporkan, namun yang ditahan hanya Kades (SM). (ist)

Tak berhenti di situ, Kades Sumino juga melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Kerinci melalui Irpan Sus. Pihak Inspektorat kemudian memanggil kepala desa, sekdes, dan bendahara untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini pemanggilan terhadap JF dan MP belum ditindaklanjuti secara jelas.

Baca Juga:

"Setetes Darah Sejuta Harapan", Bupati Monadi Hadiri Donor Darah HUT ke-80 Kejaksaan RI di Sungai Penuh

Dugaan korupsi ini berawal dari temuan kejanggalan dalam Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2021. Sejumlah SPJ dinilai tidak lengkap dan memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan anggaran desa.

Masyarakat dan tokoh adat Desa Batang Merangin pun merasa bingung dan kecewa atas penanganan kasus ini.

Mereka menilai tidak mungkin penyalahgunaan anggaran dilakukan seorang diri oleh kepala desa.

Baca Juga:

Sesuai Janji Bupati, 7 Orang Pendemo yang Ditahan Akhirnya dibebaskan

“Kami sebagai masyarakat bingung. Kasus ini soal dana desa, tentu tidak mungkin hanya kepala desa yang terlibat. Sekdes dan bendahara itu juga pengguna anggaran, kenapa mereka tidak diproses?” ujar seorang warga.

Tokoh masyarakat Batang Merangin, Hr, menilai penahanan Kades Sumino tidak mencerminkan keadilan. Ia menegaskan, jika ada penyalahgunaan anggaran desa, maka semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

“Kami menyesalkan penahanan Kades Sumino. Seharusnya, kalau memang ada dugaan korupsi, jangan hanya kepala desa yang ditindak. Sekdes dan bendahara juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Kalau hanya satu pihak yang diproses, ini tidak adil,” tegas Hr.

Baca Juga:

Sempat Diblokir Warga, Jalan Kerinci–Jambi Kembali Normal, Ini Janji Bupati Dihadapan Warga Pulau Pandan!

Menurut Hr, Sumino dikenal sebagai sosok peduli dan transparan. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa Sumino lah pertama kali mendorong BPD dan tokoh adat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa supaya kasus ini jelas dan transparan.

“Sumino justru mengajak kami melaporkan masalah ini supaya terang benderang. Tapi malah dia ditahan, sementara orang orang yang seharusnya ikut bertanggung jawab masih bebas berkeliaran. Kami masyarakat merasa kecewa dan bingung,” tambahnya.

Pilihan Redaksi:

MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

Saat ini, kasus dugaan korupsi dana desa Batang Merangin masih ditangani Kejaksaan Negeri Kerinci. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami minta kejelasan dari Kejaksaan Negeri Kerinci. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, proseslah semuanya. Jangan hanya kepala desa yang jadi korban,” Pungkasnya.(adz)

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin saat digiring masuk mobil tahanan Kejari Sungai Penuh,Rabu/20/08. (mpc/ist) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Berinisial Z, pada Rabu (20/8). 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma DJaya Negara menjelaskan Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Modus yang digunakan berupa laporan kegiatan fiktif pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Wanita Diamankan Polres Kerinci

Hasil pengecekan dilapangan menunjukkan bahwa apa yang dipertanggung jawabkan didalam laporan tidak sesuai dengan kenyataan. dari dua kepemimpinan baik Kades maupun Pjs Kades

Dana desa tersebut awalnya dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari–Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran dilanjutkan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. 

Sebagian kegiatan terindikasi fiktif, sementara lainnya mengalami mark up anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.644 juta.

“Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga menyita satu unit mobil Luxio milik tersangka SM sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(adz/Ali)

23 Orang Terjaring OTT di Lahat Sumsel: Kepala Desa hingga Camat

Sejumlah pejabat dari kepala desa hingga camat terjaring OTT di Lahat. (ANT/ist)

SUMSEL, LAHAT, MP - Sebanyak 23 orang pejabat yang terdiri dari kepala desa, camat, serta pengurus Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mengutip dari Antara, rombongan para kades dan camat terjaring OTT yang dilakukan Kejari Lahat tiba menggunakan mobil ke Kantor Kejati Sumsel, Kamis (24/7), pada pukul 22.17 WIB.

Saat turun dari mobil para kades dan camat berbaris dan tertampak tertunduk lesuh, beberapa dari mereka bahkan masih menggunakan pakaian dinas.

Baca Juga : Breaking News! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah dan Kantor Kades Muara Hemat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Lahat melakukan OTT terhadap para kades dan camat saat sedang melakukan rapat koordinasi menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dari hasil operasi itu aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta.

Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kades dengan berbagai alasan.

(ald/ant)

Breaking News! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah dan Kantor Kades Muara Hemat

KERINCI, Merdekapost.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menggeledah kantor Desa dan Rumah Kepala Desa, Muara Hemat, kecamatan Batang Merangin, kabupaten Kerinci, pada Rabu (23/07/2025).

Penggeledahan penyidik Kejari Sungai Penuh ini, terkait dengan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dan APBDes Muara Hemat tahun 2020-2021.

Baca Juga: 

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pria di Bungo Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Hingga hari Ke-9 OPS 2025, 310 Kendaraan Ditilang dan 350 Pengendara diberi Teguran

Hendak Kabur, 3 Pemuda Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya membenarkan ada penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, Bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dan dokumen tambahan.

“Ya, ini lagi dalam proses ngeledah, penggeledahan dari Jam 9 pagi tadi,”Singkatnya.

Untuk diketahui saat ini Penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa yakni Desa Muara Hemat dan Batang Merangin dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.(adz)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs