Unesco Segera Turun ke Geopark Merangin, Al Haris Minta Tambang Emas Ilegal Ditindak Tegas

GEOPARK: Aktivitas arung jeram di Geopark Merangin.(Ist)

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang diduga mulai mendekati kawasan Taman Bumi (Geopark) Merangin. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga status Geopark Merangin menjelang proses revalidasi oleh UNESCO pada Agustus 2026.

Al Haris mengatakan, tim UNESCO dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Merangin untuk melakukan proses revalidasi sekaligus menilai kondisi kawasan Geopark Merangin. 

Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam mempertahankan status Geopark Merangin sebagai UNESCO Global Geopark.

"Agustus nanti UNESCO akan turun ke lapangan untuk meninjau apakah situs Geopark itu masih terawat dan terpelihara dengan baik atau tidak. Tim dari Korea dan Prancis sudah memiliki jadwal untuk datang," kata Al Haris, Kamis (9/7).

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi di sekitar kawasan Geopark mulai mengkhawatirkan. 

Air di sejumlah lokasi dilaporkan sudah keruh akibat aktivitas tambang emas ilegal. Bahkan, aktivitas PETI disebut mulai mendekati kawasan situs Geopark.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan sekaligus menindak para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga: Vonis Banding Korupsi DAK SMK Disdik Jambi Berubah, Uang Pengganti Terdakwa Dipangkas dari Rp6,5 M Jadi Rp2,3 M

"Saya mendapat informasi airnya sudah keruh, aktivitas PETI sudah banyak. Saya minta aparat, termasuk kepolisian, mengawal kawasan itu dan menindak para pelakunya," tegasnya.

Saat ditanya apakah aktivitas PETI telah masuk ke dalam kawasan Geopark, Al Haris tidak menjelaskan secara rinci. 

Namun, ia mengakui telah menerima laporan bahwa aktivitas tambang ilegal sudah bergerak mendekati area yang menjadi bagian penting dari situs Geopark Merangin.

"Saya tidak bisa menyebut secara detail, tetapi informasinya aktivitas itu sudah sampai ke arah kawasan situs tersebut," ujarnya.

Bacaan Lainnya: Prabowo Minta Ferbrie Mengundurkan Diri dari Jampidsus: "Mundur dulu Baru Ditangkap!

Al Haris menambahkan, pengawasan terhadap kawasan Geopark akan dilakukan secara rutin melalui tim monitoring agar kondisi kawasan tetap terjaga menjelang proses penilaian UNESCO.

Ia mengingatkan, apabila UNESCO menilai kawasan Geopark Merangin tidak lagi terawat atau mengalami kerusakan akibat aktivitas masyarakat, termasuk pertambangan ilegal, maka status sebagai UNESCO Global Geopark dapat dicabut.

"Kalau situs itu dinilai tidak terpelihara, bahkan terganggu oleh aktivitas masyarakat, status Geopark dunia bisa dicabut. Itu tentu menjadi kerugian besar bagi Provinsi Jambi," pungkasnya.(Red)

Vonis Banding Korupsi DAK SMK Disdik Jambi Berubah, Uang Pengganti Terdakwa Dipangkas dari Rp6,5 M Jadi Rp2,3 M

Sidang kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.(Ist)

JAMBI – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan putusan banding terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah, namun terdapat perubahan pada besaran pidana tambahan berupa uang pengganti.

Perubahan paling mencolok terjadi terhadap terdakwa Wawan Setiawan, di mana nilai uang pengganti yang semula mencapai sekitar Rp6,58 miliar dikurangi menjadi Rp2,351 miliar.

Sementara itu, hukuman penjara terhadap para terdakwa pada umumnya tidak mengalami perubahan dibanding putusan di tingkat pertama.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan amar putusan banding tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 30 Juni 2026.

"Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan amar putusan banding perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," kata Noly saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 Juli 2026.

Menurut Noly, terdapat perubahan putusan terhadap terdakwa Rudy Wage dan Wawan Setiawan, sedangkan putusan terhadap Endah Susanti tetap dikuatkan.

Untuk terdakwa Rudy Wage, majelis hakim mempertahankan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Rudy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar.

Namun terdapat perubahan terkait pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dapat dibayarkan.

Dalam putusan banding, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

"Kalau di putusan Pengadilan Negeri sebelumnya, pidana pengganti apabila tidak mampu membayar adalah satu tahun enam bulan penjara," jelas Noly.

Perubahan paling signifikan terjadi terhadap terdakwa Wawan Setiawan.

Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti dikoreksi menjadi Rp2,351 miliar, jauh lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang mencapai sekitar Rp6,58 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 360 hari.

Sementara itu, untuk terdakwa Endah Susanti, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan tetap menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Meski putusan banding telah dibacakan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Noly mengatakan, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan resmi putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Untuk hasil banding tersebut, jaksa masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.*

Prabowo Minta Ferbrie Mengundurkan Diri dari Jampidsus: "Mundur dulu Baru Ditangkap!

 

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri, serta secara jentelmen menghadapi kasus dugaan korupsi dirinya yang ditangani oleh Polri.

Berdasarkan informasi dari Sumber yang mengetahui hal itu kepada Suara.com, terdapat pertemuan di rumah dinas presiden, Widya Chandra, Jakarta, untuk membahas kasus Febrie Adriansyah, Kamis (9/7/2026) pagi.

“Ada usul agar Kejaksaan Agung memecat Febrie, tapi presiden menolak. Dia ingin yang bersangkutan mengundurkan diri saja agar tak memperkeruh suasana,” kata Sumber tersebut.

Dalam pertemuan itu juga, sempat dibahas sejumlah sosok Kejagung yang layak menggantikan Febrie Adriansyah yang tengah terbelit kasus pencucian uang hingga korupsi tersebut.

“Ada beberapa calon, seperti TTS dan K,” kata dia.

Sementara seorang Sumber lainnya mengungkapkan, Presiden Prabowo tak pernah menyarankan pemecatan.

“Pemecatan tak pernah disarankan. Semua pejabat yang bermasalah wajib mengundurkan diri, biar tetap ada reputasi. Seperti kasus BGN beberapa waktu lalu, mundur dulu baru ditangkap, sehingga tidak kisruh,” kata dia.

Diketahui, Sosok Febrie Adriansyah menamatkan pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) di SMAN 1 Kota Jambi.

Dia menamatkan perguruan tinggi di Jambi yaitu Fakultas Hukum Universitas Jambi. Kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.(Red)

Dugaan Keterlibatan Febrie Adriansyah dan Temuan Brankas Berisi Emas serta Mata Uang Asing

Jakarta - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah muncul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik dilaporkan menemukan sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding. Dari brankas tersebut, polisi menyatakan telah mengamankan emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). 

Sejumlah pemberitaan menyebutkan nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sementara penyidik juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan resmi terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri. Aparat penegak hukum masih berada pada tahap penyidikan guna menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta dugaan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang sedang diusut. 

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adz/Berbagai Sumber)

Kepercayaan Publik Meningkat, RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Kembali Dipadati Pasien

Dampak dari Kepercayaan Publik yang mulai Meningkat, RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Kembali Dipadati Pasien.(Adz/Mpc)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Upaya pembenahan dan transformasi pelayanan yang terus digalakkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Direktur dr. Rofi Irman, Sp.PD., FINASIM mulai membuahkan hasil yang nyata. Akhir-akhir ini, rumah sakit milik Pemerintah Kota Sungai Penuh tersebut kembali dipadati oleh pasien yang datang untuk berobat.

Lonjakan kunjungan pasien ini dinilai sebagai sinyal positif sekaligus bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan medis di RSUD Mayjen H.A. Thalib kini semakin meningkat dan bangkit kembali.

Komitmen Peningkatan Pelayanan

Di bawah manajemen dr. Rofi Irman, RSUD Mayjen H.A. Thalib secara konsisten melakukan berbagai langkah strategis demi memberikan pengalaman berobat yang prima bagi masyarakat Kota Sungai Penuh dan sekitarnya. Terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus pembenahan rumah sakit saat ini:

Pelayanan Semakin Cepat: Pemangkasan birokrasi dan optimalisasi alur pendaftaran serta penanganan medis guna mengurangi waktu tunggu pasien.

Dokter & Perawat Profesional: Peningkatan kompetensi serta kesiapsiagaan tenaga medis dalam melayani pasien dengan ramah dan responsif.

Fasilitas Terus Ditingkatkan: Pembaruan sarana dan prasarana penunjang medis agar sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang modern.

Kepuasan Pasien Makin Tinggi: Menjadikan kenyamanan dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan.

Sinyal Positif Kebangkitan Rumah Sakit

Masyarakat yang sempat beralih ke fasilitas kesehatan lain kini mulai kembali mempercayakan kesehatannya di RSUD Mayjen H.A. Thalib. Suasana ruang tunggu dan poliklinik yang kembali ramai menjadi indikator kuat bahwa program pembenahan internal yang dilakukan pihak manajemen berjalan di jalur yang benar.

"Lonjakan kunjungan pasien ini adalah sebuah sinyal positif kebangkitan RSUD MHA Thalib Sungai Penuh. Ini merupakan bentuk amanah dan kepercayaan publik yang harus terus kami jaga dan tingkatkan," ujar perwakilan manajemen.

Dengan komitmen yang kuat serta kepemimpinan yang adaptif, RSUD Mayjen H.A. Thalib optimis dapat terus bertransformasi menjadi pusat layanan kesehatan rujukan yang andal, profesional, dan dicintai oleh masyarakat.(Ali)

JPU Tetap pada Tuntutan, Sidang Vonis 2 Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX Digelar 20 Juli

 

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOK dan TPP di Puskesmas Kebon Sembilan, Muaro Jambi. 

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.

Sikap tersebut disampaikan setelah JPU mendengarkan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/7/2026).

"Jaksa tetap pada tuntutan," kata penasihat hukum terdakwa Lina Budiharti, Sam'un Muchlis, usai persidangan.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Dewi Lestari, dan mantan Bendahara Puskesmas Kebon Sembilan, Lina Budiharti, menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.

Melalui penasihat hukumnya, Dewi Lestari memohon keringanan hukuman dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp554 juta.

Sementara itu, Lina Budiharti meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dewi Lestari memaksa sejumlah ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Potongan dana BOK disebut mencapai 30 persen dari nilai yang diterima, sedangkan potongan TPP sebesar Rp60 ribu per orang. 

Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan untuk kebutuhan pegawai honorer.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta.

Jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp650 juta.

Atas perbuatannya, Dewi Lestari didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) pada Senin (20/7/2026).

Warga Desa Sungai Abu Resah Diteror Beruang, Jebol Dinding Rumah Acak-acak Dapur

KERINCI – Teror beruang liar di wilayah Kabupaten Kerinci kembali terjadi. Setelah sebelumnya kemunculan satwa dilindungi itu meresahkan warga Desa Sanggaran Agung, kini giliran masyarakat Desa Sungai Abu yang dihantui rasa takut.

Seekor beruang liar dilaporkan masuk ke salah satu rumah warga yang berada di pinggir Desa Sungai Abu pada malam hari. Tidak sekadar melintas, beruang tersebut diduga sengaja mencari makanan dengan merusak dinding dapur rumah sebelum masuk ke dalam. Senen malam (6/7/26)

Akibat kejadian itu, dapur rumah mengalami kerusakan. Beruang mengacak-acak isi dapur, memakan telur yang tersimpan di dalam rumah, serta membuat sejumlah peralatan memasak berserakan. Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa, namun peristiwa tersebut meninggalkan trauma dan kekhawatiran bagi pemilik rumah maupun warga sekitar.

Baca Juga:

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

“Kami benar-benar takut. Beruang sekarang sudah berani masuk ke rumah warga. Kalau malam hari kami jadi waswas untuk keluar rumah. Kami khawatir jangan sampai ada korban, apalagi anak-anak,” ujar salah seorang warga.

Kepala Desa Sungai Abu membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kemunculan beruang bukan hanya sekali, melainkan berulang dalam satu malam.

“Semalam beruang itu datang dua kali. Setelah pergi, tidak lama kemudian kembali lagi ke rumah yang sama.,” jelas Kepala Desa.

Ia mengatakan, warga yang tinggal di sekitar lokasi kini semakin resah karena satwa liar tersebut sudah memasuki kawasan permukiman.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya apabila tidak segera ditangani, mengingat rumah-rumah warga berada saling berdekatan.

Peristiwa ini juga menambah daftar konflik antara manusia dan satwa liar di Kabupaten Kerinci.

Sebelumnya, warga Desa Sanggaran Agung juga sempat diresahkan dengan kemunculan beruang di sekitar permukiman. Kini, kejadian serupa kembali terjadi di Desa Sungai Abu sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa pergerakan beruang semakin mendekati kawasan tempat tinggal masyarakat.

Bacaan Lainnya:

Ketua LSM Tamperak Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Pemerintah Desa Sungai Abu bersama masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), segera turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi, pemantauan, dan penanganan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami memohon kepada pemerintah dan BKSDA agar segera datang ke lokasi. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan tindakan. Warga sekarang hidup dalam ketakutan karena beruang sudah masuk ke permukiman,” tegas perangkat desa

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, tidak beraktivitas sendirian pada malam hari di sekitar lokasi kejadian, serta segera melaporkan kepada pemerintah desa atau petugas apabila kembali melihat kemunculan beruang.

Warga berharap penanganan cepat dapat dilakukan agar keselamatan masyarakat tetap terjaga, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat membahayakan satwa liar yang dilindungi tersebut.(*)

Ketua LSM Tamperak Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades

Ketua LSM Tamperak Fachrurrozi Sukmana Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, ke Polres Kerinci.

Fachrurrozi menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Camat Depati Tujuh sebagai hak setiap warga negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

"Silakan proses hukum berjalan. Kami menghormati hak Pak Camat untuk melapor. Di sisi lain, kami juga siap mempertanggungjawabkan pernyataan kami sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Menurut Fachrurrozi, pernyataan yang disampaikan kepada publik sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaga swadaya masyarakat terhadap dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia mengaku memiliki sejumlah data dan informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Data tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya pungutan kepada sejumlah kepala desa yang menjadi dasar penyampaian informasi sebelumnya.

"Kami tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Kami mengaku memiliki bukti awal berupa keterangan dan informasi yang kami peroleh dari sejumlah kepala desa terkait dugaan adanya pungutan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diminta dalam proses penyelidikan," katanya.

Meski demikian, Fachrurrozi menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

"Kami tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang kami sampaikan adalah dugaan berdasarkan informasi dan data yang kami terima. Biarlah aparat penegak hukum yang menguji seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.

Ia juga menyatakan siap apabila nantinya dipanggil oleh Polres Kerinci untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dibuat Camat Depati Tujuh.

"Justru dengan adanya proses hukum ini, kami berharap semuanya menjadi terang benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta lain, biarlah proses hukum yang bekerja secara profesional, objektif, dan transparan," katanya.

Fachrurrozi menambahkan, LSM Tamperak tetap berkomitmen mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran maupun dugaan pungutan yang merugikan masyarakat, dengan tetap mengedepankan data, fakta, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya: Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Sebelumnya diberitakan, Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, telah memberikan hak jawab dan membantah seluruh dugaan pungutan yang dikaitkan dengan dirinya. 

Ia menyatakan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana diberitakan, serta menegaskan bahwa kegiatan Pelatihan Anti Korupsi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan.

Baca JUga: Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Merasa nama baiknya dirugikan, Indra Hermawan kemudian melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Camat Depati Tujuh saat dikonfirmasi media wartasatu.info, Rabu (8/7/2026).

Berita ini memuat tanggapan Ketua LSM Tamperak sebagai bentuk keberimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan klaim yang belum terbukti di pengadilan. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tudingan Pungli ke para kades, Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci Pencemaran Nama Baik. (Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sebelumnya disampaikan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I.

Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak melalui media menyampaikan dugaan adanya pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh untuk kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang dilaksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Dengan jumlah 19 kepala desa, dana yang disebut-sebut terkumpul diperkirakan mencapai Rp21,85 juta.

Berita Terkait: LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Selain itu, LSM Tamperak juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp100.000 kepada sekitar 200 perangkat desa yang dikaitkan dengan pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Camat Depati Tujuh juga dikaitkan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Menanggapi tudingan tersebut, Indra Hermawan membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungutan seperti yang disampaikan. Saya siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” tegas Indra.

Baca Juga: Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Terkait pelaksanaan Pelatihan Anti Korupsi, Indra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang benar dilaksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Namun, menurutnya, penyelenggara kegiatan adalah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan tempat dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penghimpunan dana kegiatan.

Merasa nama baik, kehormatan, dan integritasnya telah dirugikan akibat tuduhan yang beredar, Indra memilih menempuh jalur hukum. Ia mengungkapkan bahwa pada Rabu, 8 Juli 2026, dirinya secara resmi telah melaporkan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai informasi, Berita ini merupakan pemuatan hak jawab dari Camat Depati Tujuh atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar, memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak sesuai prinsip jurnalistik dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Adz/Dari Berbagai Sumber***)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

KERINCI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci. Kali ini, tudingan tersebut ditujukan kepada Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, yang baru sekitar tujuh bulan menjabat.

Dugaan tersebut disampaikan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I. Menurutnya, berdasarkan penelusuran di lapangan serta informasi yang diperoleh dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh, camat diduga melakukan pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa dengan alasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pelatihan Anti Korupsi.

Baca Juga:

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Kegiatan tersebut diketahui digelar di Kantor Camat Depati Tujuh dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Depati Tujuh.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa kegiatan serupa tidak dilakukan di kecamatan lain di Kabupaten Kerinci. Jika ini merupakan program pemerintah, seharusnya pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah, bukan justru membebani para peserta pelatihan," ujar Fachrurrozi.

Ia menyebut, dengan jumlah sekitar 19 kepala desa, total dana yang diduga dipungut mencapai sekitar Rp21,85 juta.

Tak hanya itu, LSM Tamperak juga mengaku menerima laporan dari sejumlah perangkat desa yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp100.000 per-orang terhadap sekitar 200 perangkat desa di Kecamatan Depati Tujuh. Pungutan tersebut, menurut informasi yang diterima, diperuntukkan bagi proses pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

"Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Jika memang ada aturan, silakan ditunjukkan. Mengapa perangkat desa di kecamatan lain tidak dikenakan pungutan serupa?" kata Fachrurrozi.

Disinyalir Ada Kasus Lain Ketika Jabat Plt Kades

Selain menyoroti dugaan pungutan tersebut, Fachrurrozi juga mengungkap kembali sejumlah persoalan yang pernah menyeret nama Indra Hermawan saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Semumu maupun ketika menjadi lurah. 

Ia menyebut dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 serta temuan Inspektorat yang, menurutnya, berujung pada pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta.

Namun demikian, terkait dugaan-dugaan tersebut, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Fachrurrozi juga menilai penempatan Indra Hermawan sebagai Camat Depati Tujuh merupakan keputusan yang kurang tepat. Menurutnya, berbagai laporan yang pernah muncul seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci.

"Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih," tegasnya.(*)

(ADZ/Dari Berbagai Sumber)

Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Upaya Penyelamatan Aset Daerah, BKAD dan Kejari Sungai Penuh Jalin Kerjasama

Plt BKAD Kota Sungai Penuh Reno Harjoni (Kiri) dan Kajari Sungai Penuh Romi Harianto (Kanan). (Dok/Instagram)

SUNGAIPENUH - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terkait pengelolaan keuangan daerah. 

Kedua instansi menandatangani Kesepakatan Bersama di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., menandatangani dokumen tersebut bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, S.E., M.M.

Dilansir dari laman Instagram Kejari Sungai Penuh, pemandangan bersama ini turut dihadiri Kepala Seksi Persata dan Usaha Negara (Datun) Suryadi, SH, MH, dan jajaran.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Sungai Penuh, Wawako Azhar Hadiri Rakor Upaya Penanggulangan Gank Motor

Melalui kerja sama itu, Kejari Sungai Penuh akan memberikan pendampingan dan dukungan hukum sesuai kewenangannya. Dukungan itu ditujukan kepada BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Selain itu, Kejari dan BKAD Kota Sungai Penuh berkomitmen membangun hubungan kelembagaan yang lebih erat. Dengan adanya komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Adapun fokus kerja sama meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara. (*Red)

Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Ketua DPC Demokrat Muaro Jambi Sebut Itu Urusan Administrasi DPRD, Kami Lapor Dulu DPD dan DPP Minta Arahan

MUARO JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran dana reses Rp106,9 juta kepada anggota DPRD Muaro Jambi mendapat respons dingin dari Partai Demokrat. Terkesan melempar tanggungjawab.

BPK menemukan satu orang Anggota DPRD Muaro Jambi inisial AA menerima dana reses Tahun 2025 sebesar Rp106.941.000,00 meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan reses dari Reses I sampai Reses III.

Baca Juga:

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

AA kabarnya merupakan kader Partai Demokrat. Namun saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi Asnawi Rivai justru bilang belum tahu. Padahal persoalan ini menyangkut integritas kader partai dan uang rakyat senilai ratusan juta rupiah.

“Saya belum dapat informasi detail persoalan tersebut karena yang bersangkutan berkaitan dengan administrasi di sekretariat DPRD,” ujar Asnawi, Rabu, 8 Juli 2026.

Asnawi belum berani mengambil langkah tegas terhadap kadernya sendiri.

“Kami lapor dulu ke DPD dan DPP untuk meminta arahannya,” kata Asnawi.

Selain kasus AA, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja ATK kegiatan reses 17 anggota DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp44.978.000,00. Total sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke Kas Daerah saat ini Rp110.737.000,00.(*Red)

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

MUARO JAMBI – Nama Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara baru-baru ini menjadi sorotan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. PanduanKota & Daerah

Temuan itu mengungkap adanya satu anggota DPRD berinisial AA yang tidak melaksanakan kegiatan reses selama Tahun Anggaran 2025, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000,00.

Dilansir dari TANYAFAKTA.CO, menurut Kasubbag Humas, Protokol, dan Publikasi DPRD Muaro Jambi Ahmad Imran kepada tanyafakta.co, inisial AA merujuk kepada Ade Asmara, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Muaro Jambi I yang meliputi Kecamatan Sekernan, Maro Sebo, dan Taman Rajo.

“Ya, Ade Asmara,” ungkap Aan pada Rabu, (8/7/2026) sore.

Adapun temuan tersebut tercantum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025. 

Baca Juga: Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa terdapat satu anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan reses selama tahun 2025 yang meliputi Reses I, II, dan III.

Meskipun demikian, pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan reses tetap dilakukan.

BPK menyebutkan kelebihan pembayaran yang diterima anggota DPRD tersebut mencapai Rp106.941.000,00, terdiri atas dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000,00, masing-masing untuk tiga kali pelaksanaan reses.

Reses sendiri merupakan agenda resmi DPRD yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni Reses I pada 14–19 April 2025, Reses II pada 23–26 Agustus 2025, dan Reses III pada 26–31 Desember 2025.

Dalam setiap pelaksanaan reses, setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan sebesar Rp26.722.000,00. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelaksanaan reses, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, konsumsi rapat, sewa peralatan umum, sewa bangunan atau fasilitas umum, serta sewa alat musik.

Selain dana kegiatan, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) untuk setiap kali pelaksanaan.

Akan tetapi, menurut Aan uang tersebut sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Ade Asmara.

“Sudah dikembalikan sebelum LHP BPK diterbitkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Muaro Jambi Termuda

Ade Asmara sendiri dikenal sebagai anggota DPRD termuda Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 dari total 40 anggota. Pasalnya, politikus Partai Demokrat itu kini masih berusia 25 tahun yang diketahui lulus dari SMAN 6 Muaro Jambi pada tahun 2019 lalu. 

Meskipun muda, Putra Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, tersebut maju sebagai calon legislatif nomor urut 8 dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024 dan berhasil memperoleh 2.589 suara.

BPK Temukan Pelanggaran Pengelolaan Dana Reses

Selain temuan mengenai anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil konfirmasi BPK kepada kepada dua toko ATK menunjukkan bahwa nota pembelian yang digunakan dalam pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Jumlah maupun harga barang pada nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp44.978.000,00.

Oleh karena itu, secara keseluruhan, BPK mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban kegiatan reses mencapai Rp151.919.000,00, yang terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp106.941.000,00 dan pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.

Sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp110.737.000,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ade Asmara terkait temuan BPK tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kepada pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(*) 

(Adz /Sumber: TANYAFAKTA.CO) 

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi


Temuan BPK Dana Reses Piktif Ratusan juta Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana reses di DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyeret nama seorang oknum dewan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, terdapat satu orang Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi inisial AA yang tidak melaksanakan kegiatan reses sepanjang Tahun 2025.

Namun pembayaran tetap cair ke yang bersangkutan. AA kabarnya merupakan kader dari Partai Demokrat.

“Dari hasil konfirmasi, yang bersangkutan menyatakan kegiatan reses Tahun 2025 mulai Reses I sampai Reses III tidak dilaksanakan. Namun pembayaran uang reses tetap dilakukan,” tulis BPK.

Akibatnya negara dirugikan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp106.941.000,00. Rinciannya terdiri dari dana kegiatan reses Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses Rp26.775.000,00.

Selain kasus AA, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja ATK reses 17 anggota DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp44.978.000,00. Total sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor ke Kas Daerah saat ini mencapai Rp110.737.000,00.

BPK menilai hal ini melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah karena tidak ada bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hingga berita ini dimuat pada Rabu, 8 Juli 2026, DPRD Muaro Jambi dan DPC Partai Demokrat Muaro Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan status oknum AA tersebut.(Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs