Wawako Azhar Hadiri Penilaian Maladministrasi 2026, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Pelayanan Publik

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (29/7/2026).(Foto: Istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ombudsman RI mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun sinergi untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penilaian maladministrasi berfokus pada upaya pencegahan praktik maladministrasi serta mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Melalui penilaian tersebut, setiap pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pembenahan dan inovasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan responsif.

Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menegaskan, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, penilaian maladministrasi tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Zahya Pelajar Asal Desa Baru Air Hangat Dikabarkan Hilang, Pamit Hendak Dekorasi ke Sekolah Sejak Senin

"Penilaian ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Azhar Hamzah.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen menjadikan hasil penilaian maladministrasi sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Melalui berbagai upaya perbaikan, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap setiap layanan publik semakin efektif, responsif, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melayani.(adz)

Zahya Pelajar Asal Desa Baru Air Hangat Dikabarkan Hilang, Pamit Hendak Dekorasi ke Sekolah Sejak Senin

Kerinci, Merdekapost.com - Seorang pelajar bernama Zahya Arifah atau Zahya Binti Zulfikar asal Desa Baru Air Hangat Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci di kabarkan pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 27 Juli 2026

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun dan dari laporan keterangan orang hilang yang dikeluarkan Polres Kerinci nomor: B/01/VII/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tanggal 29 Juli 2026, diketahui bahwa Zahya meninggalkan rumah dan pamit kepada neneknya untuk pergi dekorasi di sekolah sejak senin sore atau sekira pukul 15.00 WIB, namun hingga hari ini Rabu 29 Juli Zahya belum kembali kerumah dan keluarga tidak mengetahui keberadaannya

Adapun ciri-ciri anak tersebut adalah: Tinggi badan 150 cm, rambut ikal sebahu, mata hitam, warna kulit hitam manis dan pakaian terakhir yang digunakan kemeja panjang tangan warna coklat, celana panjang putih kuning

Biodata Lengkap:

  • Nama : ZAHYA ARIFAH alias Zahya Binti Zulfikar
  • TTL : Air Hangat, 08 September 2010
  • Jenis Kelamin : Perempuan
  • Agama : Islam
  • Pendidikan: Pelajar Kelas 2 SMAN 2 Kerinci
  • Alamat: Desa Baru Air Hangat Kecamatan Air Hangat Timur

Pihak keluarga telah melaporkan perihal kehilangan ini kepada Polres Kerinci pada tanggal 29 Juli 2026 dan Pihak Polres Kerinci telah mengeluarkan Laporan Keterangan Orang Hilang

Harapan keluarga bagi siapa saja yang melihat atau bertemu dengan Zahya agar bisa menghubungi keluarga atau melaporkan kepada Pihak Kepolisian.

Kejurnas Pencak Silat Batang Hari Super Tangguh 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi

 

Merdekapost.com - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pencak Silat Batang Hari Super Tangguh Tahun 2026 resmi dibuka di GOR Bulian Sport Center (BSC) Muara Bulian, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antarpendekar sekaligus menjaring bibit-bibit atlet pencak silat yang berpotensi mengharumkan nama daerah di tingkat yang lebih tinggi.

Pada pembukaan kejuaraan, Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari, Ahyatul Islami.

Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Batang Hari, Suhendri, menyampaikan bahwa Kejurnas Pencak Silat Batang Hari Super Tangguh 2026 diikuti oleh para pendekar dari berbagai wilayah di Kabupaten Batang Hari serta sejumlah peserta dari luar daerah.

Menurutnya, kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah mempererat persaudaraan antarperguruan pencak silat sekaligus sarana pembinaan atlet usia dini dan atlet potensial.

"Melalui kejuaraan ini diharapkan lahir atlet-atlet pencak silat berbakat yang mampu bersaing pada tingkat regional, nasional, hingga internasional," ujarnya.

Dengan terselenggaranya Kejurnas Pencak Silat Batang Hari Super Tangguh 2026, diharapkan olahraga pencak silat semakin berkembang di Kabupaten Batang Hari serta mampu melahirkan generasi pesilat yang berprestasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas. (*)

Kasus Kematian Brigadir EWS Diduga Terkait Miras dan Narkoba, Ini Kata Polda Jambi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Selain menetapkan enam orang tersangka, penyidik kini tengah menelusuri dugaan adanya pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba sebelum peristiwa penganiayaan berat itu terjadi.

BACA JUGA: BGN Hentikan Permanen 833 Dapur MBG, Pelanggaran Sanitasi Jadi Sorotan

Spekulasi mengenai kondisi para pelaku dan korban sebelum kejadian menjadi salah satu fokus utama tim penyidik untuk mengungkap secara terukur konstruksi perkara ini.

"Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta miras dan keterlibatan narkoba di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026).

Enam Orang Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Penganiayaan

Di samping penelusuran indikasi zat terlarang dan miras, Polda Jambi telah resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara pada Sabtu lalu.

Dari total enam tersangka, lima di antaranya merupakan oknum personil Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, sedangkan satu tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial B.

BACA JUGA: Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

"Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini," ujar Erlan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Namun, penerapan pasal ini masih dapat berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta hukum baru di lapangan.

Penyidikan Dikawal Ketat Tim Asistensi Mabes Polri

Mengingat penanganan perkara ini melibatkan oknum aparat dan menjadi sorotan publik secara nasional, Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan dengan mengirimkan tim asistensi khusus guna mendampingi Ditreskrimum serta Bidang Propam Polda Jambi.

"Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya," tutur Erlan.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang berkomitmen menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

"Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. V

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

BGN Hentikan Permanen 833 Dapur MBG, Pelanggaran Sanitasi Jadi Sorotan

Kepala BGN Sudaryono (tengah), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan Wakil Gubernur Universitas Yos Sunitiyoso (kanan) menyampaikan keterangan pers usai pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono menjadi Kepala BGN menggantikan Nanik Sudaryati Deyang dan melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas RI serta Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas RI. (ANTARA FOTO).

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 833 dapur penyedia MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan operasionalnya secara permanen setelah ditemukan melakukan berbagai pelanggaran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penghentian tersebut di lakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Senin (27/7/2026).

“Kami telah menemukan adanya 833 dapur yang kami suspend per hari ini,” ujar Sudaryono saat memberikan keterangan di Kantor BGN, Jakarta Pusat.

Dapur MBG yang mendapatkan sanksi permanen tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari total 833 dapur yang di hentikan, sebanyak 98 dapur berada di kawasan Sumatera.

Sementara itu, sebanyak 311 dapur berada di wilayah Jawa dan Madura. Adapun 424 dapur lainnya tersebar dari Kalimantan hingga Papua.

Sudaryono memastikan, SPPG yang telah di hentikan secara permanen tidak akan kembali menerima kompensasi maupun pembayaran insentif dari pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berbeda dengan penghentian sementara yang pernah di lakukan sebelumnya. Pada kebijakan lama, dapur yang di hentikan masih memungkinkan menerima pembayaran tertentu. Namun, untuk penghentian permanen kali ini, tidak ada lagi pembayaran karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau yang ini sudah di suspend tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” tegasnya.

Hasil evaluasi BGN menemukan sejumlah persoalan yang menjadi penyebab penghentian operasional dapur MBG. Pelanggaran tersebut mayoritas berkaitan dengan standar kebersihan, sanitasi, kualitas makanan, hingga potensi risiko keracunan bagi penerima manfaat.

Selain itu, BGN juga menyoroti persoalan pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.

“Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kemudian IPAL-nya,” jelas Sudaryono.

BGN memastikan proses evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan terus di lakukan. Langkah tersebut bertujuan agar program unggulan pemerintah itu berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Setelah dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin BGN, Sudaryono juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dalam pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, masyarakat akan di berikan ruang untuk ikut melakukan pengawasan, terutama terkait menu serta kualitas makanan yang di bagikan kepada penerima manfaat.

“Kami membangun sebuah transparansi dan akan mengumumkan bagaimana publik bisa ikut terlibat mengawasi menu MBG ini, mengawasi makanan yang di bagi ini,” kata Sudaryono.(Adz/Sumber:Kompas)

Jubir Laskar Gibran: Bukan Gagal, Kunjungan Wapres Gibran ke Sungai Penuh Di Jadwal Ulang



Jubir Laskar Gibran: Bukan Gagal, Kunjungan Wapres Gibran ke Sungai Penuh Di Jadwal Ulang

Jambi, Merdekapost.com - Dengan kunjungan kerja Wakil Presiden ke provinsi jambi tempo hari (16 Juli 2026) lalu, ternyata menjadi point daya tarik tersendiri bagi wakil Presiden Republik indonesia Gibran Rakabuming untuk tetap melakukan kunjungan kerja ke Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci dan kabupaten Bungo yang sempat tertunda.

Untuk diketahui, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu. 

Beliau mendarat di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin sekitar pukul 11.30 WIB dan melanjutkan serangkaian agenda peninjauan layanan publik serta infrastruktur strategis daerah.

Agenda Utama Kunjungan kerja Wapres Gibran berfokus pada sektor kesehatan, infrastruktur, dan penerimaan aspirasi masyarakat : 

BACA JUGA: Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher

Peninjauan RSUD Raden Mattaher: Wapres meninjau langsung fasilitas dan pelayanan kesehatan, menyapa pasien, dan berdialog dengan pihak manajemen rumah sakit terkait usulan penambahan dokter spesialis dan alat kesehatan baru. 

Makan Siang dan Dialog Mahasiswa: Selepas makan siang di kawasan Kota Baru, Wapres dicegat dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa. Mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait penyelamatan Kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi dari dampak stockpile batu bara.

Inspeksi Infrastruktur: Setelah agenda di rumah sakit dan makan siang, rombongan melanjutkan kunjungan untuk meninjau progres proyek Jalan Tol di daerah setempat.

Kunjungan ke Daerah lain Bukan Gagal Tapi Reschedule

Juru Bicara Relawan Laskar Gibran Nanda Hasvia, membenarkan bahwa Wapres Gibran atau akrab disapa mas Wapres sedang menjadwalkan ulang (Re-Shedule) untuk kegiatan kunker dibeberapa daerah seperti ke Kota Sungai penuh, Kabupaten Kerinci, Bungo dan Tebo yang sempat tertunda, bukan dibatalkan seperti kabar yang beredar luas di sosial media. 

Mas wapres ingin memastikan semua pembangunan merata di seluruh daerah di indonesia, dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

Menurut Nanda Hasvia, "ada beberapa titik yang menjadi perhatian mas Wapres untuk menggelar kunker yaitu di Kota sungai penuh, Kabupaten Bungo dan Kerinci, kemungkinan nanti kabupaten Tebo pun juga (Pasar tanjung Bajure, pasar bungur Bungo, proyek PSN, jembatan di desa sido mulyo tebo hilir hingga jalan padang lamo jalan penghubung Tebo ke Sumatera barat)". Pungkas Nanda.(Adz)

Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

Kolase foto ilustrasi jenazah: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Jambi | Merdekapost.com - Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan narkoba dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Erlan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta minuman keras dan kemungkinan adanya penggunaan narkoba sebelum kejadian.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

“Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” kata Erlan.

Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami seluruh fakta, termasuk peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan.

Mabes Polri telah mengirim tim asistensi untuk mengawal jalannya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” kata Erlan.

Baca Juga: Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Ia mengatakan, tim asistensi tersebut masih berada di Jambi untuk memantau dan mendampingi proses penyidikan.

“Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Selain penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum mengungkap pasal yang akan disangkakan.

Baca Juga: Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota Polri sebagai tersangka dan mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.(Adz)

Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.(Istimewa)

Tebo, Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka yang ditahan pada Senin (27/7/2026) tersebut adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Kepala Urusan Keuangan yang juga bertindak sebagai bendahara desa.

Kepala Kejari Tebo, Abdurachman, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan yang disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Abdurachman.

Baca Juga: 

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selama proses penyidikan, sebanyak 85 saksi telah dimintai keterangan, 378 dokumen disita, serta uang tunai sebesar Rp245 juta diamankan sebagai barang bukti.

Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Berdasarkan hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, estimasi sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, meskipun laporan resmi masih dalam proses.

“Dari hasil ekspose terakhir bersama BPKP, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka, di antaranya pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pemanfaatan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp245 juta yang sempat akan dikembalikan oleh pihak terkait. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh aparatur desa dan kemudian dijadikan barang bukti.

Baca Juga: 

Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

“Nantinya uang tersebut akan dikembalikan ke kas desa melalui mekanisme hukum,” tambah Abdurachman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 20, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Abdurachman menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Juli 2026, di rumah tahanan yang ditunjuk oleh Kejari Tebo.(Adz/Sumber: jambiprima)

Hardizal: Jambi Kehilangan Salah Satu Putra Terbaik, Anggota DPR RI H. A. Bakri Tutup Usia

Ucapan belasungkawa juga datang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal. Ia menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas wafatnya H. A. Bakri.(Istimewa/Ilustrasi AI)

JAMBI – Kabar duka menyelimuti Provinsi Jambi. Anggota DPR RI Fraksi PAN, H. A. Bakri,Bin  M Musa yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, tutup usia pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di RS Siloam Lippo Village, Karawaci, Tangerang.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian Siswadi. Ia menyampaikan bahwa jenazah almarhum diberangkatkan dari RS Siloam menuju San Diego Funeral House Lippo Karawaci sebelum diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB menuju Jambi.

almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga Daeng Magguna, Jalan Mekar Jaya, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro JambiAlmarhum meninggalkan seorang istri, Sri Uleng Z. Bakri, serta tiga orang putra

Ucapan belasungkawa juga datang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal. Ia menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas wafatnya H. A. Bakri.

"Atas nama pribadi, keluarga, serta segenap jajaran DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak H. A. Bakri. Beliau merupakan salah satu putra terbaik Jambi yang telah mendedikasikan hidupnya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan kemajuan daerah. Kepergian beliau menjadi kehilangan besar bagi masyarakat dan Provinsi Jambi."

Baca Juga:

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

Edi Purwanto: Selamat Jalan Abangda H Bakri, Politisi Senior yang Sangat Baik, Terima kasih arahannya selama ini

Hardizal juga mendoakan agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.Manajemen

"Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan khilaf beliau, menerima seluruh amal ibadahnya, melapangkan alam kuburnya, menempatkannya di surga terbaik di sisi-Nya, serta memberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi musibah ini," ungkapnya.

Kepergian H. A. Bakri meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Jambi. Sosoknya dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional. Dedikasi, integritas, dan pengabdiannya akan selalu dikenang sebagai bagian dari perjalanan pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi.

Selamat jalan, H. A. Bakri. Terima kasih atas segala pengabdian dan perjuangan yang telah dipersembahkan untuk masyarakat Jambi. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau, mengampuni segala khilafnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.(Adz)

Edi Purwanto: Selamat Jalan Abangda H Bakri, Politisi Senior yang Sangat Baik, Terima kasih arahannya selama ini

Edi Purwanto anggota DPR RI FPDIP ungkapkan rasa duka mendalam.(Ist)

Jambi - Rekan satu profesi sebagai anggota DPR RI Edi Purwanto mengucapkan rasa duka mendalam, kehilangan sosok senior yang selama ini dianggapnya sebagai kakak sekaligus tempat dirinya meminta arahan dan bimbingan

Edi Purwanto dalam unggahannya di facebook @Edi Purwanto, menuliskan ungkapan duka mendalam: 

Selamat Jalan Abangda H Bakri, Politisi Senior yang Sangat Baik, Terima kasih arahannya selama ini

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un. 

Selamat Jalan Abangda H. A. Bakri Bin HM. Musa. Abangda adalah politisi Senior yg sangat baik. Terimakasih atas arahan dan bimbingannya selama ini, baik Aktifitas Partai maupun Sebagai sesama Anggota Komisi V DPR RI. 

In Sya Allah Abangda Husnul Khatimah dan semoga Keluarga yg ditinggalkan diberikan Kesabaran, Keihlasan serta Ketabahan. Aamiin

Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu Al fatihah...🙏🙏🙏 

Berita Terkait: Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

(Adz)

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

Anggota DPR RI yang juga mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H. A. Bakri tutup usia, Selasa (28/6/2026).(Istimewa)

JAMBI - Kabar duka datang dari Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi. Anggota DPR RI yang juga mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H. A. Bakri tutup usia, Selasa (28/6/2026).

Almarhum H. A. Bakri mengembuskan napas terakhir pada pukul 20.30 WIB, di RS Siloam Lippo Village, Karawaci, Tangerang, setelah menjalani perawatan.

Kepergian almarhum membawa duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan masyarakat yang mengenalnya. Sosok H. A. Bakri dikenal sebagai pribadi yang bersahaja, mengayomi keluarga, serta memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitarnya.

Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian Siswadi membenarkan kabar duka tersebut. Ia menyebut jenazah akan diberangkatkan dari RS Siloam menuju San Diego Funeral House, Lippo Karawaci, sebelum diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu pagi. 

"Almarhum akan dikebumikan di pemakaman keluarga di Jalan Mekar Jaya, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi," katanya.

Madian menyebutkan bahwa pihak keluarga mengajak seluruh kerabat, sahabat, dan masyarakat untuk mendoakan almarhum. Keluarga juga memohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan beliau semasa hidup, seraya berharap Allah SWT mengampuni segala dosa-dosanya, menerima seluruh amal ibadahnya, melapangkan alam kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya.

"Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala khilafnya, dan memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan." pungkasnya. (*)

Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Penampakan rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Senin (21/7/2026). Kerabat Brigadir Eko Winarno Saputra meminta pelaku utama dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dihukum mati serta diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.(Ist) 

JAMBI – Kerabat Brigadir Eko Winarno Saputra meminta pelaku utama dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan anggota Bagops Polres Tanjung Jabung Timur itu meninggal dunia dijatuhi hukuman mati serta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Harus dihukum mati karena Eko sampai meninggal dunia," kata salah seorang kerabat Brigadir Eko saat ditemui Tribun Jambi, Selasa (28/7/2026).

Tak hanya pelaku utama, kerabat korban juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat maupun berada di lokasi kejadian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang lain juga harus diproses dan di-PTDH karena ada juga di lokasi. Selain itu harus dipidana," ujarnya.

Menurut keluarga, persoalan yang berujung pada kematian Brigadir Eko diduga dipicu masalah utang piutang antara korban dan pelaku terkait uang sewa rumah kos yang ditempati pelaku.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

Kerabat Brigadir Eko juga mengungkapkan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan pelaku utama setelah peristiwa tersebut.

Menurutnya, tindakan itu semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa ada pihak yang berusaha mengaburkan fakta-fakta di balik kematian korban.

"Kami menduga ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan pelaku utama. Karena itu kami berharap penyidik mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk jika ada pihak yang mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Di sisi lain, keluarga membantah berbagai narasi yang menyebut Brigadir Eko meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya.

Kerabat dekat yang mengaku mengenal Brigadir Eko sejak kecil menegaskan korban tidak pernah mengonsumsi minuman beralkohol maupun narkoba semasa hidupnya.

"Tentu itu sangat tidak betul. Saya sangat mengenal Eko. Sejak lahir sampai berkeluarga, dia tidak kenal minuman alkohol dan tidak pernah kenal narkoba," ujarnya.

Ia berharap tidak ada lagi pemberitaan yang mengaitkan kematian Brigadir Eko dengan konsumsi minuman beralkohol karena dinilai semakin melukai perasaan keluarga.

Baca Juga: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Menurutnya, selain menjadi korban dugaan pembunuhan, Brigadir Eko juga menjadi korban narasi negatif yang berkembang setelah peristiwa tersebut.

Kerabat menggambarkan Brigadir Eko sebagai sosok suami dan ayah dari dua anak yang menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga dikenal taat beragama dan bertanggung jawab.

"Saya meyakini betul dia anak yang baik dan sangat bertanggung jawab. Dia bahkan khatam Alquran," katanya.

Saat ini, keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polda Jambi dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara transparan serta dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Adz)

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Gubernur non aktif Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan.(Istimewa)

PEKANBARU — Menjelang putusan yang akan menentukan akhir perjalanan perkaranya di tingkat pertama, Abdul Wahid memilih menyampaikan harapan sederhana: memohon doa agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Gubernur Riau nonaktif yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau itu berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil pada sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7).

Harapan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Abdul Wahid.

Sidang duplik menjadi penutup rangkaian pembelaan terdakwa setelah jaksa sebelumnya menyampaikan replik atas nota pembelaan. Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah diuraikan dalam pleidoi serta menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.(Ist)

Mengawali duplik, penasihat hukum mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai penegas tegaknya hukum yang berkeadilan. Mereka mengutip petuah Raja Ali Haji, cendekiawan Melayu yang meletakkan keadilan sebagai fondasi kepemimpinan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," demikian kutipan yang dibacakan dalam duplik.

Menurut penasihat hukum, keadilan tidak hanya bermakna bagi seorang terdakwa yang sedang mencari kepastian hukum, tetapi juga menjadi penopang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim penasihat hukum membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan, sepanjang persidangan tidak terungkap adanya perintah ataupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk menyerahkan uang. Penasihat hukum juga menilai sejumlah uraian dalam replik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk mengenai tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim penasihat hukum kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka juga mengemukakan adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur pemerasan sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kini, seluruh proses pembuktian telah dilalui. Perkara itu tinggal menanti putusan majelis hakim. Di ruang sidang, hukum akan berbicara melalui putusan; di luar ruang sidang, masyarakat menantikan hadirnya keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.(Red)

Ini Daftar 16 pejabat di Tanjung Jabung Barat yang Dilantik Wabup Katamso

Pelantikan Pejabat: 16 pejabat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi yang dilantik Wakil Bupati Katamso. Senin (27/7/2026).(Foto: Istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Daftar 16 pejabat di Kabupaten Tanjung Jbaung Barat (Tanjabbar), Jambi yang dilantik Wakil Bupati Katamso. bertempat di Pola Utama Kantor Bupati, Senin (27/7/2026).

Pejabat yang dilantikmerupakan pejabat manajerial.

Dalam sambutannya, Katamso mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. 

Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan dedikasi.

Menurutnya, setiap jabatan merupakan kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu, seluruh pejabat diminta segera beradaptasi, bekerja cepat, serta menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Berikut 16 pejabat di Tanjabbar yang dilantik Wabup Katamso:

1. Eriansyah, sebagai Camat Kuala Betara.

2. Hilman Hidayat, sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.

3. Eka Hartati Ningsih, sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Zulfawati, sebagai Kepala Bidang Pengawasan, Pemantauan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

5. Dessy Hartaty, sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.

6. Dian Lovita, sebagai Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

7. Agus Priansyakh, sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan.

8. Mahfuzan, sebagai Sekretaris Camat Batang Asam.

9. Anita Fitriana, sebagai Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal pada DPMPTSP.

10. Reza Eldo Emargi, sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup.

11. Astrini Nurmala Sari, sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

12. Aswad, sebagai Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan.

13. Rudi, sebagai Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan.

14. Mike Armalina, sebagai Kasubbag Tata Usaha UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan.

15. Z. Muttaqin, sebagai Sekretaris Lurah Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota.

16. Algusmar, sebagai Kepala Seksi Pendapatan Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam. (adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs