Polres Kerinci Gelar Sertijab Kasat Reskrim, Dua Kapolsek dan Lantik Kasiwas

Polres Kerinci Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Serta Lantik Kasiwas.(Ist)
Merdekapost.com | Kerinci - Kepolisian Resort (Polres) Kerinci menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim, Kapolsek Air Hangat, dan Kapolsek Danau Kerinci, serta pelantikan Kasiwas Polres Kerinci di halaman Mapolres Kerinci, Senin (07/09/2026) pagi.

Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara, dengan IPDA Endriyadi bertindak sebagai Danup. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H., para pejabat utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta jajaran perwira, bintara, PNS, dan pengurus Bhayangkari Polres Kerinci.

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima dan pelantikan dalam mutasi kali ini meliputi:

 * Kasat Reskrim: Dari AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., kepada AKP Rabiul Fifin Ritonga, S.H.

 * Kapolsek Air Hangat: Dari Nur Taufik, S.E., kepada IPTU Superman Parbo.

 * Kapolsek Danau Kerinci: Dari IPTU Arisman, S.H., M.H., kepada IPTU Razak Adnan.

 * Kasiwas Polres Kerinci: Resmi dijabat oleh IPTU Dermawan Srigede Sitinjak.

Rangkaian upacara berjalan khidmat, diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Jambi, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara sertijab, pakta integritas, hingga pengambilan sumpah jabatan didampingi rohaniawan.

Dalam amanatnya, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian normal dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri guna penyegaran dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kepada pejabat yang baru, saya ucapkan selamat atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Segera menyesuaikan diri, pahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta lanjutkan hal-hal positif yang telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya," tegas Kapolres.

Kapolres juga memberikan penekanan khusus kepada Kasat Reskrim yang baru agar mampu meningkatkan profesionalisme penegakan hukum secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Sementara kepada para Kapolsek yang baru dilantik, ia berpesan agar terus mengoptimalkan pelayanan publik, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Tak lupa, instruksi serupa diberikan kepada Kasiwas agar menjalankan fungsi pengawasan secara berintegritas guna mencegah pelanggaran di internal organisasi.

"Jabatan adalah amanah, bukan sekadar penghargaan. Setiap jabatan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada pimpinan, institusi, masyarakat, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi serta pengabdian mereka selama bertugas di Polres Kerinci, sekaligus mendoakan kesuksesan di tempat penugasan yang baru.

Upacara yang selesai pada pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung tertib, lancar, dengan situasi secara keseluruhan yang aman dan kondusif. (Ali/mpc)

Bahaya di Jalan! Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan Overload, Over dimension dan Knalpot Brong.(Ilustrasi AI)

KERINCI – Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci terus meningkatkan kegiatan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban tidak hanya menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, tetapi juga kendaraan yang mengalami overload (kelebihan muatan) dan over dimension (kelebihan dimensi).

Kasatlantas Polres Kerinci Iptu Into Sujarwo, melalui Kanit Turjagwali Ipda Debi Rusadi, Minggu (6/9/2026). mengatakan kendaraan dengan kondisi overload maupun over dimension menjadi perhatian karena dapat membahayakan pengemudi maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas maupun memiliki dimensi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu keseimbangan dan kendali kendaraan. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama ketika kendaraan melintas di jalan dengan kondisi tertentu.

“Penertiban ini tidak hanya terkait knalpot brong. Kendaraan overload dan over dimension juga menjadi perhatian kami karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Debi.

Selain membahayakan keselamatan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sementara itu, untuk penertiban knalpot brong, petugas Satlantas Polres Kerinci melakukan pengukuran tingkat kebisingan kendaraan menggunakan Sound Level Meter yang dimiliki Satlantas Polres Kerinci.

Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ambang batas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlantas Polres Kerinci lakukan Penertiban para pengguna knalpot bodong.(Ist)

Petugas juga mengamankan sejumlah knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran. Para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan tindakan sesuai ketentuan.

Debi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Kerinci dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kerinci.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan. Jangan sampai modifikasi maupun muatan kendaraan justru membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Satlantas Polres Kerinci, lanjut Debi, akan terus melakukan edukasi dan penertiban secara preventif maupun represif terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

“Kita akan terus melakukan edukasi serta penertiban guna mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci,” pungkasnya.(Adz)

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsek Sitinjau Laut, Polres Kerinci Ajak Masyarakat Percaya Diri Membangun Bangsa

KERINCI — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2026, Kapolsek Kecamatan Sitinjau Laut,polres kerinci Kabupaten Kerinci, IPTU Sigit Purwanto, S.Kom., M.S.I., C.L.M., menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan motivasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Momen peringatan kemerdekaan tahun ini dinilai menjadi pijakan penting untuk terus membangkitkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kemajuan daerah, khususnya di wilayah hukum Polsek Sitinjau Laut.polres kerinci

Dalam penyampaiannya, IPTU Sigit Purwanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memaknai kemerdekaan tidak sekadar sebagai perayaan tahunan, tetapi sebagai ajang refleksi dan pembuktian potensi diri dalam memberikan kontribusi nyata bagi negara.

"Hari Kemerdekaan RI ke-81 adalah momentum bagi kita semua untuk semakin mempererat persatuan dan membangkitkan semangat kebersamaan. Jangan pernah ragu dengan kemampuan diri sendiri untuk membawa perubahan positif. Percayalah pada potensi yang kita miliki, karena kemajuan daerah dan bangsa ini dimulai dari langkah-langkah kecil yang kita lakukan bersama secara konsisten," ujar IPTU Sigit Purwanto.

Lebih lanjut, Kapolsek Sitinjau Laut,polres kerinci juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga keharmonisan, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan sejahtera di Kabupaten Kerinci.

Dengan semangat Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Polsek Sitinjau Laut ,polres kerinci berkomitmen untuk terus hadir melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaulat.(Ali/Merdekapost)

Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Foto Kolase: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di Sumsel: Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Kerinci, Polda Jambi dan Polda Sumsel. Satreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan Saat menggelar Press Release di Mapolres Kerinci. (Selasa 28/07) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

​Dasar Laporan

​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.

​​Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura). Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menghadang serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Identitas Para Tersangka

​​R H, (58), Laki-laki, Sopir, warga Batokan, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.

​E S, (54), Perempuan, IRT, warga Bukit Tinggi, Gadut.

​N N, (64), Perempuan, IRT, warga Lubek, Kota Padang.

​​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam (Nopol: B 2770 BIW)

​6 (enam) Unit Handphone (terdiri dari 4 Unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil)

​3 (tiga) jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut

​Kartu identitas atas nama R H

​4 (empat) buah gelang imitasi dan 5 (lima) buah cincin imitasi


(Adz)

Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Kasat Reskrim Polres Kerini saat menggelar Konferensi Pers terkait Tim Gabungan Polres Kerinci berkerja sama dengan Polda Sumsel berhasil ungkap Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, yang Beraksi di Sungai Liuk bulan Mei lalu dan 3 Pelaku berhasil Ditangkap di Martapura OKU Sumsel.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan berinisial Hj. Z. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 5 Mei 2026. Akibat aksi para pelaku, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Baca Juga: 7 Bulan Tanpa Kepastian Pengembalian Dana, Korban Desak Polda Segera Proses Laporan Dugaan Penipuan PT. IBSE Exsavator

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi, dan Polres OKU Timur setelah melakukan serangkaian penyelidikan 

“Tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari empat tersangka yang telah kami tetapkan, tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih terus kami lakukan pengejaran,” ujar Very.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu keluarga korban yang merupakan warga Sungai Liuk Pesisir Bukit kehilangan kontak dengan Hj. Z. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung menyebarkan informasi mengenai kendaraan yang digunakan melalui sejumlah grup WhatsApp. Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan di wilayah Bangko dalam kondisi lemah.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Tutung Bungkuk Kerinci, Puluhan Rumah Warga Rusak 

Setelah dievakuasi oleh pihak keluarga, korban mengaku menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan. Dari pengakuannya diketahui pelaku membawa kabur satu cincin emas, satu gelang emas, dan satu kalung emas dengan total kerugian sekitar Rp75 juta.

Penyelidikan yang dilakukan aparat kemudian mengarah ke wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan. Pada Kamis, 9 Juli 2026, tim gabungan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW di Jalan Lintas Martapura–Baturaja.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron dan kini berstatus DPO.

Selain menangkap para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, enam unit telepon genggam, empat gelang imitasi, lima cincin imitasi, kartu identitas salah satu tersangka, serta tiga benda yang disebut sebagai jimat berisi garam, gula, dan rambut.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil 

Very menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna menangkap pelaku yang masih melarikan diri sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron.(tim)

Ciptakan Situasi Kondusif di Malam Hari, Polsek Sungai Penuh Gelar Patroli KRYD Sasar Kafe dan 'Night Karaoke'

Jajaran Polsek Sungai Penuh menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) malam hari di sejumlah wilayah hukumnya.(Adz)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengantisipasi potensi gangguan kejahatan jalanan mau pun penyakit masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Penuh menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) malam hari di sejumlah wilayah hukumnya, termasuk kawasan kafe dan tempat hiburan karaoke.

Patroli KRYD yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Sungai Penuh ini menyisir beberapa lokasi keramaian masyarakat dan kafe-kafe tempat berkumpulnya pemuda-pemudi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Sasaran dan Pelaksanaan Kegiatan

Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian melakukan imbauan Kamtibmas, pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan para pengunjung dan pengelola kafe guna memastikan tidak adanya potensi peredaran minuman keras (miras), narkoba, mau pun barang berbahaya lainnya.

Beberapa poin fokus dalam patroli KRYD ini meliputi:

Pemeriksaan Tempat Hiburan & Kafe: Petugas mendatangi lokasi kafe/ruang karaoke untuk memastikan operasional mematuhi aturan dan tertib.

Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung: Petugas memberikan arahan edukatif kepada para pemuda dan pengunjung kafe agar tetap menjaga ketertiban umum dan hindari perilaku menyimpang.

Penyisiran Gangguan Kejahatan: Mengantisipasi adanya potensi 3C (Curat, Curas, Curmor) dan balap liar di sekitar jalur pemukiman serta area kafe.

Pernyataan Resmi

Kapolsek Sungai Penuh menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif guna menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Kami terus meningkatkan kegiatan patroli KRYD ini secara berkala, khususnya di lokasi-lokasi keramaian dan kafe malam. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sungai Penuh," ujar petugas di lapangan.

Selama pelaksanaan Patroli KRYD berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Sungai Penuh terpantau secara umum aman, lancar, dan kondusif. Pengelola kafe dan pengunjung menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.(mpc)

Ketua LSM Tamperak Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades

Ketua LSM Tamperak Fachrurrozi Sukmana Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, ke Polres Kerinci.

Fachrurrozi menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Camat Depati Tujuh sebagai hak setiap warga negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

"Silakan proses hukum berjalan. Kami menghormati hak Pak Camat untuk melapor. Di sisi lain, kami juga siap mempertanggungjawabkan pernyataan kami sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Menurut Fachrurrozi, pernyataan yang disampaikan kepada publik sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaga swadaya masyarakat terhadap dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia mengaku memiliki sejumlah data dan informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Data tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya pungutan kepada sejumlah kepala desa yang menjadi dasar penyampaian informasi sebelumnya.

"Kami tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Kami mengaku memiliki bukti awal berupa keterangan dan informasi yang kami peroleh dari sejumlah kepala desa terkait dugaan adanya pungutan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diminta dalam proses penyelidikan," katanya.

Meski demikian, Fachrurrozi menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

"Kami tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang kami sampaikan adalah dugaan berdasarkan informasi dan data yang kami terima. Biarlah aparat penegak hukum yang menguji seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.

Ia juga menyatakan siap apabila nantinya dipanggil oleh Polres Kerinci untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dibuat Camat Depati Tujuh.

"Justru dengan adanya proses hukum ini, kami berharap semuanya menjadi terang benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta lain, biarlah proses hukum yang bekerja secara profesional, objektif, dan transparan," katanya.

Fachrurrozi menambahkan, LSM Tamperak tetap berkomitmen mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran maupun dugaan pungutan yang merugikan masyarakat, dengan tetap mengedepankan data, fakta, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya: Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Sebelumnya diberitakan, Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, telah memberikan hak jawab dan membantah seluruh dugaan pungutan yang dikaitkan dengan dirinya. 

Ia menyatakan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana diberitakan, serta menegaskan bahwa kegiatan Pelatihan Anti Korupsi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan.

Baca JUga: Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Merasa nama baiknya dirugikan, Indra Hermawan kemudian melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Camat Depati Tujuh saat dikonfirmasi media wartasatu.info, Rabu (8/7/2026).

Berita ini memuat tanggapan Ketua LSM Tamperak sebagai bentuk keberimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan klaim yang belum terbukti di pengadilan. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs