Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah.(Doc. ANTARA)

MERDEKAPOST.COM – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini di atur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan di nilai memberi kesempatan lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan penting adalah di hapuskannya kewajiban memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya berpendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:

Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Tinjau Ruang Belajar SMPN 2 Pasca Terbakar, Wako Alfin Minta PUPR Lakukan Kajian Kelayakan Konstruksi

Pemkab Merangin Dorong Ekonomi Warga Melalui Pasar Bedug Ramadhan

Bakteri Jadi Penyebab Ratusan Siswa Keracunan MBG di Muaro Jambi, GMNI : Tindak Tegas SPPG Sengeti!

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah mensyaratkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai pertimbangan penting. Selain itu, batas usia maksimal saat pengangkatan di tetapkan 56 tahun.

Regulasi tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat di perpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, selama memenuhi evaluasi kinerja.

Dalam kondisi tertentu, jika daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sementara selama satu periode.

Kebijakan guru PPPK jadi kepala sekolah ini di nilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan sekolah. Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi tetap di tuntut berjalan objektif dan profesional guna menjaga kualitas pendidikan.***

Sejumlah 999 PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Tandatangani Perjanjian Kerja

 

999 orang PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Tandatangani Perjanjian Kerja.(ist)

SUNGAI PENUH - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sungai Penuh menandatangani perjanjian kerja pada 12-13 Februari 2026, bertempat di Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh

PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2025 sebanyak 999 orang.

Salah satu PPPK Paruh Waktu mengaku, bersyukur dapat mengikuti proses penandatanganan perjanjian kerja tersebut.

Menurut dia, hal ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah kota sungai penuh.

Baca Juga:

Jelang Ramadhan, Satreskrim Polres Kerinci Ambil Langkah Proaktif Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

Pangan Murah di Sungai Penuh Langkah Nyata Pemkot Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat dengan Harga Terjangkau

Pastikan Kestabilan Harga, Bupati Monadi dan Bapanas Turun Langsung ke Pasar Semurup

Jelang Ramadhan, Bapanas & Pemkot Sungai Penuh Cek Pasar dan Harga Pangan

“Alhamdulillah, ini menjadi bentuk kepastian dan kami merasa dihargai atas pengabdian selama ini,” ujarnya dengan penuh haru.

Ditandatanganinya perjanjian kerja ini, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjalankan tugas secara maksimal, disiplin, dan profesional dalam mendukung pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.

Selain itu, langkah penting dalam penguatan administrasi kepegawaian serta bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK paruh waktu.

Turut dihadiri BKPSDM Kota Sungai Penuh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pendataan peserta hingga proses penandatanganan dokumen kerja. (adz)

SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026).

Mereka mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru mereka terima.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku terkejut karena format SK yang mereka dapatkan berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang selama ini mencantumkan komponen penghasilan secara jelas.

“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Dulu waktu dapat SK PPPK penuh waktu, gajinya tertulis lengkap,” ungkap beberapa pegawai.

Gaji Diatur di Perjanjian Kerja, Bukan di SK

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak adanya rincian gaji di SK PPPK Paruh Waktu bukan merupakan kesalahan, melainkan memang mengikuti aturan baru.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dicantumkan secara rinci dalam dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang dijadwalkan ditandatangani pada Januari 2026.

Baca Juga:  Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Seluruh PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, yang berarti mereka mulai berhak atas pembayaran gaji mulai bulan tersebut.

Meskipun demikian, banyak pegawai mengaku khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari honor saat masih menjadi tenaga non-ASN.

“Kalau gajinya sama seperti dulu, kasihan teman-teman. Harapannya saat tanda tangan PK nanti kami bisa lega,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai Regulasi: SK Memang Tidak Wajib Cantumkan Gaji

Merujuk SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, format SK PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan yang penuh waktu.

SE itu mengatur dua jenis SK:

  • SK Individual (satu orang satu SK)
  • SK Kolektif (satu SK untuk banyak pegawai dalam lampiran)

Pada SK Kolektif, SK hanya menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa wajib mencantumkan gaji.

Baca Juga: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Rencana Gaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa:

  • Besaran gaji PPPK Paruh Waktu wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.
  • Dengan demikian, format SK tanpa rincian gaji yang diterapkan di Kota Sungai Penuh sepenuhnya sesuai ketentuan BKN dan bukan kekeliruan administrasi.

Contoh format SK yang mencantumkan gaji pada lampiran SE BKN bersifat opsional, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih format yang dianggap paling efektif, termasuk SK kolektif tanpa komponen gaji.

Hingga kini belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format ini, namun secara regulasi langkah tersebut dibenarkan.(red)

PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Rencana Gaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengaku kecewa dan merasa terzolimi atas besaran gaji yang akan mereka terima. Informasi yang beredar menyebutkan, gaji PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp400 ribu per bulan, angka yang dinilai sangat jauh di bawah pendapatan yang mereka terima sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.

Para PPPK paruh waktu menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, dalam peraturan menteri terkait PPPK, telah ditegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu minimal tidak boleh lebih rendah dari pendapatan sebelumnya.

“Selama ini kami menerima pendapatan yang lebih layak. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, justru penghasilan turun drastis. Ini sangat tidak adil dan memberatkan, apalagi kebutuhan hidup semakin tinggi,” ungkap salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya: Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Dua ASN Tebo Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya!

Kekecewaan para PPPK paruh waktu juga semakin bertambah menyusul rencana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh yang akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja tersebut, disebutkan bahwa tidak tercantum besaran gaji PPPK paruh waktu.

Padahal, menurut para PPPK, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu seharusnya sudah dicantumkan secara jelas besaran gaji yang akan diterima. Namun, gaji justru akan dituangkan dalam perjanjian kerja, yang hingga kini belum memberikan kepastian nominal penghasilan.

“Kami diminta menandatangani perjanjian kerja, tetapi gaji tidak dicantumkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kalau di SK tidak ada gaji, lalu di perjanjian kerja juga tidak jelas, kami ini sebenarnya dihargai atau tidak?” keluh PPPK lainnya.

Baca Juga: Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Para PPPK paruh waktu berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dan BKPSDM dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta berpedoman pada peraturan menteri yang telah mengatur secara jelas mengenai hak dan penghasilan PPPK paruh waktu. Mereka juga meminta adanya transparansi dan kejelasan terkait besaran gaji sebelum penandatanganan perjanjian kerja dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan gaji Rp400 ribu serta alasan rencana tidak dicantumkannya besaran gaji dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu.(Ali_Adz)

Bupati Monadi Buka-bukaan Tentang Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Kelanjutannya Nanti

Bupati Kerinci buka-bukaan tentang Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci dan bagaimana kelanjutannya nanti.(adz) 

KERINCI, MERDEKA POST – Pengangkatan 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memunculkan satu pertanyaan utama, berapa penghasilan yang akan diterima setiap bulan?

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan langsung kepada awak media pada Rabu (24/12), sekaligus meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang di masyarakat.

Bupati Monadi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji seperti PPPK penuh waktu atau ASN. Penghasilan yang diberikan berupa insentif, dengan mekanisme anggaran yang juga berbeda.

“Yang diterima itu insentif, bukan gaji. Sumber dananya tidak dari belanja pegawai, tapi dari anggaran kegiatan barang dan jasa,” jelas Monadi.

Ia menambahkan, skema ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya: Kisah Inspiratif: Sempat Merantau Ke Malaysia Demi Biaya Kuliah, Anak Petani Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude

Soal besaran penghasilan, Monadi mengakui insentif PPPK Paruh Waktu belum bisa disamakan dengan UMR. Hal ini semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kita pakai standar UMR, APBD Kerinci belum sanggup menanggungnya,” ujarnya.

Pemkab Kerinci, lanjut Monadi, sempat merancang insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan secara tahunan, angkanya dinilai terlalu besar.

“Totalnya bisa menembus Rp60 miliar lebih per tahun. Itu sangat berat bagi keuangan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Minggu Pagi, Sebanyak 2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK

Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal tersebut, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

“Angkanya memang belum ideal, tapi ini kebijakan paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah saat ini,” kata Monadi.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

Bagaimana Kelanjutannya?

Terkait masa depan PPPK Paruh Waktu, Bupati Monadi menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kita jalankan dulu aturan yang ada. Kedepan apakah akan diangkat menjadi penuh waktu, diperpanjang, atau ada skema lain, semuanya tergantung regulasi pusat,” jelasnya.(adz)

Minggu Pagi, Sebanyak 2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK

Bupati Kerinci bakal menyerahkan SK kepada 2733 orang PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab  Kerinci, Minggu,21/12 di Bukit Tengah. (Foto: Ilustrasi)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Kerinci akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada 2.733 pegawai pada Minggu, 21 Desember 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kerinci, penyerahan SK dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Kerinci Suhatril melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi BKPSDM, Citra Dewi, menyampaikan bahwa penerima SK PPPK Paruh Waktu terdiri dari formasi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Baca Juga:

Bupati dan Wabup Kerinci Bermalam di Masgo, Dengarkan Keluhan Warga tentang Jalan dan Listrik

Monadi–Edi Purwanto Turun Tinjau Jalan Sungai Batu Gantih, Tegaskan Pembangunan Kerinci Tetap Prioritas

Penyerahan SK ini diikuti oleh seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Peserta diwajibkan hadir tepat waktu dan mengenakan pakaian Korpri lengkap sesuai ketentuan. Pengaturan barisan peserta akan disesuaikan dengan nomor urut masing-masing.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan, BKPSDMD Kabupaten Kerinci juga menjadwalkan gladi resik pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 07.00 WIB, di lokasi yang sama.

Penyerahan SK ini menandai dimulainya tahapan pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.(Adz)

Daftar Gaji PNS Terbaru Berlaku Januari 2026, Cek Rincian Tiap Golongan

MERDEKAPOST.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Gaji pokok PNS untuk periode Januari 2026 kini secara sah dan resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Penetapan aturan ini menandai kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima para abdi negara pada 2026.

Lalu, berapa gaji PNS Januari 2026? 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini berada dalam rentang yang cukup luas, yaitu mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp6,3 juta (angka ini merujuk pada gaji pokok terendah Golongan I dan tertinggi Golongan IV).

Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar

Namun, perlu diingat bahwa nominal tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk beragam tunjangan lain yang juga berhak diterima.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.

Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya. (*) 

Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Madrasah Swasta di Kerinci Gelar Aksi

Ratusan guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kerinci, Rabu (1/10/2025).(ist)

Kerinci , MP– Ratusan guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kerinci, Rabu (1/10/2025). Mereka menuntut keadilan agar status guru madrasah swasta diperlakukan setara dengan guru honorer di madrasah negeri, khususnya dalam program rekrutmen PPPK/ASN.

Dalam aksinya, para guru menyuarakan tiga tuntutan utama:

  1. Memberikan kesempatan yang sama bagi guru madrasah swasta dalam program PPPK/ASN.
  2. Menegaskan bahwa guru swasta bukan nomor dua; PPPK harus adil untuk semua.
  3. Menyediakan kuota khusus PPPK/ASN bagi guru madrasah swasta.

Massa aksi meminta DPRD Kerinci tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar aspirasi tersebut diteruskan hingga ke Kementerian Agama, DPR RI, bahkan Presiden. Regulasi yang dinilai diskriminatif terhadap guru swasta diminta segera diubah.

“Kami hanya ingin diperlakukan sama. Kami juga mendidik anak bangsa,” ujar Akmal, salah seorang guru honorer swasta di Kerinci.

Ia menambahkan, kondisi yang terjadi selama ini menimbulkan rasa ketidakadilan. “Ada guru negeri yang baru mengabdi kurang dari lima tahun sudah lulus PPPK. Sementara kami di swasta, ada yang puluhan tahun mengabdi, tapi tidak ada kepastian baik ASN maupun PPPK,” tegasnya.

Aksi tersebut mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kerinci, Irwandri. Politisi Gerindra itu menegaskan dukungannya atas tuntutan para guru.

“Kami mendukung penuh aspirasi bapak ibu sekalian. Secepatnya DPRD Kerinci akan menyurati Kementerian Agama untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Irwandri yang disambut tepuk tangan dan sorakan lega para peserta aksi.

Para guru berharap langkah nyata DPRD ini menjadi pintu awal perjuangan agar guru madrasah swasta mendapat keadilan yang sama seperti guru negeri dalam perekrutan PPPK.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs