|
Data Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Bupati/Walikota di 5 daerah di Jambi yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020 menurut data Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi. (hza) |
Jambi | Merdekapost.com - Pelaksanaaan Pilkada serentak telah usai dan di Provinsi Jambi selain dilaksanakan Pemilihan Gubernur Jambi ada lima Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada serentak yaitu Kabupaten Bungo, Tanjabbar, Tanjabtim, Batanghari dan Kota Sungai Penuh.
Sesuai tahapan pihak KPU di 5 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tersebut telah mengeluarkan keputusan penetapan Kepala daerah/Bupati/walikota dan wakil kepala daerah/bupati/walikota Terpilih. dan terakhir untuk Kota Sungai Penuh dilaksanakan Jum'at 19/02/2021 kemarin, KPU Sungai penuh telah menetapkan Paslon Ahmadi Zubir-Alvia Santoni Walikota/Wakil Walikota terpilih. Hal ini setelah MK memutuskan menolak gugatan salah satu Paslon (Fikar Azami-Yos Adrino)
Baca Juga: Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan
Begitu juga untuk Pilgub Jambi, dikarenakan ada gugatan di MK oleh salah satu Paslon yaitu gugatan / sengketa yang diajukan oleh Paslon CE-Ratu dan sedang berlangsung tahapan proses persidangan pembuktian. maka KPU Provinsi Jambi harus menunda penetapan Calon terpilih hingga MK mengeluarkan putusan hasil nantinya.
Prediksi Rencana Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Berdasarkan Data Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Masa Jabatan Gubernur dan 5 Para Kepala Daerah di Jambi yang ikut Pilkada Serentak 2020 sebagai berikut:
1. Jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar akan berakhir pada 12 Februari 2021.
2. Jabatan Bupati Batanghari, Syahirsyah berakhir pada 17 Februari 2021.
3. Jabatan Bupati Tanjabbar Safrial dan Wabup Amir Syakib berakhir 17 Februari 2021.
4. Jabatan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto dan Wabup Robby Nahliansyah berakhir 12 April 2021.
5. Jabatan Bupati Bungo Mashuri dan Wabup Safrudin Dwi Aprianto berakhir pada 14 Juni 2021.
6. Jabatan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri dan Wawako Zulhelmi berakhir 25 Juni 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pelantikan dilakukan secara serentak dan bertahap karena adanya disparitas sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga:
|| Teng, KPU Tetapkan Ahmadi-Antos Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih
|| KPU Serahkan Hasil Pleno Penetapan Wako-Wawako Terpilih Ke Sekretariat DPRD Sungai Penuh
Dikatakannya, "sudah ditentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2020. Sebanyak kurang lebih 170-an kepala daerah rencananya akan dilantik pada 26 Februari 2021 secara virtual".
Akmal merinci, ada 1 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Mei 2019 lalu (saat ini pemerintahan dipegang oleh penjabat wali kota).
"kemudian 207 daerah habis Februari 2021, kemudian 13 daerah habis pada Maret, 17 daerah pada April, 11 daerah pada Mei, 17 daerah pada Juni, 1 daerah pada Juli, 2 daerah pada September dan 1 daerah pada Februari 2022.
"Dari 207 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, sebanyak 122 daerah tidak ada sengketa. Sisanya ada sengketa," ujar Akmal dalam konferensi pers, Rabu, 17 Februari 2021.
"Sehingga, jumlah kepala daerah yang akan dilantik pada 26 Februari itu diperkirakan kurang lebih 170-an. Rencana awal, dilantik pada 26 Februari," ujar Akmal.
Untuk daerah yang masih bersengketa, akan dilantik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Maret. Sementara yang masa jabatannya habis April akan dilantik akhir April.
Begitu pun yang masa jabatannya habis Mei dan Juni akan dilantik akhir Juni atau awal Juli.
Baca Juga:
|| Pj Gubernur Jambi: Kita Fokus Penanganan Covid -19 dan Jaga Kondusifitas Politik
Adapun kepala daerah yang masa jabatannya habis September dan Februari 2022, sedang dikomunikasikan agar tidak melanggar undang-undang yang menetapkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.
Akmal mengimbau seluruh Gubernur, KPUD, dan DPRD segera menyelesaikan tahapan-tahapan sebagai prasyarat penerbitan dokumen SK pengkajian kepala daerah.
Pelantikan Wali Kota dan Bupati akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19. Agar tidak melanggar pasal 164 UU 10/2016 yang mengatur bahwa Bupati dan Wali Kota dilantik di Ibu Kota Provinsi, kata Akmal, maka gubernur yang melantik akan tetap berada di Ibu Kota Provinsi, sementara Bupati dan Wali Kota di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal 25 orang di ruangan pelantikan.
Jika merujuk pada pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik serta melihat berakhirnya masa Jabatan 5 Kepala daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, maka untuk Provinsi Jambi diperkirakan bakal dilantik sesuai ketentuan tersebut sebagai berikut:
Batanghari dan Tanjabbar berakhir pada 17 Februari 2021 Masuk Tahap I yaitu direncanakan pada 26 Februari 2021, kemudian Tanjabtim habis masa jabatan pada 12 April 2021 dan masuk pelantikan serentak Tahap II yaitu pada Bulan April 2021 dan terakhir Bungo habis pada 14 Juni 2021 dan Sungai Penuh 25 Juni 2021, dua daerah ini masuk Tahap III yaitu dijadwalkan Akhir Juni atau Awal Juli 2021 nanti.
Sementara untuk Jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar akan berakhir pada 12 Februari 2021, namun mengenai jadwal pelantikan masih menunggu hasil keputusan MK.
Kepala Daerah Terpilih Pemenang Pilkada Serentak di 5 Daerah Provinsi Jambi:
Ini nama-nama pasangan pemenang Pilkada serentak 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati dan Walikota Terpilih:
1. Tanjabbar : Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Hairan, S.H
2. Batanghari : Bupati Muhammad Fadhil Arief, S.E dan Wakil Bupati Bakhtiar
3. Bungo : Bupati H. Mashuri, S.P, M.E dan H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd (Terpilih kembali)
4. Tanjabtim : Bupati H. Romi Hariyanto,SE dan Wabup Robby Nahliyansyah,SH (Terpilih kembali)
5. Sungai Penuh : Walikota Drs. Ahmadi Zubir, MM dan Wakil Walikota Dr. Alvia Santoni, M.M.
Sementara untuk Pilgub Jambi masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena Paslon CE-Ratu mengajukan gugatan PHP. (*)
hza | dari berbagai sumber | Merdekapost.com