Wakapolres Kerinci: Kompol Eko Prasetyo Resmi Pindah Tugas ke Polda Jambi

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Suasana penuh khidmat bercampur haru menyelimuti jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) baru-baru ini. Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, S.I.K., secara resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Bumi Sakti Alam Kerinci untuk mengemban amanah baru di jajaran Polda Jambi.

Selama menjabat sebagai Wakapolres, Kompol Eko Prasetyo dikenal sebagai sosok perwira yang memiliki dedikasi tinggi, disiplin, dan dekat dengan anggota maupun masyarakat. Kepindahan beliau ke Polda Jambi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier di tubuh Polri.

Momen Penuh Kehangatan

Dalam rangkaian kegiatan perpisahan, terpancar kekeluargaan yang erat saat Kompol Eko berpamitan dengan rekan sejawat dan personil lainnya. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama dirinya bertugas di Polres Kerinci.

Baca Juga: AKP Fajar Nugroho Sosok Polisi Humanis Pindah Tugas, Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Masyarakat Kerinci

"Terima kasih atas dedikasi dan kerja sama seluruh personel Polres Kerinci selama ini. Mohon doa restunya untuk tugas baru saya di Polda Jambi," ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Harapan dan Do'a

Keluarga besar Polres Kerinci beserta masyarakat turut mendoakan kesuksesan beliau di tempat tugas yang baru. Segenap rekan sejawat menyampaikan harapan terbaik untuk perjalanan karier beliau ke depan.

Sukses di Tempat Baru: Semoga Bapak Kompol Eko Prasetyo semakin sukses dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab di Polda Jambi.

Doa tulus agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap langkah pengabdiannya bagi bangsa dan negara.

Diduga Cabuli Siswi SMA, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WW, warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi terjadinya amuk massa di lokasi kejadian setelah identitas pelaku terungkap.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 20 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Korban, seorang pelajar di salah satu SMA Kota Sungaipenuh berinisial APE (16), diduga dicabuli oleh pelaku dengan modus pemaksaan

​Kronologis Kejadian

Kejadian ini terungkap setelah pelapor, saudara Apendi, menerima informasi dari orang tua korban melalui pesan singkat bahwa keponakannya telah menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada subuh hari.

BACA JUGA:

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Pemukul dan Perampok Nenek di Tanjabtim Larikan Rp1,6 Juta untuk Beli Baju Lebaran

Pasca Viral Pungli di Kayu Aro, Ijin Pengelola Parkir Dicabut, Kini Roda Empat Digratiskan

Setelah dilakukan penelusuran bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai WW seorang security di KPU Kota Sungaipenuh.

​Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.

​Hasil Gelar Perkara

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan saksi JN adik korban, penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci melaksanakan Gelar Perkara pada Sabtu malam, 21 Maret 2026 pukul 22.00 WIB.

​”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan WW sebagai Tersangka. Status perkara juga telah resmi dinaikkan ke tingkat Penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

​Pasal yang Disangkakan

Jeratan Hukum Tersangka WW:

​Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjaran.

​Langkah Lanjut

Saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) terhadap tersangka. 

Polres Kerinci juga secara intensif berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Sungai Penuh untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban, serta berkoordinasi dengan Posbakum untuk hak pembelaan tersangka.

​Polres Kerinci mengapresiasi langkah perangkat desa yang kooperatif sehingga pelaku dapat diamankan dengan kondusif.(red)

Polres Kerinci Tertibkan Pungli Parkir di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bergerak cepat melakukan langkah klarifikasi dan penertiban di lapangan, Senin (23/03/2026).(mpc)

 Merdekapost.com – Menanggapi informasi viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (Pungli) parkir sebesar Rp 15.000,- di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bergerak cepat melakukan langkah klarifikasi dan penertiban di lapangan, Senin (23/03/2026).

​Kegiatan klarifikasi dipimpin langsung oleh Padal Pam, IPDA Perdata Ginting, S.H., didampingi sejumlah personel yang terlibat dalam Operasi Pengamanan Objek Wisata, termasuk AIPDA Ronizar Syahputra, Briptu Joti Putra Wijaya, Briptu Habil Khoiri, serta anggota Sat Lantas Polres Kerinci.

​Kapolres Kerinci melalui IPDA Perdata Ginting menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap koordinator parkir, Supratman (61), ditemukan bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda empat (R4) di seputaran Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

 Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dipimpin Kasat Reskrim juga melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di Objek Wisata Aroma Pecco.(adz)

​"Terkait berita viral tarif parkir Rp 15.000,- yang terjadi pada Minggu (22/03), diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di luar petugas resmi. Per hari ini, Senin 23 Maret, petugas parkir resmi sudah mulai beroperasi penuh dengan pengawasan ketat," ujar IPDA Perdata Ginting.

​Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan himbauan keras kepada seluruh pengelola dan juru parkir agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga: Lebaran Ke-3, Objek Wisata Biasanya Ramai Dikunjungi, Petugas Parkir Diminta Terapkan Tarif yang Wajar

​"Kami ingatkan kepada seluruh petugas parkir untuk tidak melakukan pungli. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan Perda akan kami tindak tegas demi menjaga kenyamanan pengunjung dan citra pariwisata Kerinci," tambahnya.

​Di tempat terpisah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dipimpin Kasat Reskrim juga melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di Objek Wisata Aroma Peco. Hasil pantauan menunjukkan tarif tiket masuk masih sesuai dengan retribusi Pemda, yakni Rp 10.000,- untuk dewasa dan Rp 5.000,- untuk anak-anak.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sejumlah titik objek wisata di Kabupaten Kerinci terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polres Kerinci menghimbau kepada wisatawan untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas di lokasi jika menemukan praktik pungutan liar. (*)

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H dan Himbauan Kamtibmas

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H dan Himbauan Kamtibmas

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Menyambut Hari Kemenangan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan ucapan selamat serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

Dalam pesan resminya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan hari raya dengan penuh rasa syukur sembari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Mari kita rayakan hari raya Idul Fitri dengan penuh rasa syukur sembari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar situasi di wilayah hukum Polres Kerinci tetap kondusif dan damai bagi seluruh keluarga yang berkumpul". Ujar Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil. 

Selain itu, pihak Polres Kerinci telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan melalui peningkatan patroli serta pengamanan di sejumlah titik strategis, termasuk pusat keramaian, tempat ibadah, dan jalur mudik.

“Kami dari Polres Kerinci berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Di akhir pesannya, Kapolres mengucapkan selamat merayakan dul fitri 1447H,

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kebahagiaan dan keberkahan senantiasa menyertai kita semua,” tutupnya.(Adz)

​Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi di sebuah Cafe di Pondok Tinggi

 

Diamankan Polisi : Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi saat berada di sebuah Cafe di Pondok Tinggi Sungai Penuh.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22), terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Penangkapan dilakukan pada Selasa Jam 04.15 wib. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Andre Gusti Prenda saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. 

Pelaku TGI datang bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban berkelahi.

Bacaan Lainnya:

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

​Meskipun korban sudah menyatakan tidak sanggup melayani tantangan tersebut, pelaku TGI beserta rekan-rekannya tetap melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Korban dipukul secara bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, dan punggung, yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.

​Proses Penangkapan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

​Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi.

Baca Juga: Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

​Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi, pelaku TGI bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

​Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Adz/Ali)

Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Aktivis Lingkungan Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci yang Dijarah PETI, Randi Vitora Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!.(Adz/MPC)

Jambi | Merdekapost.com – Aktivis lingkungan, Randi Vitora, mengeluarkan pernyataan keras terkait masifnya kerusakan hutan di Kabupaten Kerinci. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Randi mengungkap bahwa sekitar puluhan hektar hutan, termasuk di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kini hancur akibat aktivitas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam unggahannya yang viral tersebut, Randi menegaskan bahwa otoritas terkait tidak boleh membiarkan kekuatan modal mengalahkan hukum.

Baca Juga: Aktivis Minta Kapolres Kerinci Bertindak, Aktifitas PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamiai Disebut Kian Tak Terkendali

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika birokrasi di tingkat tapak sudah tumpul, jangan salahkan jika publik mulai bergerak mencari keadilan sendiri,” tulis Randi dalam pernyataannya. 

Mempertanyakan Logika Pengawasan

Randi secara spesifik menyoroti masuknya alat berat ke lokasi tambang di wilayah Tamiai yang memakan waktu lama, namun seolah luput dari pantauan petugas. Dia menilai mobilisasi alat berat selama kurang lebih 3 hari perjalanan seharusnya menjadi waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pencegahan.

“Para penambang dan alat berat tidak turun begitu saja dari langit. Apakah (waktu tempuh 3 hari) tidak cukup untuk menghentikan? Kita jadi bertanya, seserius apa BB TNKS menjaga hutan Kerinci?” tambahnya dengan nada kritis.

Bacaan Lainnya: TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

Selain isu PETI, gerakan yang disuarakan Randi juga mencakup keresahan publik terkait pengelolaan sampah di jalur pendakian serta indikasi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan konservasi. Akumulasi masalah ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekologis yang merugikan rakyat Kerinci secara luas.

“Hutan Kerinci adalah sumber kehidupan, bukan komoditas cukong. Jika pengawasan di tingkat tapak sudah tumpul, maka publik yang harus tajam bersuara,” tegasnya dalam narasi perlawanan ekologis tersebut.

ingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar TNKS belum memberikan tanggapan resmi mengenai data kerusakan puluhan hektar hutan dan tudingan pembiaran alat berat yang disampaikan oleh Randi Vitora. (Red)

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya



DIAMANKAN: Terduga DM (25) Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci diamankan Polisi.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kronologis Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Baca Juga: 

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

​Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

​Proses Penangkapan

​Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Begitu Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Tim Opsnal Macan Kincai langsung bergerak cepat.

​Pada saat penggerebekan terhadap pelaku tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

​"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(*)

(​Adz/ Sumber: Siaran Pers Polres Kerinci).

Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Berbagi Takjil

 

Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Bagi-bagi Takjil.(adz/mpc)

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Momen bulan suci Ramadhan dimanfaatkan jajaran Polres Kerinci untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Pada [Sebutkan Hari/Tanggal], Kapolres Kerinci bersama Wakapolres terjun langsung ke jalanan untuk membagikan paket takjil gratis kepada para pengendara dan warga yang melintas di depan Mapolres Kerinci.

​Kegiatan yang berlangsung menjelang waktu berbuka puasa ini disambut antusias oleh warga. Mengenakan seragam dinas lengkap yang dipadukan dengan rompi, para pejabat utama Polres Kerinci tampak akrab menyapa satu per satu pengendara motor maupun mobil sembari menyerahkan paket makanan berbuka.

Bacaan Lainnya:

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah

​Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa aksi sosial ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam berbagi kebahagiaan di bulan yang penuh berkah.

​"Kami ingin berbagi sedikit rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba. Semoga ini bisa membantu dan menjadi berkah untuk kita semua," ujar Kapolres di sela-sela kegiatan.

​Senada dengan Kapolres, Wakapolres Kerinci yang turut mendampingi menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara menuju rumah masing-masing.

​Pemandangan hangat terlihat saat personel kepolisian dengan sigap menata paket takjil di atas meja dan memberikannya kepada warga. Aksi ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat yang merasa terbantu dengan adanya kepedulian dari pihak kepolisian tersebut.(Ali/mpc)

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah

Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengadakan kegiatan "Gerakan Pangan Murah". Acara yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026.(adz/mpc)

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengadakan kegiatan "Gerakan Pangan Murah". Acara yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026, bertempat di kawasan Sungai Penuh.

​Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Kerinci, BUMN, Befood, dan Bulog. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan akses kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

​Harga Komoditas di Bawah Harga Pasar

​Berdasarkan pantauan di lokasi, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Beberapa komoditas penting dijual dengan harga subsidi, di antaranya:

  • ​Daging Beku: Rp 80.000 / kg
  • ​Minyakita (Minyak Goreng): Rp 15.500 / liter

​Selain dua komoditas tersebut, tersedia juga paket sembako lainnya yang telah disiapkan dalam kemasan praktis untuk memudahkan warga dalam mengantre.

​Wujud Nyata Pengabdian Polri

​Kapolres Kerinci, bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polres Kerinci, tampak hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Kehadiran personel kepolisian di lokasi tidak hanya untuk mengamankan situasi, tetapi juga memastikan distribusi pangan murah berjalan tepat sasaran.

Jajaran Polres Kerinci saat memantau langsung gelaran pasar murah di Sungai Penuh-Kerinci.(Adz) 

​"Kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami berharap Gerakan Pangan Murah ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari," ujar perwakilan Polres Kerinci di sela-sela acara.

Baca Juga: 

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator Diminta Diamankan

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

​Masyarakat menyambut positif inisiatif ini. Salah satu warga mengungkapkan bahwa selisih harga yang ditawarkan sangat membantu di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok saat ini.

​Dengan adanya sinergi antara Polri dan instansi terkait seperti Bulog, diharapkan stabilitas stok dan harga pangan di wilayah hukum Polres Kerinci tetap terjaga dengan baik.(Ali/mpc)

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator Diminta Diamankan

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator yang bekerja dilapangan Diminta Diamankan.(dir/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan penambangan material pasir dan batu tersebut disebut telah berlangsung hampir dua bulan, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Selain itu, sejumlah dump truck juga terlihat keluar masuk lokasi hampir setiap hari untuk mengangkut material hasil galian.

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut. Warga mengaku heran karena aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan dari aparat terkait.

Baca Juga: Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

“Sudah hampir dua bulan aktivitas itu berjalan. Setiap hari ada dump truck keluar masuk membawa material. Kami tentu bertanya-tanya apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk dari lokasi tambang juga mulai menimbulkan dampak terhadap kondisi jalan desa yang merupakan satu-satunya akses transportasi bagi masyarakat setempat.

Selain kerusakan jalan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mulai terlihat di sekitar lokasi tambang, terutama potensi longsor di kawasan perbukitan tempat aktivitas penambangan berlangsung.

Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas galian C yang berlangsung di wilayahnya.

“Saya mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut. Masyarakat juga sudah menyampaikan keberatan yang cukup besar terhadap kegiatan itu. Dampaknya mulai terlihat, seperti longsor di sekitar lokasi penambangan dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk setiap hari,” ujar Mirzal.

Baca Juga: Antrean Mengular, Bank Jambi Kerinci Tambah Teller dan Buka Teras Layanan

Ia menjelaskan bahwa jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material merupakan akses utama bagi masyarakat Desa Sungai Dalam untuk beraktivitas sehari-hari. Jika kerusakan jalan terus berlanjut, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu mobilitas warga.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Kerinci, Kusnadi, menilai persoalan tambang galian C yang diduga ilegal tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Menurut Kusnadi, selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan penambangan tanpa izin juga dapat merugikan negara apabila dilakukan tanpa legalitas yang jelas.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika aktivitas ini memang tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah ada pembiaran terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum,” tegas Kusnadi.

Baca Juga: Soal "Serangan" Siber ke Al Haris, Pengamat: Diduga Ada Kaitan Politik 2029

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas penambangan serta mengamankan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut apabila terbukti melanggar hukum.

“Aparat penegak hukum dengan kewenangannya wajib menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut, sekaligus mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi. Para pelaku juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh

Selain itu, kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan aspek perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

GNPK RI berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas aktivitas penambangan di kawasan Desa Sungai Dalam tersebut.(Dir)

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh.(Ist_Polres Kerinci)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Gerakan Pangan Murah Polri Serentak melalui kegiatan bazar atau pasar murah yang dilaksanakan secara nasional pada Jum'at, 13 Maret 2026. Di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polres Kerinci di kawasan Gedung Nasional, Jalan Jenderal Sudirman, Dusun Baru, Kecamatan Sungai Penuh, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

Gerakan Pangan Murah ini merupakan upaya Polri untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat membeli berbagai bahan pangan seperti beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok.

“Gerakan Pangan Murah ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau serta mendukung stabilitas harga pangan,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya:

IMM Jambi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan RSUD M.H.A. Thalib Sungai Penuh

Selain membantu masyarakat, kegiatan bazar atau pasar murah ini juga diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menekan laju inflasi daerah serta menjaga ketersediaan bahan pangan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri Serentak ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait dalam upaya menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Ali/mpc)

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

 

FOTO: Seorang terduga pelaku curanmor berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan Polisi di kediamannya tanpa perlawanan berarti.(Adz) 

​KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Adanya Jejak berupa darah di Desa Semurup menjadi petunjuk tindakan kriminal seorang mahasiswa gaek asal Kerinci.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat. 

Seorang terduga pelaku berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Bacann Lainnya:

Atasi Macet, Pemkot Berharap Jalan H Bakri Jadi Satu Arah

Biar Mudik Lebaran Lancar dan Nyaman, Gubernur Jambi Hentikan Truk Batu Bara di Jalan Raya 13–29 Maret

Curanmor itu pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Saat hendak membuka gudang di belakang rumahnya, korban mendapati gembok pintu gudang dalam keadaan rusak paksa.

​Di lokasi kejadian, ditemukan bukti petunjuk berupa bercak darah yang diduga milik pelaku yang terluka saat merusak gembok. 

Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor registrasi BH 3024 DO milik korban telah hilang. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16.000.000,-.

​Mendapat laporan resmi dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Bupati Fikri Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Fee Proyek 15% untuk Persiapan THR

​Berkat kejelian petugas di lapangan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. 

Dipimpin langsung Kanit Opsnal, polisi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku RK.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disembunyikan pelaku.

Baca Juga: Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

​"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan

​Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal.

Kasatreskrim Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. 

Dia meminta agar masyarakan menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan pastikan pintu rumah serta gudang terkunci dengan aman, terutama pada malam hari.(Red)

Jelang Sahur, Polres Kerinci Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Penuh

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2026) dini hari.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin unit opsnal menjelang waktu sahur di sekitar wilayah Pasar Sungai Penuh sekira pukul 01.00 WIB.

Kronologis Penangkapan

Saat melintas di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon.

Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri.

“Petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berinisial AP yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan, sementara satu rekan pelaku berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Petugas kemudian membawa pelaku AP ke kediamannya di RT 004, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:

  • 19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,43 gram.
  • Satu unit timbangan digital merek Mouse Scale.
  • Alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman.
  • Sejumlah klip plastik bening dan alat komunikasi berupa iPhone 13.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL. Pelaku menjalankan modus “tempel”, di mana ia meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat. Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Berita Lainnya:

TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

PERMAHI Jambi Dorong Kejati dan Polda Jambi Tegaskan Komitmen Integritas Penegakan Hukum

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider: Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.(Adz)

Jalur Kerinci - Pesisir yang Sempat Ambruk Kini Sudah Bisa Dilalui, Kasat Lantas Polres Kerinci Pimpin Langsung di Lapangan

Jalur Kerinci–Pesisir yang Sempat Ambruk Kini Sudah Bisa Dilalui, Kasat Lantas Polres Kerinci Pimpin Langsung proses pemukaaan dan pengamanan di Lapangan

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kabar baik bagi para pengendara yang melintasi jalur utama Kerinci menuju Pesisir. Setelah sempat terputus akibat badan jalan yang ambruk, kini jalur tersebut sudah mulai bisa dilalui kembali oleh kendaraan.

Proses pembukaan arus dan pengamanan lokasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kerinci beserta jajaran personel di lapangan pada malam ini.

Update Situasi Terkini:

Kondisi Jalur: Kendaraan sudah mulai bisa melintas dengan sistem pengaturan arus lalu lintas dari petugas.

Aksi Cepat: Personel Satlantas Polres Kerinci bersiaga di lokasi untuk memastikan keamanan pengendara saat melewati titik bekas jalan ambruk.

Kondisi jalan yang ambruk yang sempat membuat lalu lintas macet.(adz)

Himbauan: Mengingat kondisi jalan yang belum sepenuhnya sempurna dan faktor cuaca, pengendara diminta untuk tetap berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan mengikuti instruksi petugas.

"Malam ini kami dari Satlantas Polres Kerinci memastikan jalur Kerinci menuju Pesisir sudah bisa dilalui kembali oleh kendaraan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan sabar saat mengantre melintasi titik yang sedang dalam perbaikan ini," ujar Kasat Lantas Polres Kerinci di lokasi kejadian.

Kehadiran polisi di lokasi memberikan rasa aman bagi para sopir travel dan logistik yang sempat tertahan beberapa jam akibat amblasnya jalan tersebut.

Ikuti Rakor Operasi Ketupat 2026 di Polres Kerinci, Wako Alfin: Koordinasi yang Matang Kunci menciptakan suasana kondusif

Walikota Alfin bersama Kapolres Kerinci saat mengikuti Rakor Operasi Ketupat 2026 di Aula Polres Kerinci, Senin (2/3).(Adz/Foto: Kominfo)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2026 tingkat Mabes Polri yang digelar secara daring di Aula Polres Kerinci, Senin (2/3/2026).

Rakor tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H, Bupati Kerinci Di wakili Asisten I Efrawadi, OPD Lingkup Pemerintahan Kota Sungai Penuh Dan Kabupaten Kerinci, Unsur Forkopimda, Dan jajaran Polres Kerinci.

Kegiatan koordinasi nasional ini dipimpin langsung oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, khususnya arus mudik dan arus balik Lebaran.

Rakor Operasi Ketupat 2026 di Aula Polres Kerinci, Senin (2/3).(Adz/Foto: Kominfo)

Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik. Tahun ini, Polri mengusung tagline “Mudik Aman, Keluarga Nyaman” sebagai komitmen menghadirkan rasa aman dan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Wali Kota Alfin menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 serta menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk bersinergi bersama TNI-Polri dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, koordinasi yang matang menjadi kunci menciptakan suasana kondusif selama momentum Lebaran.

“Pemerintah daerah siap mendukung penuh upaya pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat, agar perayaan Idul Fitri berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Melalui rakor lintas sektoral ini, diharapkan seluruh unsur terkait dapat memetakan potensi kerawanan, mengantisipasi lonjakan arus kendaraan, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, sehingga perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh berlangsung aman dan nyaman.(Adz/*Kominfo)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs