Masa Keakraban Mahasiswa dan Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UNISBA Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

 

Merdekapost.com – Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Batang Hari (UNISBA) menyelenggarakan kegiatan Masa Keakraban Mahasiswa (Makrab) yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan sebagai bagian dari penguatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum, dosen, ormawa serta mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun solidaritas, mempererat tali silaturahmi, serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan rasa tanggung jawab di kalangan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISBA, Dr. Iwan Aprianto, M.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan Makrab dan pelantikan pengurus himpunan mahasiswa merupakan bagian penting dalam proses pembinaan mahasiswa. Menurutnya, organisasi kemahasiswaan bukan sekadar wadah berkegiatan, tetapi juga sarana pembelajaran kepemimpinan, manajemen organisasi, serta penguatan karakter mahasiswa yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Dr. Iwan Aprianto, M.Pd juga berharap agar pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik program studi dan fakultas, serta aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun sosial. Ia menekankan pentingnya sinergi antara mahasiswa, dosen, dan pimpinan fakultas dalam mewujudkan lingkungan akademik yang produktif dan berdaya saing.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sopian, S.H., M.Si, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kegiatan Makrab bertujuan untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kekompakan mahasiswa lintas angkatan. Ia menegaskan bahwa soliditas internal organisasi menjadi kunci utama agar setiap program kerja yang dirancang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa maupun masyarakat.

Sopian, S.H., M.Si juga mengajak seluruh pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah untuk aktif, kreatif, dan inovatif dalam menyusun serta melaksanakan program kerja. Ia berharap organisasi mahasiswa dapat menjadi mitra strategis program studi dalam mendukung peningkatan kualitas akademik, pengembangan soft skill, serta penguatan nilai-nilai etika dan profesionalisme mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang harmonis antar mahasiswa serta tercipta organisasi kemahasiswaan yang solid, berintegritas, dan berkontribusi positif bagi kemajuan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UNISBA. (*)

28 Calon Lulus Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh


JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan hasil seleksi lelang tujuh jabatan eselon II Pemerintah Kota Sungai Penuh. Tercatat 28 yang dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti tahapan berikutnya.

Berikut daftar calon yang dinyatakan lulus seleksi. Dinyatakan lolos dan selanjutnya berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Pengumuman seleksi administrasi itu berdasarkan surat Nomor: 005/Pansel.JPT/Sei Penuh/2025. Ditandatangani oleh Ketua Pansel Prof. Dr. Helmi S.H., M.H. Seleksi tahap selanjutnya Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis/Bidang berupa Penulisan Makalah dan Kompetensi Teknis/Bidang berupa Wawancara.

“”Seluruh peserta diundang untuk mengikuti pengukuran kompetensi seleksi terbuka yang akan dilaksanakan sejak hari Jum’at 26-30 Desember 2025, pukul 07:30 Wib” ujar sumber kepada media ini, Kamis (25/12/2025).

Berikut adalah Daftar Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi, dikelompokkan berdasarkan Jabatan yang Dilamar:

A. Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

1.  DIANDA PUTRA, S.STP, M.S

2. JUMADIL, SE, M.Si

3. CANDRA GUSNADI, S.ST.Par,

4. EV EKA PUTRA, S.Pd, M.E

B. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1. GUSTIAN HERI, SE, MM

2. ALPIANTRI, S.Kep, M.PH

3. DEBI ZARTIKAM, S. Kep. Biomed

4. Ns. RETTI SURYANI, S,Kep, MM

C. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

1. AFFAN, SE, MM

2. DAVID SETIAWAN, SE, M.Si

3. NOVEL, S.Pd

4. ROLI EKO PURNAMA, SE, MM

D. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

1. FADIL KASTRA, S.T, M.T

2. FARYA DWANTA PUTRA,

3. INLAHADI PUTRA, S.T, M.T

4. Y.Z OKTOVIANUS, S.T, M.T

E. Kepala Dinas Kesehatan

1. AFTRI DESY, S.KM, M.KM

2. GUNARDI, S.KM, MM

3. Ns. ROMI WIJAYA, S.Kep, MM

4. dr. YULIANI, M.A.R.S

F. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

1. ARMIZON, S.Hut, M.Si

2. SRI NOVI PEBRIANI, ST, MT

3. VICTORY SYAFUTRA, S.STP,

4. ZETRIA DELFI, SE, MM

G. Kepala Dinas Sosial

1. ARIES ARMEN, S.Pt., M.Si

2. BOVI HANDRIYANTO, S.Pd, M.M

3..ELMA SUFENTRI, SE, M.Si

4. FIVTA MERYATI, S.P

Sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh telah membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Kepala Dinas dan Kepala Badan. Pendaftaran dimulai tanggal 11 hingga 25 Desember 2025. (Ali) 

Diduga Tertipu Pembeli, Petani Kol Asal Kayu Aro Rugi Puluhan Juta

Kerinci, Merdekapost.com  – Seorang petani bernama Suherdi asal Desa Ensatu, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, diduga menjadi korban penipuan bernilai Puluhan juta rupiah.

‎Suherdi mengakui ditipu saat seorang pria bernama Pirda warga Desa Pasar Minggu Kayu Aro Barat Kerinci, yang saat itu dirinya membeli Kol diladangnya sekitar kurang lebih 1 hektar dengan nominal 40 juta pada April 2022 lalu.

‎Suherdi menjelaskan dirinya mengenal Pirda Saat itu karena Pirda sering membeli hasil panen petani secara borongan dikayu Aro.

‎‎” Saya kenal Pirda dari orang, kata orang dia sering beli hasil panen petani dikayu aro,” Jelas Suherdi (Jum’at 26/12)

‎Setelah dirinya dan Pirda saling komunikasi, Pirda mengaku mau jual kol terlebih dahulu setelah itu baru uang nya ditransfer uang sesuai harga yang hendak dibeli.

Baca Juga: Pendapat Ahli Hukum: Dugaan Mark-Up BSPS Bukan Kesalahan Teknis, Tapi Indikasi Korupsi Terstruktur

‎” Saya selama ini transaksi begitu buk, jadi saya gak tau sampai ditipu bertahun tahun seperti ini,” tambahnya.

‎‎Setelah kejadian itu, Suherdi selalu menghubungi Pirda alias yang membeli Kol tersebut, namun dia selalu mengelak dan diduga tidak mau bayar setelah panen.

‎”Setelah Kejadian itu tahun 2022, kami sering menghubungi Pirda namun tidak ad aitikad baik, terakhir saya tanya, Pirda mau bayar gak KLO gak mau byar saya lapor polisi, Pirda menjawab laporkan,” Jelas Suherdi.

‎Dia pun menyayangkan sikap Pirda yang tidak bertanggung jawab terhadap barangnya, apalagi sudah memberi hak sepenuhnya untuk panen dan menjual kol  tersebut.

‎Karena tidak adanya Itikad baik dari Pihak pembeli alias Pirda, Pihak pemilik kol, Suhardi akan melaporkan hal ini kepolres kerinci untuk tindakan lebih lanjut.

‎Sementara itu, Pembeli Kol Pirda saat dikonfirmasi via WhatsApp 08526283xxxx tidak aktif hanya bertanda ceklist satu. Hingga berita ini dipublikasikan.(Red)‎

Pendapat Ahli Hukum: Dugaan Mark-Up BSPS Bukan Kesalahan Teknis, Tapi Indikasi Korupsi Terstruktur

Pakar hukum pidana dan kebijakan publik menilai, dugaan praktik mark-up dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Tanah Cogok tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administrasi semata, melainkan telah menunjukkan indikasi awal tindak pidana korupsi yang bersifat sistematis.

Menurut Dr. (Cand) R. Hadi Pratama, S.H., M.H., dosen hukum pidana dan keuangan negara, manipulasi harga material dalam program bantuan sosial merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap asas keadilan sosial dan akuntabilitas anggaran negara.

“Jika pendamping program dengan sengaja mengarahkan pembelian material pada harga yang sudah dinaikkan, maka di situ telah terjadi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara. Itu memenuhi unsur delik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mark-up harga tidak harus dibuktikan dengan adanya aliran dana tunai ke rekening pribadi pelaku. Cukup dibuktikan adanya selisih harga yang tidak sah dan berkurangnya nilai manfaat yang diterima masyarakat, maka unsur kerugian keuangan negara sudah terpenuhi.

Pendamping Bukan Sekadar Fasilitator

Sementara itu, akademisi hukum administrasi negara, Prof. Dr. Nuryadi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa posisi pendamping BSPS bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan memiliki tanggung jawab hukum dan etika publik.

“Pendamping program adalah perpanjangan tangan negara di lapangan. Ketika kewenangan itu disalahgunakan untuk mengatur harga atau mengondisikan nota fiktif, maka itu adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik semacam ini berbahaya karena:

1. Merampas hak masyarakat miskin,

2. Merusak tujuan program kesejahteraan, dan

3. Menciptakan pola korupsi bantuan sosial yang berulang.

Audit Administratif Tidak Cukup

Para ahli sepakat, penanganan dugaan kasus ini tidak cukup hanya dengan audit administratif internal. Diperlukan audit investigatif yang berujung pada proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

“Jika hanya diselesaikan secara internal, maka praktik serupa akan terus berulang. Bantuan sosial akan selalu menjadi objek paling rentan dikorupsi karena korbannya adalah rakyat kecil yang sering kali tidak berdaya melawan,” tambah Dr. Hadi.

Preseden Buruk Jika Dibiarkan

Secara akademik, pembiaran dugaan mark-up dalam BSPS dinilai akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola bantuan sosial nasional. Negara berpotensi gagal memenuhi mandat konstitusionalnya dalam menjamin hak atas tempat tinggal yang layak.

Para pakar menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas bukan untuk menjatuhkan program BSPS, melainkan menyelamatkan marwah program dan kepercayaan publik.

“Yang harus dihukum bukan programnya, tetapi oknum yang menjadikan kemiskinan sebagai ladang keuntungan,” tutup Prof. Nuryadi.(adz)

Kejuaraan Tenis Meja Wali Kota Cup Antar Instansi se-Kota Sungai Penuh Resmi Dibuka

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Pemerintah Kota Sungai Penuh secara resmi membuka Kejuaraan Tenis Meja Wali Kota Cup yang pertama Antar Instansi se-Kota Sungai Penuh, sebuah ajang olahraga bergengsi yang mempertemukan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai instansi vertikal dalam semangat sportivitas, kebersamaan, dan hidup sehat.

Pembukaan kejuaraan berlangsung khidmat namun penuh antusiasme, ditandai dengan kehadiran unsur panitia pelaksana, serta perwakilan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal. Turnamen ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi lintas instansi sekaligus menumbuhkan budaya kompetisi yang sehat.

Bacaan Lainnya:

Polres Kerinci Selidiki Dugaan Praktik Perjudian Berkedok Pasar Malam

Sekretaris PTMSI dalam kesempatan itu manyatakan bahwa Kejuaraan Tenis Meja Wali Kota Cup Antar Instansi se-Kota Sungai Penuh tidak sekadar berorientasi pada prestasi, tetapi juga menjadi sarana membangun kekompakan dan sinergi antar lembaga.

“Melalui kejuaraan ini, kami ingin menciptakan ruang interaksi yang positif antar pegawai, sehingga semangat kebersamaan dapat terbawa ke lingkungan kerja,” ujarnya.

Selain itu, turnamen ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pola hidup aktif dan sehat di kalangan aparatur di tengah padatnya aktivitas birokrasi, olahraga tenis meja dinilai efektif untuk menjaga kebugaran fisik sekaligus melatih konsentrasi dan ketangkasan.(adz)

Polres Kerinci Selidiki Dugaan Praktik Perjudian Berkedok Pasar Malam

Polres Kerinci Selidiki Dugaan Praktik Perjudian Berkedok Pasar Malam di Kota Sungai Penuh.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Polres Kerinci menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang berkedok permainan pasar malam di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Pengecekan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Samapta dan piket fungsi. 

Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan warga yang mencurigai sejumlah permainan di lokasi pasar malam mengarah pada unsur perjudian. 

LSM GERANSI: Dugaan Mark Up BSPS di Kerinci adalah Kejahatan terhadap Rakyat Miskin, APH Jangan Tutup Mata!

Kasat Reskrim Polres Kenrinci mengatakan, laporan tersebut disamnypaikan oleh Zarmen Effendi, Kepala Desa Baru Debai. Dalam laporannya, disebutkan terdapat beberapa jenis permainan yang dinilai berpotensi mengandung unsur taruhan.

“Di lokasi, petugas menemukan permainan ketangkasan seperti bola gelinding, lempar gelang, dan bola pingpong. Pengunjung membeli tiket untuk bermain dengan harapan mendapatkan hadiah,” kata Kasat Reskrim, Kamis (25/12/2025).

Polisi kemudian mengamankan pengelola pasar malam berinisial APD (32), warga Kota Padang, Sumatera Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Kerinci.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan dan meminta pengelola membuat surat pernyataan agar tidak lagi menyelenggarakan permainan yang berpotensi mengarah pada praktik perjudian.

Polres Kerinci menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan hiburan rakyat.

“Kami mengimbau para pengelola hiburan agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak menyelenggarakan permainan yang mengandung unsur perjudian,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(ali/mpc)

Dua Oknum Ustadz Diduga Lakukan Kekerasan terhadap dua Santri di Pesantren Merangin

Kekerasan terhadap Santri. Foto: Ilustrasi

 Merdekapost.com | Merangin – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dua oknum ustadz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Merangin diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap santri mereka. Aksi tersebut berupa penamparan dan pencekikan terhadap dua santri laki-laki berusia 15 tahun.

Pondok pesantren sejatinya merupakan ruang aman bagi santri dan santriwati, bebas dari bullying serta segala bentuk kekerasan, baik antar sesama santri maupun antara pendidik dan murid. Namun dugaan kasus ini justru menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Korban dalam peristiwa ini berinisial KG dan MZ, santri Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Irsyadiyah. Sementara dua terduga pelaku merupakan oknum ustadz berinisial MD dan BA. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 31 September 2025 dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib pada 2 Oktober 2025.

Sumber keluarga korban, Tesha Yulia, yang merupakan kakak kandung salah satu korban, menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebutkan bahwa setelah korban ditampar, salah satu ustadz mengusir adiknya sekitar pukul 23.30 WIB. Akibatnya, korban terpaksa berjalan kaki dari pesantren menuju rumah keluarga mereka di wilayah Tabir Ilir pada malam hari.

“Setelah ditampar, adik saya diusir tengah malam. Dia pulang berjalan kaki dari pesantren ke rumah kami,” ujar Tesha Yulia.

Lebih lanjut, pihak keluarga menyayangkan tindakan kekerasan tersebut. Menurut mereka, sekalipun santri melakukan kesalahan, menegur dengan kekerasan bukanlah solusi dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan tersebut dinilai dapat berdampak serius terhadap kondisi mental dan psikologis anak.

Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan di pesantren tersebut bukan kali pertama terjadi. Namun, korban-korban sebelumnya diduga memilih bungkam.

Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan menemui pimpinan pesantren, disertai kehadiran dua oknum ustadz yang diduga terlibat. Namun dalam pertemuan tersebut, menurut keluarga korban, para terduga pelaku mengakui tindakan mereka dilakukan dalam keadaan emosi dan tidak menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun keluarga.

Kasus ini telah dimediasi di Polres Merangin, namun hingga kini belum menemukan titik terang atau kesepakatan. Di sisi lain, beredar isu di masyarakat bahwa kasus tersebut telah “diselesaikan secara damai” dengan pembayaran uang sebesar Rp30 juta kepada korban. Namun pihak keluarga menegaskan bahwa korban tidak pernah menerima uang sebagaimana isu yang beredar.

Kini dari pihak keluarga mempertanyakan, siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini, serta siapa yang bertanggung jawab atas terganggunya kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat menangani secara transparan dan adil demi perlindungan hak anak serta marwah dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan berbasis keagamaan. (rdp/*)

Bupati Monadi Buka-bukaan Tentang Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Kelanjutannya Nanti

Bupati Kerinci buka-bukaan tentang Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci dan bagaimana kelanjutannya nanti.(adz) 

KERINCI, MERDEKA POST – Pengangkatan 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memunculkan satu pertanyaan utama, berapa penghasilan yang akan diterima setiap bulan?

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan langsung kepada awak media pada Rabu (24/12), sekaligus meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang di masyarakat.

Bupati Monadi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji seperti PPPK penuh waktu atau ASN. Penghasilan yang diberikan berupa insentif, dengan mekanisme anggaran yang juga berbeda.

“Yang diterima itu insentif, bukan gaji. Sumber dananya tidak dari belanja pegawai, tapi dari anggaran kegiatan barang dan jasa,” jelas Monadi.

Ia menambahkan, skema ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya: Kisah Inspiratif: Sempat Merantau Ke Malaysia Demi Biaya Kuliah, Anak Petani Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude

Soal besaran penghasilan, Monadi mengakui insentif PPPK Paruh Waktu belum bisa disamakan dengan UMR. Hal ini semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kita pakai standar UMR, APBD Kerinci belum sanggup menanggungnya,” ujarnya.

Pemkab Kerinci, lanjut Monadi, sempat merancang insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan secara tahunan, angkanya dinilai terlalu besar.

“Totalnya bisa menembus Rp60 miliar lebih per tahun. Itu sangat berat bagi keuangan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Minggu Pagi, Sebanyak 2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK

Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal tersebut, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

“Angkanya memang belum ideal, tapi ini kebijakan paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah saat ini,” kata Monadi.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

Bagaimana Kelanjutannya?

Terkait masa depan PPPK Paruh Waktu, Bupati Monadi menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kita jalankan dulu aturan yang ada. Kedepan apakah akan diangkat menjadi penuh waktu, diperpanjang, atau ada skema lain, semuanya tergantung regulasi pusat,” jelasnya.(adz)

GMM Jambi Peringati HUT ke-76 Kabupaten Merangin dengan Bersholawat

GMM Jambi Peringati HUT ke-76 Kabupaten Merangin dengan Bersholawat

Merdekapost.com | Jambi — Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) Jambi menggelar agenda Rhatiban dan Maulidan sebagai bentuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kabupaten Merangin, yang dirangkaikan dengan doa bersama menyambut Tahun Baru Masehi 2026, Rabu malam (24/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Ketua Umum GMM Jambi, Perum Cipta Bumi Mendalo, ini dihadiri oleh jajaran pengurus GMM Jambi serta masyarakat sekitar. Agenda tersebut menjadi momentum refleksi spiritual sekaligus ungkapan rasa syukur atas bertambahnya usia Kabupaten Merangin.

Ketua Umum GMM Jambi, Zaki Janasta, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peringatan HUT Merangin tahun ini sengaja dikemas dalam bentuk kegiatan keagamaan dengan bersholawat dan doa bersama. Menurutnya, hal tersebut merupakan ikhtiar batin agar Kabupaten Merangin ke depan semakin diberkahi, aman, dan sejahtera.

“Kami ingin memperingati HUT Merangin tidak hanya secara seremonial, tetapi juga dengan pendekatan spiritual. Bersholawat dan berdoa bersama adalah bentuk harapan kami agar Merangin selalu berada dalam lindungan Allah SWT,” ujar Zaki.

Agenda rhatiban dan maulidan ini juga diisi dengan tausiah oleh Syahdan Al Hafidz selaku penceramah, serta didampingi oleh Ketua Dewan Pembina Minal Fajri, S.Hum.

Baca Juga : Kisah Inspiratif: Sempat Merantau Ke Malaysia Demi Biaya Kuliah, Anak Petani Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude

Selain memperingati HUT Kabupaten Merangin, kegiatan ini turut diisi dengan doa dan ungkapan duka cita atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Doa dipanjatkan agar para korban diberikan ketabahan serta daerah terdampak segera pulih.

GMM Jambi berharap melalui kegiatan ini, nilai-nilai religius, solidaritas, dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa Merangin yang ada di Jambi.

LSM GERANSI: Dugaan Mark Up BSPS di Kerinci adalah Kejahatan terhadap Rakyat Miskin, APH Jangan Tutup Mata!

Dugaan Mark Up BSPS di Kerinci adalah Kejahatan terhadap Rakyat Miskin, APH Jangan Tutup Mata!

LSM GERANSI: Dugaan Mark Up BSPS di Kerinci adalah Kejahatan terhadap Rakyat Miskin, APH Diminta Jangan Tutup Mata!

MERDEKAPOST.COM – LSM Geransi melontarkan peringatan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat agar segera bertindak atas dugaan mark-up dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Geransi menilai, kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan moral dan hukum yang secara langsung merampok hak rakyat miskin.

“Jika bantuan rumah untuk rakyat miskin saja masih dijarah, maka ini bukan lagi soal administrasi, tapi korupsi paling keji. APH tidak boleh ragu, apalagi diam,” tegas Geransi dalam pernyataan resminya.

Bukan Salah Teknis, Ini Dugaan Korupsi

Geransi menolak keras narasi “kesalahan teknis” atau “kekeliruan administrasi” yang kerap digunakan untuk meredam kasus bantuan sosial. Dugaan manipulasi nota, pengondisian harga material, dan dugaan peran aktif oknum pendamping dinilai telah memenuhi indikasi awal tindak pidana korupsi.

“Modusnya klasik: nota manual, harga dinaikkan, rakyat terima sisa. Ini pola lama yang terus berulang karena penegakan hukum sering tumpul ke atas,” kecam Geransi.

APH Diminta Bertindak atau Dicatat Publik

Geransi secara terbuka menantang APH untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan:

  • Membuka penyelidikan dan penyidikan terbuka,
  • Memeriksa oknum pendamping, penyedia material, dan pihak terkait,
  • Mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan.

“Jika APH lamban atau terkesan melindungi oknum, publik berhak mencatat: hukum masih gagal melindungi rakyat miskin,” lanjut pernyataan itu.

Inspektorat Jangan Jadi Stempel

Kepada Inspektorat, Geransi menegaskan agar tidak menjadi alat pembenaran. Audit administratif tanpa pengusutan mendalam hanya akan mengubur kebenaran.

 “Inspektorat harus memilih: berdiri di pihak rakyat atau menjadi stempel legalisasi penjarahan bantuan sosial,” tegas Geransi.

Negara Dipertaruhkan

Geransi menilai, pembiaran dugaan mark-up BSPS akan menjadi preseden nasional yang berbahaya. Program bantuan sosial di daerah lain berpotensi mengalami nasib serupa jika tidak ada penindakan tegas.

“Ini bukan hanya soal Kerinci. Ini ujian negara: apakah bantuan untuk rakyat miskin benar-benar dilindungi, atau justru jadi ladang korupsi yang aman,” tandasnya.

Geransi Siap Kawal dan Membuka Data

Geransi menyatakan siap:

  • Menyerahkan dokumen pembanding harga dan nota,
  • Membuka data kepada APH dan media nasional,
  • Menggalang pengawasan publik jika proses hukum mandek.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Bantuan untuk rakyat miskin bukan ruang kompromi,” tutup Geransi.

IWO Jurnalis Touring Ketahanan Pangan: Utamakan Pemasaran Sentra Hortikultura Daerah Kabupaten Batang Hari

  

Merdekapost.com - Hari keDua Jurnalis Touring Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Batang Hari, diisi dengan kunjungan lapangan ke sentra hortikultura Kelompok Tani Serai  Serumpun Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung, Rabu (24/12/2025).

Rombongan Jurnalis yang tergabung di IWO disambut oleh ketua Koptan Serai Serumpun, sering akrab dipanggil Jang Ning, di lahan seluas 1,3 Hektar petani menanam tiga tanaman utama yaitu timun kisik dan pare.

Dalam wawancara Jang Ning mengungkapkan rasa terimakasih kepada rekan-rekan IWO karena sudah berkunjung langsung ke petani dengan demikian bisa berbagi pengalaman serta akan diberitakan secara meluas ke masyarakat desa lain agar bisa mencontoh jejaknya.

Jang Ning menjelaskan dalam setahun beliau dapat menanam tiga kali dan hasil dari tanaman disalurkan ke pasar Talang Gulo kota Jambi, Beliau juga mengatakan siap menjadi pemasok Sublayer Makan Bergizi Gratis (MBG).

“jika dari pihak MBG menghubungi meminta kita untuk jadi supply kami siap menerima,” ujarnya penuh semangat.

Ada satu keluhan yang disampaikan oleh  Jang Ning dalam bertani yaitu harga pupuk yang mahal, membuat dirinya merasa takut mengalami kerugian, karena hasil panen tidak selalu banyak, beliau Berharap kepada pemerintah bisa menurunkan kembali Pupuk Subsidi agar petani merasa sedikit ringan.

Di tempat yang sama Rudi Siswanto ketua IWO Kabupaten Batang Hari sangat mengapresiasi petani Hortikultura dalam penyaluran hasil panen petani, dan Berharap pihak MBG mengambil Sublayer dari petani setempat.

“Pihak MBG klok ada petani hortikultura di batang hari kenapa harus ambil di luar Daerah,”ajaknya. (*)

Dugaan Mark Up Dana BSPS 'Bedah Rumah' di Tanah Cogok Kerinci, Oknum Pendamping Diduga Rampas Hak Rakyat Miskin, APH Didesak Turun Tangan

Dugaan Mark Up Dana BSPS di Tanah Cogok Kerinci, Oknum Pendamping Diduga Rampas Hak Rakyat Miskin, APH Didesak Turun Tangan.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, justru tercoreng oleh dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) material bangunan. Sorotan tajam mengarah kepada oknum pendamping program yang diduga memainkan peran kunci dalam praktik tersebut.

Dugaan mark-up mencuat setelah ditemukan ketidaksingkronan mencolok antara nota pembelian material yang diterima masyarakat dengan daftar harga resmi toko penyedia bahan bangunan. Selisih harga pada sejumlah item material pokok diduga mencapai puluhan ribu rupiah per item, yang jika dikalkulasikan secara keseluruhan berpotensi merugikan penerima bantuan dalam jumlah signifikan.

Modus Dugaan Permainan Dana Bantuan

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan lapangan, modus yang diduga digunakan adalah manipulasi nota pesanan manual (tulisan tangan). Oknum pendamping disinyalir mengarahkan pembelian material ke toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan dari harga sebenarnya.

Akibatnya, dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh dalam bentuk material bangunan, terpangkas melalui selisih harga fiktif, sehingga berdampak langsung pada kualitas dan kuantitas rumah yang dibangun.

“Kalau dari awal harga material sudah dinaikkan, yang dirugikan jelas masyarakat. Bantuan ini bukan untuk dipermainkan, tapi untuk warga miskin yang berharap punya rumah layak,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Indikasi Pelanggaran Hukum Serius

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Secara hukum, perbuatan mark-up dana bantuan berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, apabila dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau kedudukan, dengan ancaman pidana 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, oknum pendamping juga dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari pencabutan status pendamping, pengembalian kerugian negara, hingga blacklist dari seluruh program bantuan pemerintah.

Desakan Audit Investigatif

Hingga berita ini diturunkan, koordinator kabupaten dan dinas teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini memicu desakan keras dari warga dan pegiat antikorupsi agar:

Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BSPS di Kecamatan Tanah Cogok.

Masyarakat menegaskan, program bantuan sosial bukan ladang bancakan, melainkan amanat negara untuk menjamin hak dasar rakyat miskin. Jika praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap program pemerintah akan runtuh.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Red/Mpc)

Kisah Inspiratif: Sempat Merantau Ke Malaysia Demi Biaya Kuliah, Anak Petani Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude

 

LUAR BIASA: Aidil Putra seorang anak petani di Ujung Pasir Berhasil Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude.(mpc)

YOGYAKARTA, MERDEKAPOST.COM – Suasana haru dan bangga menyelimuti gedung Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Salah satu putra terbaik dari Desa Ujung Pasir, Kecamatan Tanah Cogok, Aidil Putra, S.Pd., M.Pd., resmi menyelesaikan pendidikan magisternya dengan torehan prestasi yang sangat membanggakan.

Perjuangan hidup yang penuh keterbatasan tidak menghalangi tekad seorang anak petani asal desa Ujung Pasir Tanco Kabupaten Kerinci untuk menorehkan prestasi akademik yang luar biasa. 

​Perjalanan akademik Aidil bukanlah jalan yang mudah. Di balik senyum keberhasilannya, tersimpan perjuangan panjang dan doa yang tak terputus. Keberhasilan ini ia persembahkan secara khusus untuk kedua orang tuanya, Ayahanda Fauzi (Alm) dan Ibunda Mislaini.

​Perjuangan Tanpa Henti

Dengan latar belakang keluarga sederhana dan kisah hidup yang sarat dengan duka, Aidil Putra akhirnya berhasil meraih gelar Magister dengan predikat Summa Cumlaude hanya dalam waktu 1 tahun 3 bulan, sebuah capaian yang jarang terjadi dan penuh pengorbanan.

Keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama berawal dari tekad kuat dan modal nekat. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi tujuan utama, meski keterbatasan ekonomi menjadi bayang-bayang yang terus menghantui langkahnya sejak awal.

Cobaan berat datang lebih awal dalam hidupnya. Sang ayah meninggal dunia ketika ia masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Sejak saat itu, beban keluarga sepenuhnya dipikul oleh sang ibu yang hanya bekerja sebagai petani, mengandalkan hasil sawah yang tak seberapa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meskipun sang Ayah telah tiada, semangat almarhum tampak tetap hidup dalam tekad Aidil untuk menyelesaikan pendidikan setinggi mungkin. Dukungan penuh dari Ibunda Mislaini di kampung halaman menjadi kekuatan utama bagi Aidil untuk bertahan di perantauan hingga berhasil meraih predikat Summa Cum Laude, sebuah pencapaian akademik tertinggi yang mencerminkan kecerdasannya dan kedisiplinannya.

Merantau Ke Negeri Jiran Demi Biaya Lanjutkan Kuliah

Keterbatasan ekonomi memaksanya mengambil jalan yang tidak mudah. Demi mengumpulkan biaya pendidikan, ia merantau ke Malaysia selama 1 tahun 6 bulan. Di negeri orang, ia bekerja sebagai cleaning service dan tukang cuci piring, menjalani hari-hari panjang dengan pekerjaan berat dan upah minim.

Keringat, lelah, dan rindu kampung halaman menjadi santapan harian. Tak jarang ia harus menahan lapar dan kelelahan demi menyisihkan sedikit demi sedikit penghasilannya untuk satu tujuan: bisa kembali ke tanah air dan melanjutkan pendidikan.

Kuliah Sambil Bekerja

Setelah berhasil masuk UNY, perjuangan belum usai. Selama masa kuliah, ia kembali harus bekerja sampingan selama 8 bulan di sebuah showroom mobil di Yogyakarta. 

Pagi hingga siang diisi dengan kuliah, sementara sore hingga malam dihabiskan untuk bekerja demi bertahan hidup. Seluruh pendidikan magister tersebut dijalani tanpa beasiswa dari pemerintah. Semua biaya ditanggung sendiri, dari hasil kerja kasar di luar negeri hingga pekerjaan sambilan selama kuliah.

Namun di tengah keterbatasan dan tekanan hidup, ia justru menunjukkan ketangguhan luar biasa. Dengan disiplin, kerja keras, dan ketekunan, ia mampu menyelesaikan studi S2 (Magister) dalam waktu singkat dan meraih predikat tertinggi, Summa Cumlaude.

Prestasi tersebut bukan hanya bukti kecerdasan akademik, tetapi juga simbol perlawanan terhadap nasib. Ia membuktikan bahwa kemiskinan, kehilangan orang tua, dan kerja kasar bukanlah penghalang untuk bermimpi besar.

Berharap Bisa Dapat Bantuan Bea Siswa untuk S3

Kini, harapan baru kembali tumbuh. Ia bercita-cita melanjutkan studi Doktoral (S3) dan sangat berharap mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah maupun pusat, agar perjuangan panjang yang telah dilalui tidak berhenti di sini, melainkan menjadi cahaya harapan bagi banyak anak bangsa yang bernasib serupa.

“Saya bercita-cita melanjutkan studi ke jenjang doktoral (S3) agar dapat terus mengembangkan keilmuan dan memberikan kontribusi yang lebih luas. Namun, keterbatasan pembiayaan menjadi tantangan utama, sehingga dukungan beasiswa sangat saya harapkan. Saya berharap adanya bantuan beasiswa dari pemerintah daerah maupun pusat". Harap Aidil.

"Dukungan tersebut, lanjutnya,  bukan sekadar bantuan finansial, melainkan penentu agar perjuangan panjang yang telah saya tempuh tidak terhenti di sini. Bagi saya, langkah ini bukan hanya tentang pendidikan pribadi, tetapi juga tentang menjaga harapan dan membuktikan bahwa keterbatasan dan kemiskinan bukanlah akhir dari sebuah mimpi.”Pungkasnya.

Kebanggaan Tanah Cogok

​Keberhasilan Aidil kini menjadi buah bibir dan inspirasi bagi warga Desa Ujung Pasir. Ia membuktikan bahwa keterbatasan dan tantangan hidup bukanlah penghalang bagi pemuda desa untuk bersaing di tingkat nasional dan meraih gelar di salah satu universitas terbaik di Indonesia.

​"Pendidikan adalah jembatan untuk mengubah nasib. Gelar ini adalah kado untuk Ibu dan bentuk penghormatan saya kepada Almarhum Ayah," ujar Aidil dengan nada penuh syukur.

​Dengan gelar Magister Pendidikan (M.Pd.) yang kini disandangnya, Aidil diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan, khususnya bagi kemajuan daerah asalnya di Kecamatan Tanah Cogok.

​Selamat Aidil Putra! Semoga ilmu yang didapat berkah dan bermanfaat bagi agama, keluarga, dan bangsa. Semoga kisah ini bisa menginspirasi! (ali.mpc) 

Sungai Penuh 'Juara' Kembali Rombak Kabinet, Ini Nama 9 Pejabat Eselon II yang Dilantik

Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali merombak Kabinet, Wawako Azhar Hamzah melantik 9 orang pejabat eselon II di jajaran Pemkot Sungai Penuh, Selasa, 23/12.(.(adz) 

Merdekapost.com, SUNGAI PENUH - Sebanyak 9 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkot Sungaipenuh dilantik, Selasa malam (23/12/2025) bertempat di ruang pola Walikota Sungaipenuh. 

Adapun 9 Pejabat Eselon II yang dilantik adalah:

  1. Dedi Wahyudi, S.Pt, M.Si : Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan-Pemerintah Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b). 
  2. SAFRIZAL, SP, MSI : Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) mutasi ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b)
  3. AFLIZAR M, SE., MM : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) ke Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b)
  4. NASRAN, SE M.Si : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan-Pemerintah Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b)
  5.  ⁠YULIA ROZA, SE., M.Si : Asisten Perekonomian dan Pembangunan-Pemerintah Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) ke Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Setara Eselon II.b).
  6. LEDDI SEPDINAL, SH : Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) ke Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b)
  7.  ⁠DAFRI, S PD M.Si : Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) ke Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b)
  8. KHAIDIRMAN, SPD, M.Si : Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) ke Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b)
  9. BOBY ARISANDI, S.Pd., M.Pd : Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) ke Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sungai Penuh (Setara Eselon II.b) 

Dengan pelantikan ini diharapkan kinerja organisasi perangkat daerah semakin optimal dalam mendukung kemajuan daerah.(adz/mpc)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs