Sidang Perdana Kasus PJU Kerinci, Adithiya Diar Kuasa Hukum Heri Cipta Siapkan Eksepsi: Otak Pelaku Tidak Diseret

Jambi — Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (14/11/2025). Agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Heri Cipta dan pihak terkait berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, yang mulia Tatap Situngkir. 

Dalam persidangan ini, pengacara tersangka Heri Cipta, Adithiya Diar, menyampaikan sikap dan pandangan hukumnya terkait materi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan secara resmi pada agenda sidang berikutnya.

Ada Peristiwa Hukum yang Terputus

Adithiya Diar menilai dakwaan JPU belum menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi sebelum proyek PJU tersebut berjalan. Menurutnya, terdapat fakta yang luput dari dakwaan dan menjadi dasar penting bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi.

 “Pandangan kami selaku kuasa hukum Heri Cipta, kami mengajukan eksepsi karena ada peristiwa hukum yang terputus. Sebelum tender dimulai, klien kami dipanggil oleh beberapa anggota DPRD melalui Sekwan untuk melaksanakan pokir yang diakui sebagai milik mereka,” ujar Adithiya Diar setelah sidang.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diarahkan masuk ke dalam paket pekerjaan PJU. Hal inilah yang menurutnya harus dipertimbangkan sebagai bagian dari konstruksi hukum perkara.

Pertanyakan “Otak Pelaku” yang Tidak Jadi Terdakwa

Lebih lanjut, kuasa hukum Heri Cipta menyatakan keheranannya karena aktor yang diduga memiliki kepentingan terbesar dalam proyek tersebut tidak terseret sebagai terdakwa.

 “Kami heran, kenapa otak pelaku dalam perkara ini tidak diikutsertakan menjadi terdakwa. Otak pelaku dalam makna pihak yang menginginkan keuntungan dari pekerjaan PJU ini,” tegasnya.

Adithiya menambahkan bahwa fokus utama eksepsi mereka adalah menggambarkan peran pihak yang menurutnya turut mengarahkan dan mengambil keuntungan, namun belum tersentuh proses hukum.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang perdana ditutup setelah pembacaan dakwaan, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Perkara ini menjadi salah satu kasus yang paling disorot di Kerinci mengingat dugaan keterlibatan banyak pihak, termasuk lingkungan legislatif.

Wartasatu.info akan terus mengikuti perkembangan sidang dan memberikan laporan lanjutan pada sesi berikutnya.(tim)

Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan didepan Indikos Wanita Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya pada pada jum’at 15 Agustus 2025 lalu. Pelaku Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa.(adz/mpc)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan didepan Indekos Wanita di Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya pada pada Jum’at 15 Agustus 2025 lalu, hari ini kembali menjalani Persidangan Agenda Putusan, dalam persidangan hakim memberikan Vonis 12 Tahun Penjara.

‎‎Sidang Lanjutan Kasus Penusukan di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dalam pembacaan keputusan dari Majelis Hakim, terdakwa divonis 12 tahun penjara, Vonis ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU.

‎‎Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh M Haris Fikri menyampaikan pada persidangan sebelumnya pihaknya telah membacakan tuntutan untuk Rangga Yupiter alias Fatir, dimana pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Berita Terkait:

Polres Kerinci Buru Terduga Pelaku Penusukan di Pelayang Raya

Mau Kabur, Pelaku Penusukan Pemuda di Sungai Penuh Berhasil di Tangkap Tim Buser Macan Kincai

"Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun sesuai perbuatannya, pelaku dijerat dikarenakan pasal tersebut adalah pasal yang paling berat dijatuhkan,”Ungkap JPU Haris (Senin 24/11)

‎Ia menambahkan pada persidangan persidangan hari ini majelis hakim memutuskan dengan hukum 12 tahun penjara. “ Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, kami juga belum memutuskan menerima Keputusan Majelis Hakim, JPU akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim dan masih pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” Tegas Haris.

‎Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Wanda Rara Farezha membenarkan Terdakwa Terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan pihaknya menerapkan pasal 338 dengan keputusan Hukum 12 Tahun untuk Terdakwa.

"Iya benar Keputusannya 12 tahun penjara,” Sebut Jubir Wanda.

Lokasi kejadian (TKP) di depan Indekost Sungai akar Pelayang Raya.(adz)

Ditanya soal hukuman terdakwa kenapa lebih ringan dari tuntutan JPU ia menyebut Majelis Hakim Memutuskan Hukum tersebut telah dimusyawarahkan dan itulah hukum terberat yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku saat ini.

“Iya hal tersebut sudah di musyawarahkan itu hukuman terberat, yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku,” Jelasnya.

Saat pembacaan keputusan keluarga korban sempat histeris menerima keputusan, menganggap hukuman tersebut tidak setimpal.

‎Adapun Kronologis Kejadian Penusukan tersebut, sebelum peristiwa terjadi korban atas nama ramon kurniawan dan beberapa saksi termasuk Pacar Terdakwa bernama yuli, berada di salah Satu Room Karaoke di Kota Sungai Penuh. 

Bacaan Lainnya:

Pengemudi Mendadak Pingsan, Mobil Escudo Terjun ke Sawah di Sungai Penuh

Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, Yuli (pacar pelaku) mengalami luka pada tangannya akibat memegang botol yang pecah, korban Ramon kemudian mengantar Yuli berobat ke Puskesmas desa Ggedang dan selanjutnya mengantarkannya pulang ke kost-nya.

‎‎Setibanya di Kos Yuli yang berlokasi di Dusun Sungai Akar, Pelaku Rangga Alias Fatir sudah menunggu di depan pagar, terjadilah adu mulut antara pelaku dan Korban Ramon, hingga berujung penusukan terhadap korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun korban akhirnya meninggal dunia.

‎Kasus ini menyita perhatian publik dimana dugaan pembunuhan tersebut terjadi didepan Indekos Wanita dan pelaku sempat melarikan diri keluar Kota Sungai Penuh hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Macan Kincai satreskrim Polres Kerinci.(adz/red)

Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan Ditemukan Sudah Tewas

Merdekapost.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan Alvaro Kiano Nugroho, bocah yang hilang sejak 8 bulan lalu sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/11).

Seala mengatakan terduga pelaku atau tersangka sudah ditangkap. Kendati begitu, dia belum bisa memberi informasi mengenai identitasnya, pun dengan kronologinya.

Alvaro Kiano Nugroho dinyatakan hilang sejak 6 Maret lalu. Peristiwa bermula saat Alvaro izin untuk melaksanakan salat Magrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, selepas salat, ternyata Alvaro tak kunjung pulang. Hal itu membuat keluarga mencari keberadaannya. Saat mengonfirmasi kepada temannya, diperoleh pengakuan Alvaro tak bersamanya saat salat.

Pada akhirnya, keluarga memilih untuk melapor ke polisi.

Ciri-ciri terakhir Alvaro yakni memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Kemudian fisiknya bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.

Kakek Alvaro, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya. Informasi ini diperoleh Tugimin dari marbut Masjid Al-Muflihun, lokasi Alvaro terakhir terlihat.

Ada sosok Pria Misterius Dibalik kasus hilangnya Alvaro 

Polisi menyebut ada sosok pria misterius yang sempat menanyakan sosok Alvaro Kiano Nugroho yang sudah hilang selama delapan bulan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengatakan hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan marbut masjid tempat Alvaro terakhir kali terlihat.

"Ada saksi, yaitu marbut masjidnya, yang mengetahui terduga pelaku yang bertanya kepada marbut tersebut mengenai Alvaro," ujar Dwi kepada wartawan, Jumat (14/11).

"Setelah itu, terduga pelaku telah menghilang, dan masih kami dalam proses pencarian," tuturnya.

Dwi mengatakan dari keterangan marbut masjid, sosok pria misterius itu memiliki ciri-ciri seperti ayah Alvaro. Namun demikian, pihak kepolisian masih mencari tahu terkait pria misterius tersebut.

"Kalau dari keterangan (marbut) mirip dengan bapaknya makanya si saksi ini enggak mencurigailah kalau itu memang terduga pelakunya," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum bisa menyimpulkan sosok pelaku penculikan Alvaro. Penyidik, kata dia, masih terkendala minimnya CCTV dalam proses pencarian Alvaro.

"Kalau untuk penculikan masih kami dalami karena kalau kami kan baru mendengar dari keterangan saksi yang marbut tersebut dan kami masih mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.

Bacaan Lainnya:

Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi Terbakar, 10 Unit Damkar Diturunkan

Sebelumnya Alvaro Kiano Nugroho dinyatakan hilang sejak 6 Maret lalu. Peristiwa bermula saat Alvaro izin untuk melaksanakan salat Maghrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, selepas salat Maghrib ternyata Alvaro tak kunjung pulang. Keluarga mencari keberadaan Alvaro dan temannya mengaku tak bersamanya saat salat.

Pada akhirnya, keluarga memilih untuk melapor ke kepolisian demi mencari keberadaan Alvaro.

Ciri-ciri terakhir Alvaro yakni memakai kaus hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Ia bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.

Kakek Alvaro, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya. Informasi ini diperoleh Tugimin dari marbut Masjid Al-Muflihun, lokasi Alvaro terakhir terlihat.(adz)

Raih Posisi ke-4, Kafilah Sungai Penuh Bersinar di MTQ Ke-54, Wako Alfin Sampaikan Apresiasi

Kafilah Sungai Penuh berfoto bersama para peraih juara MTQ ke-54.

Muarojambi, Merdekapost.com - Walikota Sungai Penuh hadir pada  penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 Tingkat Provinsi Jambi di Muaro Jambi, Selasa (21/11/2025). Pada ajang ini  Kota Sungai Penuh berhasil naik peringkat dan menempati posisi keempat, sementara tuan rumah Muaro Jambi meraih peringkat kedua,  Tanjung Jabung Barat berada di posisi ketiga. Kota Jambi juara pertama.

Prestasi Kota Sungai Penuh meningkat signifikan meskipun mengirim kafilah paling sedikit se-Provinsi Jambi, yaitu hanya 37 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 peserta berhasil lolos ke babak final. Padahal, jumlah maksimal peserta untuk seluruh cabang lomba mencapai 74 orang.

Baca juga :   

Wako Alfin Beri Semangat dan Saksikan Langsung Kafilah Sungai Penuh yang Berlaga di Final MTQ Provinsi

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zahirman, S.H., M.H., selaku Pimpinan Kafilah Kota Sungai Penuh, menegaskan bahwa seluruh peserta yang dikirim telah melalui seleksi ketat serta mengikuti pelatihan intensif.

Ia menekankan bahwa Kota Sungai Penuh mengutamakan kualitas dibanding kuantitas. “Kafilah yang kita bawa merupakan yang terbaik. Kita mengedepankan kualitas, quality over quantity,” ujar Zahirman.

Walikota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada para kafilah atas capaian tersebut. “Terima kasih kepada seluruh kafilah atas prestasi yang diraih. Semoga ke depan kita bisa memberikan hasil yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Baca juga :   

Kerinci Nomor Buncit di MTQ ke-54, Begini Tanggapan Bupati Kerinci Monadi

Ia juga menegaskan bahwa kerja keras dan keseriusan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mempersiapkan kafilah akhirnya membuahkan hasil membanggakan. “Semoga prestasi para kafilah terus meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, saat menutup MTQ, mengajak seluruh pihak untuk terus bergerak dan berlomba-lomba menegakkan akhlak Qur'ani. Ia menegaskan bahwa MTQ bukan hanya ajang meraih prestasi, tetapi juga menjadi indikator pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk diketahui, pada MTQ sebelumnya, yaitu MTQ ke 53 Tingkat Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Kerinci tahun 2024, Sungai Penuh berada di posisi ke-5 sedangkan tuan Rumah Kabupaten Kerinci posisi ke-7.(*adz)

Tiga Nama Calon Sekda Sarolangun Diumumkan, Menunggu Pilihan Bupati Hurmin?

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun memasuki babak akhir. Panitia seleksi resmi mengumumkan tiga besar kandidat dengan nilai tertinggi, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 015/Pansel.JPT-Sekda/Sarolangun/2025.

Pengumuman itu di rilis setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan rekomendasi melalui surat Nomor 27352/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 17 November 2025. Tiga nama yang melaju ke putaran final adalah figur-figur dengan rekam jejak kuat di birokrasi Jambi.

Pada posisi pertama, Ir. Muhamad Arief RH meraih skor 80,77. Saat ini Arief menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin.

Baca Juga:

Raih Progres Terbaik, 8 SD di Sungai Penuh Ikuti Bimtek Revitalisasi Tahap 2

Pembobolan Rekening Nasabah, Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Menyusul di urutan kedua, Riduan, S.STP., ME, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sarolangun, dengan nilai 79,98.

Sementara kursi ketiga di tempati Trianto, S.IP., ME, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sarolangun, yang meraih skor 76,57.

Baca Juga: 

Ikut Berperan dalam Pembebasan Bilqis, Tiga Orang Dapat Penghargaan dari Bupati Merangin

Nurul, Sosok Wanita yang Ikut ke Permukiman SAD, Saat Penjemputan Bilqis

Ketiga nama itu kini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Sarolangun H. Hurmin. Sesuai regulasi, bupati memiliki ruang diskresi untuk menentukan satu nama yang akan menempati posisi strategis Sekda. Jabatan yang menjadi tulang punggung koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan di rilisnya daftar tiga besar ini, proses seleksi memasuki tahap krusial. Publik Sarolangun menunggu arah keputusan Bupati Hurmin, yang di perkirakan akan mempertimbangkan kebutuhan strategis daerah, rekam kinerja, dan kompatibilitas calon dengan agenda pembangunan pemerintahannya. (Tim)

Ikut Berperan dalam Pembebasan Bilqis, Tiga Orang Dapat Penghargaan dari Bupati Merangin

Bupati Merangin HM Syukur saat memberikan penghargaan kepada Tiga Orang yang Ikut dalam Pembebasan dan penjemputan Bilqis si Balita Makassar yang Hilang.(adz)

BANGKO, MERDEKAPOST.COM – Tiga orang yang memiliki peran dan berjasa didalam upaya pembebasan dan penjemputan Bilqis bersama Tim Kepolisian dari tangan Suku Anak Dalam (SAD) beberapa waktu lalu, mendapat penghargaan dari Bupati Merangin, pada Kamis (20/11/2025).

Pemberian penghargaan dari Bupati Merangin, H. M. Syukur di laksanakan pada Rapat Koordinasi pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) atau Ruang Bersama Indonesia (RBI).

Baca Juga: Nurul, Sosok Wanita yang Ikut ke Permukiman SAD, Saat Penjemputan Bilqis

Tiga orang tersebut adalah Nurul Anggraini Pratiwi, Azrul Affandi, dan Husnul Hotim, tim dari Sub Bidang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (SAD). Ketiganya di sebut bekerja langsung di lapangan saat proses penjemputan Bilqis di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam.

“Penghargaan ini bentuk terima kasih saya sebagai bupati. Saya lihat mereka bekerja dengan dedikasi luar biasa,” ujar Syukur. Ia menambahkan, tindakan cepat dan kemampuan komunikasi ketiganya dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) menjadi kunci keberhasilan proses pengembalian Bilqis kepada keluarganya.

Baca Juga: Dinkes Kerinci Berhasil Raih Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Jambi

Menurut Syukur, para staf itu di nilai mampu melakukan mediasi secara damai tanpa menciptakan ketegangan. “Mereka menyelamatkan Bilqis dengan penuh kedamaian dan tanggung jawab,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Syukur menyinggung rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Merangin pada 2026. Ia menyebut program itu berfungsi sebagai sekolah gratis dengan sistem asrama. Anak-anak SAD diproyeksikan menjadi prioritas penerimaan.

Pemerintah daerah, ujar Syukur, menginginkan pendidikan setara bagi seluruh anak Indonesia. “Mereka harus punya kesempatan yang sama untuk sukses, agar Indonesia menjadi negara yang maju dan makmur,”tandasnya.(*adz)

Agus Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban EJ Protes; "Terlalu Ringan dan Tak Sebanding"

KERINCI, MERDEKAPOST.COM -Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus Pembunuhan Eli Jumini (EJ), tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (19/11).

Sidang berlangsung ricuh setelah keluarga korban memprotes tuntutan jaksa yang di nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Nasabah, Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, di dampingi dua hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan, terbuka untuk umum dan mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Kerinci.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris dalam sidang tersebut menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Agus di nilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan tidak berencana sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pembuktian pembunuhan berencana untuk kasus ini terlalu tipis, sehingga dakwaan yang terbukti adalah Pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan.

Pledoi Terdakwa

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak ada unsur kesengajaan dalam kematian korban.

“Terdakwa meminta keringanan dengan alasan tidak ada unsur kesengajaan. Ia juga menyebut masih memiliki anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa mengakui sempat melarikan diri karena takut,” jelas Haris.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari temuan jasad Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di gudang pupuk milik terdakwa di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024 lalu. Jasad korban di temukan dalam kondisi sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Setelah kejadian, Agus sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci.

Baca Juga:

Kasus Malpraktik 'Salah Sunat' di Kayu Aro Kerinci, Terungkap Saat Sidang Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Hati seorang Istri di Tebo Hancur Lebur, Suami Jalin 'Cinta Terlarang' dengan Ipar, Sampai Hubungan Badan

Rekonstruksi kasus yang digelar 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan kronologis pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, terdakwa memeragakan pemukulan brutal yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.

Motif yang Terungkap

Polres Kerinci mengungkap dugaan motif pembunuhan dalam rekonstruksi. Agus di sebut sakit hati karena korban kerap meminta uang kepadanya. 

Saat terdakwa mengajak berhubungan, korban menolak dan menendang kemaluan Agus, hingga memicu emosi yang berujung pada tindakan fatal tersebut.

Reaksi Keluarga Korban

Pantauan di lapangan memperlihatkan keluarga korban histeris dan menolak tuntutan 15 tahun penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat korban di bunuh secara keji dan terdakwa sempat melarikan diri ke luar negeri.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 26 November 2025(*)

Kasus Malpraktik 'Salah Sunat' di Kayu Aro Kerinci, Terungkap Saat Sidang Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Yogi Nofranika, Seorang perawat yang diduga malpraktik khitan bocah 9 tahun di Keirnci menjalani sidnag di PN Sungai Penuh.(Doc.istimewa)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Masih Ingat kasus dugaan malpraktik 'salah sunat' di Kayu Aro Kerinci yang Terjadi pada Oktober 2024?

Kabar terbarunya, perawat bernama Yogi Nofranika sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Korban malpraktik, bocah 9 tahun bernama Baim di Kayu Aro mengalami luka parah di alat kelaminnya usai disunat terdakwa.

Sidang lanjutan yang digelar Senin (17/11/2025) terkuak fakta surat izin praktek perawat (SIPP) milik terdakwa Yogi diduga palsu.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Nasabah, Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

sidang keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari tenaga kesehatan dan lembaga perizinan praktek.

Fakta dari keterangan saksi dr Sudrajat diketahui saksi tidak pernah buka praktik dengan terdakwa.

Bahkan saksi sudah minta agar namanya dihapus dari plang praktik.

Baca Juga: Hati seorang Istri di Tebo Hancur Lebur, Suami Jalin 'Cinta Terlarang' dengan Ipar, Sampai Hubungan Badan

Sementara saksi Efdinur dari Dinas Kesehatan Kerinci menyebutkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri untuk perawat Yogi.

Terkait semua keterangan saksi di persidangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pendalaman.

Pada kasus ini, JPU mendakwa terdakwa Yogi Nofranika dengan pasal Pasal 360 ayat (1) KUHPidana tentang kesalahan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yogi juga didakwa dengan pasal 440 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kronologi Malpraktik Khitanan

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. korban Baim merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Desa Koto Menanti, Kecamatan Kayu Aro.

Diduga, proses sunat dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial YN, yang merupakan perawat baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia diketahui bertugas di Puskesmas Kersik Tuo dan membuka praktik sunat laser di Desa Sungai Bendung Air.

Berita Lainnya: Meski Hujan, Rangkaian HUT PGRI dan HGN Sukses, ini Pesan Bupati Monadi untuk Para Guru!

Praktik tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.

Menurut informasi yang beredar, lokasi praktik hanya mengantongi izin apotek, bukan izin klinik atau tempat praktik medis.

Kondisi korban saat ini dilaporkan mengalami gangguan serius saat buang air kecil dan sering mengeluh kesakitan. 

Keluarga korban menyebut, sempat ada perundingan damai dengan pihak YN yang menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan. 

Namun, belakangan YN dinilai mulai menghindar dan lepas tanggung jawab.

“Sampai sekarang anak kami masih merasa sakit. Dia juga kesulitan saat buang air kecil,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada wartawan, Senin (26/5/2025) lalu. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs