Penemuan Mayat Pria 63 Tahun Membusuk di Rumah, Polisi Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan

KERINCI, Merdekapost.com – Warga Desa Pondok Siguang, Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang telah meninggal dunia di dalam rumahnya, Senin (08/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui bernama Lukman bin Saidina (63), seorang petani yang tinggal seorang diri.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh adik kandung korban, Habib bin Saifina (58), yang datang untuk mengantar makanan sore. Sesampainya di rumah sang kakak, Habib merasa curiga karena pintu kamar terkunci dari dalam. Aroma menyengat yang keluar dari celah pintu membuatnya semakin khawatir.

Karena tidak ada respons, Habib akhirnya mendobrak pintu kamar. Di dalamnya, ia menemukan Lukman telah meninggal dunia dalam kondisi tubuh membusuk dan dipenuhi belatung. Temuan tersebut langsung membuat warga sekitar berdatangan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Warga Pondok Siguang Heboh Bau Menyengat, Ternyata Sumbernya Jenazah Lukman Ditemukan Setelah Berhari-hari Tak Terurus

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Kerinci, Unit Identifikasi, dan Polsek Danau Kerinci tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas memeriksa kamar korban, posisi tubuh, serta kondisi sekitar rumah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik pada tubuh korban maupun di lokasi kejadian. Barang-barang di rumah juga dipastikan dalam keadaan utuh dan tidak ada indikasi tindak pidana.

Keterangan keluarga menguatkan dugaan bahwa korban meninggal karena sakit. Selama dua bulan terakhir, Lukman diketahui kerap mengeluh sakit kepala dan beberapa kali tidak keluar rumah.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa keluarga korban telah membuat surat pernyataan resmi menolak proses visum maupun autopsi. Mereka menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan menuntut proses hukum lebih lanjut.

“Atas permintaan keluarga, jenazah diserahkan untuk dimakamkan. Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan memastikan tidak ada indikasi tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah dibawa untuk dimakamkan oleh pihak keluarga dibantu warga sekitar. Situasi di Desa Pondok Siguang dilaporkan aman dan kondusif.

Kematian Lukman menjadi pengingat bagi warga sekitar akan pentingnya perhatian terhadap tetangga atau kerabat yang tinggal sendiri, terutama para lansia yang mengidap penyakit tertentu.(*)

Warga Pondok Siguang Heboh Bau Menyengat, Ternyata Sumbernya Jenazah Lukman Ditemukan Setelah Berhari-hari Tak Terurus

Warga Pondok Siguang Tanjung Pauh Hilir  Heboh ada Bau Menyengat, Ternyata Sumbernya dari Jenazah Lukman yang Ditemukan Setelah Berhari-hari Tak Terurus.(adz/ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Warga Pondok Siguang, Desa Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang sudah membusuk di dalam rumah, Senin (8/12/2025) sore.

Peristiwa itu pertama kali diketahui warga setelah mencium bau busuk menyengat dari rumah yang dihuni oleh Lukman (63) bersama adiknya, Siti Asiah, yang diketahui mengalami gangguan jiwa.

Menurut keterangan warga, bau tidak sedap tersebut sudah tercium sejak beberapa hari terakhir, namun baru pada Senin sore warga memberanikan diri mengecek sumber bau.

“Bau busuk menyengat dari rumah itu. Setelah dicek, ternyata jenazah Lukman sudah beberapa hari meninggal dunia,” ujar salah seorang warga.

Camat Danau Kerinci Barat, Noverman Nurdin, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa almarhum selama ini tinggal berdua bersama adiknya yang memiliki keterbatasan.

“Benar, beliau sakit dan tinggal hanya berdua di rumah. Kondisi adiknya juga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melapor saat Lukman meninggal,” kata Camat.

Baca Juga: Dua Korban Mobil Masuk Jurang di Muara Hemat Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim Very, menyampaikan mendapat informasi tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan, dan pemeriksaan awal.

“Mendapat informasi anggota langsung menuju TPK,”Ungkap Kasat.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab kematian almarhum. Namun dugaan sementara, Lukman meninggal karena sakit yang dideritanya dan tidak mendapatkan penanganan, mengingat kondisi adiknya yang tidak mampu meminta pertolongan.(adz)

Festival Budaya Kerinci 'Balik Ku Dahin' Resmi Ditutup, Bupati Monadi: Lestarikan Tradisi dan Budaya Lokal

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Festival Budaya Kerinci 2025 resmi di tutup, pada Sabtu (06/12/2025). Kegiatan ini di tutup langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, didampingi Wakil Bupati H. Murison, di kawasan ikonik Dermaga Danau Kerinci.

Ajang bertema “Balik Ku Dahin” itu menjadi momentum penting untuk mempertegas arah penguatan pariwisata dan identitas budaya daerah.

Bupati Kerinci, Monadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Festival Budaya Kerinci ini sebagai ruang pelestarian tradisi sekaligus etalase potensi wisata dan ekonomi kreatif masyarakat Kerinci. Pemerintah Kabupaten Kerinci menilai bahwa penyelenggaraan festival bukan sekadar agenda seni budaya tahunan, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan minat kunjungan wisatawan, memperkuat branding lokal, dan menciptakan dampak ekonomi yang lebih merata.

Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar

“Festival ini memiliki nilai strategis dalam penguatan branding lokal dan menjadi daya tarik pariwisata. Kami berkomitmen menjadikan acara ini sebagai trigger bagi kunjungan wisatawan yang berimbas langsung pada penguatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM,” ujar Bupati Monadi.

Penutupan festival Budaya Kerinci ini  di tutup lansung Bupati Kerinci secara simbolis melalui pernyataan resmi Bupati Monadi di hadapan tamu dan undangan. “Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Festival Budaya Kerinci Tahun 2025 resmi saya nyatakan ditutup. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan bagi Kerinci yang kita cintai ini,”katanya.

Baca Juga: OSIM dan Pramuka MAN 3 Pentagen Kerinci Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera

Pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pada tahun mendatang. Tujuannya adalah mendorong Festival Budaya Kerinci menjadi event berskala nasional yang mampu menarik wisatawan nusantara hingga mancanegara. Langkah ini sejalan dengan roadmap pengembangan sektor pariwisata daerah yang menitikberatkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku seni budaya, pelaku UMKM, dan masyarakat lokal.

Turut di hadiri unsur DPRD, pimpinan OPD, serta sejumlah tamu kehormatan. Antusiasme pengunjung sejak awal penyelenggaraan dinilai mencerminkan besarnya dukungan terhadap pengembangan budaya lokal sebagai modal sosial yang memperkuat posisi Kerinci di peta pariwisata Sumatra.(Adz)

Anugra Andiska Resmi Ditetapkan Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Kerinci

Anugra Andiska Resmi Ditetapkan Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Musyawarah Cabang (Muscab) IV Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kerinci memasuki babak penting setelah Steering Committee (SC) merampungkan proses verifikasi calon ketua. Pada rapat penetapan yang di gelar Sabtu, 22 November 2025, SC secara resmi menetapkan Anugra Andiska sebagai calon tunggal Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci periode 2025–2028.

Ketua SC Muscab HIPMI Kerinci, Deni Kurniawan, mengatakan penetapan ini di lakukan setelah verifikasi ketat terhadap seluruh persyaratan administrasi.

“Alhamdulillah kami telah melakukan verifikasi seluruh berkas dengan sangat cermat dan teliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, hanya satu calon yang memenuhi syarat sesuai AD/ART, yaitu saudara Anugra Andiska,” ujarnya.

Baca Juga:

Roma Arusty Siap Bersaing di Muscab HIPMI Sungai Penuh

Dengan lolosnya seluruh tahapan verifikasi, Anugra Andiska di tetapkan sebagai satu-satunya calon yang berhak maju dalam kontestasi kepemimpinan organisasi tersebut.

Ketua Organizing Committee (OC), drg. Rizki Wulandari, menegaskan seluruh rangkaian proses berjalan transparan dan mengikuti mekanisme organisasi.

“Semua proses dan tahapan telah di laksanakan secara terbuka sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” katanya.

Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci, H. Angga Perdana Hamdani, menyebut penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju puncak Muscab IV.

Baca Juga:

Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi Terbakar, 10 Unit Damkar Diturunkan

“Ini merupakan rangkaian dari tahapan penyelenggaraan Musyawarah ke IV HIPMI Kerinci. Setelah ini akan kita lanjutkan dengan penyampaian visi dan misi calon ketua,” ujarnya.

Penetapan calon tunggal ini menandai berakhirnya proses penjaringan dan membuka jalan bagi Muscab IV untuk mengukuhkan kepemimpinan baru. Publik HIPMI Kerinci kini menanti bagaimana Anugra Andiska akan mengusung semangat “The Next Level Entrepreneur” dalam memajukan pengusaha muda Kerinci selama tiga tahun ke depan.(Adz)

Kerinci Nomor Buncit di MTQ ke-54, Begini Tanggapan Bupati Kerinci Monadi

Hasil yang mengejutkan dan mengecewakan, Kerinci urutan terakhir pada MTQ ke-54 Provinsi Jambi di Muaro Jambi, Begini Tanggapan Bupati Kerinci Monadi.(adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Jambi ke-54, resmi ditutup, Jum’at (21/11/2025) Malam di Muaro Jambi.

Hasil mengejutkan dan juga mengecewakan didapatkan oleh Kabupaten Kerinci.

Kabupaten Kerinci menempati posisi juru kunci pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi.

Terkait hasil tersebut, Bupati Kerinci Monadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/11/2025) memberikan tanggapan atas hasil yang mengejutkan ini.

Bupati Kerinci Monadi menegaskan bahwa hasil tersebut harus menjadi evaluasi serius, bukan alasan untuk saling menyalahkan.

“Kita harus jujur melihat bahwa hasil ini belum memuaskan. Tetapi ini bukan akhir. Ini menjadi titik balik untuk kita melakukan pembenahan total, mulai dari pembinaan qori–qoriah hingga sistem seleksi,” tegas Monadi.

Kerinci berada di posisi terakhir alias juru kunci .(adz/pan.mtq54/fb)

Prestasi tidak lahir secara instan, Lanjut Orang Nomor satu di Kabupaten Kerinci (yang baru menjabat 10 Bulan), tetapi melalui proses panjang dan pola pembinaan yang berkelanjutan.

“MTQ bukan sekadar kompetisi. Ini adalah bagian dari syiar Islam, sekaligus cerminan kualitas pembinaan umat di daerah. Karena itu, saya minta seluruh pihak Kemenag, LPTQ, para pelatih dan pengurus kecamatan bersatu memperkuat pembinaan,” Tegasnya lagi.

Monadi menegaskan bahwa Pemkab Kerinci akan melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat dukungan anggaran dan pelatihan.

“Tahun depan kita tidak boleh mengulang hasil yang sama. Pemerintah daerah akan memperkuat fasilitas pelatihan, memastikan pembinaan berjalan sepanjang tahun, dan melakukan seleksi yang lebih ketat dan profesional,”tegas Bupati Kerinci Monadi.

Ia menutup dengan pesan optimisme. “Berprestasi akan kembali ke jalur. Kekalahan ini bukan kegagalan, tetapi alarm untuk bangkit lebih kuat.”pungkasnya.(adz)

Agus Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban EJ Protes; "Terlalu Ringan dan Tak Sebanding"

KERINCI, MERDEKAPOST.COM -Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus Pembunuhan Eli Jumini (EJ), tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (19/11).

Sidang berlangsung ricuh setelah keluarga korban memprotes tuntutan jaksa yang di nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Nasabah, Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, di dampingi dua hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan, terbuka untuk umum dan mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Kerinci.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris dalam sidang tersebut menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Agus di nilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan tidak berencana sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pembuktian pembunuhan berencana untuk kasus ini terlalu tipis, sehingga dakwaan yang terbukti adalah Pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan.

Pledoi Terdakwa

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak ada unsur kesengajaan dalam kematian korban.

“Terdakwa meminta keringanan dengan alasan tidak ada unsur kesengajaan. Ia juga menyebut masih memiliki anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa mengakui sempat melarikan diri karena takut,” jelas Haris.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari temuan jasad Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di gudang pupuk milik terdakwa di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024 lalu. Jasad korban di temukan dalam kondisi sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Setelah kejadian, Agus sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci.

Baca Juga:

Kasus Malpraktik 'Salah Sunat' di Kayu Aro Kerinci, Terungkap Saat Sidang Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Hati seorang Istri di Tebo Hancur Lebur, Suami Jalin 'Cinta Terlarang' dengan Ipar, Sampai Hubungan Badan

Rekonstruksi kasus yang digelar 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan kronologis pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, terdakwa memeragakan pemukulan brutal yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.

Motif yang Terungkap

Polres Kerinci mengungkap dugaan motif pembunuhan dalam rekonstruksi. Agus di sebut sakit hati karena korban kerap meminta uang kepadanya. 

Saat terdakwa mengajak berhubungan, korban menolak dan menendang kemaluan Agus, hingga memicu emosi yang berujung pada tindakan fatal tersebut.

Reaksi Keluarga Korban

Pantauan di lapangan memperlihatkan keluarga korban histeris dan menolak tuntutan 15 tahun penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat korban di bunuh secara keji dan terdakwa sempat melarikan diri ke luar negeri.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 26 November 2025(*)

Kasus Malpraktik 'Salah Sunat' di Kayu Aro Kerinci, Terungkap Saat Sidang Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Yogi Nofranika, Seorang perawat yang diduga malpraktik khitan bocah 9 tahun di Keirnci menjalani sidnag di PN Sungai Penuh.(Doc.istimewa)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Masih Ingat kasus dugaan malpraktik 'salah sunat' di Kayu Aro Kerinci yang Terjadi pada Oktober 2024?

Kabar terbarunya, perawat bernama Yogi Nofranika sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Korban malpraktik, bocah 9 tahun bernama Baim di Kayu Aro mengalami luka parah di alat kelaminnya usai disunat terdakwa.

Sidang lanjutan yang digelar Senin (17/11/2025) terkuak fakta surat izin praktek perawat (SIPP) milik terdakwa Yogi diduga palsu.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Nasabah, Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

sidang keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari tenaga kesehatan dan lembaga perizinan praktek.

Fakta dari keterangan saksi dr Sudrajat diketahui saksi tidak pernah buka praktik dengan terdakwa.

Bahkan saksi sudah minta agar namanya dihapus dari plang praktik.

Baca Juga: Hati seorang Istri di Tebo Hancur Lebur, Suami Jalin 'Cinta Terlarang' dengan Ipar, Sampai Hubungan Badan

Sementara saksi Efdinur dari Dinas Kesehatan Kerinci menyebutkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri untuk perawat Yogi.

Terkait semua keterangan saksi di persidangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pendalaman.

Pada kasus ini, JPU mendakwa terdakwa Yogi Nofranika dengan pasal Pasal 360 ayat (1) KUHPidana tentang kesalahan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yogi juga didakwa dengan pasal 440 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kronologi Malpraktik Khitanan

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. korban Baim merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Desa Koto Menanti, Kecamatan Kayu Aro.

Diduga, proses sunat dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial YN, yang merupakan perawat baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia diketahui bertugas di Puskesmas Kersik Tuo dan membuka praktik sunat laser di Desa Sungai Bendung Air.

Berita Lainnya: Meski Hujan, Rangkaian HUT PGRI dan HGN Sukses, ini Pesan Bupati Monadi untuk Para Guru!

Praktik tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.

Menurut informasi yang beredar, lokasi praktik hanya mengantongi izin apotek, bukan izin klinik atau tempat praktik medis.

Kondisi korban saat ini dilaporkan mengalami gangguan serius saat buang air kecil dan sering mengeluh kesakitan. 

Keluarga korban menyebut, sempat ada perundingan damai dengan pihak YN yang menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan. 

Namun, belakangan YN dinilai mulai menghindar dan lepas tanggung jawab.

“Sampai sekarang anak kami masih merasa sakit. Dia juga kesulitan saat buang air kecil,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada wartawan, Senin (26/5/2025) lalu. (*)

Hadiri Sidang Perdana Pakai Baju Hitam dan Kopiah Haji, Ini Dakwaan JPU pada Agus

Sidang Perdana Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini. (Adz/mpc) 

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini (EJ), didakwa penjara seumur hidup. Agus diganjar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungapenuh pad Kamis (13/11) pekan kemarin. Diikuti tiga agenda sidang lainnya, pemeriksaan saksi, terdakwa, dan saksi ahli.

Dalam sidang, terdakwa Agus mengenakan pakaian hitam dan kopiah haji, hadir didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sementara sidang dipimpin hakim ketua, Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.


Sidang dengan empat agenda tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Kerinci. Selama persidangan, JPU dan majelis hakim mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Baik itu dalam pemeriksaan saksi, terdakwa dan keterangan ahli.

Selain itu, juga memastikan keterangan dengan rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik pada 25 Juli 2025, dengan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.

“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” ungkap JPU M. Haris.

Dari serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP subsidiar Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs