Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan pemohon prinsipal mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK | Ifa.)

JAKARTA  | MERDEKAPOST - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan. Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. (doc Humas MK)

Namun demikian, Sambung Daniel, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi “second option” dalam memilih jabatan baginya. Dan terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun “jabatan yang dipilih”, menurut Mahkamah hal demikian menjadi suatu bentuk keleluasaan atau kebebasan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan penilaian kapabilitas dan integritas dari calon yang bersangkutan, lebih diketahui dan dirasakan oleh pemilih. Sebab pemilih merupakan “pengguna” dari calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan bahkan calon kepala daerah yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah belum diakomodirnya persoalan tersebut tidak harus memperluas pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun hal tersebut cukup diakomodir dengan penambahan syarat. Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” sampai Daniel.

Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Sementara itu, mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Daniel menyebutkan bawah Mahkamah perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, sambung Daniel, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Dengan kata lain, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. Oleh karenanya dalil-dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini.

Pendapat Berbeda

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini. Menurut Guntur, substansi permohonan para Pemohon hendaknya dikabulkan, sehingga ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada sepanjang frasa "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

“Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” kata Guntur dikutip dari Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Sebagai tambahan informasi, dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”  

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di MK pada Jumat (2/2/2024), Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

Baca Juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber Humas MK | Raisa Ayuditha Marsaulina )

Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Hakim Panel dan Hakim Konstitusi saat memberikan saran perbaikan permohonan pada sidang pendahuluan uji Undang-Undang tentang Pilkada yang diajukan oleh dua orang mahsiswa Ahmad Alfarizy dan Nur fauzi Ramadhan, Jumat (02/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK ).

JAKARTA |  MERDEKAPOST.COM – Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan dari Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/2/2024) oleh Panel Hakim yakni Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan. (Humas MK)

Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

“Partai politik berfungsi sebagai pengkaderan, potensi dari permohonan ini karena hal demikian berpotensi mencederai kaderisasi pada partai politik,” sampai Fauzi yang hadir bersama dengan Ahmad Alfarizy di Ruang Sidang Pleno, Gedung I, MK.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

“Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka ada dua jaminan yang dapat diberikan, 1) memastikan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak akan terganggung apabila dikemudian hari Mahkamah mengabulkan perkara ini; dan 2) memberikan kepastian waktu bagi caleg DPR, DPRD, atau DPD yang hendak maju juga pada Pilkada 2024 untuk berpikir secara matang dan konsekuen terhadap rencana tersebut,” sampai Alfarizy.

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Hakim MK Enny Nurbaningsih. (doc Humas MK)

Kerugian Potensial

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat perbaikan atas permohonan ini menyebutkan agar para Pemohon memperjelas kerugian potensial yang dimaksudkan atas keberlakuan norma yang diujikan. Sementara Hakim Konstitusi Daniel memberikan catatan mengenai permohonan provisi yang diajukan agar dapat mempedomani Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 dan 70-PS/PUU-XX/2020 yang mengabulkan permohonan provisi. “Jadi dibaca ya permohonan tersebut semoga bisa untuk pedoman dalam memperbaiki pada bagian provisi,” jelas Daniel.

Sementara Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon untuk memperhatikan jeda waktu antara Pilpres dan Pilkada. “Sekuens waktu tersebut dapat dijadikan syarat ketika terpilih jadi anggota DPR, DPRD, dan DPD barulah berlaku riil sebagaimana ia menjadi anggota sebagaimana pasal yang diujikan. Coba narasikan dan carikan argumentasinya, karena kalau calon itu belum melekat hak dan kewajiban, lalu dibatasi nanti ini bagaimana?” terang Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Sehingga, naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber : Humas MK )

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

- - Syarat Maju Pilkada 27 November 2024 - -

MERDEKAPOST.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Termasuk caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar.

Dilansir dari Kendari Pos, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Parmas SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada bupati, wali kota dan gubernur, sebelum dilantik menjadi anggota DPR/DPRD. “Sepanjang belum menjadi anggota dewan, maka tidak masalah mengikuti tahapan pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati,” ujarnya. 

Namun berbeda dengan anggota DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebelum tahap pencalonan pilkada. “Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Pilkada nomor 2 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari dilantik Oktober 2024. Artinya caleg terpilih selama tidak dilantik menjadi anggota DPR, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan.

“Namun ketika caleg yang terpilih dilantik, maka usai dilantik harus mengundurkan diri karena konsekuensi maju di Pilkada. Hal itu sebagai syarat pencalonan,” jelas Amiruddin.

Ia menegaskan, momen pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024, bakal terlaksana dalam suasana kampanye pilkada. Anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi, serta anggota DPR yang saat ini belum berakhir masa jabatannya, maka wajib mengundurkan diri. Hal itu sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Karena mereka masih aktif sebagai anggota dewan hasil pemilu 2019. Sementara kepala daerah, seperti Bupati Konut Ruksamin misalnya, yang digadang-gadang maju bertarung di Pemilihan Gubernur Sultra, hanya cuti,” tandas Amiruddin. (ali/c)

PILKADA SERENTAK

1.DASAR HUKUM

- UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

- PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

- Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024


2.TAAT REGULASI

- Hajatan Pilkada serentak digelar 27 November2024

- Tahap persiapan Pilkada dimulai April 2024

- Tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024

- Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi UU     Pilkada

- Caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar

3.MUNDUR

- KPU Sultra memastikan caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada tapi sebelum dilantik menjadi anggota     DPR/ DPRD

- Anggota DPR/ DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, wajib mengundurkan diri

- Pengunduran diri itu sebelum tahap pencalonan pilkada

- Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada

- Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik

- Hal itu sebagai syarat pencalonan

4.CUTI

- Kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dapat mencalonkan diri di Pilkada November 2024

- Kepala daerah tidak diwajibkan mundur

- Kepala daerah hanya dikenakan aturan cuti

Pasal 3 : Tahapan Pemilihan terdiri atas:

a. tahapan persiapan; dan

b. tahapan penyelenggaraan

Pasal 4 :

(1) Tahapan persiapan meliputi:

-Perencanaan program dan anggaran

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;

- Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

(2). Tahapan penyelenggaraan meliputi:

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon)

- Pendaftaran paslon

- Penelitian persyaratan calon

- Penetapan paslon

- Pelaksanaan kampanye

- Pelaksanaan pemungutan suara

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih


Editor : Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Sultra

Jimly Sebut Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan 9 Hakim MK Pekan Depan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan 9 majelis hakim MK pekan depan. (ANTARA)

Jakarta | Merdekapost.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai memutuskan usia capres-cawapres pada pekan depan.

"Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan)," kata Jimly setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11).

Lihat Juga : Keras! Di Depan Prabowo, Jimly Singgung Politik Dinasti Jelang Pilpres 2024

Jimly menjelaskan MKMK itu hanya memiliki 30 hari untuk memeriksa sembilan majelis hakim MK yang memutuskan syarat usia capres-cawapres. Sehingga, katanya, harus ada keputusan yang tepat nantinya untuk memberikan rasa keadilan.

"Kalau saya belum 30 hari, 15 hari cukup. Karena, soal pemilu ini adalah persoalan serius, bisa memecah belah bangsa. Maka, harus ada kepastian yang tepat dan adil," ujarnya.

Saat ini MKMK tengah mengusut etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Ini 14 Negara yang Menolak Gencatan Senjata Israel-Hamas

Ternyata! Semangka jadi Simbol Palestina Kenapa Israel Sangat 'Alergi' ?

Ini Para Tokoh yang Ikut Aksi Bela Palestina di Monas, Puan hingga Anies

Cak Imin Ungkap Survei Terbaru, Klaim Ada Peluang Menang 1 Putaran

Dari sembilan hakim konstitusi itu, Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali oleh MKMK, yakni pada Selasa (31/10) dan Jumat (3/11).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut hakim yang paling bermasalah secara etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres adalah yang paling banyak dilaporkan etik.

Jimly tidak menyebut secara tegas nama hakim yang dimaksud. Namun, dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MKMK, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak.

"Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11) lalu.

(adz | Sumber: CNN INDONESIA)

Keras! Di Depan Prabowo, Jimly Singgung Politik Dinasti Jelang Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie menyinggung Indonesia yang menganut sistem republik tapi masih mempraktikkan feodalisme. (ist)

Jimly " Indonesia Itu Republik Tapi Perilakunya Kerajaan"

Makassar | Merdekapost.com - Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menyinggung politik dinasti yang ramai dibicarakan menjelang Pilpres 2024. Dia menyinggung Indonesia yang menganut sistem republik tapi masih menggunakan sistem feodal.

Hal itu disampaikan Jimly di hadapan peserta Silaturahmi Kerja Nasional (Silatnas) ICMI dan Menteri Pertahanan yang juga calon presiden, Prabowo Subianto di Makassar, Sulawesi, Sabtu (4/11).

"Itu Inggris bentuk kerajaan negaranya, tapi perilaku politiknya republik, nah, saya bilang kalian ini bagian dari kerajaan tapi perilakunya republik sehingga mudah bagi anda berubah jadi republik. Indonesia tidak begitu saya bilang, Indonesia itu republik tapi kelakuannya kerajaan," kata Jimly.

Sebagai orang berintelektual kata Jimly harusnya melihat secara objektif sebagai fenomena.

"Itu menjelaskan semua partai mengalami pembiruan darah, bukan cuman satu semuanya. Jadi kita tidak menyalahkan partai a, partai b, tidak bisa. Tapi kita harus melihat sebagai fenomena yang harus dicarikan solusinya jangka panjangnya. Bukan saling menyalahkan," ungkapnya.

"Ini semua feodal ini lalu bicara dinasti, nah ini dinasti semua. Tidak usah saya sebut partainya, kalian sudah paham," sambungnya.

Lihat Juga : Cak Imin Ungkap Survei Terbaru, Klaim Ada Peluang Menang 1 Putaran

Seharusnya kata Jimly kita harus punya komitmen untuk membangun peradaban bangsa, melalukan modernisasi, termasuk modernisasi budaya politik. Ini persoalan serius.

"Kalau budaya politik kita sudah dewasa sudah modern. Contoh Obama kampanye untuk Hilary, kalah, artinya presiden yang sudah tidak menjabat tidak berpengaruh lagi. Karena budaya feodalnya sudah tidak berpengaruh yang kedua institusi politiknya sudah kuat. Nah, kita ini budaya politiknya masih feodal, institusinya masih lemah, masih tergantung figur ini problem kita," jelasnya.

Saat ini, lanjut Jimly persoalan yang dihadapi adalah perbaikan kualitas institusi berbangsa dan bernegara harus dibenahi.

"Inilah konflik kepentingan institusi ini menjadi sumber suburnya tindakan penyalahgunaan kekuasaan yaitu korupsi. Jadi tantangan bagi kita memberi dukungan pada capres sambil kita memberi masukan. Mudah murahan beliau-beliau ini ketika menjadi presiden, ini memikirkan kepentingan penataan kembali jangka panjang. Bukan saling berebutan untuk menikmati, bukan berebutan sharing dengan tangan di atas. Mudah-mudahan tokoh seperti Pak Prabowo ini bukan untuk menikmati tapi, caring dan sharing," pungkasnya.

Prabowo Subianto saat ini menjadi sorotan karena dinilai telah melanggengkan dinasti politik Jokowi dengan menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendampingnya.

Prabowo menyebut politik dinasti merupakan suatu hal yang wajar dan terjadi di sejumlah parpol termasuk PDIP. Pernyataan itu Prabowo sampaikan usai menghadiri acara deklarasi arah koalisi Pilpres PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

"Kalau kita jujur, Anda lihat semua partai termasuk PDIP ada dinasti politik dan itu tidak negatif," kata Prabowo.

Lihat Juga :

Ini Para Tokoh yang Ikut Aksi Bela Palestina di Monas, Puan hingga Anies

Prabowo mengakui bahwa dirinya juga bagian dari politik dinasti karena putra dari Sumitro Djojohadikusumo dan cucu dari Raden Mas Margono Djojohadikusumo.

Namun demikian, ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dinasti keluarganya ingin mengabdi kepada rakyat dan negara Indonesia.

Adapun Sumitro Djojohadikusumo merupakan menteri di era Orde Baru sementara Raden Mas Margono Djojohadikusumo adalah pendiri Bank BNI. Pernah pula menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

"Pengertian dinasti politik adalah keluarga yang patriotik, keluarga yang ingin berbakti pada negara dan bangsa, salahnya apa? jangan dipolitisasi, ya kan," ujar Prabowo.(*)

(Editor : Aldie Prasetya | Sumber: CNN Indonesia)

Ini 88 TPS di 5 Kabupaten/Kota Diperintahkan MK Laksanakan PSU

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan terkait  sengketa pilgub jambi atas gugatan paslon CE-Ratu

Dalam putusannya yang dibacakan senin (22/03) malam pukul 19.00 WIB Mk menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian yaitu pada perkara Perkara No. 130 PHPU Provinsi Jambi

MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dibeberapa TPS yang didalilkan pemohon CE-Ratu.

Adapun putusan yang dibacakan pada Senin, 22 maret 2021 pukul 19.00 WIB itu memutuskan beberapa hal sebagai berikut:

Perkara No. 130 PHPU Provinsi Jambi: 

11.1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

11.2. Membatalkan SK KPU Prov. Jambi No. 127 ttg Penetapan Rekap Hasil Suara tgl 19 Des 2020, sepanjang perolehan suara semua paslon pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:

1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;

2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;

3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;

4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec.; dan

5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.

11.3. Memerintahkan PSU pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:

1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;

2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;

3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;

4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec. dan;

5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.)

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, KPU Diperintahkan Laksanakan PSU

PSU dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru ttg penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah.

11.4. Memerintahkan mengganti anggota PPK pada 15 Kec. dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS. (adz)

BREAKING NEWS! Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, KPU Diperintahkan Laksanakan PSU

JAKARTA, MERDEKAPOST - Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan terkait  sengketa pilgub jambi atas gugatan paslon CE-Ratu.

Dalam putusannya yang dibacakan senin (22/03) malam pukul 19.00 WIB MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian.

MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dibeberapa TPS yang didalilkan pemohon, dalam waktu 60 hari.


"Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada tps-tps adalah harus dengan PSU". Kata hakim yang membacakan keputusan tersebut.

beberapa TPS yang diulang berada di 5 Kabupaten yaitu Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Tanjabtim. 

MK juga membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi penghitungan hasil Pilgub jambi 9 Desember 2020 lalu sepanjang perolehan suara di setiap TPS

Selain itu, MK Memerintahkan KPU untuk melakukan seleksi ulang untuk penyelenggara ditingkat PPS dan PPK, memerintah Aparat Kepolisian (Polda) Jambi untuk melakukan pengamanan proses PSU

Pembacaan keputusan selesai pada pukul 19.53 WIB. (adz)

Nonton Live Streaming Sidang Pengucapan Putusan MK Hari Ini 22 Maret 2021

Merdekapost.com - Sebagaimana telah dijadwalkan bahwa hari ini Senin 22 Maret 2021 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pilkada di beberapa daerah.

berikut Link live streaming sidang pengucapan putusan tersebut:

  • https://www.youtube.com/watch?v=p_AmEtIqclU

atau :

  • https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=8

Baca Juga Berita Terkait Lainnya:

Jika Gugatan CE-Ratu Ditolak MK, Pelantikan Gubernur Jambi Bisa Jadi April

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Senin (22/3/2021) besok Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menyampaikan putusan terkait sengketa Pilgub Jambi.

Apakah gugatan Paslon 01 (CE-Ratu) yang menghendaki adanya pemungutan suara ulang (PSU) diterima atau ditolak.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengatakan, jika gugatan Paslon 01 ditolak oleh MK, maka proses selanjutnya kembali ke KPU untuk melaksanakan pleno penetapan Paslon terpilih yang hasilnya akan diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan usulan pengangkatan.

Berita Terkait: 

Hari Ini, Sengketa Hasil Pilgub Jambi Diputuskan MK, Al Haris dan Cek Endra Siap Terima Keputusan

MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah! 

"Karena paripurna pemberhentian kan sudah Pak Fachrori kemarin. Jadi proses itu lagi, setelah itu menunggu Kepres dan jadwal pelantikan," sebut Rahmad.

Dia menambahkan, jika prosesnya seperti itu, dimungkinkan pelantikan bisa dilaksanakan pada bulan April 2021 mendatang.

"Kalau pelantikan diperkirakan serentak kayaknya tidak lama, macam kemarin. Jadwalnya kita belum tahu pasti, tapi pasti ada surat nya menyusul seperti pelantikan tanggal 26 Februari dulu," jelasnya.

Baca Juga: 

RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

Sedangkan jika permohonan Paslon 01 (CE-Ratu) di terima oleh MK, maka kata Rahmad prosesnya akan semakin panjang. Jabatan Pj Gubernur pun akan semakin lama.

Sebab masa jabatan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni akan berakhir pada saat pelantikan gubernur defenitif hasil Pilkada serentak.

"Kalau ada PSU, kita nunggu itulah lagi, nunggu hasil proses dari KPU, dan belum bisa diperkirakan kapan jadwal pelantikanya," pungkasnya.(adz)

Hari Ini, Sengketa Hasil Pilgub Jambi Diputuskan MK, Al Haris dan Cek Endra Siap Terima Keputusan

Hakim Mahkamah Konstitusi (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sengketa hasil Pilgub Jambi segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut rencana sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin 22 Maret 2021.

Pihak dari pasangan kandidat Al Haris-Sani menyatakan pihaknya akan tetap menyaksikan persidangan melalui virtual.

"Al Haris menginstruksikan kepada kami, seluruh pendukung, agar menyaksikan persidangan MK di tempat masing-masing secara virtual," ungkap Hasan Mabruri, Direktur Tim Pemenangan Al Haris-Sani pada Minggu (21/3/2021).

"Untuk yang berangkat ke MK langsung di Jakarta, hanya dari kuasa hukum," tambahnya.

Baca Juga:

 • MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!

 • RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

 • Buka Rakor Kependudukan Pj.Gubernur Nyatakan Komitmen Wujudkan Jambi Tertib Administrasi Kependudukan

Hasan mengatakan, Al Haris pada saat persidangan akan tetap masuk kantor. Kemudian menyaksikan persidangan tetap dari Jambi.

"Beliau (Al Haris) akan tetap masuk kantor seperti biasa. Hanya saja setelah itu akan ikut menyaksikan persidangan bersama. Di Kota Jambi akan disediakan tempat untuk menyaksikan live persidangan, lokasinya kemungkinan di posko," ujar Hasan.

Dirinya belum dapat memastikan, nantinya Al Haris apakah akan menyaksikan dari Bangko ataupun datang ke Kota Jambi.

Abdullah Sani dan Al Haris. (ist)

Untuk hasil persidangan besok, pihaknya akan menerima apapun yang menjadi putusan MK. 

"Tidak ada persiapan khusus, beliau juga berulang kali mengingatkan kepada kami agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Untuk putusan MK, nantinya kami siap menerima putusan itu," jelasnya.

Sementara itu Direktur Relawan CE-Ratu, Sony Zainul, mengaku dirinya saat ini, Minggu (21/3/2021) bersama Cek Endra tengah berada di Jakarta.

"Saya saat ini berada di Jakarta, bersama dengan Pak CE. Selain itu banyak juga yang datang ke Jakarta dari pendukung CE-Ratu," ungkapnya.

Baca Juga:

 • Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

 • Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

 Dirinya saat ini belum dapat memastikan apakah nantinya Ratu Munawaroh juga akan ikut ke Jakarta atau tidak.

Sony menyatakan keoptimisannya akan diterimanya permohonan yang mereka ajukan ke MK.

"Tentu kami optimis dengan apa yang kami dalilkan ke MK akan dikabulkan," ujarnya.

Cek Endra diwawancara awak media.(ist) 

"Sebelumnya MK pernah menyidangkan gugatan sengketa pilkada dengan materi gugatan terkait e-KTP sebagai syarat sah pemilih dan hasilnya mengabulkan gugatan pemohon," jelasnya.

Sony mengungkapkan, total suara yang mereka persoalkan dalam permohonan ada sekitar 13 ribuan suara. Dalam sidang yang lalu, pihaknya mengajukan ada 239 TPS terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak mimiliki e-KTP ikut mencoblos.

Sony berujar pihaknya akan siap menerima apapun yang menjadi keputusan dari majelis hakim konstitusi.(adz|tribunjambi.com)


Saksi Haris-Sani Mentahkan Gugatan CE -Ratu

Saksi saat memberikan keterangannya di Persidangan Selasa 23/02/2021. (ist)

JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Dalam sidang PHP Pilgub Jambi yang digelar pada hari selasa 23/02/2021 di Mahkamah Konstitusi. Saksi Paslon Cagub-Cawagub Jambi Haris-Sani mementahkan semua tuduhan yang disangkakan oleh tim advokad CE-Ratu.

sebelumnya dala dalil gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum CE-Ratu  terkait  beberapa nama-nama pemilih pemula yang menurut Kuasa hukum CE-Ratu sudah menandatangani pernyataan bahwa mereka memilih tanpa memiliki KTP atau Suket dari Dukcapil.

Namun, Menurut keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Haris-Sani dugaan yang disangkakan tersebut tidak benar adanya. 

Kuasa Hukum Haris-Sani Dr Heru Widodo bersama Helmiadi salah seorang tim Haris Sani. (adz) 

Saksi Haris-Sani yang terdiri dari Adel Triandra, Puspa Sari, Candra Wijaya dan Rd. Alfikar Ababil, mereka semua telah memiliki KTP dan sudah berhak untuk memilih.

"Semua saksi yang dihadirkan oleh Haris-Sani tersebut semuanya memiliki e-ktp dan sudah berhak untuk mencoblos". Ujar Helmi.

"Faktanya di persidangan semua saksi terkait, membantah semua yg disangkakan dengan menunjukkan bukti kepemilikan KTP". Ujar salah seorang tim Haris sani bernama Helmiadi. 

Diungkapkannya lagi, "Dan hakim sempat menanyakan apakah saksi pihak terkait tersebut pernah membuat surat pernyataan dengan Tim CE-Ratu bahwa mereka memilih tanpa KTP atau Suket Disdukcapil, Namun lagi-lagi saksi pihak terkait menyangkalnya dan majelis hakim-pun mencoba menyesuaikan tanda tangan saksi pihak terkait dengan surat pernyataan yang dibuat pihak pemohon dan hasilnya berbeda". Ujarnya.(adz)

Kapan Masa Jabatan Gubernur dan 5 Kepala Daerah di Jambi Berakhir? Ini Penjelasannya

Jambi | Merdekapost.com - Selain Pilgub Jambi, ada lima Kabupaten/Kota yang juga menggelar Pilkada serentak yaitu Kabupaten Bungo, Tanjabbar, Tanjabtim, Batanghari dan Kota Sungai Penuh.

Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2020 telah selesai digelar pada 9 Desember lalu. dan sesuai tahapan pihak KPU di 4 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak telah mengeluarkan keputusan Kepala daerah/Bupati/walikota dan wakil kepala daerah/bupati/walikota Terpilih. 

Diempat daerah yaitu Batanghari, Tanjabbar, Tanjabtim dan Bungo, Sesuai tahapan, Pihak KPU telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilihnya sebagai hasil Pilkada Serentak 2020 dikarenakan daerah-daerah tersebut tidak ada gugatan Paslon ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait Lainnya:

• Dilantik Jadi Pj Gubernur Jambi, Siapakah Hari Nur Cahya Murni? Ini Profil Singkatnya

• KPU Serahkan Hasil Pleno Penetapan Wako-Wawako Terpilih Ke Sekretariat DPRD Sungai Penuh

Sementara untuk Walikota Sungai Penuh sempat tertunda, dikarenakan ada gugatan salah satu Paslon ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga penetapan Walikota/Wakil Walikota Sungai Penuh Terpilih baru bisa dilaksanakan Jum'at 19/02/2021 kemarin, KPU Sungai penuh telah menetapkan Paslon Ahmadi Zubir-Alvia Santoni Walikota/Wakil Walikota terpilih. Hal ini setelah MK memutuskan menolak gugatan salah satu Paslon (Fikar Azami-Yos Adrino) 

Khusus untuk Pilgub Jambi, dikarenakan ada gugatan di MK oleh salah satu Paslon yaitu gugatan / sengketa yang diajukan oleh Paslon CE-Ratu. dan saat ini sedang berlangsung tahapan proses persidangan pembuktian.

Masa Jabatan Gubernur Jambi dan 4 Kepala Daerah 

Sementara itu, terkait dengan masa Jabatan para kepala daerah di Jambi yang melaksanakan Pilkada Serentak serta kapan dilaksanakan Pelantikan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan bahwa Pelantikan kepala daerah harus dilakukan setelah masa jabatan yang sebelumnya berakhir.

Dikatakannya, "pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak akan dilakukan setelah masa jabatan berakhir. hal ini akan ditandai dengan Surat Keputusan dari pemerintah pusat". 

“Jika ada sengketa pilkada maka harus menunggu penyelesaiannya di MK. Kalau semua sesuai jadwal (tak ada sengketa) maka berakhir masa jabatan sudah harus dilantik,” sebut Rahmad Hidayat.

Baca Juga:

• Teng, KPU Tetapkan Ahmadi-Antos Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih 

Menurut Rahmad, Berdasarkan data mereka ini Masa Jabatan Gubernur dan 5 Para Kepala Daerah di Jambi yang ikut Pilkada Serentak 2020:

1. Jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar akan berakhir pada 12 Februari 2021. 

2. Jabatan Bupati Batanghari, Syahirsyah berakhir pada 17 Februari 2021.

3. Jabatan Bupati Tanjab Barat Safrial dan Wabup Amir Syakib berakhir pada 17 Februari 2021. 

4. Jabatan Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto dan Wabup Robby Nahliansyah berakhir pada 12 April 2021. 

5. Jabatan Bupati Bungo Mashuri dan Wabup Safrudin Dwi Aprianto akan berakhir pada 14 Juni 2021. 

6. Jabatan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri dan Wakil Walikota Zulhelmi akan berakhir pada 25 Juni 2021. (hza | Berbagai Sumber)

Dilantik Jadi Pj Gubernur Jambi, Siapakah Hari Nur Cahya Murni? Ini Profil Singkatnya

Merdekapost.com - Dilansir dari bangda.kemendagri.go.id, perempuan pertama yang ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur Jambi ini bernama lengkap Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si. Kini dia menjabat di posisi eselon I, sebagai Direktur Jendral pada Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI.

Penunjukan Dirjen Bina Pembangunan Daerah ini bukan tanpa alasan. Dilansir dari berbagai sumber, perempuan kelahiran Kutoharjo, Jawa Tengah, ini punya banyak pengalaman.

Pada periode 2016 hingga 2019, dia pernah menjabat sebagai Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Hari Nur Cahya Murni ini juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga. Amanah itu diembannya pada 1 Februari 2019 sampai dengan Juli 2020 lalu.

Kemudian terhitung 1 Juli 2020, Hari Nur Cahya Murni menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri hingga sekarang.

Perempuan kelahiran 30 Oktober 1961 ini memiliki pangkat terakhir sebagai pembina utama atau golongan IV/e.

Pendidikan terakhirnya dia selesaikan di Institur Pertanian Bogor (IPB) pada 2000 lalu. Dia menyelesaikan studi doktor (strata-3) pada Program Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, dan lulus dengan predikat cum laude.

Sebelumnya, jenjang magister (strata-2) dia selesaikan pada program studi Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia pada 1995, dan sarjana (S-1) Ekonomi Manajemen di Universitas Lambung Mangkurat pada 1985.


Menjabat hingga Penetapan Gubernur Definitif

Dr Hari Nur Cahya Murni, M.Si akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jambi hingga ditetapkannya pejabat definitif untuk Gubernur Jambi periode 2021-2024.

Untuk diketahui, saat ini sengketa Pilkada Jambi yang berlangsung pada Desember 2020 lalu masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, putusan MK akan disampaikan pada 19-24 Maret 2021 mendatang, dan pelantikan gubernur terpilih diperkirakan akan berlangsung pada April 2021.

Untuk itu, dia menyambut baik ketetapan pemerintah pusat dan akan mendukung Pj Gubernur Jambi dalam menjalankan roda pemerintahan nanti.

"Kami dari pemerintah daerah Provinsi Jambi menghormati dan menghargai apa yang telah ditetapkan oleh Presiden. Kami mendukung kehadiran ibu Pj Gubernur dalam rangka tetap berjalanya roda pemerintahan. Di samping itu juga bersama-sama menangani Covid-19 di Jambi," jelasnya.

Sebagai informasi, Kamis 18/02 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian resmi melantik empat Penjabat (Pj) Gubernur. Selain Jambi, pelantikan Pj gubernur juga diperuntukkan pada Provinsi Sumatra Barat, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.

Mereka yang dilantik, yaitu Hamdani sebagai Pj Gubenur Sumatera Barat, Robert Simbolon sebagai Pj Gubernur Bengkulu, Hari Nur Cahya Murni sebagai Pj Gubernur Jambi, dan Suhajar Diantoro sebagai Pj Gubernur Kepulauan Riau.(adz)


Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan secara bertahap sesuai akhir masa jabatan. (Foto/dok.SINDOnews)

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilantik secara bertahap. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pelantikan bertahap ini dilakukan karena akhir masa jabatan kepala daerah sangat variatif.

Dia menyebut dari 270 daerah pilkada 2020, ada 1 daerah yang akhir masa jabatannya habis Mei 2019. Kemudian 207 daerah masa jabatan kepala daerahnya habis pada Februari ini. Lalu 13 daerah habis pada bulan Maret. Selanjutnya 17 daerah habis di bulan April, 11 daerah di bulan Mei, 17 daerah di bulan Juni, 1 daerah di bulan Juli, 2 daerah di bulan September, dan 1 daerah Februari tahun 2022

“Itu kemudian itu kenapa kami katakan tiga tahap.Tahap serentak bertahap pertama itu 26 Februari. Serentak bertahap kedua nanti adalah akhir April. Dan serentak bertahap ketiga nanti adalah nanti pada Juni, Juli 2021,” katanya di kantornya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Terkait Gugatan CE-Ratu di MK, Bawaslu Jambi Tidak Siapkan Saksi

Akmal menyebut meskipun ada 207 daerah yang habis masa jabatannya di bulan ini tapi hanya 170-an yang akan dilantik. Pasalnya ada beberapa daerah yang masih harus menuntaskan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 daerah yang tidak ada sengketa. Lalu ditambah dengan jumlah yang ditolak sengketanya oleh MK kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50 daerah. Jadi demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik di Februari, akhir Februari ini,” ungkapnya.

Lalu untuk tahap kedua jumlahnya belum diketahui pasti berapa yang akan dilantik. Namun dia memastikan bahwa pelantikan tahap kedua merupakan jumlah dari daerah yang bersengketa di MK dan daerah yang masa jabatannya habis di bulan Maret dan April.

Baca Juga: Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

“Kemudian pelantikan tahap kedua untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan 24 Maret. Ini ditambah dengan 13 daerah yang habis di bulan maret, ditambah dengan 17 daerah yang habis di bulan April. Ini akan dilantik di akhir April,” paparnya.

Selanjutnya pelantikan tahap ketiga akan digelar pada bulan Juli akan diikuti 28 daerah. Diantaranya 11 daerah yang masa jabatannya habis di bulan Mei dan 17 daerah yang habis di bulan Juni.

“Kemudian yang yaitu Yalimo September. Mamberamo Raya dengan Muna dan terakhir dengan Kota Pematang Siantar yang Februari 2021 kita akan mencoba melantik di depan pada bulan September atau bulan Juli. Ini untuk empat daerah ini masih kami komunikasikan agar nanti kita tidak melanggar ketentuan pasal 60 UU 23/2014 dan pasal 162 tentang masa jabatan kepala daerah sebanyak 5 tahun,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

MK Tolak Gugatan Fikar Yos, Ahmadi-Antos Sah Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh

LBH IWO Resmi Berdiri Dipimpin Sandy Nayoan


Sumber: Sindonews.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

MK Tolak Gugatan Fikar Yos, Ahmadi-Antos Sah Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh

Putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. (mpc/adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. 

Dalam Sidang pengucapan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Menolak gugatan Paslon Fikar Azami-Yos Adrino, maka dengan demikian Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni Sah ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.

Putusan Hakim menyatakan, pemohon (Fiyos) tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pokok permohonan, “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap ketua MK RI Usman. 

Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB.

Warga Sungai Penuh yang mendengar kabar tersebut langsung mengucapkan selamat kepada Walikota baru Ahmadi Zubir.

Hendra salah satu warga Sungai Penuh mengatakan, dengan diputuskannya Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni menang di Pilwako Sungai Penuh, maka saya berharap Walikota terpilih bisa memimpin Sungai Penuh dengan amanah.

"Selamat untuk Ahmadi dan Antos, semoga bisa memimpin Sungai Penuh dengan baik, agar Kota ini maju dan berkeadilan sesuai dengan Visi Misi yang dicetuskan selama ini," ucapnya.

Dirinya berharap, tidak ada lagi kotak mengotak antara pendukung paslon 01 dan 02, karena Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah memutuskan harI ini, mari bersama kita mendukung Pemimpin Baru Sungai Penuh agar bisa menjalankan Visi Misinya sesuai yang kita harapkan bersama.

"Tidak ada lagi pendukung 01 dan 02, semuanya kita bersama mendukung agar Visi Misi Pemimpin Baru Sungai Penuh ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. 

Sementara itu, Ahmadi Zubir, belum memberikan tanggapan resmi, Namun, kepada timnya, Ahmadi mengucapkan terima kasih."terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung di Pilwako Sungai Penuh. Termasuk kepada seluruh warga Sungai Penuh".

"Ini kemenangan rakyat. Semoga kita bisa menjalankan amanah ini dengan baik," ujar Ahmadi disampaikan salah seorang timnya.

"Saudaraku semua, Terima kasih atas usaha dan doanya, kita berhasil karna usaha kita semua".

 "Salam kompak selalu. Saya bangga dengan timses saya semua. Saya sangat hargai pengorbanan tim yang tak kenal lelah berjuang untuk keberhasilan kita". Ungkap Ahmadi via pesan singkat di WhatsApps. (adz)

Terkait Gugatan CE-Ratu di MK, Bawaslu Jambi Tidak Siapkan Saksi

Fakhrul Rozi, anggota Bawaslu Provinsi Jambi. (ist) 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) Pilgub Jambi 9 Desember 2020, masih belum usai. Saat ini, semua pihak yang terlibat sedang menunggu keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, sudah dijalani dua kali sidang, yakni pertama sidang mendengarkan keterangan pemohon dalam hal ini pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh. Sementara sidang kedua mendengarkan keterangan termohon yakni KPU Provinsi Jambi, dan pihak terkait yakni Bawaslu.

Fakhrul Rozi, anggota Bawaslu Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan sela. Direncanakan keputusan itu akan disampaikan Senin (15/2) mendatang.

"Saat ini masih menunggu, Senin keputusan," katanya.

Baca Juga: Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Fakhrul Rozi mengatakan, ada dua kemungkinan keputusan sela, yakni sidang dihentikan atau dilanjutkan. Jika sidang dihentikan, jelas pemenang Pilgub Jambi adalah Al Haris - Abdullah Sani. 

Namun, jika sidang dilanjutkan, pihaknya kembali bersiap untuk menghadiri persidangan.

Jika sidang dilanjutkan, akan dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, lanjut Fakhrul, Bawaslu sebagai pihak terkait tidak menyiapkan saksi-saksi.

"Bawaslu tidak perlu menyiapkan saksi-saksi," katanya.

Bawaslu hanya akan kembali memberikan keterangan, bagaimana pengawasan dilakukan Sepanjangan tahapan Pilgub Jambi.

"Kita hanya akan menyampaikan mengenai pengawasan, bagaimana pelaksanaan di lapangan. Jika ada pertanyaan lebih mendalam, itu terkait pengawasan," ujarnya.

Pengumuman sela tersebut menurutnya akan dilaksa akan secara daring. Namun, belum diketahui pukul berapa pengumuman sela itu akan dilaksanakan. (adz | jpnn )

Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Pilwako Sungai Penuh baru-baru ini. (adz)

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Sengketa perselisihan suara hasil pemilihan Kota Sungai Penuh, semakin mendekati titik terangnya. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan/ketetapan pada Selasa pekan depan (16/02). 

Seperti yang dilansir oleh website MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung 1 lantai 2 Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum KPU Sungai Penuh, Rahman dalam sambungan telponnya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengacara KPU sudah menerima panggilan sidang pada pukul 16.00 WIB. 

Rahman menyampaikan, "bahwa benar selaku kuasa hukum KPU Sungai Penuh telah diberitahu oleh MK terkait tanggal dan agenda persidangan". 

MK sudah menjadwalkan terkait sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 16 Februari mendatang, dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan.

Ditempat yang berbeda, Adithiya Diar selaku kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni juga menyatakan hal yang sama. kepada awak media dirinya menyebutkan, "Kami selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan pada tanggal 16 Februari mendatang. Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada principal pihak terkait", ujarnya.

Adithiya Diar juga mengakui bahwa persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena Putusan/Ketetapan yang akan dijatuhkan mahkamah konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang. 

"Jika permohonan pemohon diterima, kita akan lanjut pada proses persidangan pembuktian. Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan mahkamah akan menjadi Final and binding, yang secara otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni akan ditetapkan sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh yang digelar Desember tahun lalu", tutupnya. 

Persidangan yang digelar pada Selasa nanti akan dilakukan secara daring (online). Semua pihak tidak diperkenankan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung oleh semua masyarakat Sungai Penuh melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi ataupun di media sosial lainnya milik mahkamah konstitusi. (Daeng/adz)


Tak Tinggal Diam, AZAS Juga Beberkan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan FIYOS di MK

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara Daring di panel 2, Senin (01/02). (adz)

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara Daring di panel 2, Senin (01/02) dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait, termohon dan pihak terkait Bawaslu kota Sungaipenuh, bantah semua permohonan pemohon Fikar Azami-Yos Adrino.

Didepan Majelis Hakim, Pihak terkait Bawaslu kota Sungai Penuh, yang dibacakan oleh ketua Bawaslu, Jumiral Lestari, menengaskan,  dari hasil pengawasan pihaknnya, bahwa Persyaratan pencalonan Ahmadi-Antos sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan Form tahapan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sudah sesuai dan sah,” dikutip dari sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara itu, pihak tergugat KPU kota Sungai Penuh, melalui kuasa Hukumnya,  menyebutkan, tahapan dan Pleno penetapan Hasil Pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai penuh tahun 2020, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum KPU kota Sungai Penuh, didepan majelis hakim MK juga membacakan jawaban pihak terkait, bahwa dalam proses dan tahapan Pilwako Sungai penuh, pemohonlah yang telah melakukan pelanggaran.

Dia menyebutkan, pemohon adalah anak kandung dari walikota Sungai penuh aktif, sehingga pemohon sangat diuntungkan dengan kondisi sang ayah sebagai walikota. Masih menurut pihak terkait, yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU Sungai penuh, dia menduga secara terselubung pemohon telah memanfaatkan ASN dan berbagai komponen pemerintah kota Sungai penuh, dalam rangka pemenangan pemohon dengan cara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Berita Terkait Lainnya: 

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Bahwa diduga, setiap Camat eselon III se kota Sungai Penuh, mendapatkan perintah secara lisan mendirikan Posko dikecamatan bagi pemohon, perintah secara lisan itu, ditindaklanjuti oleh camat. Salah satunya, di kecamatan koto baru, posko yang didirikan camat tersebut dengan menggunakan 20 lembar papan sebagai lantai dan ditambah dengan kayu berukuran 6x10 sebanyak enam batang.

Dalam petitum pihak terkait, yang dibacakan kuasa hukum termohon KPU Kota Sungaipenuh, meminta kepada yang mulia hakim MK RI agar menerima semua eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan menyatakan, benar keputusan KPU kota Sungai penuh nomor 320 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020, pukul 02.14 WIB. (adz)

Terkait Gugatan Pilgub Jambi di MK, Pengacara: “KPU Telah Bekerja Sesuai PKPU”

Kuasa Hukum Pihak termohon (KPU) Provinsi Jambi Sahlan Samosir saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, senin, 01/02/2021. (Ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan karena KPU disebut telah berkerja sesuai aturan PKPU. 

Hari ini sidang pertama gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Pengacara KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pendahuluan di MK. Agenda sidang kali ini, baru sebatas pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.

Berita Lainnya:

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

“Dilanjutkan persidangan berikut pada 1 Februari. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Provinsi Jambi, red),” jelas Syahlan. 

Syahlan juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil plenonya.

“Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,” tegasnya.

Sementara, soal dalil gugatan CE-Ratu di MK, ia menjelaskan bahwa dalilnya soal warga negara yang tidak berhak memilih. Namun soal ini, KPU sudah menyiapkan jawaban beserta bukti-bukti.

“Semua keputusan di tangan hakim konstitusi,” jabarnya.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara, dasar pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya dari hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan Lembaga survey, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming.(*)

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Kuasa Hukum Pihak Terkait (Ahmadi-Antos) Dr. Adithiya Diar, MH dan Juzmisar, S.H didepan gedung mahkamah konstitusi di Jakarta. 01/02/2021.(adz)

Jakarta, Merdekapost.com - Sikap dingin pihak terkait dalam menanggapi permohonan sengketa pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, kini terjawab sudah. Sempat diam dan tak mau menanggapi pertanyaan awak media terkait sengketa perselisihan hasil suara yang dimohonkan oleh Paslon Fikar Azami dan Yos Adrino. 

Kini pihak terkait mulai buka suara. Pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini (1/2), Pihak terkait memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) dengan membantah semua tudingan yang dilakukan oleh Pemohon dalam perkara nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021.

Melalui kuasa hukumnya Dr. Adithiya Diar, M.H, pihak terkait menjabarkan argumentasi hukum untuk mematahkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam durasi selama 30 menit, semua persoalan yang disengketakan oleh pihak pemohon, dijawab dengan lugas.

Baca Juga : Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Adithiya Diar dalam membacakan keterangan pihak terkait menyatakan, semua dalil yang diajukan pemohon bukanlah ranah kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ada beberapa institusi yang secara langsung diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk terlibat dalam penegakan hukum pada pemilihan serentak. Seperti Bawaslu, Sentra Gakkumdu, PTTUN, dll. Terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan penetapan Pihak terkait sebagai salah satu calon dalam pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, tentu kewenangan untuk memeriksanya berada pada Bawaslu Kota Sungai Penuh dan PT. TUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan.

Selama ini, tahapan Pilwako Sungai Penuh berjalan lancar, Pemohon (Fikar-Yas) tidak pernah mempersoalkan penetapan Pihak terkait (Ahmadi-Antos) sebagai salah satu pasangan calon pada Pilkada serentak di Kota Sungai Penuh. Namun, setelah mendapati dirinya kalah dalam perolehan suara (9 Desember), Pemohon kemudian mempersoalkan hal tersebut pada Mahkamah Konstitusi. Ini sesuatu yang tidak logis menurut hukum, ujarnya dihadapan majelis hakim MK.

Berita Terkait Lainnya: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Adithiya Diar juga menambahkan “ada hal yang perlu diingat, prinsip dasar sebagai address start yang digunakan pada sengketa hasil pemilihan serentak, adalah soal sengketa hasil yang terkait dengan penentuan pemenang kontestasi. Artinya, apabila kontestan pemilihan serentak telah melihat hasil rekap suara yang ditetapkan oleh KPU dan mengalami kekalahan, maka ia diwajibkan untuk mendalilkan bagaimana kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU itu terjadi sebagai faktor penyebab selisih suara, tentunya harus dilengkapi dengan alat bukti. Jika kesalahan itu tidak pernah didalilkan pemohon dalam permohonannya, bagaimana ia akan membuktikannya.” 

Dalam kesimpulan akhir keterangan pihak terkait, Dr. Adithiya Diar juga meminta kepada mahkamah untuk menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Dasar argumantasi yang ia sampaikan, “bahwa hingga saat ini pemberlakuan Pasal 158 UU Pemilihan Serentak yang mengatur soal ambang batas, tetap konstitusional untuk digunakan. Sementara selisih suara antara Pihak terkait selaku peraih suara terbanyak dengan  pemohon telah melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Seyogyanya dengan kondisi yang demikian, mahkamah wajib menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima.”

Kuasa Hukum Pihak Termohon saat mengikuti persidangan. (adz)

Diketahui bersama, setelah kalah dalam Perhitungan suara pada pemilihan serentak calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, Fikar Azami dan Yos Adrino mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. yang bertindak selaku Termohon dalam sengketa Perselisihan hasil suara pada Pemilihan serentak Kota Sungai Penuh adalah KPU Kota Sungai Penuh, sementara itu pihak terkait adalah peraih suara terbanyak, Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM. ditutup pada pukul 15.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada minggu ketiga bulan Februari, dengan agenda pembacaan ketetapan/putusan majelis, apakah perkara ini berlanjut pada pemeriksaan saksi atau terhenti hingga dismissal proses. (*)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs