Terungkap Saat Sidang, Uang Rp1 M Diserahkan untuk Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra

JAMBI - Terungkap saat sidang, adanya aliran dana ke mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra sebesar Rp 1 miliar.

Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digelar Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (28/4/2026).

Pada sidang  kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang juga berstatus tersangka didalam kasus ini.

Yakni Zainul Havis mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage Soeparman selaku perantara proyek.

Dalam keterangannya, Rudi Wage menyebutkan jika dia menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar dalam koper di salah satu hotel di Jakarta.

Uang itu diserahkan ke seseorang bernama Hendra yang disebut sebagai kakak kandung Vahrial Adi Putra.

"Saya lihat langsung, saya cek isinya Rp 1 miliar," kata Rudi Wage di persidangan.

Penyerahan uang ini diserahkan pada April 2022.

Selain uang ini, Rudi Wage juga menyerahkan uang Rp700 juta. Uang ini disebut sebagai seseorang bernama Firman.

Uang ini juga diserahkan kepada Hendra yang ditujukan ke Varial Adi Putra.

Rudi juga membeberkan proses proyek senilai sekitar Rp65 miliar itu dibagi ke dalam 17 paket pekerjaan yang mencakup berbagai kompetensi, seperti multimedia, tata busana, hingga perhotelan.

Data paket pekerjaan ini didapatkan dari seseorang bernama David, lengkap dengan daftar sekolah, jenis pekerjaan, serta pagu anggaran. 

Selanjutnya, paket-paket tersebut ditawarkan kepada sejumlah penyedia, termasuk Firman, Jajang, hingga pihak lain.

Saksi juga mengaku mentransfer uang Rp 165 juta kepada David atas permintaan Zainul Havis, serta transfer lainnya untuk berbagai keperluan yang disebut kebutuhan dinas.

Kasus ini bermula pada tahun 2022.

Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif. (*)

Jenazah Nur Alimatun Tiba di Rumah Duka, Mahasiswi STMA Trisakti Asal Jambi Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Nur Alimatun, Mahasiswi Cerdas STMA Trisakti Asal Jambi salah satu Korban Kecelakaan KRL Bekasi (Ist/Instagram STMA Trisakti)

JAMBI - Seorang mahasiswi asal Jambi bernama Nur Alimatun Citra Lestari, menjadi korban tewas dalam kecelakaan kereta api di Bekasi.

Kecelakaan kereta api itu melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) malam.

Data terbaru, ada 15 orang meninggal dunia dalam kecelakaan ini, puluhan orang mengalami luka-luka.

Nur Alimatun Citra Lestari (19), merupakan seorang mahasiswi asal Kota Jambi.

Ia di lahirkan 2007 silam di Jalan Camar II Nomor 38, RT. 13, RW.02 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.

Lokasi rumahnya di kawasan belakang SMP 2 Kota Jambi, tempat tinggal orang tuanya saat ini.

Nur merupakan bungsu tiga dari tiga bersaudara.

Kakak pertamanya perempuan tinggal di Jambi dan belum menikah, saat ini bekerja di Bapas Jambi 

Kakak keduanya tinggal di Bekasi dan telah berkeluarga.

Sosok yang Cerdas

Pendidikan awal Nur Alimatun dimulai dari SDN 6 Kota Jambi.

Setelah itu, Nur melanjutkan ke SMPN 2 Kota Jambi. Sekolah seragam abu-abu putihnya diselesaikan di SMAN 10 Kota Jambi.

Nur merupakan sosok rajin dan cerdas.

Dia mendapatkan beasiswa dari perusahaan asuransi untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti (STMA Trisakti).

Kampus STMA Trisakti berada di Jakarta.

Untuk kuliah di sana, Nur Alimatun Citra Lestasi tinggal Bekasi, bersama kakak keduanya.

Dalam aktivitas keseharian, Nur mengunakan trasportasi umum termasuk KRL yang mengalami kecelakaan tersebut.

Orang tua Nur Alimatun bernama Ruslan. Sebelumnya bapak Nur bertugas di Lapas Jambi. 

Arpan, tetangga korban, menceritakan orang tua korban sudah pensiun lima tahun lalu dari lapas.

Arpan juga menceritakan, awalnya korban engan mengambil beasiswa di Jakarta karena dianggap jauh dari rumah.

Namun, karena ada pertimbangan kakaknya yang tinggal di Jabodetabek akhirnya tawaran tersebut diambil.

"Almarhum ini dapat beasiswa, karena kakaknya tinggal di sana, maka dia berangkat juga," ujarnya. 

Jenazah Tiba di Jambi

Jenazah almarhumah tiba di rumah duka di Jalan Camar II Nomor 33, Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada pukul 08.15 Wib, Rabu (29/4). Tangis haru pecah saat kedatangan peti jenazah si bungsu itu.

Ayah korban, Ruslan mengatakan, kabar duka tersebut diterima keluarga pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Informasi itu ia peroleh dari anak kedua yang tinggal di Bekasi.

“Informasi kami terima setengah lima sore dari kakaknya yang di Bekasi,” ujar Ruslan.

Nur Alimatun Citra merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Ia dikenal sebagai pribadi yang tekun menempuh pendidikan. Saat ini, almarhumah tercatat sebagai mahasiswi semester IV di Sekolah Tinggi Manajemen Administrasi Trisakti.(*)

Polres Kerinci Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru SMPN di Sungai Penuh

Polres Kerinci Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru SMPN di Sungai Penuh.(Ist)

Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (25/4/2026), di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Sungai Penuh.

Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Dalam proses tersebut, tersangka berinisial YA memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Guru PPPK SMPN di Sungai Penuh Diringkus Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan antara tersangka, korban, serta kondisi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan komprehensif.

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila tersebut terjadi dalam kurun waktu tertentu di lingkungan sekolah. Sejumlah lokasi diduga menjadi tempat kejadian, di antaranya ruang kegiatan siswa dan fasilitas umum sekolah.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Korban disebut mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada rasa takut untuk kembali mengikuti aktivitas di sekolah.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan pendekatan persuasif disertai iming-iming tertentu, serta memberikan tekanan apabila korban menolak. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu beberapa bulan.

Baca Juga: Hujan Deras, 409 Rumah di Tiang Pumpun Merangin Dihantam Banjir, Jembatan Putus

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dari pihak sekolah dan masyarakat. Pihak terkait diharapkan meningkatkan pengawasan serta memperkuat sistem perlindungan terhadap peserta didik guna mencegah kejadian serupa.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.(*)

Hujan Deras, 409 Rumah di Tiang Pumpun Merangin Dihantam Banjir, Jembatan Putus

BANJIR DI MERANGIN - Banjir di Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, akibat luapan air Sungai Batang Tembesi, Minggu (26/4/2026). Lebih 409 rumah terendam air, jembatan putus.(Ist)

MERANGIN - Hujan deras yang mengguyur di sebagian besar Kabupaten Merangin, mengakibatkan beberapa desa terendam oleh air yang disebabkan meluapnya air sungai di wilayah Merangin, Jambi, Minggu (26/4/2026).

Di Kecamatan Tiang Pumpung, banjir terjadi akibat luapan air Sungai Batang Tembesi.

Di Desa Rantau Limau Manis dan Desa Baru Sungai Sakai, sebagian rumah warga terendam banjir.

Kapolsek Muara Siau, Iptu Agung Heru, saat dikonfirmasi Tribun Jambi via telepon seluler, mengatakan banjir terjadi malam hari.

"Banjir yang merendam sebagian rumah warga di Desa Rantau Limau Manis dan Desa Baru Sungai Sakai Kecamatan Tiang Pumpung itu terjadi pada Sabtu malam (25/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB," kata Iptu Agung Heru.

"Kami mendapatkan informasi debit air Sungai Batang Tembesi mulai naik setinggi 2 meter dari bantaran sungai, sekitar pukul 22.00 Wib. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pihak terkait," tambah Iptu Agung Heru.

Iptu Agung Heru mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan informasi itu, pihaknya bersama instansi terkait langsung meninjau lokasi pada pagi harinya.

BANJIR DI MERANGIN - Banjir di Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, akibat luapan air Sungai Batang Tembesi, Minggu (26/4/2026). Lebih 409 rumah terendam air, jembatan putus, fasilitas umum rusak.(Ist)

"Di Desa Baru Sungai Sakai debit air sungai mulai surut sekitar pukul 00.00 WIB. Sedangkan di Desa Rantau Limau Kapas debit air sungai mulai surut sekitar pukul 02.00 WIB. Pada pagi harinya kami bersama pihak, BPBD Merangin, Pemdes, Pemcam, dan Kodim 0420 Sarko meninjau lokasi, dan memang benar debit air sudah surut hanya saja masih meninggalkan bekas lumpur sungai di sekitar rumah warga," ungkap Iptu Agung Heru.

Akibat meluapnya air Sungai Batang Tembesi, kata Iptu Agung Heru, di Desa Rantau Limau Manis ada 277 unit rumah warga terdampak banjir, 12 unit rumah tidak terkena banjir.

Ada sebanyak 5 unit rumah warga yang rusak berat akibat banjir, 3 unit rumah warga yang rusak sedang.

Baca Juga: Gubernur Al Haris di Halal Bihalal Sumbagsel: Kita Harus Saling Bantu Bangun Daerah

Selain itu, Infrastruktur jembatan gantung di Desa Rantau Limau Kapas mengalami rusak berat tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.

Di Desa Baru Sungai Sakai terdapat sekitar 132 unit rumah warga terdampak banjir, 15 unit rumah warga tidak terdampak banjir, 3 unit rumah mengalami rusak berat, fasilitas umum pagar sekolah SD, PAUD di Desa Baru Sungai Sakai mengalami rusak berat.

"Untuk korban jiwa sementara ini, alhamdulilah, tidak ada, peristiwa banjir ini di akibatkan meluapnya air sungai batang tembesi, diduga hujan lebat di sekitar jangkat, jangkat timur, lembah masurai, mengakibatkan banjir bandang, yang disebabkan volume air sungai secara tiba tiba meningkat, jelas Iptu Agung Heru. 

Jembatan gantung di di Desa Rantau Limau Kapas, Kabupaten Merangin, rusak berat tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor akibat diterjang banjir, Minggu (26/4/2026).(Ist)

Jembatan Gantung di Merangin putus akibat Banjir

Iptu Agung Heru mengimbau kepada seluruh warga sekitar yang memiliki rumah disekitar bantaran sungai untuk sementara tidak menempatinya, dan menginap di rumah saudaranya yg aman dari jangkauan air sungai, karena di takutkan akan terjadi banjir susulan, mengingat intensitas curah hujan di Merangin masih cukup tinggi. 

Iptu Agung Heru juga mengajak dan berharap kepada seluruh stakeholder terkait untuk bersama sama bahu membahu dan bergotong royong membantu saudara kita yang tertimpa bencana.(Adz/Sumber: TribunJambi)

Gubernur Al Haris di Halal Bihalal Sumbagsel: Kita Harus Saling Bantu Bangun Daerah

Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri acara Halal Bihalal bersama masyarakat perantau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Griya Agung, Rumah Jabatan Gubernur Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).(Doc/Ist)

MERDEKAPOST.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri acara Halal Bihalal bersama masyarakat perantau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Griya Agung, Rumah Jabatan Gubernur Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026). 

Pertemuan yang diinisiasi oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi lima provinsi di wilayah selatan Sumatera.

Acara ini dihadiri oleh deretan tokoh nasional, mulai dari Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Mendagri Tito Karnavian, hingga Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto.

Tampak pula tokoh senior seperti Aburizal Bakrie dan Hatta Rajasa, serta para kepala daerah dari Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.

Suasana akrab terasa sejak awal acara yang kental dengan nuansa budaya. Alunan musik kulintang khas OKU Timur menyambut sekitar 1.500 undangan yang terdiri dari pejabat, tokoh adat, hingga petinggi BUMN. 

Baca Juga: Bupati Monadi Dampingi Tim Kemenkes Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan RSUD Tipe C

Provinsi Jambi pun turut unjuk gigi dengan menampilkan Tari Srikandi asal Kabupaten Merangin.

Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan bahwa pertemuan ini bukan bentuk primordialisme sempit, melainkan semangat natural putra daerah untuk berkontribusi bagi tanah kelahiran.​

"Ini ide Pak Zulkifli Hasan dan sangat penting bagi kita. Kita ingin berbuat sesuatu untuk wilayah masing-masing di tengah tantangan yang ada. Wajar jika putra daerah ingin berkontribusi bagi kampung halamannya," ujarnya.

Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengajak seluruh elemen masyarakat Sumbagsel untuk bersatu.

"Sumbagsel ini kaya potensi. Sekarang saatnya kita dorong bersama agar bisa berkembang seperti daerah lain yang sudah lebih dulu maju," tegasnya.​

Gubernur Jambi Al Haris menyambut positif momentum ini. Baginya, kehadiran banyak tokoh asal Sumbagsel di jajaran pemerintahan pusat adalah aset besar yang harus disinergikan untuk pembangunan daerah.

"Intinya, kalau lima kepala daerah ini bersatu, banyak yang bisa kita kerjasamakan. Antarwilayah punya kelebihan masing-masing. Kita juga punya banyak putra daerah terbaik di pusat yang bisa membantu kita di daerah," katanya.

Ia berharap pertemuan ini menjadi titik awal kolaborasi yang lebih konkret. 

"Ini bukan sekadar silaturahmi, tapi bukti bahwa tokoh Sumbagsel punya kontribusi besar bagi nasional. Pertemuan ini diharapkan memperkuat peran daerah dalam mendukung pembangunan nasional," imbuhnya.​

Baca Juga: Resmikan Kantor Engineering Baru, PT SAS dan Group Kian Bersinergi dengan Masyarakat

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru selaku tuan rumah menyampaikan bahwa acara ini sengaja menonjolkan kriya dan budaya lokal agar para perantau tidak lupa dengan akar mereka.

"Kita satu rumpun. Ada Wong Sumsel, Bengkulu, Jambi, Lampung, hingga Bangka Belitung. Pertemuan ini bukan untuk unjuk gigi, tapi untuk menunjukkan bahwa kita solid," ungkap Herman Deru.

Ia juga mengapresiasi kehadiran para Gubernur yakni Rahmat Mirzani Djausal (Lampung), Helmi Hasan (Bengkulu), Al Haris (Jambi), dan Hidayat Arsani (Bangka Belitung) beserta jajaran Forkopimda masing-masing daerah.

"Ini kehormatan besar, semoga ke depan kita lebih bersatu membangun Sumbagsel," pungkasnya. (*)

Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Guru PPPK SMPN di Sungai Penuh Diringkus Polisi

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bertindak cepat dalam mengamankan seorang pria berinisial YA (43), seorang guru PPPK, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (24/04), menyusul laporan resmi yang diterima dari pihak keluarga korban.

Peristiwa yang mencederai kehormatan dunia pendidikan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan cara memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Dalam kasus ini, teridentifikasi terdapat dua korban yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah tersebut, masing-masing berinisial HA (12 tahun) dan MRS (13 tahun).

Setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

Oknum guru YA saat diamankan Petugas.(Adz/Ali)

"Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Dalam proses hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Berbagai langkah penyidikan akan terus dilakukan, meliputi:

- Pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

- Penyempurnaan administrasi penyidikan (Mindik).

- Penggelaran perkara untuk pendalaman materi kasus.

- Koordinasi dengan pihak terkait guna pendampingan psikologis bagi para korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.(Ali/Mpc)

Sumber: Polres Kerinci

Sidang 2 Rekan Alung dalam Kasus Sabu 58kg di Jambi Ditunda, Hakim Berhalangan

Dua rekan Alung menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026) terkait kasus sabu 58 kilogram. Di Polda, kasus Alung masih dalam penyidikan. 

JAMBI, MP - Sidang terhadap dua rekan Alung Ramdhan, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, kembali mengalami penundaan pada Kamis (23/4/2026).

Jika sebelumnya sidang ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadir, kali ini penundaan disebabkan Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.

Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yang diduga sebagai kurir sabu tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (30/4/2026) mendatang.

"Iya ditunda, tadi informasi Ketua Majelis Hakim sedang di luar kota dan kemungkinan sampai jam lima belum tiba di Jambi.

"Jadi sidang lanjut minggu depan," kata penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan sebelumnya seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Bahkan, dua orang saksi diketahui telah hadir di Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo telah menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Agit Putra Ramadhan alias Agit bersama Juniardo alias Ardo serta beberapa pihak lain, termasuk M Alung Ramadhan, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram.

Alung Masih Disidik

Sementara itu, Alung yang sempat melarikan diri selama enam bulan sejak hari pertama pemeriksaan di Mapolda Jambi, hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Ditresnarkoba tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip keadilan.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua materi penyidikan dapat disampaikan ke publik pada tahap ini.

"Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan penyidikan berjalan optimal,” jelas Erlan.(*)

Mediasi Cukup Alot, Konflik SAD vs PT SAL Berakhir, Denda Adat 'Pampeh' Senilai 75 Juta

Alih fungsi hutan jadi kebun sawit membuat Orang Rimba hidup marginal dan memicu konflik berulang.(mpc) 

SAROALANGUN - Setelah lama berkonflik, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Sari Aditya Loka ( PT SAL). 

Kesepakatan damai itu melalui mediasi maraton selama tujuh jam, dengan titik utama pada pemberlakuan denda adat setara 250 lembar kain untuk setiap korban.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Sarolangun, Jumat (17/4/2026), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat "pampeh" atau ganti rugi. 

Nilai denda tersebut dikonversi menjadi Rp25 juta per korban. 

Artinya, dengan adanya tiga korban, total kompensasi yang dibayarkan PT SAL mencapai Rp75 juta.

Pertemuan yang dipimpin Bupati Sarolangun, Hurmin, berlangsung tertutup sejak pukul 14.35 WIB dan baru mencapai titik temu sekitar pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga: Pria di Merangin Meninggal dalam Kondisi Tergeletak dan Terimpit Motor, Diduga Alami Sakit Jantung

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen damai serta penyerahan langsung kompensasi kepada perwakilan SAD.

Temenggung SAD dan PT SAL Saling Minta Maaf

Temenggung SAD Njalo menerima pembayaran tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. 

Eskalasi konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan atau sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi memuncak pada Minggu (12/4/2026) sore.(Facebook)

Dia berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat adat di masa mendatang.

Senada, Temenggung Jaelani menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat merupakan langkah penting dalam meredam konflik. 

"Nilai adat harus ditegakkan, termasuk dalam penerapan denda yang telah disepakati,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, manajemen PT SAL yang diwakili Joko Susilo menyampaikan penyesalan atas insiden 12 April 2026.

Perusahaan menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Selain kompensasi kepada korban, perusahaan juga menanggung kerugian material akibat kerusakan fasilitas seperti klinik, ruang pendidikan, dan pos jaga, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Isi Kesepakatan Damai

Kesepakatan damai itu turut memuat sejumlah komitmen dari masyarakat SAD. 

Mereka sepakat tidak lagi melakukan aktivitas pengambilan tandan buah segar (TBS) maupun brondolan di kebun inti perusahaan serta tidak membawa senjata, termasuk senjata api rakitan, di wilayah operasional.

Bupati Hurmin menegaskan bahwa mediasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah. 

"Ini harus menjadi awal yang baik untuk memperbaiki hubungan dan menjaga keharmonisan di Sarolangun,” katanya.

Kesepakatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, tokoh adat, serta perwakilan lembaga peradilan dan masyarakat. 

Pemerintah daerah berharap, dengan pendekatan dialog dan penegakan hukum yang seimbang dengan nilai adat, situasi di Kecamatan Air Hitam dapat kembali kondusif dan konflik serupa tidak terulang.

Bentrokan di Sarolangun

bentrokan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dan sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Minggu (12/4/2026) sore.

Informasi sementara, ada tiga korban dari kedua belah pihak yang masuk rumah sakit karena luka-luka.

Sejumlah warga SAD mengalami luka akibat benda keras dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Sementara sejumlah sekuriti PT SAL dilaporkan mengalami luka tembak dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan berbeda.

Berdasarkan informasi, bentrokan bermula dari ketegangan antara kelompok SAD dan pihak keamanan perusahaan. 

Situasi sempat mereda melalui upaya mediasi. Namun, situasi memanas lagi dan berujung bentrok terbuka.

Dari pihak Suku Anak Dalam ada ratusan orang, dan dari sekuriti PT SAL ada puluhan orang.

Warga SAD Sempat Hilang

Setelah tiga hari menghilang pasca bentrokan dengan karyawan PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Orang Rimba (Suku Anak Dalam/SAD) bernama Nyatang akhirnya ditemukan, Rabu (15/4/2026).

Nyatang ditemukan komunitasnya yang melakukan pencarian dalam kondisi lemas, di daerah perkebunan Desa Pelakar Jaya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. 

Jarak wilayah konflik dengan lokasi Nyatang ditemukan sekira 45 kilometer.

Dalam pernyataan resmi KKI Warsi Jambi, lembaga yang concern isu masyarakat adat, Debalang Bathin Orang Rimba bernama Sergi Godong menyampaikan bahwa Nyatang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Tubuh Nyatang lemas, wajahnya pucat, karena kurang kurang asupan makan. Ada sejumlah memar di tubuhnya. 

Sebelumnya, Nyatang hilang saat perjalanan pulang pascaperundingan damai mencari solusi konflik warga SAD dan PT SAL pada  Minggu (12/4/2026) kemarin. 

Saat itu, dia tengah bersama tiga Orang Rimba lainnya, tidak berbarengan dengan kelompoknya, karena masih dalam kondisi melangun. 

Melangun merupakan tradisi Orang Rimba berpindah tempat untuk menghilangkan kesedihan akibat kematian anggota kelompoknya. 

Nyatang dan tiga Oranlainnya diadang dan mendapatkan kekerasan dari sekuriti perusahaan. 

Akibat kejadian itu, dua Orang Rimba mengalami luka-luka akibat bacokan security dan satu lainnya berhasil lari dan meminta bantuan kepada yang lainnya. Sementara Nyatang yang sempat dikeroyok, baru diketahui nasibnya setelah tiga hari berikutnya.

Baca Juga: Bupati M Syukur Resmikan Poli Jantung di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Perkenalkan 5 Fasilitas Modern

"Nyatang, berupaya lari ke tempat melangun di Mentawak Baru, namun, tidak menemukan satu pun anggota keluarganya di tempat tersebut," katanya.

Sergi yang bertugas sebagai Debalang (penjaga anggota kelompok), menyebutkan Nyatang yang tidak menemukan keluarganya, melanjutkan pencarian ke sejumlah titik tempat tinggal sebelum melangun ke Mentawak Baru. 

Pencarian tersebut membawanya hingga ke wilayah Pamenang, arah kebun sawit Desa Pelakar Jaya, Pamenang, Kabupaten Merangin.

“Selama proses tersebut, Nyatang berada dalam kondisi sangat lemah akibat tidak mendapatkan makanan yang memadai selama beberapa hari sejak bentrokan terjadi,” kata Sergi.

Saat ini, Nyatang telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka. 

Luka memar pada bagian punggung sebelah kanan akibat benturan benda tumpul, pembengkakan pada bagian rahang dan pipi sebelah kiri dan luka di bagian bawah telinga sebelah kiri. (*)

JK: Kasih Tahu Semua Termul-termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena Saya

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi Hamid Awaluddin dan Husain Abdullah saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/04/2026).

Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi Hamid Awaluddin dan Husain Abdullah saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/04/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang kerap mendiskreditkan hubungannya dengan Presiden ke-7 RI Jokowi. Di tengah fitnah yang menyerangnya terkait polemik ijazah, JK mengingatkan kembali peran vitalnya dalam membawa Jokowi ke kancah politik nasional.

"Kasih tahu semua itu termul-termul itu. Jokowi jadi Presiden karena saya. Setuju? Setuju. Tanpa Gubernur mana bisa jadi Presiden," tegas JK secara lugas saat menggelar media briefing di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

JK membeberkan kembali sejarah politik kala dirinya turun tangan langsung meyakinkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk membawa dan mengusung Jokowi ke Jakarta sebagai Calon Gubernur DKI. 

Keberhasilan di ibu kota itulah yang menurut JK menjadi batu loncatan Jokowi hingga melenggang ke kursi kepresidenan. Bahkan saat Pilpres 2014, JK menyebut posisinya sebagai cawapres adalah permintaan langsung dari Megawati untuk mendampingi Jokowi.

"Ibu Mega bilang 'Jangan, Pak Jusuf dampingi'. Saya tidak mau teken kalau bukan Pak Jusuf Wakil-nya. Ya bukan saya minta, bukan. Ibu Mega yang minta sama saya agar dampingi karena beliau tidak ada pengalaman," bebernya menceritakan momen tersebut.

Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA

Pernyataan keras ini dilontarkan JK usai dirinya difitnah mendanai kasus ijazah Jokowi. Padahal, sebagai sosok senior yang turut membesarkan nama Jokowi, JK mengaku hanya memberikan nasihat rasional agar pemerintah transparan memperlihatkan ijazah tersebut guna mengakhiri keributan masyarakat yang sudah berlangsung selama dua tahun.

"Sudahlah Pak Jokowi, perlihatkan ijazah saja. Itu saja. Timbul sensasi soal ijazah. Kenapa sih? Dan saya yakin itu asli, kenapa tidak dikasih lihat? Membiarkan masyarakatnya berkelahi sendiri. Saya lebih tua dari dia, jadi sebagai orang lebih senior, saya nasihati," terangnya.

Permasalahan ini awalnya muncul sebagai imbas dari fitnah keji yang dilontarkan oleh Rismon Sianipar. Rismon menuding JK mendanai pihak-pihak tertentu, termasuk Roy Suryo, senilai Rp5 miliar untuk memperkarakan kasus ijazah Presiden Jokowi. JK dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan membeberkan fakta bahwa justru Rismon-lah yang awalnya meminta uang sebesar Rp5 miliar kepadanya.(*)

Kompak, Bupati Monadi dan Dandim Eko Buka Akses Jalan 26 Km Pungut Mudik-Sungai Kuning

Kompak, Bupati Monadi dan Dandim Letkol Eko Siswanto Buka Akses Jalan 26 Km Pungut Mudik-Sungai Kuning (Renah Pemetik). (Istimewa)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus berkomitmen untuk memperkuat konektivitas wilayah. Hal itu terlihat saat Bupati Kerinci, Monadi bersama Dandim Kodim 0417/Kerinci, Letkol Eko Siswanto yang secara resmi membuka kegiatan perbaikan dan pembangunan jalan penghubung Desa Pungut Mudik – Sungai Kuning, pada Kamis (16/4/2026).

Pembangunan jalan sepanjang 26 kilometer ini dimulai dari Desa Pungut Mudik, melewati Desa Pasir Jaya, Lubuk Tabun hingga Desa Sungai Kuning di wilayah Kecamatan Siulak Mukai.

Program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas PUPR, karya bakti TNI Kodim 0417/Kerinci, serta dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur pedesaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Maya Novefry Handayani, Plt. Camat Siulak Mukai Mountri Friadi, serta para kepala desa di wilayah yang dilalui pembangunan jalan tersebut.

Terjang Lumpur dan Hujan, Bupati Monadi Bersama Dandim Buka Akses Jalan 26 Km Pungut Mudik-Sungai Kuning.(Ist) 

Menariknya, kehadiran Bupati Kerinci Monadi bersama Dandim Eko Siswanto dan rombongan menuju lokasi kegiatan mendapat perhatian masyarakat. Rombongan menempuh perjalanan menggunakan sepeda motor di tengah hujan yang mengguyur kawasan tersebut serta harus melewati medan jalan yang cukup berat dan berlumpur.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat rombongan untuk hadir langsung di lokasi kegiatan. Kedatangan mereka pun disambut hangat oleh masyarakat setempat yang telah menunggu sejak pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Kerinci Monadi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan desa menjadi prioritas penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan jalan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membuka akses antarwilayah, mempermudah mobilitas masyarakat, serta mendorong peningkatan ekonomi desa. Kami juga sangat mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, TNI, dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam kegiatan ini,” ujar Monadi.

Sementara itu, Dandim Kodim 0417/Kerinci, Letkol Eko Siswanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari karya bakti TNI sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Terjang Lumpur dan Hujan, Bupati Monadi Bersama Dandim Buka Akses Jalan 26 Km Pungut Mudik-Sungai Kuning.(Doc/Istimewa)

"Melalui kegiatan karya bakti ini, TNI hadir membantu pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kami berharap jalan ini nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di wilayah Pungut Mudik hingga Sungai Kuning,” ungkapnya.

Dengan dimulainya pembangunan jalan tersebut, masyarakat di tiga desa yang dilalui proyek diharapkan dapat merasakan manfaat langsung berupa akses transportasi yang lebih mudah, peningkatan distribusi hasil pertanian, serta terbukanya peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Kerinci juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan pemerintah provinsi seperti ini dapat terus diperkuat demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/Adv)

Baru Seminggu Dilantik, Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Apa Kasusnya?

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditangkap Kejagungi Gedung Jampidsus..(Ist)

Jakarta - Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery Susanto keluar dari kantor Kejagung RI pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 11.19 WIB.

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik 6 hari lalu itu mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.

Untuk diketahui, rompi tahanan berwarna merah muda (pink) kejaksaan menandakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Umumnya mencakup tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi serius yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Beredar kabar penangkapan Hery Susanto terkait keterlibatannya pada perkara tambang. 

Tepatnya memberikan rekomendasi melawan hukun dugaan korupsi tambang yang tengah disidik pihak Kejaksaan. Namun terkait kasus ini, belum dikonfrimasi pihak Kejagung.

Penyidik menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031

Dr. Hery Susanto merupakan seorang pakar kebijakan publik sekaligus pejabat negara Indonesia yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.

Pria yang lahir pada 9 April 1975 ini resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Mokhammad Najih.

Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery Susanto telah lebih dulu mengabdi sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021–2026.

Pengalamannya tersebut menjadi salah satu faktor yang menguatkan posisinya untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Dari sisi pendidikan, Hery Susanto menempuh studi sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pada tahun 2024, Hery berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.

Dalam perjalanan kariernya, Hery dikenal aktif sebagai bagian dari gerakan reformasi serta pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI.

Ia juga memiliki fokus kuat dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis seperti energi dan agraria.

Daftar anggota Ombudsman RI periode 2026-2031

Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu: 

Ketua Ombudsman: Hery Susanto 

Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona

Anggota Ombudsman: 

1. Abdul Ghoffar 

2. Fikri Yasin 

3. Maneger Nasution 

4. H Nuzran Joher 

5. Partono 

6. Robertus Na Endi Jaweng 

7. Syafrida Rachmawati Rasahan. (*)

Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI memastikan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang berstatus nonaktif tetap bisa mengakses layanan rumah sakit.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah akan mengaktifkan kembali status peserta PBI JKN melalui Surat Penetapan dari Menteri Sosial. Kementerian terkait juga menyiapkan Surat Keputusan Bersama untuk memperkuat kebijakan ini. Pemerintah tetap memberi akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin meski data mereka masih dalam proses pemutakhiran dan ground check. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme alternatif bagi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemerintah mempercepat reaktivasi peserta PBI nonaktif. Langkah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penyusunan SOP nasional, serta penguatan pengawasan di lapangan agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah dan DPR juga akan menata ulang skema serta kuota PBI JKN. Mereka ingin menyesuaikan program dengan dinamika kemiskinan. Pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota, penyediaan buffer anggaran, dan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

Dalam aspek data, pemerintah dan DPR sepakat mengevaluasi penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi ini mencakup metodologi penentuan desil, validitas indikator, dan akurasi data agar sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga. Mereka menargetkan sistem data yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan pasien dengan penyakit katastropik.


Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memastikan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. 

Ia menyebut, pemerintah dan DPR sepakat agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien dari kelompok tersebut.

Menurutnya, sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan tetap dapat berobat jika membutuhkan perawatan atau pemeriksaan kesehatan. Hal itu telah ditegaskan melalui surat Menteri Kesehatan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

“Tidak, tidak ada perbedaan (DPR dan pemerintah). Ini cuma kita menafsirkan hasil keputusan sebelumnya saja. Yang pada dasarnya sama. Bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” kata Gus Ipul di DPR, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, pemerintah meminta fasilitas kesehatan tetap melayani pasien terlebih dahulu, sementara skema pembiayaan akan diatur kemudian bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

“Kemudian yang kedua, yang memerlukan perawatan atau pemeriksaan di rumah sakit bagi 11 juta itu jangan ditolak, harus dilayani. Pembiayaannya nanti akan dipikirkan dan akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan bersama kami,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut, hingga kini tidak ada laporan peserta PBI nonaktif yang ditolak saat berobat. Ia telah mengkonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan terkait hal tersebut.

“Dan tadi saya sudah tanya apakah ada dari 11 juta itu yang dinonaktifkan yang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditolak. Saya mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan tidak ada,” tegasnya.(*)

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP.(Ist)

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan pembukaan seleksi sejak 15 April 2026.

Zulkifli menegaskan pemerintah mencari talenta terbaik untuk mengelola program tersebut. Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC langsung menjalankan proses rekrutmen secara terbuka.

“Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk terlibat dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih dan KNMP,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah menyediakan total 35.476 lowongan kerja. Rinciannya, sebanyak 30.000 posisi untuk manajer Kopdes Merah Putih di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Selain itu, tersedia 5.476 posisi untuk pegawai KNMP yang berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Berstatus Pegawai BUMN

Peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Pemerintah membuka pendaftaran hingga 24 April 2026 melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id. Panitia hanya menerima pendaftaran melalui kanal tersebut.

Zulkifli menjelaskan syarat utama bagi pelamar. Peserta harus memiliki pendidikan minimal D3, D4, atau S1 dari semua jurusan, dengan IPK minimal 2,75 dan usia maksimal 35 tahun.

Proses seleksi Gratis

Ia juga menegaskan seluruh proses seleksi berlangsung gratis. Panitia tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak memungut biaya. Jika ada pihak yang meminta imbalan dan menjanjikan kelulusan, itu penipuan,” tegasnya.

Pemerintah memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil. Zulkifli mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap praktik percaloan atau janji kelulusan instan.

Program Kopdes Merah Putih sendiri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.(*)

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

DITANGKAP : M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. 

JAMBI - Selain Alung Ramadan (23), DPO kasus 58 Kg narkoba di Jambi itu, kabarnya ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu itu ditangkap Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kabarnya Alung ditangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Bukan sendiri, kabarnya Alung warga Penyengat Rendah, Kota Jambi itu ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tanpa perlawanan.

Penangkapan Alung dkk ini merupakan hasil pelacakan intensif pihak kepolisian, setelah kaburnya Alung dari ruang pemeriksaan Polda Jambi viral.

Kaburnya Alung juga menyebabkan satu perwira polisi disanksi demosi.

Baca juga: 

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.(*)

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. Kabar terbaru, Alung ditangkap di Kuala Tungkal .(Ist)

JAMBI - Beredar Kabar Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, sudah ditangkap.

Alung merupakan tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu.

Kabar terbarunya, pelarian Alung berakhir di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Kabar beredar, Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jmabi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Baca juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

2 rekan Alung, Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.

Berdasarkan berita acara penimbangan, barang bukti sabu yang mereka kawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram.  

Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati.*)

Sidang Perdana: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan Bollard Jalan Depan Gedung Nasional

Sidang Perdana dugaan perusakan Bollard (Pembatas jalan) di depan gedung nasional Sungai Penuh: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan.(adz) 

Sungai Penuh - Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus perusakan bollard atau pembatas jalan, Rabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 15 April 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Dalam sidang tersebut, terdakwa Fahrudin membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Fahrudin menyatakan dirinya tidak melakukan perusakan seperti yang dituduhkan. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh sebelum pembongkaran bollard dilakukan.

Menurutnya, tindakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan bollard dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga menyebut aksi tersebut terjadi secara spontan dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial pribadinya.

“Tidak ada niat merusak. Sebelumnya sudah ada koordinasi dengan pihak PUPR,” ujar Fahrudin usai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci. Pada 14 Februari 2025, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 10 tiang pembatas jalan dilaporkan telah dibongkar. Polisi juga menyita alat berupa gerinda atau mesin pemotong yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota DPRD aktif dan disebut sebagai kejadian pertama di Kota Sungai Penuh.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)

Babak Baru Kasus Korupsi Alat Praktek Disdik Jambi, Jaksa Terima Berkas Varial Eks Kadisdik

Eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (membelakangi kamera) saat diperiksa di Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu. Kini perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.(Istimewa) 

JAMBI – Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dalam pengadaan alat praktik SMK di Dinas Provinsi Jambi memasuki babak baru.

Berkas tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyebut, berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2 April 2026.

Selain Varial, dua nama lain yang berkasnya diterima Kejati adalah Bukri, mantan Kabid SMK di Disdik Provnsi Jambi dan David Hadi Husman selaku broker atau perantara.

"Berkas diterima dari Polda Jambi tanggal 2 April 2026.

"Saat ini Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: Warga Koto Tuo Ujung Pasir Resah, Aksi Pencurian Ponsel di Toko Galon Terekam CCTV 

Sebelumnya, Varial juga pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Ia memberikan kesaksian dalam perkara yang sama untuk sejumlah terdakwa, yakni Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional.

Selain itu, juga terdakwa Zainul Havis (ZH) yang saat perkara ini terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini berawal pada tahun 2022, saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga: Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar tercatat berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai, penggunaan mekanisme e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kasus ini diduga hanya dijadikan sebagai kedok administratif.

Dalam persidangan empat terdakwa juga terungkap sejumlah alat praktik tidak dapat digunakan hingga barang bekas atau rekondisi.

Ada pula uang dalam koper yang terungkap di persidangan.

Hingga kini, perkara ini masih bergulir, baik di meja hijau maupun di Kejaksaan Tinggi Jambi dengan total empat terdakwa dan tiga tersangka.(Adz)

Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi

Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi .(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - SAMPAI SEKARANG pihak kepolisian (Polda Jambi) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan peretasan yang menyebabkan hilangnya sejumlah dana milik nasabah Bank Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berlangsung.

Ia menjelaskan, sejauh ini puluhan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan, kita sedang menunggu hasil audit forensik," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Sebagai informasi, tim dari Bank Jambi bersama penasihat hukum telah melaporkan insiden peretasan tersebut pada Senin (23/2/2026).

Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Selain itu, sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk diperiksa, mulai dari jajaran direksi, staf internal, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan Bank Jambi.

Layanan Belum Pulih

Di sisi lain, operasional layanan Bank Jambi masih tetap berjalan meskipun dalam kondisi terbatas.

Setelah peretasan yang terjadi pada 22 Februari lalu, Bank Jambi melakukan pemblokiran terhadap sejumlah layanan.

Dua di antara layanan yang diblokir sementara adalah anjungan tunai mandiri (ATM) dan perbankan seluler atau mobile banking.

Layanan mobile banking hingga kini belum dapat diakses.

Baca Juga: 

Kasus Raibnya Saldo Nasabah, Dirut Bank Jambi Jalani Pemeriksaan Polda Jambi

Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

Pertamina Stop Pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi Bungo, Kasus Pelangsiran Biosolar

Sementara itu, fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hanya bisa digunakan pada waktu-waktu tertentu.

Selain itu, sejumlah nasabah diharuskan mengganti kartu dan pin ATM untuk bertransaksi.

Masyarakat pun berharap agar proses pemulihan sistem layanan Bank Jambi dapat segera rampung sehingga aktivitas perbankan kembali normal.(*)

Dua Tersangka Pelangsir Biosolar di SPBU Bungo Ditangkap, Kerugikan Negara Capai Rp276 M

Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bbm  subsidi di SPBU Tebing Tinggi, Tanah Sepenggal Lintas, Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka.(Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis biosolar yang merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Dua orang tersangka tersebut, inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kejadian bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut.

Setelah memeriksa SPBU yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, polisi menemukan kendaraan yang mengisi bahan bakar biosolar secara terus menerus.

"Tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 - 80 persen," kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Setelah itu, 9 April 2026, polisi langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut.

Hasilnya, benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean.

"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa jenis bahan bakar yang diangkut pelangsir merupakan jenis biosolar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Bacaan Lainnya:

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Barang bukti yang diamankan, yakni mobil, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken yang berisikan sampel BBM subsidi, dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian UU No 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas. (Tim)

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Barang bukti kasus pelangsiran BBM subsidi biosolar di Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar. Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi di SPBU Kabupaten Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). (Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tidak hanya penghentian pasokan bahan bakar minyak (BBM), izin usaha SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, juga terancam dicabut oleh pihak Pertamina, Jumat (10/4/2026) malam.

Kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU Tebing Tinggi.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 9 April 2026, terungkap bahwa pelangsir dan operator di SPBU melakukan tindakan ilegal.

Baca Juga:

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Dua orang tersebut diamankan dan diperiksa, dan kemudian resmi menjadi tersangka.

Inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut.

Dilansir dari Tribunjambi.com, Modus operasi pelangsir BBM di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, dengan cara mengganti banyak barcode untuk isi ulang bahan bakar subsidi. 

Aksi tersebut mengakibatkan kerugiab negara mencapai Rp276 miliar.

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, mengatakan akibat kejadian tersebut pihaknya sudah menghentikan sementara pasokan bahan bakar ke SPBU. 

Langkah tersebut diambil selama proses pemeriksaan tim penyidik. 

Sudah dua hari, terhitung hingga malam ini, tidak ada pengiriman pasokan bahan bakar ke SPBU Sungai Landai, Kabupaten Bungo.

Baca Juga: Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

"Untuk saat ini pun, penyaluran ke SPBU nya sudah kita hentikan," kata Choiril pada Jumat (10/4/2026).

Choirul juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha untuk SPBU jika memang ada keterlibatan pemilik usaha pada kasus ini.

"Kita akan lihat bagaimana pelanggarannya dan nanti akan ada sanksi pencabutan izin usaha. Tapi kita liha sejauh mana (keterlibatan)," jelasnya.

Atas kejadian ini, dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa melakukan reset ulang barcode jika merasa kuota harian BBM berkurang tanpa alasan. 

"Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan," kata Choirul. (Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs