Hj. Helneti Mesra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, PAW Alm. H Dahkir Yahya

Hj. Helneti Mesra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, PAW Alm. H Dahkir Yahya dari Partai Nasdem.(Ist)

SUNGAI PENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh masa jabatan 2024–2029.

Helneti Mesra, menggantikan almarhum Dahkir Yahya dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang meninggal dunia.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua DPRD dan didampingi rohaniwan. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji dan penyematan tanda keanggotaan DPRD kepada Hj Helneti

Paripurna dipimipin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, didampingi Wakil Ketua Hardizal. Hutri Randa, dalam pidatonya menyampaikan pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Sungai Penuh melalui mekanisme PAW.

Baca Juga: Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftarnya!

Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.

Usai prosesi pelantikan, Hutri Randa menyampaikan ucapan selamat kepada Hj Helneti yang kini resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Hj Helneti.

Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian almarhum kepada masyarakat dan lembaga DPRD Kota Sungai Penuh,” ujarnya. (Adz) 

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftarnya!

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh.(Ist) 

SUNGAIPENUH - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama resmi merilis hasil akhir seleksi pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, untuk mengisi lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (29/10/2026). Pengumuman tersebut memuat tiga peserta dengan nilai tertinggi pada setiap posisi.

Dokumen bernomor 013/Pansel.JPT/Sei Penuh/2026 itu mencantumkan nama peserta, jabatan saat ini, pangkat dan golongan, serta nilai hasil seleksi. 

Dengan demikian, masyarakat dapat melihat persaingan antarpeserta berdasarkan hasil penilaian yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Kelima OPD yang masuk dalam daftar, diantaranya,

1. Kesbangpol

2. Disperindag

3. Dinas Pendidikan

4. BPBD

5. Dinas Perhubungan

Pengumuman ini merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 52720/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Kota Sungai Penuh.

1. Kesbangpol

  1. Terbaik pertama: Zanti Ismawan Sulti-79,120.
  2. Terbaik kedua: Dr. Wazirman-79,059.
  3. Terbaik ketiga: Munandar-75,767.

2. BPBD

  1. Terbaik pertama: Desrizal — 78,499.
  2. Terbaik kedua: Inlahadi Putra — 78,424.
  3. Terbaik ketiga: Ihsan — 68,693.

3. Dinas Pendidikan

  1. Terbaik pertama: Bovi Handriyanto — 79,220.
  2. Terbaik kedua: Gusparnel — 75,521.
  3. Terbaik ketiga: Novel — 75,412.

4. Dinas Perhubungan

  1. Terbaik pertama: Sansri Harsa — 74,710.
  2. Terbaik kedua: Ulul Azmi — 74,675.
  3. Terbaik ketiga: Ade Saputra — 74,503

5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian

  1. Terbaik pertama: Jumadil — 79,962.
  2. Terbaik kedua: Endang Kurniawan — 78,853.
  3. Terbaik ketiga: Hendrizal — 78,607.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Affan, menjelaskan bahwa pengumuman 15 peserta terbaik tersebut merupakan hasil dari seluruh tahapan seleksi terbuka untuk lima jabatan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Ini 20 Nama yang Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Berebut 5 Jabatan Kepala OPD

Menurutnya, panitia telah menyelesaikan rangkaian seleksi dan menyampaikan hasilnya kepada Wali Kota Sungai Penuh untuk proses selanjutnya.

“Hasilnya juga telah kita sampaikan kepada Wali Kota Sungai Penuh,” ungkapnya, dikutip dari Jambisun.id

Ia melanjutkan, penentuan pejabat yang akan mengisi lima jabatan kepala OPD tersebut menjadi kewenangan Wali Kota Sungai Penuh.

Dengan demikian, nama-nama yang masuk dalam daftar peserta terbaik pertama, kedua, dan ketiga menjadi bagian dari hasil seleksi terbuka yang telah diumumkan panitia.

Sementara itu, keputusan mengenai siapa yang akan dipercaya menduduki masing-masing jabatan menunggu keputusan Wali Kota Sungai Penuh. (Adz)

Ini Dua Perusahaan di Jambi yang Kena Sanksi Kemenhut Terkait Karhutla

Tim Manggala Agni saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Ist) 

JAMBI - Ini dua perusahaan di Jambi yang disanksi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Secara keseluruhan ada 32 perusahaan yang disanksi Kemenhut.

Dikutip dari laman Gakkum Kemenhut, dari 32 perusahaan terdapat 12.926,74 hektare area yang terbakar.

Sementara sanksi yang dijatuhkan berupa 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. 

Sementara 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. 

Sementara itu, 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi 

Daftar 32 perusahaan yang disanksi:

- Jambi

2 perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.

PT ALN atau PT Alam Lestari Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Bisnis utama perusahaan adalah karet dengan pola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menggunakan areal bekas HPH (Hak Pengusahaan Hutan.

Sementara PT REI belum diketahui informasi perusahaannya.

- Sumatera Selatan

 5 perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

- Kalimantan Barat

 9 perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

- Kalimantan Selatan

 5 perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.

- Kalimantan Tengah

 7 perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

- Kalimantan Timur

 3 perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.

- Kalimantan Utara

 1 perusahaan, yakni PT RKR.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Selain penegakan hukum administratif, Kemenhut juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dari perkara yang berada dalam tahap penyidikan tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi disebut telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. 

Menurutnya, proses hukum harus terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Januanto, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

Menurut Januanto, selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Diduga Rokok Rasta Beredar di Wilayah Hukum Polres Kerinci, Pengawasan Dipertanyakan

Diduga Rokok Rasta Beredar di Wilayah Hukum Polres Kerinci, Pengawasan Dipertanyakan

 Merdekapost.com |Kerinci - Dugaan peredaran rokok merek Rasta di wilayah hukum Polres Kerinci menjadi sorotan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah produk tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.


Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah truk boks berwarna kuning dengan pintu belakang terbuka serta seorang pria berada di dekat kendaraan tersebut. Namun, foto itu belum cukup untuk memastikan jenis barang yang diangkut, asal pengiriman, maupun legalitas rokok Rasta yang dipersoalkan.


Jika ditemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau pelanggaran ketentuan cukai lainnya, aparat diminta menelusuri jalur distribusi, mulai dari pemasok hingga pedagang yang menjual produk tersebut.


Publik juga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.


Polres Kerinci bersama Bea Cukai diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok Rasta tersebut.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi yang memastikan rokok Rasta dalam foto tersebut ilegal ataupun adanya pihak yang membekingi peredarannya. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.(Ali)

Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi

JAMBI - Kabut asap yang menyelimuti wilayah JAMBI berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha JAMBI, Selasa, 20 Oktober 2026. Jarak pandang di bandara tersebut sempat mencapai 800 meter pada pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Sultan Thaha tertanggal 20 Oktober 2026, kondisi jarak pandang mengalami perubahan sejak pagi hari.

Pada pukul 06.00 WIB, jarak pandang tercatat 800 meter. Angka tersebut meningkat menjadi 1.400 meter pada pukul 07.00 WIB, kemudian turun menjadi 1.300 meter pada pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, jarak pandang sempat membaik hingga 2.200 meter pada pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 09.30 WIB, jarak pandang kembali turun menjadi 1.000 meter.

Dalam siaran pers tersebut, pihak bandara menyebut terdapat satu penerbangan keberangkatan yang berlangsung pada pukul 06.00 WIB, yakni Batik Air ID 6807 dengan tujuan Jakarta (CGK). Penerbangan itu menggunakan pesawat ex-RON (Remain Over Night), yaitu pesawat yang bermalam di bandara.

Hingga pukul 09.30 WIB, pihak bandara menyatakan belum terdapat penerbangan lain yang terdampak. Adapun penerbangan terdekat yang dijadwalkan saat itu adalah Garuda Indonesia GA 126 dari Jakarta, dengan jadwal kedatangan pukul 10.35 WIB dan estimasi tiba pukul 10.45 WIB.

Meski demikian, kondisi jarak pandang yang berubah-ubah membuat perkembangan operasional penerbangan perlu terus dipantau.

Tim operasional Bandara Sultan Thaha telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan instansi terkait untuk memastikan penanganan penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan. Pembaruan informasi mengenai jadwal penerbangan yang terdampak juga dilakukan secara berkala.

Pihak bandara mengimbau calon penumpang untuk memeriksa kembali status penerbangan melalui kanal resmi masing-masing maskapai sebelum berangkat ke bandara.

Sementara itu, untuk memperoleh informasi kebandarudaraan, pengguna jasa dapat menghubungi Contact Center InJourney Airports di nomor 172.

Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Thaha juga berharap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dapat segera teratasi sehingga kondisi lingkungan dan operasional penerbangan kembali kondusif.*

Bupati Monadi, Dandim dan Kapolres Kerinci Hadiri Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Pasir Jaya

Kerinci – Pembangunan infrastruktur pedesaan di Kabupaten Kerinci terus mendapat perhatian. Bupati Kerinci Monadi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan Jembatan Garuda TNI Angkatan Darat Tahun 2026 di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Siulak Mukai, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kodim 0417/Kerinci tersebut menjadi bagian dari program pembangunan Jembatan Garuda di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Kerinci.

Hadir dalam kegiatan itu Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf. Eko Siswanto, S.Hub.Int., Kapolres Kerinci AKBP Hernawan RY, S.H., S.I.K., M.I.K., serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, dr. Surmila Apri Yulisa.

Pembangunan Jembatan Garuda merupakan bagian dari program TNI Angkatan Darat yang bertujuan memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan aksesibilitas masyarakat pedesaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi warga.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Kerahkan 146 Personel Satgas Karhutla Jambi, Fokus Percepat Padamkan Api di Taman Nasional

Ini Sosok Dua Pemodal di Balik Empat Pekerja PETI yang Ditangkap di Bungo

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Bupati Kerinci Monadi menyampaikan bahwa pembangunan jembatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus menunjang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.

“Kami mengapresiasi sinergi TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat,” ujar Monadi.

Ia berharap pembangunan Jembatan Garuda dapat berjalan lancar dan nantinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pasir Jaya dan wilayah sekitarnya.

Menurutnya, keberadaan jembatan yang memadai akan mempermudah akses transportasi warga, memperlancar aktivitas sehari-hari, serta membuka peluang peningkatan perekonomian masyarakat pedesaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, dr. Surmila Apri Yulisa, turut menyambut baik pembangunan Jembatan Garuda yang dilaksanakan melalui program TNI Angkatan Darat tersebut.

Ia menilai pembangunan infrastruktur jembatan sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperlancar akses transportasi dan menghubungkan wilayah yang memiliki keterbatasan akses penyeberangan.

“Pembangunan jembatan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap kehadiran Jembatan Garuda dapat mempermudah mobilitas warga, mendukung aktivitas ekonomi, serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

” Pembangunan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas dan keselamatan, sehingga jembatan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang dan diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat konektivitas antarwilayah,”tutupnya.(Adz)

Ini Sosok Dua Pemodal di Balik Empat Pekerja PETI yang Ditangkap di Bungo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelepat, Kabupaten Bungo. Polisi menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. 

Merdekapost.com | Muara Bungo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat serta menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dan material yang diduga emas seberat 94,61 gram.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik pada 1 Oktober 2026 mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Petugas kemudian menemukan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

“Penyidik Direktorat Kriminal Khusus mendapatkan informasi sekitar tanggal 1 Oktober bahwa adanya penambangan emas tanpa izin di wilayah Pelepat, Muara Bungo.

"Kemudian pada tanggal 2, tim melakukan pengecekan dan ditemukan ada dua alat berat atau ekskavator,” kata Erlan, Jumat (16/10/2026).

Erlan menjelaskan, penanganan perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP Nomor 26 dan LP Nomor 27.

Dalam pengungkapan ini, empat pekerja yang diamankan masing-masing berinisial:

- AJ (36), warga Kecamatan Pelepat, yang diduga berperan sebagai pengawas;

- HS (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, sebagai operator;

- SAH (22), warga Kecamatan Pelepat, sebagai helper atau kernet;

- MF (19), warga Kecamatan Pelepat, yang juga berperan sebagai operator.

Polisi turut menyita dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning dengan nomor seri VLGE621FTS0611075 dan VLGE621FHS0611234.

Selain kedua alat berat tersebut, penyidik mengamankan material yang diduga emas dengan berat 94,61 gram sebagai barang bukti.

Telusuri Keterlibatan Pemodal

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C disebut diduga berperan sebagai pemodal.

Namun, dugaan keterlibatan keduanya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk pemodal masih dilakukan penyelidikan. Pemodal dan lain sebagainya sedang dilakukan penyelidikan dan segera akan dilakukan proses penindakan,” ujar Erlan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidikan kasus PETI di Kabupaten Bungo masih terus dikembangkan.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dan menjadi target penindakan berikutnya.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Ada target juga yang belum dilakukan proses penindakan. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk terus mengembangkan perkara,” kata Taufik.

Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin sesuai arahan pimpinan Polri.

“Bapak Kapolda berkomitmen, jangan bermain-main dengan PETI. Kapolda dan pimpinan Polri saat ini fokus terhadap PETI untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.(Adz/Tribunjambi.com)

Gubernur Al Haris Kerahkan 146 Personel Satgas Karhutla Jambi, Fokus Percepat Padamkan Api di Taman Nasional

Sebanyak 146 personel Satgas Karhutla dilepas Gubernur Jambi Al Haris di Posko Udara Ex VIP Room Bandara Lama, Minggu (18/10/2026), untuk mempercepat pemadaman kebakaran di kawasan taman nasional yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Basarnas, dan Manggala Agni dengan dukungan transportasi udara.(iST) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris melepas keberangkatan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi Tahun 2026 untuk mempercepat penanganan kebakaran di kawasan taman nasional yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Sebanyak 146 personel disiapkan untuk melaksanakan operasi pemadaman di sejumlah titik kebakaran.

Pemberangkatan satgas berlangsung di Posko Udara Ex VIP Room Bandara Lama, Minggu (18/10/2026).

Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Basarnas, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya dengan dukungan transportasi udara dari TNI.

Gubernur Al Haris menegaska pengerahan personel melalui jalur udara menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan kebakaran, terutama di kawasan hutan yang sulit dijangkau oleh tim darat.

“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Panglima TNI yang telah mengirimkan pesawat untuk digunakan oleh tim satgas. Ada beberapa titik di kawasan taman nasional yang perlu segera kita tangani pemadamannya,” ujar Gubernur Al Haris

Ia menjelaskan, upaya penanganan melalui jalur darat selama beberapa hari terakhir mengalami kendala akibat kondisi medan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan dukungan udara.

Menurutnya, personel gabungan telah disiapkan bersama Korem dan Polda Jambi. Persiapan juga mencakup penyiapan titik pendaratan helikopter serta sumber air yang akan digunakan dalam operasi pemadaman.

Gubernur Al Haris menekankan penyelamatan kawasan taman nasional menjadi prioritas karena hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan, penyerap karbon, dan habitat berbagai jenis satwa.

Kebakaran juga berpotensi mengancam masyarakat yang tinggal dan berkebun di sekitar kawasan hutan.

“Ini hutan negara yang harus kami selamatkan. Hutan merupakan paru-paru kita bersama, termasuk habitat berbagai satwa yang harus kami lindungi. Kami berharap pengerahan satgas ini dapat mempercepat pemadaman api,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kekompakan, serta mengikuti arahan pimpinan di lapangan.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar operasi berjalan efektif dan keselamatan personel tetap terjaga.

Gubernur Al Haris mengingatkan meskipun kondisi karhutla di Jambi relatif terkendali, seluruh pihak tidak boleh lengah selama musim kemarau.

Pemerintah Provinsi Jambi tetap mengoptimalkan kesiapsiagaan melalui delapan posko penanganan karhutla dengan dukungan hampir 4.000 personel.

Berdasarkan data penanganan karhutla, sebanyak 146 personel disiapkan untuk mendukung operasi di tiga pos penanganan, yakni Pos Sungai Aur Tahura di Kabupaten Muaro Jambi, Pos Sungai Rengas, dan Pos Labuhan Pering.

Rinciannya, sebanyak 69 personel ditempatkan di Pos Sungai Aur Tahura, 37 personel di Pos Sungai Rengas, dan 40 personel di Pos Labuhan Pering.

Dukungan melalui jalur udara juga disiapkan untuk mempercepat mobilisasi personel menuju lokasi kebakaran.

Pada Pos Sungai Aur Tahura dan Pos Sungai Rengas, masing-masing disiapkan 30 personel udara yang terdiri atas unsur TNI, Polri, BPBD, dan Basarnas. Sementara itu, Pos Labuhan Pering mendapatkan dukungan 30 personel TNI melalui jalur udara.

Pengerahan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman di titik-titik yang sulit dijangkau sekaligus mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan hutan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo  menekankan pentingnya kekompakan dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam operasi penanganan karhutla.

Ia meminta setiap tim memastikan kesiapan personel dan kondisi di lapangan sebelum melaksanakan tugas.

Menurutnya, keberhasilan pemadaman tidak hanya bergantung pada kekuatan personel, tetapi juga pada koordinasi yang baik antarlembaga.

Kapolda juga mendorong pelibatan masyarakat setempat dalam upaya penanganan kebakaran, sepanjang dilakukan secara aman dan sesuai arahan petugas.

“Kami harus kompak karena ini tanggung jawab bersama. Apabila ada masyarakat di sekitar lokasi, ajak mereka untuk ikut berperan dalam upaya mengatasi kebakaran. Dengan sinergi yang baik, penanganan akan lebih efektif,” ujarnya.

Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI, Polri, dan seluruh unsur terkait berharap kebakaran di kawasan taman nasional dapat segera dikendalikan, sehingga kerusakan lingkungan, ancaman terhadap satwa, serta dampak asap bagi masyarakat dapat diminimalkan.

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api di kawasan hutan maupun lahan perkebunan.(aDZ) 

PC ISNU Merangin Siap Gelar Madrasah Kader ISNU Regional Sumatra November 2026

PC ISNU Merangin Siap Gelar Madrasah Kader ISNU Regional Sumatra November 2026

 Merdekapost.com | Merangin - Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Merangin siap menggelar kegiatan Madrasah Kader (MK) ISNU Regional Sumatra pada November 2026 mendatang. Agenda strategis ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat integritas dan kompetensi kader sarjana NU, khususnya di wilayah Kabupaten Merangin.

Ketua PC ISNU Kabupaten Merangin, Husni Mubarok, S.Sos.I., M.H., menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan MK ISNU Regional Sumatra yang dipusatkan di Kabupaten Merangin ini telah mendapat restu dan dukungan penuh dari Ketua PW ISNU Provinsi Jambi, Prof. Erlita, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I.

"Kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Merangin pada akhir tahun 2026 ini tidak hanya diikuti oleh peserta dari Merangin dan Provinsi Jambi, tetapi juga mendatangkan peserta dari luar daerah se-Sumatra," kata Husni.

Selain dihadiri peserta lintas daerah, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber utama dari Pengurus Pusat (PP) ISNU. Agenda besar ini juga dijadwalkan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PP ISNU, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.  

Guna memastikan kelancaran dan kesuksesan kegiatan tersebut, PC ISNU Merangin terus menggalang komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

"Dalam perencanaan persiapan kegiatan ini, PC ISNU Merangin akan terus membangun komunikasi serta kolaborasi dengan berbagai pihak demi mensukseskan agenda yang sangat penting bagi pengembangan kader sarjana NU ini," pungkasnya.(Tim)

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

 Merdekapost.com | Jambi– Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penyampaian perkembangan kasus tersebut dilaksanakan melalui kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026), Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun, kedua personel tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.

Selain itu, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi, sedangkan penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divpropam Mabes Polri.

Dari aspek penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP), yang terdiri dari tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y.

Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan penyidikan dan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sementara itu, proses penanganan kode etik profesi terhadap personel tersebut masih ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel Polri.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, menindak setiap pelanggaran secara tegas dan profesional, serta memastikan proses rekrutmen anggota Polri berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus dijaga dan ditingkatkan. (Tim)

Irawadi Uska Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Damkar

Merdekapost.com - Kuasa Hukum mantan kadis Damkar Kota Sungai Penuh, Irawadi Uska,SH.MH mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penetapan tersangka lain  terhadap Penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022-2024.

Irawadi mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh baru menetapkan 2 orang tersangka yaitu mantan kadis damkar inisial LP dan Bendahara initial YS.

"Namun sampai dengan saat ini anehnya pihak  yang bertangung jawab secara langsung belum dijadikan tersangka oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," ujar Irawadi kepada awak Media, Jumat, (16/10/2026).

Lebih lanjut, Irawadi menjelaskan bahwa pihak yang bertangung jawab secara langsung terhadap kegiatan tersebut jelas Pejabat Pelaksana Teknis Kgiatan (PPTK), namun sampai dengan saat ini tidak satupun pihak PPTK yang dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

"Kami selaku Kuasa Hukum Mantan Kadis Damkar mendesak dalam hal ini yaitu pihak kejaksaan melakukan penetapan tersangka lain terhadap penyimpangan dana Operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2002-2024," jelasnya.

Menurutnya, masih ada empat orang oknum yang bertanggung jawab secara langsung terhadap penggunaan anggaran Dana Operasional Damkar Kota Sungai Penuh.

"Kami menilai masih ada 4 orang yang bertangung jawab secara langsung terhadap pengunaan angaran tersebut," ungkapnya. (*)

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Dana Operasional Damkar

 Merdekapost.com | Sungai Penuh - l Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Irawadi Uska, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.

Irawadi Uska menilai, penanganan perkara tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Menurutnya, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Damkar berinisial LP dan bendahara berinisial YS.

Namun, pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menurutnya perlu ditelusuri peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran operasional tersebut.

“Sebagai kuasa hukum mantan Kepala Dinas Damkar, kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan penetapan tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup,” demikian sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Irawadi menyebut, berdasarkan penilaian pihaknya, masih terdapat empat orang yang perlu ditelusuri tanggung jawabnya terkait penggunaan anggaran operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022–2024.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penting dilakukan agar proses penegakan hukum dapat mengungkap secara jelas alur penggunaan anggaran, pembagian tanggung jawab, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap Kejari Sungai Penuh tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami peran pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” menjadi penegasan tuntutan pihak kuasa hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejari Sungai Penuh mengenai tanggapan atas desakan kuasa hukum tersebut maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebutkan.

Penetapan tersangka tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.(Ali)

Fun Football Insan Pers se-Provinsi Jambi Siap Digelar di Batang Hari pada 23–25 Oktober 2026

Merdekapost.com — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antar insan pers, kegiatan Fun Football Silaturahmi Insan Pers se-Provinsi Jambi resmi bakal digelar pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2026 mendatang.

Kegiatan olahraga berskala Provinsi yang berlangsung selama tiga hari ini dijadwalkan akan dibuka secara resmi oleh Bupati Batang Hari.

Sebanyak 10 tim perwakilan dari Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi dipastikan siap berpartisipasi dan bersaing secara sportif di lapangan hijau Alun - alun Kota Muara Bulian.

Ketua Panitia Pelaksana, Raden Jufri, menyampaikan bahwa seluruh persiapan jelang perhelatan agenda perdana ini sudah mencapai tahap akhir.

"Persiapan untuk agenda perdana tingkat Provinsi Jambi ini sudah sangat matang. Kami panitia hanya tinggal menunggu jadwal pembukaan resmi pada tanggal 23 Oktober nanti," ujar Raden Jufri.

Lebih lanjut, Bilbord kegiatan fun football juga telah terpasang di beberapa titik strategis salah satu di antaranya di simpang rimbo Kabupaten Muaro Jambi.

Masih kata owner Batang Hari Ekspres, perhelatan fun football ini bukan sekadar ajang olahraga atau kompetisi meraih juara semata, melainkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas, keakraban, dan rasa kekeluargaan antar pekerja media yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Jambi.

Dengan persiapan yang telah maksimal, panitia berharap acara dapat berjalan dengan lancar, meriah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

" Kami berharap Fun Football ini menjadi ajang berkelanjutan dan dijadikan agenda tahunan silahturah insan Pers se-Provinsi Jambi," Harap Raden Jufri. (*)

Respons Cepat, Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro Turunkan Tim Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

Respons Cepat, Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro Turunkan Tim Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

 Merdekapost.com
| Kerinci - Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro, mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Penetai, Kabupaten Kerinci.

Langah tersebut menjadi perhatian sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.

Gerak cepat Kapolres Kerinci ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap laporan mengenai dugaan PETI dapat ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan.

Verifikasi di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi, mengetahui kondisi sebenarnya, serta menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas apabila nantinya ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain penegakan hukum, pengawasan terhadap dugaan PETI juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan sungai, serta melindungi kepentingan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.

Respons cepat Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro, diharapkan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kerinci.(ali)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs