Inilah Isi Tuntutan Jaksa terhadap 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi

JAMBI – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diduga merugikan negara hingga Rp21,8 miliar akhirnya menjalani sidang tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa tersebut, yakni:

- Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima

- Rudy Wage Soeparman sebagai perantara

- Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional

- Zainul Havis yang menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat (8/5/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

"Perbuatan terdakwa menghambat program bidang pendidikan di Provinsi Jambi," kata jaksa dalam persidangan.

Daftar Tuntutan

1. Terdakwa Wawan Setiawan

Atas perbuatannya, Wawan Setiawan dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

2. Terdakwa Rudy Wage

Rudy Wage Soeparman dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

3. Terdakwa Endah Susanti

Endah Susanti dituntut dua tahun enam bulan penjara disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp389 juta.

4. Terdakwa Zainul Havis

Zainul Havis dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap bahwa Zainul sebelumnya telah menyerahkan uang Rp110 juta kepada penyidik sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan tinggal Rp95 juta.

Kasus tersebut bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan bagi 30 paket pengadaan alat praktik SMK di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil perhitungan jaksa, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian itu disebut berasal dari sejumlah penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Jaksa juga menilai dalih penggunaan sistem e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan kedok administratif dalam proses pengadaan tersebut.

Tiga Tersangka Disidik

Selain empat terdakwa yang menjalani persidangan, ada tiga tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua rekannya yakni Bukri dan David juga telah ditahan di rumah tahanan Polda Jambi.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penyidik Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara tahap satu atau P19.

(Editor: Aldie Prasetya/Sumber:Tribunnews.com)

Jaksa Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

 

Kerugian Negara Rp21 Miliar, Jaksa Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh empat terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Jaksa menilai, manuver pembelaan para terdakwa tidak berdasar dan meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berat sesuai tuntutan.

Penegasan ini disampaikan JPU Ninik dalam sidang dengan agenda replik (jawaban atas pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (18/5/2026).

"Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan jaksa," ujar JPU Ninik dengan nada lugas di hadapan majelis hakim.

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Jambi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Keempat terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: GMM Jambi Kecewa Minimnya Dukungan Pemkab Merangin dalam Kegiatan Pelantikan

Peran keempat terdakwa dalam pusaran korupsi ini terbagi rapi, mulai dari pejabat birokrasi, makelar, hingga bos perusahaan penyedia maulai dari Zainul Havis (ZH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Rudy Wage Soeparman (RWS) Perantara atau makelar proyek, Endah Susanti (ES) Pemilik PT Tahta Djaga Internasional, dan Wawan Setiawan (WS) Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Meskipun digempur penolakan dari jaksa, kubu terdakwa tidak bergeming. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyatakan tetap bertahan pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. "Kami tetap pada pembelaan, Yang Mulia," sahut kuasa hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa melayangkan tuntutan yang bervariasi. Menariknya, Rudy Wage Soeparman selaku perantara justru dituntut paling tinggi ketimbang para pengusaha dan PPK.

Berikut daftar rapor merah tuntutan hukuman dan denda bagi keempat terdakwa

Rudy Wage Soeparman (Perantara) Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta (subsider 180 hari kurungan), serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Wawan Setiawan (Pemilik PT ILP) Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 120 hari kurungan), dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Endah Susanti (Pemilik PT TDI) Dituntut 2 tahun 6 ibulan penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 389 juta.

Zainul Haviz (PPK) Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 205 juta. Catatan: ZH baru mengembalikan Rp 110 juta, tersisa Rp 95 juta yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Sudah 11 Tahun SAD Jambi Menunggu Janji Lahan 2.500 Ha dari Jokowi yang Belum Ditepati

Jaksa menegaskan tidak ada celah bagi para terdakwa untuk lolos dari jerat hukum. Hal yang memberatkan hukuman mereka adalah karena tindakan lancung ini secara nyata menghambat mutu pendidikan dan kualitas praktik siswa SMK di Jambi. Ditambah lagi, mereka dinilai sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan hanya karena para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara sebelumnya.

Nasib akhir keempat terdakwa 'penggarong' dana pendidikan Jambi ini kini berada di tangan majelis hakim. Sidang putusan atau vonis final dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang. (Adz)

Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi Ditahan, Kasus Korupsi DAK Pendidikan Jambi

Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi Ditahan, Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jambi.(Adz)

JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra (VAP), Senin (4/5/2026). 

Varial bersama dua tersangka lainnya dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar.

Pantauan di lokasi, Varial keluar dari lantai dua Gedung B Mapolda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB. Ia tampak didampingi dua tersangka lainnya, yakni BK (bawahan Varial) dan seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau broker. Ketiganya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring menuju ruang tahanan Polda Jambi di bawah pengawalan ketat petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penyidikan terbaru serta alasan objektif dan subjektif penyidik.

BACA JUGA:

Kronologis Pembunuhan Keji Lansia di Pekanbaru: 4 Tersangka Positif Ekstasi saat Beraksi

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pertimbangan tim penyidik, hari ini diputuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VAP, BK, dan pihak broker," ujar Taufik saat ditemui di Mapolda Jambi.

Kasus yang menjerat para pejabat pendidikan ini telah melewati serangkaian proses panjang. Taufik menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang merampungkan perbaikan berkas perkara (P19) untuk segera dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Hari ini resmi ditahan. Para tersangka sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan dalam status mereka sebagai tersangka. Barang bukti yang kami amankan masih sama dengan penyitaan sebelumnya,” tambah Taufik.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pendalaman penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Vahrial dan kuasa hukumnya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan mengenai penahanan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dan penggelembungan harga (mark-up) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi memakai rompi orange dan Ditahan, Kasus Korupsi DAK Pendidikan Jambi.(Adz)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara ini memang sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi (P19). Sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk memastikan syarat materiil dan formil terpenuhi.

"Kami telah meneliti berkasnya. Ada beberapa poin tambahan yang diminta, termasuk pemeriksaan saksi dari Jakarta atau Bandung untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini," kata Adam.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Red) 

Mediasi Cukup Alot, Konflik SAD vs PT SAL Berakhir, Denda Adat 'Pampeh' Senilai 75 Juta

Alih fungsi hutan jadi kebun sawit membuat Orang Rimba hidup marginal dan memicu konflik berulang.(mpc) 

SAROALANGUN - Setelah lama berkonflik, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Sari Aditya Loka ( PT SAL). 

Kesepakatan damai itu melalui mediasi maraton selama tujuh jam, dengan titik utama pada pemberlakuan denda adat setara 250 lembar kain untuk setiap korban.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Sarolangun, Jumat (17/4/2026), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat "pampeh" atau ganti rugi. 

Nilai denda tersebut dikonversi menjadi Rp25 juta per korban. 

Artinya, dengan adanya tiga korban, total kompensasi yang dibayarkan PT SAL mencapai Rp75 juta.

Pertemuan yang dipimpin Bupati Sarolangun, Hurmin, berlangsung tertutup sejak pukul 14.35 WIB dan baru mencapai titik temu sekitar pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga: Pria di Merangin Meninggal dalam Kondisi Tergeletak dan Terimpit Motor, Diduga Alami Sakit Jantung

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen damai serta penyerahan langsung kompensasi kepada perwakilan SAD.

Temenggung SAD dan PT SAL Saling Minta Maaf

Temenggung SAD Njalo menerima pembayaran tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. 

Eskalasi konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan atau sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi memuncak pada Minggu (12/4/2026) sore.(Facebook)

Dia berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat adat di masa mendatang.

Senada, Temenggung Jaelani menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat merupakan langkah penting dalam meredam konflik. 

"Nilai adat harus ditegakkan, termasuk dalam penerapan denda yang telah disepakati,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, manajemen PT SAL yang diwakili Joko Susilo menyampaikan penyesalan atas insiden 12 April 2026.

Perusahaan menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Selain kompensasi kepada korban, perusahaan juga menanggung kerugian material akibat kerusakan fasilitas seperti klinik, ruang pendidikan, dan pos jaga, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Isi Kesepakatan Damai

Kesepakatan damai itu turut memuat sejumlah komitmen dari masyarakat SAD. 

Mereka sepakat tidak lagi melakukan aktivitas pengambilan tandan buah segar (TBS) maupun brondolan di kebun inti perusahaan serta tidak membawa senjata, termasuk senjata api rakitan, di wilayah operasional.

Bupati Hurmin menegaskan bahwa mediasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah. 

"Ini harus menjadi awal yang baik untuk memperbaiki hubungan dan menjaga keharmonisan di Sarolangun,” katanya.

Kesepakatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, tokoh adat, serta perwakilan lembaga peradilan dan masyarakat. 

Pemerintah daerah berharap, dengan pendekatan dialog dan penegakan hukum yang seimbang dengan nilai adat, situasi di Kecamatan Air Hitam dapat kembali kondusif dan konflik serupa tidak terulang.

Bentrokan di Sarolangun

bentrokan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dan sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Minggu (12/4/2026) sore.

Informasi sementara, ada tiga korban dari kedua belah pihak yang masuk rumah sakit karena luka-luka.

Sejumlah warga SAD mengalami luka akibat benda keras dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Sementara sejumlah sekuriti PT SAL dilaporkan mengalami luka tembak dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan berbeda.

Berdasarkan informasi, bentrokan bermula dari ketegangan antara kelompok SAD dan pihak keamanan perusahaan. 

Situasi sempat mereda melalui upaya mediasi. Namun, situasi memanas lagi dan berujung bentrok terbuka.

Dari pihak Suku Anak Dalam ada ratusan orang, dan dari sekuriti PT SAL ada puluhan orang.

Warga SAD Sempat Hilang

Setelah tiga hari menghilang pasca bentrokan dengan karyawan PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Orang Rimba (Suku Anak Dalam/SAD) bernama Nyatang akhirnya ditemukan, Rabu (15/4/2026).

Nyatang ditemukan komunitasnya yang melakukan pencarian dalam kondisi lemas, di daerah perkebunan Desa Pelakar Jaya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. 

Jarak wilayah konflik dengan lokasi Nyatang ditemukan sekira 45 kilometer.

Dalam pernyataan resmi KKI Warsi Jambi, lembaga yang concern isu masyarakat adat, Debalang Bathin Orang Rimba bernama Sergi Godong menyampaikan bahwa Nyatang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Tubuh Nyatang lemas, wajahnya pucat, karena kurang kurang asupan makan. Ada sejumlah memar di tubuhnya. 

Sebelumnya, Nyatang hilang saat perjalanan pulang pascaperundingan damai mencari solusi konflik warga SAD dan PT SAL pada  Minggu (12/4/2026) kemarin. 

Saat itu, dia tengah bersama tiga Orang Rimba lainnya, tidak berbarengan dengan kelompoknya, karena masih dalam kondisi melangun. 

Melangun merupakan tradisi Orang Rimba berpindah tempat untuk menghilangkan kesedihan akibat kematian anggota kelompoknya. 

Nyatang dan tiga Oranlainnya diadang dan mendapatkan kekerasan dari sekuriti perusahaan. 

Akibat kejadian itu, dua Orang Rimba mengalami luka-luka akibat bacokan security dan satu lainnya berhasil lari dan meminta bantuan kepada yang lainnya. Sementara Nyatang yang sempat dikeroyok, baru diketahui nasibnya setelah tiga hari berikutnya.

Baca Juga: Bupati M Syukur Resmikan Poli Jantung di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Perkenalkan 5 Fasilitas Modern

"Nyatang, berupaya lari ke tempat melangun di Mentawak Baru, namun, tidak menemukan satu pun anggota keluarganya di tempat tersebut," katanya.

Sergi yang bertugas sebagai Debalang (penjaga anggota kelompok), menyebutkan Nyatang yang tidak menemukan keluarganya, melanjutkan pencarian ke sejumlah titik tempat tinggal sebelum melangun ke Mentawak Baru. 

Pencarian tersebut membawanya hingga ke wilayah Pamenang, arah kebun sawit Desa Pelakar Jaya, Pamenang, Kabupaten Merangin.

“Selama proses tersebut, Nyatang berada dalam kondisi sangat lemah akibat tidak mendapatkan makanan yang memadai selama beberapa hari sejak bentrokan terjadi,” kata Sergi.

Saat ini, Nyatang telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka. 

Luka memar pada bagian punggung sebelah kanan akibat benturan benda tumpul, pembengkakan pada bagian rahang dan pipi sebelah kiri dan luka di bagian bawah telinga sebelah kiri. (*)

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Rekayasa, Dibalik Kematian Dedi Putra di Jambi

Tangkapan layar video TikTok terkait Dewi (Kakak Dedi Putra) asal Jambi tuntut keadilan kasus kematian sang adik yang masih misteri. Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.(Istimewa) 

Jambi | Merdekapost.com - Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru setelah menjadi atensi khusus Polda Jambi. 

Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan murni pada 19 Maret lalu, kini ditarik ke ranah penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan pembunuhan yang disuarakan pihak keluarga.

Baca Juga: Heboh Uang Palsu Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Beredar di Balai Hiang Kerinci

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan tim penyidik kini menerapkan metode scientific crime investigation untuk membedah bukti-bukti di Laboratorium Forensik. 

"Penyidik harus betul-betul teliti terutama dalam pembuktiannya," ujar Erlan pada Kamis (26/3/2026) dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Luka Benda Tumpul dan Ekshumasi

Perjuangan mencari kebenaran ini dimotori oleh kakak kandung korban, Dewi Yulianti.

Ia mencium aroma rekayasa sejak awal adiknya dinyatakan tewas kecelakaan oleh Polsek Kumpeh Ulu. 

Pasalnya, kondisi motor dan helm korban tidak mengalami kerusakan berarti, serta tidak ditemukan bekas luka seret yang lazim terjadi pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat di Pinggir Jalan Sengeti Muarojambi

Kecurigaan keluarga diperkuat melalui hasil ekshumasi (bongkar makam).

Data medis menunjukkan bahwa Dedi tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala dan mengalami luka lebam di bagian mata.

"Ini bentuk perjuangan saya untuk mencari keadilan. Adik saya dibunuh, bukan kecelakaan," tegas Dewi dengan penuh emosi saat melakukan aksi jalan kaki di depan Mapolda Jambi.

Misteri CCTV dan Hilangnya Data Ponsel

Kejanggalan lain yang disoroti Dewi adalah perbedaan persepsi mengenai barang bukti rekaman CCTV. 

Keluarga meyakini rekaman tersebut memperlihatkan Dedi dibonceng dalam kondisi lemas menggunakan motor Honda PCX. 

Namun, Dewi merasa ada upaya pengaburan jejak saat pihak kepolisian menyebut kendaraan tersebut adalah motor Vario. 

Pemilik motor misterius itu pun dikabarkan telah menjual kendaraannya setelah mangkir tiga kali dari panggilan polisi.

Tak berhenti di situ, keluarga juga mempertanyakan hilangnya data digital pada ponsel korban secara misterius. 

Baca Juga: Ini Petunjuk Fisik Temuan Kerangka di Pesisir Tanjabtim, Polisi: Jika ada yang kehilangan Keluarga, Harap Melapor!

Pihak penyidik justru melontarkan klaim bahwa tindakan keluarga mencabut kartu SIM menjadi penyebab raibnya data komunikasi tersebut.

"Katanya kenapa kami keluarkan kartu dari HP sehingga datanya hilang. Padahal kami sudah serahkan nomor telepon yang terakhir kali menghubungi adik saya," tutur Dewi heran.

Hingga saat ini, keluarga masih menunggu kejelasan pasti dari Ditreskrimum Polda Jambi. 

Meskipun surat telah dilayangkan kepada Kapolda dan Wakapolda Jambi, tabir gelap yang menyelimuti kematian Dedi Putra di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Ringkasan Berita:

Misteri Kematian Pria Jambi

  • Polda Jambi selidiki kematian Dedi Putra lewat scientific crime investigation.
  • Keluarga duga rekayasa kasus karena minimnya kerusakan pada motor korban.
  • Hasil ekshumasi ungkap korban tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala.
  • Muncul polemik perbedaan jenis motor pada CCTV dan data ponsel yang raib.
  • Kakak korban Dewi Yulianti lakukan aksi jalan kaki tuntut keadilan atas kematian adiknya.

 (Adz | Merdekapost.com)

4 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.(Adz/ist)

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N (45) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat sebagai Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN Bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

BACAAN LAINNYA:

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana tersebut juga tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengeluaran anggaran.

Menurutnya, tersangka N selaku kepala sekolah saat itu diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dana BOS yang menyimpang dari aturan. Dana yang berada di bawah pengelolaan bendahara sekolah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara untuk berbagai keperluan pribadi seperti renovasi rumah, dana taktis hingga operasional kepala sekolah. Akibatnya banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka N diduga memerintahkan bendahara serta operator dana BOS untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dalam proses penyelidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam LPJ namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal inilah yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp706 juta,” tambahnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan para pihak terkait, serta cap stempel palsu yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp450 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin, khususnya yang menyangkut dana publik seperti dana pendidikan.

Baca Juga: Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

“Penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan korupsi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(adz)

Polisi yang Dulu Jadi Penyelamat Bilqis di Jambi, Kini Jadi Tersangka Penembakan di Makassar

Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan salah satu polisi yang berperan menyelamatkan Bilqis (4) bocah diculik di Makassar. Kabar terbaru, kini IPTU N jadi tersangka penembakan remaja di Makassar.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Polisi berinisial Iptu N yang jadi tersangka penembakan remaja di Makassar, ternyata polisi yang dulu selamatkan korban penculikan di Jambi.

Kasus penculikan di Makassar dengan korban bernama Bilqis sempat menggemparkan karena adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bilqis diduga dijual seharga Rp3 juta oleh pelaku.

Iptu Nasrullah dan tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah terpencil di Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis, bocah tiga tahun korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. Polisi memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menyerahkan Bilqis ke keluarga.(ANT) 

Jadi tersangka penembakan Remaja

Pada Rabu (4/3/2026), pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara penembakan remaja di Makassar ke tahap penyidikan dan menetapkan Iptu Nasrullah sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

“Dalam tahap penyidikan tindak pidana umum, perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan, Iptu N, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Arya Perdana.

Insiden maut ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang, saat petugas berupaya membubarkan kerumunan remaja yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan peluru jeli.

Menurut keterangan polisi, korban sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu Nasrullah itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (korban),” beber Arya menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Makassar.

Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS terdekat di lokasi kejadian.

Sementara terkait penanganan kasus, Kapolrestabes Makassar meminta masyarakat mempercayakan ke polisi. Selain pidana, Iptu N juga akan disidang etik. (*)


Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok, Begini Kondisi Terakhir Korban!

Pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Pekanbaru diamankan petugas.(Ist) 

Merdekapost.com – Civitas akademika Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau digemparkan oleh aksi pembacokan brutal yang menimpa seorang mahasiswinya.

Peristiwa terjadi di gedung belajar Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jalan HR Soebrantas, Kamis pagi, 26 Februari 2026. Insiden berdarah tersebut terjadi tepat sebelum korban melaksanakan sidang seminar hasil.

Peristiwa bermula saat korban yang diketahui bernama Farah, mahasiswi semester 8, telah bersiap di dalam ruang sidang dengan mengenakan seragam putih hitam.

Baca Juga: Kampus UIN Suska Riau Geger! Mahasiswi Diserang Pria Berkampak saat Hendak Ujian Skripsi

Pelaku, Rayhan Muzaffar, dilaporkan masuk ke dalam ruangan yang sama sembari menunggu dosen penguji hadir. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan kapak.

Aisyah, salah seorang mahasiswi yang berada di lokasi, memberikan kesaksian mengenai detik-detik mengerikan tersebut.

"Di dalam ruang sidang itu sudah dikapaknya, kebetulan belum mulai sidangnya. Pas keluar sudah berdarah-darah, orang lain nggak ada yang berani menolong karena dia pegang senjata," ujar Aisyah menceritakan suasana mencekam di koridor kampus seperti dikutip Antara.

Saksi mata lain menambahkan bahwa korban sempat berusaha melarikan diri dari dalam ruangan menuju koridor untuk mencari bantuan.

"Kakak itu awalnya sudah minta tolong saat di dalam kelas. Kami mau keluar nggak berani lihat dia pakai kapak. Dia sempat dijambak rambutnya lalu dilukai lagi sampai terduduk," ungkap saksi tersebut.

Pelaku Diamankan Massa dan Petugas

Pelaku yang merupakan mahasiswa asal Muara Uwai, Bangkinang, angkatan 2022 ini sempat menjadi bulan-bulanan mahasiswa dan petugas keamanan kampus sesaat setelah aksi nekatnya.

Petugas keamanan segera mengintervensi untuk mencegah amuk massa yang lebih luas.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum. Meski beredar kabar adanya motif asmara, pihak kampus memilih untuk bersikap hati-hati.

Kondisi Terkini Korban

Korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan intensif.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau Alfi Syahrin mengonfirmasi bahwa kondisi mahasiswi tersebut kini telah stabil setelah menjalani tindakan operasi.

"Saat ini korban sedang dilakukan perawatan di ruang IGD dan kondisinya stabil. Alhamdulillah sudah dilakukan tindakan dan sudah dioperasi di bagian lukanya dan sudah membaik," jelas Wakil Dekan III Alfi Syahrin.

Mengenai latar belakang kejadian, Alfi Syahrin menegaskan bahwa pihak universitas masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Saya belum dapat informasi yang valid terkait motifnya, kita tunggu saja nanti dari kampus akan ada press release-nya. Kami belum bisa kasih keterangan yang lengkap, karena saya masih fokus mengurusi korban di rumah sakit," tegasnya.***



Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs