Mediasi Cukup Alot, Konflik SAD vs PT SAL Berakhir, Denda Adat 'Pampeh' Senilai 75 Juta

Alih fungsi hutan jadi kebun sawit membuat Orang Rimba hidup marginal dan memicu konflik berulang.(mpc) 

SAROALANGUN - Setelah lama berkonflik, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Sari Aditya Loka ( PT SAL). 

Kesepakatan damai itu melalui mediasi maraton selama tujuh jam, dengan titik utama pada pemberlakuan denda adat setara 250 lembar kain untuk setiap korban.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Sarolangun, Jumat (17/4/2026), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat "pampeh" atau ganti rugi. 

Nilai denda tersebut dikonversi menjadi Rp25 juta per korban. 

Artinya, dengan adanya tiga korban, total kompensasi yang dibayarkan PT SAL mencapai Rp75 juta.

Pertemuan yang dipimpin Bupati Sarolangun, Hurmin, berlangsung tertutup sejak pukul 14.35 WIB dan baru mencapai titik temu sekitar pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga: Pria di Merangin Meninggal dalam Kondisi Tergeletak dan Terimpit Motor, Diduga Alami Sakit Jantung

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen damai serta penyerahan langsung kompensasi kepada perwakilan SAD.

Temenggung SAD dan PT SAL Saling Minta Maaf

Temenggung SAD Njalo menerima pembayaran tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. 

Eskalasi konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan atau sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi memuncak pada Minggu (12/4/2026) sore.(Facebook)

Dia berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat adat di masa mendatang.

Senada, Temenggung Jaelani menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat merupakan langkah penting dalam meredam konflik. 

"Nilai adat harus ditegakkan, termasuk dalam penerapan denda yang telah disepakati,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, manajemen PT SAL yang diwakili Joko Susilo menyampaikan penyesalan atas insiden 12 April 2026.

Perusahaan menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Selain kompensasi kepada korban, perusahaan juga menanggung kerugian material akibat kerusakan fasilitas seperti klinik, ruang pendidikan, dan pos jaga, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Isi Kesepakatan Damai

Kesepakatan damai itu turut memuat sejumlah komitmen dari masyarakat SAD. 

Mereka sepakat tidak lagi melakukan aktivitas pengambilan tandan buah segar (TBS) maupun brondolan di kebun inti perusahaan serta tidak membawa senjata, termasuk senjata api rakitan, di wilayah operasional.

Bupati Hurmin menegaskan bahwa mediasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah. 

"Ini harus menjadi awal yang baik untuk memperbaiki hubungan dan menjaga keharmonisan di Sarolangun,” katanya.

Kesepakatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, tokoh adat, serta perwakilan lembaga peradilan dan masyarakat. 

Pemerintah daerah berharap, dengan pendekatan dialog dan penegakan hukum yang seimbang dengan nilai adat, situasi di Kecamatan Air Hitam dapat kembali kondusif dan konflik serupa tidak terulang.

Bentrokan di Sarolangun

bentrokan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dan sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Minggu (12/4/2026) sore.

Informasi sementara, ada tiga korban dari kedua belah pihak yang masuk rumah sakit karena luka-luka.

Sejumlah warga SAD mengalami luka akibat benda keras dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Sementara sejumlah sekuriti PT SAL dilaporkan mengalami luka tembak dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan berbeda.

Berdasarkan informasi, bentrokan bermula dari ketegangan antara kelompok SAD dan pihak keamanan perusahaan. 

Situasi sempat mereda melalui upaya mediasi. Namun, situasi memanas lagi dan berujung bentrok terbuka.

Dari pihak Suku Anak Dalam ada ratusan orang, dan dari sekuriti PT SAL ada puluhan orang.

Warga SAD Sempat Hilang

Setelah tiga hari menghilang pasca bentrokan dengan karyawan PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Orang Rimba (Suku Anak Dalam/SAD) bernama Nyatang akhirnya ditemukan, Rabu (15/4/2026).

Nyatang ditemukan komunitasnya yang melakukan pencarian dalam kondisi lemas, di daerah perkebunan Desa Pelakar Jaya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. 

Jarak wilayah konflik dengan lokasi Nyatang ditemukan sekira 45 kilometer.

Dalam pernyataan resmi KKI Warsi Jambi, lembaga yang concern isu masyarakat adat, Debalang Bathin Orang Rimba bernama Sergi Godong menyampaikan bahwa Nyatang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Tubuh Nyatang lemas, wajahnya pucat, karena kurang kurang asupan makan. Ada sejumlah memar di tubuhnya. 

Sebelumnya, Nyatang hilang saat perjalanan pulang pascaperundingan damai mencari solusi konflik warga SAD dan PT SAL pada  Minggu (12/4/2026) kemarin. 

Saat itu, dia tengah bersama tiga Orang Rimba lainnya, tidak berbarengan dengan kelompoknya, karena masih dalam kondisi melangun. 

Melangun merupakan tradisi Orang Rimba berpindah tempat untuk menghilangkan kesedihan akibat kematian anggota kelompoknya. 

Nyatang dan tiga Oranlainnya diadang dan mendapatkan kekerasan dari sekuriti perusahaan. 

Akibat kejadian itu, dua Orang Rimba mengalami luka-luka akibat bacokan security dan satu lainnya berhasil lari dan meminta bantuan kepada yang lainnya. Sementara Nyatang yang sempat dikeroyok, baru diketahui nasibnya setelah tiga hari berikutnya.

Baca Juga: Bupati M Syukur Resmikan Poli Jantung di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Perkenalkan 5 Fasilitas Modern

"Nyatang, berupaya lari ke tempat melangun di Mentawak Baru, namun, tidak menemukan satu pun anggota keluarganya di tempat tersebut," katanya.

Sergi yang bertugas sebagai Debalang (penjaga anggota kelompok), menyebutkan Nyatang yang tidak menemukan keluarganya, melanjutkan pencarian ke sejumlah titik tempat tinggal sebelum melangun ke Mentawak Baru. 

Pencarian tersebut membawanya hingga ke wilayah Pamenang, arah kebun sawit Desa Pelakar Jaya, Pamenang, Kabupaten Merangin.

“Selama proses tersebut, Nyatang berada dalam kondisi sangat lemah akibat tidak mendapatkan makanan yang memadai selama beberapa hari sejak bentrokan terjadi,” kata Sergi.

Saat ini, Nyatang telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka. 

Luka memar pada bagian punggung sebelah kanan akibat benturan benda tumpul, pembengkakan pada bagian rahang dan pipi sebelah kiri dan luka di bagian bawah telinga sebelah kiri. (*)

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Rekayasa, Dibalik Kematian Dedi Putra di Jambi

Tangkapan layar video TikTok terkait Dewi (Kakak Dedi Putra) asal Jambi tuntut keadilan kasus kematian sang adik yang masih misteri. Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.(Istimewa) 

Jambi | Merdekapost.com - Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru setelah menjadi atensi khusus Polda Jambi. 

Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan murni pada 19 Maret lalu, kini ditarik ke ranah penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan pembunuhan yang disuarakan pihak keluarga.

Baca Juga: Heboh Uang Palsu Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Beredar di Balai Hiang Kerinci

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan tim penyidik kini menerapkan metode scientific crime investigation untuk membedah bukti-bukti di Laboratorium Forensik. 

"Penyidik harus betul-betul teliti terutama dalam pembuktiannya," ujar Erlan pada Kamis (26/3/2026) dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Luka Benda Tumpul dan Ekshumasi

Perjuangan mencari kebenaran ini dimotori oleh kakak kandung korban, Dewi Yulianti.

Ia mencium aroma rekayasa sejak awal adiknya dinyatakan tewas kecelakaan oleh Polsek Kumpeh Ulu. 

Pasalnya, kondisi motor dan helm korban tidak mengalami kerusakan berarti, serta tidak ditemukan bekas luka seret yang lazim terjadi pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat di Pinggir Jalan Sengeti Muarojambi

Kecurigaan keluarga diperkuat melalui hasil ekshumasi (bongkar makam).

Data medis menunjukkan bahwa Dedi tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala dan mengalami luka lebam di bagian mata.

"Ini bentuk perjuangan saya untuk mencari keadilan. Adik saya dibunuh, bukan kecelakaan," tegas Dewi dengan penuh emosi saat melakukan aksi jalan kaki di depan Mapolda Jambi.

Misteri CCTV dan Hilangnya Data Ponsel

Kejanggalan lain yang disoroti Dewi adalah perbedaan persepsi mengenai barang bukti rekaman CCTV. 

Keluarga meyakini rekaman tersebut memperlihatkan Dedi dibonceng dalam kondisi lemas menggunakan motor Honda PCX. 

Namun, Dewi merasa ada upaya pengaburan jejak saat pihak kepolisian menyebut kendaraan tersebut adalah motor Vario. 

Pemilik motor misterius itu pun dikabarkan telah menjual kendaraannya setelah mangkir tiga kali dari panggilan polisi.

Tak berhenti di situ, keluarga juga mempertanyakan hilangnya data digital pada ponsel korban secara misterius. 

Baca Juga: Ini Petunjuk Fisik Temuan Kerangka di Pesisir Tanjabtim, Polisi: Jika ada yang kehilangan Keluarga, Harap Melapor!

Pihak penyidik justru melontarkan klaim bahwa tindakan keluarga mencabut kartu SIM menjadi penyebab raibnya data komunikasi tersebut.

"Katanya kenapa kami keluarkan kartu dari HP sehingga datanya hilang. Padahal kami sudah serahkan nomor telepon yang terakhir kali menghubungi adik saya," tutur Dewi heran.

Hingga saat ini, keluarga masih menunggu kejelasan pasti dari Ditreskrimum Polda Jambi. 

Meskipun surat telah dilayangkan kepada Kapolda dan Wakapolda Jambi, tabir gelap yang menyelimuti kematian Dedi Putra di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Ringkasan Berita:

Misteri Kematian Pria Jambi

  • Polda Jambi selidiki kematian Dedi Putra lewat scientific crime investigation.
  • Keluarga duga rekayasa kasus karena minimnya kerusakan pada motor korban.
  • Hasil ekshumasi ungkap korban tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala.
  • Muncul polemik perbedaan jenis motor pada CCTV dan data ponsel yang raib.
  • Kakak korban Dewi Yulianti lakukan aksi jalan kaki tuntut keadilan atas kematian adiknya.

 (Adz | Merdekapost.com)

4 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.(Adz/ist)

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N (45) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat sebagai Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN Bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

BACAAN LAINNYA:

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana tersebut juga tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengeluaran anggaran.

Menurutnya, tersangka N selaku kepala sekolah saat itu diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dana BOS yang menyimpang dari aturan. Dana yang berada di bawah pengelolaan bendahara sekolah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara untuk berbagai keperluan pribadi seperti renovasi rumah, dana taktis hingga operasional kepala sekolah. Akibatnya banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka N diduga memerintahkan bendahara serta operator dana BOS untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dalam proses penyelidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam LPJ namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal inilah yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp706 juta,” tambahnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan para pihak terkait, serta cap stempel palsu yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp450 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin, khususnya yang menyangkut dana publik seperti dana pendidikan.

Baca Juga: Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

“Penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan korupsi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(adz)

Polisi yang Dulu Jadi Penyelamat Bilqis di Jambi, Kini Jadi Tersangka Penembakan di Makassar

Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan salah satu polisi yang berperan menyelamatkan Bilqis (4) bocah diculik di Makassar. Kabar terbaru, kini IPTU N jadi tersangka penembakan remaja di Makassar.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Polisi berinisial Iptu N yang jadi tersangka penembakan remaja di Makassar, ternyata polisi yang dulu selamatkan korban penculikan di Jambi.

Kasus penculikan di Makassar dengan korban bernama Bilqis sempat menggemparkan karena adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bilqis diduga dijual seharga Rp3 juta oleh pelaku.

Iptu Nasrullah dan tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah terpencil di Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis, bocah tiga tahun korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. Polisi memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menyerahkan Bilqis ke keluarga.(ANT) 

Jadi tersangka penembakan Remaja

Pada Rabu (4/3/2026), pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara penembakan remaja di Makassar ke tahap penyidikan dan menetapkan Iptu Nasrullah sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

“Dalam tahap penyidikan tindak pidana umum, perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan, Iptu N, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Arya Perdana.

Insiden maut ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang, saat petugas berupaya membubarkan kerumunan remaja yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan peluru jeli.

Menurut keterangan polisi, korban sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu Nasrullah itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (korban),” beber Arya menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Makassar.

Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS terdekat di lokasi kejadian.

Sementara terkait penanganan kasus, Kapolrestabes Makassar meminta masyarakat mempercayakan ke polisi. Selain pidana, Iptu N juga akan disidang etik. (*)


Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok, Begini Kondisi Terakhir Korban!

Pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Pekanbaru diamankan petugas.(Ist) 

Merdekapost.com – Civitas akademika Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau digemparkan oleh aksi pembacokan brutal yang menimpa seorang mahasiswinya.

Peristiwa terjadi di gedung belajar Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jalan HR Soebrantas, Kamis pagi, 26 Februari 2026. Insiden berdarah tersebut terjadi tepat sebelum korban melaksanakan sidang seminar hasil.

Peristiwa bermula saat korban yang diketahui bernama Farah, mahasiswi semester 8, telah bersiap di dalam ruang sidang dengan mengenakan seragam putih hitam.

Baca Juga: Kampus UIN Suska Riau Geger! Mahasiswi Diserang Pria Berkampak saat Hendak Ujian Skripsi

Pelaku, Rayhan Muzaffar, dilaporkan masuk ke dalam ruangan yang sama sembari menunggu dosen penguji hadir. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan kapak.

Aisyah, salah seorang mahasiswi yang berada di lokasi, memberikan kesaksian mengenai detik-detik mengerikan tersebut.

"Di dalam ruang sidang itu sudah dikapaknya, kebetulan belum mulai sidangnya. Pas keluar sudah berdarah-darah, orang lain nggak ada yang berani menolong karena dia pegang senjata," ujar Aisyah menceritakan suasana mencekam di koridor kampus seperti dikutip Antara.

Saksi mata lain menambahkan bahwa korban sempat berusaha melarikan diri dari dalam ruangan menuju koridor untuk mencari bantuan.

"Kakak itu awalnya sudah minta tolong saat di dalam kelas. Kami mau keluar nggak berani lihat dia pakai kapak. Dia sempat dijambak rambutnya lalu dilukai lagi sampai terduduk," ungkap saksi tersebut.

Pelaku Diamankan Massa dan Petugas

Pelaku yang merupakan mahasiswa asal Muara Uwai, Bangkinang, angkatan 2022 ini sempat menjadi bulan-bulanan mahasiswa dan petugas keamanan kampus sesaat setelah aksi nekatnya.

Petugas keamanan segera mengintervensi untuk mencegah amuk massa yang lebih luas.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum. Meski beredar kabar adanya motif asmara, pihak kampus memilih untuk bersikap hati-hati.

Kondisi Terkini Korban

Korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan intensif.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau Alfi Syahrin mengonfirmasi bahwa kondisi mahasiswi tersebut kini telah stabil setelah menjalani tindakan operasi.

"Saat ini korban sedang dilakukan perawatan di ruang IGD dan kondisinya stabil. Alhamdulillah sudah dilakukan tindakan dan sudah dioperasi di bagian lukanya dan sudah membaik," jelas Wakil Dekan III Alfi Syahrin.

Mengenai latar belakang kejadian, Alfi Syahrin menegaskan bahwa pihak universitas masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Saya belum dapat informasi yang valid terkait motifnya, kita tunggu saja nanti dari kampus akan ada press release-nya. Kami belum bisa kasih keterangan yang lengkap, karena saya masih fokus mengurusi korban di rumah sakit," tegasnya.***

Awal Tahun ini, Total Sudah 12 Nyawa Terenggut PETI di Sarolangun, Sementara Pemilik Kabur

FOTO - Polisi mengevakuasi korban tewas di penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sarolangun. Ada delapan penambang tewas tertimbun reruntuhan tebing penambangan emas ilegal di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Sarolangun pada Selasa (20/1/2026) lalu. Kini total sudah ada 12 orang tewas akibat PETI pada awal tahun 2025.(adz/FOTO: Tribunnews.com)

SAROLANGUN |  MERDEKAPOST.COM - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun kembali menelan korban jiwa.

Peristiwa ini terjadi di lokasi tambang emas ilegal jenis dompeng darat yang berada di kawasan Km 18 Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Dalam insiden tersebut, empat orang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah. Kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Usai Viral Keluhan Pelayanan, Pegawai RSU M.H.A.Thalib Sungai Penuh Akan Dirotasi

Usai menerima laporan, tim gabungan dari Polres Sarolangun dan Polsek Bathin VIII segera mendatangi lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Sarolangun membenarkan peristiwa tersebut melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (20/02/26).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti kejadian itu, Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan bersama Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar Dwitama telah melakukan olah TKP di lokasi tambang.

Berdasarkan hasil keterangan saksi serta para pendulang yang berada di sekitar area kejadian, tercatat terdapat lima orang korban dalam musibah tersebut.

Bacaan Lainnya: Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

"Empat di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara satu orang berhasil selamat dengan luka-luka," ujarnya.

Adapun identitas para korban meninggal dunia yakni Zai (31) warga Desa Karang Jaya, Musirawas Utara; Serli (26) warga Dusun Macang, Musirawas Utara; Agus (40) warga Bengkulu; serta Kadir (40) warga Aur Gading, Batanghari.

Sementara satu korban selamat diketahui bernama Raka alias Bocil (16), warga Bengkulu, yang mengalami luka memar.

Pasca kejadian, aparat kepolisian melakukan langkah hukum dengan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Selain itu, lokasi kejadian turut disegel dengan pemasangan spanduk penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sarolangun guna mencegah adanya aktivitas lanjutan di area tambang.

"Sedangkan pemilik lahan telah kami kantongi identitasnya, dan sedang kami buru," tutupnya.

Kali Kedua Tahun Ini

Insiden longsor yang memakan korban jiwa di area tambang emas ilegal ini bukan pertama kali terjadi dalam awal tahun 2026.

Pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu, longsor mengakibatkan 12 orang jadi korban di Desa Temenggung--delapan tewas, empat luka-luka.

Peristiwa longsor sebelumnya terjadi di lokasi PETI Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menimbulkan korban jiwa.

Para penambang yang menggantungkan hidup dari kegiatan ilegal itu tertimbun material longsoran.

Korban meninggal dunia diketahui merupakan pekerja PETI dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Sarolangun, yakni Kandar (40), Tabri (46), dan Sila (22) warga Dusun Mengkadai; Oto (40) warga Desa Mensao; Iril (50) warga Desa Lubuk Sayak; Shirun (35) warga Desa Pulau Pandan; serta A dan KK.

Baca Juga: Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka berinisial IM, S, IS, dan P.

Usai kejadian, Polres Sarolangun langsung memasang garis polisi dan menutup lokasi tambang.

Di area tersebut juga terpasang papan bertuliskan, "Lokasi Ini Dalam Penyelidikan Unit Tipidter Sateskrim Sarolangun".

Kepala Desa Temengung, Supriadi, menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan penambang yang hanya bekerja atau menumpang di lokasi tersebut.

Supriadi menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah itu sudah berlangsung cukup lama.

Awalnya, penambangan dilakukan secara tradisional menggunakan dulang atau ayakan.

Namun seiring berjalannya waktu, metode penambangan berubah menjadi lebih modern tanpa diimbangi penerapan standar keselamatan yang memadai.

Ia juga mengakui bahwa kejadian longsor bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya tidak menimbulkan korban sebanyak kali ini.

Pemerintah desa bersama aparat kepolisian dan TNI telah berulang kali melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, serta menyampaikan larangan terkait aktivitas PETI.

"Kami selalu mengingatkan masyarakat, baik lewat spanduk maupun dalam setiap kegiatan desa. Imbauan untuk menghentikan PETI sudah sering kami sampaikan," tegasnya.

Ke depan, pemerintah desa berencana mendorong reklamasi lahan bekas tambang dengan menanam kelapa sawit sebagai alternatif sumber mata pencaharian yang lebih aman.

"Kami berharap aktivitas pertambangan ini bisa berangsur dihentikan. Bekas tambang akan direklamasi dan ditanami sawit agar masyarakat punya penghasilan yang lebih aman,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB saat wilayah tersebut diguyur hujan deras, namun aktivitas penambangan masih berlangsung.

Akibat curah hujan yang tinggi, struktur tanah mengalami pergeseran hingga memicu longsor dan menimbun para pekerja di area pertambangan.

"Dari informasi yang kita terima, saat itu hujan deras sehingga terjadi pegerakan tanah sehingga menimbun para pekerja di sana," jelasnya pada Rabu (21/1/2026) lalu

Pemilik Kabur

Meski pemilik PETI telah diketahui identitasnya, mereka kabur.

Di Desa Teluk Kecimbung, hingga nyaris sepekan, belum ada informasi lanjutan soral pemilik lahan PETI tersebut.

Pada kejadian sebelumnya juga, pemilik lahan di Desa Temenggun juga dilaporkan melarikan diri saat hendak diamankan oleh aparat kepolisian.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa identitas pemilik lahan telah diketahui pihak kepolisian. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Pemilik lahan tersebut berinisial ID dan merupakan warga Kabupaten Sarolangun.

"Masih proses penyelidikan, pemiliki lahan sudah teridentifikasi. Namun kami masih mencari pemilik lahan karena saat kami datangi rumahnya, dia sudah meninggalkan rumah," jelas Hadi Handoko.

Ia menambahkan bahwa ID diduga menghilang sejak terjadinya peristiwa longsor yang merenggut delapan korban jiwa tersebut.

"(Dia menghilang) Sejak kejadian itu," sebutnya.

Mengenai dugaan keterlibatan pemilik lahan sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, Hadi Handoko belum memberikan keterangan secara rinci.

Ia menegaskan, saat ini penyelidikan difokuskan untuk melacak keberadaan ID.

"Kita belum tau karena harus meminta keterangan langsung. Mohon doanya," kata dia.

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber:Tribunjambi | Merdekapost)

Usai Viral Keluhan Pelayanan, Pegawai RSU M.H.A.Thalib Sungai Penuh Akan Dirotasi

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Pemerintah Kota Sungai Penuh merespons keluhan masyarakat terkait pelayanan di RSU MH Thalib yang belakangan viral di media sosial. Sejumlah pegawai rumah sakit daerah itu akan dirotasi guna mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menyampaikan rencana pergeseran pegawai tersebut saat menggelar pertemuan bersama Direktur RSU, Debi Zartika, Kepala Dinas Kesehatan Gunardi, para kepala bidang, serta jajaran pegawai rumah sakit, Sabtu, 21 Februari 2026.

Alpian mengatakan rotasi dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan, memperkuat manajemen internal, serta memastikan kebutuhan tenaga di setiap unit terpenuhi secara proporsional.

"Kita ingin pelayanan di RSU semakin maksimal, responsif, dan profesional. Jika ada kekurangan tenaga di unit tertentu, tentu akan kita sesuaikan melalui pergeseran pegawai,” ujarnya.

Baca Juga:Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit.

Pemerintah daerah, kata Alpian, ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang cepat dan berkualitas.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan agar upaya peningkatan mutu layanan dapat dirasakan langsung oleh warga Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Sementara itu, manajemen RSU menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah daerah. Pihak rumah sakit berharap pergeseran pegawai dapat memperkuat kinerja tim serta memperbaiki persepsi publik terhadap layanan yang diberikan.

Belum dirinci berapa jumlah pegawai yang akan dirotasi maupun waktu pelaksanaannya. Pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan.(Adz)

Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs