Selamatkan Aset Negara, Kejari dan BKAD Sungai Penuh Tarik 11 Kendaraan Dinas dari Mantan Pejabat

Kejari dan BKAD Sungai Penuh Tarik 11 Kendaraan Dinas dari Mantan Pejabat yang yidak berhak.(Ist/AI)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - 11 Kendaraan Dinas Yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Kota Sungai Penuh Diamankan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

 Dijelaskan oleh Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H, "11 Kendaraan Dinas yang diamankan tersebut saat ini dikuasai oleh Mantan Pejabat yakni Wako-Wawako, Kepala Dinas dan pejabat lainnya".

"Dari 11 kendaraan, 5 Mobil Dinas, 5 Sepeda Motor Dinas dan 1 Motor roda tiga dengan total nilai Rp 1,5 Milyar". jelasnya

"Aset-aset ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak lagi atau tidak menjabat lagi". Ujar Kajari Romi

Plt Kepala BKAD Kota Sungai Penuh Reno Harmoni, S.E., M,M. menjelaskan,  bahwa sebenarnya masalah ini sudah cukup lama, namun Baru sekarang bisa terwujud berkat kerjasama dengan pihak Kejari Sungai Penuh.

Proses penarikan kembali kendaraan dinas pemkab sungai penuh yang selama ini dikuasai oleh orang yang sudah tidak berhak, Senin, 5/010/2026). (Adz)

"Kita melakukan inventarisir aset-aset tersebut dan sekitar Juli 2026 yang lalu kita menyurati pihak Kejaksaan Sungai Penuh untuk berkerjasama dalam proses penertiban atau penarikan aset-aset dinas itu, dan Alhamdulillah diawal Oktober ini bisa terlaksana". Ujar Roni

"Kedepan, selain kendaraan-kendaraan dinas, kami juga akan menertibkan aset-aset daerah berupa tanah dan inventaris yang masih dikuasai oleh yang tidak berhak" Jelas Roni lagi

"Tidak menutup kemungkinan jika aset-aset yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak atau bukan lagi pejabat, ASN Kota Sungai Penuh, maka akan kami Pidanakan" Tegasnya

Penyitaan Aset Pemko Sungai penuh tersebut berdasarkan kerjasama Kejaksaan Sungaipenuh bidang Datun dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).(Adz)

Rumah Warga Kampung Dalam Sungai Penuh Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Rumah warga di Dusun Koto Pinang, Sungai Penuh, terbakar pada Sabtu dini hari akibat dugaan api dari regulator kompor gas dengan kerugian sekitar Rp200 juta.(IST) 

MERDEKAPOST.COM | SUNGAIPENUH – Satu unit rumah permanen milik warga Dusun Koto Pinang, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, terbakar pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, pemilik rumah, Alpianto (45), pertama kali mengetahui kebakaran setelah terbangun dari tidur dan menuju bagian belakang rumah.

Saat berada di dapur, Alpianto melihat api muncul dari bagian regulator kompor gas.

Alpianto sempat berusaha memadamkan api dengan menyiramnya menggunakan air. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Api justru semakin membesar dan merambat ke barang-barang pecah belah serta berbagai barang berbahan plastik yang berada di dalam rumah dan merupakan perlengkapan usaha dagang miliknya.

Karena api semakin membesar, korban kemudian keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Tak lama berselang, sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran Kota Sungai Penuh tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman.

Kapolsek Air Hangat Timur, Iptu Rustam, dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebutkan, setelah mendapat laporan, anggotanya langsung turun ke lokasi untuk membantu proses pemadaman sekaligus melakukan tindakan kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah berjibaku dengan api, petugas pemadam kebakaran dibantu warga akhirnya berhasil memadamkan kebakaran sekitar pukul 04.20 WIB.

"Berdasarkan keterangan awal pemilik rumah, api diduga pertama kali muncul dari bagian regulator kompor gas di dapur,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, kerugian materiel sementara ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.(Adz)

Galian Tanah Proyek Kampus STKIP Diduga Ilegal, Aktifitas Dump Truk Bikin Jalan Kumun Hilir Rusak dan Berdebu

Galian Tanah untuk Proyek Kampus STKIP Diduga Ilegal, Warga keluhkan Aktifitas Dump Truk angkutan tanah Bikin Jalan Warga Rusak dan Berdebu.(adz/AI)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Aktivitas pengambilan tanah timbunan yang diduga berasal dari kawasan perbukitan sekitar Dapadan, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, menuai keluhan warga.

Material tanah tersebut disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan kampus STKIP Sungai Penuh yang berada di kawasan depan rumah dinas Wali Kota Sungai Penuh. Namun, aktivitas pengangkutan material menggunakan kendaraan dump truck justru dinilai menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.

Warga mengeluhkan kerusakan bahu hingga badan jalan permukiman sepanjang kurang lebih 500 meter akibat tingginya intensitas kendaraan pengangkut tanah yang melintas.

Baca Juga: Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

Menurut keterangan sejumlah warga, dump truck hilir mudik membawa material tanah dari kawasan Kumun Hilir menuju lokasi pembangunan kampus. Bahkan, kendaraan pengangkut disebut melintas hampir setiap menit ketika aktivitas pengangkutan berlangsung.

“Jalan ini bukan diperuntukkan untuk angkutan material berat,” ujar seorang warga, Kamis (24/9/2026).

Selain kerusakan jalan, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas pengambilan tanah dari kawasan perbukitan tersebut.

Informasi yang diterima menyebutkan material tanah timbunan diambil dari kawasan sekitar Dapadan. Namun, hingga kini belum diketahui secara terbuka apakah lokasi pengambilan tanah tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan atau perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan.

Pertanyaan mengenai legalitas ini menjadi penting karena kegiatan pengambilan material dari kawasan perbukitan untuk diperdagangkan atau digunakan sebagai material pembangunan dapat masuk dalam rezim usaha pertambangan batuan, tergantung karakter dan kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga: Pansel Bergerak, Prof. Jafar Ahmad Pastikan Seleksi Direksi PDAM Kerinci Berjalan Transparan dan Profesional

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tanah urug dan kerikil galian dari bukit termasuk komoditas batuan. Regulasi pertambangan yang berlaku juga mengatur perizinan dan kewajiban teknis serta lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Karena itu, warga meminta instansi terkait tidak hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi kebutuhan pembangunan kampus, tetapi juga memeriksa asal-usul material, status lokasi galian, dokumen perizinan, serta pihak yang melakukan kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah.

Persoalan lain yang dirasakan langsung masyarakat adalah debu yang ditimbulkan dari aktivitas dump truck.

Kendaraan pengangkut tanah keluar masuk lokasi proyek dengan intensitas tinggi. Kondisi jalan yang dilalui kendaraan juga membuat debu beterbangan dan mengganggu aktivitas warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

Warga berharap pengelola kegiatan segera melakukan pengendalian dampak, terutama dengan melakukan penyiraman jalan secara rutin selama proses pengangkutan material berlangsung.

“Yang kami persoalkan bukan pembangunan kampusnya. Kami mendukung pembangunan. Tetapi aktivitas pengambilan material dan lalu lintas kendaraan berat jangan sampai merusak jalan serta mengganggu masyarakat,” kata warga.

Bacaan Lainnya: Kasus Damkar Kota Sungai Penuh Berlanjut, Robi: Tak Menutup Kemungkina ada Tersangka Baru

Sebagai bentuk keberatan terhadap kendaraan yang menggunakan bahu jalan, warga bahkan terpaksa memasang pot dan pembatas di sejumlah titik.

Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan tidak sembarangan menggunakan bahu jalan yang selama ini menjadi bagian dari akses masyarakat setempat.

Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan, lingkungan, serta kegiatan pengambilan material.

Masyarakat juga meminta dilakukan pengecekan langsung ke lokasi galian untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara itu, pembangunan kampus STKIP Sungai Penuh merupakan kegiatan yang berbeda dengan aktivitas pengambilan material. Karena itu, warga meminta pihak yang berkepentingan menjelaskan secara transparan dari mana material tanah timbunan diperoleh dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya.

Sampai berita ini diterbitkan, Sabtu (26/9/2026), pihak STKIP Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai aktivitas dump truck pengangkut material tanah yang melintasi jalan permukiman dan dampak yang ditimbulkan.

Begitu pula dengan pihak yang diduga melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan perbukitan sekitar Dapadan, belum memberikan penjelasan mengenai legalitas maupun izin kegiatan tersebut.(Tim)

Assesmen Pejabat Pratama Sungai Penuh, Wako Alfin: Pejabat Harus Punya Kompetensi, Profesional dan Berintegritas

Assesmen Pejabat Pratama Sungai Penuh, Wako Alfin: Pejabat Harus Punya Kompetensi, Profesional dan Berintegritas.(Ist)

“Berjalan sukses dan melahirkan sosok yang profesional, berintegritas, bekerja cepat, mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai tupoksinya dalam mendukung visi misi kepala daerah,” ujar Wako Alfin
 SUNGAI PENUH - Tahapan asesmen Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh berlangsung sukses. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian seleksi terbuka JPTP Tahun 2026 untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin Bakar, berharap proses seleksi tersebut mampu menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas dalam menjalankan amanah jabatan.

“Berjalan sukses dan melahirkan sosok yang profesional, berintegritas, bekerja cepat, mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai tupoksinya dalam mendukung visi misi kepala daerah,” ujar Alfin belum lama ini.

Baca Juga:

Diduga Penyedia Makanan SPPG Yayasan Kita Peduli di Semerah Tanah Cogok Sajikan Menu Minim, Warga Pertanyakan Kualitas

Menurut Alfin, pejabat yang nantinya dipercaya menduduki jabatan pimpinan tinggi harus memiliki kemampuan untuk bekerja secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan pemerintahan maupun masyarakat.

Ia menekankan, keberadaan pejabat pada posisi strategis bukan hanya berkaitan dengan jabatan administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

“Pejabat yang terpilih nantinya harus mampu menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Alfin.

Baca Juga:

Petani Mengadu Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Panen yang seret nama PNS, Advokat : PNS Bukan Kebal Hukum

Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Berikut Nama-nama dan Jabatan Barunya

Seleksi terbuka JPTP Pemkot Sungai Penuh Tahun 2026 mencakup sejumlah jabatan strategis. Proses tersebut dilaksanakan melalui beberapa tahapan, termasuk asesmen terhadap para peserta yang telah memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, Panitia Seleksi telah mengumumkan peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi jabatan dan rekam jejak melalui Pengumuman Nomor 004/Pansel.JPT/Sei Penuh/2026.

Melalui rangkaian seleksi tersebut, Pemkot Sungai Penuh berupaya mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas dan kemampuan manajerial untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan serta pencapaian visi dan misi kepala daerah.(Adz)

Petani Kerinci Minta BKPSDM Sungai Penuh Bertindak, Dugaan Penggelapan Hasil Tani yang Dilakukan Oknum PNS Kota Sungai Penuh

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Persoalan pembayaran hasil panen padi yang menyeret nama Andaris Minandar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh, kembali mencuat. Kali ini, para petani meminta BKPSDM Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang disebut telah merugikan petani di Kabupaten Kerinci.

Tak hanya menyangkut hubungan antara pembeli dan petani, tetapi juga menjadi perhatian terhadap integritas seorang aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah petani mengaku telah menyerahkan hasil panen padi kepada Andaris dengan kesepakatan pembayaran. Namun, hingga kini sebagian kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.

Baca Juga: Ini 20 Nama yang Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Berebut 5 Jabatan Kepala OPD

Persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan kepada aparat kepolisian, di antaranya Polsek Danau Kerinci, bahkan korban akan melanjutkan lagi ke Polres Kerinci.

Yang menjadi sorotan para korban, setelah laporan dibuat, mereka mengaku diminta mencabut laporan dengan alasan kewajiban pembayaran akan diselesaikan.

Namun, menurut keterangan korban, janji penyelesaian tersebut kembali tidak terealisasi.

Bahkan, hingga 21 September 2026, salah seorang petani mengaku masih menghadapi persoalan pembayaran yang belum kunjung diselesaikan.

Kondisi itu membuat para korban merasa tidak ingin kembali berada pada situasi yang sama.

Baca Juga: Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Salah seorang korban, Ayah Abid, menegaskan dirinya sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian. Namun, menurutnya, langkah hukum terpaksa ditempuh karena hak atas hasil panen yang telah diserahkan belum mendapatkan kepastian.

“Kita memiliki hati, pikiran dan perasaan. Tidak ada niat ingin melapor orang ke pihak kepolisian. Tapi kali ini seorang ASN Sungai Penuh malah membuat kami sekeluarga terganggu dalam bertani lagi. Tentunya layak dilaporkan jika hak kami tidak diberikan,” ujarnya.

Menurut Ayah Abid, persoalan tersebut bukan hanya mengenai nominal uang, tetapi menyangkut keberlangsungan kehidupan petani. Hasil penjualan panen menjadi sumber modal untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mempersiapkan musim tanam berikutnya.

Baca Juga: Bupati Monadi Apresiasi Antusiasme Masyarakat pada Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Dunia

“Hasil penjualan panen menjadi sumber modal untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mempersiapkan musim tanam berikutnya, Pihak Berwajib dan BKPSDM Kota Sungai Penuh diminta bertindak, integritas ASN sudah dicoreng oleh oknum PNS Andaris Minandar,”harapnya.

Informasi yang diperoleh dilapangan, Para petani juga mempertanyakan janji pembayaran yang sebelumnya telah disampaikan. Mereka mengaku sudah cukup lama menunggu kepastian, namun ketika waktu yang dijanjikan tiba, kembali muncul alasan untuk menunda pembayaran.

Kondisi tersebut membuat korban memilih untuk melanjutkan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Langkah itu juga dinilai penting agar tidak kembali muncul korban lain dengan persoalan serupa.

Di sisi lain, para korban meminta BKPSDM Kota Sungai Penuh ikut memperhatikan persoalan tersebut, khususnya karena pihak yang mereka laporkan berstatus sebagai ASN dan bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.

Para korban menilai, status ASN semestinya menjadi perhatian apabila terdapat dugaan tindakan yang berkaitan dengan integritas maupun disiplin aparatur.

Mereka meminta BKPSDM melakukan penelusuran sesuai kewenangan apabila terdapat dasar dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Bagi para petani, persoalan ini kini bukan lagi sekadar janji pembayaran. Mereka menginginkan kepastian hukum dan kejelasan nasib hak atas hasil panen yang telah diserahkan.

Hingga berita ini diturunkan, para korban menyatakan akan melanjutkan proses laporan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.(Red)

Wako Alfin dan Isteri Nikmati Secangkir Kopi di Festival Kopi Kerinci

Wako Alfin bareng Istefi Menikmati Kopi Kerinci di Tengah Meriahnya Festival Kopi.(Ist) 

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM –  Festival Kopi Kerinci 2026 menjadi ajang promosi kopi lokal. Kegiatan ini juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH menghadiri festival tersebut. Ia hadir bersama Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh Sri Kartini Alfin.

Festival berlangsung di Lapangan N10 Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Sabtu (19/9/2026).

Kopi Lokal Jadi Perhatian

Sejumlah pejabat dan pelaku usaha turut menghadiri festival. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jambi dan Sumatera Barat.Buka Peta Digital

Perwakilan Kementerian Perkebunan Republik Indonesia juga hadir. Selain itu, perwakilan Gubernur Jambi ikut mengikuti rangkaian kegiatan.

Para bupati dan wali kota turut meramaikan festival. Komunitas pecinta kopi serta masyarakat juga memadati lokasi kegiatan.

Kehadiran Pemkot Sungai Penuh menunjukkan dukungan terhadap sektor pertanian. Kopi menjadi salah satu komoditas unggulan Kerinci dan Sungai Penuh.

Alfin datang bersama Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa. Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, SE., MM juga mendampingi Wali Kota.

Alfin Soroti Peluang Petani

Alfin mengapresiasi pelaksanaan Festival Kopi Kerinci 2026. Ia menilai festival tersebut memberi ruang bagi kopi lokal untuk berkembang.

Menurut Alfin, kegiatan itu bukan sekadar ajang promosi. Festival juga membuka peluang bagi petani untuk meningkatkan pendapatan.

“Festival ini tidak hanya menjadi sarana promosi produk unggulan daerah. Kegiatan ini juga mampu meningkatkan nilai tambah komoditas kopi,” ujar Alfin.

Ia menyebut festival dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Terutama bagi masyarakat dan para petani kopi di daerah.

Dorong Festival Jadi Agenda Tahunan

Alfin berharap Festival Kopi Kerinci terus berlangsung setiap tahun. Ia ingin kegiatan tersebut semakin kuat dan menarik lebih banyak pelaku usaha.Akses Data Demografi

Menurutnya, festival juga dapat memperkuat identitas Kerinci dan Sungai Penuh. Kedua daerah memiliki potensi besar sebagai penghasil kopi berkualitas.

Pengembangan kopi juga dapat berjalan bersama sektor pariwisata. Ekonomi kreatif pun bisa ikut tumbuh melalui kegiatan tersebut.

“Harapannya, kegiatan ini terus berkembang dan memberikan dampak bagi masyarakat,” kata Alfin.

Ia menilai pengembangan kopi dapat memberi manfaat bagi banyak sektor. Mulai dari perkebunan hingga pariwisata dan ekonomi kreatif.

Festival Kopi Kerinci 2026 pun tidak hanya menghadirkan kemeriahan. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkenalkan kopi lokal kepada pasar yang lebih luas.

Selain itu, festival mempertemukan petani, pelaku usaha, komunitas, dan  pemerintah. Pertemuan tersebut dapat membuka peluang kerja sama baru bagi pengembangan kopi Kerinci.

(Adz/source: indosberita.com)

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light.(adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Matinya lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah titik Kota Sungai Penuh menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. 

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan karena terbentur status kewenangan dan aset.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Menurutnya, seluruh lima titik traffic light di Kota Sungai Penuh berada pada ruas jalan berstatus jalan nasional. Karena itu, kewenangan pemeliharaan fasilitas lalu lintas tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami sangat memahami harapan masyarakat. Namun secara aturan hukum, Pemerintah Kota maupun DPRD tidak memiliki dasar untuk menganggarkan dana perbaikan pada aset yang tercatat milik pusat,” jelas Tole, Selasa (8/9/2026).

Koordinasi Sudah Dilakukan

Tole menegaskan, persoalan traffic light tersebut bukan berarti dibiarkan tanpa penanganan. DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait sejak April 2025.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan BPTD Wilayah II Jambi. Bahkan, pada 22 April 2025, tim teknis dari pemerintah pusat telah turun langsung ke Sungai Penuh untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi dan kerusakan traffic light.

Langkah tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong agar penanganan dapat segera direalisasikan.

Pemkot dan DPRD Diminta Terus Kawal

Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh berharap Pemkot melalui dinas terkait tidak berhenti pada tahap koordinasi, tetapi terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Sebab, meskipun kewenangan perbaikan berada di pemerintah pusat, dampak dari matinya traffic light dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.

“Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Sinergi antara Pemkot, DPRD, Dishub Provinsi dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan. Terlebih, traffic light bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap persoalan kewenangan tidak berujung pada lambannya penanganan. Sebab, ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, pengguna jalan lah yang secara langsung menghadapi risikonya.(Adz)

1.521 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Menanti Kepastian Status Jadi Penuh Waktu

Sejumlah 1.521 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Menanti Kepastian Status Penuh Waktu.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Sebanyak 1.521 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh terus mencermati kabar peralihan status kepegawaian.

Para pegawai dari lini pendidikan, kesehatan, hingga teknis ini menggantungkan harapan besar pada kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Jon, salah seorang tenaga PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh, menyambut positif kabar peluang kenaikan status ini. Dirinya berharap pemerintah memberikan kesempatan setara bagi semua sektor, tidak hanya terfokus pada tenaga guru.

Menurutnya, tenaga kesehatan dan teknis memegang peranan yang sama pentingnya dalam mendukung pelayanan publik harian.

Baca Juga: Kelompok Brajo Sakti Gelar Aksi Penghijauan Tanam Bibit Buah di Tanah Cogok Kerinci

“Semoga saja informasi itu benar, tapi tidak hanya berlaku bagi tenaga PPPK Guru Paruh Waktu saja, tapi juga bagi PPPK paruh waktu nakes dan teknis. Kami semua menjalankan tugas pelayanan publik yang sama pentingnya,” katanya penuh harap.

Pemerintah Kota Sungai Penuh membenarkan keberadaan 1.521 pegawai paruh waktu yang terdata dalam sistem.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, bersama Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Informasi, Rhoma Usman, menegaskan bahwa Pemkot terus memantau arahan resmi dari BKN dan Kementerian PANRB.

“Kita juga berharap yang terbaik bagi PPPK paruh waktu di Kota Sungai Penuh, kita tunggu saja aturan terbarunya dari pemerintah pusat,” kaatanya.

Baca Juga: 8 Program Prioritas Masuk APBN 2027, Edi Purwanto Minta Dana Daerah Jangan Sampai Terabaikan

Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan kesiapan jajarannya untuk langsung memproses perubahan status begitu regulasi resmi terbit:

“Jika ada peluang peningkatan status PPPK paruh waktu atau apapun yang baik bagi ASN Sungai Penuh, maka kita akan langsung bergerak,” tambahnya.

Pemkot Sungai Penuh siap mengeksekusi petunjuk teknis begitu regulasi resmi terbit. Langkah ini diambil untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai payung hukum dan tidak memicu simpang siur informasi.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian sah dari aparatur sipil negara (ASN). Skema ini hadir sebagai solusi transisi dalam menata tenaga honorer.

Data BKN Semester I 2026 mencatat 1.147 PPPK Paruh Waktu berhasil beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.

Baca Juga: 

Pelantikan Pengurus ISMI Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat

Peralihan status memerlukan pemenuhan syarat khusus, ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, dan regulasi resmi.

Status paruh waktu tidak serta-merta berubah secara otomatis tanpa mekanisme seleksi atau aturan pendukung.

Pemkot Sungai Penuh mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar memvalidasi setiap dokumen kepegawaian dan terus memantau kanal informasi resmi Pemkot, BKN, serta Kementerian PANRB. Langkah ini jauh lebih aman daripada mempercayai rumor yang beredar di media sosial. (**)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs