GNPK-RI Dampingi IRBANSUS Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Kerinci

Ketua GNPK-RI Kerinci beserta jajaran saat mendampingi IRBANSUS dalam kegiatan Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Sitinjau Laut Kerinci.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Kerinci hadir mendampingi Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) dalam proses audit penggunaan Dana Desa di Desa Betung Kuning, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Rabu (4/2/2026).

Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015 lalu merupakan Program yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun Indonesia dari desa, sejalan dengan visi pembangunan nasional.

Ketua GNPK-RI Kabupaten Kerinci, Yusup Basri, memimpin langsung pendampingan terhadap IRBANSUS dalam pelaksanaan audit lapangan terkait penggunaan Dana Desa di Desa Betung Kuning. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik.

Baca Juga:

Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

DPRD Batang Hari Panggil PT SPI Superhome, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Upah Pekerja

 

Merdekapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di perusahaan PT SPI Superhome. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Batang Hari, Rabu (4/2/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah serta pihak perusahaan untuk membahas secara terbuka persoalan yang dilaporkan masyarakat, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah terhadap para pekerja di perusahaan yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda, Camat Muara Bulian, hingga Kepala Desa Bajubang Laut.

Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan secara transparan serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak tenaga kerja.

RDP lintas komisi ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan DPRD untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang mencuat, sekaligus memastikan iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Batang Hari tetap kondusif.

DPRD berharap melalui pembahasan bersama ini, setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara adil, sehingga hak-hak pekerja terlindungi serta hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan dapat berjalan harmonis. (*)

Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih LAKUKAN Penyelidikan.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tiga minggu telah berlalu sejak kekerasan fisik antara guru dan siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Berbak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi, Selasa (3/2/2026)

Hingga kini, belum ada titik terang kasus yang viral se-Indonesia tersebut. 

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih melakukan penyelidikan, sementara belum terlihat ada tanda-tanda upaya restorative justice atau keadilan restoratif bakal untuk keduabelah pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengatakan polisi telah memanggil sejumlah saksi.

"Saksi yang berhubungan sudah kita panggil, jadi masih proses," ujarnya. 

Baca Juga: Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Dia mengatakan upaya restorative justice masih belum dimulai. Proses itu bisa dilakukan apabila ada pihak yang mengajukan permohonan. 

"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.

"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum siswa yang terkait saat tindak kekerasan LF, mengatakan sebenarnya sudah ada upaya untuk melakukan mediasi. Namun, dari pihak guru belum ada respons.

"Di hari Minggu lalu (ada upaya mediasi), tapi dari gurunya tidak ada respons," tuturnya.

Sementara itu, kemarin, siswa LF (16) melanjutkan pemeriksaan psikologis sebagai korban untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, LF telah melakukan pemeriksaan kondisi psikologis pada 26 Januari lalu di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengungkapkan LF diperiksa sebagai korban dari kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jambi.

Asi kondisi psikologis LF dalam keadaan cukup baik. "Sementara ini dalam keadaan baik, tidak dalam kondisi terpuruk. Tetapi mempengaruhi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan psikologis tersebut juga akan disampaikan ke PPA Polda Jambi.

Guru Agus Masih di Disdik

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, M Umar, mengatakan kasus guru Agus Saputra masih dalam tahap proses administrasif.

Sampai saat ini, guru Bahasa Inggris itu belum dimutasi ke satuan pendidikan lain, melainkan masih di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Itu bertujuan agar hal yang tidak diinginkan terjadi di satuan pendidikan lainnya.

"Proses sementara ini, yang bersangkutan itu masih dalam proses mediasi," ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer SMP di Kerinci Terdakwa Korupsi PJU, Dapat Jatah 6 Ruas Jalan

Terkait persoalan tersebut, Umar mengatakan pihaknya telah diperintahkan Gubernur Jambi agar mempersiapkan tes psikologi terhadap guru Agus. Perintah itu disampaikan melalui rapat internal pada Sabtu (31/1) kemarin. Tes itu bertujuan untuk pendalaman terkait kasus guru Agus.

Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordiansi dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi untuk melakukan tes psikologi.

Tes itu tidak hanya dilakukan pada guru Agus, namun kepada seluruh kepala sekolah dan guru di Provinsi Jambi.

“Kepala kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Jambi akan kita lakukan tes psikologi,” tuturnya.

Umar menjelaskan, tahap pertama tes itu dilakukan kepada 289 kepala sekolah negeri. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemahaman terkait manajemen kependidikan.

Kemungkinan, tes dilakukan pada pertengahan Februari, sebab pihaknya baru menyiapkan secara administratif. 

"Tahap pertama mungkin mengingat biaya, mungkin akan dilaksanakan dulu kepada Kepala satuan pendidikan negeri,” jelasnya.

"Jadi kita tidak ingin kejadian yang berkenaan dengan psikologi saat guru atau tenaga kependidikan ini terdampak dengan satuan pendidikan,” lanjutnya.

Dia menerangkan, kemungkinan sumber dana tes itu melalui dana BOS masing-masing satuan pendidikan.

Namun, pihaknya akan melakukan crosscheck kembali terkait regulasi yang sejalan dengan tes itu.

"Tapi kalau untuk di dinas pendidikan, pembiayaannya memang tidak teranggarkan, nanti kami coba dalami melalui dana BO BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)," terangnya. 

Dewan Tetap Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Pihak DPRD Provinsi Jambi telah berkomunikasi dengan Kapolda Jambi terkait penyelesaian kasus kekerasan fisik di SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketua DPRD Hafiz Fattah mengatakan polisi masih mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Sudah komunikasi dan beberapa kali bertemu dengan Kapolda. Dari pihak Polda ingin mendalami dulu, karena baik dari pihak siswa maupun guru sama-sama membuat laporan," ujarnya.

Dia menuturkan polisi masih melakujkan pendalaman dan pemeriksaan tambahan terhadap oknum guru yang terlibat, termasuk pemeriksaan kejiwaan. "Kita lihat nanti hasilnya bagaimana," katanya.

Hafiz menegaskan, DPRD Provinsi Jambi berkoordinasi dengan dinas terkait agar langkah penanganan segera dilakukan. Penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi satu di antara opsi.

"Yang jelas dari sisi DPRD terus berkomunikasi dan menekankan kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak sepakat, tentu itu diharapkan," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri/Syrillus Krisdianto)

Belum Ada Tanda-tanda Restorative Justice: 

  • Peristiwa 13 Januari 2026
  • Lokasi di SMKN 3 Berbak Kabupaten Tanjabtim
  • Guru dan murid saling lapor ke Polda Jambi
  • Potensi penyelesaian lewat restorative justice
  • Dua pihak belum ada yang mengajukan permohonan
  • Polda Jambi masih lakukan penyelidikan

(Aldie Prasetya / Sumber: Jambi.tribunnews.com)

Guru Honorer SMP di Kerinci Terdakwa Korupsi PJU, Dapat Jatah 6 Ruas Jalan

Seorang Guru Honorer SMP di Kerinci REF menjadi salah satu Terdakwa dalam kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci, Dirinya Dapat Jatah pengerjaan di 6 Ruas Jalan.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang guru SMP, Reki Eka Fictoni ikut terlibat dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci 2021-2023.

Saat ini, Reki dan sembilan orang lain telah resmi menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Sembilan orang terdakwa lainnya yakni Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CVBS dan Jefron Direktur CV AK.

Selain itu ada Helfi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Baca Juga: Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Dalam sidang kali ini, 10 orang tersebut ditanyai satu persatu oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Pada sidang yang dilaksanakan Selasa (3/2/2026) agenda persidangan, yakni mendengar keterangan saksi mahkota atau kesaksian antar terdakwa.

Pada sidang tersebut diketahui Reka Eka Fictoni mendapatkan jatah untuk pengerjaan PJU di enam ruas jalan.

Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungai Penuh.

Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU.

Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helfi.

"Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi kepada terdakwa Reki.

Dia tidak menjawab hanya membenarkan pertanyaan jaksa dengan mengangguk.

Setelah persidangan, Jaksa Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.

"Mereka bagi enam-enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya.

Pilihan Redaksi: Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Tidak sampai disitu, dari fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi mengungkapkan beberapa hal yakni adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Kemudian adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa.

"Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujarnya.

Dari persidangan tadi, terdakwa mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.

"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta," jelasnya.

Untuk diketahui kasus korupsi ini, diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga, Rp 2,7 miliar. (*)

(Adz | Sumber: Tribunjambi.com)

Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung dibalik Toko Peternakan Siulak Gedang.(ist)

KERINCI, MRDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bergerak cepat menindak praktik peredaran minuman keras (miras) yang diduga beroperasi secara terselubung di wilayah Desa Pasar Siulak Gedang, Kecamatan Siulak. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (1/2/2026), menyusul laporan dan pemberitaan media online terkait keresahan masyarakat setempat.

Dalam operasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap modus penjualan miras yang disamarkan melalui usaha toko Peternakan ayam petelur. 

Seorang pedagang berinisial H (52) diduga memanfaatkan usahanya sebagai kedok untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

BACA JUGA:

Jembatan Way Bungur Lamtim Mangkrak sejak 2014, Butuh Biaya 80 Milyar Pemda Tak Sanggup

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras jenis anggur merah yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kerinci guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pemeriksaan, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada pelaku melalui penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:

Polda Jambi Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

SPPG Sengeti Ditutup Sementara Usai Dugaan Keracunan Massal

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kerinci.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat serta mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.(Adz)

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek.(ist)

Jambi, Merdekapost.com – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten  Kerinci yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/2/2026), menghadirkan saksi ahli meringankan serta mendengarkan kesaksian antar terdakwa atau saksi mahkota. Dalam persidangan tersebut, sejumlah terdakwa mengungkap adanya dugaan penerimaan fee proyek oleh anggota DPRD, meski pada sidang sebelumnya para terdakwa sempat membenarkan keterangan anggota dewan yang membantah menerima uang proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membuka bukti komunikasi antara para terdakwa dan pihak lain, termasuk dugaan komunikasi dengan anggota DPRD. Salah satunya komunikasi antara terdakwa Nel Edwin dengan terdakwa Yuses Alkadira yang memperlihatkan adanya penyerahan daftar rekanan proyek.

Baca Juga: SPPG Sengeti Ditutup Sementara Usai Dugaan Keracunan Massal

Dalam persidangan terungkap, Nel Edwin menyerahkan daftar lima perusahaan calon pelaksana proyek dalam bentuk file yang disimpan dalam flashdisk kepada Yuses. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp.

Nel Edwin mengaku dokumen tersebut diperoleh dari para rekanan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ia menyebut pengumpulan nama perusahaan tersebut merupakan pesanan dari anggota DPRD.

“Dari rekanan dikumpulkan jadi satu, kemudian dikasihkan ke Yuses,” ujar Nel Edwin di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga menghadirkan kesaksian mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yang mengaku kerap dimintai sejumlah uang dalam proses pengajuan proyek PJU.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ungkap Heri Cipta dalam persidangan.

Baca Juga: Ini 5 Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh yang Kena Nonjob karena Merger OPD

Heri juga menggambarkan bahwa setelah pengesahan anggaran, dirinya sering dihubungi anggota DPRD untuk meminta bantuan uang dengan berbagai alasan.

“Kami sudah bantu mengesahkan anggaran bapak, bantu lah kami beli bensin. Itu tidak pasti, kadang sedikit kadang banyak,” jelasnya.

Namun, Heri tidak menyebutkan identitas anggota DPRD yang dimaksud. Ia hanya menyatakan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci.

Jaksa Yogi Purnomo menjelaskan, dalam persidangan turut dihadirkan saksi ahli meringankan atas nama Ermayeni dari UKPBJ Provinsi Jambi. Selain itu, persidangan juga mendengarkan kesaksian antar terdakwa, di antaranya Nel Edwin, Heri Cipta, Yuses Alkadira, Jefron, Gunawan, dan Sarfano.

Menurut Yogi, dalam persidangan terungkap bahwa pemecahan paket proyek diduga merupakan permintaan anggota DPRD. Selain itu, sejumlah terdakwa menyebut adanya pemberian fee proyek sebesar 15 persen kepada anggota dewan, baik melalui Nel Edwin maupun Heri Cipta.

Baca Juga: Pasca 145 Orang Diduga Keracunan MBG, Pemkab Muaro Jambi Panggil Seluruh Kepala SPPG

Jaksa juga mengungkap bahwa daftar pokok pikiran (pokir) proyek PJU diduga berasal dari anggota DPRD, berupa daftar nama-nama pihak yang diarahkan untuk mengerjakan proyek.

Meski demikian, Yogi mengaku pihaknya masih menemukan kejanggalan dalam persidangan. Para terdakwa mengaku adanya pemberian fee, namun pada sidang sebelumnya mereka membenarkan pernyataan anggota DPRD yang menolak tuduhan tersebut.

“Tadi juga kami tanyakan kenapa saat anggota dewan bersaksi mereka tidak keberatan. Apakah takut atau bagaimana, mereka tidak bisa menjelaskan,” ujar Yogi.

Jaksa juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti konkret dari para terdakwa terkait pemberian fee kepada anggota DPRD, karena sebagian besar diakui dilakukan secara tunai.

Baca Juga: Sanksi tegas bagi SPPG Jika Terbukti Lalai, Kepala BGN Jambi: Bisa Tutup Permanen!

Dari total kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, para terdakwa baru menitipkan pengembalian sebesar Rp1,4 miliar. Jaksa menyatakan masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian negara tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menilai terdapat fakta baru dalam persidangan, terutama terkait kesaksian yang menyebut adanya penitipan uang kepada anggota DPRD, baik melalui terdakwa maupun secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kenaikan nilai anggaran proyek dari 12 titik hingga mencapai sekitar Rp379 juta yang masih perlu dikaji terkait mekanisme pengadaannya.

Kuasa hukum terdakwa Yuses Alkadira, Viktor Yanus Gulo, menyebut fakta persidangan menunjukkan Yuses tidak menerima fee proyek. Namun ia menegaskan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD.

Baca Juga: Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

“Ada anggota DPRD yang menerima hingga ratusan juta rupiah, bahkan disebut ada bukti transfer beberapa kali,” ungkapnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap adil dalam menetapkan tersangka dan tidak hanya menjerat pihak pelaksana proyek.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Yogi mempersilakan para terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/2/2026).

Pilihan Redaksi: Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

“Tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam putusan pengadilan ada pihak lain yang ikut terseret, termasuk anggota dewan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa yang menjalani proses hukum, di antaranya Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta sejumlah direktur perusahaan rekanan dan pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Jembatan Way Bungur Lamtim Mangkrak sejak 2014, Butuh Biaya 80 Milyar Pemda Tak Sanggup

Jembatan Way Bungur Lampung timur yang Mangkrak sejak 2014, Butuh Biaya 80 Milyar Pemda Tak Sanggup.(ist)

Lampung Timur, Merdekapost.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mengaku kesulitan merampungkan pembangunan jembatan Way Bungur karena kendala biaya. 

Jembatan ini kembali viral setelah video para pelajar bertaruh nyawa menyeberangi sungai dengan perahu klotok beredar luas.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menjelaskan bahwa bentang jembatan yang mencapai 100 meter membuat pemkab tidak sanggup membiayai proyek tersebut sendirian.

"Jembatan di lokasi itu panjangnya kurang lebih 100 meter. Kalau dikerjakan sendiri oleh pemerintah kabupaten, kami belum mampu karena keterbatasan anggaran," kata Bupati Ela dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Ela mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk membangun jembatan permanen mencapai Rp 80 miliar. Sementara itu, Pemkab Lampung Timur saat ini baru mampu mengalokasikan dana sekitar Rp 18,99 miliar. Dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum masih sangat dinantikan.

Baca Juga: Viral, Video Pelajar Lampung Timur Terpaksa Seberangi Sungai dengan Perahu Getek

Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas, proyek jembatan ini memiliki sejarah panjang yang terbengkalai. Pembangunan dimulai sejak era APBD Provinsi Lampung tahun 2014-2015 di bawah kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo dan Bupati Chusnunia Chalim.

Proyek ini tercatat sudah tiga kali masuk penganggaran dengan total dana yang terserap lebih dari Rp 20 miliar.

Pemkab Lampung Timur sempat kembali menganggarkan pembangunan pada tahun 2020-2022 di masa kepemimpinan Dawam Rahardjo, namun tetap tidak rampung. Hingga kini, bangunan yang berdiri di lokasi hanyalah tiang-tiang pancang dan sedikit bagian jalan.

Baca Juga: Bupati Lampung Timur Tanggapi Viralnya Video Pelajar yang menyeberangi Sungai dengan Getek

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M Taufiqullah, menyebut bahwa rehabilitasi parsial sudah tidak memungkinkan lagi.

"Risiko longsor dan faktor keselamatan membuat opsi rehabilitasi dinilai tidak layak, sehingga solusi yang direkomendasikan adalah pembangunan ulang dari awal," kata Taufiqullah.(*)

(Adz/Merdekapost.com)

Polda Jambi Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

Jelang Ramadan 2026, Polda Jambi Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman Terkendali.(IST)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) melakukan pengecekan langsung harga serta ketersediaan bahan pokok (bapok) di Pasar Tradisional Angso Duo, Kota Jambi, Selasa (3/2/2026) pagi. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Pengecekan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain perwakilan Badan Pangan Nasional RI, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Perum Bulog wilayah Jambi, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi. Dari unsur kepolisian, kegiatan dipimpin personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga:

Sanksi tegas bagi SPPG Jika Terbukti Lalai, Kepala BGN Jambi: Bisa Tutup Permanen!

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan ketersediaan stok bahan pokok di Jambi masih mencukupi dan harga relatif stabil.

“Untuk bahan pokok secara umum masih aman. Harga rata-rata masih terjangkau dan stok juga cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri,” ujar AKBP Hernawan.

Adapun hasil pengecekan harga di Pasar Angso Duo antara lain daging ayam Rp37.000 per kilogram, daging sapi segar berkisar Rp125.000 hingga Rp140.000 per kilogram, serta daging beku antara Rp85.000 sampai Rp125.000 per kilogram. Untuk komoditas cabai, cabai merah dijual Rp36.000–Rp40.000 per kilogram, cabai rawit hijau Rp44.000–Rp46.000 per kilogram, dan cabai hijau Rp28.000 per kilogram.

Sementara itu, harga beras SPHP tercatat Rp12.000 per kilogram, Minyak Kita Rp15.700 per liter, bawang merah Rp32.000 per kilogram, dan bawang putih Rp30.000 per kilogram.

Meski secara umum stabil, petugas menemukan adanya pedagang yang menjual Minyak Kita sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Bacaan Lainnya: Viral, Video Pelajar Lampung Timur Terpaksa Seberangi Sungai dengan Perahu Getek

“Ada yang menjual Rp16.000 per liter dengan alasan keterbatasan uang kecil untuk kembalian. Namun tetap kami ingatkan agar menjual sesuai HET supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula satu merek beras premium yang dijual Rp15.600 per kilogram, sedikit di atas HET Rp15.400 per kilogram. Petugas langsung memberikan imbauan kepada pengecer agar menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Kapolda Jambi sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pangan di daerah.

Baca Juga: Bupati Lampung Timur Tanggapi Viralnya Video Pelajar yang menyeberangi Sungai dengan Getek

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan bahan pokok dengan harga yang wajar, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri. Polda Jambi akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait agar distribusi lancar, stok aman, dan tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi 

Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan secara berkala dengan menggandeng instansi terkait guna menjaga stabilitas pasar.

“Intinya kami ingin menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama kegiatan pemantauan, situasi terpantau aman dan kondusif,” tutupnya.(adz)

Sanksi tegas bagi SPPG Jika Terbukti Lalai, Kepala BGN Jambi: Bisa Tutup Permanen!

MERDEKAPOST.COM, JAMBI – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jambi, Adityo Wirapranatha, menyatakan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti, Muaro Jambi apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) hingga memicu kasus keracunan massal.

Insiden yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut berdampak pada 147 orang yang terdiri dari anak-anak, guru, serta balita.

Dari total korban itu, sebanyak 44 orang menjalani perawatan jalan. Kemudian 101 orang lainnya sempat dirawat inap sebelum kondisinya membaik.

Dua pasien bahkan harus dirujuk ke rumah sakit berbeda untuk penanganan lanjutan.

Sementara itu, enam orang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Ripin Sengeti.

“Kalau nanti terbukti ada unsur kelalaian, operasional SPPG akan dihentikan sementara sampai seluruh perbaikan dipenuhi. Jika pelanggaran terulang, bisa berujung penutupan permanen. Kesempatan hanya diberikan dua kali,” tegas Adityo.

Ia menambahkan, keputusan final masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi guna memastikan penyebab utama keracunan tersebut.

Ratusan Orang Keracunan MBG di Muaro Jambi Diduga Ada Bakteri

Dugaan kelalaian pegawai SPPG kembali menjadi sorotan setelah muncul indikasi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercemar bakteri.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan akan memperketat pengawasan guna mencegah potensi krisis kesehatan di kalangan siswa.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyatakan kelalaian dalam pengelolaan dan penanganan makanan diduga menjadi penyebab utama pencemaran tersebut.

“Kemungkinan ada kelalaian dari pegawai SPPG yang menyebabkan makanan tercemar bakteri. Ini harus ditindak tegas,” ujar Budhi.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono

Menindaklanjuti temuan itu, Satgas Pemkab Muaro Jambi langsung menurunkan tim pengawasan ke 15 dapur SPPG untuk melakukan inspeksi menyeluruh.

Pemeriksaan difokuskan pada kelayakan operasional dapur, kebersihan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pemenuhan standar sanitasi, termasuk suhu penyimpanan makanan.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemkab menegaskan akan memberikan rekomendasi perbaikan hingga sanksi administratif tegas kepada pengelola.

Budhi menambahkan, meski seluruh SPPG telah mengantongi izin dan dokumen administrasi, kondisi di lapangan bisa saja berbeda.

“Dalam operasional sehari-hari, situasi dapat berubah. Misalnya suhu penyimpanan yang tidak sesuai, ini berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan,” tegasnya.

Hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran bakteri saat ini masih dalam proses pendataan di tingkat provinsi.

Pemkab memastikan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna menjamin keamanan makanan yang didistribusikan ke sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah juga menemukan adanya penumpukan limbah organik di sejumlah lokasi SPPG, yang kini tengah ditangani dinas terkait.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung esok hari untuk memastikan seluruh operasional dapur memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.

“Program ini sangat baik untuk anak-anak. Namun kelalaian dan lemahnya pengawasan tidak boleh diabaikan,” pungkas Budhi.

Orangtua Siswa SD 118 Pematang Pulai Ikut Keracunan MBG di Muaro Jambi

Orangtua siswa di Muaro Jambi  ngaku ikut keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keluhan ini datang dari orangtua siswa SD Negeri 118 Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Rika, salah satu orangtua murid, mengaku turut mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan MBG yang seharusnya diperuntukkan bagi anak sekolah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) . Saat itu, anak Rika tidak masuk sekolah.

Namun karena ia menjemput keponakannya yang bersekolah di SD tersebut, makanan MBG dibawa pulang ke rumah.

“Anak itu ndak mau makan MBG-nya, sayo yang makan. Perasaan sayang dibuang,” ujar Rika saat ditemui Tribun.

Rika menuturkan, sejak awal ia sudah merasa ada kejanggalan pada makanan tersebut. Kuahnya terasa berbeda dari masakan rumahan, tahu goreng tampak seperti digoreng ulang, dan ayam memiliki rasa yang tidak biasa.

“Kuahnya tuh memang agak beda samo soto-soto yang biasa. Tahunya kayak tahu yang sudah lama, ayamnya pun rasanya lain,” katanya.

Ia mengaku mulai khawatir setelah mendengar kabar sejumlah siswa mengalami keracunan. Rika sempat minum air asam jawa sebagai antisipasi.

Namun sekitar pukul 22.45 WIB, Rika mulai merasakan gejala serius. Perutnya mulas, badan terasa pusing dan lemas, hingga akhirnya muntah-muntah.

“Perut mulas, pusing, badan ndak bas. Dikerik pun ndak terasa. Setelah itu muntah-muntah, badan lemah sampai besok siangnya,” ungkapnya.

Meski kondisinya cukup berat, Rika tidak sempat dibawa ke rumah sakit. Ia hanya membeli obat sendiri dan minum susu untuk meredakan keluhan. Hingga kini kondisinya berangsur membaik.

Rika juga mengungkapkan, sebelumnya sudah beberapa kali anak-anak mengeluhkan makanan MBG yang diduga tidak layak konsumsi. Bahkan ada lauk yang terpaksa dibuang karena bau.

“Pernah juga sebelumnya lauk busuk. Anak-anak ndak dimakan, dibawa balik. Bau ayamnya memang mencurigakan,” katanya.

Ia menyebut, sebagian siswa mengalami keluhan serupa. Ada yang muntah, diare, hingga masih lemas sehingga belum kembali ke sekolah.

“Yang kena itu ndak masuk sekolah. Masih lemas. Ada yang muntah-muntah, ada yang diare,” ujarnya.

Bahkan, Rika mengaku mendapat informasi ada anak yang kondisinya cukup parah hingga mulutnya berbusa dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Jambi.

“Anak sekolah semua. Balita ndak ada dengar,” jelasnya.

Menurut Rika, makanan berkuah seperti soto atau lauk bersantan lebih rentan cepat basi. Ia menilai jenis makanan semur atau menu kering lebih aman untuk anak-anak.

“Kalau berkuah itu cepat basi. Ndak tahu pengolahannya jam berapo. Kalau semur mungkin lebih aman,” katanya.

Selain itu, ia juga pernah menemukan sayur dalam kondisi tidak layak, bahkan terdapat ulat. Keluhan tersebut, kata dia, sudah disampaikan ke pihak sekolah melalui catatan pada ompreng makanan.

“Sudah pernah dikasih tahu sekolah. Disuruh ditulis di ompreng. Tapi yo kami mak-mak ni jugo takut,” ujarnya.

Meski demikian, Rika menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya baik. Namun ia berharap ke depan kualitas dan keamanan makanan benar-benar diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Programnya bagus. Cuma jangan sampai kejadian kemarin terulang lagi. Kesehatan anak itu yang paling utama,” tegasnya.

Ia juga memastikan, ke depan tidak akan lagi mengonsumsi makanan MBG jika dibawa pulang anaknya.

“Ndak lagi. Kalau bisa anak jangan lagi dikasih MBG dulu. Takut,” pungkasnya.

Rika menambahkan, sejak dua bulan kedepan MBG di sejumlah sekolah yang terdampak sakit tidak lagi menerima makanan hingga 2 bulan kedepan.

“Sejak hari ini tidak ada, anak-anak bawa bekal. Sampai 2 bulan kedepan stop dulu,” tutupnya.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: tribunnews.com) 

Bupati Lampung Timur Tanggapi Viralnya Video Pelajar yang menyeberangi Sungai dengan Getek

Lampung, Merdekapost.com - Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menanggapi viralnya video pelajar dan warga yang menyeberangi sungai menggunakan perahu kecil di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur.

Kondisi tersebut dinilai sang kepala daerah sangat membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak sekolah yang setiap hari harus melintasi sungai untuk berangkat dan pulang sekolah.

Kata Ela, Pemerintah daerah bahkan dirinya sudah berulang kali meninjau langsung lokasi setempat. Ia memastikan sudah melakukan serangkaian upaya dan langkah kongkret agar jembatan bisa segera dibangun.

“Jembatan di lokasi itu panjangnya kurang lebih 100 meter. Kalau dikerjakan sendiri oleh pemerintah kabupaten, kami belum mampu karena keterbatasan anggaran, saya juga sudah beberapa kali meninjau ke lokasi,” ujar Bupati Ela Siti Nuryamah saat diwawancarai, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga:

Viral, Video Pelajar Lampung Timur Terpaksa Seberangi Sungai dengan Perahu Getek

Iamenjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengajukan pembangunan jembatan permanen kepada pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu, melalui Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk melalui skema bantuan presiden.

“Tapi kembali lagi, sampai saat ini pembangunan itu belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran,” katanya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik akibat video yang viral, Bupati menyampaikan bahwa respons lintas instansi mulai bergerak cepat. Kodim, Kodam, serta Kementerian Pekerjaan Umum telah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi penyeberangan sungai tersebut.

“Sebagai bentuk afirmasi dan solusi sementara, sambil menunggu jembatan permanen, kami mengusulkan pembangunan jembatan gantung yang diberi nama Jembatan Merah Putih,” kata Ela.

Menurut rencana, Jembatan Merah Putih akan dibangun oleh pemerintah pusat pada triwulan pertama atau kedua tahun 2026. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) juga telah melakukan koordinasi dan dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran teknis sebagai tahap awal pelaksanaan.

“BPJN sudah berkoordinasi dan besok akan turun untuk mengukur lokasi. Ini agar masyarakat tidak lagi bergantung pada perahu kecil yang sangat berisiko,” ujarnya.(***) 

Viral, Video Pelajar Lampung Timur Terpaksa Seberangi Sungai dengan Perahu Getek

Para Pelajar di Lampung Timur Terpaksa Seberangi Sungai dengan Perahu Getek tanpa ada fasilitas keamanan. ini harus mereka jalani setiap harinya ketika akan berangkat ke sekolah.(istimewa)

Lampung Timur | Merdekapost.com – Sebuah video memperlihatkan pelajar di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, menyeberangi sungai menggunakan perahu getek viral di media sosial. 

Kondisi tersebut memantik keprihatinan publik karena dinilai sangat membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak sekolah.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat sebuah perahu getek mengangkut sejumlah penumpang, termasuk sepeda motor, tanpa dilengkapi alat keselamatan seperti pelampung. Perahu sederhana itu tampak penuh dan dalam kondisi yang dinilai tidak layak.

Perekam video menyebut, hingga kini pemerintah belum pernah membangun jembatan penyeberangan di Desa Kali Pasir sejak desa tersebut berdiri pada tahun 1960. 

Akibatnya, warga terpaksa menggunakan perahu getek untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk pelajar yang harus menyeberangi sungai setiap hari untuk bersekolah.

“Kondisi ini sangat membahayakan. Ini anak-anak, generasi bangsa, yang setiap hari mempertaruhkan nyawa hanya untuk pergi ke sekolah,” ujar perekam video dalam narasinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Wakil Gubernur Lampung yang meminta agar video tersebut dihentikan. Namun, perekam menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut hingga jembatan penghubung benar-benar dibangun.

“Terima kasih untuk Wakil Gubernur yang semalam sudah menelepon dan menyuruh menghentikan video saya. Saya tidak akan berhenti sebelum Jembatan Kali Pasir Way Bungur ini benar-benar dibangun. Kasihan anak didik, generasi bangsa ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, perekam video meluapkan kekecewaannya terhadap para pemimpin daerah yang dinilai hanya menebar janji tanpa realisasi. Ia menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap penyediaan sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat.

“Tidak ada satu pun alat keselamatan di perahu ini. Perahunya pun sudah rapuh. Tidak ada yang bisa menjamin keselamatan mereka,” tambahnya.

Menurut perekam, jarak penyeberangan sungai yang harus ditempuh warga mencapai sekitar 700 meter, sehingga risiko kecelakaan semakin besar, terlebih saat kondisi cuaca buruk.(*)

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, pengelolaan limbah dipertanyakan?

Jambi, Merdekapost.com – Penumpukan sampah di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menuai sorotan serius. Limbah rumah sakit dilaporkan menggunung akibat sistem pengelolaan sampah yang diduga tidak berjalan maksimal, hingga menimbulkan bau menyengat dan kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi pasien, tenaga medis, serta masyarakat sekitar.

Dilansir dari laman media resmi Jambiku.com, Berdasarkan pantauan di lapangan, penumpukan sampah tersebut bukan terjadi dalam hitungan hari. Sampah diketahui telah lebih dari sepekan tidak diangkut hingga Senin, 2 Maret 2026. Kondisi kian memprihatinkan setelah hujan mengguyur kawasan rumah sakit, menyebabkan sampah dalam keadaan lembab, membusuk, dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang menyengat.

Sejumlah pengunjung dan warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka menilai situasi ini sangat ironis, mengingat rumah sakit seharusnya menjadi simbol kebersihan dan keselamatan, namun justru terkesan kumuh dan berpotensi menjadi sumber penyakit.

Awalnya, tumpukan sampah terlihat di beberapa titik di sekitar gedung perawatan yang kerap dilalui pasien dan pengunjung. Belakangan, sampah tersebut dipindahkan ke area belakang rumah sakit. Namun, langkah ini dinilai hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Baca Juga:  

Wako Alfin dan Wawako Azhar Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Fakta di lapangan menunjukkan sampah bercampur antara limbah medis berbahaya (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) dengan sampah domestik. Kondisi ini tidak hanya melanggar standar pengelolaan limbah rumah sakit, tetapi juga berpotensi memicu penularan penyakit serta mencemari lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak internal RSUD Raden Mattaher telah berulang kali mengajukan nota dinas kepada pimpinan rumah sakit guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan konkret yang dikeluarkan oleh manajemen rumah sakit untuk menangani penumpukan sampah secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab utama tidak terangkutnya sampah belum diketahui secara pasti. Ben Patar, selaku penanggung jawab Kesehatan Lingkungan RSUD Raden Mattaher, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons, dengan status pesan masih centang satu.

Baca Juga:  

Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

Kondisi ini memunculkan desakan publik agar manajemen RSUD Raden Mattaher segera mengambil langkah tegas dan transparan. Pasalnya, pengelolaan limbah medis merupakan aspek krusial dalam menjaga keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta masyarakat sekitar rumah sakit.

Kondisi ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

• Pasal 104: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021

• Pengelolaan limbah B3 wajib dipisahkan, disimpan, dan diangkut sesuai standar teknis.

• Pencampuran limbah medis dengan sampah domestik merupakan pelanggaran serius.

3. Permenkes No. 18 Tahun 2020

• Rumah sakit wajib mengelola limbah medis secara aman dan berkelanjutan.

• Kegagalan pengelolaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

4. Tanggung Jawab Korporasi

• Jika terbukti lalai, direksi dan penanggung jawab rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administrasi.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: Jambiku.com)

Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Bupati Monadi dan Wakil Bupati H. Murison resmi meluncurkan Program SECANTING (Senin Cegah Stunting) sebagai bagian dari Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Program ini menjadi langkah nyata dan berkelanjutan daerah dalam menekan angka stunting di Kabupaten Kerinci.

Melalui SECANTING, setiap hari Senin seluruh aparatur dan elemen masyarakat diajak berpartisipasi dengan membawa bantuan sederhana namun bermakna, berupa satu butir telur, secanting beras, serta uang tunai Rp2.000.

Baca Juga: Ini 5 Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh yang Kena Nonjob karena Merger OPD

Telur dipilih sebagai sumber protein hewani, beras sebagai kebutuhan pokok pangan, sementara uang tunai digunakan untuk mendukung kebutuhan tambahan keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut kemudian disalurkan kepada keluarga berisiko stunting, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Bupati Kerinci Monadi, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berorientasi pada bantuan, tetapi juga menumbuhkan kepedulian dan kebiasaan gotong royong dalam mencegah stunting sejak dini. “Dengan langkah kecil namun konsisten, kita ingin mewujudkan generasi Kerinci yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya: Wako Alfin dan Wawako Azhar Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Senada dengan itu, Wakil Bupati H. Murison mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menyukseskan program SECANTING. Menurutnya, pencegahan stunting membutuhkan peran bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.

“Dengan semangat kebersamaan, Kita optimistis Program SECANTING mampu menjadi motor penggerak dalam membangun masa depan daerah yang lebih kuat dan bebas stunting,”tutup Wabup Murison.(Red)

Wako Alfin dan Wawako Azhar Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Wako Alfin dan Wawako Azhar Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Presiden menekankan pentingnya memastikan setiap program pembangunan di daerah berjalan selaras dengan kebijakan dan prioritas nasional.(adz/hms)

BOGOR, MERDEKAPOST.COM – Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Wakil Walikota Azhar Hamzah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).

Keikutsertaan Wako, Alfin, SH dan Wawako, Azhar Hamzah dalam Rakornas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Ini 5 Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh yang Kena Nonjob karena Merger OPD

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 secara resmi dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pemerintah pusat dan daerah, di antaranya jajaran Kabinet Merah Putih, para kepala daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, unsur TNI/Polri, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan tugas aparatur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai pemimpin yang mengabdi kepada rakyat. Menurut Presiden, pada dasarnya rakyat Indonesia menginginkan kehidupan yang tenang, aman, dan harmonis.

Presiden juga menyampaikan bahwa harapan rakyat tertuju kepada pemimpin yang adil, jujur, serta bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Mereka berharap bahkan mereka mendambakan selalu pemimpin yang baik, pemimpin yang adil, pemimpin yang jujur, pemimpin yang bekerja untuk kepentingan rakyat, ini adalah harapan semua rakyat kita,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Pilihan Redaksi:

Dilantik Malam Tadi, Ini Nama Pejabat Eselon II, III dan IV Sungai Penuh yang Dilantik Wawako Azhar Hamzah

Usai mengikuti Rakor tersebut, Walikota, Sungai Penuh, Alfin, SH, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Wako, Alfin, SH berbagai arahan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia memberikan penegasan kepada seluruh kepala daerah agar lebih fokus bekerja untuk kepentingan rakyat. Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya memastikan setiap program pembangunan di daerah berjalan selaras dengan kebijakan dan prioritas nasional.

" Rakornas ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pembangunan daerah harus sejalan dengan arah pembangunan nasional, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Alfin. (*adv/adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs