Diduga Mobil Pelangsir Terbakar di SPBU Kayu Aro, Warga Desak Polisi Tertibkan Praktik Pengisian BBM Bersubsidi

Kerinci – Sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan pelangsir BBM bersubsidi dilaporkan terbakar di area SPBU Kayu Aro, Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci. 

Peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran tersebut belum diketahui. Pihak pengelola atau manajemen SPBU juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Di balik peristiwa itu, kembali mencuat keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Kayu Aro. Warga menilai SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan kendaraan pelangsir BBM bersubsidi dibandingkan masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan bahan bakar untuk keperluan sehari-hari.

Menurut sejumlah warga, kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM kini didominasi mobil Toyota Kijang generasi lama atau "Kijang Kotak". 

Warga Desak Polisi Tertibkan Praktik Pengisian BBM Bersubsidi

Selain memiliki kapasitas tangki yang lebih besar, posisi lubang pengisian tangki yang berada di sisi kiri dinilai memudahkan proses pengisian, sehingga diduga lebih sering mendapat prioritas.

"Kami sebagai masyarakat sering harus mengantre lama, sementara kendaraan yang diduga pelangsir justru terlihat lebih leluasa mengisi BBM," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan jadwal operasional SPBU yang dinilai tidak konsisten. Warga mengaku beberapa kali sudah mengantre sejak sekitar pukul 18.30 WIB setelah Magrib, namun SPBU tiba-tiba menutup pelayanan meski pasokan BBM disebut sudah tersedia. Ironisnya, ketika SPBU kembali beroperasi keesokan harinya, sebelum waktu Zuhur stok BBM disebut telah habis. 

Kondisi tersebut memicu dugaan di tengah masyarakat bahwa distribusi BBM bersubsidi belum sepenuhnya berpihak kepada konsumen yang berhak.

Atas kondisi itu, masyarakat meminta Kapolres Kerinci untuk turun tangan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi di wilayah Kayu Aro. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat umum.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya menghubungi manajer SPBU Kayu Aro guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait insiden kebakaran maupun berbagai keluhan masyarakat tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak SPBU memberikan hak jawab atau keterangan resmi.(adz/sbr: GardaTerkini)

Kasus Dugaan Asusila Sempat Heboh, Sekdes Koto Renah Kembali Aktif, Kok Bisa Gitu ya?

Sungai Penuh – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, berinisial E, kembali aktif sebagai perangkat desa. Kondisi tersebut kembali memantik sorotan publik karena E sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat pada akhir September 2025. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara itu belum banyak diketahui publik sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Sorotan semakin menguat setelah E diketahui kembali bertugas di Pemerintah Desa Koto Renah. Sebagian warga mempertanyakan dasar pengaktifan kembali yang bersangkutan, mengingat kasus tersebut pernah menyita perhatian publik.

Kepala Desa Koto Renah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (29/6/2026) membenarkan bahwa E telah kembali bekerja sebagai perangkat desa.

Menurut Kades, E kembali aktif karena dugaan tindak pidana asusila yang dilaporkan terhadapnya dinilai tidak terbukti secara hukum.

“Oknum mantan Sekdes ini diduga tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan asusila tersebut. Karena itu, yang bersangkutan kembali aktif sebagai staf Pemerintah Desa Koto Renah setelah sebelumnya mengambil cuti selama menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci,” ujar Kades.

Kades jua menjelaskan bahwa E tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Desa. Jabatan tersebut telah di-rolling, sehingga kini E menempati posisi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Koto Renah.

Meski demikian, kembalinya E ke lingkungan pemerintahan desa tetap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap adanya keterbukaan dari aparat penegak hukum terkait status penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Red)

Warga Desa Sungai Abu Resah Diteror Beruang, Jebol Dinding Rumah Acak-acak Dapur

KERINCI – Teror beruang liar di wilayah Kabupaten Kerinci kembali terjadi. Setelah sebelumnya kemunculan satwa dilindungi itu meresahkan warga Desa Sanggaran Agung, kini giliran masyarakat Desa Sungai Abu yang dihantui rasa takut.

Seekor beruang liar dilaporkan masuk ke salah satu rumah warga yang berada di pinggir Desa Sungai Abu pada malam hari. Tidak sekadar melintas, beruang tersebut diduga sengaja mencari makanan dengan merusak dinding dapur rumah sebelum masuk ke dalam. Senen malam (6/7/26)

Akibat kejadian itu, dapur rumah mengalami kerusakan. Beruang mengacak-acak isi dapur, memakan telur yang tersimpan di dalam rumah, serta membuat sejumlah peralatan memasak berserakan. Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa, namun peristiwa tersebut meninggalkan trauma dan kekhawatiran bagi pemilik rumah maupun warga sekitar.

Baca Juga:

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

“Kami benar-benar takut. Beruang sekarang sudah berani masuk ke rumah warga. Kalau malam hari kami jadi waswas untuk keluar rumah. Kami khawatir jangan sampai ada korban, apalagi anak-anak,” ujar salah seorang warga.

Kepala Desa Sungai Abu membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kemunculan beruang bukan hanya sekali, melainkan berulang dalam satu malam.

“Semalam beruang itu datang dua kali. Setelah pergi, tidak lama kemudian kembali lagi ke rumah yang sama.,” jelas Kepala Desa.

Ia mengatakan, warga yang tinggal di sekitar lokasi kini semakin resah karena satwa liar tersebut sudah memasuki kawasan permukiman.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya apabila tidak segera ditangani, mengingat rumah-rumah warga berada saling berdekatan.

Peristiwa ini juga menambah daftar konflik antara manusia dan satwa liar di Kabupaten Kerinci.

Sebelumnya, warga Desa Sanggaran Agung juga sempat diresahkan dengan kemunculan beruang di sekitar permukiman. Kini, kejadian serupa kembali terjadi di Desa Sungai Abu sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa pergerakan beruang semakin mendekati kawasan tempat tinggal masyarakat.

Bacaan Lainnya:

Ketua LSM Tamperak Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Pemerintah Desa Sungai Abu bersama masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), segera turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi, pemantauan, dan penanganan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami memohon kepada pemerintah dan BKSDA agar segera datang ke lokasi. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan tindakan. Warga sekarang hidup dalam ketakutan karena beruang sudah masuk ke permukiman,” tegas perangkat desa

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, tidak beraktivitas sendirian pada malam hari di sekitar lokasi kejadian, serta segera melaporkan kepada pemerintah desa atau petugas apabila kembali melihat kemunculan beruang.

Warga berharap penanganan cepat dapat dilakukan agar keselamatan masyarakat tetap terjaga, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat membahayakan satwa liar yang dilindungi tersebut.(*)

Ketua LSM Tamperak Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades

Ketua LSM Tamperak Fachrurrozi Sukmana Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, ke Polres Kerinci.

Fachrurrozi menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Camat Depati Tujuh sebagai hak setiap warga negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

"Silakan proses hukum berjalan. Kami menghormati hak Pak Camat untuk melapor. Di sisi lain, kami juga siap mempertanggungjawabkan pernyataan kami sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Menurut Fachrurrozi, pernyataan yang disampaikan kepada publik sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaga swadaya masyarakat terhadap dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia mengaku memiliki sejumlah data dan informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Data tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya pungutan kepada sejumlah kepala desa yang menjadi dasar penyampaian informasi sebelumnya.

"Kami tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Kami mengaku memiliki bukti awal berupa keterangan dan informasi yang kami peroleh dari sejumlah kepala desa terkait dugaan adanya pungutan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diminta dalam proses penyelidikan," katanya.

Meski demikian, Fachrurrozi menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

"Kami tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang kami sampaikan adalah dugaan berdasarkan informasi dan data yang kami terima. Biarlah aparat penegak hukum yang menguji seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.

Ia juga menyatakan siap apabila nantinya dipanggil oleh Polres Kerinci untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dibuat Camat Depati Tujuh.

"Justru dengan adanya proses hukum ini, kami berharap semuanya menjadi terang benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta lain, biarlah proses hukum yang bekerja secara profesional, objektif, dan transparan," katanya.

Fachrurrozi menambahkan, LSM Tamperak tetap berkomitmen mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran maupun dugaan pungutan yang merugikan masyarakat, dengan tetap mengedepankan data, fakta, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya: Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Sebelumnya diberitakan, Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, telah memberikan hak jawab dan membantah seluruh dugaan pungutan yang dikaitkan dengan dirinya. 

Ia menyatakan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana diberitakan, serta menegaskan bahwa kegiatan Pelatihan Anti Korupsi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan.

Baca JUga: Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Merasa nama baiknya dirugikan, Indra Hermawan kemudian melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Camat Depati Tujuh saat dikonfirmasi media wartasatu.info, Rabu (8/7/2026).

Berita ini memuat tanggapan Ketua LSM Tamperak sebagai bentuk keberimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan klaim yang belum terbukti di pengadilan. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Ketua DPC Demokrat Muaro Jambi Sebut Itu Urusan Administrasi DPRD, Kami Lapor Dulu DPD dan DPP Minta Arahan

MUARO JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran dana reses Rp106,9 juta kepada anggota DPRD Muaro Jambi mendapat respons dingin dari Partai Demokrat. Terkesan melempar tanggungjawab.

BPK menemukan satu orang Anggota DPRD Muaro Jambi inisial AA menerima dana reses Tahun 2025 sebesar Rp106.941.000,00 meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan reses dari Reses I sampai Reses III.

Baca Juga:

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

AA kabarnya merupakan kader Partai Demokrat. Namun saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi Asnawi Rivai justru bilang belum tahu. Padahal persoalan ini menyangkut integritas kader partai dan uang rakyat senilai ratusan juta rupiah.

“Saya belum dapat informasi detail persoalan tersebut karena yang bersangkutan berkaitan dengan administrasi di sekretariat DPRD,” ujar Asnawi, Rabu, 8 Juli 2026.

Asnawi belum berani mengambil langkah tegas terhadap kadernya sendiri.

“Kami lapor dulu ke DPD dan DPP untuk meminta arahannya,” kata Asnawi.

Selain kasus AA, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja ATK kegiatan reses 17 anggota DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp44.978.000,00. Total sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke Kas Daerah saat ini Rp110.737.000,00.(*Red)

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi


Temuan BPK Dana Reses Piktif Ratusan juta Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana reses di DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyeret nama seorang oknum dewan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, terdapat satu orang Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi inisial AA yang tidak melaksanakan kegiatan reses sepanjang Tahun 2025.

Namun pembayaran tetap cair ke yang bersangkutan. AA kabarnya merupakan kader dari Partai Demokrat.

“Dari hasil konfirmasi, yang bersangkutan menyatakan kegiatan reses Tahun 2025 mulai Reses I sampai Reses III tidak dilaksanakan. Namun pembayaran uang reses tetap dilakukan,” tulis BPK.

Akibatnya negara dirugikan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp106.941.000,00. Rinciannya terdiri dari dana kegiatan reses Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses Rp26.775.000,00.

Selain kasus AA, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja ATK reses 17 anggota DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp44.978.000,00. Total sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor ke Kas Daerah saat ini mencapai Rp110.737.000,00.

BPK menilai hal ini melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah karena tidak ada bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hingga berita ini dimuat pada Rabu, 8 Juli 2026, DPRD Muaro Jambi dan DPC Partai Demokrat Muaro Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan status oknum AA tersebut.(Red)

Pemilik Mobil HRV yang Rusak Disiram Cairan Kimia Saat Kenduri Sko Resmi Lapor Ke Polres Kerinci

LAPOR POLISI : Pemilik Mobil HRV yang Rusak Diduga Disiram Cairan Kimia Saat parkir diacara Kenduri Sko Tanjung Pauh Mudik Resmi Lapor Ke Polres Kerinci.(@Facebook/Adz)

Kerinci – Sebuah mobil Honda HR-V berwarna merah dengan nomor polisi BH 1805 PT milik Koprawi SP., M.Si. diduga menjadi korban penyiraman cairan kimia saat diparkir di kawasan acara Kenduri Sko di Desa Tanjung Pauh Mudik, Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Minggu (5/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan diparkir di pinggir jalan utama, sebelah kiri dari arah Sungai Penuh, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, kerusakan baru diketahui ketika pemilik kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat diperiksa, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, sisi kiri, serta bagian atas bodi mobil. Cat kendaraan tampak terkelupas di sejumlah titik dengan tingkat kerusakan yang diperkirakan mencapai sekitar 50 persen.

Pemilik Mobil HRV yang Rusak Diduga Disiram Cairan Kimia Saat parkir diacara Kenduri Sko Tanjung Pauh Mudik Resmi Lapor Ke Polres Kerinci.(@Facebook/Adz)

Korban menduga kerusakan tersebut disebabkan oleh cairan kimia yang bersifat korosif. Meski demikian, penyebab pasti masih belum diketahui dan akan menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.

Baca Juga: Kado Manis Hari Bhayangkara ke-80: Sat Intelkam Polres Bungo Raih Juara 1 Tingkat Provinsi Jambi

“Kalau dugaan pelaku, kami tidak tahu karena kami tidak memiliki masalah dengan siapa pun,” ujar Koprawi.

Informasinya Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kerinci agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dirinya berharap aparat dapat mengungkap penyebab pasti kerusakan sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Akhirnya, PN Muara Bungo Vonis Seumur Hidup Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Dosen

“Kami berharap setelah laporan disampaikan, pihak kepolisian dapat mengungkap pelakunya agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” harapnya.

Insiden ini sempat mengejutkan para pengunjung acara adat Kenduri Sko di Tanjung Pauh Mudik. Pasalnya, kendaraan diparkir di area terbuka yang saat itu dipadati pengunjung, sehingga peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan penyiraman cairan kimia tersebut.

Untuk diketahui, Tindakan penyiraman cairan perontok cat (paint remover atau cairan kimia keras lainnya) pada kendaraan merupakan tindak pidana pengrusakan. Dalam hukum Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.(*)

Akhirnya, PN Muara Bungo Vonis Seumur Hidup Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Dosen

Terdakwa Waldi Adiyat (baju putih) saat mendengarkan vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronal di pengadilan tersebut, Selasa (7/7/2026). (ADZ/ANT)

Muara Bungo, Jambi - Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan polisi Waldi Adiyat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS), EY.

"Iya benar, vonis penjara seumur hidup," kata Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Monalisa saat dikonfirmasi di Kota Jambi, Selasa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa oleh majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal dengan hakim anggota Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Berita Terkait:

Berdasarkan putusan yang dimuat dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di rumah korban. Saat emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban menggunakan kedua tangannya.

Terdakwa kemudian mengambil tangkai sapu berbahan baja nirkarat, menindih tubuh korban, dan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu tersebut hingga korban meninggal dunia.

Majelis hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang tidak diakui terdakwa selama persidangan.

Berdasarkan visum et repertum, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan sekitar 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang.

Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya:

Korban EY sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Kepolisian Resor Bungo menangkap Waldi Adiyat yang melarikan diri ke Kabupaten Tebo.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Monalisa mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan mengajukan banding karena masih memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan.

"Belum tahu, tetapi ada waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding," katanya.(Adz/Ant)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs