Sore ini, Puluhan Pejabat Pemkab Kerinci Dilantik, Ini Rinciannya

KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci resmi melantik puluhan pejabat struktural dan fungsional pada Jumat (17/4/2026) sore. Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah penyegaran birokrasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala BKPSDM Kerinci Suhatril melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Karir BKPSDM Herzon menyebutkan total pejabat yang dilantik mencapai 44 orang. 

Rinciannya, sebanyak 16 orang menduduki jabatan Eselon III atau Administrator, kemudian 23 orang mengisi jabatan Eselon IV atau Pengawas.

"Ada juga jabatan fungsional yang terdiri dari 4 orang guru, serta 1 orang dalam jabatan fungsional penata kelola penanaman modal ahli madya," jelasnya 

Baca Juga: Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Koto Keras

Pelantikan ini mencakup berbagai sektor strategis di lingkungan Pemkab Kerinci, sehingga diharapkan mampu memperkuat roda pemerintahan dan pelayanan publik. Pergeseran dan pengisian jabatan tersebut juga dinilai sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan organisasi serta peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah pihak menilai, langkah ini penting untuk menjaga dinamika birokrasi tetap berjalan optimal. Dengan komposisi pejabat yang baru, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas kerja, percepatan program pembangunan, serta pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

Pemkab Kerinci diharapkan terus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat yang baru dilantik, agar mampu menjalankan amanah jabatan dengan baik serta berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah. 

Daftar Pejabat yang Dilantik

Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:

Pejabat Struktural & OPD:

Bustamin, S.ST – Kepala UPTD Laboratorium Dinas Kesehatan

Ali Sadikin, S.ST – Kasi Kesra & Pelayanan Umum Kantor Camat Kayu Aro Barat

Suwanto, SE., MM – Kasi Pemerintahan Kantor Camat Kayu Aro

Santy Sandiha, A.Md – Kasi Ekonomi & Pembangunan Kantor Camat Siulak

Bukhari Muallim, S.Pd., S.Sos – Kasi Trantib Kantor Camat Air Hangat Barat

Dede Pratna, S.T – Kasubbag Umum & Kepegawaian Dinas PUPR

Joni Eka Putra, S.Sos – Kasi Trantib Kantor Camat Kayu Aro Barat

Heni Kusmanto, S.Ag., M.M – Kasubbag Umum & Sekretariat DPRD

Nodeli Pirmon Sonny, S.H., S.E., M.H – Kasubid Anggaran II BKAD

Sari Manis, S.Sos – Kasi Keuangan & Aset Kantor Camat Kayu Aro Barat

David Efendra, S.KM – Kasubbag Perencanaan, Keuangan & Pelaporan DPMD

Elfi Susanti, S.AP – Kasi Pemerintahan Kantor Camat Depati Tujuh

Sona Agusto Putra, S.T., M.T – Kasi Sarana & Prasarana SMP Dinas Pendidikan

Aprizmen Loetra, S.Sos., M.Si – Kasi Kesra Kantor Camat Danau Kerinci

Idham Khalik, SE – Kasi Pemerintahan Kantor Camat Tanah Cogok

Rafi Ronanza, S.TP., M.M – Kasubbag Perencanaan, Keuangan & Evaluasi BKPSDM

Mashuri, S.Pd.I., M.M – Kasubbag Umum & Kepegawaian BKPSDM

Mat Kalek, SE – Kasi Trantib Kantor Camat Siulak Mukai

Maradosa, S.H., M.H – Kasi Kesra Kantor Camat Danau Kerinci Barat

Florentina, S.Sos., M.M – Kasi Ekonomi & Pembangunan Kantor Camat Batang Merangin

Heni Ferdina, S.Pd – Kasi Kelembagaan & Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan

Listina, S.Sos – Kasi Pemerintahan Kantor Camat Gunung Raya

Bin Nofri Wardianti, S.Tr.Keb – Kasubbag Umum & Kepegawaian Kantor Camat Siulak Mukai

Widia Mayasari, S.STP – Camat Air Hangat Timur

Andry Gustova, S.KM., M.Kes – Camat Siulak Mukai

Edi Ruslan, S.Sos., M.H – Sekretaris Satpol PP dan Damkar

Dafril, S.P., S.E – Sekretaris Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura

Epri Donal, S.Pd., M.Pd – Sekretaris Dinas Pendidikan

Saprel, S.Pd., M.Si – Sekretaris Badan Kesbangpol

Alvisnaldi, S.IP – Sekretaris Dinas Pariwisata & Kebudayaan

Budi Sartono, S.E., M.Si – Irban Wilayah III Inspektorat

Hendri Saputra, S.E., M.M – Irban Wilayah I Inspektorat

Jabatan Fungsional:

Rafnir Tan, S.P., M.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya

Tenaga Pendidik:

Ade Trianiagih, S.Pd – Guru Ahli Pertama

Lerli Minarti, S.Pd – Guru Ahli Pertama

Eri Ferianti, S.Pd – Guru Ahli Pertama

Aeli Kencana Putra, S.Pd – Guru Ahli Pertama

(Adz/merdekapost.com)


Polisi Buru Kelompok Pemuda Pelaku Penghadangan dan Penganiayaan di Koto Tengah Semerap

Polisi Menyelidiki Kasus Penganiayaan di Koto Tengah Semerap yan g dilakukan oleh sekelompok Pemuda, korban alami luka dan kehilangan motor. (Adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Polres Kerinci terus berkomitmen dalam menjaga keamanan seluruh warga. Kali ini melalui Polsek Danau Kerinci, pihak kepolisian sedang memburu sekelompok orang yang melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Desa Koto Tengah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, pada Kamis malam (16/04/2026).

Peristiwa tak terpuji ini bermula saat Deri Haryanto (25) bersama rekannya melintasi Desa Koto Tengah menuju Kota Sungai Penuh. Sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 15 orang mendadak membuntuti kendaraan korban.

Meski Deri berupaya menghindari perselisihan, kelompok tersebut tetap melakukan penghadangan. Situasi memanas hingga salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan botol. Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan sepeda motor Honda Beat Street dan ponsel miliknya dengan total kerugian mencapai Rp12.000.000.

Merespons laporan warga, Waka Polsek Danau Kerinci Ipda Dedi Kurniawan bersama personel gabungan langsung mengamankan lokasi pada pukul 23.40 WIB. Langkah ini bertujuan untuk meredam tensi dan mencegah terjadinya aksi balasan antarwarga.

Saat ini, Tim Opsnal dan Unit Intelkam fokus mengidentifikasi para pelaku melalui berbagai metode:

Analisis Rekaman CCTV: Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dan Kantor Desa Koto Tengah.

Pemeriksaan Saksi: Tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).

Pendampingan Hukum: Kepolisian mendampingi korban untuk menyelesaikan laporan resmi sebagai dasar penindakan hukum.

Baca Juga: Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Koto Keras  

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, melalui Kasi Humas IPTU DS. Sitinjak, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengimbau warga Desa Pulau Tengah dan Desa Koto Tengah agar memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan mengusut tuntas dan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU DS. Sitinjak.

Hingga saat ini, personel kepolisian masih bersiaga di lokasi untuk memastikan suasana tetap kondusif. Polisi berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan dan warga di wilayah hukum Danau Kerinci. (Tim)

Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Koto Keras

 

Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bersama Polsek Sungai Penuh berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Peristiwa ini terjadi di RT. 04 Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh pada Kamis malam (16/04/2026).

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan adalah IN (19) dan RI (21), keduanya merupakan warga Desa Sungai Liuk. Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula sekira pukul 23.00 WIB saat korban, seorang pedagang bernama Emi Desrita Yanti (52), terbangun di kamarnya untuk ke kamar mandi. Korban melihat jendela kamarnya sedikit terbuka dan mendapati seorang laki-laki bersembunyi di bawah tempat tidur.

​Menyadari aksinya diketahui, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menepis senjata tersebut yang mengakibatkan luka robek pada jari tengah tangan kiri. Pelaku juga berupaya menarik kalung korban hingga menyebabkan luka di bagian dada dan leher.

​Mendengar teriakan minta tolong dari korban, pelaku panik dan nekat melompat dari jendela lantai 2 rumah korban. Akibatnya, pelaku terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian, sehingga langsung diamankan oleh warga sekitar yang berkumpul di lokasi.

​Tindakan Kepolisian

Piket SPK Polsek Sungai Penuh dan Satreskrim Polres Kerinci yang menerima laporan warga segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Korban langsung dilarikan ke RSUD Mayjen H.A. Thalib untuk mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka senjata tajam.

​"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah pisau lipat kecil telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," ujar Kasat Reskrim dalam laporannya.

​Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. (*)

Baru Seminggu Dilantik, Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Apa Kasusnya?

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditangkap Kejagungi Gedung Jampidsus..(Ist)

Jakarta - Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery Susanto keluar dari kantor Kejagung RI pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 11.19 WIB.

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik 6 hari lalu itu mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.

Untuk diketahui, rompi tahanan berwarna merah muda (pink) kejaksaan menandakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Umumnya mencakup tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi serius yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Beredar kabar penangkapan Hery Susanto terkait keterlibatannya pada perkara tambang. 

Tepatnya memberikan rekomendasi melawan hukun dugaan korupsi tambang yang tengah disidik pihak Kejaksaan. Namun terkait kasus ini, belum dikonfrimasi pihak Kejagung.

Penyidik menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031

Dr. Hery Susanto merupakan seorang pakar kebijakan publik sekaligus pejabat negara Indonesia yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.

Pria yang lahir pada 9 April 1975 ini resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Mokhammad Najih.

Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery Susanto telah lebih dulu mengabdi sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021–2026.

Pengalamannya tersebut menjadi salah satu faktor yang menguatkan posisinya untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Dari sisi pendidikan, Hery Susanto menempuh studi sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pada tahun 2024, Hery berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.

Dalam perjalanan kariernya, Hery dikenal aktif sebagai bagian dari gerakan reformasi serta pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI.

Ia juga memiliki fokus kuat dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis seperti energi dan agraria.

Daftar anggota Ombudsman RI periode 2026-2031

Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu: 

Ketua Ombudsman: Hery Susanto 

Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona

Anggota Ombudsman: 

1. Abdul Ghoffar 

2. Fikri Yasin 

3. Maneger Nasution 

4. H Nuzran Joher 

5. Partono 

6. Robertus Na Endi Jaweng 

7. Syafrida Rachmawati Rasahan. (*)

Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI memastikan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang berstatus nonaktif tetap bisa mengakses layanan rumah sakit.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah akan mengaktifkan kembali status peserta PBI JKN melalui Surat Penetapan dari Menteri Sosial. Kementerian terkait juga menyiapkan Surat Keputusan Bersama untuk memperkuat kebijakan ini. Pemerintah tetap memberi akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin meski data mereka masih dalam proses pemutakhiran dan ground check. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme alternatif bagi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemerintah mempercepat reaktivasi peserta PBI nonaktif. Langkah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penyusunan SOP nasional, serta penguatan pengawasan di lapangan agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah dan DPR juga akan menata ulang skema serta kuota PBI JKN. Mereka ingin menyesuaikan program dengan dinamika kemiskinan. Pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota, penyediaan buffer anggaran, dan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

Dalam aspek data, pemerintah dan DPR sepakat mengevaluasi penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi ini mencakup metodologi penentuan desil, validitas indikator, dan akurasi data agar sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga. Mereka menargetkan sistem data yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan pasien dengan penyakit katastropik.


Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memastikan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. 

Ia menyebut, pemerintah dan DPR sepakat agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien dari kelompok tersebut.

Menurutnya, sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan tetap dapat berobat jika membutuhkan perawatan atau pemeriksaan kesehatan. Hal itu telah ditegaskan melalui surat Menteri Kesehatan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

“Tidak, tidak ada perbedaan (DPR dan pemerintah). Ini cuma kita menafsirkan hasil keputusan sebelumnya saja. Yang pada dasarnya sama. Bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” kata Gus Ipul di DPR, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, pemerintah meminta fasilitas kesehatan tetap melayani pasien terlebih dahulu, sementara skema pembiayaan akan diatur kemudian bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

“Kemudian yang kedua, yang memerlukan perawatan atau pemeriksaan di rumah sakit bagi 11 juta itu jangan ditolak, harus dilayani. Pembiayaannya nanti akan dipikirkan dan akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan bersama kami,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut, hingga kini tidak ada laporan peserta PBI nonaktif yang ditolak saat berobat. Ia telah mengkonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan terkait hal tersebut.

“Dan tadi saya sudah tanya apakah ada dari 11 juta itu yang dinonaktifkan yang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditolak. Saya mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan tidak ada,” tegasnya.(*)

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP.(Ist)

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan pembukaan seleksi sejak 15 April 2026.

Zulkifli menegaskan pemerintah mencari talenta terbaik untuk mengelola program tersebut. Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC langsung menjalankan proses rekrutmen secara terbuka.

“Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk terlibat dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih dan KNMP,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah menyediakan total 35.476 lowongan kerja. Rinciannya, sebanyak 30.000 posisi untuk manajer Kopdes Merah Putih di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Selain itu, tersedia 5.476 posisi untuk pegawai KNMP yang berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Berstatus Pegawai BUMN

Peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Pemerintah membuka pendaftaran hingga 24 April 2026 melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id. Panitia hanya menerima pendaftaran melalui kanal tersebut.

Zulkifli menjelaskan syarat utama bagi pelamar. Peserta harus memiliki pendidikan minimal D3, D4, atau S1 dari semua jurusan, dengan IPK minimal 2,75 dan usia maksimal 35 tahun.

Proses seleksi Gratis

Ia juga menegaskan seluruh proses seleksi berlangsung gratis. Panitia tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak memungut biaya. Jika ada pihak yang meminta imbalan dan menjanjikan kelulusan, itu penipuan,” tegasnya.

Pemerintah memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil. Zulkifli mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap praktik percaloan atau janji kelulusan instan.

Program Kopdes Merah Putih sendiri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.(*)

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Dosen Wanita di Bungo? Terdakwa Eks Polisi Waldi Mulai Jalani Disidang

Waldi Adiyat (berkemeja putih), terdakwa kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, menjalani sidang perdana di PN Muara Bungo. (ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Masih Ingat kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, yang bikin heboh Jambi pada November 2025 lalu?

Kabar terbarunya, Waldi Adiyat mantan polisi yang bunuh dosen di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, sedang disidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Rabu (15/4/2026).

Baca juga:

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Waldi Eks Polisi yang Renggut Nyawa Dosen Cantik di Bungo Bakal Disidang Pekan Depan 

Sidang kasus pembunuhan ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal dan dua hakim anggota.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo mendakwa terdakwa Waldi Adiyat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tersangka Dikawal ketat

Dengan pengawalan ketat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, tersangka Waldi Adiyat dibawa ke PN.

Dari video yang beredar di media sosial terlihat terdakwa Waldi Adiyat mengenakan rompi merah.

Dengan tangan terborgol dan dikawan petugas Kejaksaan, terdakwa Aldi Adiyat dibawa masuk ke ruang sidang untuk disidangkan.

Untuk diketahui, pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo ini terjadi apda November 2025 lalu.

Awalnya warga menemukan jasad dosen berinisial EY itu di rumahnya di Perumahan Al Kausar Residence, Kabupaten Bungo

Baca juga: 

Tak berselang lama, Polres Bungo menangkap Waldi Adiyat yang saat itu berstatus polisi aktif di Kabupaten Tebo.

Usai ditetapkan jadi tersangka dan disidang etik, Waldi Adiyat dipecat dari kepolisian. Dan saat ini proses hukum pidananya sedang bergulir. (*)

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

DITANGKAP : M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. 

JAMBI - Selain Alung Ramadan (23), DPO kasus 58 Kg narkoba di Jambi itu, kabarnya ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu itu ditangkap Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kabarnya Alung ditangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Bukan sendiri, kabarnya Alung warga Penyengat Rendah, Kota Jambi itu ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tanpa perlawanan.

Penangkapan Alung dkk ini merupakan hasil pelacakan intensif pihak kepolisian, setelah kaburnya Alung dari ruang pemeriksaan Polda Jambi viral.

Kaburnya Alung juga menyebabkan satu perwira polisi disanksi demosi.

Baca juga: 

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.(*)

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. Kabar terbaru, Alung ditangkap di Kuala Tungkal .(Ist)

JAMBI - Beredar Kabar Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, sudah ditangkap.

Alung merupakan tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu.

Kabar terbarunya, pelarian Alung berakhir di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Kabar beredar, Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jmabi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Baca juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

2 rekan Alung, Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.

Berdasarkan berita acara penimbangan, barang bukti sabu yang mereka kawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram.  

Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati.*)

Terungkap Saat Sidang Dugaan Perusakan: Ternyata Bollard Hibah dari Rekanan, Status Aset Dipertanyakan!

Terungkap Saat Sidang perdana dugaan perusakan: Ternyata Bollard Hibah dari Rekanan, Status Aset Dipertanyakan. (Adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Fakta baru muncul dalam sidang perdana terdakwa Fahruddin di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/4), dalam perkara dugaan perusakan bollard (Pembatas jalan)  di depan Gedung Nasional, Sungai Penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH membacakan dakwaan dan memaparkan keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar. 

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa Khalik Munawar menyebut bollard dalam perkara tersebut berasal dari hibah seorang berinisial M kepada Dinas PUPR.

Pernyataan itu langsung menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media yang hadir di ruang persidangan. Mereka mempertanyakan mekanisme hibah tersebut karena menduga pemberi hibah merupakan rekanan proyek yang ikut terlibat dalam pekerjaan infrastruktur.

Baca Juga: Sidang Perdana: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan Bollard Jalan Depan Gedung Nasional

Sejumlah pengunjung sidang menilai skema hibah tersebut janggal. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka prosedur serta dasar hukum pemberian barang dari rekanan kepada aparatur dinas.

“Biasanya pemerintah memberikan hibah kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Kondisi ini perlu penjelasan terbuka,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Terdakwa Fahruddin juga menanggapi keterangan tersebut di persidangan. Ia menegaskan dirinya belum pernah menerima penjelasan resmi terkait dugaan hibah bollard dari rekanan kepada Dinas PUPR. Ia juga menyebut informasi itu tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk saat hearing bersama Dinas PUPR.

“Kalau memang ada hibah, mengapa tidak muncul saat hearing DPRD? Mengapa baru muncul dalam dakwaan sekarang? Setelah isu bollard ini viral dan muncul dugaan bukan aset Pemkot, baru keterangan hibah muncul. Hal ini menimbulkan pertanyaan,” kata Fahruddin.

Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri status serta asal-usul bollard tersebut agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan yang muncul di persidangan.

Sidang Perdana: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan Bollard Jalan Depan Gedung Nasional

Sidang Perdana dugaan perusakan Bollard (Pembatas jalan) di depan gedung nasional Sungai Penuh: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan.(adz) 

Sungai Penuh - Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus perusakan bollard atau pembatas jalan, Rabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 15 April 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Dalam sidang tersebut, terdakwa Fahrudin membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Fahrudin menyatakan dirinya tidak melakukan perusakan seperti yang dituduhkan. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh sebelum pembongkaran bollard dilakukan.

Menurutnya, tindakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan bollard dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga menyebut aksi tersebut terjadi secara spontan dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial pribadinya.

“Tidak ada niat merusak. Sebelumnya sudah ada koordinasi dengan pihak PUPR,” ujar Fahrudin usai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci. Pada 14 Februari 2025, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 10 tiang pembatas jalan dilaporkan telah dibongkar. Polisi juga menyita alat berupa gerinda atau mesin pemotong yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota DPRD aktif dan disebut sebagai kejadian pertama di Kota Sungai Penuh.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)

Wako Alfin Ajak Warga Sungai Penuh Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

  

Merdekapost.com - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, kembali mengingatkan masyarakat pentingnya kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.


Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.


Pemerintah Kota Sungai Penuh saat ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak, yakni pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam mengatur waktu pembayaran sekaligus menghindari sanksi keterlambatan.


“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk lebih disiplin dalam membayar pajak,” ujar Alfin.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum, serta peningkatan kualitas layanan di sektor pendidikan dan kesehatan.


Alfin menilai, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, maka semakin besar pula peluang percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kota Sungai Penuh.


Di sisi lain, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan, baik melalui sosialisasi maupun penyediaan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.


Dengan langkah tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Menjaga Warisan, Menyambut Masa Depan: Cerita dari Lekuk 50 Tumbi


Menjaga Warisan, Menyambut Masa Depan: 
Cerita dari Lekuk 50 Tumbi

Penulis: Arya Geni Permana

Kerinci, Jambi — Di tengah bentang alam yang hijau dan masih terjaga, masyarakat Lekuk 50 Tumbi menyimpan kekayaan yang tak ternilai: pengetahuan tradisional yang hidup, diwariskan, dan dipraktikkan lintas generasi. Kekayaan inilah yang kini mulai diangkat kembali melalui sebuah riset yang membuka jalan bagi masa depan wisata berkelanjutan berbasis budaya.

Melalui kegiatan bertajuk “Kajian Pengetahuan Tradisional Masyarakat Lekuk 50 Tumbi dalam Pemanfaatan Spesies Kunci Budaya untuk Pengembangan Wisata Berkelanjutan”, tim peneliti berupaya menggali lebih dalam hubungan erat antara manusia, alam, dan budaya yang telah terjalin sejak lama.

Riset yang berlangsung selama bulan Februari- Maret 2026 ini dipimpin oleh Yoni Elviandri, SP., M.Si bersama tim dari komunitas Lentera Muda Kerinci yang terdiri dari Arya Geni Permana (IAIN Kerinci), Febrian (Universitas Jambi), Zelal Lul Iksan (Universitas Bung Hata), Zahrani Esa Muliya (Universitas Negeri Yogyakarta), dan Meka Sutri Utami (STIA Kerinci). Dengan pendekatan partisipatif, mereka tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga bagian dari proses dialog bersama masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, tim menyusuri kawasan hutan adat yang masih asri—ruang hidup yang bukan hanya menyediakan sumber daya, tetapi juga menjadi pusat pengetahuan dan spiritualitas masyarakat. 

Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi spesies kunci budaya—tumbuhan dan sumber daya alam yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik dari sisi sosial, budaya, maupun spiritual. Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa banyak di antara spesies tersebut tidak hanya dimanfaatkan secara praktis, tetapi juga sarat dengan nilai simbolik dan filosofi kehidupan.

Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menegaskan bahwa pengetahuan tradisional masyarakat tidak selalu terdokumentasi secara tertulis. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, dalam cerita, dalam ritual, dan dalam hubungan harmonis antara manusia dan alam. 

Kegiatan ini didanai oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Dana Indonesiana Tahun 2025 dengan Dana Abadi Kebudayaan. Dukungan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong lahirnya model pengembangan wisata yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan. Lebih dari itu, penelitian ini menjadi pengingat bahwa masa depan pembangunan tidak harus meninggalkan masa lalu. 

Justru, dari pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun, tersimpan solusi untuk menghadapi tantangan zaman. Di Lekuk 50 Tumbi, kearifan lokal bukan sekadar warisan—ia adalah arah.(*)

Pemkot Sungai Penuh Perkuat Transparansi Lewat Platform e-Media

  

Merdekapost.com - Transformasi digital di sektor pemerintahan terus diperkuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melalui peluncuran platform e-Media. Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam membangun sistem informasi publik yang lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo), Pemkot menghadirkan e-Media sebagai pusat layanan informasi digital yang tidak hanya menyajikan data pemerintahan, tetapi juga menjadi jembatan kerja sama antara pemerintah dan media.


Platform ini memungkinkan perusahaan media dan insan pers untuk mendaftarkan diri sebagai mitra resmi publikasi. Seluruh proses dilakukan secara sistematis dan terdigitalisasi, sehingga meminimalisir kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas.


Pemerintah Kota Sungai Penuh menilai bahwa kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat semakin meningkat di tengah perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kehadiran e-Media diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.


Selain sebagai sarana registrasi, e-Media juga dilengkapi fitur penyediaan informasi kegiatan pemerintahan, data media terverifikasi, serta pengelolaan kerja sama publikasi yang lebih tertata. Dengan sistem ini, distribusi informasi diharapkan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.


Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan memanfaatkan teknologi digital, transparansi tidak hanya menjadi konsep, tetapi diwujudkan dalam sistem yang dapat diakses secara luas oleh publik.


Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Dengan adanya platform e-Media, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi resmi dan terpercaya.


Di sisi lain, kehadiran e-Media diharapkan mampu memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah dan media. Sinergi tersebut dinilai penting dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ke depan, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi digital lainnya guna mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs