Disaksikan Wako Alfin: Dukcapil Sungai Penuh Musnahkan 245 Ribu KTP dan KIA

Pemusnahan KTP dan KIA yang sudah tidak berlaku disaksikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(Adz)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai Penuh memusnahkan sebanyak 245 ribu keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah tidak berlaku dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil, Jumat (5/6/2026).

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kehadiran Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah tidak hanya untuk menyaksikan proses pemusnahan dokumen kependudukan tersebut, tetapi juga melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi pelayanan di Disdukcapil. Dalam kesempatan itu, Wali Kota berdialog dengan jajaran pegawai guna mengetahui berbagai kendala dan kebutuhan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemusnahan KTP dan KIA yang sudah tidak berlaku disaksikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(Adz)

Kepala Disdukcapil Kota Sungai Penuh, Hariyanto, menjelaskan bahwa KTP dan KIA yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak berlaku, baik karena mengalami kerusakan dan telah diganti dengan yang baru maupun karena pemiliknya telah pindah domisili ke luar Kota Sungai Penuh.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak berlaku,” ujarnya.

Selain melaksanakan pemusnahan dokumen, Disdukcapil juga menyalurkan bantuan sembako kepada sejumlah lanjut usia (lansia) dan keluarga kurang mampu di Kota Sungai Penuh. Bantuan tersebut berasal dari iuran para ASN di lingkungan Disdukcapil sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat.

Hariyanto juga memaparkan sejumlah program pelayanan yang selama ini dijalankan Disdukcapil, di antaranya program Jemput Bola (Jebol) yang menyasar lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

Selain itu, terdapat program pengantaran langsung dokumen kependudukan kepada masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang akan maupun telah melangsungkan pernikahan, sehingga pelayanan administrasi dapat diterima dengan lebih mudah dan cepat.

Di sisi lain, Hariyanto berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat memberikan perhatian terhadap peningkatan sarana dan prasarana pelayanan di kantor Disdukcapil. Menurutnya, sejumlah fasilitas penunjang pelayanan masih perlu dibenahi guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dan efektivitas kerja pegawai.

“Kami berharap adanya penambahan fasilitas seperti AC, kursi ruang tunggu yang layak, serta perangkat komputer dengan spesifikasi yang memadai. Saat ini masih terdapat kursi yang kurang layak/rusak terpaksa kami pakai dan beberapa komputer bekerja lambat karena spesifikasinya sudah tidak mendukung kebutuhan pelayanan yang semakin tinggi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan fasilitas tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik secara optimal, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Melalui dukungan sarana yang memadai, Disdukcapil berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Sungai Penuh dapat terus meningkat dan memberikan kepuasan yang lebih baik kepada masyarakat.(*Adv)

Amanah Baru, Nashardin Resmi Nahkodai KUA Kayu Aro

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Nashardin R., S.Ag., M.Sy. resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayu Aro dalam pelantikan Kepala KUA yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI secara daring dan terpusat, Kamis (4/6/2026). 

Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan pelayanan keagamaan kepada masyarakat melalui peran strategis KUA sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal, S.Ag., M.M., yang mengikuti kegiatan tersebut didampingi Plh. Kasubbag Tata Usaha, Nafrizal K., S.H., M.H., serta Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Arpan Efendi, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Baca Juga: Wabup Bungo dan DPW Tani Merdeka Jambi Sambangi Kemensos

"Selamat kepada Bapak Nashardin R., S.Ag., M.Sy. atas pelantikan sebagai Kepala KUA Kecamatan Kayu Aro. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat," ujar Pahrizal.

Menurutnya, KUA memiliki peran penting sebagai garda terdepan Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai layanan keagamaan. Karena itu, kepala KUA dituntut untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Sabtu Besok, Ini Sejumlah Wilayah Sungai Penuh dan Kerinci yang Terdampak

Di Kabupaten Kerinci, pelantikan diikuti secara virtual dari Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci bersama para pejabat dan peserta terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelantikan Kepala KUA secara nasional yang dilaksanakan serentak oleh Kementerian Agama RI.

Dengan amanah baru tersebut, Nashardin diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat fungsi pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Kayu Aro. Kehadirannya sebagai Kepala KUA diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang mudah diakses, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Kebijakan Kankemenag Kabupaten Kerinci, Kepala KUA Kecamatan Sitinjau Laut, Kepala KUA Kecamatan Danau Kerinci, serta keluarga pejabat yang dilantik. (adz)

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Diduga Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi

FOTO ILUSTRASI: 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin. 

MERANGIN, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan keenam pelaku dilakukan di kawasan  Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Jum'at (29/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Keenam orang yang ditangkap yakni A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). 

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,788 gram.

Dari kabar beredar, satu dari 6 pelaku merupakan anak dari seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kungkai.

Setelah melakukan penyelidikanm polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap keenam pelaku.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polres Merangin.

Mereka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih berupaya mencari konfirmasi terkait penangkapan kasus narkoba ini.(Adz/Sumber: TribunJambi)

Info Pemadaman Listrik Sabtu Besok, Ini Sejumlah Wilayah Sungai Penuh dan Kerinci yang Terdampak

 

Info Pemadaman Listrik Sabtu Besok, Sejumlah Wilayah Sungai Penuh dan Kerinci Terdampak.(Ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – PT PLN (Persero) UP3 Muara Bungo melalui ULP Sungai Penuh mengumumkan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik Besok Sabtu, 6 Juni 2026. Kegiatan tersebut diperkirakan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dan berdampak pada pemadaman sementara di sejumlah wilayah Kota Sungai Penuh serta sebagian Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan pemberitahuan resmi PLN, pekerjaan yang dilakukan berupa Commissioning DFR Connect CT Bay PHT Merangin SUTT sebagai bagian dari upaya peningkatan keandalan sistem kelistrikan bagi pelanggan.

Adapun wilayah yang terdampak meliputi Kota Sungai Penuh, Desa Koto Lolo, Koto Keras, Simpang Tigo Rawang, Sungai Ning, Talang Lindung, Desa Gedang, Sungai Liuk, Semurup, Siulak, Lubuk Nagodang, Rawang, Sungai Tutung, Sanggaran Agung, Tamiai, Muara Hemat, Karya Bakti, Kumun, Tanjung Pauh, Pulau Tengah, Ujung, Lempur, Tanjung Syam, Muara Lingkat, Tanah Kampung, Sebukar, Ujung Pasir, Debai dan wilayah sekitarnya.

Manager PLN ULP Sungai Penuh, Eko Pitono, Jum’at (5/6/2026), mengatakan pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik dan meminimalisir gangguan pada sistem jaringan di masa mendatang.

“Pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam menjaga dan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan untuk masyarakat. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung,” ujar Eko Pitono.

PLN juga mengimbau masyarakat yang menggunakan genset agar memisahkan instalasi genset dari instalasi PLN guna menghindari risiko yang dapat membahayakan keselamatan.

Selain itu, PLN menegaskan apabila pekerjaan selesai lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan, maka pasokan listrik akan segera dinormalkan kembali tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk melakukan antisipasi terhadap aktivitas yang membutuhkan pasokan listrik selama periode pemeliharaan tersebut berlangsung. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses aplikasi PLN Mobile atau menghubungi layanan pelanggan PLN.(*)

Wabup Bungo dan DPW Tani Merdeka Jambi Sambangi Kemensos

Wabup Bungo dan Tani Merdeka Jambi Sambangi Kemensos Komitmen Percepat Pembangunan Jambi, Bahas Sekolah Rakyat hingga Kampung Siaga  Bencana.(mpc)

JAKARTA - Ketua DPW Tani merdeka Provinsi Jambi Candra Andika, mendampingi Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, melakukan konsultasi pembangunan ke Wakil Mentri kementerian sosial Agus Jabo Priyono pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian sosial di Jakarta, Kamis, (04/6/2026) 

Konsultasi tersebut membahas agenda pembangunan di Kabupaten Bungo serta beberapa program strategis yang bisa dilaksanakan di Kabupaten Bungo seperti sekolah Rakyat dan kampung siaga bencana. 

Kehadiran Tani merdeka menjadi bagian dari sinergitas mendukung percepatan progam pemerintah pusat untuk daerah terutama kabupaten Bungo. 

Dalam pertemuan itu, Wamensos Agus Jabo Priyono menjelaskan sejumlah program yang dapat di dilaksanakan di kabupaten Bungo. Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang di jembatani Tani merdeka di harap mampu membawa sebanyak-banyaknya program pemerintah pusat ke Provinsi Jambi. 

Baca Juga:

Inilah Daftar Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Harga TBS Kelapa Sawit di Dharmasraya Sentuh Rp4.005 per Kilogram, Ini Rinciannya!

Wamensos Agus menyatakan dukungan Kemensos untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam kesuksesan program nasional sehingga ke depan banyak program yang bisa di realisasikan di kabupaten Bungo seperti sekolah Rakyat, kampung siaga bencana dll. 

Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyatakan apresiasinya atas pertemuan yang diinisiasi oleh Ketua Tani Merdeka Provinsi Jambi  Candra Andika. 

TEMUI WAMENSOS: Ketua DPW Tani merdeka Provinsi Jambi Candra Andika,Wakil Mentri sosial Agus Jabo Priyono dan Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat.(mpc) 

"adanya sinergitas dengan Tani merdeka harapannya program pemerintah pusat banyak masuk ke provinsi Jambi dan ini salah satu bentuk langkah yang baik bagi kami pemerintah daerah". Ujarnya. 

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat juga menyampaikan potensi dan sejumlah kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Pertemuan di Kantor kemensos ini menjadi ajang koordinasi langsung antara pemerintah pusat dan kabupaten. dan Melalui konsultasi tersebut arah program pembangunan diharapkan semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua


Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua

Oleh : M. Andoni, SE

“Hukum adalah pedang tajam bermata dua, namun tidak memiliki ujung yang lancip. Ia tidak dibuat untuk menusuk kepentingan satu pihak, melainkan menegakkan keadilan bagi semua."

Kasus yang terjadi di Renah Alai telah menyita perhatian publik. Banyak pihak melihat peristiwa ini semata-mata sebagai tindak penganiayaan. Namun jika hukum ingin benar-benar menghadirkan keadilan, maka perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari akibat yang terjadi, melainkan juga dari akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Saya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Namun saya memahami kemarahan masyarakat yang selama ini merasa bertanggung jawab menjaga hutan adat yang diwariskan oleh leluhur mereka. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan, identitas budaya, ruang sosial, sumber air, sumber penghidupan, dan warisan yang harus dijaga untuk anak cucu mereka.

Ketika masyarakat melihat adanya dugaan perambahan yang mengancam kelestarian hutan adat, maka muncul kekhawatiran bahwa jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan akan semakin meluas. Kekhawatiran inilah yang kemudian memicu emosi dan konflik yang berujung pada peristiwa yang terjadi saat ini.

Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga hutan adat bukanlah tindakan yang salah. Justru menjaga hutan adat merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk mempertahankan lingkungan dan warisan leluhur.

Dalam kehidupan masyarakat adat, berbagai aturan dan larangan telah hidup jauh sebelum hadirnya hukum negara modern. Misalnya, dalam masyarakat Serampas dikenal adanya larangan perkawinan antara orang Serampas dengan orang Selatan. Bagi sebagian kalangan luar, aturan tersebut mungkin sulit dipahami, namun bagi masyarakat adat, ketentuan itu merupakan bagian dari hukum adat yang diwariskan turun-temurun dan dihormati sebagai pedoman kehidupan bersama.

Keberadaan aturan tersebut pada hakikatnya tidak berbeda dengan larangan menikah sesuku dalam adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, larangan menikah satu marga dalam adat Batak, maupun berbagai ketentuan perkawinan pada kelompok adat lain di Indonesia yang mengatur hubungan dengan kelompok atau suku tertentu. Semua aturan tersebut lahir dari nilai, pengalaman sejarah, dan kearifan lokal yang diyakini mampu menjaga keseimbangan sosial serta mencegah mudarat yang lebih besar di kemudian hari.

Demikian pula dengan aturan adat mengenai perlindungan wilayah adat dan hutan adat. Ketika masyarakat mempertahankan hutan yang mereka yakini sebagai bagian dari hak adat, sesungguhnya mereka sedang menjalankan amanah leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka percaya bahwa apabila hutan rusak, maka bukan hanya pohon yang hilang, tetapi juga sumber kehidupan, sumber air, habitat satwa, serta identitas budaya yang selama ini mereka jaga.

Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim tidak hanya melihat masyarakat sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga memahami posisi mereka sebagai penjaga hutan adat yang merasa wilayah, hak, dan warisan leluhurnya sedang terancam. Sebab hukum yang adil bukan hanya melihat siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga memahami latar belakang yang melahirkan perbuatan tersebut.

Dalam perspektif hukum, penganiayaan tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Namun dugaan perambahan hutan juga merupakan persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan. Jika hanya satu sisi yang diproses sementara akar persoalannya dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya bekerja pada akibat, bukan pada penyebab.

Saya berharap majelis hakim benar-benar jeli dalam melihat perkara ini secara utuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, seimbang, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menjaga hutan adat merasa kehilangan perlindungan, sementara pihak yang diduga merusak hutan justru dianggap tidak menimbulkan persoalan yang serius.

Hukum sejatinya tidak hanya memikirkan manfaat hari ini, tetapi juga harus mempertimbangkan mudarat yang akan timbul di masa depan. Sebab keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menghukum kesalahan, melainkan juga melindungi nilai-nilai yang menjaga kehidupan masyarakat. Masyarakat yang menjaga hutan adat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelaku. Mereka juga adalah penjaga warisan leluhur, penjaga lingkungan, dan penjaga masa depan generasi yang akan datang.(*)

Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini dalam Kasus Korupsi MBG

Foto: Mantan Boss BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Foto Doc detikcom)

Jakarta - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga membuat negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membuat ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dilansir dari detikcom, angka-angka yang muncul sejauh ini dari korupsi yang dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah keuntungan yang didapat hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs ini berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

Baca Juga: Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Kasus ini masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima para tersangka dan jumlah kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.(*)

Harga TBS Kelapa Sawit di Dharmasraya Sentuh Rp4.005 per Kilogram, Ini Rinciannya!

DHARMASRAYA – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis data terbaru mengenai perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan laporan resmi yang diunggah melalui akun Instagram Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, harga tertinggi TBS kini berhasil menembus angka Rp4.005 per kilogram, sementara harga terendah berada di level Rp3.135 per kilogram.

Catatan harga tertinggi sebesar Rp4.005 per kilogram tersebut dilaporkan oleh PT AWB yang merupakan Harga Disbun.

Baca Juga: Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

Di sisi lain, PT Incasi Pangian menjadi PKS yang membeli TBS dengan harga terendah pada periode ini, yakni sebesar Rp3.135 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih atau gap harga yang cukup signifikan antara harga tertinggi dan terendah di Kabupaten Dharmasraya, yaitu mencapai Rp870 per kilogram.

Berdasarkan ringkasan data operasional dari total 8 PKS yang terdata di Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 7 PKS telah aktif melaporkan perkembangan harga beli mereka kepada dinas terkait.

Sementara itu, tercatat tidak ada PKS yang belum melaporkan harga pada pembaruan data per pukul 09.00 WIB ini.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Namun, terdapat 1 PKS yang dilaporkan sedang tidak menerima buah dari masyarakat, yaitu PT TKA.

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar lengkap harga TBS kelapa sawit per kilogram di 7 PKS yang aktif melaporkan per tanggal 3 Juni 2026: PT AWB memimpin di posisi teratas dengan harga Rp4.005 (Harga Disbun).

Diikuti berturut-turut oleh PT DSL dengan harga Rp3.340, PT HKI sebesar Rp3.310, dan PT DL yang juga menetapkan harga di angka Rp3.310.

Selanjutnya, PT SMP membeli dengan harga Rp3.170, PT SAK Timpeh di harga Rp3.140, serta PT Incasi Pangian di posisi terakhir dengan harga Rp3.135.

Dinas Pertanian Dharmasraya menegaskan bahwa seluruh data pergerakan harga ini dihimpun secara berkala berdasarkan laporan langsung dari setiap PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.(*)

Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

MERDEKAPOST.COM, BANGKO — Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan teguran keras kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Merangin agar tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi harga pembelian yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi.

Hal tersebut ditegaskan Bupati dalam rapat pembahasan harga TBS yang dihadiri oleh pimpinan dari 7 PKS di Kabupaten Merangin. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kolonel H. M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6).

"Saya ninta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri," ujar M. Syukur.

Baca Juga: Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung

Dalam rapat tersebut, Bupati juga mempertanyakan adanya ketimpangan harga beli antarperusahaan yang dinilai terlampau jauh dan tidak sinkron dengan regulasi pemerintah.

Selain masalah harga, Bupati M. Syukur juga menyoroti maraknya kasus pencurian kelapa sawit yang meresahkan petani akhir-akhir ini. Ia meminta pihak perusahaan dan pemilik tempat penimbangan (loading ram) untuk memperketat pengawasan dan tidak asal menerima buah sawit.

"Pihak loading ram kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi," tegasnya.

Berdasarkan laporan hasil rapat penetapan Disbun Provinsi Jambi, harga TBS untuk periode 5 hingga 11 Juni 2026 diatur berdasarkan kelompok umur tanaman. Pada periode ini, harga tertinggi mengalami kenaikan sebesar Rp137,45 per kilogram.

Baca Juga: Inilah Daftar Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Untuk tanaman berumur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.669,28, kemudian meningkat menjadi Rp2.867,00 untuk umur 4 tahun, Rp2.997,59 untuk umur 5 tahun, Rp3.121,82 untuk umur 6 tahun, Rp3.200,39 untuk umur 7 tahun, Rp3.269,96 untuk umur 8 tahun, dan Rp3.333,38 untuk umur 9 tahun.

Harga tertinggi dicapai oleh tanaman dengan kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yaitu sebesar Rp3.440,77, di mana angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp137,45 per kilogram TBS. Harga ini menjadi patokan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Sementara itu, untuk tanaman yang lebih tua, harga kembali mengalami penurunan menjadi Rp3.340,48 untuk kelompok umur 21 hingga 24 tahun, dan ditutup pada harga Rp3.193,15 untuk tanaman yang telah berumur 25 tahun.(*Adz/Imr)

Inilah Daftar Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Pemkab Muaro Jambi melantik puluhan pejabat mulai dari camat, pejabat eselon, kepala sekolah, hingga tenaga fungsional untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.(Ist) 

SENGETI | MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali melakukan penyegaran birokrasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja organisasi pemerintahan.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan terhadap 28 pejabat administrator, pejabat fungsional, serta kepala sekolah di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

Pelantikan berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi, Sengeti, dan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah undangan lainnya.

Ini Daftar Pejabat Pemkab Muaro Jambi Dilantik Hari Ini

Camat dan Sekretaris Camat

1. Yulianti – Camat Bahar Utara

2. Agus Riadi – Camat Bahar Selatan

3. Irawan – Camat Sungai Bahar

4. Muhammad Hanan – Camat Taman Rajo

5. Fauzan Abdillah H – Sekretaris Camat Mestong

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kepala Bagian, Sekretaris Dinas, dan Pejabat Eselon III

6. Ade Rahmaputra – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

7. Aditya Warman – Kepala Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam

8. Darsono – Sekretaris Inspektorat

9. Hardiyan – Sekretaris Dinas Kesehatan

10. Rizky Armaini – Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

11. Royan – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

12. Fahmi Julira – Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat

13. Surya Kencana – Kepala Bidang Riset dan Inovasi pada Bapperida

14. Rozali – Lurah Jambi Kecil

Baca Juga: Bupati Merangin Kecewa Pimpinan Perusahaan Sawit Tak Hadir Rapat: Preseden Buruk

Kepala Sekolah SMP

15. Asmoni – Kepala SMP Negeri 10

16. Nanang – Kepala SMP Negeri 62

17. Harminingsih – Kepala SMP Negeri 41

Kepala Sekolah SD

18. Yantaufik – Kepala SD Negeri 011 Arang-arang

19. Antar – Kepala SD Negeri 45 Senaung

20. Arliman – Kepala SD Negeri 61 Kasang Pudak

21. Husyaini – Kepala SD Negeri 139 Ramin

Pejabat Fungsional

22. Wiyona Merleya Ishwara – Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama

23. Nuraihan – Guru Ahli Pertama

24. Dewi Mustika – Guru Ahli Pertama

25. Benny Muhammad Ikhwan Harahap – Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda

26. Aini – Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda

27. Devita – Administrator Kesehatan Ahli Pertama

28. Ari Susilo – Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda

29. Weni Syafitri – Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda

Catatan: Media Mendapati ada perbedaan jumlah pejabat berdasarkan keterangan dan rilis nama pejabat yang dilantik. Dalam keterangan disebut 28 pejabat, namun terdata ada 29 pejabat dilantik.

Amanat Bupati BBS

Dalam sambutannya, Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian yang wajar dalam dinamika organisasi pemerintahan.

Menurutnya, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi dan daerah.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Ia menjelaskan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan telah melalui seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dirinya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara, termasuk dalam penataan jabatan.

"Saya bupati Muaro Jambi dengan ini secara resmi melantik dan mengukuhkan saudara-saudari dalam jabatan administrator jabatan pengawas jabatan fungsional dan kepala sekolah di bidang SD dan SMP di lingkungan pemerintah.

"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa meridhoi kita," kata Bambang Bayu Suseno.

Menurutnya, setiap jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bacaan Lainnya:

Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

Karena itu, ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta menunjukkan loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Saya berharap silakan melakukan inovasi yang terbaik, mudah-mudahan memperkuat koordinasi. Kemudian tujuan kita pasti sama, yaitu Muaro Jambi Berbakti untuk terwujudnya Muaro Jambi yang Berkeadilan, Berakhlak, Maju, serta Unggul di bidang Pertanian, Industri, dan Pariwisata," ungkapnya.

Bupati juga menegaskan bahwa penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat roda pemerintahan daerah.

"Jabatan adalah amanah. Saya minta kepada pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan langsung tancap gas menjalankan program kerja," tegas Bupati BBS.(Adz)

Bupati Merangin Kecewa Pimpinan Perusahaan Sawit Tak Hadir Rapat: Preseden Buruk

Bupati Merangin M Syukur kecewa karena sebagian besar pimpinan perusahaan sawit tidak menghadiri rapat pembahasan harga TBS dan hanya mengirimkan perwakilan.(iST) 

Merdekapost.com, Merangin - Bupati Merangin M Syukur meluapkan kekecewaannya saat memimpin rapat pembahasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di ruang rapat Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6/2026).

Kekecewaan tersebut muncul karena sebagian besar pimpinan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Merangin tidak menghadiri rapat koordinasi yang digelar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam pertemuan tersebut, mayoritas perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait persoalan harga TBS yang menjadi agenda utama rapat.

Baca Juga: Bupati Merangin HM Syukur Sebut GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Pembangunan

Kekecewaan Bupati semakin terlihat ketika dirinya melakukan pengecekan kehadiran satu per satu perusahaan yang hadir dalam rapat. Mulai dari PT Sari Aditya Loka, PT KDA, PT Agrindo Indah Persada, PT Sumber Guna Nabati, PT Agrowijaya Lestari Industri, PT KMB hingga PT Kurnia Palma Agung Lestari, seluruhnya hanya diwakili staf atau perwakilan perusahaan, bukan pimpinan atau top manager.

"Ini yang mewakili, manajer-manajernya ke mana, ya? Kita ini kan antara pemerintah dengan perusahaan harus membangun kemitraan yang baik. Jadi kalau perusahaan tidak mengindahkan undangan pemerintah. Saya pikir ini preseden buruk untuk kita ke depan," ungkap M Syukur dengan nada kecewa sebelum membuka rapat.

Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan sangat penting mengingat pembahasan menyangkut harga TBS yang menjadi persoalan sensitif bagi masyarakat dan petani sawit.

Ia menilai perwakilan yang hadir kemungkinan tidak dapat memberikan keputusan maupun jawaban yang pasti.

Baca Juga: Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung

"Saya berharap ke depan, dalam mengambil keputusan yang bisa menjawab itu, kalau bisa top manager-nya harus hadir.

"Kalau Humas-nya hadir silakan, tapi harus ada salah satu manajer. Jangan sekadar jawaban yang kita tidak tahu," tegas M Syukur.

Bupati juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan peran pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di Kabupaten Merangin merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila kebijakan perusahaan terkait harga TBS memicu keresahan di tengah masyarakat, maka pemerintah daerah yang akan menghadapi dampaknya secara langsung.

"Tugas saya sebagai bupati tentu juga mengamankan investasi yang Bapak-Bapak buat. Jangan seolah-olah nanti bilang, 'kami enggak ada hubungannya dengan bupati'.

"Jangan bilang enggak ada hubungan, Pak, wilayah Kabupaten Merangin ini tanggung jawab saya. Mau ada izin atau tidak izin dari kabupaten, wilayahnya tetap di Merangin," jelas M Syukur.

Ia meminta seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk menyampaikan pesan tersebut kepada jajaran manajemen masing-masing agar ke depan terjalin komunikasi dan penghormatan yang lebih baik antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Usai menyampaikan teguran tersebut, Bupati langsung meminta setiap perusahaan memaparkan berbagai kendala yang menyebabkan perbedaan harga TBS di lapangan dibandingkan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Beri Penegasan

Dalam kesempatan yang sama, M Syukur juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan kelapa sawit agar tidak menetapkan harga TBS secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) wajib mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

"Saya minta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri," tegas M Syukur.

Bupati turut mempertanyakan adanya selisih harga pembelian TBS antarperusahaan yang dinilai terlalu jauh dan tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah.

Selain persoalan harga, M Syukur juga menyoroti maraknya kasus pencurian buah sawit yang belakangan meresahkan para petani.

Ia meminta perusahaan maupun pengelola loading ram lebih selektif dalam menerima hasil panen sawit.

"Pihak loading ram, kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi," ungkap M Syukur.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS yang dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS periode 5 hingga 11 Juni 2026 ditetapkan berdasarkan umur tanaman.

Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.669,28 per kilogram. Selanjutnya umur empat tahun Rp2.867,00, umur lima tahun Rp2.997,59, umur enam tahun Rp3.121,82, umur tujuh tahun Rp3.200,39, umur delapan tahun Rp3.269,96, dan umur sembilan tahun Rp3.333,38 per kilogram.

Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun dengan nilai Rp3.440,77 per kilogram atau naik sebesar Rp137,45 dibanding periode sebelumnya.

Harga tersebut menjadi acuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sementara itu, harga untuk tanaman yang berusia lebih tua kembali mengalami penurunan, yakni Rp3.340,48 per kilogram untuk umur 21 hingga 24 tahun, dan Rp3.193,15 per kilogram untuk tanaman berumur 25 tahun.(*adz)

Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Rompi pink) saat dikawal tim Kejagung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(ANTARA Foto)

MERDEKAPOST.COM - Nama Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya tengah menjadi pusat perhatian publik.

 Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 03 Juni 2026. 

Ia ditahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN. 

Sebelum tersandung kasus di Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya memegang posisi strategis sebagai Wakil Kepala BGN yang membawahi bidang operasional teknis pemenuhan gizi nasional. 

Selain itu, ia juga memimpin Tim Verifikasi BGN yang bertanggung jawab atas validasi data penerima manfaat program prioritas pemerintah tersebut.​

Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini merupakan purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sony adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. 

Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, ia memiliki pengalaman yang sangat matang di bidang reserse kriminal. 

Sebelum memasuki masa purna tugas dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), jabatan terakhirnya di struktur Polri adalah Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.​

Kiprah Sony Sonjaya di Polda Aceh​

Bagi masyarakat Aceh, sosok Sony Sonjaya sudah tidak asing lagi. Ia tercatat pernah mengemban dua jabatan krusial secara berturut-turut di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.​

Pada tahun 2020, Sony dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh. 

Setahun kemudian, pada 2021, ia bergeser posisi menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.​

Saat menakhodai Ditreskrimsus Polda Aceh, Sony memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi besar yang menyedot perhatian warga publik. 

Salah satu kasus paling menonjol adalah dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar, yang dikelola melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.​

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Rompi pink) saat dikawal tim Kejagung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(ANTARA Foto)

Di bawah kepemimpinannya saat itu, Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan pengembalian dana beasiswa sebesar Rp1,15 miliar dari total kerugian negara. 

Kasus besar tersebut akhirnya berujung pada penetapan tujuh orang tersangka, yang melibatkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis, hingga koordinator lapangan.​

Dicopot Presiden dari BGN dan Ditahan Kejagung

Setelah pensiun dari Polri, Sony Sonjaya mendapatkan amanah baru di jajaran pemerintahan sipil sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sejak September 2025.​

Namun, perjalanannya di BGN berakhir secara damatis. Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: pikiran-rakyat.com)

Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung.(Ist) 

Merdekapost.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk merupakan mantan Pangdam I/Bukit Barisan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lodewyk Pusung lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 27 September 1960. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1985.

Lodewyk berpengalaman di bidang infanteri. Dia purna tugas pada tahun 2018 dengan pangkat Mayjen TNI.

Jabatan terakhir yang diembannya adalah Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI.

Selama bertugas menjadi prajurit TNI, Lodewyk mengemban sejumlah jabatan strategis. Salah satunya adalah Pangdam I/BB pada tahun 2015-2017.

Lodewijk dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BGN di Istana Presiden, Jakarta Selasa (22/10/2024). Kemudian Lodewijk dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).

Berikut beberapa jabatan yang diemban Lodewyk selama berkarir di TNI:

Danton Yonif 507/Sikatan (1985)

Kasiaplat Deplat Rindam VI/Tpr (1996)

Danyonif 203/Arya Kemuning Kodam Jaya (1999)

Dandim 0505/Jakarta Timur Kodam Jaya (2001)

Asops Kasdam IX/Udayana (2005)

Dosen Sesko TNI (2009)

Danrem 142/Tatag Dam VII/Wrb (2010)

Ir Kostrad (2013)

Kasdam VI/Mulawarman (2014)

Pangdivif I/Kostrad (2015)

Pangdam I/BB (2015)

Asops Panglima TNI (2017)

Pendidikan Militer

Akmil (1985)

Suscarcab Inf (1985)

Selapa I/Inf (1989)

Diklapa II/Inf (1994)

Seskoad (1998)

Sesko TNI (2008)

Lemhanas (2013)

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.(Adz/Antara)

Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung

Seorang jamaah haji asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bernama Imam Suwarno Kariyo Rejo (65) dikabarkan meninggal dunia saat menjalani rangkaian ibadah di Makkah, Arab Saudi, Rabu, pukul 13.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Jambi - Seorang jamaah haji asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bernama Imam Suwarno Kariyo Rejo (65) dikabarkan meninggal dunia saat menjalani rangkaian ibadah di Makkah, Arab Saudi, Rabu, pukul 13.00 waktu Arab Saudi (WAS).

"Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni segala khilafnya, diterima segala amal ibadahnya, serta mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Bagi keluarga besar yang ditinggalkan di tanah air, semoga senantiasa diberikan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi ujian ini,” kata Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Kematian (Certificate of Death) yang dikeluarkan oleh Misi Medis Haji Indonesia (Indonesian Medical Mission), jamaah tersebut tiba di Tanah Suci pada 13 Mei 2026.

Dia tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 19.

Kepala Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab.(Ist)

Almarhum mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 19.00 waktu Arab Saudi (WAS) di akomodasinya yang berlokasi di Moro Al Alameyah Hotel, Makkah.

Saat kejadian duka tersebut berlangsung, penanganan jamaah didampingi langsung oleh pihak mutawwif atau pembimbing ibadah setempat (mas'adi).

Merujuk pada data medis yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Rizky Ramadhani, penyebab utama kematian almarhum disebabkan oleh beberapa diagnosis klinis yang saling berkaitan yaitu Syok Kardiogenik (Cardiogenic Shock - ICD-10: R57) sebagai kondisi langsung yang memicu kegagalan fungsi jantung.

Lalu Infark Miokard Akut (Acute Myocardial Infarction - ICD-10: I21) atau serangan jantung akut yang menjadi penyebab awal, serta Penyakit Jantung Iskemik (Ischemic Heart Disease - ICD-10: I25) sebagai penyakit dasar almarhum.

Selain itu, tim medis juga mencatat adanya kondisi signifikan lain berupa Hipergliseridemia Murni (Pure Hyperglyceridemia - ICD-10: E78.1) yang turut berkontribusi memperberat kondisi kesehatan fisik almarhum.

Terkait peristiwa duka ini, perwakilan dari pihak Misi Medis Haji Indonesia memberikan pernyataan resmi bahwa almarhum wafat di Makkah karena mengalami kegagalan fungsi jantung akut.

"Semua dokumen administrasi dan sertifikat kematian telah diterbitkan secara resmi oleh Misi Medis Haji Indonesia agar proses pemulasaran serta pemakaman almarhum di tanah suci dapat segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Rizky. (*)



Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs