![]() |
| FOTO: Seorang terduga pelaku curanmor berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan Polisi di kediamannya tanpa perlawanan berarti.(Adz) |
KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Adanya Jejak berupa darah di Desa Semurup menjadi petunjuk tindakan kriminal seorang mahasiswa gaek asal Kerinci.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat.
Seorang terduga pelaku berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Bacann Lainnya:
Atasi Macet, Pemkot Berharap Jalan H Bakri Jadi Satu Arah
Curanmor itu pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat hendak membuka gudang di belakang rumahnya, korban mendapati gembok pintu gudang dalam keadaan rusak paksa.
Di lokasi kejadian, ditemukan bukti petunjuk berupa bercak darah yang diduga milik pelaku yang terluka saat merusak gembok.
Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor registrasi BH 3024 DO milik korban telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16.000.000,-.
Mendapat laporan resmi dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Bupati Fikri Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Fee Proyek 15% untuk Persiapan THR
Berkat kejelian petugas di lapangan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak.
Dipimpin langsung Kanit Opsnal, polisi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku RK.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disembunyikan pelaku.
Baca Juga: Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal.
Kasatreskrim Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
Dia meminta agar masyarakan menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan pastikan pintu rumah serta gudang terkunci dengan aman, terutama pada malam hari.(Red)

