Sempat Duel dengan Pelaku, Ibu Rumah Tangga di Sungai Penuh Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian

Aksi Pencurian di Desa Koto Keras, Korban Emi Desrita Alami Luka-luka karena sempat berduel melawan pelaku, saat ini Terbaring untuk Mendapatakan Perawatan.(Ist)

SUNGAI PENUH – Keberanian luar biasa datang dari seorang pedagang bernama Emi Desrita Yanti (52). Meski mengalami luka-luka, warga Desa Koto Keras ini berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar rumahnya pada Kamis malam (16/04/2026).

Tim Satreskrim Polres Kerinci bersama Polsek Sungai Penuh bergerak cepat merespons kejadian ini. Petugas meringkus dua pemuda asal Desa Sungai Liuk, berinisial IN (19) dan RI (21), yang nekat masuk ke rumah korban.

Baca Juga: Polisi Buru Kelompok Pemuda Pelaku Penghadangan dan Penganiayaan di Koto Tengah Semerap

Insiden bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Emi terbangun untuk ke kamar mandi. Kecurigaannya muncul ketika melihat jendela kamar sedikit terbuka. Betapa terkejutnya korban saat mendapati seorang pria bersembunyi di bawah tempat tidurnya.

Karena panik aksinya terbongkar, pelaku menyerang Emi dengan pisau lipat. Tanpa gentar, korban melakukan perlawanan sengit. Emi menepis senjata tajam tersebut hingga jari tengah tangan kirinya terluka. Pelaku juga sempat menarik kalung korban yang mengakibatkan luka di area dada dan leher.

Teriakan minta tolong korban memecah keheningan malam. Pelaku yang panik kemudian nekat melompat dari jendela lantai dua. Akibatnya, pelaku jatuh tersungkur dan pingsan di lokasi kejadian. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum polisi tiba.

Baca Juga: Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Koto Keras

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, memastikan pihaknya telah mengamankan para tersangka.

“Kami telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu buah pisau lipat kecil di Mapolres Kerinci. Saat ini kami juga sedang memburu satu pelaku lain berinisial H yang masuk dalam DPO,” tegas AKP Very.

Dua Pelaku yang saat ini sudah diamankan Pihak Polres Kerinci.(Ist)

Pihak kepolisian segera melarikan Emi ke RSUD Mayjen H.A. Thalib agar mendapatkan perawatan medis intensif atas luka-luka yang ia derita.

Polres Kerinci mengapresiasi keberanian korban namun tetap menghimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum beristirahat. Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas terdekat guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Tim)

Polisi Buru Kelompok Pemuda Pelaku Penghadangan dan Penganiayaan di Koto Tengah Semerap

Polisi Menyelidiki Kasus Penganiayaan di Koto Tengah Semerap yan g dilakukan oleh sekelompok Pemuda, korban alami luka dan kehilangan motor. (Adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Polres Kerinci terus berkomitmen dalam menjaga keamanan seluruh warga. Kali ini melalui Polsek Danau Kerinci, pihak kepolisian sedang memburu sekelompok orang yang melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Desa Koto Tengah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, pada Kamis malam (16/04/2026).

Peristiwa tak terpuji ini bermula saat Deri Haryanto (25) bersama rekannya melintasi Desa Koto Tengah menuju Kota Sungai Penuh. Sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 15 orang mendadak membuntuti kendaraan korban.

Meski Deri berupaya menghindari perselisihan, kelompok tersebut tetap melakukan penghadangan. Situasi memanas hingga salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan botol. Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan sepeda motor Honda Beat Street dan ponsel miliknya dengan total kerugian mencapai Rp12.000.000.

Merespons laporan warga, Waka Polsek Danau Kerinci Ipda Dedi Kurniawan bersama personel gabungan langsung mengamankan lokasi pada pukul 23.40 WIB. Langkah ini bertujuan untuk meredam tensi dan mencegah terjadinya aksi balasan antarwarga.

Saat ini, Tim Opsnal dan Unit Intelkam fokus mengidentifikasi para pelaku melalui berbagai metode:

Analisis Rekaman CCTV: Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dan Kantor Desa Koto Tengah.

Pemeriksaan Saksi: Tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).

Pendampingan Hukum: Kepolisian mendampingi korban untuk menyelesaikan laporan resmi sebagai dasar penindakan hukum.

Baca Juga: Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Koto Keras  

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, melalui Kasi Humas IPTU DS. Sitinjak, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengimbau warga Desa Pulau Tengah dan Desa Koto Tengah agar memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan mengusut tuntas dan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU DS. Sitinjak.

Hingga saat ini, personel kepolisian masih bersiaga di lokasi untuk memastikan suasana tetap kondusif. Polisi berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan dan warga di wilayah hukum Danau Kerinci. (Tim)

Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi, 2 Pelaku dan Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita Polres Kerinci

Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi, Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita Polres Kerinci 

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Operasi yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) ini menyasar aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan BBM ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Pukul 12.30 WIB, Tim Unit Tipidter menangkap pelaku berinisial RP (34). Ia kedapatan mengangkut 5 jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter (BH 1812 DI).

Pengembangan: Polisi bergerak ke Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, menuju kios milik pelaku berinisial S alias Pak Indah (53).

Di lokasi kedua, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi:

  • 14 jerigen Solar.
  • 4 jerigen Pertalite.
  • 45 jerigen kosong.

Total BBM mencapai ratusan liter (estimasi kapasitas 30 liter per jerigen).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan trik untuk mengelabui petugas di SPBU:

Pertalite: Dibeli secara berulang menggunakan sepeda motor agar tidak mencurigakan.

Solar: Memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan jatah subsidi dalam jumlah besar.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman, termasuk:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU terkait.
  • Menelusuri rekaman CCTV di lokasi pengisian.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kerinci dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di balik puluhan jerigen yang disita, tersimpan satu pesan jelas: subsidi bukan untuk disalahgunakan.

Ketika celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, aparat kepolisian memastikan akan bergerak membongkar dan menindak tegas demi tegaknya hukum. (tim)

Diduga Cabuli Siswi SMA, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WW, warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi terjadinya amuk massa di lokasi kejadian setelah identitas pelaku terungkap.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 20 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Korban, seorang pelajar di salah satu SMA Kota Sungaipenuh berinisial APE (16), diduga dicabuli oleh pelaku dengan modus pemaksaan

​Kronologis Kejadian

Kejadian ini terungkap setelah pelapor, saudara Apendi, menerima informasi dari orang tua korban melalui pesan singkat bahwa keponakannya telah menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada subuh hari.

BACA JUGA:

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Pemukul dan Perampok Nenek di Tanjabtim Larikan Rp1,6 Juta untuk Beli Baju Lebaran

Pasca Viral Pungli di Kayu Aro, Ijin Pengelola Parkir Dicabut, Kini Roda Empat Digratiskan

Setelah dilakukan penelusuran bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai WW seorang security di KPU Kota Sungaipenuh.

​Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.

​Hasil Gelar Perkara

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan saksi JN adik korban, penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci melaksanakan Gelar Perkara pada Sabtu malam, 21 Maret 2026 pukul 22.00 WIB.

​”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan WW sebagai Tersangka. Status perkara juga telah resmi dinaikkan ke tingkat Penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

​Pasal yang Disangkakan

Jeratan Hukum Tersangka WW:

​Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjaran.

​Langkah Lanjut

Saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) terhadap tersangka. 

Polres Kerinci juga secara intensif berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Sungai Penuh untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban, serta berkoordinasi dengan Posbakum untuk hak pembelaan tersangka.

​Polres Kerinci mengapresiasi langkah perangkat desa yang kooperatif sehingga pelaku dapat diamankan dengan kondusif.(red)

Ketahuan, Nekat Nyopet di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh, Dua Orang Pria Diamankan Polisi

Aksi Nekat Copet di Pasar Tanjung Bajure Ketahuan, Dua Orang Pria Diamankan Polisi, Jum'at, (20/03)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH -  Aksi nekat copet di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh akhirnya berhasil digagalkan oleh warga dan para pedagang, Jumat (20/3/2026) 

Informasi sementara, Pelaku yang terdiri dari dua orang mencoba melancarkan aksinya di tengah keramaian pasar langsung diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan. Sigapnya warga dan pedagang jadi bukti kalau kejahatan sulit lolos kalau kita saling peduli! 

Pelaku sempat dihakimi 'kena bogem' massa, namun untung saat massa sedang menumpahkan emosinya kepada pelaku, Tim Satreskrim Polres Kerinci Macan Kincai datang kelokasi mengamankan situasi.

Dua pelaku yang diduga bapak dan anak itu langsung dibawa menggunakan motor aparat ke Kantor Polisi

Hingga berita ini di publis belum ada keterangan resmi tentang identitas pelaku.

Peristiwa ini jadi pengingat untuk tetap waspada saat beraktivitas di tempat ramai, apalagi menjelang Lebaran. Jangan lengah, selalu jaga barang berharga!.(Tim) 

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H dan Himbauan Kamtibmas

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H dan Himbauan Kamtibmas

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Menyambut Hari Kemenangan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan ucapan selamat serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

Dalam pesan resminya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan hari raya dengan penuh rasa syukur sembari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Mari kita rayakan hari raya Idul Fitri dengan penuh rasa syukur sembari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar situasi di wilayah hukum Polres Kerinci tetap kondusif dan damai bagi seluruh keluarga yang berkumpul". Ujar Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil. 

Selain itu, pihak Polres Kerinci telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan melalui peningkatan patroli serta pengamanan di sejumlah titik strategis, termasuk pusat keramaian, tempat ibadah, dan jalur mudik.

“Kami dari Polres Kerinci berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Di akhir pesannya, Kapolres mengucapkan selamat merayakan dul fitri 1447H,

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kebahagiaan dan keberkahan senantiasa menyertai kita semua,” tutupnya.(Adz)

​Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi di sebuah Cafe di Pondok Tinggi

 

Diamankan Polisi : Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi saat berada di sebuah Cafe di Pondok Tinggi Sungai Penuh.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22), terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Penangkapan dilakukan pada Selasa Jam 04.15 wib. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Andre Gusti Prenda saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. 

Pelaku TGI datang bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban berkelahi.

Bacaan Lainnya:

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

​Meskipun korban sudah menyatakan tidak sanggup melayani tantangan tersebut, pelaku TGI beserta rekan-rekannya tetap melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Korban dipukul secara bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, dan punggung, yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.

​Proses Penangkapan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

​Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi.

Baca Juga: Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

​Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi, pelaku TGI bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

​Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Adz/Ali)

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya



DIAMANKAN: Terduga DM (25) Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci diamankan Polisi.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kronologis Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Baca Juga: 

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

​Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

​Proses Penangkapan

​Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Begitu Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Tim Opsnal Macan Kincai langsung bergerak cepat.

​Pada saat penggerebekan terhadap pelaku tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

​"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(*)

(​Adz/ Sumber: Siaran Pers Polres Kerinci).

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs