384 ASN Kota Sungai Penuh Dimutasi Imbas Perampingan OPD, Cek Daftar Lengkap Nama dan Penempatannya!

384 ASN Kota Sungai Penuh Dimutasi Imbas Perampingan OPD.(ilustrasi) 

SUNGAIPENUH – Sebanyak 384 staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sungai Penuh dimutasi. Mutasi ini terkait adanya penggabungan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh yang mulai berlaku Januari 2026.

“Iya mulai hari ini staf OPD yang OPD nya bergabung dilakukan mutasi. Ada juga staf yang OPD nya tetap juga dimutasi tempat lain,” ujar salah seorang ASN kepada media ini.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon What’sapps tidak aktif.

Berikut 384 nama ASN yang dilakukan mutasi berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini : silahkan download file Nama-nama ASN yang Dimutasi

Buka Link ini: SK Mutasi ASN Sungai Penuh

Perwakilan PPPK Paruh Waktu Ngadu ke DPRD Sungai Penuh Keluhkan Nominal Insentif yang Tak Sebanding

Perwakilan PPPK Paruh Waktu Ngadu ke DPRD Sungai Penuh Keluhkan Nominal Insentif yang Bakal Mereka Terima.(ist)

SUNGAI PENUH - DPRD Kota Sungai Penuh menerima kunjungan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sungai Penuh, terkait penyampaian keluhan mengenai nominal insentif yang diterima, bertempat di Aula DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (15/01).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos.,MM didampingi Wakil Ketua I DPRD Hardizal, S.Sos.,MH dan Anggota DPRD Hadir, SE. Dalam pertemuan itu, perwakilan PPPK Paruh Waktu menyampaikan aspirasi dan harapan agar pemerintah daerah dapat meninjau kembali besaran insentif yang dinilai belum sebanding dengan beban dan tanggung jawab kerja yang dijalankan.

Baca Juga: 

SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Walikota Alfin Hadir di Swarna Bhumi Beri Semangat PS Sungai Penuh pada Gubernur Cup 2026  

Perwakilan PPPK Paruh Waktu juga menjelaskan bahwa insentif yang diterima saat ini masih jauh dari harapan, sehingga berdampak pada kesejahteraan pegawai. Oleh karena itu, mereka berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah melalui DPRD sebagai wakil rakyat.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh menyatakan akan menampung dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. DPRD berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif, khususnya perangkat daerah terkait, guna mencari solusi terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:

Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng  

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

DPRD juga menegaskan bahwa aspirasi PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kepedulian bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan aparatur. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis, tertib, dan penuh keterbukaan.

Diharapkan, melalui pertemuan ini, dapat ditemukan langkah konkret yang memberikan kepastian dan keadilan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.(red)

Walikota Alfin Hadir di Swarna Bhumi Beri Semangat PS Sungai Penuh pada Gubernur Cup 2026

JAMBI, MERDEKAPOST.COM — Walikota Sungai Penuh Alfin menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2026 di Lapangan Swarnabhumi, Muaro Jambi, Rabu, (14/01/2026). Kehadiran Alfin menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap Tim Laskar Kota Juara yang mewakili Kota Sungai Penuh dalam ajang tersebut.

Usai pembukaan, Alfin menemui para pemain, pelatih, dan ofisial tim. Ia memberikan motivasi agar para atlet bertanding dengan semangat, menjunjung sportivitas, serta menjaga kekompakan tim.

“Turnamen Gubernur Cup ini bukan hanya tentang meraih kemenangan, tetapi juga tentang menunjukkan semangat juang, disiplin, dan kebanggaan sebagai wakil daerah,” kata Alfin.

Berita Viral:

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Ia juga mengapresiasi persiapan Tim Laskar Kota Juara dalam menghadapi kompetisi tingkat provinsi itu. Menurut Alfin, partisipasi dalam Gubernur Cup 2026 menjadi momentum penting untuk mengasah kemampuan atlet sekaligus membawa nama baik Kota Sungai Penuh.

“Bertandinglah dengan penuh semangat, junjung tinggi sportivitas, dan berikan yang terbaik untuk Kota Sungai Penuh,” ujarnya.

Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2026 di buka langsung Gubernur Jambi Al Haris. Acara tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, serta masyarakat pecinta sepak bola.(adz)

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

Gubernur Al Haris merespon Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Provinsi Jambi merespons serius insiden dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mencoreng dunia pendidikan. Meski demikian, ia memastikan proses penelusuran fakta akan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan.

Menurut Al Haris, semua pihak harus menahan diri dan menunggu hasil klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siswa terhadap guru tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Baca Juga :  

Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

“Tindakan main hakim sendiri, apalagi dilakukan siswa terhadap guru, adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk memperbaiki etika dan karakter di lingkungan pendidikan,” tegas Al Haris.

Ia menilai kejadian tersebut merupakan peristiwa serius yang harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi tenaga pendidik, peserta didik, maupun pihak sekolah. Gubernur mengingatkan pentingnya menjaga adab, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang tepat.

Al Haris juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan awal, terdapat dugaan adanya ucapan dari guru yang dianggap menyinggung perasaan siswa. Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut masih bersifat sementara dan perlu dikonfirmasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Untuk mencegah polemik berkepanjangan, Gubernur Jambi mendorong penyelesaian kasus ini melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, tanpa mengesampingkan aturan hukum dan disiplin yang berlaku.

Baca Juga :  

SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Dua ASN Tebo Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya!

“Semua pihak harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai persoalan ini berdampak buruk bagi proses belajar-mengajar dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan turun langsung ke sekolah terkait guna melakukan pendalaman, mendengarkan keterangan seluruh pihak, serta menyusun langkah penyelesaian yang tepat.

Al Haris berharap hasil klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menjadi dasar dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana. Ia juga mengajak seluruh insan pendidikan di Jambi menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Adz)

Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Viralnya Video Guru Dikeroyok oleh Siswa di SMKN 3 Tanjabtim, membuat Dunia Pendidikan Jambi kembali Tercoreng.(ist)

TANJABTIM, MERDEKAPOST.COM – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap seorang guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, viral di media sosial dan memantik keprihatinan publik terhadap kondisi dunia pendidikan.

Guru bernama Agus Saputra mengaku telah lama mengalami perundungan verbal dari sejumlah murid. Ketegangan memuncak ketika teguran yang ia sampaikan dianggap menyinggung, hingga berujung adu mulut dan kontak fisik.

Menurut pengakuan Agus, situasi semakin tak terkendali saat jam istirahat, ketika sekelompok murid mendatanginya dan terjadi pengeroyokan di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut kemudian direkam dan menyebar luas di media sosial.

BACA JUGA: Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Dua ASN Tebo Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya!

Dari sisi murid, mereka mengklaim emosi tersulut karena merasa ditegur dengan cara yang merendahkan. Tindakan guru yang menampar salah satu siswa disebut menjadi pemicu kemarahan hingga berujung kekerasan bersama-sama.

Dalam rekaman video yang beredar, guru tersebut terlihat membawa senjata tajam untuk membubarkan murid yang mengepungnya. Adegan ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian menilai guru kehilangan kendali, sementara lainnya menilai tindakan murid sudah melampaui batas kewajaran.

Pihak sekolah menyatakan akan melakukan investigasi internal dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa baik tindakan murid maupun respons guru akan ditangani sesuai ketentuan hukum dan aturan pendidikan.

BACA JUGA: SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

“Guru harus dilindungi, namun murid juga tetap berhak mendapatkan pembinaan. Semua pihak akan diproses secara adil,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan.

Kasus ini dinilai menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, terutama terkait melemahnya wibawa guru, krisis komunikasi di sekolah, serta pentingnya pembinaan karakter dan etika di lingkungan belajar.

Publik berharap penyelesaian dilakukan secara menyeluruh agar sekolah kembali menjadi ruang aman, mendidik, dan menjunjung tinggi nilai saling menghormati.(red)

SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026).

Mereka mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru mereka terima.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku terkejut karena format SK yang mereka dapatkan berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang selama ini mencantumkan komponen penghasilan secara jelas.

“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Dulu waktu dapat SK PPPK penuh waktu, gajinya tertulis lengkap,” ungkap beberapa pegawai.

Gaji Diatur di Perjanjian Kerja, Bukan di SK

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak adanya rincian gaji di SK PPPK Paruh Waktu bukan merupakan kesalahan, melainkan memang mengikuti aturan baru.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dicantumkan secara rinci dalam dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang dijadwalkan ditandatangani pada Januari 2026.

Baca Juga:  Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Seluruh PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, yang berarti mereka mulai berhak atas pembayaran gaji mulai bulan tersebut.

Meskipun demikian, banyak pegawai mengaku khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari honor saat masih menjadi tenaga non-ASN.

“Kalau gajinya sama seperti dulu, kasihan teman-teman. Harapannya saat tanda tangan PK nanti kami bisa lega,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai Regulasi: SK Memang Tidak Wajib Cantumkan Gaji

Merujuk SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, format SK PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan yang penuh waktu.

SE itu mengatur dua jenis SK:

  • SK Individual (satu orang satu SK)
  • SK Kolektif (satu SK untuk banyak pegawai dalam lampiran)

Pada SK Kolektif, SK hanya menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa wajib mencantumkan gaji.

Baca Juga: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Rencana Gaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa:

  • Besaran gaji PPPK Paruh Waktu wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.
  • Dengan demikian, format SK tanpa rincian gaji yang diterapkan di Kota Sungai Penuh sepenuhnya sesuai ketentuan BKN dan bukan kekeliruan administrasi.

Contoh format SK yang mencantumkan gaji pada lampiran SE BKN bersifat opsional, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih format yang dianggap paling efektif, termasuk SK kolektif tanpa komponen gaji.

Hingga kini belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format ini, namun secara regulasi langkah tersebut dibenarkan.(red)

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H dan Tim  Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum.(adz/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Advokat Irawadi Uska, S.H,.M.H, dan tim akhirnya berhasil membebaskan kliennya Robiyatul Addawiyah Hasibuan dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik serta harkat dan martabat kliennya tersebut. 

Robiyatul Addawiyah Hasibuan atau Widia, wanita asal Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, akhirnya bisa bernapas lega. Tuduhan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya tak terbukti di meja Hakim.

Menang Perkara Perdata, Status Aset Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Irawadi Uska dan rekan yang ditunjuk sebagai PH Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 15/SK.G/IV/2025, akhirnya berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai batas-batas tanah dan ruko yang sah, yakni bagian Utara yang berbatasan dengan tanah Nasaruddin, bagian Timur yang berbatasan dengan sungai, Barat yang berbatasan dengan jalan, dan bagian Selatan yang berbatasan dengan ruko penggugat.

Bacaan Lainnya: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Renca aGaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Melalui putusan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi menguatkan posisi hukum Robiyatul Addawiyah atas kepemilikan aset tanah dan Ruko yang sempat menjadi sengketa panas.

Meski Sebelumnya, perjalanan kasus ini sempat memanas saat Robiyatul diduga akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sempat membayangi Robiyatul.

Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH,MH,. Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.(doc. mpc)

Namun, fakta di konferensi berbicara lain, Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.

Baca Juga: Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Irawadi menjelaskan, Sebagaimana disebutkan dalam objek perkara dalam hasil persidangan, bahwa tanah tersebut sah milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul.

Dengan putusan siang perdata ini, status kepemilikan aset tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memulihkan nama baik harkat dan martabat Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro Kerinci.

Menang dalam Perkara Pidana, Robiyatul dibebaskan dari Tahanan

Setelah selesai menjalani sidang secara Perdata, kemudian dilanjutkan lagi sidang secara Pidana, dan lagi-lagi Robiyatul Addawiyah berhasil menang dan putusan hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum

Adapun amar putusan Rapat majlis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh (Rabu, 07 Januari 2026) yang diketuai oleh Airies Kata Ginting, S.H dan hakim anggotanya Reyhand Parlindungan, S.H, Daniel Naibaho, S.H dalam perkara No: 152/Pid.B/2025/PN Spn dan No: 153/Pid.B/2025/PN Spn (Pidana) yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 12 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Robiyatul Addawiyah Hasibuan alias Widia Binti Firdaus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu Bukan Merupakan suatu tindak pidana;
  2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan  dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Menetapkan Barang Bukti. (dan kesemua barang bukti dikembalikan kepada saksi Bemi Rahwanto) berupa:

  • 1 (satu) lembar surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Desember 2018, Pihak Pertama atas nama H. Darwandi dan Pihak Kedua atas nama Bemi Rahwanto dan Eka Setia ningsih;
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi dan Robiyatul Adawiyah;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar surat jual beli tanggal 24 Juli 2023 atas nama Penjual Robiyatul Addawiyah Hasibuan dan Pembeli Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Robiatul Addawiyah Hasibuan;
  • 1 (Satu) buah flashdisk warna hitam kuning yang berisikan video pembacaan surat pernyataan oleh Robiatul Addawiyah Hasibuan serta penyerahan uang dari Bemi Rahwanto kepada Robiyatul Addawiyah Hasibuan;

Dengan putusan atas perkara Pidana ini, Robiyatul Addawiyah yang sebelumnya ditahan sejak 15 Agustus 2025, saat ini telah dibebaskan dan bisa bernafas lega.

Dengan demikian, Menurut Irawadi Uska, Kliennya Robiyatul Addawiyah berhasil menang baik secara Perdata maupun secara Pidana, status kepemilikan aset tanah dan rukonya kini memiliki kekuatan hukum tetap, dan dirinya telah dibebaskan dari tahanan. Hal ini sekaligus memulihkan nama baik Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro selama ini. (Adz)

PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Rencana Gaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengaku kecewa dan merasa terzolimi atas besaran gaji yang akan mereka terima. Informasi yang beredar menyebutkan, gaji PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp400 ribu per bulan, angka yang dinilai sangat jauh di bawah pendapatan yang mereka terima sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.

Para PPPK paruh waktu menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, dalam peraturan menteri terkait PPPK, telah ditegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu minimal tidak boleh lebih rendah dari pendapatan sebelumnya.

“Selama ini kami menerima pendapatan yang lebih layak. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, justru penghasilan turun drastis. Ini sangat tidak adil dan memberatkan, apalagi kebutuhan hidup semakin tinggi,” ungkap salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya: Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Dua ASN Tebo Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya!

Kekecewaan para PPPK paruh waktu juga semakin bertambah menyusul rencana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh yang akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja tersebut, disebutkan bahwa tidak tercantum besaran gaji PPPK paruh waktu.

Padahal, menurut para PPPK, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu seharusnya sudah dicantumkan secara jelas besaran gaji yang akan diterima. Namun, gaji justru akan dituangkan dalam perjanjian kerja, yang hingga kini belum memberikan kepastian nominal penghasilan.

“Kami diminta menandatangani perjanjian kerja, tetapi gaji tidak dicantumkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kalau di SK tidak ada gaji, lalu di perjanjian kerja juga tidak jelas, kami ini sebenarnya dihargai atau tidak?” keluh PPPK lainnya.

Baca Juga: Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Para PPPK paruh waktu berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dan BKPSDM dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta berpedoman pada peraturan menteri yang telah mengatur secara jelas mengenai hak dan penghasilan PPPK paruh waktu. Mereka juga meminta adanya transparansi dan kejelasan terkait besaran gaji sebelum penandatanganan perjanjian kerja dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan gaji Rp400 ribu serta alasan rencana tidak dicantumkannya besaran gaji dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu.(Ali_Adz)

Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi, Gubernur Al Haris Harap Ada Talenta-Talenta Sepak Bola dari Jambi

 

Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH berharap dengan dibukanya turnamen Gubernur Jambi Cup di Stadion Swarnabhumi Pijoan ini sudah benar-benar siap nantinya dapat melahirkan talenta-talenta sepak bola dari Jambi yang berprestasi ditingkat nasional maupun internasional. Harapan tersebut disampaikannya saat Pembukaan Gubernur Jambi Cup Sepak Bola, yang merupakan rangkaian kegiatan HUT Ke-69 Provinsi Jambi, bertempat di Stadion Swarnabhumi Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/01/2026) sore.

Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kontingen-kontingen dari kabupaten/kota se-provinsi yang telah hadir ikut berpartisipasi dalam rangka memeriahkan HUT Provinsi Jambi ke-69 tahun 2026. "Dengan ikut berpartisipasi dalam rangka memeriahkan HUT Provinsi Jambi ke-69 ini, kita mengharapkan sepak bola di Provinsi Jambi bisa berkembang. Kita sudah mendirikan Stadion Swarnabhumi untuk masyarakat di Provinsi Jambi, tapi saat ini belum selesai semuanya, bertahap akan kita selesaikan," ujar Gubernur Al Haris.

"Insya Allah tahun ini akan terus kita usahakan bantuan pemerintah pusat, di Kementerian PU pusat ada daftar 30 proyek nasional untuk pembangunan stadion, kita akan usahakan stadion Sawarnabhumi ini dapat, agar bisa kita lanjutkan pembangunanyan sampai selesai,” lanjutnya.

Dijelaskan Gubernur Al Haris, syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat provinsi harus mempunyai klub sepak bola. “Setelah stadion ini selesai Provinsi Jambi harus mempunyai klub sepak bola. Kita sangat dekat sekali kelapangan Jakabaring Palembang, kalau tol ini selesai hanya 4 jam kita sudah bisa main ke Palaembang balik hari," jelas Gubernur Al Haris.

"Hari ini, untuk pertama kalinya kita berkumpul di Stadion Swarnabumi yang baru saja selesai tahap pembangunan. Pembangunan stadion ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyediakan sarana dan prasarana olahraga yang representatif, modern, dan berstandar nasional, guna mendukung peningkatan prestasi olahraga sekaligus menjadi ruang publik yang membanggakan masyarakat. Stadion ini tidak hanya menjadi tempat bertanding, tetapi juga simbol semangat, persatuan, dan kemajuan daerah," sambung Gubernur Al Haris. 

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga meminta kepada semua klub sepak bola yang bertanding dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi agar dapat menjadikan turnamen sepak bola sebagai ajang silaturrahmi secara kekeluargaan. "Jadikan Gubernur Jambi Cup sebagai ajang silaturahmi kekeluargaan, mempererat tali persaudaraan, dan meningkatkan semangat sportivitas dikalangan masyarakat Jambi, mari jaga sportivitas kita untuk kebersamaan," pinta Gubernur Al Haris. 

"Kepada semua atlet, bertandinglah dengan menjaga sportivitas, serta taat dengan peraturan yang berlaku. Atlet yang hebat lahir dari proses yang hebat yang disertai dengan kejujuran dan rasa persaudaraan yang tinggi. Namun yang perlu diingat, setiap pertandingan, pasti ada yang menang dan yang kalah. Saya berpesan kepada seluruh atlet dan tim offisial, menanglah dengan terhormat, kalahlah dengan terpuji. Kalian adalah aset-aset daerah yang kelak menjadi penerus bangsa, yang akan meneruskan pembangunan Provinsi Jambi," tambahnya. 

"Selamat bertanding dan tunjukkan kemampuan dan performa terbaik kepada seluruh atlet dari seluruh kesebelasan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Semoga hasil kerja keras latihan selama ini yang diiringi dengan doa dan semangat dari pelatih dan offisial, mampu menjadi motivasi terbaik untuk membangkitkan semangat dalam meraih prestasi," pungkasnya.

Pada sesi wawancara Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukurnya dengan telah dibukanya turnamen Gubernur Cup 2026.  “Alhamdulillah pada hari ini kita bersama-sama disini melihat langsung pembukaan Gubernur Cup 2026 dan sekaligus mengadakan Laga Exibition antara Jambi Mantap dengan Pers Jambi, juga nantinya pertandingan yang masuk penyisihan 4,3, 2 sekaligus partai final Gubernur Cup dilapangan ini,” katanya.

“Stadion ini masih butuh pembangunannya, kiri kanan ini perlu kelanjutan pembangunannya, kemaren kita sudah menghadap Kementerian Pemuda Olahraga untuk mendapatkan rekomendasi Kementrian PU, karena di Kemeturan PU ada program untuk stadion yang ada di daerah. Kita terus perjuangkan agar stadion ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Jambi yang pencinta sepak bola, tujuannya agar melahirkan talenta-talenta baru dalam bidang persepakbolaan di Provinsi Jambi,” tambahnya. 

Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Kerinci-SUngai Penuh Soroti Keterbatasan akses jalan Usaha Tani.(ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kerinci–Sungai Penuh menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembangunan jalan usaha tani kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Kerinci, Selasa (13/1/2026).

Audiensi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian PMII terhadap pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di wilayah Kebun Baru yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses infrastruktur pertanian.

Dalam pertemuan itu, PMII menyoroti belum optimalnya pembangunan jalan usaha tani yang berdampak langsung pada aktivitas dan produktivitas petani. Akses jalan yang sulit dinilai menyebabkan tingginya biaya angkut hasil panen, keterlambatan distribusi, serta berujung pada penurunan pendapatan petani.

BACAAN LAINNYA: Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil dan Rekam Jejak AKBP AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H

Ketua PMII Kerinci–Sungai Penuh, Mosri Efendi, menegaskan pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan petani terus berjuang sendiri di tengah janji pembangunan yang berulang setiap tahun.

“Jalan usaha tani bukan sekadar infrastruktur pelengkap, tetapi kebutuhan mendasar bagi petani. Jika terus diabaikan, yang dikorbankan adalah kesejahteraan masyarakat tani di Kebun Baru,” tegas Mosri.

Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DTPH Kabupaten Kerinci, yakni:

1. Segera merealisasikan pembangunan dan perbaikan jalan usaha tani di Kebun Baru.

2. Menjadikan jalan usaha tani sebagai program prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

3. Membuka secara transparan tahapan perencanaan, anggaran, serta jadwal pelaksanaan pembangunan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala DTPH Kabupaten Kerinci Radium Khalis, bersama sejumlah kepala bidang, menyampaikan apresiasi atas kepedulian PMII. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, serta melakukan evaluasi terhadap program infrastruktur pertanian yang ada.

Meski demikian, Mosri Efendi menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan.

“Kami akan terus mengawal persoalan jalan usaha tani di Kebun Baru hingga ada kepastian realisasi. PMII hadir bukan hanya sebagai penyampai aspirasi, tetapi sebagai pengontrol kebijakan agar pembangunan benar-benar berpihak kepada petani,” pungkasnya.(red)

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Dua ASN Tebo Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya!

 


MUARATEBO, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Tebo bersiap mencoret dua aparatur sipil negara (ASN) dari daftar kepegawaian. Keduanya dipastikan akan di berhentikan secara tidak hormat setelah di vonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepastian tersebut di sampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo menyusul inkrah-nya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terhadap dua ASN tersebut.

Baca Juga: Sekda Sudirman: Jambi Mantap Expo Wujud Dukungan Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator UMKM

Untuk mempercepat proses administrasi, BKPSDM mengambil langkah aktif dengan menjemput langsung salinan putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Langkah Tegas BKPSDM Tebo

Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi. Regulasi secara tegas mengatur bahwa ASN yang telah di vonis bersalah dalam perkara tipikor wajib di berhentikan secara permanen.

“Untuk perkara tipikor, aturannya jelas. ASN yang putusannya sudah inkrah akan di berhentikan secara tetap dan tidak lagi berhak menerima gaji maupun hak kepegawaian lainnya,” ujar Suwarto.

Saat ini, BKPSDM telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo. Tim bidang terkait di jadwalkan berangkat ke Jambi pada pekan depan guna mengambil salinan putusan pengadilan sebagai dasar hukum pemecatan.

Meski vonis yang di jatuhkan hanya satu tahun penjara, Suwarto menegaskan bahwa lamanya hukuman tidak mempengaruhi konsekuensi kepegawaian bagi ASN pelaku korupsi. Selama putusan telah inkrah, pemberhentian tetap di berlakukan.

Bacaan Lainnya: Catat! Ini 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres yang Dilantik Kapolda Jambi

Lebih lanjut, Suwarto menjelaskan bahwa mekanisme berbeda berlaku bagi ASN yang terjerat tindak pidana selain korupsi. Dalam kasus tersebut, status kepegawaian bergantung pada lamanya hukuman penjara yang di jatuhkan hakim.

“Jika hukumannya di bawah satu tahun, ASN masih berpeluang kembali bertugas setelah menjalani pidana. Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.

Namun, apabila vonis pidana melebihi satu tahun, ASN tersebut akan di berhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya.

Langkah tegas Pemkab Tebo ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang berujung pada hilangnya status sebagai abdi negara.(red)

Pemkab Batang Hari Gelar Kenal Pamit Kapolres Baru, Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Polri

 

Merdekapost.com — Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyelenggarakan acara kenal pamit dan pisah sambut Kepala Kepolisian Resort Batang Hari, yang menjadi ajang transisi kepemimpinan antara pejabat lama dan pejabat yang baru. Acara berlangsung pada Senin malam di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari dan dihadiri langsung oleh Bupati Muhammad Fadhil Arief bersama Wakil Bupati H. Bakhtiar serta jajaran Forkopimda setempat. (13/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Handoyo Yudhy Santosa berpamitan setelah mendapat penugasan baru sebagai Wakil Direktur Polisi Air dan Udara (Wadir Polairud) Polda Kalimantan Selatan. Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat atas dukungan serta sinergi yang terjalin selama masa tugasnya di Kabupaten Batang Hari. 

Sementara itu, Kapolres yang baru, AKBP Arya Tesa Brahmana, yang sebelumnya menjabat Kapolres Kerinci, resmi diperkenalkan. Ia berkomitmen untuk melanjutkan program-program positif yang telah dijalankan sebelumnya dan terus memperkuat kerja sama dengan Pemkab Batang Hari dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat. 

Bupati Fadhil Arief menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres baru beserta keluarga dan berharap pergantian jabatan ini membawa semangat serta nuansa baru dalam sinergi antara pemerintah daerah dan institusi Polri, demi kemajuan Kabupaten Batang Hari. Ia juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada AKBP Handoyo atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini di wilayah Bumi Serentak Bak Regam. (*)

Sekda Sudirman: Jambi Mantap Expo Wujud Dukungan Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator UMKM

 

Merdekapost.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH menutup secara resmi Jambi Mantap Expo sebagai rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-69 Provinsi Jambi Tahun 2026, bertempat di Eks Arena MTQ Taman Mini Melayu Jambi, Minggu (11/1/2026) malam. 

Pada kesempatan tersebut Sekda Sudirman juga memberikan penghargaan terhadap semua pihak yang yang terlibat diantaranya panitia, peserta, instansi pemerintah, baik dari Pemeritah Provinsi Jambi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, BUMN/BUMD, UMKM dan Industri Kreatif hingga masyarakat umum, yang telah berperan, mendukung dan berpartisipasi dalam Jambi Mantap Expo sebagai rangkaian kegiatan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi, yang telah berlangsung. 

Dalam sambutan dan arahannya Sekda Sudirman menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan hasil dari kerja sama, sinergi, serta komitmen seluruh pihak yang terlibat, yang menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan dan gotong royong dalam membangun Provinsi Jambi. Menurutnya UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam menopang perekonomian daerah. Selain menjadi penggerak ekonomi masyarakat, UMKM juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menjaga ketahanan ekonomi daerah di tengah berbagai tantangan global. 

“Oleh karenanya, penguatan struktur ekonomi lokal, serta pemberdayaan pelaku ekonomi, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjadi langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperluas peluang ekonomi Masyarakat,” ujar Sekda Sudirman.

Sekda Sudirman mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi sebagai katalisator serta fasilitator UMKM, berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan UMKM, melalui berbagai program pembinaan, bantuan modal, hingga penguatan pemasaran. 

“Dapat saya sampaikan, pada periode awal kepemimpinan kami sampai pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan bantuan modal kerja kepada 7.316 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp. 48.645.000.000 (empat puluh delapan milyar enam ratus empat puluh lima juta rupiah). Tentu kami berkomitmen untuk melanjutkan program bagi UMKM dan menjadi salah satu arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi melalui pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dan inovatif, sebagai wujud dukungan kepada UMKM,” ungkapnya.

Sekda Sudirman juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan program unggulan Program Jaringan Majukan Jambi (Pro-Jambi) dengan pilar Pro-Jambi Tangguh dengan memberikan Bantuan Modal Kerja UMKM/Industri Rumah Tangga/Start Up Milenial, yang terangkum dalam RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029.

“Jambi Mantap Expo juga merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah daerah sebagai fasilitator UMKM, dengan memberikan ruang bagi pelaku UMKM, motor penggerak utama ekonomi masyarakat, untuk mempromosikan produk UMKM dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, guna penguatan kapasitas UMKM lokal. Oleh karennya, saya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, dunia usaha, perbankan, akademisi, dan masyarakat, untuk bersama-sama bersinergi membangun ekosistem UMKM yang kuat, mandiri, dan berdaya saing,” tambahnya. 

“Dengan kolaborasi dan semangat kebersamaan, saya optimis UMKM Provinsi Jambi akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. 

Acara penutupan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Jambi, para Asisten dan para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta tamu undangan lainnya. (*)

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil dan Rekam Jejak AKBP AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil dan Rekam Jejak AKBP AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H.(ADZ/IST)

MERDEKAPOST.COM – Polres Kerinci kini dipimpin oleh sosok perwira menengah Polri yang memiliki rekam jejak panjang dan matang di berbagai bidang penugasan. Ia adalah AKBP Ramadhanil, lulusan Akademi Kepolisian rahun 2006 yang resmi menjabat sebagai Kapolres Kerinci Polda Jambi sejak 15 Desember 2025.

Perwira kelahiran Dumai, 21 Mei 1985 ini dikenal sebagai figur yang ditempa dari bawah, khususnya di fungsi lalu lintas dan operasional kewilayahan. Karier kepolisian AKBP Ramadhanil diawali dengan penugasan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polres Bone Polda Sulawesi Selatan pada Januari 2007.

Di wilayah tersebut, ia mengemban sejumlah jabatan awal, mulai dari Kanit SPKT, Kanit Turjawali Satlantas, hingga Kanit Laka Satlantas Polres Bone, yang memberinya pengalaman teknis dan lapangan secara langsung.

Baca Juga: Catat! Ini 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres yang Dilantik Kapolda Jambi

Pada tahun 2012, AKBP Ramadhanil dipercaya menjabat Kasatlantas Polres Bantaeng Polda Sulsel, sebelum kemudian melanjutkan pengabdian di wilayah Kalimantan Timur.

Di Polda Kaltim, kariernya semakin berkembang dengan menjabat Kasatlantas Polres Paser, Kasatlantas Polres Kutai Timur, serta Kasatlantas Polres Kutai Kartanegara.

Berbagai penugasan tersebut membentuknya sebagai perwira yang memahami karakteristik wilayah, dinamika masyarakat, serta tantangan keamanan berlalu lintas di daerah.

Tidak hanya di tingkat polres, AKBP Ramadhanil juga pernah menjabat Kapolsek Sungai Pinang Polresta Samarinda, lalu dipercaya menjadi Kasatlantas Polresta Samarinda, salah satu wilayah dengan tingkat mobilitas dan kompleksitas tinggi di Kalimantan Timur. Kepercayaan pimpinan terus berlanjut saat ia ditunjuk sebagai Wakapolres Berau Polda Kaltim pada tahun 2021.

Memasuki jenjang perwira menengah, AKBP Ramadhanil ditugaskan di tingkat Polda sebagai Kasubbag Renmin Ops Bagbinops Roops Polda Kaltim. Jabatan yang menuntut ketelitian perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian.

Pada tahun 2023, ia mengikuti Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-63, sekaligus menjalani penugasan sebagai Pamen di Polda Kaltim dan Lemdiklat Polri.

Usai pendidikan, ia kemudian dipercaya bertugas di Divisi Hukum Polri, tepatnya sebagai Kasubbag Verifikasi Perkap pada Bagian Verifikasi dan Dokumentasi Informasi Hukum (Divkum Polri). Penugasan ini semakin melengkapi kompetensinya, khususnya dalam aspek hukum dan regulasi kepolisian.

Bacaan Lainnya: Pasca Viral Kisah Pilu Abu Tani (77), Akhirnya Tim Dinkes Turun Cek Kondisi Sang Kakek

Dengan latar belakang pendidikan S1 STIK PTIK, Magister Hukum, serta pengalaman lintas fungsi dan wilayah, AKBP Ramadhanil akhirnya dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolres Kerinci Polda Jambi.

Penunjukan ini dinilai sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan Polri yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pengalaman lapangan.

Sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan pelayanan publik kepolisian, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. (ADZ)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs