Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

Gubernur Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 kartu.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Proses pemulihan layanan Bank Jambi masih terus berlangsung setelah terjadinya peretasan sistem pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak bank mewajibkan nasabah mengganti kartu ATM karena adanya pergantian perangkat sistem yang dilakukan oleh bank.

Meski demikian, penggantian kartu ATM bagi nasabah Bank Jambi belum dapat dilakukan sekaligus.

Proses tersebut masih berlangsung secara bertahap lantaran keterbatasan stok kartu ATM yang tersedia saat ini.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa pada dasarnya layanan ATM sebenarnya sudah bisa digunakan.

Baca Juga: Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Namun, sebagian kartu ATM nasabah harus diganti dengan kartu yang baru sehingga proses tersebut harus menunggu tambahan stok kartu dari pihak bank.

“Masalahnya hari ini jumlah stok kartu ATM yang tersedia di Bank Jambi hanya sekitar 9.000 kartu,” katanya setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Idulfitri 1447 H, Senin (16/3/2026).

Terkait hal itu, Al Haris menjelaskan bahwa dari sekitar 250 ribu nasabah Bank Jambi, diperkirakan sekitar 100 ribu di antaranya perlu melakukan penggantian kartu ATM.

Karena itu, pihak bank belum mengumumkan secara luas kepada masyarakat mengenai penggantian kartu tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi antrean panjang di kantor-kantor cabang.

“Kalau sekarang diumumkan, nanti warga ramai-ramai datang ke Bank Jambi untuk ganti ATM.

"Jadi kami minta masyarakat bersabar, karena Bank Jambi sedang memesan stok kartu ATM baru,” tuturnya.

Baca Juga: Dedikasi Sosial Diakui Nasional, Bupati Batang Hari Terima Cahaya Hati Award 2026

Ia menambahkan, setelah stok kartu ATM baru tersedia, Bank Jambi akan menyalurkannya ke seluruh kantor cabang sehingga proses penggantian kartu dapat dilakukan secara bertahap oleh para nasabah.

Mengenai kerugian sebesar Rp143 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik, Al Haris menjelaskan bahwa dana pengganti tersebut diambil dari laba berjalan milik bank.

“Itu diambil dari laba berjalan. Laba itu sebenarnya digunakan sebagai modal untuk operasional bank, paling nanti ada pembagian dividen ke daerah-daerah. Itu sudah ada proporsinya masing-masing,” terangnya.

Kondisi terakhir terjadinya antrian di kantor-kantor cabang Bank Jambi. (Adz)

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, termasuk kepala daerah yang memiliki saham di Bank Jambi.

“Ini sudah disepakati oleh para pemegang saham, termasuk bupati dan wali kota, bahwa penggantian dilakukan dari laba berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Al Haris menyebutkan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan pemotongan gaji atau bonus direksi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

“Sampai hari ini belum ke arah itu. Soal pola pengaturan di internal bank tentu ada mekanismenya sendiri, tapi detailnya kami juga belum mengetahui,” pungkasnya.

Rp19 Miliar di Kripto

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp143 miliar, sekitar Rp19 miliar diketahui telah dialihkan ke mata uang kripto.

Selain itu, sebagian dana yang hilang juga terlacak masuk ke beberapa rekening bank lain, di antaranya Bank Permata dan Bank Sampoerna.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa sebagian dana milik nasabah Bank Jambi yang sempat dibobol oleh peretas sudah berhasil dilacak keberadaannya.

Baca Juga: Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

"Itu terdeteksi ada Rp19 miliar di kripto, kemudian ada juga ke Bank Permata dan Sampoerna," ujar Al Haris, Senin (9/3/2026) malam.

Pemerintah Provinsi Jambi pun telah meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah guna menarik kembali dana tersebut sehingga kerugian nasabah dapat diminimalkan.

15 Saksi Telah Diperiksa

Sementara itu, di ranah hukum, kasus peretasan yang menimpa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi hingga menyebabkan hilangnya saldo nasabah masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa hingga saat ini sedikitnya 15 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan operasional Bank Jambi, mulai dari jajaran direksi, pegawai internal, hingga pihak ketiga yang memiliki kerja sama dengan bank tersebut.

"Sejauh ini mereka sudah buat laporan dan kita lakukan penyelidikan," sebutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap lebih lanjut mengenai modus maupun pihak yang terlibat dalam peretasan tersebut.

"Yang jelas kita bersama-sama OJK, regulator untuk menangani kasus ini," jelasnya.

Selain itu, Polda Jambi juga telah menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri guna membantu proses pengusutan kasus tersebut.

"Dalam tahap komunikasi dengan Bareskrim Polri," kata Taufik.(Adz)

Jalan Lintas Timur Jambi-Palembang Ditutup, Jalur Alternatif via Sarolangun

 

Jalan Lintas Timur dari arah Jambi menuju Sumatera Selatan ditutup malam ini, Senin (16/3/2026).

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Jalan Lintas Timur dari arah Jambi menuju Sumatera Selatan ditutup malam ini, Senin (16/3/2026).

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Yudha Bhara Anoraga Putra mengatakan penutupan karena dampak dari putusnya putusnya akses lalu lintas di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, karena kemacetan panjang beberapa hari ini.

"Jalan ke Sumatera Selatan dari Pintu Tol Sebapo, Pintu Tol Pijoan dan jalan lintas timur di Tempino  di tutup sementara," ujarnya Senin malam (16/3/2026).

Bacaan Lainnya: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

Dia mengatakan penutupan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan atau sampai kemacetan di Jalan Lintas Timur atau Jalintim terurai.

Saat ini, arus lalu-lintas dialihkan ke Jalan Lintas Tengah via Sarolangun-Linggau.

Menurut Yudha, meski jarak jalur alternatif lebih jauh, namun waktu ke Sumatera Selatan jauh lebih cepat dibanding mengunakan Jalintim Sumatera.

Untuk itu, ia mengimbau pemudik untuk tidak memaksakan mengunakan Jalan Lintas Timur, karena dapat membahayakan pemudik.

Pemudik asal Bandung dengan tujuan Padang, Rian, mengatakan terjebak kemacetan di Jalintim di Musi Banyuasin lebih dari 24 Jam.

"Ini macet yang paling parah, tahun kemarin tidak separah ini,"" ungkapnya saat di temui Tribun Jambi di Exit Tol Sebapo.(Adz/Sumber: Tribunnnews) 

Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

SUNGAI PENUH – Layanan ATM Bank Jambi kini kembali aktif di Kota Sungai Penuh. ASN, baik PNS maupun PPPK, bisa langsung melakukan tarik tunai dan transfer.

Aktivasi Kartu Wajib

Nasabah harus mengaktifkan kartu ATM melalui layanan Bank Jambi sebelum bertransaksi. Aktivasi memastikan sistem mengenali kartu sehingga transaksi berjalan lancar.

Batas Maksimal Transaksi

Beberapa ASN mencoba ATM dan mendapati batas transaksi tetap Rp5 juta per kali. Batas ini berlaku untuk tarik tunai maupun transfer.

Satu ATM Aktif Saat Ini

Hanya satu ATM berfungsi di Kota Sungai Penuh. Mesin itu berada di kantor cabang Bank Jambi.

Salah seorang PPPK Kota Sungai Penuh bernama Doni mengaku kepada wartawan telah mencoba langsung menggunakan mesin ATM Bank Jambi yang berada di kantor cabang.

“Yang bisa digunakan hanya ATM di kantor cabang. Maksimal penarikan dan transfer Rp5 juta.” ujarnya

Himbauan untuk Nasabah

Bank Jambi meminta nasabah memastikan kartu ATM aktif sebelum bertransaksi. Dengan begitu, tarik tunai dan transfer berlangsung lancar tanpa kendala.(Red)

Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Aktivis Lingkungan Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci yang Dijarah PETI, Randi Vitora Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!.(Adz/MPC)

Jambi | Merdekapost.com – Aktivis lingkungan, Randi Vitora, mengeluarkan pernyataan keras terkait masifnya kerusakan hutan di Kabupaten Kerinci. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Randi mengungkap bahwa sekitar puluhan hektar hutan, termasuk di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kini hancur akibat aktivitas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam unggahannya yang viral tersebut, Randi menegaskan bahwa otoritas terkait tidak boleh membiarkan kekuatan modal mengalahkan hukum.

Baca Juga: Aktivis Minta Kapolres Kerinci Bertindak, Aktifitas PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamiai Disebut Kian Tak Terkendali

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika birokrasi di tingkat tapak sudah tumpul, jangan salahkan jika publik mulai bergerak mencari keadilan sendiri,” tulis Randi dalam pernyataannya. 

Mempertanyakan Logika Pengawasan

Randi secara spesifik menyoroti masuknya alat berat ke lokasi tambang di wilayah Tamiai yang memakan waktu lama, namun seolah luput dari pantauan petugas. Dia menilai mobilisasi alat berat selama kurang lebih 3 hari perjalanan seharusnya menjadi waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pencegahan.

“Para penambang dan alat berat tidak turun begitu saja dari langit. Apakah (waktu tempuh 3 hari) tidak cukup untuk menghentikan? Kita jadi bertanya, seserius apa BB TNKS menjaga hutan Kerinci?” tambahnya dengan nada kritis.

Bacaan Lainnya: TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

Selain isu PETI, gerakan yang disuarakan Randi juga mencakup keresahan publik terkait pengelolaan sampah di jalur pendakian serta indikasi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan konservasi. Akumulasi masalah ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekologis yang merugikan rakyat Kerinci secara luas.

“Hutan Kerinci adalah sumber kehidupan, bukan komoditas cukong. Jika pengawasan di tingkat tapak sudah tumpul, maka publik yang harus tajam bersuara,” tegasnya dalam narasi perlawanan ekologis tersebut.

ingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar TNKS belum memberikan tanggapan resmi mengenai data kerusakan puluhan hektar hutan dan tudingan pembiaran alat berat yang disampaikan oleh Randi Vitora. (Red)

Aktivis Minta Kapolres Kerinci Bertindak, Aktifitas PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamiai Disebut Kian Tak Terkendali

Aktivis Kerinci Tantang Kapolres Kerinci Bertindak, PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamia Disebut Kian Tak Terkendali

Kerinci, Jambi | Merdekapost.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Penetai Tamiai, Kabupaten Kerinci, kembali memantik kemarahan publik. Aktivis muda Kerinci, Yumna, secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk tidak lagi bersikap pasif menghadapi praktik tambang ilegal yang disebut-sebut semakin berani dan tak tersentuh.

Dalam keterangannya, Yumna menyebut aktivitas tambang liar di jantung kawasan konservasi itu bukan lagi isu tersembunyi. Operasi tambang berlangsung terang-terangan, dengan penggunaan alat berat dan mesin pengolahan di sekitar aliran sungai dan kawasan hutan lindung.

“Ini bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi. Jika praktik seperti ini terus berjalan, publik wajar bertanya: di mana penegakan hukumnya?” tegas Yumna.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat. Padahal, TNKS merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, sumber air, serta habitat satwa liar Sumatera.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun dinilai tidak main-main. Pembukaan lahan hutan secara brutal, perubahan kontur tanah, hingga terbentuknya kubangan bekas galian menjadi ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem. Sedimentasi di sungai meningkat, air berubah keruh, dan kualitasnya menurun drastis.

Yumna juga menyoroti potensi penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas yang berisiko mencemari aliran sungai. “Jika benar ada penggunaan zat berbahaya, ini bisa menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat di hilir,” ujarnya.

Keluhan warga soal air yang tak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lanjutnya, harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat. Ia mendesak Kapolres Kerinci segera turun tangan melakukan penertiban menyeluruh serta mengusut kemungkinan adanya aktor-aktor yang membekingi aktivitas tersebut.

“Jangan sampai TNKS hanya jadi simbol di atas kertas, sementara di lapangan hutan dirusak tanpa kendali. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” tandasnya.

Menurut Yumna, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk menghentikan laju kerusakan. Jika tidak, kawasan konservasi yang menjadi kebanggaan Sumatera itu terancam kehilangan fungsi ekologisnya secara permanen.(Red)

Tragedi di Jalur Maut Mendalo, Mahasiswa UNJA Tewas Terlindas Truk

FOTO ILUSTRASI : Seorang mahasiswa Universitas Jambi (Unja) bernama Lawu Tri Angga dilaporkan tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan tragis dengan sebuah truk pada Rabu dini hari (11/3/2026). 

Jambi | Merdekapost.com  – Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendidikan Jambi dengan terjadinya insiden kecelakaan melibatkan truk menimbulkan korban jiwa.  

Jalur maut Mendalo, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi kembali memakan korban jiwa.  

Seorang mahasiswa Universitas Jambi (Unja) bernama Lawu Tri Angga dilaporkan tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan tragis dengan sebuah truk pada Rabu dini hari (11/3/2026) lalu. 

Insiden memilukan ini terjadi tepat di depan kantor JNE Mendalo.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan akun Instagram @jambihits_id, Lawu yang merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unja tersebut mengalami kecelakaan di hadapan sekumpulan rekan mahasiswanya yang sedang berada di pinggir jalan. 

"Untuk kesekian kalinya, mahasiswa yang dilepas oleh keluarganya untuk belajar dan membawa pulang gelar sarjana, harus pulang dalam keadaan tinggal nama," bunyi narasi duka yang tersebar luas di kalangan civitas akademika Unja dan UIN STS Jambi.

Jalur Padat namun Minim Penerangan 

Kawasan Mendalo dikenal sebagai titik paling krusial sekaligus berbahaya di Jambi.  

Jalur ini merupakan akses utama bagi puluhan ribu mahasiswa dari dua kampus besar.  

Namun, kondisi infrastruktur tidak sebanding dengan padatnya aktivitas.  

Baca juga: 

4 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

Pada malam hari, jalanan di antara dua kampus ini tergolong gelap dan dipenuhi titik-titik lubang yang membahayakan pengendara roda dua. 

Meski menjadi kawasan padat penduduk dan mahasiswa, jalanan Mendalo tetap menjadi akses utama bagi kendaraan besar bermuatan berat dari arah Kota Jambi, Muara Bulian, maupun arah Jembatan Aur Duri I.  

Percampuran antara kendaraan kecil mahasiswa dan truk bertonase besar ini sering kali berujung pada kecelakaan maut di jam-jam sibuk maupun dini hari.

Warganet Tagih Solusi Gubernur 

Tragedi yang menimpa Lawu Tri Angga memicu gelombang kemarahan warganet di media sosial.  

Banyak yang mengecam kelambanan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang aman bagi pelajar dan mahasiswa yang saat ini terkonsentrasi di wilayah Mendalo.  

Akun @m_z*** bahkan menandai langsung akun Gubernur Jambi dalam komentarnya.

"Pejabatnya bisa digugat ini, Pak Gub @alharisjambi tolong diperhatikan ini. Mau berapa banyak lagi korban? Cari solusinya selaku pemangku kepentingan," tulisnya penuh emosi.  

Baca Juga:

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

Warganet lain menyarankan agar jalur tersebut segera diperlebar menjadi dua jalur yang terpisah guna meminimalisir tabrakan antar kendaraan yang berbeda ukuran. 

Kepergian Lawu meninggalkan luka mendalam bagi rekan-rekannya yang menyaksikan langsung detik-detik jalur Mendalo merenggut nyawa teman sekampus mereka.

Instruksi Gubernur Stop Truk Batubara

Untuk diketahui, saat ini Gubernur telah menghentikan sementara lalu lintas khususnya truk batu bara (terhitung sejak tanggal 13 sampai 29 Maret 2026) dalam upaya memperlancar aktivitas lalu lintas mudik lebaran.

Namun jika masih ada truk-truk batubara atau truk lainnya yang melintas di jalur lalu lintas utama jalan nasional dan provinsi Jambi itu menandakan masih ada sopir-sopir dan pengusaha nakal yang tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jambi. 

(adz | sbr: tribunnews.com) 

4 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.(Adz/ist)

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N (45) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat sebagai Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN Bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

BACAAN LAINNYA:

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana tersebut juga tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengeluaran anggaran.

Menurutnya, tersangka N selaku kepala sekolah saat itu diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dana BOS yang menyimpang dari aturan. Dana yang berada di bawah pengelolaan bendahara sekolah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara untuk berbagai keperluan pribadi seperti renovasi rumah, dana taktis hingga operasional kepala sekolah. Akibatnya banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka N diduga memerintahkan bendahara serta operator dana BOS untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dalam proses penyelidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam LPJ namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal inilah yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp706 juta,” tambahnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan para pihak terkait, serta cap stempel palsu yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp450 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin, khususnya yang menyangkut dana publik seperti dana pendidikan.

Baca Juga: Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

“Penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan korupsi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(adz)

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April PNS Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair Juni.(Ilustrasi)

JAKARTA – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Maret 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bersiap menerima pembayaran gaji bulanan April 2026 yang akan disalurkan melalui PT Taspen.

Pembayaran THR bagi pensiunan sebelumnya mulai disalurkan sejak 5 Maret 2026 melalui kantor bayar pensiun masing-masing. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara yang telah memasuki masa pensiun.

PT Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara bertahap langsung ke rekening penerima sehingga para pensiunan diimbau untuk memantau rekening masing-masing.

Besaran Gaji Mengacu Aturan Pemerintah

Besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai gaji pokok pensiunan aparatur sipil negara.

Secara umum, nominal gaji pensiun berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pegawai masih aktif bekerja.

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Juni

Selain THR dan gaji bulanan, pemerintah juga memastikan adanya tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi aparatur negara termasuk pensiunan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan aparatur negara.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Dana Disalurkan Langsung ke Rekening

Dalam proses penyalurannya, pemerintah menggunakan sistem administrasi berbasis digital untuk mempermudah perhitungan serta memastikan transparansi pembayaran.

Bagi pensiunan PNS, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan untuk pensiunan TNI dan Polri dilakukan oleh PT Asabri.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para pensiunan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang dan setelah perayaan Idul Fitri 2026.(Adz/mpc)

Dulu Sempat Jadi Kebanggaan, Kini Bangunan Kampus STIA Nusa Terbengkalai, Imbas Konflik Internal dan Politik?

Beginilah kondisi Kampus yang Dulu Sempat menjadi salah satu Kebanggaan masyarakat, Kini Bangunan Kampus 2 STIA Nusa di Sekungkung Depati Tujuh Kerinci ini sudah Terbengkalai.(adz/ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kampus 2 Biru STIA Nusa yang berlokasi di kawasan Sekungkung kini terlihat memprihatinkan. 

Gedung yang dulunya menjadi salah satu simbol kebanggaan institusi pendidikan tersebut kini terbengkalai dan dipenuhi semak belukar.

Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan kampus yang dahulu aktif digunakan untuk kegiatan perkuliahan itu kini tidak lagi terawat. 

Halaman yang dulu ramai oleh aktivitas mahasiswa kini tertutup rumput liar dan semak.

Baca Juga:

OPINI : Melawan Arus Krisis, Strategi Gubernur Jambi Menjaga Stabilitas dari Prahara Hukum hingga Teror Digital

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

ASN Kerinci Peduli: Ketua TP PKK Salurkan Bantuan SECANTING untuk Cegah Stunting di Tingkat Desa

Kondisi terbengkalainya kampus tersebut disebut-sebut berawal dari kisruh internal yang pernah terjadi di tubuh STIA Nusa beberapa tahun lalu. 

Saat itu, kampus dipimpin oleh seorang figur yang juga aktif di dunia politik dan kini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Didepan Bangunan Kampus yang dulu dipenuhi mahasiswa sekarang terlihat sudah dipenuhi rumput-rumput liar semak belukar. (adz) 

Konflik internal yang terjadi kala itu bahkan berdampak pada operasional kampus. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada masa tersebut sempat terjadi persoalan serius, termasuk keterlambatan hingga tidak dibayarkannya gaji sejumlah dosen.

Bacaan Lainnya:

H Murady Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kampus STKIP-M Sungai Penuh

Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Sejak kisruh tersebut, aktivitas di Kampus 2 Biru Sekungkung perlahan berhenti hingga akhirnya bangunan itu kini terbengkalai. 

Kondisi ini tentu menjadi sorotan masyarakat, mengingat gedung tersebut sebelumnya dibangun sebagai sarana pendidikan bagi generasi muda di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.(Adz)

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya



DIAMANKAN: Terduga DM (25) Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci diamankan Polisi.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kronologis Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Baca Juga: 

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

​Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

​Proses Penangkapan

​Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Begitu Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Tim Opsnal Macan Kincai langsung bergerak cepat.

​Pada saat penggerebekan terhadap pelaku tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

​"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(*)

(​Adz/ Sumber: Siaran Pers Polres Kerinci).

Dedikasi Sosial Diakui Nasional, Bupati Batang Hari Terima Cahaya Hati Award 2026

  ‎

Merdekapost.com - Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Raih Penghargaan Kategori Pemimpin Daerah atas Dedikasi dan Kepedulian Sosial, Serta Kontribusi Nyata dalam membangaun Masyarakat yang lebih baik. Dalam Acara Cahaya Hati Award 2026. ‎Bertempat Jakarta Concert Hall, iNews Tower, 14th 15th Floor Jakarta Pusat. Minggu (15/03/2026)

‎Cahaya Hati Award 2026 merupakan ajang Apresiasi bagi tokoh-tokoh Nasional yang memberikan kontribusi nyata bagi kemanusiaan dan kemajuan bangsa. Kehadiran Bupati Batang Hari diantara jajaran penerima penghargaan membuktikan bahwa Inovasi Daerah mampu memberikan Resonansi Positif di Tingkat Nasional.

‎Simbol Kepedulian dan Kontribusi Nyata ‎Penghargaan ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan pengakuan atas tangan dingin Fadhil Arief dalam merajut perubahan di Bumi Serentak Bak Regam. Panel juri menilai Bupati Batang Hari berhasil melampaui tugas Administratif dengan menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung Aspek Humanis Masyarakat.

‎Penghargaan ini menegaskan posisi Mhd. Fadhil Arief sebagai katalisator perubahan, dibawah kepemimpinannya, Batang Hari tidak hanya membangun fisik bangunan, tetapi juga membangun kemandirian dan rasa percaya diri masyarakat.

‎Turut Mendampingi Asisten I Kabupaten Batang Hari, Kadis Kominfo Kabupaten Batang Hari, Kabag Kesra dan Staf. (*)

Bupati Monadi Hadiri Penutupan Safari Ramadhan 1447H dan Peringatan Nuzulul Qur’an Pemkab Kerinci

Bupati Monadi Hadiri Penutupan Safari Ramadhan 1447H dan Peringatan Nuzulul Qur’an Pemkab Kerinci.(Ist)

Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan penutupan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah di Islamic Center Kabupaten Kerinci, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi penutup rangkaian Safari Ramadhan yang selama ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan mengunjungi sejumlah masjid di berbagai kecamatan. Selain mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana menyampaikan program pembangunan daerah serta mendengar langsung aspirasi warga.

Dalam sambutannya, Bupati Monadi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun saat ini dunia sedang menghadapi berbagai dinamika, termasuk tantangan ekonomi dan konflik global yang berdampak pada berbagai sektor.

Baca Juga: H Murady Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kampus STKIP-M Sungai Penuh

Ia mengingatkan seluruh jajaran aparatur pemerintah untuk tetap bekerja secara maksimal dan menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik yang baik merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, Bupati Monadi juga mendorong percepatan pelaksanaan sejumlah program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Di antaranya adalah percepatan realisasi berbagai bantuan pemerintah agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan baik sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan daerah yang sehat dan nyaman.

Bacaan Lainnya: Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

Tidak hanya itu, Monadi juga menyoroti pentingnya percepatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Ia menilai, pembayaran TPP yang tepat waktu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa roda perekonomian masyarakat tetap bergerak. Oleh karena itu, berbagai program pemerintah harus dijalankan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga:Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Kegiatan penutupan Safari Ramadhan dan peringatan Nuzulul Qur’an tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kerinci H. Murison, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kerinci Zainal Efendi, para kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jamaah yang memadati Islamic Center Kabupaten Kerinci.

Momentum peringatan Nuzulul Qur’an dalam rangkaian Safari Ramadhan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk semakin memperkuat keimanan, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan semangat dalam membangun Kabupaten Kerinci yang lebih maju dan sejahtera. (Adz)

Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

OBJEK WISATA: Beberapa Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Kerinci.(adz/ist)

Kerinci – Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci memastikan bahwa selama libur Idulfitri 2026, pengelolaan sejumlah objek wisata milik pemerintah daerah Kabupaten Kerinci  akan di tangani oleh pihak ketiga selama lebaran tahun 2026.

Kepastian tersebut di sampaikan Kepala UPTD Pariwisata Dinas Pariwisata Kerinci, Usman. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini pengelolaan beberapa destinasi wisata di Kabupaten Kerinci tidak lagi langsung di lakukan oleh pemerintah daerah, melainkan di percayakan kepada pihak ketiga.

“Ya, pengelolaan objek wisata tahun ini sudah di serahkan kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Kabupaten Kerinci sendiri memiliki sejumlah destinasi wisata unggulan, di antaranya Danau Kerinci, Air Panas (gao) Semurup, Aroma Pecco, serta Air Terjun Telun Berasap yang menjadi daya tarik wisatawan.

Namun demikian, hingga kini belum di ketahui secara pasti nilai kontrak kerja sama pengelolaan masing-masing objek wisata tersebut untuk tahun 2026. Selain itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata juga belum di ketahui Kepala UPTD Pariwisata masih belum memaparkan besaran kontrak untuk tiap destinasi wisata yang di kelola pihak ketiga.

Danau Kerinci: Kondisi danau kerinci sebelum mengalami surut. (adz/ist)

Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kerinci juga belum memastikan apakah Museum Kerinci yang berada di kawasan Danau Kerinci akan di buka untuk umum selama libur Lebaran tahun ini. Hal tersebut di karenakan museum tersebut belum memiliki mekanisme penarikan retribusi bagi daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kerinci, Martono, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa keputusan terkait pembukaan museum saat Lebaran masih menunggu arahan pimpinan.

“Belum bisa di pastikan, karena belum ada arahan dari pimpinan. Selain itu museum juga belum dapat melakukan penarikan retribusi atau belum memiliki target PAD,” ungkapnya. (Adz)

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

 

Oleh: Martayadi Tajuddin

Ruang publik di Provinsi Jambi belakangan ini dipenuhi oleh pemberitaan mengenai dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini tentu harus dilihat secara serius dan objektif, karena setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara wajib diproses secara transparan oleh aparat penegak hukum. Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern.b

Namun dalam dinamika pemberitaan yang berkembang, publik juga perlu mencermati satu fenomena yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana sebagian media membangun konstruksi narasi yang secara implisit mengaitkan perkara tersebut dengan Gubernur Jambi Al Haris. Padahal hingga saat ini belum terdapat fakta hukum yang menyatakan keterlibatan langsung kepala daerah tersebut dalam perkara yang sedang diproses.

Fenomena ini menarik untuk dibaca dalam perspektif kajian komunikasi politik dan studi media. Dalam teori framing yang banyak dibahas dalam literatur komunikasi, media tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memilih fakta mana yang ditonjolkan, bagaimana fakta tersebut dikemas, dan siapa yang ditempatkan sebagai pusat perhatian dalam sebuah peristiwa. Pilihan-pilihan redaksional semacam ini secara perlahan membentuk persepsi publik tentang realitas.

Dalam beberapa pemberitaan yang beredar, misalnya, judul-judul berita kerap langsung menempatkan figur gubernur sebagai bagian dari narasi utama, meskipun konteksnya hanya berupa penyebutan nama dalam persidangan atau keterangan saksi yang masih harus diuji validitasnya di hadapan hukum. Secara psikologis, teknik semacam ini memiliki dampak yang tidak kecil karena mampu menciptakan asosiasi di benak publik antara seorang tokoh dengan dugaan pelanggaran yang sedang diproses.

Di sisi lain, muncul pula narasi yang berulang-ulang menekankan desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa gubernur. Dalam perspektif komunikasi politik, pola seperti ini sering disebut sebagai upaya membangun tekanan agenda atau agenda setting pressure. Narasi yang terus direproduksi dalam ruang publik dapat menciptakan kesan seolah-olah terdapat tuntutan publik yang besar, meskipun pada kenyataannya tuntutan tersebut seringkali lahir dari reproduksi narasi media itu sendiri.

Dalam konteks negara hukum, pendekatan semacam ini tentu perlu disikapi secara hati-hati. Prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana adalah due process of law, yaitu bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan bukanlah vonis hukum, melainkan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji melalui alat bukti yang sah.

Karena itu, menarik kesimpulan bahwa seorang kepala daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi hanya berdasarkan potongan keterangan persidangan jelas merupakan pendekatan yang prematur. Publik perlu mampu membedakan antara fakta hukum, opini media, dan spekulasi yang berkembang dalam ruang diskursus politik.

Dalam perspektif ekonomi politik media, fenomena framing semacam ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika industri media itu sendiri. Media bekerja dalam lingkungan kompetisi yang ketat, di mana perhatian publik menjadi komoditas yang sangat bernilai. Mengaitkan sebuah kasus dengan figur kepala daerah tentu memiliki nilai berita yang jauh lebih tinggi dibandingkan laporan yang bersifat administratif atau teknokratis.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa ruang publik di tingkat daerah sering kali menjadi arena pertarungan narasi politik. Dalam situasi seperti ini, isu hukum dapat dengan mudah digunakan sebagai instrumen delegitimasi terhadap figur tertentu, terutama ketika kontestasi politik lokal masih menyisakan rivalitas yang belum sepenuhnya mereda.

Di tengah riuhnya polemik tersebut, ada satu aspek yang sering luput dari perhatian publik, yaitu konteks pembangunan daerah yang sedang dihadapi oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat ini. Banyak daerah sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat keterbatasan ruang anggaran, meningkatnya kebutuhan belanja publik, serta dinamika ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil.

Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan daerah justru diuji pada kemampuannya menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Di Provinsi Jambi, berbagai program pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, peningkatan konektivitas wilayah, serta upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik tetap menjadi agenda penting yang terus dijalankan pemerintah daerah.

Kepemimpinan Al Haris sebagai gubernur tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga momentum pembangunan tersebut. Di tengah keterbatasan fiskal yang juga dirasakan oleh banyak provinsi lain di Indonesia, pemerintah daerah tetap berusaha memastikan bahwa roda pembangunan tidak berhenti dan masyarakat tetap merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, masyarakat Jambi perlu melihat dinamika pemberitaan yang berkembang dengan perspektif yang lebih jernih dan proporsional. Kritik terhadap pemerintah tentu merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun kritik yang sehat haruslah didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada konstruksi opini yang terbentuk dari potongan-potongan narasi yang belum tentu mencerminkan keseluruhan realitas.

Proses hukum terhadap dugaan korupsi DAK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus tetap berjalan secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap siapa pun yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah. Pada saat yang sama, publik juga perlu menjaga rasionalitas agar tidak terjebak dalam arus opini yang berpotensi mendelegitimasi kepemimpinan daerah sebelum proses hukum mencapai kesimpulan yang objektif.

Demokrasi yang matang tidak hanya membutuhkan media yang kritis, tetapi juga masyarakat yang mampu membaca informasi secara cerdas. Dalam situasi seperti ini, kebijaksanaan publik justru diuji: apakah kita akan terjebak dalam hiruk pikuk opini yang belum tentu berlandaskan fakta, atau tetap menjaga akal sehat dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil.

Pada akhirnya, pembangunan daerah adalah kerja kolektif yang membutuhkan stabilitas, kepercayaan publik, dan kepemimpinan yang kuat. Jambi tidak boleh terjebak dalam pusaran polemik yang berkepanjangan, sementara tantangan pembangunan yang sesungguhnya menuntut energi, fokus, dan kerja nyata dari semua pihak.(***)

* Penulis ialah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktur

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs