Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Jambi Mulai November 2026 Akan Dapat Insentif Rp500 Ribu

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan skema baru penghasilan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Mulai November 2026, guru yang masuk dalam kriteria penerima akan mendapatkan insentif tetap sebesar Rp500.000 per bulan. Kebijakan tersebut di siapkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai bagian dari dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, mengatakan pemberian insentif tetap tersebut akan menjadi salah satu komponen penghasilan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi.

Baca Juga: Bupati Monadi Dorong Nilam Jadi Komoditas Unggulan, Pemkab Siapkan Usulan Indikasi Geografis

“Mulai bulan November nanti, itu sudah ada modal semacam insentif tetap Rp500.000 per orang bagi P3K paruh waktu yang belum ada sertifikasi,” ujar Umar.

Skema Penghasilan Berubah

Sebelum kebijakan baru diterapkan, pembayaran bagi guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi di hitung berdasarkan jumlah jam pelajaran.

Tarif yang di gunakan sebelumnya sebesar Rp17.500 per jam pelajaran. Dengan pola tersebut, besaran penghasilan masing-masing guru dapat berbeda tergantung jumlah jam mengajar.

Mulai November, pemerintah menambahkan komponen insentif tetap sebesar Rp500.000 per bulan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain insentif tetap tersebut, guru yang memenuhi ketentuan jam mengajar juga dapat memperoleh tambahan penghasilan. Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tambahan tersebut mencapai Rp490.000.

Dengan demikian, guru yang memenuhi seluruh persyaratan dapat menerima total penghasilan hingga Rp990.000 per bulan dari kedua komponen tersebut.

Rinciannya yakni:

Insentif tetap: Rp500.000 per bulan

Tambahan berdasarkan ketentuan jam mengajar: Rp490.000

Total potensial: Rp990.000 per bulan

Namun, angka Rp990.000 tersebut merupakan total apabila guru memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kedua komponen. Tidak semua guru otomatis menerima nominal tersebut secara penuh.

Guru PPPK paruh waktu tetap perlu memastikan ketentuan mengenai jam mengajar, data penerima, serta mekanisme pembayaran kepada pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Berlaku Mulai November

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menargetkan skema baru tersebut mulai di terapkan pada November 2026.

Penerapan kebijakan tidak serta-merta berarti dana akan masuk ke rekening pada awal bulan. Proses pencairan tetap mengikuti administrasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Karena itu, guru di sarankan mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun sekolah masing-masing terkait jadwal pencairan dan persyaratan administrasi.

Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp1 Miliar

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar.

Anggaran itu di alokasikan untuk kebutuhan pembayaran selama dua bulan, yakni November dan Desember 2026.

Besaran tersebut merupakan alokasi untuk periode dua bulan pada akhir 2026, bukan anggaran tahunan. Penggunaannya akan di arahkan kepada guru yang sesuai dengan kriteria penerima program.

Insentif Khusus Guru, Bukan Tenaga Kependidikan

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga menegaskan bahwa insentif Rp500.000 tersebut tidak di berikan kepada seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan.

Kebijakan tersebut secara khusus menyasar guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Umar menjelaskan, data yang dimiliki sebelumnya mencatat sekitar 1.659 guru PPPK paruh waktu, tetapi angka tersebut masih mencakup tenaga kependidikan.

“Kami juga sudah ada (data), guru yang PW (paruh waktu). Kalau yang dulu terdata di kita jumlah guru PW itu 1.659 orang, tapi di antaranya ada yang tenaga kependidikan. Nah, yang kita tambah Rp500.000 ini yang guru, bukan tenaga kependidikan,” jelas Umar.

Dengan demikian, tenaga administrasi, staf tata usaha, maupun tenaga kependidikan lainnya tidak otomatis menjadi penerima insentif khusus tersebut hanya karena berstatus PPPK paruh waktu.

Menyasar Guru yang Belum Bersertifikat

Program ini di arahkan kepada guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Insentif tersebut merupakan dukungan penghasilan dari pemerintah daerah dan perlu di bedakan dari tunjangan profesi guru maupun komponen penghasilan lain yang memiliki persyaratan tersendiri.

Guru yang menjadi sasaran program perlu memastikan status kepegawaian, jabatan, status sertifikasi, serta data penerima sebelum mengandalkan nominal insentif tersebut.

Didukung dalam Penganggaran

M. Umar juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung penyediaan anggaran untuk program tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD khususnya Banggar, TAPD, dan Bapak Gubernur,” pungkasnya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi perlu memastikan data penerima dan mekanisme pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

Guru Di Minta Memastikan Status dan Persyaratan

Dengan rencana penerapan mulai November 2026, guru PPPK paruh waktu perlu memastikan beberapa hal sebelum pencairan.

Pertama, memastikan status jabatan tercatat sebagai guru, bukan tenaga kependidikan. Kedua, memastikan status sertifikasi sesuai dengan kriteria program.

Guru juga perlu mengetahui persyaratan untuk memperoleh tambahan penghasilan Rp490.000, termasuk ketentuan mengenai jam mengajar dan mekanisme penghitungannya.

Selain itu, informasi mengenai jadwal pencairan sebaiknya dikonfirmasi melalui sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang beredar di media sosial.Data Demografi

Dengan skema baru tersebut, pemerintah daerah menyiapkan komponen penghasilan tetap bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik, sementara tambahan pembayaran tetap dikaitkan dengan ketentuan mengajar yang berlaku.(*)

Tags: Dinas Pendidikan JambiGaji Guru PPPKGuru Nonsertifikasiguru PPPKInsentif Guru JambiInsentif Rp500 RibuPemprov JambiPPPK Jambi 2026PPPK paruh waktu.(Adz)

Serahkan SK 195 PNS Kota Sungai Penuh, Wako Alfin: "ASN Jaga Integritas dan Profesionalitas!"

Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 195 orang di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Sebanyak 195 orang yang menerima SK tersebut merupakan CPNS Formasi Tahun 2024 yang telah resmi diangkat menjadi PNS. Mereka terdiri dari berbagai jabatan dan formasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi (PMI), Roma Usman, saat dikonfirmasi menjelaskan, dari 195 PNS yang menerima SK, sebanyak 73 orang merupakan tenaga kesehatan, 40 orang tenaga fungsional lainnya, 81 orang tenaga pelaksana, serta satu orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Yang menerima SK PNS pada hari ini sebanyak 195 orang, meliputi 73 tenaga kesehatan, 40 tenaga fungsional lainnya, 81 tenaga pelaksana dan satu orang IPDN,” kata Roma.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS Formasi Tahun 2024 yang secara resmi telah diangkat menjadi PNS.

Alfin berharap pengangkatan tersebut tidak hanya menjadi pencapaian pribadi bagi para ASN, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selamat bertugas, selamat mengabdi. Mari kita bangun Kota Sungai Penuh dengan penuh kebersamaan,” ujar Alfin.

Lebih lanjut, Alfin mengingatkan seluruh PNS yang baru menerima SK agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN yang menerima SK agar menjaga integritas, profesionalitas sebagai PNS dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Alfin.

Ia juga mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijak dan tidak menjadi ruang untuk menyampaikan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. ASN diminta memahami bahwa setiap tindakan dan pernyataan di ruang publik turut mencerminkan profesionalitas aparatur pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin.

Dengan telah diterimanya SK dan dilaksanakannya sumpah/janji PNS tersebut, 195 ASN diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Sungai Penuh.(*)

1.521 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Menanti Kepastian Status Jadi Penuh Waktu

Sejumlah 1.521 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Menanti Kepastian Status Penuh Waktu.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Sebanyak 1.521 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh terus mencermati kabar peralihan status kepegawaian.

Para pegawai dari lini pendidikan, kesehatan, hingga teknis ini menggantungkan harapan besar pada kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Jon, salah seorang tenaga PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh, menyambut positif kabar peluang kenaikan status ini. Dirinya berharap pemerintah memberikan kesempatan setara bagi semua sektor, tidak hanya terfokus pada tenaga guru.

Menurutnya, tenaga kesehatan dan teknis memegang peranan yang sama pentingnya dalam mendukung pelayanan publik harian.

Baca Juga: Kelompok Brajo Sakti Gelar Aksi Penghijauan Tanam Bibit Buah di Tanah Cogok Kerinci

“Semoga saja informasi itu benar, tapi tidak hanya berlaku bagi tenaga PPPK Guru Paruh Waktu saja, tapi juga bagi PPPK paruh waktu nakes dan teknis. Kami semua menjalankan tugas pelayanan publik yang sama pentingnya,” katanya penuh harap.

Pemerintah Kota Sungai Penuh membenarkan keberadaan 1.521 pegawai paruh waktu yang terdata dalam sistem.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, bersama Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Informasi, Rhoma Usman, menegaskan bahwa Pemkot terus memantau arahan resmi dari BKN dan Kementerian PANRB.

“Kita juga berharap yang terbaik bagi PPPK paruh waktu di Kota Sungai Penuh, kita tunggu saja aturan terbarunya dari pemerintah pusat,” kaatanya.

Baca Juga: 8 Program Prioritas Masuk APBN 2027, Edi Purwanto Minta Dana Daerah Jangan Sampai Terabaikan

Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan kesiapan jajarannya untuk langsung memproses perubahan status begitu regulasi resmi terbit:

“Jika ada peluang peningkatan status PPPK paruh waktu atau apapun yang baik bagi ASN Sungai Penuh, maka kita akan langsung bergerak,” tambahnya.

Pemkot Sungai Penuh siap mengeksekusi petunjuk teknis begitu regulasi resmi terbit. Langkah ini diambil untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai payung hukum dan tidak memicu simpang siur informasi.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian sah dari aparatur sipil negara (ASN). Skema ini hadir sebagai solusi transisi dalam menata tenaga honorer.

Data BKN Semester I 2026 mencatat 1.147 PPPK Paruh Waktu berhasil beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.

Baca Juga: 

Pelantikan Pengurus ISMI Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat

Peralihan status memerlukan pemenuhan syarat khusus, ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, dan regulasi resmi.

Status paruh waktu tidak serta-merta berubah secara otomatis tanpa mekanisme seleksi atau aturan pendukung.

Pemkot Sungai Penuh mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar memvalidasi setiap dokumen kepegawaian dan terus memantau kanal informasi resmi Pemkot, BKN, serta Kementerian PANRB. Langkah ini jauh lebih aman daripada mempercayai rumor yang beredar di media sosial. (**)

Pemkab Kerinci Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Realisasi untuk Masa Kerja 3 Bulan

Kerinci, Merdekapost.com - Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (10/3/2026). Pembayaran ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang dimulai hari ini mencakup pegawai pada 30 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui Anggaran THR Rp1 Juta Per-orang untuk PPPK Paruh Waktu

Jambi, Merdekapost.com – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu pada lebaran tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai, karena sebelumnya THR umumnya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Tahun ini, PPPK paruh waktu juga akan menerima THR sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah.

Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang. Masing-masing pegawai akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

Gubernur Al Haris mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Sudah kita disetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman juga membernarkan terkait THR untuk PPPK Paruh Waktu. Sudirman mengatakan untuk realisasinya tinggal menunggu SE dari pusat.

“Sudah dirapatkan pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, hanya menunggu SE dari Pusat,” ujarnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh para PPPK paruh waktu. Mereka menilai pemberian THR menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus sangat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

“Alhamdulillah, akhirnya merasakan juga dapat THR. Selama ini kami hanya melihat PNS yang menerima THR,” ujar Widya, salah satu PPPK paruh waktu Pemprov Jambi.

Hal senada juga disampaikan Firman. Ia mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah terhadap para PPPK paruh waktu.

“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat merasakan kebahagiaan yang sama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan semangat kerja serta kinerja para pegawai di lingkungan pemerintahan.(*)

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah.(Doc. ANTARA)

MERDEKAPOST.COM – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini di atur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan di nilai memberi kesempatan lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan penting adalah di hapuskannya kewajiban memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya berpendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:

Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Tinjau Ruang Belajar SMPN 2 Pasca Terbakar, Wako Alfin Minta PUPR Lakukan Kajian Kelayakan Konstruksi

Pemkab Merangin Dorong Ekonomi Warga Melalui Pasar Bedug Ramadhan

Bakteri Jadi Penyebab Ratusan Siswa Keracunan MBG di Muaro Jambi, GMNI : Tindak Tegas SPPG Sengeti!

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah mensyaratkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai pertimbangan penting. Selain itu, batas usia maksimal saat pengangkatan di tetapkan 56 tahun.

Regulasi tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat di perpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, selama memenuhi evaluasi kinerja.

Dalam kondisi tertentu, jika daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sementara selama satu periode.

Kebijakan guru PPPK jadi kepala sekolah ini di nilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan sekolah. Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi tetap di tuntut berjalan objektif dan profesional guna menjaga kualitas pendidikan.***

Sejumlah 999 PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Tandatangani Perjanjian Kerja

 

999 orang PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Tandatangani Perjanjian Kerja.(ist)

SUNGAI PENUH - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sungai Penuh menandatangani perjanjian kerja pada 12-13 Februari 2026, bertempat di Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh

PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2025 sebanyak 999 orang.

Salah satu PPPK Paruh Waktu mengaku, bersyukur dapat mengikuti proses penandatanganan perjanjian kerja tersebut.

Menurut dia, hal ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah kota sungai penuh.

Baca Juga:

Jelang Ramadhan, Satreskrim Polres Kerinci Ambil Langkah Proaktif Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

Pangan Murah di Sungai Penuh Langkah Nyata Pemkot Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat dengan Harga Terjangkau

Pastikan Kestabilan Harga, Bupati Monadi dan Bapanas Turun Langsung ke Pasar Semurup

Jelang Ramadhan, Bapanas & Pemkot Sungai Penuh Cek Pasar dan Harga Pangan

“Alhamdulillah, ini menjadi bentuk kepastian dan kami merasa dihargai atas pengabdian selama ini,” ujarnya dengan penuh haru.

Ditandatanganinya perjanjian kerja ini, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjalankan tugas secara maksimal, disiplin, dan profesional dalam mendukung pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.

Selain itu, langkah penting dalam penguatan administrasi kepegawaian serta bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK paruh waktu.

Turut dihadiri BKPSDM Kota Sungai Penuh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pendataan peserta hingga proses penandatanganan dokumen kerja. (adz)

SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026).

Mereka mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru mereka terima.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku terkejut karena format SK yang mereka dapatkan berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang selama ini mencantumkan komponen penghasilan secara jelas.

“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Dulu waktu dapat SK PPPK penuh waktu, gajinya tertulis lengkap,” ungkap beberapa pegawai.

Gaji Diatur di Perjanjian Kerja, Bukan di SK

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak adanya rincian gaji di SK PPPK Paruh Waktu bukan merupakan kesalahan, melainkan memang mengikuti aturan baru.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dicantumkan secara rinci dalam dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang dijadwalkan ditandatangani pada Januari 2026.

Baca Juga:  Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Seluruh PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, yang berarti mereka mulai berhak atas pembayaran gaji mulai bulan tersebut.

Meskipun demikian, banyak pegawai mengaku khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari honor saat masih menjadi tenaga non-ASN.

“Kalau gajinya sama seperti dulu, kasihan teman-teman. Harapannya saat tanda tangan PK nanti kami bisa lega,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai Regulasi: SK Memang Tidak Wajib Cantumkan Gaji

Merujuk SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, format SK PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan yang penuh waktu.

SE itu mengatur dua jenis SK:

  • SK Individual (satu orang satu SK)
  • SK Kolektif (satu SK untuk banyak pegawai dalam lampiran)

Pada SK Kolektif, SK hanya menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa wajib mencantumkan gaji.

Baca Juga: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Rencana Gaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa:

  • Besaran gaji PPPK Paruh Waktu wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.
  • Dengan demikian, format SK tanpa rincian gaji yang diterapkan di Kota Sungai Penuh sepenuhnya sesuai ketentuan BKN dan bukan kekeliruan administrasi.

Contoh format SK yang mencantumkan gaji pada lampiran SE BKN bersifat opsional, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih format yang dianggap paling efektif, termasuk SK kolektif tanpa komponen gaji.

Hingga kini belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format ini, namun secara regulasi langkah tersebut dibenarkan.(red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs