Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci.(Ist)

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci. 

Diduga kuat, penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.

Proses penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan yang serius oleh tim pidana khusus bersama Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh. 

Dari informasi yang beredar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto,S.,S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Roby Novan Ronar, S.H dan jajarannya telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait alur penggunaan anggaran di desa tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1,5 Milyar

Dari hasil pemeriksaan dan audit internal, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, kegiatan fiktif, serta penggelapan dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tebing Tinggi.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Roby Novan Ronar, S.H

Dikatakannya, "Tim penyelidik dan Intelijen telah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas aliran dana ini". 

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar pihak Kejari Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan Dana Desa tanpa tebang pilih. 

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan menjadwalkan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan dari hasil audit maka akan di tindak tegas

"Desa-desa yang tidak mengembalikan hasil audit akan kami Tindak tegas, hal ini akan kami buktikan pada desa Tebing Tinggi Kecamatan Danau Kerinci". Pungkas Kajari.(Red)

Dituntut 3,5 Tahun, Jasman Eks Kades Muara Hemat Sebut Ada Pihak Lain yang Terlibat, Kuasa Hukum akan Sampaikan saat Pembelaan

Eks Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara kasus korupsi dana desa. Sidnag tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (10/8/2026) lalu.(Adz/mpc) 

JAMBI - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mengatakan akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kuasa Hukum terdakwa Jasman, Essy seusai sidang mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

Di mana salah satunya berkaitan dengan keterlibatan pihak lainnya.

"Keterlibatan orang lain akan kami tuangkan dalam nota pembelaan, tak bisa kami sebutkan (sekarang, red)," ujar Essy pada Senin (10/8/2026).

Selain itu,  dia mengatakan bahwa pada nota pembelaan juga akan menjelaskan yakni berkaitan dengan kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

"Yang meringakan bahwa terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta," ujarnya.

Nantinya sidang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada 18 Agustus 2026 mendatang.

Baca Juga:

Dugaan Pencemaran Air Limbah Berminyak di Tanah Cogok, Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Karya Kita Peduli Kerinci

Gugatan Sengketa Tanah di Tanjab Timur, Pengacara Pemprov Jambi Yakin Gugatan Dinyatakan NO

Untuk diketahui mantan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Jasman yang mengenakan kemeja dongker dan celana cream terlihat dengan tenang mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Sesekali dia mengahadap meja majelis hakim.

Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa Jasman membayarkan denda Rp 50 juta.

"Jika tidak dibayar, maka harta akan disita untuk dilelang. Dan jika tidak cukup diganti pidana penjara selama 50 hari," kata Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar terdakwa Jasmam membayarkan uang pengganti sebesar Rp769 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, perbuatan Jasman disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp894.851.610.

Jasman diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Jaksa menyebut, dugaan korupsi tersebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Desember 2021 di Desa Muara Hemat.

Di mana pada tahun anggaran 2020, APBDes Muara Hemat mencapai Rp1.089.066.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp738.534.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp280.004.000, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp10.528.000 serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp60 juta.

Dalam APBDes 2020, anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah bidang, di antaranya penyelenggaraan pemerintahan desa Rp257.378.000, pelaksanaan pembangunan desa Rp467.721.000, pembinaan kemasyarakatan Rp37.722.000, pemberdayaan masyarakat Rp11.332.500, penanggulangan bencana dan keadaan darurat Rp271.480.000 serta penyertaan modal desa Rp40 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan maupun penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satunya pekerjaan Jalan Lingkungan Pemukiman berupa rabat beton dengan anggaran sebesar Rp243.521.000 yang disebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Hemat.

Menurut jaksa, pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin).

Meski pekerjaan tidak dilaksanakan menggunakan anggaran desa, dalam perkara ini disebut dibuat laporan pertanggungjawaban APBDes seolah-olah pekerjaan tersebut direalisasikan menggunakan dana desa.

Atas perbuatannya, Jasman didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

(Editor: Aldie Prasetya | Source: TribunJambi)

Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.(Istimewa)

Tebo, Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka yang ditahan pada Senin (27/7/2026) tersebut adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Kepala Urusan Keuangan yang juga bertindak sebagai bendahara desa.

Kepala Kejari Tebo, Abdurachman, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan yang disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Abdurachman.

Baca Juga: 

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selama proses penyidikan, sebanyak 85 saksi telah dimintai keterangan, 378 dokumen disita, serta uang tunai sebesar Rp245 juta diamankan sebagai barang bukti.

Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Berdasarkan hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, estimasi sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, meskipun laporan resmi masih dalam proses.

“Dari hasil ekspose terakhir bersama BPKP, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka, di antaranya pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pemanfaatan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp245 juta yang sempat akan dikembalikan oleh pihak terkait. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh aparatur desa dan kemudian dijadikan barang bukti.

Baca Juga: 

Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

“Nantinya uang tersebut akan dikembalikan ke kas desa melalui mekanisme hukum,” tambah Abdurachman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 20, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Abdurachman menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Juli 2026, di rumah tahanan yang ditunjuk oleh Kejari Tebo.(Adz/Sumber: jambiprima)

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batang Merangin Kerinci Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

FOTO ILUSTRASI

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Ketiga terdakwa kasus  dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 memasuki babak akhir.

Ketiga terdakwa yakni Sumino yang merupakan Mantan Kepala Desa Batang Merangin, Zulfikar yang merupakan Pjs Kepala Desa Batang Merangin,  dan Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, 21 Juli 2026.

Untuk terdakwa Sumino yang merupakan Mantan Kepala Des Batang Merangin divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta .

Sumino juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Baca Juga:

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta,"ujar Hakim membacakan vonis.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Hakim yakni penjara 3 tahun penjara.  Sumino juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 597.333 ribu rupiah.

Terdakwa Zulfikar yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Batang Merangin divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta.

"Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,"beber Hakim.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan Rp 50 juta  dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 334.000.

Sedangkan terdakwa Irwandi  yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Majelis Hakim yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.  Dalam tuntutan tersebut  jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir pikir apakah melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir,"ujar JPU.

Sementara jawaban  terdakwa juga sama yakni belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau terima atas putusan tersebut.  "Kami masih pikir pikir,"bebernya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 597.333.417.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)

Desak Kades Diberhentikan, Ratusan Warga Semerah Geruduk Kantor Bupati Kerinci

 

Ratusan Warga Semerah Geruduk Kantor Bupati Kerinci Kamis (21/05) pagi, Desak Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com — Suasana didepan Kantor Bupati Kerinci yang biasanya tenang, mendadak riuh bergemuruh sejak Kamis (21/05) pagi. Ratusan warga yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga kalangan ibu-ibu berkumpul menggelar aksi unjuk rasa. Sambil membentangkan spanduk-spanduk tuntutan, massa menyuarakan mosi tidak percaya dan menuntut agar Kepala Desa (Kades) Semerah segera diturunkan dari jabatannya.

Aksi yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan sang Kades Jalpahri. Warga menilai, jalannya roda pemerintahan desa sudah tidak lagi transparan dan banyak kebijakan yang diambil sepihak tanpa melibatkan unsur masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Banjir Bandang di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, PUPR Kerinci Turun Tangan

Perwakilan koordinator aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat sudah cukup bersabar dengan berbagai persoalan yang terjadi di desa. Mulai dari dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai tidak menyentuh kebutuhan rill masyarakat, hingga mandeknya pembangunan infrastruktur desa.

“Kami datang ke sini bukan untuk merusak, tapi untuk menyelamatkan Desa Semerah. Transparansi anggaran tidak ada, pembangunan mandek, dan aspirasi kami selalu diabaikan. Kami minta Bupati dan dinas terkait segera memberhentikan Kades Semerah!” teriak sang orator, disambut sorakan setuju dari massa aksi.

Selain masalah transparansi anggaran, warga juga menyoroti sikap kepemimpinan Kades yang dinilai arogan dan sering memicu keharmonisan di tengah masyarakat menjadi retak.

“Kades semerah itu tidak pernah terlihat di desa semerah, bahkah di masjid baik sholat jumat, tarawih, bahkan solat hari raya sekali setahun pun sudah tidak pernah kelihatan di majid desa semerah”, tegas orator aksi.

Adapun tuntutan yang di sampaikan :

  • Pemberhentian Segera: Menuntut Bupati melalui Camat untuk menonaktifkan dan memberhentikan Kepala Desa Semerah secara permanen.
  • Diduga Kepala Desa Semerah Telah menyalah gunakan Anggaran dana Desa tahun 2023
  • Masyarakat Desa Semerah Meminta Kepada pihak pemerintah atau Inspektorat untuk menjelaskan kepada kami masyarakat Desa semerah hasil audit yang di lakukan oleh Inspektorat pada tahun 2023.
  •  Kepala Desa semerah Saudara Drs. Jalpahri, tidak layak lagi di jadikan panutan atau Pemimpin atau sebagai Kepala Desa
  •  Kepala Desa Semerah Saudara Drs. Jalpahri, tidak pernah melakukan Musyawarah Desa mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2026
  •  Kami Masyarakat Desa Semerah Tidak mengizinkan kepada Ketua BPD beserta anggotanya untuk menandatangani APBDes Tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 sebelum kepala Desa Drs. Jalpahri di berhentikan.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, puluhan personel kepolisian dan Satpol PP tampak berjaga ketat mengamankan jalannya aksi.

Bacaan Lainnya: Baru Dilantik, Belasan Kepala Sekolah di Muaro Jambi Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

Warga mengancam, jika dalam kurun waktu satu minggu ke depan tidak ada keputusan konkret atau tindakan tegas dari pemerintah daerah, mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

Aksi demonstrasi akhirnya membubarkan diri secara tertib menjelang ibadah salat zuhur, meski riak kekecewaan masih jelas tergambar di wajah masyarakat Desa Semerah yang mendambakan perubahan. (tim)

Nasib di Ujung Tanduk: 3 Tahun Tanpa Dana Desa, Desa Semerah Terancam Dilebur

 

Merdekapost.com – Kondisi memprihatinkan melanda Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Setelah tiga tahun berturut-turut tidak menerima kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, desa ini kini menghadapi konsekuensi paling pahit: wacana peleburan wilayah atau penggabungan ke desa tetangga.

​Langkah ekstrem ini mulai dikaji serius oleh pihak pemerintah daerah mengingat roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Semerah dianggap telah lumpuh total.

​Kronologi Penghentian Anggaran

​Penghentian penyaluran Dana Desa ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebuntuan anggaran ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial yang tak kunjung terselesaikan selama tiga periode anggaran terakhir:

​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Macet: Adanya kendala administrasi dalam pelaporan penggunaan anggaran tahun-tahun sebelumnya yang tidak kunjung tuntas.

​Konflik Internal Pemerintahan Desa: Perselisihan yang berkepanjangan antara perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menghambat pengesahan APBDes.

​Masalah Hukum: Adanya indikasi penyimpangan dana pada masa lalu yang membuat keran anggaran dikunci oleh Kementerian Keuangan hingga ada penyelesaian nyata.

​Dampak Nyata di Lapangan

​Tanpa Dana Desa, pelayanan publik di Semerah kini ibarat "hidup segan mati tak mau." Dampak yang dirasakan warga meliputi:

​Pembangunan Infrastruktur Mandek: Tidak ada perbaikan jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum sejak tiga tahun lalu.

​Insentif Perangkat dan Guru Ngaji Terhenti: Banyak perangkat desa, kader Posyandu, hingga guru mengaji yang tidak menerima honorarium secara layak.

​Program Pemberdayaan Hilang: Program bantuan langsung tunai (BLT) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa praktis terhenti total.

​Opsi Terakhir: Peleburan Desa

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mengisyaratkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan sistemik dari pemerintah desa Semerah, maka opsi merger atau peleburan akan diambil.

​"Sesuai regulasi, jika sebuah desa tidak lagi mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan pengelolaan keuangan secara mandiri dalam jangka waktu tertentu, maka pemerintah daerah berhak mengusulkan penggabungan wilayah demi menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar salah satu pejabat teknis di Pemkab Kerinci.

​Aspirasi Masyarakat

​Warga desa kini berada dalam kecemasan. Sebagian besar warga berharap ada campur tangan langsung dari Pemerintah Kabupaten untuk melakukan mediasi dan "pembersihan" birokrasi di tingkat desa agar Dana Desa bisa kembali cair tanpa harus kehilangan identitas Desa Semerah melalui peleburan.

​"Kami hanya ingin pembangunan kembali berjalan. Kalau harus dilebur, kami akan kehilangan sejarah desa ini. Kami minta Bupati bertindak tegas terhadap oknum yang menghambat anggaran kami selama tiga tahun ini," ungkap salah satu tokoh masyarakat Semerah. (ali)

Viral! Desa Berjo Bagi-bagi THR Total Rp723 Juta, Tiap KK Terima Rp 500 Ribu, Sumbernya?

Penyaluran bantuan pangan (THR) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar

Karanganyar - Pemerintah Desa dan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar membagikan bantuan pangan, yang disebut warganya dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Total sejumlah Rp 723 juta dibagikan untuk 1.446 kepala keluarga (KK).

"Itu agenda tiap tahun sudah terjadi dua kali. Tahun kemarin dan tahun ini. (Nominalnya) Rp 500 ribu per KK untuk 1.446 KK," kata Kades Berjo Dwi Haryanto saat dihubungi awak media, Selasa (3/3/2026).

Sumber Uang dari PAD Desa (Bumdes)

Uang yang diberikan berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), yang bersumber pada penghasil BUMDes yang ada di Desa Berjo. Desa ini juga memiliki objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda.

Bantuan yang diberikan ini secara administratif masuk dalam pos bantuan pangan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Penyaluran bantuan pangan (THR) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar
.(Ist)

"Hasil dari PAD yang masuknya APBDes. Memang APB Desa. Itu satu program dari desa, bantuan pangan untuk bantuan masyarakat, yang dianggap masyarakat THR karena diberikannya jelang Lebaran," jelasnya.

Pengelolaan Objek Wisata

Kemandirian finansial ini merupakan buah manis dari kesuksesan BUMDes Alam Berjo. Badan usaha milik desa tersebut berhasil mengoptimalkan potensi alam setempat menjadi mesin uang desa melalui pengelolaan dua destinasi wisata ikonik:

  • Air Terjun Jumog: “Surga” tersembunyi yang selalu ramai wisatawan.
  • Telaga Madirda: Destinasi wisata air dan kemah yang populer di Karanganyar.
  • Lebih dari Sekadar THR

Program bagi-bagi uang tunai ini bertujuan memastikan seluruh warga dapat menyambut hari kemenangan tanpa terbebani lonjakan harga kebutuhan pokok. Menariknya, kesejahteraan di Desa Berjo tidak berhenti di momen Lebaran saja. Desa ini tercatat memiliki rapor hijau dalam program sosial lainnya, seperti:

  • Beasiswa Pendidikan: Rp5 juta per mahasiswa untuk pemuda desa.
  • Kesehatan: Layanan kesehatan gratis bagi warga.
  • Filantropi: Bantuan khusus secara rutin bagi kelompok masyarakat rentan.

“Ini adalah bukti nyata kemandirian desa. Desa Berjo menunjukkan bahwa jika potensi lokal dikelola dengan jujur dan inovatif, kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara otomatis,” ujar Bupati Karanganyar, Rober Christanto, saat memberikan apresiasi langsung.

Penyaluran bantuan pangan (THR) RP500 Ribu per KK di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.(Ist)
Bantuan itu diberikan secara tunai di Balai Desa Berjo. Diketahui, mayoritas warga Desa Berjo adalah petani, sehingga diharapkan dengan pemberian bantuan ini dapat meringankan dan membantu masyarakat.

Kisah dari lereng Gunung Lawu ini menjadi pengingat bagi desa-desa lain di Indonesia bahwa dengan pengelolaan BUMDes yang sehat, desa tidak lagi sekadar menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang mampu menyejahterakan warganya sendiri.(*)

(Adz/Kompas.com)

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, mengundurkan diri setelah didemo warganya pada Selasa (17/2/2026).(adz/Instagram)

BANGKO | MERDEKAPOST.COM- Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menggelar aksi menuntut kepala desa mundur dari jabatannya pada Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, warga sempat mengikuti musyawarah di aula Kantor Desa Sungai Kapas, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait persoalan anggaran desa.

Karena tidak ada titik temu, perwakilan warga bersama kepala desa difasilitasi pihak Polres Merangin untuk melakukan mediasi.

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung cukup lama, Kepala Desa Sungai Kapas akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri.

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026

"Warga Desa Sungai Kapas yang saya cintai, saya tidak mau anak dan istri saya menjadi korban. Saya asli dari desa ini, berikut anak dan istri saya.

"Karena ini tuntutan dari masyarakat, karena kebersamaan saya dengan perangkat desa, ini adalah masalah administrasi, jadi pertanggungjawabannya ada pada kepala desa.

"Saya siap mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Suliman.

Ia menyebutkan delapan poin tuntutan warga Desa Sungai Kapas dalam aksi tersebut telah dijelaskan, dan dirinya siap mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.

"Alhamdulilah, tidak ada serupiah pun yang saya selewengkan. Karena masyarakat desa sudah tidak menghendaki saya untuk memimpin, makanya sampai hari ini saya juga tegar.

Bacaan Lainnya: Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, In i Himbauan Kasat Reskrim Polres Kerinci

"Terkait yang dituduhkan itu, 700 juta, saya 50 juta aja belum pernah megang, karena semua kades tidak semua yang bisa menguasai administrasi," ungkap Suliman.

"Mudah mudahan ke depan, seluruh perangkat desa baik itu berasal dari masyarakat, selaku pembantu masyarakat, layanilah dengan baik, Insya Allah akan berjalan dengan baik.

"Untuk proses pengunduran diri, tentunya nanti Inspektorat dan Dinas PMD Merangin, akan melaksanakan tugasnya.

"Saya merasa tenang. Apa yang dituduhkan atas dugaan penyelewengan dana desa itu tidak benar. Tentunya nanti itu akan dibuktikan oleh pihak Kecamatan, Inspektorat, dan Dinas PMD," ungkap Saliman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40, kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Sementara itu, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa, pihak kecamatan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini masih melakukan pendalaman atas dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Sebelumnya, warga menyampaikan delapan tuntutan dalam aksi tersebut.

"Ada 8 poin tuntutan dari warga desa terkait transparasi penggunaan anggaran Dana Desa Sungai Kapas. Dari salah satu poin tuntutan yang diaspirasikan, tentang pembuatan embung desa.

"Kebetulan rumah saya dekat embung desa itu. Saya merasa dirugikan karena penggalian embung desa tersebut tepat di belakang rumah saya.

"Jarak antara pintu rumah belakang dengan embung desa itu hanya berjarak 1 meter, ya. Memang saya membangun rumah di lahan tanah pemerintah desa, tapi pemerintah desa tidak boleh semena-mena begitu dong.

"Saya memang orang yang gak punya, tapi saya sebagai warga harus dilindungi," kata warga Desa Sungai Kapas, Sinur Murni Simanjuntak kepada Tribun.

"Saya tidak setuju dengan pak Kades, saya meminta agar pak kades harus sekarang turun dari jabatannya," ungkap Sinur.

Baca Juga: Tolak Stockpile Batubara PT SAS: WALHI, BPR Bersama Warga Kota Jambi Gelar Istighotsah dan Do’a Bersama

Warga lainnya, Nurhayati, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan warga Desa Sungai Kapas kali ini merupakan aksi damai untuk kedua kalinya.

"Yang pertama kemarin itu kami cuma menuntut laporan anggaran rumah tangga tahun 2025, harusnya kan Desember kemarin, sampai sekarang bulan Februari tidak ada penyampaian kepada masyarakat. Tidak transparan.

"Kenyataan hari ini pada pertemuan kedua, kepala desa tidak bisa membuktikan, jadi kami menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya," jelas Nurhayati.

"Kami sebagai masyarakat desa juga melihat kepala desa itu arogan, dalam proses penggantian pengurus desanya, seperti pengurus PKK, dan pengurus lainnya di desa semuanya diganti secara sepihak," tutup Nurhayati.

 (Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Tribunjambi.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs